Sunday, April 19, 2026

Moral Trump vs. Moral Global Jus Cogens

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Awal tahun 2026 menandai titik balik paling radikal dalam sejarah diplomasi modern. Presiden Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa batasan utama kekuasaannya bukanlah traktat internasional atau resolusi PBB, melainkan "moralitas pribadinya" dan "pikirannya sendiri."[1] Pernyataan ini bukan sekadar retorika kampanye, melainkan sebuah deklarasi pergeseran paradigma: Amerika Serikat kini bergerak dari negara yang menjunjung supremasi hukum (rule of law) menuju negara yang digerakkan oleh kehendak subjektif pemimpinnya.

Moralitas yang dianut Trump bukanlah moralitas berbasis aturan universal, melainkan moralitas transaksional yang ia sebut sebagai prinsip "kepemilikan" (ownership).[2] Baginya, sebuah kebijakan dianggap "moral" jika memberikan keuntungan nyata bagi kepentingan nasional AS, meskipun harus ditempuh melalui cara-cara yang melanggar kedaulatan negara lain.

Pandangan Donald Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya dalam kebijakan luar negeri berakar pada pendekatan "America First" yang transaksional dan ekspansionis, dengan fokus kuat pada keamanan nasional dan kepentingan ekonomi.[3] doktrin ini sebagai "motor penggerak" di balik standar moral pribadi Trump. Doktrin America First memberikan legitimasi ideologis bagi Trump untuk menempatkan kepentingan nasional di atas norma Jus Cogens atau prinsip hukum umum dunia.

Tindakan drastis seperti penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro[4], rencana mencaplok Greenland, penarikan diri atau keluar dari 66 organisasi dan instrumen internasional, termasuk 31 entitas PBB, keluar dari Perjanjian Iklim Paris dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), serta serangan militer ke Iran tanpa mandat Dewan Keamanan PBB adalah bukti nyata bagaimana "standar moral pribadi" digunakan untuk membenarkan agresi yang secara hukum internasional dianggap ilegal.

Pendekatan ini berbenturan keras dengan standar moral internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun, yang telah dikristalkan dalam bentuk “general principles of law recognized by civilized nations”. Prinsip-prinsip ini, seperti itikad baik (good faith) dan keadilan (equity), merupakan jembatan yang membawa nilai-nilai moral masuk ke dalam ranah hukum formal.  Standar moral global juga telah tercermin dalam hukum internasional, melalui Piagam PBB dan Konvensi HAM, merupakan kodifikasi dari moralitas kolektif dunia—seperti keadilan, kemanusiaan, dan penyelesaian sengketa tanpa kekerasan.[5]

Ketika Trump berseteru dengan tokoh moral dunia seperti Paus Leo XIV terkait agresi di Timur Tengah, kita melihat benturan antara dua dunia: moralitas berbasis kekuasaan (power-based) melawan moralitas berbasis kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum global.[6]

Puncak dari integrasi antara moralitas universal dan hukum internasional ini termanifestasi dalam konsep Jus Cogens (norma yang memaksa). Secara yuridis, Jus Cogens adalah norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun, terlepas dari alasan kepentingan nasional atau standar moral pribadi pemimpinnya.[7]

Norma-norma seperti larangan agresi militer ilegal dan penculikan pemimpin negara berdaulat—merupakan bentuk absolut dari moralitas kolektif dunia. Ketika seorang pemimpin mengeklaim bahwa moralitas pribadinya berada di atas kesepakatan global, ia secara langsung menantang fondasi Jus Cogens.

Secara filosofis, tindakan mengabaikan mandat kolektif demi ambisi pribadi ini sangat berbahaya karena menyerang jantung keadilan dari dua sisi: dalam kacamata Positivisme Hukum, pengabaian aturan formal menciptakan ketidakpastian global di mana kekuatan fisik menjadi panglima, sementara dari perspektif Hukum Alam, ia mencerminkan ciri khas tirani yang meruntuhkan nilai-nilai sakral peradaban. Pelanggaran terhadap norma-norma ini pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran kontrak politik biasa, melainkan sebuah 'kejahatan terhadap nalar hukum' (right reason) yang mencederai logika keadilan universal yang seharusnya melindungi kemanusiaan.[8]

Di dalam negeri, hal ini memicu gerakan "No Kings," sebuah protes massa dari rakyat Amerika yang mengigatkan bahwa para Founding Fathers membangun republik justru untuk mencegah munculnya pemimpin yang merasa dirinya adalah hukum itu sendiri (Tirani/The King is Law).[9] Mereka mengkhianati nilai checks and balances dengan melangkahi wewenang Kongres dalam menyatakan perang, sebuah pelanggaran jelas terhadap War Powers Resolution.[10]

Data menunjukkan bahwa rakyat Amerika merasa terasing dengan arah kebijakan "moral" versi Trum ini. Survei menunjukkan mayoritas warga (61%) menentang kebijakan militer di Iran, bukan hanya karena alasan keamanan, tetapi karena beban ekonomi yang ditimbulkannya.[11] Ini membuktikan bahwa moralitas subjektif seorang presiden tidak selalu selaras dengan moralitas dan kepentingan rakyat yang ia wakili.

Sebagai penutup, dunia yang stabil tidak bisa digantungkan pada suasana hati atau standar moral satu individu, sehebat apa pun kekuatan negara yang dipimpinnya. Jika moralitas satu orang dibiarkan melampaui hukum dunia, maka sistem keamanan kolektif yang mencegah Perang Dunia III selama ini akan runtuh. 

Solusinya tidak hanya terletak pada keberanian politik di Kongres untuk melakukan pengawasan ketat, tetapi juga pada reformasi sistem internasional agar hukum tidak lagi menjadi instrumen yang tumpul di hadapan negara adidaya. Dunia membutuhkan kepastian hukum yang adil bagi semua, bukan "kebenaran" yang hanya berpihak pada satu orang di Gedung Putih.


[1] The New York Times (Januari 2026), "Interview with Donald Trump: Morality as the Final Constraint." https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html, Trump menyatakan bahwa pikiran dan moralitasnya adalah satu-satunya hal yang menghentikannya.

[2] White House Briefing (2026), "The Concept of Ownership in Foreign Policy." https://time.com/collections/davos-2026/7345543/trump-foreign-policy-second-term/, Menjelaskan pandangan Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya.

[3] Ikenberry, G. John, "The Plot Against American Foreign Policy" jurnal Foreign Affairs, (2017), Menganalisis bagaimana America First merusak tatanan liberal internasional yang dibangun AS sendiri pasca-1945. https://gji3.scholar.princeton.edu/sites/g/files/toruqf2666/files/gji3/files/may-june_2017_foreign_affairs.pdf

[4] The Guardian (Maret 2026), "The Legality of the Maduro Capture: A Violation of International Norms.", https://guardian.ng/news/u-s-action-against-venezuela-undemocratic-against-intl-laws/

[5] Piagam PBB, Pasal 2(4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

[6] Vatican News, "Pope Leo XIV's Appeal for Peace in Iran and Trump's Response." https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2026-03/pope-trump-world-leaders-war-castel-gandolfo.html, (April 2026).

[7] Konvensi Wina 1969, Pasal 53, mendefinisikan Jus Cogens sebagai norma yang tidak dapat dikurangi (peremptory norms).

[8] Lihat Hans Kelsen, Pure Theory of Law (1967) terkait risiko ketidakpastian hukum dalam positivisme; bandingkan dengan konsep Lex Injusta Non Est Lex dalam Thomas Aquinas, Summa Theologica, yang menekankan bahwa hukum yang bertentangan dengan nalar hukum (right reason) dan kemanusiaan adalah bentuk penyimpangan kekuasaan atau tirani.

[9] The Washington Post, "The 'No Kings' Movement: Protesting Executive Overreach." https://www.washingtonpost.com/nation/2026/03/28/no-kings-protests-marches-record-turnout/. (Maret 2026).

[10] U.S. Constitution, Article I, Section 8 dan War Powers Resolution of 1973, yang membatasi wewenang eksekutif dalam pengerahan militer tanpa izin Kongres.

[11] Pew Research Center, "Public Opinion on U.S. Military Escalation in Iran." Americans Broadly Disapprove of U.S. Military Action in Iran | Pew Research Center, (Maret 2026), Menunjukkan tingkat ketidaksetujuan sebesar 61%.

No comments:

Post a Comment