April 2026 Empat warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban perompakan dan disandera di sekitar perairan Hafun, Somalia.[1] Kapal tanker MT Honour 25 yang mereka tumpangi disergap oleh kelompok bersenjata, menjadikan awak kapal sebagai sandera dalam sekejap.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal. Ia adalah pengingat bahwa perompakan di era modern belum benar-benar hilang. Di balik narasi globalisasi dan keamanan maritim, masih ada ruang gelap di mana hukum seolah kehilangan daya jangkaunya. Namun, benarkah demikian? Atau justru hukum internasional telah menyediakan instrumen yang cukup—hanya saja implementasinya yang kerap tertatih?
Tulisan ini mencoba membaca kasus tersebut melalui lensa hukum internasional, sekaligus menakar sejauh mana negara, khususnya Indonesia, bisa bertindak.
Perompakan: Kejahatan Lama dalam Wajah Modern
Dalam perspektif hukum internasional, perompakan bukanlah istilah baru. Ia memiliki definisi yang cukup tegas dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Pasal 101 konvensi tersebut menyebut perompakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal sipil terhadap kapal lain di laut lepas.[2]
Definisi ini penting, karena membedakan perompakan dari kejahatan maritim lainnya, seperti terorisme laut atau penyelundupan. Unsur “laut lepas” (high seas) menjadikannya unik: kejahatan ini terjadi di wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.
Menariknya, insiden yang menimpa awak kapal MT Honour 25 secara hukum tidak sepenuhnya memenuhi definisi piracy dalam arti UNCLOS, karena terjadi di laut teritorial Somalia, bukan di laut lepas. Dengan demikian, ia lebih tepat dikategorikan sebagai armed robbery at sea.[3] Namun dalam praktik, komunitas maritim internasional—termasuk International Maritime Bureau—sering memperlakukan kedua fenomena ini secara bersamaan, terutama ketika negara pantai tidak memiliki kapasitas penegakan hukum yang memadai.
Mengapa perompak sering beraksi di perairan Somalia? Jawabannya terletak pada kombinasi faktor struktural dan geografis. Sejak runtuhnya pemerintahan pusat pada awal 1990-an, Somalia kerap dikategorikan sebagai failed state. Lemahnya institusi hukum dan keamanan membuka ruang bagi berkembangnya ekonomi bayangan, termasuk perompakan.[4]
Di sisi lain, posisi geografis Somalia sangat strategis. Perairannya berbatasan dengan Teluk Aden—jalur vital perdagangan internasional yang menghubungkan Asia dan Eropa melalui Terusan Suez. Setiap tahun, puluhan ribu kapal melintasi jalur ini, membawa minyak, barang industri, hingga pangan global.[5] Dalam konteks ini, perompakan bukan hanya ancaman lokal, tetapi gangguan terhadap stabilitas ekonomi global.
Fenomena ini bahkan menjadi perhatian budaya populer, salah satunya melalui film Captain Phillips, yang diangkat dari kisah nyata pembajakan kapal oleh perompak Somalia.[6] Namun di balik dramatisasi layar lebar, realitasnya jauh lebih kompleks—dan seringkali lebih brutal.
Yurisdiksi Universal: Ketika Semua Negara Berhak Bertindak
Salah satu aspek paling menarik dari hukum perompakan adalah sifatnya sebagai kejahatan internasional klasik. Berbeda dengan sebagian besar kejahatan yang tunduk pada prinsip teritorial, perompakan justru berada di bawah yurisdiksi universal.
Pasal 105 UNCLOS memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk menyita kapal perompak, menangkap pelakunya, dan mengadili mereka—tanpa memandang kewarganegaraan atau lokasi asal kapal tersebut.[7]
Prinsip ini berakar pada doktrin klasik hostis humani generis—bahwa perompak adalah “musuh umat manusia”.[8] Dalam konsepsi ini, perompakan dipandang sebagai ancaman terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, bukan sekadar terhadap korban individual atau negara tertentu.
Implikasinya sangat signifikan. Negara mana pun, termasuk Indonesia, secara hukum memiliki legitimasi untuk bertindak terhadap perompak di laut lepas. Tidak diperlukan dasar yurisdiksi tambahan seperti kewarganegaraan pelaku atau korban.
Perlu diingat bahwa Pasal 105 UNCLOS berlaku bagi piracy yang terjadi dilaut lepas. Namun, karena kasus MT Honour 25 ini terjadi di wilayah teritorial Somalia, maka dalam penegakannya dapat menggunakan Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA 1988), yang mewajibkan negara untuk mengkriminalisasi dan menindak berbagai bentuk kekerasan terhadap kapal.[9]
Selain itu, karena lemahnya institusi dan penegakan hukum di Somalia, United Nations Security Council melalui berbagai resolusi terkait Somalia telah memberikan legitimasi bagi negara-negara untuk melakukan intervensi di perairan Somalia, termasuk dalam kondisi tertentu memasuki laut teritorialnya dengan persetujuan pemerintah Somalia.[10]
Kewajiban Kerja Sama Internasional
Selain yurisdiksi universal, UNCLOS juga menegaskan kewajiban kerja sama internasional. Pasal 100 menyatakan bahwa semua negara harus bekerja sama “semaksimal mungkin” dalam memberantas perompakan.
Frasa ini menarik untuk dikaji. Ia tidak menetapkan standar hasil (obligation of result), melainkan kewajiban perilaku (obligation of conduct). Artinya, negara tidak diwajibkan menjamin hilangnya perompakan, tetapi diwajibkan menunjukkan upaya nyata dalam memberantasnya. Dalam praktik, kewajiban ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme: patroli maritim gabungan[11], pertukaran intelijen, hingga operasi militer multinasional.[12]
Data empiris menunjukkan bahwa pendekatan kolektif ini cukup efektif. Menurut laporan International Maritime Bureau (IMB), insiden perompakan di Somalia mencapai puncaknya pada tahun 2011 dengan lebih dari 200 serangan. Namun setelah intervensi internasional besar-besaran, angka tersebut menurun drastis dalam dekade berikutnya.[13]
Meski demikian, tren penurunan ini tidak berarti ancaman telah hilang. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan International Maritime Organization (IMO) menunjukkan adanya kembali peningkatan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, terutama seiring melemahnya patroli internasional.[14] Kasus penyanderaan empat WNI pada 2026 dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perompakan bersifat siklikal—ia mereda, tetapi tidak pernah benar-benar lenyap.
Indonesia dan Tanggung Jawab Melindungi Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa eksternal semata. Ia menyentuh langsung prinsip fundamental dalam hukum nasional dan internasional: kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya (duty of protection).
Doktrin ini memiliki akar dalam hukum internasional melalui konsep diplomatic protection, yang memberikan hak (dan dalam perkembangan modern, kewajiban moral) bagi negara untuk bertindak ketika warganya dirugikan di luar negeri.[15]
Indonesia sendiri memiliki preseden penting. Pada tahun 2011, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengirim kapal perang dan pasukan khusus ke perairan Somalia dan berhasil membebaskan WNI yang disandera oleh perompak.[16] Operasi tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak selalu harus pasif dalam menghadapi ancaman di luar wilayahnya.
Dalam konteks 2026, opsi yang tersedia bagi pemerintah Indonesia setidaknya mencakup: 1) Diplomasi intensif.[17] Berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki kepentingan di kawasan, serta organisasi internasional, 2) Negosiasi terukur. Mengupayakan pembebasan sandera dengan meminimalkan risiko terhadap korban, 3) Kerja sama keamanan internasional. Memanfaatkan jaringan patroli maritim multinasional, 4) Intervensi militer (sebagai upaya terakhir).[18] Dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keselamatan sandera.
Pilihan-pilihan ini tidak bersifat eksklusif, melainkan dapat berjalan simultan. Namun yang terpenting adalah adanya kehadiran negara—baik secara diplomatik maupun operasional.
Penutup: Antara Norma dan Keberanian Politik
Kasus penyanderaan empat WNI di perairan Somalia bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah ujian konkret bagi efektivitas hukum internasional dan komitmen negara dalam melindungi warganya.
Hukum internasional sebenarnya telah menyediakan kerangka yang cukup jelas: yurisdiksi universal, kewajiban kerja sama, hingga legitimasi tindakan terhadap perompak sebagai hostis humani generis. Persoalannya bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada keberanian untuk mengimplementasikannya.
Dalam dunia yang semakin terhubung, ancaman di laut lepas bukan lagi masalah “jauh di sana”. Ia adalah bagian dari keamanan nasional itu sendiri. Ketika WNI disandera di Somalia, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas negara.
Jika perompak adalah musuh umat manusia, maka pembiaran terhadap mereka adalah kegagalan kolektif. Dan bagi Indonesia, kegagalan itu akan terasa lebih dekat: sebagai kegagalan melindungi anak bangsanya sendiri di tengah samudra yang tak berbatas.
[1] Kemenlu Pastikan 4 ABK WNI yang Disandera di Perairan Somalia dalam Kondisi Baik, Kompas.com, 30 April 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/30/13193931/kemenlu-pastikan-4-abk-wni-yang-disandera-di-perairan-somalia-dalam-kondisi
[2] United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Pasal 101.
[3] Lihat IMO, Code of Practice for the Investigation of Crimes of Piracy and Armed Robbery against Ships, Resolution A.1025(26), Annex, paragraph 2.2; lihat juga Kresno Buntoro, “Antara Piracy dan Armed Robbery at Sea (Tinjauan Singkat Keamanan di Selat Malaka)”, Lex Jurnalica, Vol. 3, No. 2, April 2006, hlm. 84. https://maritimnews.com/wp-content/uploads/2016/02/UEU-Journal-4672-BUNTORO-2.pdf
[4] Martin N. Murphy, Somalia, the New Barbary? Piracy and Islam in the Horn of Africa (Columbia University Press, 2011).
[5] "The Gulf Of Aden's Security Situation: Impact On Global Trade," African Leadership Magazine, 23 September 2024, https://www.africanleadershipmagazine.co.uk/the-gulf-of-adens-security-situation-impact-on-global-trade/.
[6] Captain Phillips (film), disutradarai oleh Paul Greengrass (Sony Pictures Releasing, 2013).
[7] UNCLOS 1982, Pasal 105.
[8] Lihat William Blackstone, Commentaries on the Laws of England, Vol. 4 (Oxford: Clarendon Press, 1769), hlm. 71; lihat juga Malcolm N. Shaw, International Law, ed. ke-9 (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), hlm. 557.
[9] Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA), 10 Maret 1988, 1678 U.N.T.S. 221. Konvensi ini lahir menyusul peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro tahun 1985. Karena pembajakan tersebut dilakukan di laut teritorial dan bermotif politik (bukan murni keuntungan pribadi), hukum perompakan tradisional (UNCLOS) sulit menjangkaunya. SUA hadir untuk menutup celah hukum tersebut.
[10] Lihat United Nations Security Council, Resolution 1816 (2008), S/RES/1816, 2 Juni 2008, https://un.org/securitycouncil; lihat juga "DK-PBB Keluarkan Resolusi Soal Perompakan di Somalia," Antara News, 12 April 2011, https://www.antaranews.com/berita/253811/dk-pbb-keluarkan-resolusi-soal-perompakan-di-somalia.
[11] Combined Maritime Forces, Combined Task Force 151 Deters Piracy Off Somali Coast, 15 April 2026, https://combinedmaritimeforces.com/2026/04/15/combined-task-force-151-deters-piracy-off-somali-coast/.
[12] Council of the EU, Maritime security: Council updates mandates of EU naval operations Aspides and Atalanta, 30 Maret 2026, https://www.consilium.europa.eu/en/press/press-releases/2026/03/30/maritime-security-council-updates-mandates-of-eu-naval-operations-aspides-and-atalanta/.
[13] International Maritime Bureau, Piracy and Armed Robbery Against Ships Annual Report 2011.
[14] International Maritime Organization, Maritime Security Reports, 2023–2025.
[15] James Crawford, Brownlie’s Principles of Public International Law (9th ed., Oxford University Press, 2019).
[16] "Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia," Suara.com, 29 April 2026, https://www.suara.com/news/2026/04/29/202957/kilas-balik-misi-berdarah-tni-bebaskan-kapal-sinar-kudus-dari-cengkeraman-perompak-somalia.
[17] "Pemerintah Terus Upayakan Pembebasan 4 WNI Disandera Perompak Somalia," RRI.co.id, 3 Mei 2026.
[18] "TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negei," Harian Jaya Pos, 26 Maret 2025.

No comments:
Post a Comment