Sunday, January 11, 2026
Menjaga Marwah dan Masa Depan Hukum Internasional
Wednesday, January 7, 2026
Mens Rea dan kata "Menurut Keyakinan Saya": Benarkah Cara Aman Mengkritik di Negara Hukum?
Mens rea, satu istilah hukum tiba-tiba ramai dibicarakan publik: Ia muncul dan viral di ruang sidang Tom Lembong, lalu naik panggung stand-up comedy. Di tengah maraknya kriminalisasi kritik, publik pun bertanya: benarkah kalimat "menurut keyakinan saya" bisa membuat kritik menjadi aman secara pidana?
Fenomena ini menarik karena membuka kembali diskusi mendasar tentang batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di negara hukum.
Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat seseorang ketika melakukan perbuatan yang dilarang. Prinsip universalnya dikenal melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Artinya, tidak setiap pernyataan keras dapat serta-merta dipidana, sepanjang tidak disertai kehendak untuk merusak kehormatan pihak lain.
Mens Rea dalam Delik Pencemaran Nama Baik
Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Pasal 310 KUHP (lama), pencemaran nama baik hanya terjadi apabila seseorang menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Dua unsur kunci terlihat jelas: adanya tuduhan faktual dan kesengajaan (mens rea) untuk merusak kehormatan atau nama baik.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, unsur niat jahat dan tuduhan faktual tetap menjadi syarat mutlak.
Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa penegakan pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks demokrasi.
“Menurut Keyakinan Saya” sebagai Penanda Opini
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengutip saran Haris Azhar agar kritik disampaikan dengan frasa “menurut keyakinan saya”. Dari perspektif hukum pidana, frasa ini bukan sekadar gaya bahasa, melainkan penanda bahwa suatu pernyataan adalah opini subjektif, bukan tuduhan fakta.
Hukum pencemaran nama baik pada dasarnya menghukum tuduhan atas suatu fakta tertentu yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sebaliknya, opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang lebih rendah dan tidak mudah diuji kebenarannya secara objektif di pengadilan.
Mengawali kritik dengan frasa “menurut keyakinan saya” bukanlah sekadar permainan kata, melainkan sebuah baju pelindung hukum di tengah ruang publik yang penuh jebakan pidana.
Perhatikan perbedaannya:
Kalimat A: “Pejabat itu korupsi!” (Ini tuduhan. Tanpa bukti, Anda bisa dipolisikan.)
Kalimat B: “Menurut keyakinan saya, ada indikasi pejabat itu tidak jujur.” (Ini opini. Anda tidak menghakimi kenyataan, hanya mengungkap isi pikiran.)
Dalam hukum, seseorang tidak bisa dipenjara karena apa yang ia yakini. Keyakinan adalah wilayah batin. Negara tidak punya alat ukur untuk mengkriminalkannya. Lebih jauh, frasa ini mengunci pintu mens rea. Ia memberi sinyal tegas: saya tidak berniat merusak nama baik siapa pun. Saya hanya mengekspresikan persepsi saya sebagai warga negara. Di sinilah kecerdikan bekerja, kita tidak sedang bersembunyi, tetapi bersikap sadar hukum dengan menempatkan diri sebagai subjek demokrasi.
UU ITE sering disebut “pasal karet” bukan karena teksnya semata, tetapi karena banyak warga tidak sadar cara berbicara yang aman secara hukum. Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara menegaskan bahwa ia tidak sedang mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi batin berdasarkan penilaian pribadi. Konsekuensinya, unsur “menuduhkan sesuatu” menjadi sulit dibuktikan, sekaligus melemahkan pembuktian mens rea.
Relasi dengan Hak Konstitusional
Pendekatan ini juga selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan tidak berlebihan.
Keyakinan dan pendapat termasuk dalam wilayah forum internum—wilayah batin manusia yang tidak boleh dengan mudah dijangkau oleh hukum pidana. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mempidanakan isi pikiran, kecuali jika terbukti secara nyata diwujudkan dalam tindakan yang berniat jahat dan menyerang kehormatan orang lain.
Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pendapat, kritik, dan penilaian tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, MA kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan—apakah berupa opini atau tuduhan langsung.
Dalam kerangka ini, penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” menjadi indikator penting bahwa suatu pernyataan berada dalam ranah pendapat, bukan serangan kehormatan.
Refleksi: Etika Berpendapat di Ruang Publik
Perlu ditegaskan, penggunaan frasa tersebut bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika isi pernyataan tetap berupa fitnah, disampaikan tanpa dasar rasional, atau secara terang-terangan bertujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum tetap dapat gugur.
Namun fenomena ini menunjukkan problem yang lebih besar: batas antara kritik dan penghinaan dalam praktik penegakan hukum masih kerap kabur. Di tengah situasi tersebut, kehati-hatian berbahasa bukanlah bentuk ketakutan, melainkan kesadaran hukum warga negara.
Penutup
Diskursus tentang mens rea seharusnya mengingatkan kita bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan ultimum remedium untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar dilanggar. Kritik yang disampaikan sebagai opini, dengan kesadaran akan batas hukum dan etika, adalah bagian sah dari demokrasi konstitusional.
Dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan menggunakan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi.
Monday, January 5, 2026
HUT ke-69 Prov. Jambi : Apa yang Bisa Kita Banggakan? Catatan Dari Pendatang.
Oleh: Mochammad Farisi
Dalam berbagai kesempatan saya mengisi materi, menjadi narasumber, atau berdiskusi di ruang publik, saya selalu mengajukan satu pertanyaan sederhana: apa prestasi Provinsi Jambi?
Pertanyaan ini bukan jebakan, bukan pula bernada merendahkan. Ia justru lahir dari rasa ingin tahu yang jujur.
Jawaban yang muncul sering kali seragam: pembangunan stadion, masjid, atau proyek infrastruktur tertentu. Saya dengan hati-hati namun tegas menjawab: itu adalah tupoksi (pemerintah), bukan prestasi.
Pemerintah memang wajib membangun. Anggaran disediakan negara dari pajak rakyat, dijalankan melalui APBD, dan itu mandat konstitusional. Prestasi berada satu tingkat di atasnya: ketika pembangunan tersebut berkualitas, inovatif, efisien, dan memberi dampak nyata yang melampaui kewajaran.
Contoh, misalnya untuk membangun 1 km jalan dibutuhkan dana 1 M, namun terrealiasi 2 km, 1 km lebihnya itu yang disebut prestasi, bisa karena menggunakan teknologi terbaru yang hemat anggaran atau inovasi lainnya.
Di sinilah persoalannya. Jambi membangun—tetapi belum banyak yang benar-benar bisa dibanggakan.
Masalahnya Bukan Ada atau Tidak, Tapi Kualitas
Ambil contoh taman terbuka hijau dan masjid. Secara fungsi, tentu ada manfaatnya. Ruang publik tersedia, tempat ibadah berdiri megah di atas kertas. Namun kualitas fisik dan estetika bangunan justru menuai banyak kritik. Dengan anggaran yang tidak kecil, hasilnya sering kali tampak asal, cepat rusak, detailnya buruk, dan tidak mencerminkan perencanaan matang.
Manfaat ada, tetapi kualitasnya tidak layak menjadi kebanggaan daerah. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar membangun dan membangun dengan visi.
Wajah Provinsi yang Terlupakan
Kritik ini makin relevan ketika kita melihat kawasan strategis di kota yang menjadi aset provinsi.
Pertama, objek wisata yang berada tepat di depan rumah dinas Gubernur, yang sering dijuluki “Ancol-nya Jambi” atau kawasan Tanggo Rajo. Lokasinya sangat simbolik—depan pusat kekuasaan daerah—namun kondisinya memprihatinkan: kumuh, semrawut, tidak tertata, dan jauh dari standar destinasi wisata yang layak.
Sulit membayangkan kualitas pariwisata Jambi secara keseluruhan, jika yang berada tepat di depan rumah dinas saja tidak terurus.
Kedua, Tugu Juang—sebuah bundaran di tengah kota yang seharusnya menjadi landmark. Faktanya, ia tampak jadul, tidak menarik, dan tidak mencerminkan modernisasi, peradaban, atau identitas kota yang hidup. Di banyak daerah lain, ruang semacam ini ditata serius sebagai ikon visual. Di Jambi, ia justru terasa ditinggalkan.
Sebuah provinsi besar dinilai dari bagaimana ia merawat ruang simboliknya. Dan sayangnya, Jambi belum lulus dalam aspek ini.
Efisiensi Anggaran: Tantangan Nyata ke Depan
Ke depan, tantangan Jambi adalah membangun dengan anggaran yang semakin terbatas. Efisiensi bukan lagi jargon, melainkan keharusan. Pertanyaannya sederhana: mampukah jajaran pemprov berkreasi dan berinovasi?
Tanpa inovasi, efisiensi hanya akan melahirkan pemangkasan.
Dengan inovasi, keterbatasan justru melahirkan lompatan.
Catatan dari Seorang Pendatang
Saya adalah pendatang dari Jawa yang kini telah menjadi warga Jambi. Saya tinggal, bekerja, membesarkan keluarga, dan menaruh harapan besar di provinsi ini. Catatan ini adalah bentuk cinta saya pada 'tanah air kedua' saya, negeri Jambi.
Orang yang tidak peduli akan memilih diam.
Saya memilih mengamati, berpikir, dan menyumbang kritik konstruktif dengan harapan didengar.
Usul sederhana saya tentang Pariwisata
Dengan hadirnya jalan tol, tantangan Jambi semakin jelas: jangan sampai orang Jambi justru menghabiskan uangnya berwisata ke Palembang, Lampung, atau Jakarta. Pertanyaannya harus dibalik: bagaimana agar orang Palembang, Lampung, Jakarta, justru datang ke Jambi?
Salah satu jawabannya ada pada wisata budaya yang sederhana tapi berkelas. Jambi sebenarnya punya modal: rumah adat dan identitas budaya yang kuat.
Bayangkan jika ada destinasi wisata budaya—rumah adat yang hidup—di mana pengunjung bisa berfoto menggunakan pakaian adat Jambi, lengkap dengan edukasi sejarah dan adat istiadatnya.
Konsep ini berhasil di banyak tempat: Istana Maimun di Medan, Istana Pagaruyung di Sumatera Barat, Istana Siak di Riau, bahkan di Malioboro Yogyakarta kini tren foto dengan busana adat jawa sangat diminati.
Padahal di Jambi, anjungan rumah adat sudah ada—di kawasan MTQ maupun halaman Kantor Gubernur. Tinggal kemauan politik dan kreativitas: pengelolaan profesional, persewaan busana adat, narasi sejarah yang menarik, dan promosi yang konsisten. Biayanya relatif kecil, dampaknya bisa besar.
Penutup: Saatnya Naik Kelas
Jambi tidak kekurangan anggaran di masa lalu, tetapi kekurangan keberanian untuk naik kelas. Saatnya membedakan dengan tegas antara tupoksi dan prestasi, antara ada pembangunan dan kualitas pembangunan, antara membangun dan prestasi yang membanggakan.
Kritik ini untuk mengajak berpikir ulang: bahwa provinsi ini pantas lebih maju, lebih rapi, lebih beradab, dan lebih percaya diri menampilkan wajahnya ke luar.
Karena cinta pada daerah bukan hanya soal memuji,
tetapi juga berani mengatakan: kita bisa jauh lebih baik dari ini.
Selamat HUT ke-69 Provinsi Jambi.
Salam, Jambi Elok Nian
Saturday, January 3, 2026
AS Serang Venezuela dan Tangkap Maduro, Ini Hukum Internasional yang Dilanggar
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Awal tahun 2026 dibuka dengan peristiwa yang mengguncang fondasi hukum internasional. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Amerika Serikat melakukan serangan militer berskala besar ke wilayah kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela dan menangkap Presiden Nicolรกs Maduro beserta istrinya. Presiden Venezuela kemudian dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan terorisme dan kejahatan narkotika.
Tindakan ini bukan sekadar eskalasi konflik politik internasional, melainkan sebuah serangan langsung terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral Amerika Serikat–Venezuela, tetapi legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pilar utama tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II.
Ketika sebuah negara kuat menangkap Presiden negara lain dengan kekuatan militer, maka yang sedang diuji bukan niat, melainkan apakah hukum internasional masih memiliki daya ikat terhadap kekuasaan.
Pelanggaran Terang-terangan terhadap Prinsip Kedaulatan Negara
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela secara langsung melanggar Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menegaskan prinsip sovereign equality of states. Prinsip ini bukan retorika diplomatik, melainkan dasar normatif yang menempatkan semua negara—besar atau kecil—pada kedudukan hukum yang setara.
Dengan menyerang wilayah Venezuela dan menangkap Presiden yang sedang menjabat, Amerika Serikat bertindak seolah memiliki otoritas hukum superior atas negara berdaulat lain. Sikap ini tidak hanya bertentangan dengan Piagam PBB, tetapi juga mencerminkan penolakan terhadap konsep dasar negara berdaulat itu sendiri.
Lebih serius lagi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran langsung Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Serangan militer ke Venezuela adalah use of force dalam arti paling klasik.
Penangkapan Presiden aktif suatu negara merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan politiknya. Norma ini telah lama diakui sebagai jus cogens, norma imperatif yang tidak dapat disimpangi oleh alasan apa pun, termasuk dalih penegakan hukum atau perang melawan narkotika.
Prinsip Non-Intervention: Batas yang Dilanggar Secara Sengaja
Amerika Serikat juga melanggar Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang melarang intervensi dalam urusan yang menjadi yurisdiksi domestik negara lain. Penegakan hukum pidana, termasuk tuduhan narkotika dan terorisme terhadap pejabat negara, merupakan urusan internal Venezuela.
Dengan mengintervensi secara militer dan memaksakan yurisdiksi pidananya sendiri, Amerika Serikat secara sadar menabrak prinsip non-intervention yang selama ini menjadi pagar pembatas perilaku negara di ruang internasional.
Ironisnya, prinsip ini justru sering dikampanyekan Amerika Serikat kepada negara lain atas nama demokrasi dan rule of law. Namun dalam kasus Venezuela, prinsip tersebut ditinggalkan begitu saja ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik.
Tidak Ada Self-Defense dan Tidak Ada Mandat Dewan Keamanan
Tidak ada satu pun dasar hukum dalam Piagam PBB yang dapat membenarkan serangan ini. Pasal 51 tentang self-defense sama sekali tidak relevan. Venezuela tidak melakukan armed attack terhadap Amerika Serikat. Tuduhan kejahatan narkotika—betapapun seriusnya—tidak pernah diakui sebagai dasar penggunaan kekuatan bersenjata dalam hukum internasional.
Demikian pula mekanisme Pasal 39–42 Piagam PBB, yang mensyaratkan mandat Dewan Keamanan PBB untuk penggunaan kekuatan kolektif. Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dilakukan tanpa resolusi Dewan Keamanan. Tanpa mandat tersebut, penggunaan kekuatan bersenjata menjadi ilegal secara mutlak. Dalam terminologi hukum internasional, ini adalah illegal use of force.
Serangan ke Venezuela Termasuk Kejahatan Agresi
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela tidak berhenti pada pelanggaran Piagam PBB. Ia memenuhi unsur kejahatan agresi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma. Kejahatan agresi mencakup perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata yang secara nyata melanggar Piagam PBB.
Dalam konteks ini, serangan militer ke wilayah negara berdaulat tanpa dasar self-defense dan tanpa mandat Dewan Keamanan merupakan contoh klasik agresi.
Venezuela adalah negara pihak Statuta Roma, sedangkan Amerika Serikat bukan. Konsekuensinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak secara otomatis memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan agresi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Namun ketiadaan yurisdiksi ini bukan berarti ketiadaan kejahatan. Justru di sinilah tampak cacat struktural sistem hukum pidana internasional: kejahatan paling serius sering kali dilakukan oleh negara yang paling kebal dari pertanggungjawaban.
Pelanggaran Hukum Kebiasaan dan Preseden Buruk Tatanan Global
Penangkapan Presiden Nicolรกs Maduro juga melanggar hukum kebiasaan internasional tentang imunitas kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Imunitas ini bersifat absolut terhadap yurisdiksi pidana asing dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (DRC v. Belgium). Tidak ada doktrin hukum internasional yang membenarkan penangkapan Presiden aktif suatu negara oleh negara lain, apa pun tuduhan pidananya.
Dalih universal jurisdiction tidak dapat digunakan untuk menghapus imunitas kepala negara yang sedang menjabat. Dengan bertindak sebaliknya, Amerika Serikat tidak hanya melanggar hukum kebiasaan internasional, tetapi juga menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas hubungan internasional.
Jika tindakan Amerika Serikat dibiarkan tanpa konsekuensi, maka dunia sedang menyaksikan lahirnya preseden global yang sangat berbahaya. Negara-negara kuat lain dapat dengan mudah meniru: menyerang, menangkap, dan mengadili pemimpin negara lain atas dasar kepentingan nasional semata. Hukum internasional pun berubah menjadi alat selektif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Yurisprudensi Internasional dan Prinsip Nuremberg
Putusan Nicaragua v. United States (1986) menjadi rujukan yang tak terbantahkan. Mahkamah Internasional menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan intervensi merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Amerika Serikat. Lebih jauh, Prinsip Nuremberg menyebut agresi sebagai “the supreme international crime”, karena mengandung potensi kejahatan lain di dalamnya.
Prinsip Nuremberg juga menolak segala bentuk pembenaran politik atas agresi. Menangkap Presiden negara lain dengan dalih penegakan hukum bukanlah inovasi hukum, melainkan pengulangan praktik lama yang oleh sejarah telah dinyatakan salah.
Respons Dunia dan Ujian bagi Komunitas Internasional
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela bukan isu bilateral, melainkan ujian kolektif bagi komunitas internasional. Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk mengutuk pelanggaran serius Piagam PBB ini, menolak segala akibat hukumnya, dan mendorong mekanisme multilateral untuk merespons agresi tersebut.
Dewan Keamanan PBB memang dihadapkan pada realitas politik hak veto Amerika Serikat, namun kebuntuan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika Dewan Keamanan memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitasnya, tetapi legitimasi normatifnya sebagai penjaga perdamaian dunia.
Alternatif mekanisme kolektif, termasuk peran Majelis Umum PBB, seharusnya dipertimbangkan untuk mencegah normalisasi penggunaan kekuatan sepihak.
Penutup: Peringatan bagi Amerika Serikat dan Dunia
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolรกs Maduro menempatkan hukum internasional pada titik kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tantangan langsung terhadap prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Amerika Serikat tidak sedang menegakkan rule of law internasional, tetapi justru menunjukkan bagaimana hukum dapat disingkirkan ketika bertabrakan dengan kepentingan strategis.
Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka pesan normatif yang dikirim kepada dunia sangat berbahaya: Piagam PBB tidak lagi berfungsi sebagai hukum yang mengikat, melainkan sekadar dokumen moral yang ditaati secara selektif. Pada titik itu, hukum internasional kehilangan daya paksanya, dan dunia bergerak kembali menuju tatanan lama—di mana kekuatan militer, bukan norma hukum, menjadi sumber legitimasi. Sejarah telah menunjukkan ke mana jalan ini berujung.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum internasional dilanggar, melainkan apakah komunitas internasional masih memiliki keberanian untuk mempertahankannya, bahkan ketika pelanggarnya adalah negara paling kuat di dunia.
Thursday, January 1, 2026
10 Tips Public Speaking Saat Ujian agar Tenang dan Percaya Diri
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Sesaat setelah ujian, ada sahabat bilang,
“Wah mantab… kami di belakang sampai bisik-bisik, keren presentasinya sangat menguasai.”
Ada juga mahasiswa yang bertanya, “Pak, bapak nggak grogi ya? Deg-degan nggak?”Saya jawab sambil senyum, alhamdulillah tidak.
Bukan karena hebat, tapi karena saya tau ilmunya dan justru saya sangat bersemangat untuk ujian dan presentasi. Kok bisa pede, apa ilmunya pak? Sederhana: ilmu public speaking ๐
Buat teman-teman dan mahasiswa yang sebentar lagi ujian, sidang, atau presentasi penting, ini 10 tips public speaking ujian agar lebih tenang dan percaya diri:
1. Kuasai materi. Pastikan naskah itu benar-benar hasil pemikiran dan tulisan sendiri. Banyak membaca buku/jurnal, dan juga diskusi dengan sejawat. saya sering bertemu kolega, saya ceritakan isi naskah saya dan minta mereka untuk bertanya dan mengkritisi.
2. Buat alur sederhana: grafik, bagan, atau poin inti. Jangan ribet, yang penting mudah diingat, prin dan bawa kemana-mana untuk belajar.
3. Sering latihan presentasi, bisa ngomong sendiri didepan kaca, teman atau keluarga.
4. Minta doa restu orang tua dan keluarga. Doa mereka adalah bahan bakar batin yang luar biasa.
5. Kenali penguji (profiling). Baca tulisan, artikel, dan gagasan mereka agar nyambung saat berdiskusi.
6. Jaga fisik. Olahraga, tidur cukup, jangan begadang, dan jangan coba-coba makanan atau minuman aneh (yang tidak biasa dimakan) menjelang ujian.
7. Perkuat spiritual. Perbanyak doa dan zikir dengan sungguh-sungguh.
8. Sebelum berangkat: shalat hajat, jaga wudhu, baca Al-Fatihah dan shalawat untuk para penguji.
9. Saat mau tampil, baca doa public speaking
ุฑَุจِّ ุงุดْุฑَุญْ ِูู ุตَุฏْุฑِู ََููุณِّุฑْ ِูู ุฃَู
ْุฑِู َูุงุญُْْูู ุนُْูุฏَุฉً ู
ِْู ِูุณَุงِูู ََُْูููููุง َِْูููู artinya "Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku,". Doa ini memohon kemudahan dalam segala urusan, terutama saat merasa kesulitan atau cemas.
Biar makin mantab tambahkan baca doa ุงَِّูุงَู َูุนْุจُุฏُ َูุงَِّูุงَู َูุณْุชَุนُِْููۗ, yang berarti "Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan"
10. Yakini sepenuh hati: semua proses akan terlewati, selesai dengan indah.
Grogi itu wajar. Tapi percaya diri itu bisa dilatih—dengan ilmu, persiapan, dan doa.
Tenang..Semua bisa dilewati ✨
Monday, December 29, 2025
Kaleidoskop Politik Jambi 2025: Tahun Efisiensi Anggaran, dan Publik yang Kian Kritis
Oleh : Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Tahun 2025 akan dikenang sebagai tahun konsolidasi politik di Jambi. Pilkada telah usai, kepala daerah dilantik, dan hiruk pikuk kompetisi perlahan menghilang. Namun politik tidak berhenti; ia justru bergerak dalam bentuk yang lebih sunyi, lebih pelan, dan sering kali lebih menentukan. Janji mulai diuji, kekuasaan dirapikan, dan publik perlahan membangun standar baru dalam menilai kepemimpinan daerahnya.
Kaleidoskop Politik Jambi 2025 hadir sebagai catatan tahunan—bukan laporan kinerja pemerintah, bukan pula panggung promosi atau kritik satu rezim. Tulisan ini merekam peristiwa, kebijakan, konflik, serta respons publik yang membentuk wajah politik daerah sepanjang tahun.
Sebuah jejak digital, agar suatu hari nanti, ketika publik menoleh ke belakang, mereka memahami bahwa 2025 adalah tahun ketika politik berjalan senyap, tetapi sarat makna.
Konteks Awal Tahun Politik 2025 di Jambi: Pelantikan, PSU, dan Konsolidasi Kekuasaan
Tahun politik 2025 di Jambi dibuka dengan satu fase penting: transisi kekuasaan pasca-Pilkada serentak. Pada Februari 2025, sebagian besar kepala daerah hasil pemilihan dilantik dalam satu momentum nasional yang sarat simbol konsolidasi. Namun, pelantikan itu tidak sepenuhnya berjalan serentak. Kabupaten Bungo menjadi pengecualian, menyusul adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat sengketa hasil Pilkada yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Konfigurasi kepemimpinan baru di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Al Haris–Abdullah Sani kembali dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Di tingkat daerah, dilantik pula Maulana–Diza Hazra Aljosha sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi; Anwar Sadat–Katamso di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; M. Fadhil–Bakhtiar di Kabupaten Batanghari; Dillah Hikmah Sari–Muslimin Tanja di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Agus Rubiyanto–Nazar di Kabupaten Tebo; Bambang Bayu Suseno–Junaidi Mahir di Kabupaten Muaro Jambi; Alfin–Azhar Hamzah di Kota Sungai Penuh; Monadi–Murison di Kabupaten Kerinci; M. Syukur–A. Khafidh di Kabupaten Merangin; serta Hurmin–Gerry Tri Satwika di Kabupaten Sarolangun.
Sementara itu, Kabupaten Bungo baru melengkapi kepemimpinan definitifnya beberapa bulan kemudian. Setelah PSU dilaksanakan dan proses hukum tuntas, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo.
Bersamaan dengan pelantikan, dimulai pula fase rekonsiliasi politik daerah. Kompetisi elektoral ditutup, namun pekerjaan merajut kembali hubungan politik, birokrasi, dan sosial justru baru dimulai. Kepala daerah dihadapkan pada tantangan klasik awal masa jabatan: menyatukan barisan, menata ulang birokrasi, serta menyeimbangkan kepentingan politik dengan tuntutan profesionalisme pemerintahan.
Retret kepala daerah yang digelar di tingkat nasional turut memberi warna. Pesannya jelas: sinkronisasi pusat–daerah, disiplin fiskal, dan kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan. Namun pesan ini juga membawa konsekuensi: ruang gerak daerah semakin terbatas, sementara ekspektasi publik tetap tinggi.
Dalam konteks ini, 2025 bukan tahun “ngegas”. Ia lebih ke konsolidasi internal, dan penyesuaian arah. Di sinilah ujian awal kepemimpinan dimulai, ketika kekuasaan mulai diuji bukan oleh kompetisi, melainkan oleh kemampuan mengelola keterbatasan anggaran.
Janji Kampanye di Tengah Efisiensi Anggaran
Janji kampanye menjadi ujian paling nyata di 2025. Efisiensi anggaran dan pemotongan transfer dari pusat memaksa kepala daerah melakukan prioritisasi ketat. Tidak semua janji bisa diwujudkan sekaligus. Masalahnya, publik tidak selalu menerima alasan fiskal. Bagi masyarakat, janji adalah komitmen politik, bukan catatan kaki dalam APBD. Di sinilah kepemimpinan diuji: memilih program yang paling berdampak, berani menunda yang populis, dan jujur menjelaskan keterbatasan.
Tata Kelola Pemerintahan Baru: Antara Konsolidasi dan Persepsi Lamban
Selain efisiensi anggaran, perombakan pejabat eselon II menjadi salah satu dinamika politik birokrasi paling mencolok di awal pemerintahan baru. Bongkar-pasang jabatan, rotasi, dan penyesuaian struktur berlangsung intens, memunculkan spekulasi, dukungan, sekaligus terdapat intrik skandal surat pengunduran diri fiktif.
Di satu sisi, publik memahami bahwa pemerintahan baru membutuhkan waktu untuk konsolidasi internal. Tidak realistis berharap hasil instan di tahun pertama. Namun di sisi lain, proses ini juga menimbulkan persepsi bahwa pembangunan berjalan lambat, terlebih ketika dikombinasikan dengan kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran dari pusat.
Tantangan terbesar kepala daerah bukan sekadar menata birokrasi, tetapi mengelola persepsi publik. Dalam era keterbukaan informasi, diam sering kali diterjemahkan sebagai tidak bekerja. Di sinilah komunikasi politik menjadi sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.
Efek “KDM”: Standar Baru dalam Menilai Kepala Daerah
Fenomena viralnya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menjadi faktor eksternal yang tak bisa diabaikan. Gaya kepemimpinan yang cepat, transparan, dan komunikatif menciptakan standar baru dalam benak publik—termasuk di Jambi.
Masyarakat kini lebih berani membandingkan. Mereka melihat bahwa seorang kepala daerah bisa “sat set”, turun langsung, membuka data, dan berbicara apa adanya. Perbandingan ini bukan untuk meniru secara mentah, melainkan untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan daerah tidak lagi bisa berlindung di balik alasan prosedural semata.
Efek KDM membuat publik Jambi semakin kritis. Mereka tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses, kecepatan respons, dan keberanian mengambil keputusan.
Infrastruktur, Tata Ruang, dan Konflik yang Tak Kunjung Usai
Isu infrastruktur kembali menjadi panggung utama politik Jambi. Peresmian ruas Tol Sebapo–Pijoan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memberi harapan baru soal konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, polemik lama belum benar-benar terselesaikan.
Jalan khusus batu bara masih menjadi sumber ketegangan. Konflik kepentingan antara industri ekstraktif, masyarakat, dan pemerintah daerah terus berulang. Di banyak tempat, persoalan ini beririsan dengan konflik agraria yang telah menahun—lahan tumpang tindih, klaim adat yang tak kunjung tuntas, serta masyarakat yang berada di posisi paling rentan.
Sepanjang 2025, publik kembali disadarkan bahwa pembangunan infrastruktur tanpa tata ruang yang adil hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Seperti polemik pembangunan jambi business center (JBC) dan masalah stockpile batu bara yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran karena letaknya dianggap terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Demonstrasi dan Anarki
Gelombang demonstrasi sepanjang 2025 bermula dari akumulasi kekecewaan publik yang dipicu oleh isu-isu sosial di daerah, salah satunya di Pati, lalu membesar di tingkat nasional. Ketegangan meningkat setelah muncul pernyataan sejumlah anggota DPR RI yang dinilai minim empati terhadap kondisi rakyat yang sedang sulit, di tengah sorotan publik terhadap tunjangan dan fasilitas pejabat yang dianggap berlebihan. Jurang empati antara elite dan rakyat kian terasa, memicu kemarahan yang menemukan salurannya di jalanan.
Efeknya menjalar hingga ke daerah, termasuk Jambi. Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib dan terukur perlahan berubah menjadi ricuh. Di berbagai daerah, gedung-gedung pemerintahan dirusak, dan di Jambi sendiri terjadi perusakan Gedung DPRD dan fasilitas publik. Banyak pihak menilai eskalasi ini tidak sepenuhnya lahir dari mahasiswa, melainkan akibat aksi yang mulai disusupi sehingga berubah menjadi anarkis.
Peristiwa ini menjadi penanda penting bahwa ketika saluran aspirasi formal tidak lagi dipercaya, demokrasi jalanan kembali muncul—dengan risiko yang harus ditanggung bersama.
Partai Politik: Musda, Konsolidasi, dan Pendidikan Politik
Dinamika partai politik tetap mewarnai 2025. Musda Golkar dan PDI Perjuangan menjadi arena konsolidasi internal, sementara PAN menonjol dengan agenda pendidikan politik kaum muda.
Di internal Partai Golkar, Musda menetapkan Cek Endra sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Terpilihnya mantan kepala daerah ini mencerminkan kecenderungan partai-partai besar untuk kembali mengandalkan figur berpengalaman, dengan harapan mampu menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat posisi politik Golkar di Jambi pasca-Pilkada.
Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Musda juga menetapkan Edi Purwanto sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Konsolidasi PDIP berlangsung dalam semangat menjaga kesinambungan ideologis partai, sekaligus mempersiapkan mesin organisasi menghadapi agenda-agenda politik ke depan, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Budaya dan Sejarah: Candi Muaro Jambi Bangkit
Salah satu catatan positif 2025 datang dari sektor budaya dan sejarah. Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi diresmikan kembali dengan museum dan tata kelola yang lebih baik.
Ini bukan sekadar proyek budaya, melainkan simbol arah pembangunan alternatif: berbasis sejarah, identitas, dan keberlanjutan. Tantangannya, tentu, memastikan pengelolaan ini konsisten dan tidak berhenti pada seremoni.
Penghargaan Daerah: Prestasi Nyata atau Pencitraan?
Sepanjang 2025, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jambi tercatat menerima berbagai penghargaan nasional diberagam sektor—mulai dari tata kelola pemerintahan, budaya dan pariwisata, keterbukaan informasi publik, hingga inovasi daerah.
Di satu sisi, capaian ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja birokrasi. Namun di sisi lain, ia juga memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana penghargaan tersebut benar-benar berdampak bagi masyarakat?
Penghargaan-penghargaan ini penting sebagai indikator administratif dan motivasi kelembagaan. Namun masyarakat kini semakin kritis. Pertanyaannya bukan lagi “berapa penghargaan yang diraih”, melainkan “apa perubahan yang dirasakan”. Apakah layanan publik lebih cepat? Apakah lingkungan lebih tertata? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat?
Dalam konteks politik 2025, penghargaan daerah tidak bisa lagi berdiri sendiri sebagai alat pencitraan. Ia harus dibaca secara jujur dan proporsional: sebagai capaian yang perlu diuji dampaknya. Tanpa itu, plakat dan sertifikat hanya akan menjadi simbol elite, jauh dari denyut kehidupan warga yang seharusnya menjadi tujuan utama pemerintahan.
Penutup: Tahun Konsolidasi dan Ujian Kepercayaan
Catatan ini diharapkan menjadi jejak ingatan bersama, agar suatu hari nanti, ketika publik menoleh ke belakang, pada tahun 2025 mencatat bagaimana politik daerah dijalani dalam satu tahun penuh keterbatasan, konsolidasi, dan perubahan cara pandang public yang kian sadar perannya sebagai penilai utama kekuasaan.
_____
Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Univ. Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Thursday, December 18, 2025
RINGKASAN DISERTASI
KEWAJIBAN NEGARA DALAM INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) UNTUK MEMASTIKAN PARTAI POLITIK MENJALANKAN DEMOKRASI INTERNAL SESUAI PRINSIP GOOD DEMOCRATIC GOVERNANCE
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi kewajiban negara dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memastikan partai politik menjalankan demokrasi internal sesuai dengan prinsip-prinsip Good Democratic Governance (GDG). Fokus utama penelitian ini adalah memperluas pemaknaan hak politik dalam Pasal 25 ICCPR agar tidak berhenti pada hak formal untuk memilih dan dipilih, tetapi juga mencakup hak substantif warga negara untuk memperoleh kepemimpinan yang berintegritas melalui proses rekrutmen politik yang transparan dan demokratis. Permasalahan yang dikaji mencakup tiga hal: (1) bagaimana konsep hak politik dalam ICCPR; (2) bagaimana kewajiban negara untuk memastikan partai politik melaksanakan demokrasi internal sesuai prinsip GDG; dan (3) bagaimana arah pengembangan ICCPR ke depan guna membentuk standar global demokrasi internal partai politik. Rumusan masalah ini muncul dari adanya normative gap dalam ICCPR yang tidak secara tegas mengatur kewajiban negara terhadap tata kelola partai politik, padahal partai politik merupakan institusi kunci bagi perwujudan hak politik warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap instrumen hukum internasional utama seperti ICCPR dan European Convention on Human Rights (ECHR), serta beberapa instrumen soft law yang mengatur tata kelola partai politik, yaitu UNDP Handbook on Working with Political Parties (2004), Code of Conduct for Political Parties (International IDEA, 2012), Guidelines on Political Party Regulation (Venice Commission, 2020), dan Model Protocol for Political Parties (OAS, 2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak politik dalam ICCPR masih bersifat prosedural dan individual. Negara memiliki positive obligations dan tanggung jawab due diligence untuk memastikan partai politik, sebagai aktor non-negara, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi internal yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Dengan menerapkan konsep horizontal application of human rights, hak politik perlu ditafsirkan ulang secara substantif menjadi hak warga negara untuk menikmati hasil demokrasi yang bermartabat, termasuk hak atas kepemimpinan yang adil dan berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan dua instrumen penguatan ICCPR: (1) pembentukan General Comment baru tentang The Right to Democratic Governance within Political Parties sebagai penafsiran progresif Pasal 25 ICCPR; dan (2) penyusunan UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG) yang menetapkan standar global demokrasi internal partai politik. Di tingkat nasional, penelitian ini mendorong reformulasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar frasa “rekrutmen secara demokratis” memiliki makna substantif yang sejalan dengan prinsip GDG.
Kata kunci: hak politik, ICCPR, kewajiban negara, partai politik, good democratic governance.
Selengkapnya ringkasan disertasi di ..
https://drive.google.com/file/d/1jhu3_FFrU1fLD-kj-g8HGpQ81mg0jpml/view?usp=sharing



