Saturday, January 17, 2026

Israel Akui Somaliland, Tapi Mengapa Dunia Menolak?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, publik internasional dikejutkan oleh langkah Israel yang secara sepihak mengakui Republik Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pengakuan ini menjadikan Israel sebagai negara anggota PBB pertama yang secara resmi mengakui entitas yang telah berdiri lebih dari 30 tahun tersebut. Langkah ini segera memicu perdebatan klasik dalam hukum internasional: apakah pengakuan menentukan keberadaan suatu negara, ataukah negara tetap sah meskipun tidak diakui?

Kasus Somaliland memberikan contoh konkret untuk menjelaskan konsep recognition atau pengakuan negara dalam hukum internasional—sebuah isu yang kerap membingungkan publik karena berada di persimpangan antara hukum dan politik global.

Somaliland: Negara De Facto yang Lama Terabaikan

Somaliland merupakan bekas wilayah British Somaliland yang pada tahun 1960 bergabung dengan Somalia. Namun, setelah runtuhnya rezim Siad Barre dan pecahnya perang saudara, Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991. Sejak saat itu, wilayah ini memiliki pemerintahan sendiri, sistem hukum, aparat keamanan, mata uang, serta menyelenggarakan pemilu secara relatif stabil.

Secara faktual, Somaliland memenuhi unsur-unsur klasik sebuah negara. Namun selama lebih dari tiga dekade, hampir tidak ada pengakuan internasional terhadap eksistensinya. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Somaliland sebelumnya bukan negara karena tidak diakui?

Apa Itu Pengakuan Negara?

Dalam hukum internasional, recognition atau pengakuan negara adalah tindakan sepihak suatu negara yang menyatakan kesediaannya untuk menerima entitas lain sebagai negara dan berhubungan dengannya berdasarkan hukum internasional¹. Pengakuan ini bersifat diskresioner dan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, strategis, dan diplomatik.

Secara teoretis, terdapat dua aliran utama. Pertama, teori konstitutif, yang menyatakan bahwa negara baru lahir karena pengakuan negara lain². Teori ini kini banyak dikritik karena memberi negara pengakui seolah-olah kewenangan menciptakan negara baru. Kedua, teori deklaratif, yang memandang pengakuan hanya sebagai pernyataan atas fakta hukum yang sudah ada³.

Hukum internasional modern secara umum menganut teori deklaratif, meskipun praktik politik internasional sering kali bertindak seolah menganut teori konstitutif.

Syarat Berdirinya Negara dan Konvensi Montevideo

Rujukan utama mengenai syarat berdirinya negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933. Pasal 1 konvensi tersebut menyebutkan empat unsur negara: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapasitas mengadakan hubungan dengan negara lain⁴. Yang penting ditegaskan dalam Pasal 3 Konvensi, menyatakan bahwa eksistensi politik suatu negara tidak bergantung pada pengakuan dari negara lain.

Dengan demikian, secara normatif, pengakuan bukanlah syarat konstitutif berdirinya negara. Negara ada karena memenuhi fakta hukum objektif, bukan karena diberi “izin” oleh negara lain.

Negara Tanpa Pengakuan: Apakah Tetap Sah?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah negara yang tidak diakui tetap sah secara hukum internasional. Jawaban doktrinalnya adalah ya tetap sah.

Putusan Arbitrase Tinoco tahun 1923 menegaskan bahwa keabsahan suatu pemerintahan atau negara tidak bergantung pada pengakuan eksternal⁵. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Institute de Droit International yang menyatakan bahwa pengakuan bersifat deklaratif, bukan konstitutif⁶.

Selain itu, European Community Arbitration Commission on Yugoslavia (Badinter Commission) menegaskan bahwa eksistensi negara ditentukan oleh fakta objektif, bukan oleh kehendak politik negara lain⁷. Dengan demikian, absennya pengakuan internasional tidak menghapus status negara, tetapi berimplikasi pada fungsi dan kapasitasnya.

Mengapa Somaliland Tidak Diakui Dunia? Dimana Batas Hukum Pengakuan Negara 


Meskipun secara faktual memenuhi unsur-unsur negara, Somaliland selama lebih dari tiga dekade tidak memperoleh pengakuan internasional karena berbenturan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.(8) Komunitas internasional tetap memandangnya sebagai bagian dari Somalia dengan merujuk pada prinsip keutuhan wilayah (territorial integrity) dan penolakan terhadap pemisahan sepihak (unilateral secession).(9)

Somalia masih diakui sebagai negara berdaulat yang sah dan tidak pernah menyetujui pemisahan tersebut, sementara klaim kemerdekaan Somaliland tidak dipandang sebagai bentuk remedial secession yang dibenarkan. Sikap ini diperkuat oleh doktrin uti possidetis juris yang menekankan pentingnya menjaga batas wilayah pascakolonial demi stabilitas regional, serta kekhawatiran bahwa pengakuan Somaliland dapat menciptakan preseden separatis di kawasan Afrika.(10)


Dalam kerangka ini, pengakuan sepihak Israel terhadap Somaliland dipandang melanggar hukum internasional oleh banyak negara karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan keutuhan wilayah Somalia.(11-12) Indonesia dan sebagian besar komunitas internasional menolak pengakuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas hukum internasional dan menolak legitimasi terhadap entitas separatis.(13)

Namun, penolakan terhadap pengakuan tidak berarti pengakuan kehilangan arti sama sekali, karena dalam praktik hukum internasional pengakuan tetap menentukan sejauh mana suatu negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum internasional.

Jikapun Tidak Diakui Tetap Menjadi Negara, Lalu Apa Fungsi Pengakuan?

Di sinilah letak kunci pemahaman. Pengakuan tidak menciptakan negara, tetapi memungkinkan negara tersebut berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Pengakuan berfungsi sebagai instrumen relasional yang memberikan kepastian hukum bagi negara pengakui untuk menjalin hubungan hukum dengan negara yang diakui. Tanpa pengakuan, suatu negara mengalami keterbatasan serius dalam menjalankan kapasitasnya sebagai subjek hukum internasional.

Beberapa kapasitas yang sangat dipengaruhi oleh pengakuan antara lain: pertama, kapasitas membuat perjanjian internasional, terutama bilateral; kedua, hubungan diplomatik formal, termasuk pembukaan kedutaan; ketiga, akses ke organisasi internasional dan forum peradilan internasional; dan keempat, penerapan tanggung jawab negara dalam sistem hukum internasional.(14)

Dengan kata lain, pengakuan tidak menentukan keberadaan negara, tetapi menentukan sejauh mana negara tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Perbandingan Tiga Wajah Pengakuan: Somaliland, Taiwan, dan Palestina

Perbandingan antara Somaliland, Taiwan, dan Palestina memperlihatkan kompleksitas praktik pengakuan internasional.

Somaliland memiliki pemerintahan efektif dan stabil, tetapi hampir tidak memiliki pengakuan internasional. Taiwan juga memenuhi seluruh unsur negara, namun kehilangan pengakuan luas akibat tekanan geopolitik kebijakan One China (15). Sebaliknya, Palestina memperoleh pengakuan dari lebih dari 130 negara dan berstatus non-member observer State di PBB, meskipun efektivitas kedaulatannya terhambat oleh pendudukan (16).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak selalu sejalan dengan efektivitas pemerintahan atau legitimasi internal. Politik global memainkan peran dominan dalam praktik pengakuan.

Pengakuan Kolektif melalui PBB

Keanggotaan PBB sering dipersepsikan sebagai penentu status negara. Padahal, PBB bukan pencipta negara. Keanggotaan PBB merupakan bentuk pengakuan kolektif, bukan syarat konstitutif berdirinya negara (17).

Syarat menjadi anggota PBB adalah bahwa entitas tersebut sudah merupakan negara. Artinya, negara ada terlebih dahulu, baru kemudian dapat diterima sebagai anggota.

Apakah Negara Non-Anggota PBB Bukan Negara? Jawabannya jelas: tidak. Banyak negara dalam sejarah pernah eksis sebagai negara tanpa menjadi anggota PBB, contohnya Taiwan. PBB hanyalah forum negara-negara, bukan lembaga yang melahirkan negara.

Penutup

Kasus pengakuan Israel terhadap Somaliland mengajarkan bahwa dalam hukum internasional, keberadaan negara ditentukan oleh fakta hukum dan legitimasi internal, bukan semata oleh pengakuan politik eksternal. Namun, pengakuan tetap memainkan peran krusial dalam menentukan ruang gerak negara dalam masyarakat internasional.

Pengakuan negara adalah jembatan antara fakta hukum dan realitas politik global—bukan alat penciptaan negara, tetapi instrumen untuk memungkinkan negara berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 487.
2. L. Oppenheim, International Law, Longmans, Green and Co., 1955, hlm. 135.
3. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 27.
4. Convention on Rights and Duties of States (Montevideo Convention), 1933, Pasal 3.
5. Tinoco Arbitration (Great Britain v. Costa Rica), 1923, 1 RIAA 369.
6. Institute de Droit International, Resolution on the Recognition of New States, 1936.
7. European Community Arbitration Commission on Yugoslavia, Opinion No. 1, 1991.
8. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 158–160.
9. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 390–393.
10. Peter Radan, The Break-up of Yugoslavia and International Law, Routledge, 2002, hlm. 21–23.
11. Marcelo G. Kohen (ed.), Secession: International Law Perspectives, Cambridge University Press, 2006, hlm. 8–10.
12. Stefan Talmon, Recognition of Governments in International Law, Oxford University Press, 1998, hlm. 101.
13. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 67–69.
14. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2008, hlm. 93–95.
15. Shirley A. Kan, Taiwan: Major U.S. Arms Sales Since 1990, Congressional Research Service, 2014.
16. John Quigley, The Statehood of Palestine, Cambridge University Press, 2010, hlm. 112.
17. Rosalyn Higgins, Problems and Process: International Law and How We Use It, Oxford University Press, 1994, hlm. 48.

Monroe Doctrine: Ketika Doktrin Dijadikan Alasan Menculik Presiden Negara Lain


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Istilah doktrin kembali ramai diperbincangkan dalam wacana publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan politik Donald Trump yang mengutip Monroe Doctrine sebagai dasar pembenaran kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap Venezuela, termasuk tindakan penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Dalam narasi politik tersebut, doktrin seolah diposisikan sebagai landasan hukum internasional yang sah.

Fenomena ini menyingkap persoalan mendasar: banyak istilah hukum internasional digunakan secara keliru dan manipulatif untuk membenarkan tindakan politik yang bertentangan dengan hukum internasional itu sendiri. Doktrin, yang sejatinya merupakan konsep akademik dan kebijakan, sering disalahpahami sebagai norma hukum yang mengikat. Opini ini bertujuan meluruskan kekeliruan tersebut dengan menjadikan Monroe Doctrine sebagai studi kasus utama.

Ketika Bahasa Hukum Dijadikan Kepentingan Politik

Dalam praktik hubungan internasional, istilah seperti doktrin, self-defense, national security, terorisme, dan preemptive strike kerap dipolitisasi. Bahasa hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan (weaponization of legal language), bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Monroe Doctrine adalah contoh klasik bagaimana sebuah doktrin kebijakan nasional dikemas seolah-olah memiliki legitimasi hukum internasional.

Padahal, hukum internasional modern justru lahir untuk membatasi tindakan sepihak negara kuat, bukan untuk membenarkannya. Ketika istilah doktrin digunakan tanpa pemahaman normatif yang benar, yang terjadi bukan penegakan hukum internasional, melainkan erosi terhadapnya.

Monroe Doctrine dan Konsep “Halaman Belakang” Amerika Serikat


Monroe Doctrine lahir pada tahun 1823 melalui pernyataan Presiden ke-5 AS James Monroe. Doktrin ini pada awalnya dimaksudkan sebagai respons terhadap ancaman kolonialisme Eropa di kawasan Amerika Latin. Inti pesannya sederhana: Eropa tidak boleh lagi mencampuri urusan di Belahan Barat, dan sebaliknya Amerika Serikat tidak akan mencampuri urusan internal Eropa.^1 

 Namun, seiring waktu, makna Monroe Doctrine mengalami transformasi drastis. Dari doktrin defensif, ia berkembang menjadi dasar pembenaran hegemoni Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin. Konsep backyard policy atau “halaman belakang” pun lahir, menempatkan negara-negara Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh eksklusif AS.

Dalam praktiknya, Monroe Doctrine kerap dijadikan dalih intervensi politik, ekonomi, bahkan militer di berbagai negara Amerika Latin. Contoh kasusnya dukungan AS terhadap kudeta di Chili (1973) untuk menggulingkan Allende, intervensi di Nikaragua (1980-an) mendukung Contras melawan Sandinista, invasi ke Panama (1989), serta tekanan ekonomi dan dukungan terhadap gerakan anti-komunis di Kuba, Venezuela, Haiti, dan Dominika, dengan dalih mencegah pengaruh Eropa atau komunisme, namun sebenarnya untuk kepentingan ekonomi dan geopolitik AS. Dari perspektif hukum internasional, praktik tersebut menimbulkan kritik serius karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan/sovereignty dan non-intervensi.^2

Pertanyaannya kemudian: apakah Monroe Doctrine pernah memiliki status sebagai norma hukum internasional? Jawabannya tegas: tidak pernah.

Apa Itu Doktrin? Pengertian dan Fungsinya

Secara konseptual, doktrin adalah pandangan atau ajaran yang dikembangkan oleh para ahli atau otoritas tertentu dalam suatu bidang. Dalam konteks hukum, doktrin berfungsi sebagai alat bantu intelektual untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum, bukan sebagai hukum itu sendiri.^3

Doktrin dapat ditemukan di berbagai bidang, contoh: Dalam hukum laut & udara, dikenal doktrin res communis dan res nullius untuk menjelaskan status wilayah tertentu. Dalam dunia militer, di Indonesia misalnya, mengenal doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Dalam politik luar negeri, Indonesia menganut doktrin bebas aktif (non-blok). Dalam hukum laut internasional, Indonesia memperkenalkan Archipelagic State Doctrine. Bangsa Eropa juga memiliki doktrin gold-glory-gospel (3G) sebagai landasan imperialisme kuno, seperangkat tujuan politik dan ekonomi yang 'disucikan' oleh misi keagamaan.

Fungsi utama doktrin adalah memberi arah, kerangka berpikir, dan justifikasi normatif, tetapi bukan menciptakan kewajiban hukum.

Kedudukan Doktrin dalam Sistem Hukum Internasional

Kedudukan doktrin dalam hukum internasional dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Doktrin ditempatkan sebagai teachings of the most highly qualified publicists dan dikategorikan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means).^4

Artinya, doktrin hanya membantu hakim atau praktisi hukum dalam menemukan dan menafsirkan hukum internasional. Doktrin tidak memiliki daya ikat, tidak menciptakan kewajiban hukum, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar legal suatu tindakan negara.

Dengan demikian, menjadikan doktrin—apalagi doktrin sepihak suatu negara—sebagai dasar pembenaran tindakan koersif jelas bertentangan dengan struktur hukum internasional.

Doktrin Nasional, Unilateralisme, dan Larangan Penggunaan Kekerasan

Hukum internasional modern secara tegas melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.^5

Doktrin nasional, termasuk Monroe Doctrine dan American First bersifat sepihak dan politis. Ia tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional yang bersifat universal (norma jus cogens dan kewajiban erga omnes). Menggunakan doktrin nasional untuk membenarkan invasi atau penculikan kepala negara lain bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya karena mendorong unilateralisme dan menggerus sistem keamanan kolektif PBB.

Hukum internasional dibangun untuk mencegah logika might makes right. Ketika doktrin sepihak dijadikan pembenaran agresi, yang terjadi adalah kemunduran ke era politik kekuatan.

Doktrin dan Prinsip Hukum Umum: Bukan Hal yang Sama

Perlu dibedakan secara tegas antara doktrin dan prinsip hukum umum. Prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber utama hukum internasional dan memiliki daya ikat.^6 Doktrin, sebaliknya, bersifat argumentatif dan tidak mengikat.

Monroe Doctrine jelas tidak memenuhi syarat sebagai prinsip hukum umum. Ia tidak diterima secara universal, tidak mencerminkan praktik umum negara-negara, dan justru ditolak oleh banyak negara berkembang sebagai bentuk hegemoni.

Dari Doktrin ke Prinsip Hukum Umum: Yang Berhasil dan Yang Gagal

Tidak semua doktrin gagal menjadi hukum. Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa beberapa doktrin berhasil “naik kelas” menjadi prinsip hukum umum. Archipelagic State Doctrine yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda misalnya, dan prinsip common heritage of mankind (wilayah dasar laut internasional dan sumber dayanya, adalah milik bersama seluruh umat manusia) akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.^7 Demikian pula dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) diatur dalam ICCPR.

Sebaliknya, banyak doktrin hegemonik justru gagal. Selain Monroe Doctrine, Brezhnev Doctrine (kebijakan luar negeri Uni Soviet era Perang Dingin) dan Bush Doctrine tentang pre-emptive strike juga tidak pernah diterima sebagai hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa doktrin hanya dapat menjadi hukum jika diterima secara luas, dipraktikkan secara konsisten, dan dikodifikasi melalui mekanisme hukum internasional.

Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia

Kasus Monroe Doctrine mengajarkan satu pelajaran penting: tidak semua yang disebut “doktrin” adalah hukum. Doktrin tidak boleh dijadikan pembenaran agresi, apalagi dengan mengorbankan kedaulatan negara lain.

Indonesia memiliki pengalaman berharga dalam memperjuangkan doktrin nasional (archipelago state) menjadi norma internasional melalui jalur multilateral dan hukum. Pengalaman ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa hukum internasional dibangun melalui konsensus, bukan paksaan.

Di tengah maraknya manipulasi istilah hukum internasional, literasi hukum menjadi benteng utama agar publik tidak terjebak pada narasi kekuasaan yang menyesatkan.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, 2021, hlm. 38–39.
2. Antonio Cassese, International Law, 2nd ed., Oxford University Press, Oxford, 2005, hlm. 55–56.
3. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 61.
4. Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf d.
5. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4).
6. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 8th ed., Oxford University Press, Oxford, 2012, hlm. 16–18.
7. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Bagian IV tentang Archipelagic States.

sumber foto: https://theglobal-review.com/ 

Belajar Sumber Hukum Internasional dari Kasus Kejahatan Genosida (South Africa v. Israel)


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Dalam setiap mata kuliah hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, mahasiswa selalu diperkenalkan terlebih dahulu pada satu pertanyaan mendasar: apa itu sumber hukum? Tanpa memahami sumber hukum, penalaran hukum akan kehilangan pijakan normatif. Hal ini juga berlaku dalam hukum internasional, bahkan dengan kompleksitas yang jauh lebih tinggi karena tidak adanya lembaga legislatif global.

Kasus South Africa v. Israel yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) hingga tahun 2026 memberikan contoh konkret bagaimana sumber hukum internasional bekerja secara nyata. Melalui pendekatan case-based learning, kasus ini dapat digunakan sebagai sarana edukatif untuk memahami teori sumber hukum internasional dalam praktik.

Sekilas Perbandingan: Sumber Hukum Nasional dan Internasional

Dalam hukum nasional, sumber hukum formal relatif lebih mudah dikenali. Di Indonesia, misalnya, sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan (Mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah), kebiasaan, yurisprudensi, traktat internasional yang diratifikasi, dan doktrin para sarjana.1 Sumber-sumber ini bekerja dalam satu sistem yang memiliki lembaga pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan mekanisme pemaksaan yang jelas.

Sebaliknya, hukum internasional tidak mengenal parlemen dunia atau pemerintah global. Karena itu, sumber hukum internasional berkembang dari kesepakatan negara-negara, praktik yang berulang, serta prinsip-prinsip hukum universal. Fungsi sumber hukum internasional bukan hanya sebagai dasar keberlakuan norma, tetapi juga sebagai alat legitimasi bagi hakim internasional dalam memutus sengketa antarnegara.2 

Perbedaan inilah yang membuat hukum internasional sering dipersepsikan “lemah”, padahal secara normatif ia memiliki struktur yang sangat sistematis.

Sumber Hukum Formal dalam Pasal 38 Ayat (1) Statuta ICJ

Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ merupakan rujukan utama sumber hukum formal internasional. Ketentuan ini menyebutkan empat kategori sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional.

a. Perjanjian Internasional (Treaties)

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum.3 Dalam praktik, perjanjian internasional memiliki berbagai nama, seperti treaty, convention, covenant, charter, protocol, atau statute, namun perbedaan nama tidak menentukan kekuatan hukumnya.

Secara substansial, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi: Law-making treaties, yaitu perjanjian yang membentuk kaidah hukum umum, seperti Konvensi Genosida 1948, dan Treaty contracts, yaitu perjanjian yang hanya mengikat para pihak tertentu, misalnya perjanjian bilateral.

Hukum perjanjian internasional saat telah ini dikodifikasikan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT), yang mengatur pembentukan, penafsiran, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.4 

b. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)

Kebiasaan internasional lahir dari praktik negara yang dilakukan secara umum dan berulang (state practice), disertai keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio juris).5 Larangan genosida merupakan contoh norma kebiasaan internasional yang telah mencapai status jus cogens, yakni norma fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apa pun.6 

c. Prinsip Hukum Umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam sistem hukum nasional berbagai negara dan diadopsi ke dalam hukum internasional, seperti prinsip good faith/itikad baik, pacta sun servanda, prinsip kedaulatan negara, dll.7Dalam konteks HAM berat, prinsip erga omnes partes berkembang sebagai prinsip bahwa kewajiban tertentu dimiliki negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, tanpa melihat apakah negara meratifkasi suatu perjanjian.

d. Putusan Pengadilan dan Doktrin

Putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum terkemuka berfungsi sebagai alat bantu untuk menafsirkan dan menegaskan kaidah hukum. Meskipun tidak mengikat secara umum, sumber ini memiliki nilai persuasif yang tinggi.8

Duduk Perkara: Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel


Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Gugatan ini dipicu oleh operasi militer Israel di Jalur Gaza yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah besar, kehancuran infrastruktur sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.

Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur genosida, khususnya terkait niat untuk menghancurkan, setidaknya sebagian, kelompok bangsa Palestina. ICJ telah mengeluarkan sejumlah provisional measures, yakni perintah sementara untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Hingga awal 2026, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan substansi.

Praktik Seluruh Sumber Hukum Internasional dalam Kasus Ini

Kasus South Africa v. Israel memperlihatkan penerapan simultan seluruh sumber hukum Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ.

Pertama, perjanjian internasional. Konvensi Genosida 1948 menjadi fondasi utama. Konvensi ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perjanjian hukum yang mengikat negara-negara pihak, termasuk memberikan kewenangan kepada ICJ untuk mengadili sengketa.

Kedua, kebiasaan internasional. Larangan genosida telah menjadi norma jus cogens—aturan tertinggi dalam hukum internasional. Artinya, tidak ada alasan apa pun, termasuk keamanan nasional atau perang, yang dapat membenarkan genosida. Norma ini mengikat semua negara, tanpa kecuali.

Ketiga, prinsip hukum umum. Prinsip erga omnes partes memungkinkan setiap negara pihak Konvensi Genosida menggugat pelanggaran berat, meskipun tidak menjadi korban langsung. Inilah dasar legitimasi Afrika Selatan: bertindak bukan demi kepentingan nasional sempit, tetapi demi kemanusiaan universal.

Keempat, putusan hakim dan pendapat ahli. ICJ tidak bekerja dalam ruang hampa. Preseden seperti Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya (Gambia v. Myanmar) dan laporan para ahli PBB digunakan untuk membaca fakta dan menafsirkan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional berkembang melalui dialog antara norma dan realitas.

Keadilan di Atas Kertas, Kerapuhan di Dunia Nyata

Secara normatif, sistem hukum internasional terlihat kuat dan adil. Tidak ada negara yang secara hukum “kebal” dari tuduhan genosida. Tidak ada kedaulatan yang lebih tinggi dari perlindungan terhadap nyawa manusia. Namun, masalah besar muncul pada tahap implementasi.

Pertama, pembuktian niat genosida. Hukum internasional mensyaratkan pembuktian niat khusus, yang sering kali sulit dibuktikan secara langsung. Akibatnya, penderitaan massal yang nyata di lapangan bisa terhambat oleh perdebatan hukum yang sangat teknis.

Kedua, masalah eksekusi putusan. ICJ tidak memiliki polisi internasional. Putusannya bergantung pada kemauan politik negara dan, dalam banyak kasus, pada Dewan Keamanan PBB. Di sinilah hukum sering kalah oleh veto, aliansi, dan kepentingan geopolitik.

Ketika putusan pengadilan internasional tidak segera menghentikan kekerasan, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal legalitas, tetapi soal kredibilitas hukum internasional itu sendiri.

Kesimpulan: Pelajaran Edukatif dan Peringatan Normatif

Kasus South Africa v. Israel membuktikan bahwa sumber hukum internasional bukan sekadar teori dalam Pasal 38 Statuta ICJ, melainkan instrumen nyata yang diuji oleh krisis kemanusiaan.

Bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum, pelajaran terpenting adalah bahwa kekuatan hukum internasional tidak terletak pada kelengkapan normanya, tetapi pada keberanian sistem global untuk menegakkannya secara efektif. Tanpa itu, hukum internasional berisiko direduksi menjadi arsip moral penderitaan manusia.

Catatan Kaki 

1. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007, halaman 101–105.
2. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 49.
3. Ibid., halaman 72.
4. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 608.
5. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 56–60.
6. Antonio Cassese, International Law, Oxford University Press, Oxford, 2005, halaman 203.
7. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 18.
8. Ibid., halaman 24.

Thursday, January 15, 2026

Waspada Ini Alasan Perang Dunia Ketiga Segera Terjadi



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi 

Perang Dunia Ketiga mungkin tidak sedang direncanakan oleh siapa pun, tetapi dunia hari ini sedang menciptakan seluruh prasyarat yang membuatnya mungkin terjadi.

Dunia hari ini terasa semakin tidak tenang. Konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, dan perang kepentingan terjadi hampir bersamaan di berbagai belahan dunia. Dari Eropa Timur hingga Timur Tengah, dari Asia Selatan hingga Indo-Pasifik, eskalasi konflik seolah menjadi lanskap baru hubungan internasional.
 
Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan yang selama beberapa dekade dianggap terlalu ekstrem untuk dibicarakan secara serius: apakah dunia sedang bergerak menuju Perang Dunia Ketiga?
 
Pertanyaan tersebut tidak lahir dari sensasi atau ketakutan berlebihan, melainkan melihat realitas geopolitik mutakhir. Dan yang lebih mengkhawatirkan, melemahnya hukum internasional sebagai sistem pengendali kekerasan antarnegara.
 
Konflik Global yang Semakin Memanas
 
Ketegangan antara Rusia dan Ukraina—yang melibatkan dukungan militer dan politik negara-negara NATO serta Amerika Serikat—belum menunjukkan tanda mereda. Di Timur Tengah, konflik Israel dengan Hamas, Hizbullah di Lebanon, Houthi Yaman, serta eskalasi ketegangan AS dengan Iran menyebabkan mereka dalam kondisi siaga tertinggi siap membalas serangan.
 
Di kawasan Teluk, rivalitas “dingin” antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi menandai perebutan pengaruh regional yang lebih halus tetapi tidak kalah strategis. Di Asia Selatan, relasi India–Pakistan tetap berada dalam situasi rapuh, sementara di Asia Tenggara, ketegangan Thailand–Kamboja menunjukkan bahwa konflik teritorial klasik belum sepenuhnya menjadi sejarah.
 
Di saat yang sama, dunia juga menghadapi perang dagang dan teknologi antara Amerika Serikat dan China, serta persaingan pengaruh global antara blok Barat dan kelompok negara berkembang yang terorganisir dalam format BRICS. Pembentukan aliansi-aliansi pertahanan baru, termasuk pakta pertahanan strategis Pakistan dan Arab Saudi, semakin menegaskan fragmentasi tatanan internasional.
 
Yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan adalah munculnya kebijakan sepihak dan pernyataan terbuka dari pemimpin negara adidaya Donald Trum yang secara terang-terangan mengabaikan hukum internasional. Doktrin “America First” dan “Make America Great Again” yang menempatkan kepentingan nasional di atas tatanan hukum global telah disertai dengan penarikan Amerika Serikat dari berbagai organisasi dan mekanisme internasional, termasuk organ-organ penting di bawah PBB. 
 
Terbaru, serangan dan penculikan terhadap Presiden Venezuela, ancaman terhadap Greenland, Kuba, Kolombia, dan Meksiko, membuka kemungkinan konflik baru yang berpotensi berkembang menjadi perang proksi, apabila China atau Rusia memilih menawarkan dukungan.
 
Masalah utama dari seluruh eskalasi ini bukan semata adanya konflik, melainkan normalisasi pelanggaran hukum internasional. Ketika negara-negara kuat melanggar hukum internasional tanpa sanksi, maka hukum kehilangan daya cegahnya. Pada titik ini, sistem internasional tidak runtuh karena ketiadaan international rule of law, melainkan karena absennya komitmen good faith dan serta pengabaian prinsip pacta sun servanda.

Rapuhnya PBB dan Sejarah Perang Dunia 1 dan 2 yang Terulang
 
Situasi ini diperparah oleh melemahnya peran collective security system Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan PBB semakin sering mengalami kebuntuan akibat penggunaan hak veto untuk kepentingan nasional dan sekutunya (abuse of veto power). Alih-alih menjadi instrumen pencegah konflik, PBB kerap menjadi saksi bisu ketika negara-negara kuat saling berhadapan melalui perang proksi, perang ekonomi, dan tekanan geopolitik. Dunia seolah kembali pada logika lama: kekuatan menentukan kebenaran.
 
Untuk memahami apakah situasi ini benar-benar mengarah pada Perang Dunia Ketiga, sejarah memberikan pelajaran penting.
 
Perang Dunia Pertama (1914-1918) pecah bukan karena satu sebab tunggal, melainkan akumulasi faktor struktural: rivalitas kekuatan besar, aliansi militer yang kaku, perlombaan senjata, nasionalisme ekstrem, serta kegagalan diplomasi. Konflik antara Blok Sekutu (Inggris, Prancis, Rusia, kemudian Amerika Serikat) dan Blok Sentral (Jerman, Austria-Hungaria, Kesultanan Ottoman) dipicu oleh peristiwa regional, tetapi berkembang menjadi perang global karena mekanisme aliansi yang saling mengikat.
 
Perang Dunia Kedua (1939-1945) menunjukkan pola yang serupa namun lebih ideologis. Agresi Jerman Nazi, Italia Fasis, dan Jepang Imperial terhadap Blok Sekutu (Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan sekutunya) diperparah oleh kegagalan Liga Bangsa-Bangsa menjaga perdamaian. Kebijakan appeasement, impunitas terhadap agresi awal, serta penggunaan kekuatan militer sebagai instrumen politik luar negeri menjadi pemicu utama eskalasi global.
 
Jika pola tersebut dibandingkan dengan kondisi hari ini, persamaannya menjadi sulit diabaikan. Dunia kembali terfragmentasi dalam blok-blok kekuatan, aliansi militer semakin menguat, perlombaan senjata kembali intensif, dan mekanisme kolektif penjaga perdamaian kehilangan efektivitasnya.
Perbedaannya terletak pada bentuk konflik: perang hari ini jarang diawali dengan deklarasi resmi, senjata nuklir menciptakan efek penangkal yang membuat negara besar lebih berhitung, selain itu perang modern lebih banyak melalui perang proksi, sanksi ekonomi, serangan siber, dan manipulasi geopolitik.

Jadi, Akankah Perang Dunia Ketiga Terjadi?
 
Jawabannya: belum tentu, tetapi risikonya nyata, meningkat dan sedang berada pada titik tertinggi sejak 1945. Sejarah mengajarkan bahwa perang dunia jarang terjadi karena niat kolektif, melainkan karena kegagalan kolektif, kegagalan diplomasi, kegagalan hukum, dan kegagalan membatasi ambisi kekuasaan.
 
Pertanyaan krusial berikutnya adalah: siapa yang masih memiliki pengaruh untuk menghentikan kekacauan ini? 
 
Ironisnya, aktor yang paling mampu mencegah eskalasi global justru menjadi pemicunya. Amerika Serikat, China, dan Rusia memiliki kapasitas politik, militer, dan ekonomi untuk menurunkan ketegangan global (prohibition of the use of force), tetapi kebijakan mereka sering kali memperdalam polarisasi. Selama hukum internasional diperlakukan sebagai instrumen opsional, bukan komitmen bersama, maka stabilitas global akan tetap rapuh. 
 
Di luar tiga kekuatan besar tersebut, Uni Eropa memiliki potensi sebagai penyeimbang normatif melalui diplomasi dan tekanan ekonomi, sementara negara-negara berpengaruh menengah, termasuk Indonesia yang saat ini sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dapat memainkan peran sebagai jembatan dialog dan pendorong multilateralisme. 
 
Saya melihat, yang paling absen dari lanskap global hari ini bukanlah kekuatan militer atau ekonomi, melainkan kepemimpinan kenegarawanan yang bijaksana. Dunia seakan merindukan kembali sosok-sosok pemimpin global yang menjadikan multilateralisme, inklusivitas, dan martabat kemanusiaan sebagai fondasi tindakan—seperti Nelson Mandela, Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr., Kofi Annan, Bunda Teresa, atau Eleanor Roosevelt—tokoh-tokoh yang memahami bahwa kekuasaan tanpa kendali hukum justru melemahkan peradaban itu sendiri
 
Rakyat AS Sebagai “Internal Check” terhadap Pelanggaran HI
 
Dalam situasi di mana gaya 'koboi' Donald Trum menjadi salah satu sumber utama eskalasi global, mekanisme koreksi paling strategis tidak semata berada pada forum internasional (PBB) yang kian lumpuh, melainkan pada sistem demokrasi Amerika Serikat itu sendiri. Presiden bukanlah aktor tanpa kendali. Ia terikat pada konstitusi, mekanisme pengawasan Kongres, dan legitimasi rakyat. 
 
Dalam konteks ini, rakyat Amerika Serikat memiliki peran global yang sering diabaikan: sebagai internal check terhadap kebijakan luar negeri yang menabrak hukum internasional. Protes publik, tekanan politik, hingga mekanisme impeachment bukanlah bentuk instabilitas, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang berdampak lintas batas negara
 
Penutup
 
Hukum internasional memang bukan jaminan bahwa perang tidak akan terjadi. Namun ia adalah pagar terakhir agar perang tidak menjadi pilihan yang sah. Ketika pagar ini diruntuhkan oleh mereka yang paling kuat, dunia tidak sedang gagal menjaga perdamaian—dunia sedang menormalisasi kehancurannya sendiri.
 
Jika negara-negara besar tidak segera kembali pada multilateralisme dan supremasi hukum internasional, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Perang Dunia Ketiga akan terjadi, melainkan kapan dan melalui konflik mana eskalasi itu bermula.


Tuesday, January 13, 2026

Ambisi Trump Kuasai Greenland: Bolehkah Negara Kuat Caplok Wilayah Negara Lain?



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Setelah berhasil melakukan operasi militer di Venezuela, Donald Trum Kembali memicu kontroversi menebar ancaman ke beberapa negara yang tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya, salah satunya ingin menguasai Greenland. 

Pernyataan ini kembali memantik polemik global, sebagian publik mengaitkannya dengan preseden sejarah seperti pembelian Alaska. Namun dari perspektif hukum internasional, isu Greenland sama sekali bukan perkara ringan. Ia menyentuh jantung tatanan hukum internasional modern: kedaulatan negara, larangan aneksasi, dan masa depan rules-based international order.

Greenland bukan wilayah kosong, bukan pula objek bebas yang dapat dipindahtangankan berdasarkan kehendak sepihak negara kuat. Dalam hukum internasional kontemporer, gagasan “jual-beli wilayah” bukan hanya usang, tetapi berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Greenland dan Status Hukumnya dalam Hukum Internasional

Secara hukum, Greenland merupakan wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Status otonomi memberikan kewenangan luas dalam urusan internal, tetapi kedaulatan eksternal—termasuk pertahanan dan hubungan luar negeri—tetap berada pada Denmark. Dalam hukum internasional, otonomi tidak identik dengan kedaulatan.

Prinsip ini sejalan dengan asas kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Selain itu, prinsip integritas teritorial menegaskan bahwa setiap negara berhak mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman atau campur tangan pihak lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970) tentang Friendly Relations, yang melarang segala bentuk upaya yang merusak keutuhan wilayah negara berdaulat.

Dengan demikian, dari sudut hukum internasional, Greenland tetap merupakan bagian sah dari wilayah Denmark dan tidak berada dalam posisi hukum yang memungkinkan pengambilalihan sepihak oleh negara lain.

Hak Menentukan Nasib Sendiri: Bukan Jalan Pintas Aneksasi

Sering kali muncul argumen bahwa rakyat Greenland memiliki hak menentukan nasib sendiri, sehingga secara teoritis dapat memilih bergabung dengan negara lain. Argumen ini perlu diluruskan. Hak menentukan nasib sendiri memang dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun hak ini tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan secara terlepas dari prinsip hukum internasional lainnya.

ICCPR juga menegaskan kewajiban negara untuk menghormati keutuhan wilayah dan persatuan politik negara berdaulat (Pasal 1 ayat (3)). Dalam praktik internasional, hak menentukan nasib sendiri lebih diutamakan dalam bentuk internal self-determination, seperti otonomi politik dan partisipasi demokratis, bukan sebagai pembenaran aneksasi atau pemindahan kedaulatan kepada negara ketiga. Apalagi jika proses tersebut terjadi di bawah tekanan politik, ekonomi, atau militer.

Mengapa Amerika Serikat Mengincar Greenland?


Dari sudut geopolitik, alasan Amerika Serikat sesungguhnya cukup rasional. Kawasan Arktik kini menjadi arena persaingan strategis global. Rusia memperkuat kehadiran militernya dan mengajukan klaim landas kontinen yang luas. China, meski bukan negara Arktik, secara terbuka menyebut dirinya sebagai near-Arctic state dan aktif berinvestasi dalam riset, infrastruktur, dan sumber daya kawasan tersebut.

Greenland memiliki posisi strategis bagi sistem pertahanan Amerika Serikat, khususnya dalam pengawasan udara dan rudal. Selain itu, pulau ini kaya akan mineral tanah jarang yang penting bagi industri teknologi dan pertahanan, serta berada di dekat jalur pelayaran Arktik yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.

Namun dalam hukum internasional, kepentingan keamanan nasional dan ekonomi tidak pernah menjadi dasar sah untuk memperoleh wilayah negara lain. Prinsip ini justru menjadi pembatas agar negara kuat tidak menjadikan kepentingan strategis sebagai legitimasi pelanggaran kedaulatan.

Tiga Opsi AS dan Uji Hukum Internasional

Dalam diskursus publik, setidaknya terdapat tiga opsi yang sering disebut terkait kemungkinan penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat: diplomasi, pembelian, dan penggunaan kekuatan.

Pertama, diplomasi dan kerja sama internasional. Ini adalah satu-satunya opsi yang sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Negara bebas menjalin perjanjian kerja sama pertahanan, ekonomi, dan investasi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Kerja sama semacam ini tidak mengubah kedaulatan wilayah dan tetap menghormati hukum internasional.

Kedua, opsi “membeli” Greenland. Dalam hukum internasional modern, opsi ini sangat problematik. Meskipun pengalihan wilayah melalui perjanjian pernah terjadi dalam sejarah, seperti: pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia tahun 1867, pembelian Louisiana Purchase oleh AS dari Prancis tahun 1803, dan penjualan Florida dari Spanyol ke AS tahun 1819, namun praktik tersebut berkembang sebelum rezim hukum pasca-1945. 

Lebih penting lagi, Pasal 52 Vienna Convention on the Law of Treaties secara tegas menyatakan bahwa perjanjian internasional batal demi hukum apabila diperoleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. Tekanan politik dan ekonomi yang ekstrem pun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk paksaan. Selain itu, pengalihan wilayah tanpa persetujuan bebas rakyatnya bertentangan dengan Pasal 1 ICCPR.

Ketiga, penggunaan kekuatan militer. Opsi ini merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dalih self-defense sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak relevan, karena tidak ada serangan bersenjata dari Denmark atau Greenland terhadap Amerika Serikat.


Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten menegaskan prinsip ini. Dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), ICJ menegaskan bahwa intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. Aneksasi wilayah melalui kekuatan juga berulang kali ditolak oleh komunitas internasional, sebagaimana tercermin dalam berbagai resolusi PBB pasca-Perang Dunia II.

Bahaya Preseden Global

Jika gagasan penguasaan Greenland dinormalisasi, dunia menghadapi bahaya preseden serius. Negara kuat dapat kembali menggunakan logika abad ke-19: wilayah sebagai objek kepentingan strategis. Ini akan membuka pintu bagi pembenaran aneksasi di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Asia Pasifik.

Hukum internasional modern dibangun justru untuk mencegah logika tersebut. Tujuan utama Piagam PBB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mengabaikan prinsip ini berarti menggerogoti fondasi tatanan dunia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.

Penutup: Ujian bagi Komunitas Global

Kasus Greenland bukan sekadar tentang satu pulau di kawasan Arktik. Ia adalah ujian bagi komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional, menegaskan kembali alasan mengapa hukum internasional diciptakan: untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Kepentingan geopolitik, betapapun strategisnya, tidak pernah dapat dijadikan dasar pembenar bagi pengikisan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. Seperti ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), sebuah prinsip Jus Cogens “the principle of non-use of force and respect for the territorial integrity of States constitutes a cornerstone of international law”—sebuah prinsip yang, ketika diabaikan oleh negara kuat, akan mengguncang fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri.

AS Sita Tanker di Laut Lepas: Penegakan Hukum atau Pelanggaran UNCLOS?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi

Kasus penyitaan kapal tanker minyak berbendera Rusia Marinera oleh Amerika Serikat pada awal Januari 2026 di laut bebas (high seas) kembali mengguncang tatanan hukum maritim internasional. Marinera, sebelumnya dikenal sebagai Bella-1, ditangkap setelah operasi pengejaran (hot pursuit) di Samudra Atlantik Utara — sebuah tindakan yang menurut pemerintah Rusia dan PBB merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum laut internasional.
 
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Marinera dianggap sebagai bagian dari yang disebut “armada bayangan (shadow fleet)” yang digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi AS dan berupaya menghindari pembatasan tersebut. Leavitt mengatakan kapal itu dipandang “tanpa kewarganegaraan” setelah berlayar di bawah “bendera palsu” dan bahwa terdapat perintah penyitaan yudisial yang, menurut AS, menjadi dasar hukumnya untuk bertindak.
 
Pernyataan ini membuka debat normatif yang mendalam: apakah suatu negara dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kapal asing di laut lepas dengan hanya mengandalkan perintah pengadilan domestik dan klaim bahwa kapal tersebut “stateless”? Atau apakah tindakan seperti itu justru merongrong aturan hukum laut internasional yang sudah dirumuskan secara rinci dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)?
 
Untuk menjawabnya, publik perlu terlebih dahulu memahami rezim hukum laut internasional yang menjadi kerangka dasar pengaturan seluruh aktivitas di laut.
 
Rezim Hukum Laut Internasional dan Kewenangan Negara
 
Hukum laut internasional tidak memandang laut sebagai satu ruang yang homogen. UNCLOS 1982 membagi laut ke dalam beberapa zona hukum, masing-masing dengan derajat kedaulatan dan yurisdiksi negara yang berbeda:
 
Pertama, Laut Teritorial (Territorial Sea). Diatur dalam Pasal 2–12 UNCLOS, lebar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal, negara pantai memiliki kedaulatan penuh, hampir setara dengan wilayah darat, dengan kewajiban menghormati hak lintas damai kapal asing.
 
Kedua, Zona Tambahan (Contiguous Zone). Diatur dalam Pasal 33 UNCLOS, Hingga 24 mil laut, negara berwenang melakukan penegakan hukum terbatas terkait kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Diatur dalam Pasal 55–75 UNCLOS, Hingga 200 mil laut, negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh atas pelayaran dan navigasi.
 
Keempat, Landas Kontinen. Diatur dalam Pasal 76–85 UNCLOS, berkaitan dengan hak atas sumber daya di dasar laut dan tanah di bawahnya, maksimal hingga 350 mil laut. Di luar seluruh zona tersebut, barulah kita memasuki rezim hukum yang sangat berbeda, yakni laut lepas (high seas).
 
Laut Lepas (High Seas): Ruang Bersama Umat Manusia
 
Laut lepas diatur dalam Pasal 86 UNCLOS, yaitu seluruh bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial, ZEE, atau perairan kepulauan suatu negara. Di wilayah inilah berlaku prinsip yang paling mendasar dalam hukum laut internasional: laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Pasal 87 UNCLOS menegaskan prinsip kebebasan laut lepas, termasuk kebebasan: berlayar, perdagangan, pengangkutan energi, dan komunikasi internasional. Karena tidak ada negara yang berdaulat, maka penegakan hukum di laut lepas diatur sangat ketat agar tidak berubah menjadi arena kekuasaan sepihak negara kuat.
 
Prinsip Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera
 
Prinsip kunci yang menjaga ketertiban di laut lepas adalah prinsip yurisdiksi eksklusif negara bendera, sebagaimana ditegaskan dalam: Pasal 92 ayat (1) UNCLOS, “Ships on the high seas are subject to the exclusive jurisdiction of the State whose flag they are entitled to fly.”
 
Artinya, kapal di laut lepas hanya tunduk pada hukum negara yang benderanya dikibarkan. Negara lain tidak berwenang menghentikan, memeriksa, atau menyita kapal tersebut, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur secara limitatif oleh hukum internasional.
Prinsip ini bukan sekadar norma teknis, melainkan jaminan utama keamanan pelayaran dan perdagangan global.
 
Pengecualian Terbatas: Pasal 110 UNCLOS
 
UNCLOS memang membuka pengecualian, tetapi sifatnya sangat terbatas. Pasal 110 UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang melakukan right of visit di laut lepas jika terdapat alasan yang wajar untuk menduga kapal tersebut: melakukan pembajakan (piracy), terlibat perdagangan budak, melakukan penyiaran ilegal, tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), atau meskipun mengibarkan bendera asing, pada kenyataannya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan kapal perang yang melakukan pemeriksaan.
 
Ekstrateritorialitas Hukum Nasional: Di Mana Batas Kewenangan Negara?
 
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kasus penyitaan kapal tanker Marinera adalah penerapan hukum nasional Amerika Serikat secara ekstrateritorial di laut lepas. Pemerintah AS mendasarkan tindakannya antara lain pada perintah penyitaan yudisial pengadilan domestik, seolah-olah putusan tersebut otomatis berlaku di luar wilayah kedaulatannya.
 
Dalam hukum internasional, pendekatan seperti ini bermasalah. Prinsip umum yang telah lama diakui menyatakan bahwa hukum nasional suatu negara tidak berlaku secara otomatis di luar wilayah yurisdiksinya, kecuali jika terdapat dasar hukum internasional yang jelas. Laut lepas, sebagaimana ditegaskan dalam UNCLOS, bukanlah ruang kosong hukum yang bebas dimasuki oleh yurisdiksi nasional negara mana pun.
 
UNCLOS justru dibentuk untuk mencegah penerapan sepihak hukum nasional di laut lepas, karena praktik semacam itu akan membuka ruang dominasi negara kuat atas ruang bersama umat manusia. Oleh karena itu, perintah pengadilan domestik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan penyitaan kapal asing di laut bebas, tanpa legitimasi dari hukum internasional.
 
Jika hukum nasional diberlakukan tanpa batas di laut lepas, maka rezim hukum laut internasional akan bergeser dari rule of law menuju rule of power.
 
Jika penyitaan kapal asing di laut lepas atas dasar sanksi sepihak dari AS dibiarkan tanpa koreksi serius dari komunitas internasional, maka praktik tersebut dapat membentuk preseden berbahaya. Negara-negara dengan kekuatan maritim besar akan terdorong untuk meniru pola yang sama, menjadikan laut lepas sebagai arena penegakan hukum versi masing-masing.
 
Dalam konteks ini, sikap kritis PBB terhadap penyitaan Marinera memiliki arti penting sebagai upaya menjaga agar penyimpangan tidak berubah menjadi norma baru (kebiasaan internasional). Dalam hukum laut internasional, pelanggaran yang dibiarkan bukan sekadar kesalahan sesaat, melainkan embrio dari keruntuhan sistem hukum itu sendiri.
 
Bagaimana Sikap Indonesia?
 
Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2026–2027, menegaskan peran strategis Indonesia sebagai simpul maritim dunia yang berkontribusi dalam tata kelola maritim global, Jika prinsip kebebasan laut lepas dan yurisdiksi negara bendera dilemahkan, maka kapal-kapal dari negara berkembang berisiko menjadi sasaran tindakan sepihak, terutama ketika tidak memiliki kekuatan politik dan militer untuk melakukan perlawanan diplomatik.
 
Karena itu, kepentingan Indonesia sejatinya sejalan dengan penegakan UNCLOS secara konsisten dan non-diskriminatif. Laut lepas yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan, adalah prasyarat bagi keadilan maritim global dan stabilitas hubungan internasional.
 
Penutup: Laut Lepas Tidak Boleh Menjadi Arena Kekuasaan
 
Kasus penyitaan Marinera menunjukkan betapa rapuhnya hukum laut internasional ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Padahal, UNCLOS dibangun atas satu prinsip fundamental: kesetaraan negara dan kepastian hukum di laut.
 
Jika laut lepas berubah menjadi ruang di mana hukum nasional negara kuat dapat diberlakukan sesuka hati, maka yang runtuh bukan hanya satu norma, melainkan seluruh bangunan hukum laut internasional sebagai konstitusi laut dunia. Dan ketika itu terjadi, yang tenggelam bukan hanya sebuah kapal tanker, melainkan wibawa hukum internasional itu sendiri.