Sunday, January 18, 2026

Bolehkah Negara Menutup Wilayah Udaranya? Pelajaran dari Konflik India v. Pakistan


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memanas beberapa waktu lalu, Iran mengambil langkah yang cukup mengejutkan publik internasional: menutup sementara wilayah udara di atas negaranya. Hal serupa juga terjadi dalam hubungan Pakistan dan India, ketika Pakistan melarang maskapai India melintasi ruang udaranya. Turki juga semenjak konflik Gaza 2024, menutup ruang udara bagi maskapai Israel.

Situasi semacam ini kerap memunculkan pertanyaan sederhana, tetapi penting: apakah negara memang berhak menutup ruang udara di atas wilayahnya? Bukankah penerbangan sipil bersifat internasional dan lintas batas? Ataukah penutupan ruang udara merupakan pelanggaran hukum internasional?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hukum udara internasional sebenarnya telah lama menyediakan kerangka normatif yang cukup tegas dan sistematis. Kerangka ini berangkat dari satu prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum internasional modern, yaitu kedaulatan negara. Dari sinilah kita dapat menilai apakah penutupan ruang udara merupakan tindakan sewenang-wenang, atau justru pelaksanaan hak hukum yang sah.

Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Domestik

Namun sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan hukum udara internasional, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akar persoalan utamanya. Inti dari perdebatan mengenai ruang udara sesungguhnya bermuara pada satu konsep klasik dalam hukum internasional, yakni kedaulatan negara atas wilayah dan yurisdiksinya.

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara bukan sekadar simbol politik, melainkan konsep hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri. Prinsip ini tercermin secara jelas dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan prinsip non-intervensi PBB dalam urusan domestik suatu negara, kecuali jika ada ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional

Pengaturan keamanan nasional, keselamatan publik, dan lalu lintas udara—terutama dalam situasi konflik atau eskalasi keamanan—jelas termasuk dalam wilayah yurisdiksi domestik tersebut. Selama dilakukan sesuai kewajiban internasional yang berlaku, negara memiliki ruang hukum yang sah untuk bertindak.

Wilayah Negara sebagai Objek Kedaulatan

Dari titik inilah pembahasan kemudian bergerak pada konsep wilayah negara. Dalam hukum internasional, wilayah bukan hanya syarat konstitutif berdirinya sebuah negara, tetapi juga ruang konkret tempat kedaulatan dijalankan.

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara menegaskan bahwa negara harus memiliki wilayah yang jelas sebagai salah satu unsur konstitutifnya.¹ Wilayah tersebut menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan yurisdiksi dan kekuasaan hukumnya.

Malcolm N. Shaw menjelaskan bahwa wilayah merupakan objek utama pelaksanaan kedaulatan negara. Karena itu, wilayah negara harus dihormati oleh negara lain berdasarkan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah.² Setiap pelanggaran yurisdiksi wilayah negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Ian Brownlie, dalam Principles of Public International Law, menambahkan bahwa territorial sovereignty mencakup daratan, perairan, dasar laut, serta ruang di atasnya. Memang, dalam perdebatan awal hukum internasional, ruang udara sempat dipersoalkan apakah termasuk res communis atau res nullius. Namun, perkembangan hukum kebiasaan internasional dan kebutuhan praktis (the dictates of convenience) akhirnya mengarah pada pengakuan ruang udara sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara.³

Kedaulatan Ruang Udara dalam Hukum Internasional

Secara historis, gagasan kedaulatan ruang udara berakar pada adagium hukum Romawi klasik: “cujus est solum, ejus est usque ad coelum et ad inferos”, yang berarti siapa yang memiliki tanah, memiliki pula ruang ke atas hingga langit dan ke bawah hingga ke perut bumi.

Meski adagium ini bukan norma hukum positif modern, ia memberi dasar filosofis bagi pemikiran awal mengenai hubungan antara wilayah dan ruang udara. Pemikiran tersebut kemudian dikodifikasi secara formal dalam hukum udara internasional.

Tonggak penting pertama adalah Konvensi Paris 1919, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratannya dan laut teritorialnya.⁴ Prinsip ini kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Konvensi Chicago 1944.

Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan secara eksplisit “The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”, artinya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Bahkan Pasal 9 memberikan kewenangan kepada negara untuk menutup sementara wilayah udara tertentu apabila terdapat pertimbangan keamanan publik yang mendesak. Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa pengakuan sertifikat dan izin penerbangan tetap tunduk pada hukum dan kebijakan negara berdaulat..

Dengan demikian, dalam perspektif hukum udara internasional, penutupan wilayah udara bukanlah pelanggaran hukum, melainkan perwujudan sah dari kedaulatan negara, sepanjang dilakukan secara proporsional dan diinformasikan sesuai mekanisme internasional, termasuk melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).

Antara Hak Negara dan Kepastian Hukum Global

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa kedaulatan negara atas ruang udara bukanlah kekuasaan tanpa batas. Hukum internasional modern menuntut agar setiap pelaksanaan kedaulatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip itikad baik, proporsionalitas, serta keselamatan penerbangan sipil internasional.

Penutupan ruang udara, oleh karena itu, seharusnya dipahami sebagai langkah preventif yang sah, bukan alat tekanan politik yang dilakukan secara sewenang-wenang. Negara tetap berkewajiban menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kepentingan komunitas internasional dalam menjaga keteraturan dan keselamatan lalu lintas udara global.

Penutup

Kasus penutupan wilayah udara oleh Iran maupun Pakistan memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional tidak terpisah dari realitas politik dan keamanan global. Justru sebaliknya, hukum internasional hadir untuk memberikan kerangka normatif agar tindakan negara tetap berada dalam jalur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum udara internasional, kedaulatan negara atas ruang udara bukan sekadar doktrin teoritis, melainkan norma hukum positif yang diakui dan dilindungi. Karena itu, pertanyaan “apakah negara berhak menutup ruang udaranya?” sejatinya telah lama dijawab oleh hukum internasional: negara berhak, tetapi selalu disertai tanggung jawab hukum.

 Catatan Kaki

  1. Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara 1933, Pasal 1.
  2. Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge University Press, 2017, hlm. 487–490.
  3. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 1990, hlm. 1017.
  4. Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris Convention) 1919, Pasal 1.
  5. Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention) 1944, Pasal 1 dan Pasal 9.

 

 

Membaca Tragedi Kanjuruhan Dari Perspektif Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukan hanya peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola hukum dalam melindungi keselamatan publik. Ratusan nyawa melayang di tengah keberadaan standar keselamatan global yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Namun, standar tersebut tidak mampu mencegah tragedi.

Ironi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa norma global yang sudah jelas justru berhenti di pintu stadion?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “hukum internasional kalah oleh hukum nasional.” Sebaliknya, tragedi Kanjuruhan mengungkap persoalan yang lebih kompleks: kegagalan menjembatani norma privat global dengan sistem hukum nasional.

FIFA: Norma Global, Bukan Hukum Internasional Publik

Selama ini, banyak analisis keliru yang menempatkan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) sebagai bagian dari rezim hukum internasional publik. Padahal, secara yuridis, FIFA bukanlah organisasi internasional yang dibentuk melalui perjanjian antarnegara seperti United Nations. FIFA adalah asosiasi privat yang didirikan berdasarkan hukum Swiss.

Konsekuensinya, aturan FIFA—termasuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations—tidak dapat dikualifikasikan sebagai hukum internasional publik yang mengikat negara secara langsung. Aturan tersebut merupakan bagian dari lex sportiva, yakni rezim norma privat transnasional yang mengikat melalui mekanisme keanggotaan dan kontrak, bukan melalui kedaulatan negara.

Dengan kata lain, daya ikat aturan FIFA tidak berasal dari kewajiban antarnegara, melainkan dari komitmen sukarela asosiasi sepak bola nasional, termasuk PSSI.

Ketika Aturan FIFA Bertabrakan dengan Hukum Nasional

Dalam tragedi Kanjuruhan, terdapat benturan nyata antara larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan regulasi nasional Indonesia yang pada saat itu masih memperbolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu.

Pertanyaannya: norma mana yang harus diikuti?

Secara hukum, jawabannya tegas: hukum nasional tetap menjadi rujukan utama dalam wilayah kedaulatan negara. FIFA sebagai entitas privat tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan atau membatalkan norma hukum nasional. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 pada saat itu memiliki dasar normatif dalam sistem hukum nasional.

Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut akan terlalu menyederhanakan persoalan. Kepatuhan formal terhadap hukum nasional tidak selalu identik dengan terpenuhinya standar keselamatan publik. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salah, melainkan kegagalan dalam tata kelola dan koordinasi kelembagaan.

Kegagalan Tata Kelola: Antara Negara dan Organisasi Privat Global

Akar persoalan dalam tragedi Kanjuruhan terletak pada tidak adanya koordinasi institusional yang efektif antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bagian dari FIFA, dengan negara—dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada forum formal yang secara sistematis menyelaraskan standar keselamatan FIFA dengan kebijakan pengamanan nasional. Akibatnya, aparat keamanan di lapangan tetap berpedoman pada regulasi nasional lama, sementara penyelenggaraan pertandingan secara substantif berada dalam kerangka standar global yang berbeda.

Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai double disconnection: pertama, kesenjangan normatif (normative gap) karena aturan FIFA tidak diadopsi ke dalam hukum nasional; kedua, kesenjangan institusional (institutional gap) karena tidak adanya mekanisme koordinasi antar aktor yang terlibat.

Dengan demikian, tragedi Kanjuruhan bukan semata kegagalan hukum, tetapi kegagalan tata kelola hukum dalam konteks global.

Monisme, Dualisme, dan Keterbatasannya

Dalam kajian klasik, relasi antara hukum internasional dan hukum nasional dijelaskan melalui dua pendekatan: monisme dan dualisme. Monisme menempatkan hukum internasional sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih tinggi, sementara dualisme memandang keduanya sebagai sistem yang terpisah.

Namun, dalam konteks Kanjuruhan, kedua teori ini memiliki keterbatasan. Hal ini karena norma yang terlibat bukanlah hukum internasional publik dalam arti klasik, melainkan norma privat transnasional seperti yang dihasilkan oleh FIFA.

Pendekatan dualisme memang lebih mendekati realitas, karena menunjukkan bahwa norma di luar hukum nasional tidak memiliki daya berlaku tanpa proses adopsi. Namun demikian, bahkan dualisme klasik belum sepenuhnya memadai, karena tidak dirancang untuk menjelaskan interaksi antara negara dan aktor non-negara global.

Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih mutakhir, yaitu hukum transnasional (transnational law), yang melihat hukum sebagai hasil interaksi antara negara, organisasi privat global, dan berbagai aktor non-negara lainnya.

Transformasi sebagai Solusi: Pelajaran dari Kanjuruhan

Dalam praktik hukum, dikenal doktrin inkorporasi dan transformasi. Dalam konteks norma privat global seperti regulasi FIFA, transformasi menjadi kunci utama, karena norma tersebut tidak memiliki jalur formal untuk berlaku langsung dalam sistem hukum nasional.

Kegagalan dalam tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa negara belum secara proaktif mengadopsi standar keselamatan global ke dalam regulasi nasional sebelum peristiwa terjadi. Akibatnya, terdapat jeda berbahaya antara standar global dan praktik di lapangan.

Langkah korektif baru dilakukan setelah tragedi, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Dengan berlakunya regulasi ini, larangan tersebut tidak lagi sekadar norma FIFA, melainkan telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Ini menunjukkan bahwa transformasi norma privat global ke dalam hukum nasional bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga krusial untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dari Tragedi ke Reformasi Tata Kelola Hukum

Tragedi Kanjuruhan memberikan pelajaran penting bahwa dalam era globalisasi, hukum tidak lagi hanya diproduksi oleh negara. Norma-norma penting juga lahir dari organisasi privat global yang memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik di lapangan.

Namun demikian, tanpa mekanisme integrasi yang efektif, norma-norma tersebut akan tetap menjadi komitmen abstrak yang tidak mampu melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara supremasi hukum nasional dan norma global, melainkan pembangunan mekanisme sinkronisasi normatif dan koordinasi institusional antara negara dan aktor global.

Kanjuruhan mengajarkan bahwa hukum tidak boleh datang terlambat. Standar keselamatan tidak boleh menunggu tragedi untuk diadopsi. Dan yang terpenting, perlindungan terhadap nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama, melampaui batas-batas formal antara hukum nasional dan norma global.

Catatan Penulis:
Catatan Penulis. Opini ini dikembangkan dari skripsi mahasiswa Abydhiya Farooszaki, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, dengan penulis sebagai dosen pembimbing.

 


Saturday, January 17, 2026

Israel Akui Somaliland, Tapi Mengapa Dunia Menolak?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, publik internasional dikejutkan oleh langkah Israel yang secara sepihak mengakui Republik Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pengakuan ini menjadikan Israel sebagai negara anggota PBB pertama yang secara resmi mengakui entitas yang telah berdiri lebih dari 30 tahun tersebut. Langkah ini segera memicu perdebatan klasik dalam hukum internasional: apakah pengakuan menentukan keberadaan suatu negara, ataukah negara tetap sah meskipun tidak diakui?

Kasus Somaliland memberikan contoh konkret untuk menjelaskan konsep recognition atau pengakuan negara dalam hukum internasional—sebuah isu yang kerap membingungkan publik karena berada di persimpangan antara hukum dan politik global.

Somaliland: Negara De Facto yang Lama Terabaikan

Somaliland merupakan bekas wilayah British Somaliland yang pada tahun 1960 bergabung dengan Somalia. Namun, setelah runtuhnya rezim Siad Barre dan pecahnya perang saudara, Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991. Sejak saat itu, wilayah ini memiliki pemerintahan sendiri, sistem hukum, aparat keamanan, mata uang, serta menyelenggarakan pemilu secara relatif stabil.

Secara faktual, Somaliland memenuhi unsur-unsur klasik sebuah negara. Namun selama lebih dari tiga dekade, hampir tidak ada pengakuan internasional terhadap eksistensinya. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Somaliland sebelumnya bukan negara karena tidak diakui?

Apa Itu Pengakuan Negara?

Dalam hukum internasional, recognition atau pengakuan negara adalah tindakan sepihak suatu negara yang menyatakan kesediaannya untuk menerima entitas lain sebagai negara dan berhubungan dengannya berdasarkan hukum internasional¹. Pengakuan ini bersifat diskresioner dan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, strategis, dan diplomatik.

Secara teoretis, terdapat dua aliran utama. Pertama, teori konstitutif, yang menyatakan bahwa negara baru lahir karena pengakuan negara lain². Teori ini kini banyak dikritik karena memberi negara pengakui seolah-olah kewenangan menciptakan negara baru. Kedua, teori deklaratif, yang memandang pengakuan hanya sebagai pernyataan atas fakta hukum yang sudah ada³.

Hukum internasional modern secara umum menganut teori deklaratif, meskipun praktik politik internasional sering kali bertindak seolah menganut teori konstitutif.

Syarat Berdirinya Negara dan Konvensi Montevideo

Rujukan utama mengenai syarat berdirinya negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933. Pasal 1 konvensi tersebut menyebutkan empat unsur negara: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapasitas mengadakan hubungan dengan negara lain⁴. Yang penting ditegaskan dalam Pasal 3 Konvensi, menyatakan bahwa eksistensi politik suatu negara tidak bergantung pada pengakuan dari negara lain.

Dengan demikian, secara normatif, pengakuan bukanlah syarat konstitutif berdirinya negara. Negara ada karena memenuhi fakta hukum objektif, bukan karena diberi “izin” oleh negara lain.

Negara Tanpa Pengakuan: Apakah Tetap Sah?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah negara yang tidak diakui tetap sah secara hukum internasional. Jawaban doktrinalnya adalah ya tetap sah.

Putusan Arbitrase Tinoco tahun 1923 menegaskan bahwa keabsahan suatu pemerintahan atau negara tidak bergantung pada pengakuan eksternal⁵. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Institute de Droit International yang menyatakan bahwa pengakuan bersifat deklaratif, bukan konstitutif⁶.

Selain itu, European Community Arbitration Commission on Yugoslavia (Badinter Commission) menegaskan bahwa eksistensi negara ditentukan oleh fakta objektif, bukan oleh kehendak politik negara lain⁷. Dengan demikian, absennya pengakuan internasional tidak menghapus status negara, tetapi berimplikasi pada fungsi dan kapasitasnya.

Mengapa Somaliland Tidak Diakui Dunia? Dimana Batas Hukum Pengakuan Negara 


Meskipun secara faktual memenuhi unsur-unsur negara, Somaliland selama lebih dari tiga dekade tidak memperoleh pengakuan internasional karena berbenturan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.(8) Komunitas internasional tetap memandangnya sebagai bagian dari Somalia dengan merujuk pada prinsip keutuhan wilayah (territorial integrity) dan penolakan terhadap pemisahan sepihak (unilateral secession).(9)

Somalia masih diakui sebagai negara berdaulat yang sah dan tidak pernah menyetujui pemisahan tersebut, sementara klaim kemerdekaan Somaliland tidak dipandang sebagai bentuk remedial secession yang dibenarkan. Sikap ini diperkuat oleh doktrin uti possidetis juris yang menekankan pentingnya menjaga batas wilayah pascakolonial demi stabilitas regional, serta kekhawatiran bahwa pengakuan Somaliland dapat menciptakan preseden separatis di kawasan Afrika.(10)


Dalam kerangka ini, pengakuan sepihak Israel terhadap Somaliland dipandang melanggar hukum internasional oleh banyak negara karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan keutuhan wilayah Somalia.(11-12) Indonesia dan sebagian besar komunitas internasional menolak pengakuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas hukum internasional dan menolak legitimasi terhadap entitas separatis.(13)

Namun, penolakan terhadap pengakuan tidak berarti pengakuan kehilangan arti sama sekali, karena dalam praktik hukum internasional pengakuan tetap menentukan sejauh mana suatu negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum internasional.

Jikapun Tidak Diakui Tetap Menjadi Negara, Lalu Apa Fungsi Pengakuan?

Di sinilah letak kunci pemahaman. Pengakuan tidak menciptakan negara, tetapi memungkinkan negara tersebut berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Pengakuan berfungsi sebagai instrumen relasional yang memberikan kepastian hukum bagi negara pengakui untuk menjalin hubungan hukum dengan negara yang diakui. Tanpa pengakuan, suatu negara mengalami keterbatasan serius dalam menjalankan kapasitasnya sebagai subjek hukum internasional.

Beberapa kapasitas yang sangat dipengaruhi oleh pengakuan antara lain: pertama, kapasitas membuat perjanjian internasional, terutama bilateral; kedua, hubungan diplomatik formal, termasuk pembukaan kedutaan; ketiga, akses ke organisasi internasional dan forum peradilan internasional; dan keempat, penerapan tanggung jawab negara dalam sistem hukum internasional.(14)

Dengan kata lain, pengakuan tidak menentukan keberadaan negara, tetapi menentukan sejauh mana negara tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Perbandingan Tiga Wajah Pengakuan: Somaliland, Taiwan, dan Palestina

Perbandingan antara Somaliland, Taiwan, dan Palestina memperlihatkan kompleksitas praktik pengakuan internasional.

Somaliland memiliki pemerintahan efektif dan stabil, tetapi hampir tidak memiliki pengakuan internasional. Taiwan juga memenuhi seluruh unsur negara, namun kehilangan pengakuan luas akibat tekanan geopolitik kebijakan One China (15). Sebaliknya, Palestina memperoleh pengakuan dari lebih dari 130 negara dan berstatus non-member observer State di PBB, meskipun efektivitas kedaulatannya terhambat oleh pendudukan (16).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak selalu sejalan dengan efektivitas pemerintahan atau legitimasi internal. Politik global memainkan peran dominan dalam praktik pengakuan.

Pengakuan Kolektif melalui PBB

Keanggotaan PBB sering dipersepsikan sebagai penentu status negara. Padahal, PBB bukan pencipta negara. Keanggotaan PBB merupakan bentuk pengakuan kolektif, bukan syarat konstitutif berdirinya negara (17).

Syarat menjadi anggota PBB adalah bahwa entitas tersebut sudah merupakan negara. Artinya, negara ada terlebih dahulu, baru kemudian dapat diterima sebagai anggota.

Apakah Negara Non-Anggota PBB Bukan Negara? Jawabannya jelas: tidak. Banyak negara dalam sejarah pernah eksis sebagai negara tanpa menjadi anggota PBB, contohnya Taiwan. PBB hanyalah forum negara-negara, bukan lembaga yang melahirkan negara.

Penutup

Kasus pengakuan Israel terhadap Somaliland mengajarkan bahwa dalam hukum internasional, keberadaan negara ditentukan oleh fakta hukum dan legitimasi internal, bukan semata oleh pengakuan politik eksternal. Namun, pengakuan tetap memainkan peran krusial dalam menentukan ruang gerak negara dalam masyarakat internasional.

Pengakuan negara adalah jembatan antara fakta hukum dan realitas politik global—bukan alat penciptaan negara, tetapi instrumen untuk memungkinkan negara berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 487.
2. L. Oppenheim, International Law, Longmans, Green and Co., 1955, hlm. 135.
3. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 27.
4. Convention on Rights and Duties of States (Montevideo Convention), 1933, Pasal 3.
5. Tinoco Arbitration (Great Britain v. Costa Rica), 1923, 1 RIAA 369.
6. Institute de Droit International, Resolution on the Recognition of New States, 1936.
7. European Community Arbitration Commission on Yugoslavia, Opinion No. 1, 1991.
8. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 158–160.
9. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 390–393.
10. Peter Radan, The Break-up of Yugoslavia and International Law, Routledge, 2002, hlm. 21–23.
11. Marcelo G. Kohen (ed.), Secession: International Law Perspectives, Cambridge University Press, 2006, hlm. 8–10.
12. Stefan Talmon, Recognition of Governments in International Law, Oxford University Press, 1998, hlm. 101.
13. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 67–69.
14. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2008, hlm. 93–95.
15. Shirley A. Kan, Taiwan: Major U.S. Arms Sales Since 1990, Congressional Research Service, 2014.
16. John Quigley, The Statehood of Palestine, Cambridge University Press, 2010, hlm. 112.
17. Rosalyn Higgins, Problems and Process: International Law and How We Use It, Oxford University Press, 1994, hlm. 48.

Monroe Doctrine: Ketika Doktrin Dijadikan Alasan Menculik Presiden Negara Lain


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Istilah doktrin kembali ramai diperbincangkan dalam wacana publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan politik Donald Trump yang mengutip Monroe Doctrine sebagai dasar pembenaran kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap Venezuela, termasuk tindakan penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Dalam narasi politik tersebut, doktrin seolah diposisikan sebagai landasan hukum internasional yang sah.

Fenomena ini menyingkap persoalan mendasar: banyak istilah hukum internasional digunakan secara keliru dan manipulatif untuk membenarkan tindakan politik yang bertentangan dengan hukum internasional itu sendiri. Doktrin, yang sejatinya merupakan konsep akademik dan kebijakan, sering disalahpahami sebagai norma hukum yang mengikat. Opini ini bertujuan meluruskan kekeliruan tersebut dengan menjadikan Monroe Doctrine sebagai studi kasus utama.

Ketika Bahasa Hukum Dijadikan Kepentingan Politik

Dalam praktik hubungan internasional, istilah seperti doktrin, self-defense, national security, terorisme, dan preemptive strike kerap dipolitisasi. Bahasa hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan (weaponization of legal language), bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Monroe Doctrine adalah contoh klasik bagaimana sebuah doktrin kebijakan nasional dikemas seolah-olah memiliki legitimasi hukum internasional.

Padahal, hukum internasional modern justru lahir untuk membatasi tindakan sepihak negara kuat, bukan untuk membenarkannya. Ketika istilah doktrin digunakan tanpa pemahaman normatif yang benar, yang terjadi bukan penegakan hukum internasional, melainkan erosi terhadapnya.

Monroe Doctrine dan Konsep “Halaman Belakang” Amerika Serikat


Monroe Doctrine lahir pada tahun 1823 melalui pernyataan Presiden ke-5 AS James Monroe. Doktrin ini pada awalnya dimaksudkan sebagai respons terhadap ancaman kolonialisme Eropa di kawasan Amerika Latin. Inti pesannya sederhana: Eropa tidak boleh lagi mencampuri urusan di Belahan Barat, dan sebaliknya Amerika Serikat tidak akan mencampuri urusan internal Eropa.^1 

 Namun, seiring waktu, makna Monroe Doctrine mengalami transformasi drastis. Dari doktrin defensif, ia berkembang menjadi dasar pembenaran hegemoni Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin. Konsep backyard policy atau “halaman belakang” pun lahir, menempatkan negara-negara Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh eksklusif AS.

Dalam praktiknya, Monroe Doctrine kerap dijadikan dalih intervensi politik, ekonomi, bahkan militer di berbagai negara Amerika Latin. Contoh kasusnya dukungan AS terhadap kudeta di Chili (1973) untuk menggulingkan Allende, intervensi di Nikaragua (1980-an) mendukung Contras melawan Sandinista, invasi ke Panama (1989), serta tekanan ekonomi dan dukungan terhadap gerakan anti-komunis di Kuba, Venezuela, Haiti, dan Dominika, dengan dalih mencegah pengaruh Eropa atau komunisme, namun sebenarnya untuk kepentingan ekonomi dan geopolitik AS. Dari perspektif hukum internasional, praktik tersebut menimbulkan kritik serius karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan/sovereignty dan non-intervensi.^2

Pertanyaannya kemudian: apakah Monroe Doctrine pernah memiliki status sebagai norma hukum internasional? Jawabannya tegas: tidak pernah.

Apa Itu Doktrin? Pengertian dan Fungsinya

Secara konseptual, doktrin adalah pandangan atau ajaran yang dikembangkan oleh para ahli atau otoritas tertentu dalam suatu bidang. Dalam konteks hukum, doktrin berfungsi sebagai alat bantu intelektual untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum, bukan sebagai hukum itu sendiri.^3

Doktrin dapat ditemukan di berbagai bidang, contoh: Dalam hukum laut & udara, dikenal doktrin res communis dan res nullius untuk menjelaskan status wilayah tertentu. Dalam dunia militer, di Indonesia misalnya, mengenal doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Dalam politik luar negeri, Indonesia menganut doktrin bebas aktif (non-blok). Dalam hukum laut internasional, Indonesia memperkenalkan Archipelagic State Doctrine. Bangsa Eropa juga memiliki doktrin gold-glory-gospel (3G) sebagai landasan imperialisme kuno, seperangkat tujuan politik dan ekonomi yang 'disucikan' oleh misi keagamaan.

Fungsi utama doktrin adalah memberi arah, kerangka berpikir, dan justifikasi normatif, tetapi bukan menciptakan kewajiban hukum.

Kedudukan Doktrin dalam Sistem Hukum Internasional

Kedudukan doktrin dalam hukum internasional dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Doktrin ditempatkan sebagai teachings of the most highly qualified publicists dan dikategorikan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means).^4

Artinya, doktrin hanya membantu hakim atau praktisi hukum dalam menemukan dan menafsirkan hukum internasional. Doktrin tidak memiliki daya ikat, tidak menciptakan kewajiban hukum, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar legal suatu tindakan negara.

Dengan demikian, menjadikan doktrin—apalagi doktrin sepihak suatu negara—sebagai dasar pembenaran tindakan koersif jelas bertentangan dengan struktur hukum internasional.

Doktrin Nasional, Unilateralisme, dan Larangan Penggunaan Kekerasan

Hukum internasional modern secara tegas melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.^5

Doktrin nasional, termasuk Monroe Doctrine dan American First bersifat sepihak dan politis. Ia tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional yang bersifat universal (norma jus cogens dan kewajiban erga omnes). Menggunakan doktrin nasional untuk membenarkan invasi atau penculikan kepala negara lain bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya karena mendorong unilateralisme dan menggerus sistem keamanan kolektif PBB.

Hukum internasional dibangun untuk mencegah logika might makes right. Ketika doktrin sepihak dijadikan pembenaran agresi, yang terjadi adalah kemunduran ke era politik kekuatan.

Doktrin dan Prinsip Hukum Umum: Bukan Hal yang Sama

Perlu dibedakan secara tegas antara doktrin dan prinsip hukum umum. Prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber utama hukum internasional dan memiliki daya ikat.^6 Doktrin, sebaliknya, bersifat argumentatif dan tidak mengikat.

Monroe Doctrine jelas tidak memenuhi syarat sebagai prinsip hukum umum. Ia tidak diterima secara universal, tidak mencerminkan praktik umum negara-negara, dan justru ditolak oleh banyak negara berkembang sebagai bentuk hegemoni.

Dari Doktrin ke Prinsip Hukum Umum: Yang Berhasil dan Yang Gagal

Tidak semua doktrin gagal menjadi hukum. Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa beberapa doktrin berhasil “naik kelas” menjadi prinsip hukum umum. Archipelagic State Doctrine yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda misalnya, dan prinsip common heritage of mankind (wilayah dasar laut internasional dan sumber dayanya, adalah milik bersama seluruh umat manusia) akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.^7 Demikian pula dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) diatur dalam ICCPR.

Sebaliknya, banyak doktrin hegemonik justru gagal. Selain Monroe Doctrine, Brezhnev Doctrine (kebijakan luar negeri Uni Soviet era Perang Dingin) dan Bush Doctrine tentang pre-emptive strike juga tidak pernah diterima sebagai hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa doktrin hanya dapat menjadi hukum jika diterima secara luas, dipraktikkan secara konsisten, dan dikodifikasi melalui mekanisme hukum internasional.

Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia

Kasus Monroe Doctrine mengajarkan satu pelajaran penting: tidak semua yang disebut “doktrin” adalah hukum. Doktrin tidak boleh dijadikan pembenaran agresi, apalagi dengan mengorbankan kedaulatan negara lain.

Indonesia memiliki pengalaman berharga dalam memperjuangkan doktrin nasional (archipelago state) menjadi norma internasional melalui jalur multilateral dan hukum. Pengalaman ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa hukum internasional dibangun melalui konsensus, bukan paksaan.

Di tengah maraknya manipulasi istilah hukum internasional, literasi hukum menjadi benteng utama agar publik tidak terjebak pada narasi kekuasaan yang menyesatkan.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, 2021, hlm. 38–39.
2. Antonio Cassese, International Law, 2nd ed., Oxford University Press, Oxford, 2005, hlm. 55–56.
3. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 61.
4. Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf d.
5. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4).
6. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 8th ed., Oxford University Press, Oxford, 2012, hlm. 16–18.
7. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Bagian IV tentang Archipelagic States.

sumber foto: https://theglobal-review.com/