Sunday, January 18, 2026

Bolehkah Negara Menutup Wilayah Udaranya? Pelajaran dari Konflik India v. Pakistan


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memanas beberapa waktu lalu, Iran mengambil langkah yang cukup mengejutkan publik internasional: menutup sementara wilayah udara di atas negaranya. Hal serupa juga terjadi dalam hubungan Pakistan dan India, ketika Pakistan melarang maskapai India melintasi ruang udaranya. Turki juga semenjak konflik Gaza 2024, menutup ruang udara bagi maskapai Israel.

Situasi semacam ini kerap memunculkan pertanyaan sederhana, tetapi penting: apakah negara memang berhak menutup ruang udara di atas wilayahnya? Bukankah penerbangan sipil bersifat internasional dan lintas batas? Ataukah penutupan ruang udara merupakan pelanggaran hukum internasional?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hukum udara internasional sebenarnya telah lama menyediakan kerangka normatif yang cukup tegas dan sistematis. Kerangka ini berangkat dari satu prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum internasional modern, yaitu kedaulatan negara. Dari sinilah kita dapat menilai apakah penutupan ruang udara merupakan tindakan sewenang-wenang, atau justru pelaksanaan hak hukum yang sah.

Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Domestik

Namun sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan hukum udara internasional, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akar persoalan utamanya. Inti dari perdebatan mengenai ruang udara sesungguhnya bermuara pada satu konsep klasik dalam hukum internasional, yakni kedaulatan negara atas wilayah dan yurisdiksinya.

Dalam hukum internasional, kedaulatan negara bukan sekadar simbol politik, melainkan konsep hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri. Prinsip ini tercermin secara jelas dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan prinsip non-intervensi PBB dalam urusan domestik suatu negara, kecuali jika ada ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional

Pengaturan keamanan nasional, keselamatan publik, dan lalu lintas udara—terutama dalam situasi konflik atau eskalasi keamanan—jelas termasuk dalam wilayah yurisdiksi domestik tersebut. Selama dilakukan sesuai kewajiban internasional yang berlaku, negara memiliki ruang hukum yang sah untuk bertindak.

Wilayah Negara sebagai Objek Kedaulatan

Dari titik inilah pembahasan kemudian bergerak pada konsep wilayah negara. Dalam hukum internasional, wilayah bukan hanya syarat konstitutif berdirinya sebuah negara, tetapi juga ruang konkret tempat kedaulatan dijalankan.

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara menegaskan bahwa negara harus memiliki wilayah yang jelas sebagai salah satu unsur konstitutifnya.¹ Wilayah tersebut menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan yurisdiksi dan kekuasaan hukumnya.

Malcolm N. Shaw menjelaskan bahwa wilayah merupakan objek utama pelaksanaan kedaulatan negara. Karena itu, wilayah negara harus dihormati oleh negara lain berdasarkan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah.² Setiap pelanggaran yurisdiksi wilayah negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Ian Brownlie, dalam Principles of Public International Law, menambahkan bahwa territorial sovereignty mencakup daratan, perairan, dasar laut, serta ruang di atasnya. Memang, dalam perdebatan awal hukum internasional, ruang udara sempat dipersoalkan apakah termasuk res communis atau res nullius. Namun, perkembangan hukum kebiasaan internasional dan kebutuhan praktis (the dictates of convenience) akhirnya mengarah pada pengakuan ruang udara sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara.³

Kedaulatan Ruang Udara dalam Hukum Internasional

Secara historis, gagasan kedaulatan ruang udara berakar pada adagium hukum Romawi klasik: “cujus est solum, ejus est usque ad coelum et ad inferos”, yang berarti siapa yang memiliki tanah, memiliki pula ruang ke atas hingga langit dan ke bawah hingga ke perut bumi.

Meski adagium ini bukan norma hukum positif modern, ia memberi dasar filosofis bagi pemikiran awal mengenai hubungan antara wilayah dan ruang udara. Pemikiran tersebut kemudian dikodifikasi secara formal dalam hukum udara internasional.

Tonggak penting pertama adalah Konvensi Paris 1919, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratannya dan laut teritorialnya.⁴ Prinsip ini kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Konvensi Chicago 1944.

Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan secara eksplisit “The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”, artinya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Bahkan Pasal 9 memberikan kewenangan kepada negara untuk menutup sementara wilayah udara tertentu apabila terdapat pertimbangan keamanan publik yang mendesak. Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa pengakuan sertifikat dan izin penerbangan tetap tunduk pada hukum dan kebijakan negara berdaulat..

Dengan demikian, dalam perspektif hukum udara internasional, penutupan wilayah udara bukanlah pelanggaran hukum, melainkan perwujudan sah dari kedaulatan negara, sepanjang dilakukan secara proporsional dan diinformasikan sesuai mekanisme internasional, termasuk melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).

Antara Hak Negara dan Kepastian Hukum Global

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa kedaulatan negara atas ruang udara bukanlah kekuasaan tanpa batas. Hukum internasional modern menuntut agar setiap pelaksanaan kedaulatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip itikad baik, proporsionalitas, serta keselamatan penerbangan sipil internasional.

Penutupan ruang udara, oleh karena itu, seharusnya dipahami sebagai langkah preventif yang sah, bukan alat tekanan politik yang dilakukan secara sewenang-wenang. Negara tetap berkewajiban menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kepentingan komunitas internasional dalam menjaga keteraturan dan keselamatan lalu lintas udara global.

Penutup

Kasus penutupan wilayah udara oleh Iran maupun Pakistan memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional tidak terpisah dari realitas politik dan keamanan global. Justru sebaliknya, hukum internasional hadir untuk memberikan kerangka normatif agar tindakan negara tetap berada dalam jalur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hukum udara internasional, kedaulatan negara atas ruang udara bukan sekadar doktrin teoritis, melainkan norma hukum positif yang diakui dan dilindungi. Karena itu, pertanyaan “apakah negara berhak menutup ruang udaranya?” sejatinya telah lama dijawab oleh hukum internasional: negara berhak, tetapi selalu disertai tanggung jawab hukum.

 Catatan Kaki

  1. Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara 1933, Pasal 1.
  2. Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge University Press, 2017, hlm. 487–490.
  3. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 1990, hlm. 1017.
  4. Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris Convention) 1919, Pasal 1.
  5. Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention) 1944, Pasal 1 dan Pasal 9.

 

 

Membaca Tragedi Kanjuruhan Dari Perspektif Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukan hanya peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola hukum dalam melindungi keselamatan publik. Ratusan nyawa melayang di tengah keberadaan standar keselamatan global yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Namun, standar tersebut tidak mampu mencegah tragedi.

Ironi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa norma global yang sudah jelas justru berhenti di pintu stadion?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “hukum internasional kalah oleh hukum nasional.” Sebaliknya, tragedi Kanjuruhan mengungkap persoalan yang lebih kompleks: kegagalan menjembatani norma privat global dengan sistem hukum nasional.

FIFA: Norma Global, Bukan Hukum Internasional Publik

Selama ini, banyak analisis keliru yang menempatkan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) sebagai bagian dari rezim hukum internasional publik. Padahal, secara yuridis, FIFA bukanlah organisasi internasional yang dibentuk melalui perjanjian antarnegara seperti United Nations. FIFA adalah asosiasi privat yang didirikan berdasarkan hukum Swiss.

Konsekuensinya, aturan FIFA—termasuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations—tidak dapat dikualifikasikan sebagai hukum internasional publik yang mengikat negara secara langsung. Aturan tersebut merupakan bagian dari lex sportiva, yakni rezim norma privat transnasional yang mengikat melalui mekanisme keanggotaan dan kontrak, bukan melalui kedaulatan negara.

Dengan kata lain, daya ikat aturan FIFA tidak berasal dari kewajiban antarnegara, melainkan dari komitmen sukarela asosiasi sepak bola nasional, termasuk PSSI.

Ketika Aturan FIFA Bertabrakan dengan Hukum Nasional

Dalam tragedi Kanjuruhan, terdapat benturan nyata antara larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan regulasi nasional Indonesia yang pada saat itu masih memperbolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu.

Pertanyaannya: norma mana yang harus diikuti?

Secara hukum, jawabannya tegas: hukum nasional tetap menjadi rujukan utama dalam wilayah kedaulatan negara. FIFA sebagai entitas privat tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan atau membatalkan norma hukum nasional. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 pada saat itu memiliki dasar normatif dalam sistem hukum nasional.

Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut akan terlalu menyederhanakan persoalan. Kepatuhan formal terhadap hukum nasional tidak selalu identik dengan terpenuhinya standar keselamatan publik. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salah, melainkan kegagalan dalam tata kelola dan koordinasi kelembagaan.

Kegagalan Tata Kelola: Antara Negara dan Organisasi Privat Global

Akar persoalan dalam tragedi Kanjuruhan terletak pada tidak adanya koordinasi institusional yang efektif antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bagian dari FIFA, dengan negara—dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada forum formal yang secara sistematis menyelaraskan standar keselamatan FIFA dengan kebijakan pengamanan nasional. Akibatnya, aparat keamanan di lapangan tetap berpedoman pada regulasi nasional lama, sementara penyelenggaraan pertandingan secara substantif berada dalam kerangka standar global yang berbeda.

Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai double disconnection: pertama, kesenjangan normatif (normative gap) karena aturan FIFA tidak diadopsi ke dalam hukum nasional; kedua, kesenjangan institusional (institutional gap) karena tidak adanya mekanisme koordinasi antar aktor yang terlibat.

Dengan demikian, tragedi Kanjuruhan bukan semata kegagalan hukum, tetapi kegagalan tata kelola hukum dalam konteks global.

Monisme, Dualisme, dan Keterbatasannya

Dalam kajian klasik, relasi antara hukum internasional dan hukum nasional dijelaskan melalui dua pendekatan: monisme dan dualisme. Monisme menempatkan hukum internasional sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih tinggi, sementara dualisme memandang keduanya sebagai sistem yang terpisah.

Namun, dalam konteks Kanjuruhan, kedua teori ini memiliki keterbatasan. Hal ini karena norma yang terlibat bukanlah hukum internasional publik dalam arti klasik, melainkan norma privat transnasional seperti yang dihasilkan oleh FIFA.

Pendekatan dualisme memang lebih mendekati realitas, karena menunjukkan bahwa norma di luar hukum nasional tidak memiliki daya berlaku tanpa proses adopsi. Namun demikian, bahkan dualisme klasik belum sepenuhnya memadai, karena tidak dirancang untuk menjelaskan interaksi antara negara dan aktor non-negara global.

Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih mutakhir, yaitu hukum transnasional (transnational law), yang melihat hukum sebagai hasil interaksi antara negara, organisasi privat global, dan berbagai aktor non-negara lainnya.

Transformasi sebagai Solusi: Pelajaran dari Kanjuruhan

Dalam praktik hukum, dikenal doktrin inkorporasi dan transformasi. Dalam konteks norma privat global seperti regulasi FIFA, transformasi menjadi kunci utama, karena norma tersebut tidak memiliki jalur formal untuk berlaku langsung dalam sistem hukum nasional.

Kegagalan dalam tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa negara belum secara proaktif mengadopsi standar keselamatan global ke dalam regulasi nasional sebelum peristiwa terjadi. Akibatnya, terdapat jeda berbahaya antara standar global dan praktik di lapangan.

Langkah korektif baru dilakukan setelah tragedi, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Dengan berlakunya regulasi ini, larangan tersebut tidak lagi sekadar norma FIFA, melainkan telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Ini menunjukkan bahwa transformasi norma privat global ke dalam hukum nasional bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga krusial untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dari Tragedi ke Reformasi Tata Kelola Hukum

Tragedi Kanjuruhan memberikan pelajaran penting bahwa dalam era globalisasi, hukum tidak lagi hanya diproduksi oleh negara. Norma-norma penting juga lahir dari organisasi privat global yang memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik di lapangan.

Namun demikian, tanpa mekanisme integrasi yang efektif, norma-norma tersebut akan tetap menjadi komitmen abstrak yang tidak mampu melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara supremasi hukum nasional dan norma global, melainkan pembangunan mekanisme sinkronisasi normatif dan koordinasi institusional antara negara dan aktor global.

Kanjuruhan mengajarkan bahwa hukum tidak boleh datang terlambat. Standar keselamatan tidak boleh menunggu tragedi untuk diadopsi. Dan yang terpenting, perlindungan terhadap nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama, melampaui batas-batas formal antara hukum nasional dan norma global.

Catatan Penulis:
Catatan Penulis. Opini ini dikembangkan dari skripsi mahasiswa Abydhiya Farooszaki, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, dengan penulis sebagai dosen pembimbing.