Friday, February 6, 2026

Penyelesaian Sengketa Internasional: Antara Meja Perundingan dan Medan Perang


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Sejak Perang Dunia II berakhir, umat manusia berharap bahwa pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengakhiri perang. Namun sejarah membuktikan, konflik hanya berganti wajah. Dari konflik bersenjata klasik, kini muncul perang hibrida; perang dagang, sanksi ekonomi, blokade, hingga perang cyber dan informasi.

Saat ini, dunia tidak pernah benar-benar bebas dari konflik antarnegara. Sengketa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik wilayah, perebutan sumber daya alam, hingga perbedaan kepentingan politik dan ideologi.

Konflik Rusia–Ukraina mengguncang stabilitas Eropa. Ketegangan Amerika Serikat–Iran mengancam stabilitas Kawasan Timur Tengah. Sengketa China–Filipina di Laut China Selatan masih menjadi bara dalam sekam, konflik Thailand-Kamboja menimbulkan kekhawatiran di Asia Tenggara. Sementara India dan Pakistan hidup dalam bayang-bayang konflik nuklir.

Semua ini menunjukkan bahwa konflik bukan fenomena jauh, melainkan bagian dari realitas global yang memengaruhi harga pangan, energi, hingga keamanan kita sehari-hari. Pertanyaannya sederhana: mengapa konflik terus terjadi, padahal hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian damai?

Ragam Metode Penyelesaian Sengketa Damai

Dalam hukum internasional, negara tidak dibiarkan menyelesaikan masalah dengan “hukum rimba”. Ada dua jalur utama yang tersedia. Pertama, jalur damai. Jalur ini terbagi menjadi dua: Litigasi dan Non-litigasi. Kedua, jalur tekanan/kekerasan/perang.  

Jalur Non-litigasi terdiri dari: 1) Negosiasi (Negotiation), ini adalah metode paling dasar, dimana para pihak bertemu dan mencari solusi sendiri. Contohnya pertemuan Trump–Xi Jinping soal perang tarif dagang. Kelebihan metode ini adalah fleksibel, langsung, tanpa biaya besar, kelemahannya sering buntu bila pihak tidak mau mengalah.

2) Jasa-jasa baik (Good Offices), metode ini menggunakan pihak ketiga yang betugas mempertemukan pihak bersengketa tanpa banyak ikut campur. Contohnya pada 6 Februari 2026, Oman memfasilitasi perundingan nuklir di Muscat antara pejabat AS dan Iran. 3) Mediasi (Mediation), hampir sama dengan jasa baik, namun pihak ketiga terlibat dalam diskusi dan aktif menawarkan solusi. Contoh: Peran Norwegia dalam perjanjian damai Oslo antara Israel–PLO (1993).

4) Konsiliasi (Conciliation), terdapat Komisi Independen yang bertugas menyelidiki sengketa dan memberi rekomendasi tidak mengikat secara hukum (non-binding). Contohnya peran Komisi Konsiliasi PBB dalam sengketa wilayah ladang gas Greater Sunrise antara Laut Timor Leste vs Australia. 5) Diplomasi multilateral dimana sengketa dibawa ke forum multilateral seperti PBB, Uni Eropa, atau ASEAN. Contohnya Konflik Irak–Kuwait (1990) diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB.

Sedangkan jalur litigasi dilakukan melalui: 1) Mahkamah Internasional (ICJ), 2) Arbitrase internasional, pihak bersengketa menyerahkan masalah kepada arbiter, dan putusannya bersifat mengikat.

Kedua, Jalur Tekanan/Kekerasan/Perang. Jika jalur damai gagal, negara sering beralih pada: 1) penggunaan kekuatan militer, baik perang terbatas atau skala penuh, 2) Retorsi (tekanan diplomatik), 3) Reprisal atau countermeasures, dan 4) Blokade. Jalur ini sah dalam batas tertentu, tetapi selalu berisiko memperluas konflik.

Fondasi Hukum dan Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Sejak akhir abad ke-19, dunia telah membangun fondasi hukum penyelesaian sengketa. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menjadi tonggak awal upaya mengurangi perang. Piagam PBB 1945 kemudian memperkuatnya, khususnya melalui Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 33 yang mewajibkan penyelesaian damai.[1] Serta Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970 menegaskan bahwa perdamaian adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.[2]

Di tingkat regional, Uni Eropa membangun European Court of Justice, sementara ASEAN memiliki Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976 sebagai dasar budaya dialog.[3]

Selain aturan, ada prinsip-prinsip fundamental, antara lain: Itikad baik (good faith), Larangan penggunaan kekerasan, Kebebasan memilih metode penyelesaian, Kebebasan memilih hukum yang berlaku, dan Prinsip perdamaian berkelanjutan. Tanpa penerapan prinsip ini, hukum hanya menjadi teks kosong.

Belajar dari Kasus Nyata

Agar tidak berhenti pada teori, mari kita belajar dari beberapa kasus konkret.

Konflik Sipadan–Ligitan (Indonesia–Malaysia). Pada kasus ini kedua negara memilih jalur hukum melalui ICJ. Putusan 2002 memenangkan Malaysia berdasarkan prinsip effective occupation.[4] Indonesia menerima putusan itu tanpa konflik.

Konflik Thailand–Kamboja. Sengketa Kuil Preah Vihear, menjadi contoh beragam metode penyelesaian sengketa, pertama sempat memicu bentrokan bersenjata, namun ASEAN memediasi, dan ICJ akhirnya memberikan klarifikasi hukum pada 2013.[5] Saat perang terbatas pecah Kembali pada 2025, Malaysia memfasilitasi Jasa-jasa Baik (Good Offices) sekaligus mediator dengan menjadi tuan rumah di Putrajaya dan Kuala Lumpur sebagai "meja perundingan" bagi PM Kamboja Hun Manet dan PM Thailand.

Konflik Rusia–Ukraina. Kasus ini didominasi perang, sanksi, dan tekanan politik. Jalur hukum hampir tidak digunakan secara efektif. Akibatnya, konflik berkepanjangan dan korban sipil terus berjatuhan.[6] Perang Rusia–Ukraina menjadi contoh nyata benturan dua metode penyelesaian sengketa: Jalur militer, ketika Rusia memilih invasi sebagai cara untuk mencapai tujuan politiknya dan Jalur damai, ketika Amerika Serikat, NATO, Turki, hingga PBB mencoba membuka ruang negosiasi, mediasi, dan diplomasi internasional.

Kedua jalur ini berjalan beriringan: perang terus berkecamuk di lapangan, sementara meja diplomasi tetap menjadi arena penting mencari jalan keluar. Sayangnya, diplomasi seringkali tertahan oleh kepentingan geopolitik yang saling bertabrakan.

Konflik Amerika Serikat–Iran.  hubungan antara Amerika Serikat dan Iran adalah salah satu kasus diplomasi paling unik karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi sejak 1980. Oleh karena itu, penyelesaian konflik mereka selalu mengandalkan pihak ketiga dengan berbagai metode. Hubungan kedua negara diwarnai sanksi ekonomi, serangan terbatas pada fasilitas nukilr Iran, negosiasi, dan mediasi di Oman. Ini contoh konflik modern berbasis tekanan non-perang total.[7]

Konflik Laut China Selatan (Filipina–China). Merupakan salah satu kasus paling kompleks yang menggunakan berbagai metode penyelesaian sengketa sekaligus, mulai dari jalur hukum hingga diplomasi regional. Filipina pernah menang di Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag 2016, yang menyatakan klaim “nine-dash line” tidak sah.[8] Namun China menolak putusan. Ini memperlihatkan benturan antara hukum dan kekuatan militer. Saat ini ASEAN bertindak sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi dialog antara negara-negara Asean dan Tiongkok melalui kerangka regional dengan merumuskan Code of Conduct (COC) kode perilaku yang mengikat di Laut China Selatan.

Konflik India–Pakistan. Kedua negara jarang menggunakan jalur hukum. Konflik dikelola melalui diplomasi, retorsi atau tindakan saling menekan seperti pengusiran diplomat pada di Mei 2025 dimana kedua negara saling menyatakan diplomat lawan sebagai Persona Non Grata (PNG) dan tindakan saling menutup wilayah udara (airspace closure), serta perang terbatas dimana kedua negara menggunakan kekuatan militer sebagai alat negosiasi (diplomasi koersif) seperti pada 2025 terjadi eskalasi militer di perbatasan yang memaksa dunia internasional (terutama AS dan China) untuk memberikan "Jasa-jasa Baik" secara informal guna mencegah perang nuklir. Konflik ini menjadi bukti tanpa “wasit hukum”, sengketa Kashmir ini terjebak dalam siklus yang melelahkan dan terus berulang.[9]

Diplomasi Perdamaian Khas Indonesia: “Soft Power Diplomacy”

Di tengah konflik global, Indonesia tidak tinggal diam. Pada tahun 1980-1990an Indonesia pernah memfasilitasi perdamaian Kamboja melalui Jakarta Informal Meeting. Indonesia memediasi konflik Thailand–Kamboja pada 2011. Turut dalam perdamaian Moro Filipina. Aktif dalam isu Myanmar, Afghanistan, dan Palestina.

Indonesia juga konsisten mengirim pasukan perdamaian PBB. Indonesia adalah salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia. Sejak 1957 hingga sekarang, Indonesia aktif di lebih dari 40 misi PBB seperti: Kongo (ONUCA, MONUC), Lebanon (UNIFIL), Palestina, Sudan, Mali, Republik Afrika Tengah, Bosnia, Haiti. Semua ini mencerminkan politik luar negeri bebas aktif yang nyata, bukan hanya slogan.

Indonesia juga aktif mendorong diplomasi kemanusiaan dan penggerak forum perdamaian, seperti: pada isu Palestina aktif memberikan bantuan kemanusiaan, pada isu Rohingya Indonesia berperan melalui ASEAN Five-Point Consensus dan Shuttle diplomacy Menlu RI, Indonesia (bersama India, Mesir, Yugoslavia sebagai Pendiri Gerakan Non-Blok, menjaga jarak dari blok Barat–Timur, pada Tingkat ASEAN Indonesia mendorong ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, Neutrality), TAC ASEAN dan ASEAN Way (musyawarah & konsensus), membuat Asia Tenggara relatif stabil dibanding kawasan lain.

Penutup: Mengembalikan Hukum sebagai Panglima

Dunia tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menggunakannya. Sipadan–Ligitan, Thailand–Kamboja, dan arbitrase Laut China Selatan menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja. Rusia–Ukraina dan India–Pakistan menunjukkan risiko ketika hukum diabaikan. Indonesia, dengan rekam jejak diplomasi damainya, memiliki modal moral untuk terus mendorong dunia kembali pada jalan dialog. Pada akhirnya, perdamaian bukan utopia. Ia adalah pilihan. Pilihan untuk mendahulukan hukum daripada senjata, pilihan untuk berdialog daripada menghancurkan, dan pilihan untuk membangun masa depan, bukan mewariskan konflik.

Catatan Kaki (Footnote)

1.  Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945, Pasal 2 dan Pasal 33.

2.  UN General Assembly Resolution 2625 (1970), Declaration on Friendly Relations.

3.  Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, 1976.

4.  ICJ, Case Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, Judgment 2002.

5.  ICJ, Request for Interpretation of the Judgment of 15 June 1962, Judgment 2013.

6.  UN General Assembly Resolution ES-11/1 (2022).

7.  Council on Foreign Relations, U.S.–Iran Relations Timeline.

8.  PCA, South China Sea Arbitration, Award 2016.

9.  Simla Agreement 1972; berbagai laporan PBB tentang Kashmir.


Duterte Dibawa ke ICC: Apakah Individu Bisa Menjadi Subjek Hukum Internasional?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, 11 Maret 2025 mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan war on drugs yang pernah ia jalankan. Duterte kini harus menghadapi proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pada kasus yang lain, Maret 2023 Jaksa ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin terkait dugaan deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Tidak lama berselang, November 2024 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun menghadapi tuduhan kejahatan perang dalam konflik Gaza.

Tiga tokoh ini memiliki satu kesamaan: mereka adalah pemimpin negara. Mereka pernah atau sedang berada di puncak kekuasaan. Namun, kini justru berhadapan dengan hukum internasional.

Pertanyaannya, bukankah kepala negara selama ini dikenal memiliki kekebalan (absolute immunity)?
Apakah individu, bahkan seorang presiden sekalipun, benar-benar bisa ditangkap dan diadili sebagai subjek hukum internasional?

Subjek Hukum Internasional: Dari Negara hingga Individu

Dalam hukum internasional klasik, subjek hukum utama hanyalah negara. Negara dianggap sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam pergaulan internasional.¹

Seiring perkembangan zaman, konsep ini berubah. Muncullah organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan lain-lain, yang juga diakui sebagai subjek hukum internasional.

Tidak berhenti di situ, individu pun perlahan diakui memiliki kedudukan dalam hukum internasional, terutama setelah Perang Dunia II. Individu bukan hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dengan demikian, subjek hukum internasional saat ini mencakup negara, organisasi internasional, dan individu.²

Sejarah dan Landasan Hukum Individu sebagai Subjek Hukum Internasional

Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional tidak lahir secara tiba-tiba. Ia muncul dari tragedi besar umat manusia. Setelah Perang Dunia II, dunia menyaksikan kejahatan kemanusiaan dalam skala masif. Untuk merespons hal tersebut, dibentuklah Pengadilan Nuremberg dan Tokyo guna mengadili para pelaku kejahatan perang.³ Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, individu diadili di tingkat internasional.

Perkembangan ini berlanjut dengan pembentukan tribunal ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda pada tahun 1990-an, hingga akhirnya lahir ICC melalui Statuta Roma 1998.⁴ Pasal 25 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi terhadap orang perseorangan.⁵ Artinya, siapa pun, tanpa memandang jabatan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Landasan hukum lain juga terdapat dalam Konvensi Genosida, Konvensi Jenewa, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR.

Dalam praktiknya, ICC memiliki universal jurisdiction yakni kewenangan untuk mengadili individu atas empat kejahatan utama: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, ICC tidak memiliki polisi sendiri. Penangkapan dilakukan oleh negara-negara anggota berdasarkan kerja sama internasional.⁶

Kekebalan Kepala Negara dan Batasannya

Dalam hubungan internasional, kepala negara dan diplomat memang memiliki kekebalan. Hal ini diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.⁷ Kekebalan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran hubungan antarnegara. Tanpa kekebalan, pejabat asing akan rentan terhadap kriminalisasi politik.

Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak. Statuta Roma Pasal 27 menegaskan bahwa jabatan resmi seseorang, termasuk sebagai kepala negara, tidak membebaskannya dari tanggung jawab pidana.⁸ Dengan kata lain, dalam konteks kejahatan internasional berat, prinsip no one is above the law berlaku.

Hal ini diperkuat melalui berbagai putusan ICC, seperti dalam kasus Omar Al-Bashir, mantan Presiden Sudan. Mahkamah menegaskan bahwa kekebalan tidak dapat digunakan untuk menghindari yurisdiksi ICC.⁹ Maka, meskipun Konvensi Wina memberikan perlindungan diplomatik, perlindungan tersebut gugur ketika melakukan kejahatan yang melanggar norma tertinggi kemanusiaan (Jus Cogens).

Antara Hukum, Politik, dan Keadilan Global

Masalah utama dalam hukum internasional bukanlah "pasalnya", melainkan eksekusinya. Karena dunia tidak memiliki polisi global, enegakan hukum atau penangkapan Kepala Negara sering kali terbentur masalah kedaulatan, kekuatan militer, dan sering kali dipengaruhi oleh politik global.

Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China bukan anggota ICC. Israel pun tidak meratifikasi Statuta Roma. Akibatnya, penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh dari negara kuat sering menghadapi hambatan. Tidak sedikit pihak menilai bahwa ICC masih bersifat selektif. Banyak kasus di Afrika yang diproses, sementara negara besar relatif jarang tersentuh.¹⁰

Di sisi lain, tekanan diplomatik, kepentingan geopolitik, dan veto di Dewan Keamanan PBB juga memengaruhi efektivitas ICC. Namun, di balik semua keterbatasan itu, keberadaan ICC tetap penting. Ia memberi harapan bagi para korban bahwa keadilan masih mungkin diperjuangkan, meskipun jalannya panjang dan berliku.

Penutup: Dari Kekuasaan Menuju Pertanggungjawaban

Dulu, istana kepresidenan dianggap sebagai simbol kekuasaan tertinggi. Hari ini, dunia menyaksikan bahwa istana pun bisa menjadi jalan menuju pengadilan internasional. Kasus Duterte, Putin, dan Netanyahu mengajarkan satu hal penting: kepemimpinan bukanlah perisai kebal hukum.

Hukum internasional mungkin belum sempurna. Ia masih dipengaruhi politik dan kepentingan global. Namun, keberadaannya mencerminkan upaya peradaban manusia untuk menegakkan keadilan lintas batas negara.

Pada akhirnya, perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa individu kini telah diakui sebagai subjek hukum internasional, meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas. Pengakuan tersebut terutama berlaku dalam konteks kejahatan internasional serius (universal jurisdiction). Dalam batas inilah, hukum internasional menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas keadilan.

Catatan Kaki

1.       Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 153.

2.       Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, 2015, hlm. 39.

3.       Antonio Cassese, International Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 5.

4.       William A. Schabas, An Introduction to the International Criminal Court, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 12.

5.       Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998, Pasal 25.

6.       Ibid., Pasal 86.

7.       Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, Pasal 29–31.

8.       Statuta Roma 1998, Pasal 27.

9.       ICC, Prosecutor v. Omar Al-Bashir, Decision on Cooperation, 2017.

10.   Mahmood Mamdani, Saviors and Survivors: Darfur, Politics, and the War on Terror, New York: Pantheon, 2009, hlm. 276.

Friday, January 30, 2026

Board of Peace: Antara Legitimasi Hukum, Kepentingan Global, dan Masa Depan Perdamaian Gaza

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BoP) dalam pertemuan internasional di Davos, Swiss. Lembaga baru ini diklaim sebagai forum global untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Bagi sebagian orang, ini kabar baik: Indonesia kembali tampil di panggung diplomasi internasional, membawa semangat kemanusiaan dan perdamaian. Namun bagi sebagian lain, muncul pula pertanyaan kritis: sebenarnya, apa itu Board of Peace? Sejauh mana legitimasinya? Siapa yang mengendalikannya? Dan apa kepentingan politik di baliknya?

Tulisan ini mengajak pembaca melihat Board of Peace dari dua sudut pandang sekaligus: pertama, dari perspektif hukum organisasi internasional; kedua, dari perspektif hubungan internasional. Dengan cara ini, kita tidak hanya terpukau oleh simbol diplomasi, tetapi juga memahami realitas institusional dan politik yang bekerja di baliknya.

Mengenal Board of Peace: Struktur, Mandat, dan Keanggotaan

Dilansir dari website Setneg RI, Board of Peace dibentuk sebagai bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict atau 20-Point Roadmap. Pembentukannya mendapat dukungan Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 (2025), yang juga mengatur pembentukan pemerintahan transisi Gaza berbasis teknokrasi melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).¹

Secara struktural, BoP dipimpin oleh seorang Chairman dan beranggotakan negara-negara yang diundang secara langsung. Negara-negara anggota akan dibatasi masa jabatannya selama tiga tahun kecuali mereka membayar masing-masing US$ 1 miliar untuk mendanai kegiatan dewan dan mendapatkan keanggotaan tetap.

Dalam piagam tersebut, BoP memiliki struktur yang relatif ringkas, terdiri atas Dewan Eksekutif, Dewan Penasihat, serta Sekretariat Permanen.2 Gedung Putih telah menunjuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, utusan khusus Trump Steve Witkoff, mantan perdana menteri Inggris Tony Blair, dan menantu Trump, Jared Kushner sebagai anggota Dewan Eksekutif. Model ini menunjukkan kecenderungan kepemimpinan yang terpusat, dengan dominasi figur-figur global tertentu.

Mandat utama BoP meliputi: mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, menjaga stabilitas keamanan, mengawal rekonstruksi Gaza, memulihkan tata kelola sipil, dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan.3

Negara-negara yang telah menandatangani piagam BoP antara lain Indonesia, Uni Emirat Arab, Mesir, Pakistan, Maroko, Argentina, Hungaria, Belarus, Israel, Kazakhstan, dan Uzbekistan.4 Komposisi ini sejak awal menunjukkan bahwa BoP bukan forum universal seperti PBB, melainkan forum terbatas dengan seleksi politik tertentu.

Board of Peace dalam Perspektif Hukum Organisasi Internasional

Dalam hukum internasional, tidak semua lembaga lintas negara dapat disebut sebagai organisasi internasional. Doktrin klasik menyebutkan bahwa suatu organisasi internasional harus memenuhi sejumlah indicia of personality, yakni: 1) Dibentuk berdasarkan instrumen hukum internasional; 2) Memiliki keanggotaan lintas negara; 3) Memiliki tujuan dan fungsi publik internasional; 4) Memiliki struktur permanen; 5) Memiliki international legal personality; 6) Memiliki hak istimewa dan kekebalan.5 Kriteria ini tercermin dalam praktik organisasi internasional klasik seperti PBB, WHO, ILO, dan WTO.

PBB, misalnya, dibentuk melalui Piagam PBB 1945 dan diakui memiliki kapasitas hukum internasional penuh.6 WHO dan ILO juga memiliki kewenangan normatif global melalui konstitusi masing-masing, sementara WTO memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat.

Sebaliknya, tidak semua entitas global memiliki status serupa. Amnesty International, Greenpeace, dan Human Rights Watch, meskipun berpengaruh secara internasional, tetap merupakan subjek hukum privat berdasarkan hukum nasional.7 Demikian pula forum seperti G20 atau G7, yang tidak memiliki piagam mengikat dan tidak memiliki personalitas hukum internasional.8

Dalam konteks ini, posisi Board of Peace menjadi lebih jelas. BoP dibentuk melalui piagam internasional, memiliki keanggotaan negara, struktur permanen, serta secara eksplisit menyatakan statusnya sebagai organisasi internasional dalam Pasal 1 Piagam BoP. Lebih jauh, Pasal 6 Piagam BoP mengatur tentang international legal personality, termasuk kapasitas membuat kontrak dan menjalankan fungsi hukum.

Dengan demikian, secara normatif, Board of Peace dapat dikualifikasikan sebagai organisasi internasional dan subjek hukum internasional. Ia bukan sekadar forum diskusi, tetapi entitas hukum yang berdiri sendiri.

Namun, pengakuan legalitas ini tidak berarti BoP bebas dari persoalan. Dari perspektif tata kelola, struktur kelembagaannya masih minim mekanisme checks and balances, lemah dalam representasi kolektif, dan terlalu bergantung pada elite tertentu. Legalitas telah terbentuk, tetapi legitimasi kelembagaan masih rapuh.

Kritik terhadap Board of Peace: Mandat, Politik, dan Resistensi Global

Pertama, ekspansi mandat di luar Resolusi DK PBB. Resolusi DK PBB 2803 Tahun 2025 secara jelas berfokus pada stabilitas Gaza. Namun, Piagam BoP justru memperluas mandatnya menjadi pengelola konflik global. Fenomena ini dikenal dalam hukum organisasi internasional sebagai mission creep atau ekspansi mandat di luar kewenangan awal.9 Dalam perspektif hukum, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan ultra vires.

Kedua, sistem “Pay to Play” dan distorsi kesetaraan. Salah satu aspek paling problematik dalam Piagam BoP adalah mekanisme kontribusi finansial yang berimplikasi pada posisi strategis dalam organisasi. Negara-negara harus membayar 1 miliar dolar AS untuk bergbung menjadi anggota tetap, bahkan Trum mengancam akan mengenakan tarif 200 persen bagi negara yang tidak mau bergabung, Prancis sudah menerima ancaman tersebut. Model ini bertentangan dengan prinsip sovereign equality of states sebagaimana diakui dalam Piagam PBB.10

Penolakan dan Kekhawatiran Negara-Negara Besar

Hingga awal 2026, sejumlah negara besar belum bergabung dengan BoP, meskipun telah diundang secara resmi, antara lain: Tiongkok, Rusia, Kanada, Jepang, Brasil, Spanyol, Italia, Jerman, Prancis, Inggris Sikap ini bukan tanpa alasan. Pertama, negara-negara Eropa Barat seperti Jerman, Prancis, dan Inggris khawatir BoP akan melemahkan sentralitas PBB sebagai pilar utama multilateralisme.

Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa BoP terlalu dipengaruhi oleh aktor non-negara dan kepentingan korporasi global, sehingga membuka ruang “privatisasi perdamaian”. Ketiga, negara-negara tersebut mencemaskan potensi politisasi BoP oleh kekuatan besar tertentu, menjadikannya instrumen geopolitik terselubung.

Keempat, lemahnya mekanisme transparansi dan akuntabilitas internal membuat BoP sulit diawasi secara demokratis. Kelima, mereka melihat BoP sebagai preseden berbahaya yang dapat memicu proliferasi lembaga serupa, sehingga memperparah fragmentasi tata kelola global.

Kelima, struktur elitis dan personalisasi kekuasaan. Berbeda dengan PBB, WHO, atau WTO yang memiliki Majelis Umum dan sistem representasi kolektif, BoP tidak menyediakan ruang partisipasi luas bagi seluruh anggota. Pengambilan keputusan terkonsentrasi pada lingkaran elite. Model ini mencerminkan governance by elites, not by states.

Posisi Indonesia dalam Board of Peace

Partisipasi Indonesia menunjukkan konsistensi diplomasi kemanusiaan. Presiden Prabowo menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia bertujuan mengurangi penderitaan rakyat Gaza dan memperkuat bantuan kemanusiaan.⁸ Hal ini sejalan dengan politik luar negeri bebas aktif dan komitmen historis terhadap Palestina.

Namun, Indonesia juga menghadapi dilema strategis. Di satu sisi, keanggotaan BoP membuka akses diplomatik dan pengaruh kebijakan. Di sisi lain, struktur BoP yang elitis berpotensi membatasi peran normatif Indonesia. Indonesia berisiko terjebak dalam forum yang efektif secara teknis, tetapi lemah secara legitimasi.

Karena itu, peran ideal Indonesia bukan sekadar menjadi peserta, melainkan menjadi norm entrepreneur: penjaga nilai multilateralisme, inklusivitas, dan supremasi hukum internasional. Partisipasi Indonesia harus bersifat kritis, bukan sekadar simbolik. Mampukah Indonesia?

Penutup: Antara Ideal dan Realitas

Board of Peace lahir dari niat baik: menghentikan penderitaan manusia dan membangun kembali Gaza. Namun, dalam politik global, niat baik tidak pernah cukup.

Dari perspektif hukum internasional, BoP cenderung memenuhi syarat sebagai organisasi internasional, meskipun desain kelembagaannya masih problematik. Dari perspektif hubungan internasional, BoP mencerminkan dinamika kekuasaan, kompromi geopolitik, dan perebutan pengaruh.

Bagi Indonesia, keterlibatan dalam BoP adalah peluang sekaligus ujian. Peluang untuk memperkuat diplomasi kemanusiaan. Ujian untuk menjaga integritas prinsip. Akhirnya, apakah BoP akan mampu menjadi instrumen perdamaian yang adil, inklusif, dan bermartabat? Di situlah masa depan legitimasi globalnya akan ditentukan.

Catatan Kaki

1.       Resolusi DK PBB No. 2803 Tahun 2025 tentang Gaza Transition Framework.

2.       (Piagam Board of Peace, Pasal 4–10.)

3.       Sekretariat Negara RI, Presiden Tandatangani Piagam Board of Peace, 2026.

4.       Ibid.

5.       Jan Klabbers, An Introduction to International Organizations Law, Cambridge University Press, 2015, hlm. 45–50.

6.       Reparation for Injuries Suffered in the Service of the United Nations, ICJ Advisory Opinion, 1949

7.       Andrew Clapham, Human Rights Obligations of Non-State Actors, Oxford University Press, 2006.

8.       Ngaire Woods, “Global Governance after the Financial Crisis”, Global Policy, Vol. 1, 2010.

9.       Henry G. Schermers & Niels Blokker, International Institutional Law, Martinus Nijhoff, 2018.

10.   Piagam PBB, Pasal 2 ayat (1).

Wednesday, January 21, 2026

Menguji Doktrin Sishankamrata dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Dunia hari ini terasa semakin mencekam. Perang menjadi realitas yang hadir setiap hari melalui layar gawai kita: Ukraina v. Rusia, AS & Israel v. Iran dan proxynya di Timur Tengah, Thailand v. Kamboja, hingga ketegangan di Greenland & Indo-Pasifik. Bahkan kemungkinan berkembang menjadi Perang Dunia Ketiga.

Di tengah situasi global seperti itu, pernyataan Menteri Pertahanan Indonesia bahwa negara harus siap menghadapi kemungkinan perang berkepanjangan patut dibaca secara serius. Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara dengan doktrin defensif aktif, bukan agresif. Pilar utama doktrin tersebut adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)—sebuah konsep yang menempatkan rakyat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Namun, di titik inilah pertanyaan hukum muncul: jika rakyat dilibatkan dalam perang, apakah tidak melanggar distinction principle dalam hukum hukum humaniter internasional? Apakah pelibatan rakyat tidak berisiko mengaburkan batas antara kombatan dan penduduk sipil?

Pertanyaan ini bukan sekadar teoretis. Secara pribadi, topik ini menjadi skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 2007. Namun saat itu, dunia relatif lebih “tenang”. Hari ini, isu yang sama kembali relevan, bahkan dengan urgensi yang jauh lebih tinggi, ditengah ancaman pecahnya perang dunia ketiga.

Hukum Humaniter Internasional (HHI)

Secara historis, HHI lahir dari pengalaman kemanusiaan yang tragis. Henry Dunant, setelah menyaksikan korban Perang Solferino tahun 1859, menggagas perlunya aturan kemanusiaan dalam perang. Gagasan ini kemudian melahirkan Palang Merah Internasional.[1]

Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah cabang hukum internasional yang secara khusus mengatur situasi konflik bersenjata. HHI terdiri dari dua pilar yaitu: Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, keduanya berbeda namun saling melengkapi.[2]

Konvensi Jenewa, sering disebut sebagai "Geneva Law". Fokus utamanya adalah perlindungan bagi korban perang atau mereka yang tidak lagi ikut bertempur (hors de combat). Objek perlindungannya: Tentara yang terluka, tawanan perang (Prisoner of Waw), personel medis, dan warga sipil. Semangat utama kemanusiaan, menjamin bahwa orang-orang yang tidak angkat senjata harus diperlakukan secara manusiawi. Dokumen Utamanya terdiri dari Konvensi Jenewa I–IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.

Konvensi Den Haag, sering disebut sebagai "Hague Law". Fokus utamanya adalah mengatur metode dan alat (senjata) yang digunakan dalam perang. Objek aturan, pembatasan penggunaan senjata tertentu (misalnya larangan peluru beracun atau senjata kimia) dan taktik militer. Semangat utama pembatasan, menetapkan bahwa hak pihak yang berperang untuk memilih cara melukai musuh tidaklah tak terbatas. Dokumen Utama: Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Di dalamnya juga diatur mengenai status kombatan dan aturan mengenai pendudukan wilayah.

Sejak tahun 1977, pemisahan antara kedua konvensi ini dianggap sudah tidak relevan lagi secara praktis. Hal ini dikarenakan adanya Protokol Tambahan I dan II (1977) pada Konvensi Jenewa, yang berhasil menyatukan aspek perlindungan (Jenewa) dan aspek metode bertempur (Den Haag) ke dalam satu instrumen hukum.

Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Penting ditegaskan bahwa HHI dibangun di atas beberapa prinsip fundamental, antara lain: Prinsip Kemanusiaan (Humanity) – melarang penderitaan yang tidak perlu; Prinsip Kepentingan Militer (Military Necessity) – tindakan militer harus memiliki tujuan militer yang sah; Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) – larangan serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan; Prinsip Kehati-hatian (Precaution) – kewajiban meminimalkan dampak terhadap sipil; dan Prinsip pembedaan (Distinction)– kewajiban membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara sasaran militer dan objek sipil. Hari ini kita akan fokus pembahasan prinsip distinction sering disebut sebagai jantung hukum humaniter internasional.

Prinsip Distinction: Siapa dan Apa yang Boleh Diserang?

Prinsip distinction bekerja dalam dua ranah sekaligus: orang (persons) dan objek (objects). Dalam konteks pembedaan orang (person), HHI mewajibkan pembedaan tegas antara:

Kombatan, yaitu anggota angkatan bersenjata negara; atau milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata, berada di bawah komando yang bertanggung jawab, menggunakan tanda pengenal, membawa senjata secara terbuka, dan mematuhi hukum perang. Kombatan adalah sasaran serangan yang sah dan apabila tertangkap berhak atas status tawanan perang (prisoner of war).[3]

Sebaliknya, Civilian atau penduduk sipil adalah semua orang yang bukan kombatan.[4] Mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan dan harus dilindungi setiap saat,[5] kecuali—dan hanya selama—mereka ikut serta langsung dalam permusuhan (Direct Participation in Hostilities).[6]

Dalam konteks pembedaan objek, Prinsip distinction juga mengatur objek: Sasaran militer adalah objek yang secara efektif berkontribusi pada tindakan militer dan penghancurannya memberikan keuntungan militer yang nyata. Sedangkan Objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga dilarang untuk diserang. Menyerang objek sipil merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional.[7]

Sishankamrata dan Dasar Hukumnya

Sishankamrata bukanlah konsep militerisasi rakyat secara serampangan. Ia adalah sistem pertahanan yang bersifat defensif, berlapis, dan terorganisasi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Secara konstitusional, konsep ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Lebih lanjut, Pasal 7 (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) membagi komponen pertahanan menjadi: Komponen Utama, Komponen Cadangan, Komponen Pendukung.

Komponen Utama adalah TNI, mereka adalah kombatan sah yang menjadi objek serangan militer. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa melalui UU No. 59 Tahun 1958, maka setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter (HHI) dalam setiap operasi militer.

Kompenen Cadangan (Komcad): Warga negara yang secara sukarela mendaftar dan dilatih secara militer. Mereka memiliki status sipil dalam kesehariannya, namun dapat berubah status menjadi kombatan (militer) pada saat masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau saat dimobilisasi oleh Presiden untuk perang berada di bawah komando panglima TNI, dan wajib menggunakan identitas militer yang jelas (seragam/atribut), sehingga memenuhi syarat "pembedaan" agar dapat dibedakan dari penduduk sipil lainnya.

Contoh komcad: PNS dan PPPK Kementerian Pertahanan menjadi anggota Komcad Matra Darat, dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI): Lebih dari 5.000 lulusan sarjana (Batch-3) ditetapkan sebagai Komcad pada Juli 2025. Mereka ujung tombak BGN yang ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kecamatan dan kabupaten seluruh Indonesia.

Komponen Pendukung (Komduk), mencakup seluruh sumber daya nasional yang secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kemampuan pertahanan. Dalam konteks pertahanan negara (UU PSDN), Polri diposisikan sebagai unsur utama komponen pendukung. Holding industri pertahanan, terdiri dari PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Dahana sebagai Komduk untuk menjamin kedaulatan alutsista. Rakyat dengan keahlian atau organisasi tertentu diklasifikasikan sebagai Komduk untuk mendukung tugas bantuan, seperti Organisasi masyarakat (Ormas), Menwa (Resimen Mahasiswa), anggota Satpol PP, hingga petugas Linmas/Pamswakarsa, termasuk Tenaga Ahli: Para ahli siber, teknisi, kedokteran, dan logistik yang dapat dimanfaatkan keahliannya untuk kepentingan pertahanan negara.

Komduk juga mencakup objek fisik yang telah didata oleh Kementerian Pertahanan. Seperti Sarana: Bandara sipil, pelabuhan, jalan raya strategis, dan rumah sakit umum yang dapat dialihfungsikan untuk mendukung operasi militer saat darurat, dan Logistik: Cadangan pangan nasional dan material strategis (tambang/minyak) yang dikelola oleh BUMN dan pemerintah daerah. Perlu diingat anggota Komduk tetap berstatus sipil sepenuhnya dan tidak tunduk pada hukum militer, kecuali jika mereka secara sukarela berpindah menjadi anggota Komcad.

Kunci Penting Sishankamrata: Kapan Rakyat Menjadi Kombatan?

Di sinilah titik temu antara Sishankamrata dan HHI. Pertama, HHI hanya berlaku saat konflik bersenjata. Kedua, warga negara dalam kerangka Sishankamrata baru berstatus kombatan apabila dimobilisasi secara resmi dan dimasukkan ke dalam struktur angkatan bersenjata.[8]

Hal ini sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977, yang mengakui bahwa milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata dapat dikategorikan sebagai kombatan sah.[9] Artinya, komponen cadangan dan pendukung yang dimobilisasi secara resmi, berada di bawah komando, dan mematuhi hukum perang, dapat menjadi kombatan menurut HHI.

Bertentangan atau Tidak?

Dengan kerangka ini, jawabannya menjadi lebih jernih. Sishankamrata tidak bertentangan dengan prinsip distinction, sepanjang: mobilisasi dilakukan secara resmi; status hukum warga negara jelas; tidak terjadi pengaburan antara sipil dan militer. Sebaliknya, yang justru bertentangan dengan hukum humaniter internasional adalah pelibatan rakyat tanpa kejelasan status hukum.

Perbandingan Sishankamrata dan Total Defence[10]

Jika ditarik ke ranah perbandingan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melibatkan rakyat dalam sistem pertahanannya. Swiss mengenal militia system, Finlandia mengembangkan total defence berbasis reservist, Singapura mempraktikkan Total Defence yang mencakup dimensi militer, sipil, ekonomi, sosial, dan digital, sementara Israel mengandalkan wajib militer dan pasukan cadangan.

Persamaannya terletak pada satu hal krusial: kejelasan status hukum dan komando. Di negara-negara tersebut, warga sipil yang terlibat dalam fungsi pertahanan hanya berubah status menjadi kombatan ketika dimobilisasi secara resmi, berada di bawah struktur komando militer, dan mengenakan tanda pengenal yang jelas. Dengan demikian, prinsip pembedaan dalam hukum humaniter tetap terjaga.

Penutup

Sishankamrata bukanlah antitesis dari hukum humaniter internasional. Sebaliknya, melalui instrumen hukum seperti UU PSDN, Buku Putih Pertahanan, dan kebijakan pertahanan terbaru, Indonesia justru berupaya memastikan bahwa pelibatan rakyat dilakukan secara terkendali, sah, dan manusiawi.

Tantangannya bukan pada absennya norma, melainkan pada konsistensi pemahaman dan implementasi. Dalam konteks konflik bersenjata, membedakan siapa kombatan dan siapa penduduk sipil bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan keharusan moral sebuah negara hukum. Semoga kita tidak berperang lagi, tetapi harus tetap waspada terhadap dinamika global yang terjadi.

Catatan Kaki

1.    1. Jean Pictet, Development and Principles of International Humanitarian Law, hlm. 3–5.

2.    2. International Committee of the Red Cross (ICRC), Basic Rules of the Geneva Conventions and Their Additional Protocols, Geneva, 1983.

3P   3. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.

4.       4. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 48.

5.       5. Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, Pasal 27.

6.       6. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 51 ayat (3).

7.       7. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 52.

8.       8. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43.

9.       9. Konvensi Den Haag IV Tahun 1907, Lampiran, Pasal 1; dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.

      10. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia. 

 

Monday, January 19, 2026

Starlink, Kedaulatan Negara, dan Hukum di Luar Angkasa

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Pada saat gelombang demonstrasi melanda Teheran, pemerintah Iran membatasi bahkan memutus akses internet nasional. Di tengah situasi tersebut, muncul akses internet melalui satelit Starlink—sebuah sistem internet berbasis luar angkasa. Iran dengan bantuan alat dari Rusia berupaya menghalangi akses tersebut dengan pengacauan sinyal (jamming), sementara di ruang publik global muncul perdebatan: apakah internet satelit boleh masuk sembarangan ke wilayah negara?

Namun, tulisan ini tidak membahas perang elektronik atau konflik geopolitik. Pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diajukan adalah: hukum apa yang berlaku terhadap layanan internet satelit yang beroperasi di luar wilayah udara negara? Untuk menjawabnya, kita perlu melangkah keluar dari hukum nasional dan memasuki rezim yang relatif asing bagi publik, yakni hukum ruang angkasa internasional. Kita akan membahas prinsip2 fundamental, instrumen internasional, dan tantangan hukumnya di era modern, termasuk kehadiran privatiasi atau bisnis straklin.

Memahami Starlink dan Batas Langit Kedaulatan Negara

Starlink adalah sistem internet satelit yang dikembangkan oleh perusahaan swasta SpaceX. Tidak seperti internet konvensional yang bergantung pada kabel optik atau menara pemancar di darat, Starlink bekerja melalui ribuan satelit kecil yang mengorbit bumi dan memancarkan sinyal langsung ke terminal pengguna. Sistem ini dikenal sebagai satellite constellation dan dirancang untuk menyediakan akses internet global, termasuk di wilayah yang tidak terjangkau infrastruktur terestrial.1

Untuk memahami persoalan hukumnya, kita perlu membedakan dua ruang yang sering disamakan: ruang udara dan ruang angkasa. Dalam praktik internasional, dikenal konsep Garis Kármán, yakni garis imajiner sekitar 100 kilometer di atas permukaan laut yang secara umum dipahami sebagai batas antara ruang udara dan ruang angkasa.2 Di bawah garis ini, berlaku kedaulatan penuh negara; di atasnya, kedaulatan tersebut berhenti.

Satelit-satelit Starlink tidak berada di ruang udara nasional negara mana pun. Ia beroperasi di Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian sekitar 550 kilometer di atas permukaan bumi—jauh melampaui batas kedaulatan udara. Selain LEO juga terdapat satelit televisi konvensional umumnya berada di Geostationary Orbit (GEO) pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer.3 Perbedaan teknis ini penting, karena dari sinilah rezim hukum ruang angkasa berlaku.

Ruang Angkasa sebagai Common Heritage of Mankind

Sejak awal era antariksa, ruang angkasa tidak dipahami sebagai perpanjangan wilayah negara. Kerja sama internasional seperti International Space Station (ISS) memperkuat pandangan ini. Di stasiun tersebut, negara-negara dengan kepentingan politik yang sangat berbeda dapat bekerja bersama di luar atmosfer bumi. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang angkasa sejak awal dirancang sebagai wilayah Common Heritage of Mankind atau dalam istilah latin Res communis humanitatis (properti milik seluruh umat manusia). Wilayah ini tunduk pada hukum internasional, bukan hukum nasional.

Namun, selain tergabung dalam ISS, beberapa negara mulai beralih ke proyek stasiun nasional masing-masing. Amerika Serikat melalui NASA, Tiongkok dengan CNSA, India melalui ISRO, Uni Eropa lewat ESA, hingga Indonesia melalui BRIN, semuanya menjalankan program antariksa dengan satu asumsi dasar yang sama: ruang angkasa adalah domain global yang tidak tunduk pada klaim kedaulatan nasional.4

Prinsip-Prinsip Fundamental Hukum Ruang Angkasa

Kerangka normatif utama hukum ruang angkasa tertuang dalam Outer Space Treaty 1967, yang hingga kini menjadi fondasi rezim antariksa internasional.5 Beberapa prinsip kuncinya relevan langsung dengan kasus Starlink.

Pertama, prinsip non-apropriasi, yakni larangan bagi negara mana pun untuk mengklaim kedaulatan atas ruang angkasa, termasuk orbit bumi dan benda langit lainnya.6

Kedua, prinsip kebebasan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai. Prinsip ini memungkinkan pengembangan satelit komunikasi, navigasi, dan pengamatan bumi oleh berbagai negara.7

Ketiga, prinsip tanggung jawab negara (state responsibility). Meskipun aktivitas dilakukan oleh entitas privat, negara peluncur tetap memikul tanggung jawab internasional atas kegiatan tersebut.8 Dengan kata lain, Starlink sebagai perusahaan swasta tidak berdiri di luar jangkauan hukum internasional.

Keempat, prinsip due regard, yaitu kewajiban untuk menghormati kepentingan negara lain dan mencegah timbulnya kerugian akibat aktivitas di ruang angkasa.9 Kebebasan penggunaan tidak bersifat absolut.

Instrumen Hukum Internasional Ada, Tetapi Belum Lengkap

Pertama, Outer Space Treaty 1967, "Konstitusi" luar angkasa yang menetapkan bahwa antariksa adalah milik bersama umat manusia (provincia humana). Isinya melarang klaim kedaulatan negara atas benda langit dan melarang penempatan senjata pemusnah massal di orbit. Indonesia telah meratifikasi ini melalui UU No. 16 Tahun 2002.

Kedua, rezim hukum ruang angkasa juga mencakup Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, yang mengatur tanggung jawab negara peluncur atas kerugian akibat benda antariksanya,10 serta ketiga, Registration Convention 1975 yang mewajibkan negara untuk mendaftarkan setiap objek yang diluncurkannya ke ruang angkasa (seperti AS untuk SpaceX/Starlink) harus mencatat data orbit dan teknis setiap satelit yang diluncurkan ke Sekjen PBB).11

Namun, seluruh instrumen tersebut lahir pada era ketika aktor utama ruang angkasa masih didominasi oleh negara. Tidak satu pun secara spesifik mengatur layanan internet satelit, arus data digital lintas orbit, atau dominasi korporasi global dalam pengelolaan orbit rendah bumi (Low Earth Orbit).

Landing Rights: Titik Temu Ruang Angkasa dan Kedaulatan Negara

Meskipun negara tidak berdaulat atas ruang angkasa, kedaulatan tersebut tetap berlaku penuh ketika layanan dari luar angkasa digunakan di dalam wilayah nasional. Inilah dasar konsep hak labuh (landing rights) internet satelit, yakni kewenangan negara untuk mengatur masuknya layanan satelit asing ke dalam ruang kedaulatannya, diatur dalam Outer Space Treaty 1967, Pasal VI dan Pasal IX. Landing rights tidak dimaksudkan untuk menguasai orbit atau membatasi kebebasan penggunaan ruang angkasa, melainkan untuk mengatur dampak layanan luar angkasa di darat, tempat hukum nasional tetap berlaku.

Melalui rezim landing rights, negara menjalankan fungsi kedaulatan yang sah dan proporsional: kendali dan pengawasan atas infrastruktur telekomunikasi, perlindungan keamanan nasional, koordinasi frekuensi untuk mencegah harmful interference, serta perlindungan industri telekomunikasi domestik. Seluruh kepentingan ini tidak bertentangan dengan hukum ruang angkasa internasional, melainkan justru mencerminkan titik temu antara prinsip kebebasan penggunaan ruang angkasa dan hak negara untuk mengatur aktivitas yang berdampak langsung di dalam wilayah kedaulatannya.

Starlink dan Tantangan Privatisasi Ruang Angkasa

Kehadiran Starlink dan dan Perusahaan satelit orbit lain seperti Amazon Kuiper, OneWeb, Telesat (LEO) Kanada, dan proyek dari Tiongkok seperti SkyNet, menandai fase baru dalam hukum ruang angkasa: privatisasi dan komersialisasi orbit bumi secara masif.12 Ribuan satelit privat kini mengisi ruang yang sebelumnya relatif terbatas dan terkendali oleh negara.

Di satu sisi, negara tidak berdaulat atas ruang angkasa. Di sisi lain, dampak layanan satelit tersebut dirasakan secara langsung di dalam wilayah negara yang berdaulat, seperti kasus di Iran menimbulkan ketegangan antara kedaulatan negara, kebebasan ruang angkasa, dan hak atas akses informasi menjadi semakin nyata.

Hukum ruang angkasa memberikan kebebasan, tetapi juga menuntut tanggung jawab. Persoalannya, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internasional belum berkembang secepat teknologi dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.

Sebuah Peringatan Normatif Dari Orbit Bumi

Kasus Starlink di atas langit Teheran bukan sekadar isu Iran atau Amerika Serikat. Ia adalah cermin keterlambatan hukum internasional dalam merespons realitas baru. Ruang angkasa bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan wilayah kedaulatan negara.

Tanpa pembaruan dan penguatan norma internasional yang mengatur aktivitas komersial di ruang angkasa, konflik masa depan tidak lagi terjadi di darat, laut, atau udara. Ia akan terjadi di orbit bumi—di ruang yang selama ini kita anggap netral, tetapi kini semakin menentukan arah politik, ekonomi, dan hak asasi manusia global.

Catatan Kaki

1.       Ram S. Jakhu & Paul Stephen Dempsey, Routledge Handbook of Space Law, London: Routledge, 2017, hlm. 463–470.

2.       Frans G. von der Dunk, Handbook of Space Law, Cheltenham: Edward Elgar, 2015, hlm. 15–18.

3.       Ibid., hlm. 25–27.

4.       Stephan Hobe, “Legal Aspects of Space Activities in the Era of Privatization,” Journal of Space Law, Vol. 41, 2017, hlm. 1–5.

5.       Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967.

6.       Ibid., Pasal II.

7.       Ibid., Pasal I.

8.       Ibid., Pasal VI.

9.       Ibid., Pasal IX.

10.   Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972.

11.   Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975.

12.   Frans G. von der Dunk, op.cit., hlm. 401–410.

Belajar dari Greenland: Cara-Cara Menguasai Wilayah dalam Hukum Internasional


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi


Isu Greenland kembali mencuat ke ruang publik internasional ketika Amerika Serikat, secara terbuka, menyampaikan ketertarikannya untuk “menguasai” pulau terbesar di dunia tersebut. Bagi sebagian orang, wacana ini terdengar eksotis, bahkan dianggap sekadar manuver politik. Namun bagi hukum internasional, isu Greenland adalah pintu masuk yang sangat menarik untuk memahami satu pertanyaan klasik: bagaimana sebenarnya sebuah wilayah dapat dikuasai secara sah menurut hukum internasional?

Greenland bukan hanya persoalan geopolitik Arktik atau cadangan sumber daya alam. Ia adalah laboratorium hidup untuk mempelajari evolusi hukum internasional: dari hukum klasik yang melegitimasi ekspansi, hingga hukum modern yang menolak penguasaan wilayah secara sepihak.

Greenland: Dari Sejarah Panjang Menuju Status Hukum Kontemporer

Secara historis, Greenland tidak pernah berdiri sebagai wilayah tanpa penguasa (terra nullius). Sejak abad ke-10, wilayah ini dihuni oleh masyarakat Inuit dan pernah menjadi bagian dari pemukiman bangsa Norse di bawah pengaruh Kerajaan Norwegia. Ketika Denmark dan Norwegia berada dalam satu mahkota (Denmark–Norway), Greenland secara administratif terikat pada entitas tersebut.

Perubahan penting terjadi melalui Perjanjian Kiel tahun 1814, ketika Denmark menyerahkan Norwegia kepada Swedia. Namun secara eksplisit, Denmark mempertahankan Greenland, Kepulauan Faroe, dan Islandia. Sejak saat itu, Greenland menjadi wilayah Denmark berdasarkan mekanisme cession melalui perjanjian internasional—sebuah cara perolehan wilayah yang sah dalam hukum internasional klasik¹.

Dalam perkembangannya, Greenland berstatus koloni Denmark, kemudian semakin terintegrasi secara konstitusional. Titik penting terjadi pada tahun 2009 dengan diberlakukannya Greenland Self-Government Act, yang memberikan otonomi luas dan pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri secara internal bagi rakyat Greenland². Namun hingga kini, Greenland bukan negara berdaulat, dan tetap merupakan bagian dari Kingdom of Denmark.

Sejarah ini penting dicatat, karena ia menutup asumsi keliru bahwa Greenland adalah wilayah “bebas klaim” yang dapat dikuasai oleh siapa pun.

Cara-Cara Penguasaan Wilayah dalam Hukum Internasional

Untuk memahami isu Greenland, kita perlu kembali pada doktrin klasik hukum internasional tentang perolehan wilayah (modes of acquisition of territory). Doktrin ini lahir dari praktik negara-negara Eropa dan kemudian dikodifikasi oleh para sarjana hukum internasional.

1. Okupasi (Occupation), adalah penguasaan wilayah yang sebelumnya tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun (terra nullius). Contoh klasiknya adalah sengketa Pulau Palmas (1928), di mana Mahkamah Arbitrase menegaskan bahwa okupasi harus disertai penguasaan efektif, bukan sekadar penemuan³.

2. Cession, adalah pemindahan kedaulatan wilayah melalui perjanjian internasional. Contoh paling terkenal adalah penjualan Alaska oleh Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867⁴. Perjanjian Kiel 1814 yang membawa Greenland ke Denmark juga merupakan contoh cession yang sah.

3. Prescription, terjadi ketika suatu negara menguasai wilayah secara damai, terus-menerus, dan tidak diprotes oleh negara lain dalam jangka waktu lama. Contohnya dapat ditemukan dalam praktik kolonial abad ke-19 dan dianalisis dalam sengketa perbatasan modern⁵, tampak dalam kasus Sipadan–Ligitan, di mana Mahkamah Internasional memberi bobot pada penguasaan efektif Malaysia yang tidak diprotes secara konsisten6, serta dalam kasus Eastern Greenland, ketika diamnya Norwegia dalam waktu lama memperkuat klaim Denmark atas wilayah tersebut7.

4. Accretion, adalah bertambahnya wilayah secara alami, misalnya akibat sedimentasi sungai atau pembentukan daratan baru. Contohnya adalah perubahan wilayah delta sungai Nil atau Mississippi, dan juga meletusnya volkano bawah laut pada 1986 di Pasifik yang menyebabkan muncul pulau baru Iwo Jima yang termasuk di laut territorial Jepang8.

5. Conquest (Penaklukan), melalui kekuatan bersenjata dahulu diakui sebagai cara perolehan wilayah, misalnya aneksasi Alsace-Lorraine oleh Jerman tahun 1871. Namun sejak berlakunya Piagam PBB 1945, penaklukan tidak lagi sah sebagai dasar perolehan wilayah9.

6. Recognition (Pengakuan), dalam hukum klasik, pengakuan oleh negara lain kadang memperkuat klaim wilayah. Namun pengakuan bukan dasar independen, melainkan hanya faktor pendukung legitimasi.

7. Acquiescence, terjadi ketika suatu negara secara diam-diam menerima klaim negara lain dengan tidak mengajukan protes. Diamnya negara dalam sengketa perbatasan sering dijadikan dasar argumen ini, contoh Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), ICJ 1951, di mana diamnya Inggris memperkuat klaim Norwegia atas garis pangkal lautnya.10

8. Estoppel, mencegah negara menyangkal posisi hukum yang sebelumnya telah ia akui. Contoh klasiknya adalah kasus Temple of Preah Vihear (1962) antara Kamboja dan Thailand.11

Greenland Masuk Kategori yang Mana?

Jika diuji dengan seluruh teori di atas, posisi Greenland menjadi jelas. Greenland bukan hasil okupasi, bukan penaklukan, dan bukan hasil prescription sepihak. Statusnya berasal dari cession yang sah melalui Perjanjian Kiel, kemudian berkembang melalui integrasi konstitusional dan pengakuan hak menentukan nasib sendiri secara internal.

Dengan kata lain, tidak ada ruang hukum internasional bagi negara lain untuk mengklaim Greenland secara sepihak.

Menganalisis Rencana Penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat

Bagaimana jika wacana penguasaan Greenland oleh AS diuji dengan kacamata hukum internasional?

Pertama, skenario jual-beli dengan Denmark. Sekalipun cession diakui, hukum internasional modern mensyaratkan consent yang sah. Dalam konteks Greenland, Denmark tidak dapat secara sepihak memindahkan wilayah tanpa melibatkan kehendak rakyat Greenland, karena hak menentukan nasib sendiri telah melekat secara hukum12.

Kedua, skenario diplomasi dan tekanan politik. Tekanan politik yang mengarah pada pemaksaan kehendak dapat melanggar prinsip non-intervention. Seperti saat ini yang sedang dilakukan AS menaikkan tarif bagi negara 8 nagara Eropa yang tidak mendukung langkah AS menguasi Greenland. Perjanjian yang lahir dari ketimpangan ekstrem berpotensi dikategorikan sebagai unequal treaties.

Ketiga, skenario kekuatan bersenjata. Penggunaan kekuatan untuk menguasai wilayah akan melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan prinsip no territorial acquisition by force, yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional¹3.

Penutup: Greenland dan Pelajaran Besar Hukum Internasional

Kasus Greenland mengajarkan satu hal penting: hukum internasional modern tidak lagi memberi ruang bagi penguasaan wilayah berdasarkan kekuatan atau transaksi elitis. Kedaulatan wilayah hari ini terikat pada hukum, bukan pada hasrat geopolitik.

Dengan memahami Greenland, kita belajar bahwa hukum internasional bukan sekadar teori, melainkan pagar normatif yang menjaga dunia agar tidak kembali pada hukum rimba internasional. Dan di situlah relevansi terbesar pembelajaran tentang upaya-upaya penguasaan wilayah: mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa hukum selalu berujung pada ketidakstabilan global.

Catatan Kaki

1.     Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2017), hlm. 343–345.

2.     Greenland Self-Government Act 2009.

3.     Island of Palmas Case (Netherlands v. United States), Permanent Court of Arbitration, 1928.

4.     Treaty Concerning the Cession of the Russian Possessions in North America (1867).

5.     Shaw, International Law, hlm. 356–360.

6.     ICJ, Sovereignty over Pulau Ligitan and Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment, 2002.

7.     PCIJ, Legal Status of Eastern Greenland (Denmark v. Norway), Judgment, 1933.

8.     Shaw, International Law, hlm. 338.

9.     Ibid., hlm. 348.

10.  ICJ, Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), Judgment, 1951.

11.  ICJ, Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand), Judgment, 1962.

12.  International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1.

13.  Charter of the United Nations, Article 2(4).