Friday, February 20, 2026

Harmonisasi Hukum Internasional di KUHP Baru


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima tamu yang tidak biasa, Koalisi masyarakat sipil datang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina. Laporan ini bukan sekadar aksi simbolis; ia adalah ujian perdana bagi "taring" hukum pidana nasional yang baru saja bersalin rupa dari Wetboek van Strafrecht menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pertanyaan mendasar yang menyeruak di ruang publik adalah: mampukah sistem hukum nasional kita menjangkau pelaku kejahatan di belahan bumi lain? Apakah Indonesia memiliki mandat hukum untuk mengadili mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Nusantara? Jawabannya terletak pada satu prinsip yang progresif dalam hukum internasional yaitu Yurisdiksi Universal.

Harmonisasi KUHP Baru dengan Hukum Internasional

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita terbelenggu oleh asas legalitas kaku (strict legality) warisan kolonial Belanda. Namun, KUHP Baru membawa paradigma baru, Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tetap berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (istilah teknis untuk hukum internasional: general principles of law recognized by civilized nations).

Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini berharmoni dengan standar global sumber hukum internasional dengan mengakui "prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa" sebagai batas legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 paragraf 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Artinya, Indonesia tidak lagi "alergi" terhadap hukum internasional. Jika suatu tindakan dianggap sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia (norma Jus Cogens), meskipun rincian teknisnya belum sempurna tertulis dalam kodifikasi domestik, hakim Indonesia memiliki pintu masuk konstitusional untuk mengadilinya. Ini adalah bentuk komitmen bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.

Prinsip Universal Jurisdiction dan Bagaimana Berlakunya?

Secara tradisional, yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum di wilayah atau teritorialnya. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara dan prinsip non-intervensi.

Hukum internasional mengenal berbagai macam yurisdiksi, seperti: prinsip yurisdiksi territorial (kejahatan di dalam wilayah), prinsip nasional aktif (pelaku WNI di luar negeri), dan prinsip nasional pasif (korban WNI di luar negeri). Selain itu, dunia juga mengenal kategori kejahatan yang begitu biadab sehingga pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka berlaku prinsip yurisdiksi universal.

Esensi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian, kewarganegaraan pelaku, maupun korban. Daftar kejahatan ini meliputi: perompakan (piracy), perdagangan budak, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, hingga kejahatan agresi. Landasan hukumnya tersebar kuat dalam Statuta Roma (ICC), Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, hingga mandat tribunal internasional seperti ICTY dan ICTR.

Tantangan “uji nyali” Indonesia

Senjata utama Indonesia dalam laporan masyarakat sipil ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU (merujuk pada Pasal 598 & 599 KUHP Baru).

Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. Artinya Pasal 6 KUHP Baru, memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.

Namun, menegakkan universal jurisdiction tentu tidak mudah, tantangan nyata kemudian muncul: haruskah tersangka dihadirkan di Indonesia? Secara normatif, hukum acara pidana kita memang menjunjung tinggi kehadiran terdakwa (presence) yang juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut prosequi, demi terwujudnya peradilan yang fair yang merupakan hak terdakwa. Tetapi, dalam konteks kejahatan internasional yang pelakunya adalah pemimpin negara, proses ekstradisi atau penangkapan melalui Red Notice Interpol tentu memiliki kompleksitas politik yang tinggi.

Memang, menghadirkan tersangka secara fisik adalah tantangan besar. Namun, memulai proses hukum adalah pernyataan sikap (statemen) hukum yang sangat kuat. Bahkan jika pengadilan harus dilakukan secara in absentia, sebagai sebuah terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, hal itu akan akan menegaskan posisi bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri yang konsisten menjaga perdamaian dunia sesuai mandat UUD 1945.

Belajar dari Ketegasan Istanbul

Indonesia tidak sendirian dalam ijtihad hukum ini. Kita perlu mencontoh keberanian Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul, Turki. Pada 2025 secara sepihak (in absentia), pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. Langkah ini didasarkan pada Pasal 76 dan 77 UU Pidana Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, dalam kasus arrest warrant 11 April 2000, dengan mendasarkan pada yurisdiksi universal, Belgia mengadili secara in absentia dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Ndombasi atas dakwaan pelanggaran yang sangat serius hukum humaniter internasional.

Turki dan Belgia membuktikan bahwa instrumen hukum domestik bisa menjadi "pedang" untuk memburu penjahat perang internasional. Jika Turki bisa, mengapa Indonesia harus ragu? Dengan KUHP Baru yang lebih progresif, Indonesia memiliki posisi tawar hukum yang setara untuk menegakkan mandat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penutup

Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa lebih dari 120 negara sebenarnya telah menetapkan international crimes sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal dalam hukum nasional mereka. Namun, mengapa keadilan seringkali buntu? Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan lemahnya kemauan politik (political will). Banyak negara ragu mengeksekusi mandat ini karena takut akan konsekuensi diplomatik atau sanksi ekonomi.

Laporan koalisi masyarakat sipil ke Kejagung adalah momentum pembuktian. Apakah Pasal 6 KUHP Baru hanya akan menjadi teks mati di rak perpustakaan hukum, ataukah ia akan menjadi instrumen hidup yang mampu menggetarkan nurani dunia? Indonesia memiliki kesempatan untuk memimpin di depan, menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina tidak hanya diperjuangkan di mimbar diplomasi, tapi juga di meja hijau pengadilan.

Catatan kaki:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2, 6, 7, dan 9.

2.     Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 mengenai perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional.

3.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: A Preliminary Survey of Legislation Around the World, (2012/Updated).

4.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: 14 Principle on the Effective Exercise of Universal Jurisdiction, Mei 1999

5.     I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 112-115 mengenai efektivitas penuntutan internasional.

6.     Pemberitaan TRT World, "Turkish court issues arrest warrants for Netanyahu and Israeli officials," diakses pada 20 Februari 2026.

7.     Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016) hal. 219-234.


Thursday, February 12, 2026

Republik 1%


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Ini bukan yang pertama, entah sudah yang keberapa, sudah terlalu sering sampai kita kehilangan hitungan. KPK kembali melakukan OTT kasus suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Tapi warga tidak lagi yang benar-benar terkejut, yang ada hanya jeda sejenak ngelus dada, lalu kembali ke rutinitas. Korupsi sudah berubah dari kejahatan luar biasa menjadi budaya. “Seperti suara kipas angin, selalu ada, tapi tidak lagi kita perhatikan”.

Setahun lalu, saya bertanya kepada tiga kawan dengan profesi yang berbeda: polisi, advokat, dan pegawai BUMN. Pertanyaannya sederhana: “Dari 0 sampai 100 %, berapa integritas penegakan hukum kita?” Saya kira mereka akan berpikir lama, ternyata tidak, mereka menjawab cepat, serempak 1%. Saya tertawa kecil, berharap itu lelucon, tapi wajah mereka datar.

Saya lalu bertanya kepada si advokat: “Kalau kamu gimana?”Ia menjawab tenang :“Tergantung klien. Kalau klien minta diatur, kita fasilitasi. Kalau tidak, ya lurus saja.” Di situ saya sadar, integritas bukan lagi prinsip, Ia sudah menjadi layanan opsional. Seperti fitur di HP bisa di non-aktifkan.

Kita menyebut diri negara hukum, tapi kadang rasanya lebih jujur kalau kita menyebut diri negara negosiasi. Pasal bisa ditafsirkan, proses bisa diperlambat, perkara bisa diarahkan, putusan bisa dinegosiasikan. Semua ada jalurnya. Hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, ia berdiri sebagai pintu, bisa dibuka dengan kunci (baca: harga) yang tepat.

Terkait pajak lebih gokil, setinggi bintang di angkasa. Menurut Gaikindo, pajak mobil di Indonesia jauuuh lebih mahal dari Malaysia, bisa mencapai 40-50% dari harga jual, karena struktur pajaknya berlapis PPnBM (hingga 40%), PPN (11%), BBNKB (10-12,5%), PKB, dan pajak progresif daerah. Di Indo 5jt-an, di Malaysia 600rb-an, apa kita pindah aja kesana?

Saya yakin 1000 persen, masyarakat Indonesia bukan anti pajak, bukan pelit, bukan tidak peduli. Masyarakat cuma butuh satu hal: kejujuran pemerintah. Kalau pajak dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel, kalau negara berkata jujur: “Ini uang yang masuk dari pajak, dan ini yang kami lakukan dengan uang itu.” Bangun jalan, sarana pendidikan, rumah sakit, dan masyarakat bisa melihat dan merasakan kualitas hidup yang meningkat, saya yakin masyarakat akan ikhlas.

Karena pada dasarnya, pajak bukan soal uang, ia soal kepercayaan. Pajak adalah bentuk paling konkret dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat memberi, negara mengelola.

Tapi yang terjadi, ketika uang pajak digunakan untuk menaikkan gaji, hakimnya korupsi, aparat penegak hukum justru memperdagangkan perkara, pegawai badan pertanahan malah menjadi makelar tanah. Di situlah kontrak sosial itu retak, bukan karena masyarakat tidak mau memberi. Tapi karena negara tidak lagi bisa dipercaya.

Masyarakat mungkin tetap membayar pajak, karena wajib. Tapi satu hal yang hilang: kerelaan. Dan negara yang kehilangan kerelaan rakyatnya, pelan-pelan kehilangan legitimasi moralnya.

Seorang kawan pernah curhat, ia ingin anaknya ingin masuk Fakultas Hukum. Saya jawab spontan: “Untuk apa? tidak perlu. Jadi pengusaha saja, kaya raya. Nanti hukum tinggal dibeli.” Kami tertawa.
Tapi kami tahu itu bukan sepenuhnya lelucon, itu refleksi dari realitas yang terlalu sering kita saksikan.

Masalah terbesar kita mungkin bukan korupsi, masalah terbesar kita adalah keserakahan dan hilangnya rasa malu. Korupsi tidak lagi mengakhiri karier secara sosial, kadang hanya mengakhirinya secara administratif. Nama dilupakan, jabatan diganti, sistem berjalan lagi, bahkan setelah rakyat lupa, ada yang bisa naik pangkat lagi, seolah tidak terjadi apa-apa. Harusnya mereka di pecat dengan tidak hormat, di ancam hukum mati, dan dimiskinkan. Karena amanah yang di khianatai harus dihukum lipat dua kali.

Ingat! Negara hukum tidak runtuh dalam satu hari, ia runtuh pelan-pelan. Setiap kali integritas dinegosiasikan, setiap kali kejujuran dikompromikan, setiap kali jabatan diperdagangkan, dan setiap kali kita berkata, “Ya memang jamannya, semua juga begitu.”

Kembali ke judul, mungkin angka 1% diatas tidak akurat, tapi yang lebih penting: apakah kita nyaman hidup di dalamnya? Atau kita masih punya cukup keberanian untuk menaikkannya, meski hanya menjadi 2%. Karena kadang, revolusi tidak dimulai dari mayoritas. Ia dimulai dari minoritas yang menolak ikut rusak. Ibarat kisah Nabi Ibrahim yang dibakar, kamu jadi tim Cicak atau Burung Pipit?

___

*Penulis Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan – Pusakademia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

Monday, February 9, 2026

Legalitas Board of Peace dari Perspektif Hukum Perjanjian Internasional

"Board of Peace: Tak Cukup Ditandatangani, Tapi Harus Disetujui DPR"

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M.,  Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Kamis 22 Januari 2026 para pemimpin negara berkumpul di Davos Swiss untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP). Pro dan kontra mengiringi terbentuknya organisasi internasional yang diinisiasi Donald Trum. Tapi saya tidak akan membahas aspek itu (sudah saya bahas di opini sebelumnya https://mochammadfarisi.blogspot.com/2026/01/board-of-peace-antara-legitimasi-hukum.html), namun kali ini akan mengkaji dari perspektif hukum perjanjian internasional.

Bagi orang awam, melihat presiden atau perdana menteri menandatangani piagam perjanjian adalah tanda bahwa "semuanya sudah beres", Indonesia resmi masuk BoP. Namun, benarkah sesederhana itu? Dalam kacamata hukum perjanjian internasional, tanda tangan di Davos itu barulah komitmen atau janji, ibaratkan Indonesia baru buka pagar dan masuk “halaman”, namun belum benar-benar masuk "rumah".

Alur Perjanjian Internasional

Secara internasional, pembuatan perjanjian seperti BoP dimulai dari Negosiasi, lalu berlanjut ke Penandatanganan (Signature). Di tahap ini, Indonesia memang sudah menunjukkan itikad baiknya. Namun, sesuai Konvensi Wina 1969, yang merupakan "kitab suci" hukum perjanjian internasional, sebuah tanda tangan belum tentu langsung mengikat negara secara penuh jika perjanjian tersebut mensyaratkan adanya Ratifikasi.

Mengapa ratifikasi itu penting? Karena ada asas Pacta Sunt Servanda.[1] Artinya, "janji harus ditepati". Begitu kita resmi meratifikasi, kita tidak bisa lagi beralasan "maaf, perjanjian internasional ini bertentangan dengan hukum nasional kami" untuk menghindar dari kewajiban internasional.[2] Selain itu juga terdapat prinsip kedaulatan negara, dalam negara demokrasi proses masuknya sebuah perjanjian internasional ke hukum nasional harus melewati filter ketat dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Mengapa BoP Wajib Lewat "Ketok Palu" Senayan?

Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa tidak cukup tanda tangan Presiden saja?" Jawabannya ada di Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas, menyangkut beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan undang-undang baru, harus dengan persetujuan DPR.

Menurut saya BoP bukan perjanjian teknis biasa, Piagam BoP merupakan dokumen pendirian organisasi internasional (constitutive instrument). Hampir semua piagam organisasi besar (seperti Piagam PBB, ASEAN, WTO) mewajibkan ratifikasi agar negara anggota memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan kewajiban organisasi tersebut di dalam negerinya.

BoP mengatur pengelolaan wilayah konflik (Gaza) dan koordinasi militer. Ini adalah masalah politik luar negeri, perdamaian, hak asasi manusia dan kedaulatan yang sangat prinsipil, bahkan mewajibkan ada iuran yang cukup besar untuk menjadi anggota tetap. Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian jenis ini wajib disahkan melalui Undang-Undang (Ratifikasi bersama DPR), bukan sekadar Keputusan Presiden [3].

Apakah Piagam BoP mensyaratkan adanya ratifikasi?

Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menegaskan bahwa kewajiban ratifikasi bergantung pada bunyi teks perjanjian itu sendiri (apakah perjanjian itu meminta ratifikasi atau cukup tanda tangan saja). Untuk menjawab apakah Piagam Board of Peace mensyaratkan ratifikasi, kita harus melihat ketentuan penutup di dalam piagam tersebut.

Berdasarkan Pasal 11.1 (b) mengenai Ketentuan Berlakunya (Entry into Force) dan Penerapan Sementara (Provisional Application), memang mensyaratkan adanya ratifikasi. Namun juga ada klausul tentang penerapan sementara, sehingga Piagam BoP seperti "pedang bermata dua": di satu sisi mempercepat aksi perdamaian, namun di sisi lain berisiko melangkahi kedaulatan parlemen.

Klausul penerapan sementara dalam Pasal 11.1 (b) ini adalah “jebakan batman” dan harus diwaspadai. Klausul ini menyatakan bahwa negara penandatangan setuju untuk langsung menjalankan isi piagam meskipun proses ratifikasi di dalam negeri belum selesai. Secara internasional, ini adalah cara agar BoP bisa segera bekerja di Gaza tanpa menunggu birokrasi parlemen yang lama. Namun, bagi Indonesia, ini bisa menjadi "jebakan batman" yuridis.

Jika pemerintah tidak secara tegas menyatakan "tidak bisa menerapkan secara sementara" saat penandatanganan (sesuai opsi di Pasal 11.1 b), maka pemerintah dianggap sudah mulai terikat menjalankan aturan BoP. Padahal, secara konstitusi, kita belum punya UU Pengesahan dari DPR.

Sebenarnya ada opsi lain yaitu status anggota tanpa hak suara (Non-Voting Member). Jika Indonesia tidak ingin melangkahi kedaulatan rakyat dan menghormati prosedur domestik (menunggu ketok palu DPR), Indonesia tetap bisa berpartisipasi sebagai Anggota Tanpa Hak Suara. Ini adalah pilihan yang jauh lebih aman secara hukum. Lebih baik kita bersabar menjadi pengamat tanpa hak suara selama beberapa bulan proses di Senayan, daripada nekat menjalankan aturan BoP secara ilegal tanpa payung hukum nasional yang sah.

Apakah DPR Bisa Membatalkan Keikutsertaan di BoP?

DPR bukan hanya tukang stempel. Mereka punya hak untuk menolak atau membatalkan keterikatan Indonesia pada BoP jika: 1) Bertentangan dengan Konstitusi: Misalnya, jika Piagam BoP dianggap tidak sejalan dengan misi kemerdekaan Palestina yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, dan 2) menimbulkan Beban APBN: Jika iuran ke BoP dianggap terlalu membebani kantong rakyat tanpa hasil yang jelas.

Jika pemerintah nekat menjalankan BoP yang seharusnya memerlukan pengesahan (ratifikasi) namun hanya bermodalkan tanda tangan, maka akan muncul kekacauan hukum baik secara nasional maupun internasional: perjanjian BoP tersebut cacat hukum, secara konstitusional melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 dan Iuran untuk BoP bisa menjadi illegal (temuan BPK). Tanpa UU Ratifikasi, BoP di Indonesia hanya akan menjadi organisasi ilegal yang tidak punya kekuatan hukum dan finansial.

Dari Ratifikasi ke Transformasi

Setelah diratifikasi pun, tugas kita belum selesai. Indonesia menganut paham Teori Dualisme. Artinya, janji internasional harus ditransformasikan ke hukum nasional agar bisa dijalankan.

Ingat kasus UNCLOS 1982? Setelah diratifikasi tahun 1985, kita harus membuat UU Perikanan dan UU Perairan baru agar polisi perairan kita punya dasar hukum untuk menangkap kapal asing. Tanpa transformasi, Piagam BoP hanyalah "macan kertas"—indah di atas meja diplomasi, tapi tumpul saat akan ditegakkan di lapangan.

Penutup

Menandatangani Piagam BoP di Davos adalah langkah berani, namun membawanya ke DPR adalah langkah yang bijak. Piagam BoP memerlukan ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang. Penandatanganan oleh Presiden hanya merupakan tahap awal, namun pengesahan resminya harus melalui proses legislasi di DPR. Kita tidak ingin terjebak dalam janji internasional yang justru menjerat kedaulatan kita sendiri. Di sinilah hukum internasional dan hukum nasional bertemu untuk satu tujuan: memastikan setiap langkah diplomasi Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan di panggung dunia.


[1] Pasal 26 Konvensi Wina 1969

[2] Pasal 27 Kovensi WIna 196


Saturday, February 7, 2026

Perjanjian Internasional: Dari Obrolan Diplomatik ke Dokumen Hukum

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa hari terakhir, kita disuguhi berbagai kabar tentang kerja sama internasional. Mulai dari penandatanganan Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia di bidang keamanan, keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace, hingga viral berakhirnya perjanjian nuklir New START (Strategic Arms Reduction Treaty) antara Amerika Serikat dan Rusia.

Di sisi lain, jauh sebelum itu, Indonesia juga pernah mencatatkan prestasi besar lewat pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS).

Semua peristiwa ini tampak berbeda, terpisah, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, semuanya diikat oleh satu benang merah: hukum perjanjian internasional.

Pertanyaannya, apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Bagaimana ia dibuat, berlaku, dan diakhiri? Serta yang lebih penting: apa manfaatnya bagi kita sebagai warga negara?

Konsep Dasar Hukum Perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, perjanjian internasional atau treaty adalah kesepakatan tertulis antara negara-negara yang diatur oleh hukum internasional.¹ Sederhananya, ini adalah “kontrak” antarnegara. Bedanya, kalau kontrak biasa mengikat individu atau perusahaan, perjanjian internasional mengikat negara sebagai subjek hukum.

Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional di bagi menjadi perjanjian bilateral yang hanya dilakukan oleh dua pihak dan multilateral yang dilakukan banyak negara. Dasar hukum perjanjian internasional diataur dalam Konvensi Wina 1969, sedangkan di Indonesia diatur secara khusus dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam perjanjian ada satu prinsip hukum yang sakral bernama “pacta sunt servanda dan good faith , setiap perjanjian harus dipatuhi dengan itikad baik.³ Artinya, ketika negara sudah berjanji, dunia internasional mengharapkan janji itu ditepati. Melanggar prinsip ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika pergaulan antarnegara.

Mengapa Perjanjian Internasional Penting?

Karena karena tidak ada negara yang bisa hidup sendiri. Dengan perjanjian negara-negara mengatur keamanan dan pertahanan, perdagangan dan investasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, teknologi, hingga pendidikan.

Perjanjian keamanan dengan Australia (Traktat Jakarta) misalnya, bertujuan menjaga stabilitas kawasan. Perjanjian iklim Paris Agreement mengatur tanggung jawab bersama menghadapi krisis lingkungan. Perjanjian perdagangan Asean Free Trade Area (AFTA) membuka akses pasar non-tarif bagi produk Indonesia. Singkatnya, perjanjian adalah cara negara “mengelola kepentingan” secara damai.

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian tidak lahir secara instan, Ia melewati proses panjang. Berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan UU No. 24 Tahun 2000, prosesnya biasanya melalui empat tahap utama: Pertama, penjajakan (negotiation). Para delegasi bertemu berunding dan tawar menawar kepentingan masing-masing. Kedua, penerimaan teks (adoption). Setelah isi disepakati, naskah final diterima bersama.⁴

Ketiga, penandatanganan (signature). Di tahap ini, para pejabat negara membubuhkan tanda tangan. Banyak yang mengira, setelah tanda tangan, perjanjian otomatis berlaku. Padahal, belum tentu. Tanda tangan lebih bersifat simbol komitmen politik⁵, yang menyatakan “kami serius dengan kesepakatan ini.”

Keempat, pengesahan (ratification). Inilah tahap penentu, ratifikasi adalah pengesahan resmi negara, biasanya melalui parlemen (DPR).⁶ Setelah disahkan (biasanya dalam bentuk UU atau Keppres), barulah negara terikat sepenuhnya oleh aturan tersebut.

Mungkin anda bertanya: “Mengapa setelah tanda tangan masih perlu ratifikasi?

Alasannya adalah kedaulatan rakyat. Karena dalam negara demokratis, keputusan internasional tidak boleh hanya ditentukan oleh eksekutif. Wakil rakyat di DPR harus ikut menyetujui. Ini bentuk kontrol rakyat, untuk memastikan isi perjanjian benar-benar menguntungkan Indonesia. Karena setelah di ratifikasi, perjanjian berubah menjadi “kewajiban hukum penuh”.

Kapan Perjanjian Internasional Berlaku Bagi Negara Pihak?

Dalam hukum internasional, dikenal dua teori: monisme dan dualisme.⁷ Monisme memandang hukum internasional setelah disahkan otomatis berlaku di dalam negeri, tidak perlu aturan UU nasional baru. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Prancis dan Belanda.

Teori Dualisme sebaliknya: hukum internasional harus “diterjemahkan” dulu menjadi hukum nasional. Inggris dan Australia menganut teori ini, Indonesia juga cenderung menganut pendekatan dualisme. Artinya, perjanjian internasional baru berlaku setelah diratifikasi melalui undang-undang atau keputusan presiden.⁸

Konvensi Wina 1969 sendiri mengatur bahwa perjanjian mulai berlaku sesuai ketentuan yang disepakati para pihak.⁹ Selain itu, negara tidak boleh menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk mengingkari kewajiban internasional.¹⁰

Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000.¹¹ Perjanjian penting seperti soal kedaulatan, keamanan, atau keuangan negara harus diratifikasi dengan undang-undang. Contoh: Indonesia meratifikasi UNCLOS dengan UU No. 17 Tahun 1985, meratifikasi WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994, dan meratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16 Tahun 2016. Prosesnya panjang: dari meja diplomasi, masuk DPR, jadi undang-undang, baru berlaku nasional.

Menarik, bukan? Ternyata apa yang diputuskan di tingkat dunia sangat berpengaruh pada hukum yang kita jalani dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Rakyat Biasa?

Jawabannya banyak. Perjanjian perdagangan membuka pasar ekspor UMKM. Perjanjian investasi menciptakan lapangan kerja. Perjanjian lingkungan menjaga kualitas udara dan air. Perjanjian migrasi melindungi pekerja migran. Bahkan beasiswa luar negeri pun sering lahir dari perjanjian bilateral. Jadi tanpa kita sadari, hidup kita dipengaruhi oleh kesepakatan global.

UNCLOS 1982 adalah contoh terbaik diplomasi hukum Indonesia. Lewat konvensi ini, dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state).¹² Artinya, laut di antara pulau-pulau kita bukan laut bebas, tetapi bagian dari wilayah kedaulatan (full sovereignty). Dampaknya luar biasa: dari keamanan, perikanan, hingga jalur pelayaran internasional. Ini bukti bahwa perjanjian internasional bukan sekadar dokumen. Ia bisa menjaga masa depan bangsa.

Bagaimana Jika Negara Ingkar Janji?

Apakah Anda ingin tahu apa yang terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian yang sudah diratifikasi? Jika sebuah negara melanggar perjanjian internasional yang sudah disepakatinya, mereka tidak didatangi oleh "polisi dunia" karena sistem hukum internasional berbeda dengan hukum pidana di dalam negeri. Namun, konsekuensinya sangat nyata dan bisa sangat merugikan.

Berikut adalah beberapa bentuk konsekuensi atau sanksi jika terjadi pelanggaran:

Pertama, tanggung jawab internasional (State Responsibility). Negara yang melanggar wajib memberikan pertanggungjawaban. Bentuknya bisa berupa: restitusi, kompensasi, dan satisfaksi.

Kedua, penyelesaian sengketa di pengadilan internasional. Jika pelanggarannya serius, negara lain bisa menyeret negara pelanggar ke lembaga hukum internasional, seperti: Mahkamah Internasional (ICJ): Untuk sengketa umum antarnegara (seperti batas wilayah), dan WTO (World Trade Organization): Jika yang dilanggar adalah perjanjian dagang. Contoh nyata, saat ini Indonesia sedang bersengketa dengan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel .

Ketiga, sanksi kolektif, seperti dunia internasional bisa melakukan "pengucilan" yang sangat menyakitkan: Embargo Ekonomi: Pelarangan perdagangan dengan negara tersebut, Pemutusan Hubungan Diplomatik: Penarikan duta besar dan penutupan kedutaan. Sanksi Organisasi: Dicabut hak suaranya atau dikeluarkan dari organisasi internasional (seperti saat Rusia ditangguhkan dari Dewan HAM PBB). Dan terakhir Rusaknya Reputasi (Loss of Credibility)

Bilamana Negara Bisa Keluar dari Perjanjian?

Suatu negara memang bisa keluar dari perjanjian internasional secara sah. Namun prosesnya tidak bisa sembarang atau mendadak seperti memblokir kontak di media sosial.

Konvensi Wina 1969 mengatur bahwa pengakhiran perjanjian harus mengikuti prosedur hukum.¹⁴ Bisa karena: adanya klausul pengunduran diri (withdrawal clouse), disepakati bersama (mutual consent), terjadi pelanggaran berat, atau perubahan keadaan fundamental, dan adanya perubahan keadaan yang mendasar (rebus sic stantibus).¹⁵

Contohnya, Brexit dilakukan lewat proses panjang. Amerika Serikat keluar dari UNESCO pun melalui prosedur resmi. Artinya, dalam hukum internasional, “putus hubungan” pun harus sopan dan tertib. Orang melayu bilang ”datang tampak muka, pulang tampak punggung”.

Penutup: Diplomasi Bukan Urusan Elit

Pada akhirnya, hukum perjanjian internasional bukan sekadar urusan diplomat di hotel mewah atau pejabat di ruang rapat tertutup. Ia adalah sistem yang ikut menentukan harga pangan, keamanan laut, lapangan kerja, dan masa depan lingkungan kita. Karena itu, memahami perjanjian internasional adalah bagian dari menjadi warga negara yang sadar global. Di dunia yang semakin terhubung, kedaulatan tidak hanya dijaga dengan senjata, tetapi juga dengan pena, tanda tangan, dan kecerdasan hukum.

Catatan Kaki

1.       Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2013, hlm. 16.

2.       Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Preamble.

3.       Ibid., Pasal 26.

4.       Ibid., Pasal 9.

5.       Ibid., Pasal 18.

6.       Ibid., Pasal 14.

7.       Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 94.

8.       Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, 2015.

9.       VCLT 1969, Pasal 24.

10.   Ibid., Pasal 27.

11.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

12.   UNCLOS 1982, Pasal 46–54.

13.   VCLT 1969, Pasal 60.

14.   Ibid., Pasal 54.

15.   Ibid., Pasal 62.