Friday, February 20, 2026

Harmonisasi Hukum Internasional di KUHP Baru


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima tamu yang tidak biasa, Koalisi masyarakat sipil datang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina. Laporan ini bukan sekadar aksi simbolis; ia adalah ujian perdana bagi "taring" hukum pidana nasional yang baru saja bersalin rupa dari Wetboek van Strafrecht menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pertanyaan mendasar yang menyeruak di ruang publik adalah: mampukah sistem hukum nasional kita menjangkau pelaku kejahatan di belahan bumi lain? Apakah Indonesia memiliki mandat hukum untuk mengadili mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Nusantara? Jawabannya terletak pada satu prinsip yang progresif dalam hukum internasional yaitu Yurisdiksi Universal.

Harmonisasi KUHP Baru dengan Hukum Internasional

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita terbelenggu oleh asas legalitas kaku (strict legality) warisan kolonial Belanda. Namun, KUHP Baru membawa paradigma baru, Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tetap berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (istilah teknis untuk hukum internasional: general principles of law recognized by civilized nations).

Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini berharmoni dengan standar global sumber hukum internasional dengan mengakui "prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa" sebagai batas legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 paragraf 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Artinya, Indonesia tidak lagi "alergi" terhadap hukum internasional. Jika suatu tindakan dianggap sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia (norma Jus Cogens), meskipun rincian teknisnya belum sempurna tertulis dalam kodifikasi domestik, hakim Indonesia memiliki pintu masuk konstitusional untuk mengadilinya. Ini adalah bentuk komitmen bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.

Prinsip Universal Jurisdiction dan Bagaimana Berlakunya?

Secara tradisional, yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum di wilayah atau teritorialnya. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara dan prinsip non-intervensi.

Hukum internasional mengenal berbagai macam yurisdiksi, seperti: prinsip yurisdiksi territorial (kejahatan di dalam wilayah), prinsip nasional aktif (pelaku WNI di luar negeri), dan prinsip nasional pasif (korban WNI di luar negeri). Selain itu, dunia juga mengenal kategori kejahatan yang begitu biadab sehingga pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka berlaku prinsip yurisdiksi universal.

Esensi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian, kewarganegaraan pelaku, maupun korban. Daftar kejahatan ini meliputi: perompakan (piracy), perdagangan budak, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, hingga kejahatan agresi. Landasan hukumnya tersebar kuat dalam Statuta Roma (ICC), Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, hingga mandat tribunal internasional seperti ICTY dan ICTR.

Tantangan “uji nyali” Indonesia

Senjata utama Indonesia dalam laporan masyarakat sipil ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU (merujuk pada Pasal 598 & 599 KUHP Baru).

Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. Artinya Pasal 6 KUHP Baru, memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.

Namun, menegakkan universal jurisdiction tentu tidak mudah, tantangan nyata kemudian muncul: haruskah tersangka dihadirkan di Indonesia? Secara normatif, hukum acara pidana kita memang menjunjung tinggi kehadiran terdakwa (presence) yang juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut prosequi, demi terwujudnya peradilan yang fair yang merupakan hak terdakwa. Tetapi, dalam konteks kejahatan internasional yang pelakunya adalah pemimpin negara, proses ekstradisi atau penangkapan melalui Red Notice Interpol tentu memiliki kompleksitas politik yang tinggi.

Memang, menghadirkan tersangka secara fisik adalah tantangan besar. Namun, memulai proses hukum adalah pernyataan sikap (statemen) hukum yang sangat kuat. Bahkan jika pengadilan harus dilakukan secara in absentia, sebagai sebuah terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, hal itu akan akan menegaskan posisi bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri yang konsisten menjaga perdamaian dunia sesuai mandat UUD 1945.

Belajar dari Ketegasan Istanbul

Indonesia tidak sendirian dalam ijtihad hukum ini. Kita perlu mencontoh keberanian Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul, Turki. Pada 2025 secara sepihak (in absentia), pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. Langkah ini didasarkan pada Pasal 76 dan 77 UU Pidana Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, dalam kasus arrest warrant 11 April 2000, dengan mendasarkan pada yurisdiksi universal, Belgia mengadili secara in absentia dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Ndombasi atas dakwaan pelanggaran yang sangat serius hukum humaniter internasional.

Turki dan Belgia membuktikan bahwa instrumen hukum domestik bisa menjadi "pedang" untuk memburu penjahat perang internasional. Jika Turki bisa, mengapa Indonesia harus ragu? Dengan KUHP Baru yang lebih progresif, Indonesia memiliki posisi tawar hukum yang setara untuk menegakkan mandat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penutup

Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa lebih dari 120 negara sebenarnya telah menetapkan international crimes sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal dalam hukum nasional mereka. Namun, mengapa keadilan seringkali buntu? Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan lemahnya kemauan politik (political will). Banyak negara ragu mengeksekusi mandat ini karena takut akan konsekuensi diplomatik atau sanksi ekonomi.

Laporan koalisi masyarakat sipil ke Kejagung adalah momentum pembuktian. Apakah Pasal 6 KUHP Baru hanya akan menjadi teks mati di rak perpustakaan hukum, ataukah ia akan menjadi instrumen hidup yang mampu menggetarkan nurani dunia? Indonesia memiliki kesempatan untuk memimpin di depan, menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina tidak hanya diperjuangkan di mimbar diplomasi, tapi juga di meja hijau pengadilan.

Catatan kaki:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2, 6, 7, dan 9.

2.     Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 mengenai perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional.

3.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: A Preliminary Survey of Legislation Around the World, (2012/Updated).

4.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: 14 Principle on the Effective Exercise of Universal Jurisdiction, Mei 1999

5.     I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 112-115 mengenai efektivitas penuntutan internasional.

6.     Pemberitaan TRT World, "Turkish court issues arrest warrants for Netanyahu and Israeli officials," diakses pada 20 Februari 2026.

7.     Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016) hal. 219-234.


Thursday, February 12, 2026

Republik 1%


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Ini bukan yang pertama, entah sudah yang keberapa, sudah terlalu sering sampai kita kehilangan hitungan. KPK kembali melakukan OTT kasus suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Tapi warga tidak lagi yang benar-benar terkejut, yang ada hanya jeda sejenak ngelus dada, lalu kembali ke rutinitas. Korupsi sudah berubah dari kejahatan luar biasa menjadi budaya. “Seperti suara kipas angin, selalu ada, tapi tidak lagi kita perhatikan”.

Setahun lalu, saya bertanya kepada tiga kawan dengan profesi yang berbeda: polisi, advokat, dan pegawai BUMN. Pertanyaannya sederhana: “Dari 0 sampai 100 %, berapa integritas penegakan hukum kita?” Saya kira mereka akan berpikir lama, ternyata tidak, mereka menjawab cepat, serempak 1%. Saya tertawa kecil, berharap itu lelucon, tapi wajah mereka datar.

Saya lalu bertanya kepada si advokat: “Kalau kamu gimana?”Ia menjawab tenang :“Tergantung klien. Kalau klien minta diatur, kita fasilitasi. Kalau tidak, ya lurus saja.” Di situ saya sadar, integritas bukan lagi prinsip, Ia sudah menjadi layanan opsional. Seperti fitur di HP bisa di non-aktifkan.

Kita menyebut diri negara hukum, tapi kadang rasanya lebih jujur kalau kita menyebut diri negara negosiasi. Pasal bisa ditafsirkan, proses bisa diperlambat, perkara bisa diarahkan, putusan bisa dinegosiasikan. Semua ada jalurnya. Hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, ia berdiri sebagai pintu, bisa dibuka dengan kunci (baca: harga) yang tepat.

Terkait pajak lebih gokil, setinggi bintang di angkasa. Menurut Gaikindo, pajak mobil di Indonesia jauuuh lebih mahal dari Malaysia, bisa mencapai 40-50% dari harga jual, karena struktur pajaknya berlapis PPnBM (hingga 40%), PPN (11%), BBNKB (10-12,5%), PKB, dan pajak progresif daerah. Di Indo 5jt-an, di Malaysia 600rb-an, apa kita pindah aja kesana?

Saya yakin 1000 persen, masyarakat Indonesia bukan anti pajak, bukan pelit, bukan tidak peduli. Masyarakat cuma butuh satu hal: kejujuran pemerintah. Kalau pajak dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel, kalau negara berkata jujur: “Ini uang yang masuk dari pajak, dan ini yang kami lakukan dengan uang itu.” Bangun jalan, sarana pendidikan, rumah sakit, dan masyarakat bisa melihat dan merasakan kualitas hidup yang meningkat, saya yakin masyarakat akan ikhlas.

Karena pada dasarnya, pajak bukan soal uang, ia soal kepercayaan. Pajak adalah bentuk paling konkret dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat memberi, negara mengelola.

Tapi yang terjadi, ketika uang pajak digunakan untuk menaikkan gaji, hakimnya korupsi, aparat penegak hukum justru memperdagangkan perkara, pegawai badan pertanahan malah menjadi makelar tanah. Di situlah kontrak sosial itu retak, bukan karena masyarakat tidak mau memberi. Tapi karena negara tidak lagi bisa dipercaya.

Masyarakat mungkin tetap membayar pajak, karena wajib. Tapi satu hal yang hilang: kerelaan. Dan negara yang kehilangan kerelaan rakyatnya, pelan-pelan kehilangan legitimasi moralnya.

Seorang kawan pernah curhat, ia ingin anaknya ingin masuk Fakultas Hukum. Saya jawab spontan: “Untuk apa? tidak perlu. Jadi pengusaha saja, kaya raya. Nanti hukum tinggal dibeli.” Kami tertawa.
Tapi kami tahu itu bukan sepenuhnya lelucon, itu refleksi dari realitas yang terlalu sering kita saksikan.

Masalah terbesar kita mungkin bukan korupsi, masalah terbesar kita adalah keserakahan dan hilangnya rasa malu. Korupsi tidak lagi mengakhiri karier secara sosial, kadang hanya mengakhirinya secara administratif. Nama dilupakan, jabatan diganti, sistem berjalan lagi, bahkan setelah rakyat lupa, ada yang bisa naik pangkat lagi, seolah tidak terjadi apa-apa. Harusnya mereka di pecat dengan tidak hormat, di ancam hukum mati, dan dimiskinkan. Karena amanah yang di khianatai harus dihukum lipat dua kali.

Ingat! Negara hukum tidak runtuh dalam satu hari, ia runtuh pelan-pelan. Setiap kali integritas dinegosiasikan, setiap kali kejujuran dikompromikan, setiap kali jabatan diperdagangkan, dan setiap kali kita berkata, “Ya memang jamannya, semua juga begitu.”

Kembali ke judul, mungkin angka 1% diatas tidak akurat, tapi yang lebih penting: apakah kita nyaman hidup di dalamnya? Atau kita masih punya cukup keberanian untuk menaikkannya, meski hanya menjadi 2%. Karena kadang, revolusi tidak dimulai dari mayoritas. Ia dimulai dari minoritas yang menolak ikut rusak. Ibarat kisah Nabi Ibrahim yang dibakar, kamu jadi tim Cicak atau Burung Pipit?

___

*Penulis Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan – Pusakademia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi

Monday, February 9, 2026

Legalitas Board of Peace dari Perspektif Hukum Perjanjian Internasional

"Board of Peace: Tak Cukup Ditandatangani, Tapi Harus Disetujui DPR"

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M.,  Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Kamis 22 Januari 2026 para pemimpin negara berkumpul di Davos Swiss untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP). Pro dan kontra mengiringi terbentuknya organisasi internasional yang diinisiasi Donald Trum. Tapi saya tidak akan membahas aspek itu (sudah saya bahas di opini sebelumnya https://mochammadfarisi.blogspot.com/2026/01/board-of-peace-antara-legitimasi-hukum.html), namun kali ini akan mengkaji dari perspektif hukum perjanjian internasional.

Bagi orang awam, melihat presiden atau perdana menteri menandatangani piagam perjanjian adalah tanda bahwa "semuanya sudah beres", Indonesia resmi masuk BoP. Namun, benarkah sesederhana itu? Dalam kacamata hukum perjanjian internasional, tanda tangan di Davos itu barulah komitmen atau janji, ibaratkan Indonesia baru buka pagar dan masuk “halaman”, namun belum benar-benar masuk "rumah".

Alur Perjanjian Internasional

Secara internasional, pembuatan perjanjian seperti BoP dimulai dari Negosiasi, lalu berlanjut ke Penandatanganan (Signature). Di tahap ini, Indonesia memang sudah menunjukkan itikad baiknya. Namun, sesuai Konvensi Wina 1969, yang merupakan "kitab suci" hukum perjanjian internasional, sebuah tanda tangan belum tentu langsung mengikat negara secara penuh jika perjanjian tersebut mensyaratkan adanya Ratifikasi.

Mengapa ratifikasi itu penting? Karena ada asas Pacta Sunt Servanda.[1] Artinya, "janji harus ditepati". Begitu kita resmi meratifikasi, kita tidak bisa lagi beralasan "maaf, perjanjian internasional ini bertentangan dengan hukum nasional kami" untuk menghindar dari kewajiban internasional.[2] Selain itu juga terdapat prinsip kedaulatan negara, dalam negara demokrasi proses masuknya sebuah perjanjian internasional ke hukum nasional harus melewati filter ketat dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Mengapa BoP Wajib Lewat "Ketok Palu" Senayan?

Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa tidak cukup tanda tangan Presiden saja?" Jawabannya ada di Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas, menyangkut beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan undang-undang baru, harus dengan persetujuan DPR.

Menurut saya BoP bukan perjanjian teknis biasa, Piagam BoP merupakan dokumen pendirian organisasi internasional (constitutive instrument). Hampir semua piagam organisasi besar (seperti Piagam PBB, ASEAN, WTO) mewajibkan ratifikasi agar negara anggota memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan kewajiban organisasi tersebut di dalam negerinya.

BoP mengatur pengelolaan wilayah konflik (Gaza) dan koordinasi militer. Ini adalah masalah politik luar negeri, perdamaian, hak asasi manusia dan kedaulatan yang sangat prinsipil, bahkan mewajibkan ada iuran yang cukup besar untuk menjadi anggota tetap. Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian jenis ini wajib disahkan melalui Undang-Undang (Ratifikasi bersama DPR), bukan sekadar Keputusan Presiden [3].

Apakah Piagam BoP mensyaratkan adanya ratifikasi?

Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menegaskan bahwa kewajiban ratifikasi bergantung pada bunyi teks perjanjian itu sendiri (apakah perjanjian itu meminta ratifikasi atau cukup tanda tangan saja). Untuk menjawab apakah Piagam Board of Peace mensyaratkan ratifikasi, kita harus melihat ketentuan penutup di dalam piagam tersebut.

Berdasarkan Pasal 11.1 (b) mengenai Ketentuan Berlakunya (Entry into Force) dan Penerapan Sementara (Provisional Application), memang mensyaratkan adanya ratifikasi. Namun juga ada klausul tentang penerapan sementara, sehingga Piagam BoP seperti "pedang bermata dua": di satu sisi mempercepat aksi perdamaian, namun di sisi lain berisiko melangkahi kedaulatan parlemen.

Klausul penerapan sementara dalam Pasal 11.1 (b) ini adalah “jebakan batman” dan harus diwaspadai. Klausul ini menyatakan bahwa negara penandatangan setuju untuk langsung menjalankan isi piagam meskipun proses ratifikasi di dalam negeri belum selesai. Secara internasional, ini adalah cara agar BoP bisa segera bekerja di Gaza tanpa menunggu birokrasi parlemen yang lama. Namun, bagi Indonesia, ini bisa menjadi "jebakan batman" yuridis.

Jika pemerintah tidak secara tegas menyatakan "tidak bisa menerapkan secara sementara" saat penandatanganan (sesuai opsi di Pasal 11.1 b), maka pemerintah dianggap sudah mulai terikat menjalankan aturan BoP. Padahal, secara konstitusi, kita belum punya UU Pengesahan dari DPR.

Sebenarnya ada opsi lain yaitu status anggota tanpa hak suara (Non-Voting Member). Jika Indonesia tidak ingin melangkahi kedaulatan rakyat dan menghormati prosedur domestik (menunggu ketok palu DPR), Indonesia tetap bisa berpartisipasi sebagai Anggota Tanpa Hak Suara. Ini adalah pilihan yang jauh lebih aman secara hukum. Lebih baik kita bersabar menjadi pengamat tanpa hak suara selama beberapa bulan proses di Senayan, daripada nekat menjalankan aturan BoP secara ilegal tanpa payung hukum nasional yang sah.

Apakah DPR Bisa Membatalkan Keikutsertaan di BoP?

DPR bukan hanya tukang stempel. Mereka punya hak untuk menolak atau membatalkan keterikatan Indonesia pada BoP jika: 1) Bertentangan dengan Konstitusi: Misalnya, jika Piagam BoP dianggap tidak sejalan dengan misi kemerdekaan Palestina yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, dan 2) menimbulkan Beban APBN: Jika iuran ke BoP dianggap terlalu membebani kantong rakyat tanpa hasil yang jelas.

Jika pemerintah nekat menjalankan BoP yang seharusnya memerlukan pengesahan (ratifikasi) namun hanya bermodalkan tanda tangan, maka akan muncul kekacauan hukum baik secara nasional maupun internasional: perjanjian BoP tersebut cacat hukum, secara konstitusional melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 dan Iuran untuk BoP bisa menjadi illegal (temuan BPK). Tanpa UU Ratifikasi, BoP di Indonesia hanya akan menjadi organisasi ilegal yang tidak punya kekuatan hukum dan finansial.

Dari Ratifikasi ke Transformasi

Setelah diratifikasi pun, tugas kita belum selesai. Indonesia menganut paham Teori Dualisme. Artinya, janji internasional harus ditransformasikan ke hukum nasional agar bisa dijalankan.

Ingat kasus UNCLOS 1982? Setelah diratifikasi tahun 1985, kita harus membuat UU Perikanan dan UU Perairan baru agar polisi perairan kita punya dasar hukum untuk menangkap kapal asing. Tanpa transformasi, Piagam BoP hanyalah "macan kertas"—indah di atas meja diplomasi, tapi tumpul saat akan ditegakkan di lapangan.

Penutup

Menandatangani Piagam BoP di Davos adalah langkah berani, namun membawanya ke DPR adalah langkah yang bijak. Piagam BoP memerlukan ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang. Penandatanganan oleh Presiden hanya merupakan tahap awal, namun pengesahan resminya harus melalui proses legislasi di DPR. Kita tidak ingin terjebak dalam janji internasional yang justru menjerat kedaulatan kita sendiri. Di sinilah hukum internasional dan hukum nasional bertemu untuk satu tujuan: memastikan setiap langkah diplomasi Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan di panggung dunia.


[1] Pasal 26 Konvensi Wina 1969

[2] Pasal 27 Kovensi WIna 196