Thursday, March 12, 2026

Dari Retorsi, Serbuan Konsulat Hingga Persona Non Grata: Pelajaran Hukum Diplomatik dari Konflik Timur Tengah



Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika konflik bersenjata berkecamuk di Timur Tengah, perhatian dunia biasanya tertuju pada serangan udara, manuver militer, dan ketegangan geopolitik antarnegara. Namun di balik hiruk pikuk perang tersebut, terdapat hal lain yang menarik untuk di bahas dari perspektif hukum internasional, yaitu praktik diplomatik antar negera.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah peristiwa diplomatik terjadi sebagai dampak dari eskalasi konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Pemerintah Spanyol menarik duta besarnya dari Tel Aviv sebagai bentuk protes diplomatik. Di Pakistan, kemarahan massa memicu penyerbuan terhadap gedung Konsulat Amerika Serikat di Karachi. Arab Saudi dan Qatar menyatakan atase militer dan lima staf Kedutaan Besar Iran sebagai persona non grata.

Pada saat yang sama, Iran juga aktif melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memperoleh dukungan global. Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada awal Maret 2026.

Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bahkan ketika konflik militer memanas, diplomasi tetap menjadi instrumen utama dalam hubungan antarnegara. Praktik-praktik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Dasar Hukum Diplomatik Internasional

Dalam hukum internasional, hukum diplomatik merupakan cabang hukum yang mengatur pembentukan, fungsi, serta hak dan kewajiban misi diplomatik suatu negara di wilayah negara lain. Kerangka hukum utamanya adalah Konvensi Wina 1961, yang hingga kini menjadi fondasi bagi praktik diplomasi modern.

Menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961, fungsi utama misi diplomatik meliputi: Mewakili negara pengirim di negara penerima; Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya; Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima; Mengamati perkembangan politik di negara penerima; dan Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Selain itu, konvensi ini juga mengatur struktur jabatan diplomatik. Pasal 14 Konvensi Wina 1961 membagi kepala misi diplomatik ke dalam tiga kategori utama, yaitu Ambassador (Duta Besar), Envoy atau Minister, dan Chargé d’Affaires.

Berbeda dengan kedutaan besar, perwakilan konsuler memiliki fungsi yang lebih administratif, seperti pelayanan visa, perlindungan warga negara, dan pengembangan hubungan ekonomi. Fungsi ini diatur dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Ketika Duta Besar Dipanggil Pulang

Salah satu respons diplomatik yang muncul dalam konflik Timur Tengah adalah keputusan pemerintah Spanyol menarik duta besarnya Ana María Salomón Pérez dari Tel Aviv sebagai bentuk protes terhadap tindakan militer Israel atas serangan ke Iran yang dianggap melanggar kedaulatan negara. Dengan menarik Dubes, hubungan kedua negara turun level menjadi dipimpin oleh Chargé d’Affaires (Kuasa Usaha). Ini adalah pesan diplomatik terkeras sebelum pemutusan hubungan total.

Dalam hukum internasional, tindakan semacam ini dikenal sebagai retorsi (retorsion). Retorsi merupakan tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, tetapi tetap sah menurut hukum internasional. Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan tingkat hubungan diplomatiknya dengan negara lain, termasuk memanggil pulang duta besar atau menurunkan tingkat hubungan diplomatik.

Dalam praktik hubungan internasional modern, retorsi sering digunakan sebagai sinyal politik keras tanpa harus memutus hubungan diplomatik sepenuhnya.

Serbuan Konsulat dan Prinsip Inviolability

Kasus lain yang menarik adalah penyerbuan massa terhadap Konsulat Amerika Serikat di Karachi, Pakistan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Amerika Serikat menyerang Iran.

Dalam perspektif hukum diplomatik internasional, gedung misi diplomatik memiliki status khusus yang dikenal sebagai prinsip inviolability atau tidak dapat diganggu gugat. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa gedung misi diplomatik tidak boleh dimasuki oleh pejabat negara penerima tanpa persetujuan kepala misi.

Lebih jauh lagi, Pasal 22 ayat (2) menegaskan bahwa negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat guna melindungi gedung misi diplomatik dari gangguan, kerusakan, atau tindakan penghinaan terhadap martabatnya.

Dengan demikian, apabila massa berhasil menyerang atau merusak gedung konsulat, maka negara penerima dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban internasionalnya untuk melindungi misi diplomatik asing.

Persona Non Grata: Instrumen Tekanan Diplomatik

Salah satu mekanisme paling dikenal dalam hukum diplomatik adalah "mengusir" diplomat asing atau persona non grata. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961, yang memberikan hak kepada negara penerima untuk setiap saat menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata tanpa kewajiban memberikan alasan.

Praktik ini kembali muncul dalam dinamika geopolitik Timur Tengah imbas perang AS dan Iran. Misalnya, Qatar mengusir Duta Besar Iran pada 20 Maret 2026 sebagai respons atas serangan militer langsung yang menghantam infrastruktur vital fasilitas gas alam cair (LNG) Ras Laffan. Selain itu, pada 22 Maret 2026 Arab Saudi mengumumkan pengusiran lima diplomat Iran termasuk Atase Militernya yang dipicu oleh rentetan serangan drone dan rudal Iran yang menargetkan wilayah Saudi, dan pada 24 Maret Lebanon juga menetapkan persona non grata duta besar Iran karena merasa terjepit dalam konflik antara Iran dan Israel/AS yang mengancam stabilitas nasionalnya.

Spektrum Eskalasi Respons Diplomatik

Dalam beberapa waktu terakhir, anda mungkin kerap mendengar berbagai bentuk pernyataan atau protes diplomatik yang disampaikan negara-negara terkait eskalasi konflik di Timur Tengah. Dalam praktik hubungan internasional, respons diplomatik sebenarnya memiliki tingkatan eskalasi yang relatif sistematis, mulai dari yang paling lunak hingga yang paling keras.

Tahap awal biasanya berupa expression of concern atau pernyataan keprihatinan dan/atau menyesalkan, Respons ini menunjukkan kekhawatiran tanpa menyalahkan pihak tertentu secara eksplisit, biasanya fokus pada stabilitas kawasan. Contohnya: Indonesia (menyuarakan keprihatinan mendalam), Inggris (prihatin terhadap eskalasi regional), serta Uni Eropa (menyebut situasi ini "sangat mengkhawatirkan").

Respons yang sedikit lebih kuat dari prihatin, sering digunakan oleh organisasi internasional untuk mengekspresikan ketidaksenangan atas kegagalan diplomasi. Misalnya PBB melalui Sekretaris Jenderal (menyesalkan agresi militer dan mendesak penghentian perang segera)

Kemudian respon juga dapat meningkat menjadi kecaman bahkan mengutuk keras. Contohnya: Rusia (mengecam serangan terhadap Iran dan mendesak kembalinya jalur diplomasi), serta Inggris, Prancis, dan Jerman (secara kolektif mengecam serangan balasan Iran ke pangkalan AS di negara Teluk). Sedangkan Cina (mengutuk keras pelanggaran kedaulatan Iran), dan Spanyol (mengutuk keras serangan AS-Israel bahkan akhirnya mengambil tindakan retorsi), negara-negara G7 juga menggunakan diksi ini untuk mengutuk serangan Iran.

Apabila ketegangan terus meningkat, negara dapat mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, seperti menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata, atau bahkan menarik pulang duta besar sebagai bentuk protes politik yang serius (seperti yang dilakukan Spanyol). Pada tingkat eskalasi tertinggi, negara dapat mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan diplomatik, yang menandai runtuhnya saluran komunikasi formal antarnegara.

Penting untuk mencatat bahwa Indonesia tetap pada posisi netral-aktif dengan memberikan imbauan deeskalasi kepada kedua belah pihak dan mengusulkan jadi mediator, tetapi banyak dikritik karena dianggap tidak tegas dan tidak sesuai dengan nilai Pembukaan UUD NRI 1945 dan Piagam Dasa Sila Bandung.  Sebaliknya, Spanyol menunjukkan bagaimana sebuah kecaman dapat bertransformasi menjadi tindakan hukum diplomatik yang nyata yaitu retorsi.

Dubes Iran dan Upaya Menggalang Dukungan

Di tengah meningkatnya konflik dengan Amerika Serikat dan Israel, Iran juga aktif melakukan diplomasi internasional untuk memperoleh dukungan dari berbagai negara.

Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya diplomasi Iran untuk menjelaskan posisinya di tengah eskalasi konflik serta mencari dukungan dari komunitas internasional.

Dalam perspektif hukum diplomatik, aktivitas ini merupakan bagian dari fungsi normal misi diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961, khususnya fungsi melakukan negosiasi dan mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam situasi konflik sekalipun, jalur diplomasi tetap menjadi instrumen utama bagi negara untuk memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional.

Penutup

Kasus Spanyol dan Pakistan mengajarkan kita bahwa hukum diplomatik adalah penyeimbang. Spanyol menggunakan haknya untuk menarik diri sebagai protes atas pelanggaran kedaulatan Iran, sementara Pakistan diingatkan akan kewajibannya untuk menjaga kedaulatan gedung asing di tanahnya.

Dari perspektif yang lebih luas, praktik-praktik diplomatik tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional tetap berperan sebagai kerangka rasional dalam mengatur hubungan antarnegara. Bahkan ketika konflik militer meningkat, negara-negara tetap menggunakan mekanisme hukum diplomatik untuk mengelola ketegangan, menyampaikan protes, atau melakukan negosiasi.

Sunday, March 8, 2026

Mengurai Pasal-Pasal ‘Berbahaya’ Di Balik Perjanjian Tarif Indonesia–AS



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Perdagangan Internasional Universitas Jambi

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Tariffs / ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus meningkatkan akses pasar bagi produk Indonesia.

Salah satu narasi utama yang disampaikan pemerintah adalah keberhasilan menurunkan tarif perdagangan dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Penurunan tarif tersebut dianggap sebagai hasil negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia.

Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan analis kebijakan mempertanyakan isi perjanjian ini. Beberapa pihak menilai kewajiban Indonesia dalam dokumen tersebut terlihat lebih rinci dan luas dibandingkan komitmen yang diberikan Amerika Serikat. Kritik yang muncul antara lain menyebut bahwa perjanjian ini berpotensi: membuka pasar Indonesia terlalu besar bagi produk Amerika Serikat, mengurangi ruang kebijakan industri nasional, serta melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Setelah memperoleh dan membaca dokumen perjanjian tersebut, saya mencoba mempelajari isinya lebih jauh. Namun sebelum membahas isi perjanjian tersebut, penting terlebih dahulu pembaca memahami kerangka hukum perdagangan internasional yang menjadi dasar berbagai perjanjian dagang di dunia.

Hukum Perdagangan Internasional dan Prinsip-Prinsipnya

Perdagangan internasional adalah aktivitas pertukaran barang dan jasa antara negara yang berbeda. Untuk mencegah konflik ekonomi antarnegara, komunitas internasional membangun sistem hukum perdagangan global melalui berbagai perjanjian internasional, terutama General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan kemudian World Trade Organization (WTO).

Melalui sistem tersebut, negara-negara menyepakati sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi perdagangan internasional, antara lain: Pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian internasional yang telah disepakati harus dipatuhi oleh para pihak, dan Kebebasan berkontrak, yaitu negara bebas membuat perjanjian dengan negara lain selama tidak melanggar hukum internasional.

Kemudian ada prinsip Most Favoured Nation (MFN), yang mengharuskan negara tidak memberikan perlakuan istimewa kepada satu mitra dagang tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra dagang lainnya, dan juga prinsip National Treatment, yaitu prinsip bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk domestik setelah memasuki pasar suatu negara.

Selain itu terdapat pula prinsip larangan restriksi perdagangan, serta prinsip resiprositas, yaitu pertukaran manfaat yang relatif seimbang antara para pihak dalam suatu perjanjian perdagangan.

Dari perspektif hukum perdagangan internasional, Perjanjian Tarif Indonesia–AS tidak secara otomatis melanggar hukum internasional, karena perjanjian bilateral memang diperbolehkan dalam sistem WTO.

Namun demikian, beberapa klausul dalam Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) menimbulkan pertanyaan normatif yang serius, terutama terkait dengan: pertama, Article 2 – Tariff Measures / Tariff Treatment, berpotensi terjadi penyimpangan dari prinsip non-discrimination (MFN), kedua, kemungkinan ketergantungan regulasi terhadap standar negara mitra (Article 3 – Regulatory Cooperation / Standards Alignment), dan ketiga pembatasan ruang kebijakan fiskal dalam ekonomi digital (Article 4 – Digital Trade and Electronic Commerce),

Oleh karena itu, perdebatan mengenai ART Indonesia–AS seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif diplomasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga dari implikasi jangka panjang terhadap kedaulatan regulasi dan ruang kebijakan ekonomi nasional.

Apa Itu Agreement on Reciprocal Tariffs (ART)

Perjanjian Tarif Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) yang baru saja di teken Presiden Prabowo dan Donald Trum merupakan kesepakatan bilateral yang bertujuan menurunkan tarif perdagangan serta membuka akses pasar antara dua negara.

Secara ideal, perjanjian semacam ini didasarkan pada prinsip resiprositas, yaitu adanya pertukaran konsesi yang relatif seimbang. Artinya, jika satu negara membuka pasar atau menurunkan tarif, negara lain juga memberikan konsesi yang setara.

Namun setelah saya membaca dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, memang terdapat beberapa klausul yang menurut saya tidak lazim ditemukan dalam perjanjian perdagangan internasional pada umumnya, yaitu:

Klausul Ekstrateritorialitas Kebijakan AS

Salah satu klausul yang paling mencolok terdapat dalam Pasal 5.1 mengenai penyelarasan kebijakan keamanan ekonomi. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga dengan alasan keamanan ekonomi atau nasional, maka Indonesia diharapkan mengambil langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Klausul semacam ini sering disebut sebagai policy alignment clause. Implikasinya cukup besar, karena Indonesia berpotensi terdorong mengikuti kebijakan pembatasan perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara lain, bahkan jika Indonesia sendiri tidak memiliki konflik ekonomi dengan negara tersebut.

Contohnya jika AS melarang teknologi China, Indonesia dipaksa ikut membatasi. Ini berpotensi melanggar prinsip: non-interference dalam hukum internasional ekonomi. Risikonya, Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam ekonomi.

Dalam konteks hukum internasional ekonomi, klausul seperti ini relatif jarang ditemukan karena dapat mengurangi fleksibilitas suatu negara dalam menjalankan kebijakan perdagangan independen.

Pembatasan Kebijakan Pajak Digital

Klausul lain yang juga menimbulkan perdebatan berkaitan dengan kebijakan pajak terhadap perusahaan digital. Hal ini tercantum dalam Pasal 3.1 mengenai Pajak Jasa Digital, yang menyatakan bahwa: “Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik.”

Ketentuan ini memiliki implikasi penting terhadap kebijakan fiskal Indonesia di era ekonomi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara berupaya menerapkan digital tax terhadap perusahaan teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari pasar domestik. Namun dengan adanya klausul seperti ini, ruang kebijakan fiskal Indonesia untuk menerapkan pajak digital dapat menjadi lebih terbatas.

Pembatasan Kerja Sama Digital dengan Negara Lain

Selain itu, Pasal 3.3 juga memuat ketentuan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang berpotensi mempengaruhi kepentingan penting Amerika Serikat.

Klausul ini secara tidak langsung dapat membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kerja sama digital dengan negara lain.

Mengapa Pemerintah Tetap Menandatangani Perjanjian Ini?

Jika sejumlah klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengapa pemerintah tetap menyetujui perjanjian ini? Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan tidak sepenuhnya berada dalam ranah hukum, melainkan juga dalam politik ekonomi internasional.

Pertama, adanya tekanan geopolitik. Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat semakin sering menggunakan kebijakan perdagangan sebagai instrumen geopolitik, misalnya melalui ancaman tarif atau pembatasan teknologi.

Kedua, strategi untuk menghindari konflik perdagangan. Indonesia bukan negara dengan kapasitas ekonomi seperti China yang mampu menghadapi perang dagang secara terbuka dengan Amerika Serikat, sehingga terpakasa menerima perjanjian untuk menghindari trade war atau AS menaikkan tarif produk Indonesia dan membatasi akses pasar. Ketiga, adanya harapan bahwa perjanjian ini dapat membuka peluang investasi baru di sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan sumber daya alam.

Apakah Perjanjian Ini Sudah Berlaku?

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian ini belum langsung berlaku setelah ditandatangani. Dalam dokumen ART disebutkan dalam Pasal 7.5 mengenai mulai berlakunya perjanjian, bahwa: “Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah para pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum domestik masing-masing telah selesai.”

Artinya, perjanjian ini masih harus melalui proses hukum nasional seperti ratifikasi oleh lembaga legislatif sebelum benar-benar berlaku. Hal ini memberikan kesempatan bagi publik dan lembaga negara untuk mengkaji isi perjanjian tersebut secara lebih mendalam.

Penutup

Perjanjian perdagangan internasional bukan sekadar dokumen ekonomi. Ia juga merupakan instrumen hukum dan politik yang dapat mempengaruhi arah pembangunan suatu negara dalam jangka panjang.

Karena itu, setiap perjanjian perdagangan perlu dianalisis secara terbuka dan kritis. Tujuannya bukan sekadar untuk menolak atau menerima suatu kesepakatan, tetapi untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh benar-benar seimbang dengan kewajiban yang harus dipikul.

Bagi Indonesia, pertanyaan penting yang perlu dijawab bukan hanya apakah perjanjian ini meningkatkan perdagangan, tetapi juga apakah ia memperkuat atau justru mempersempit ruang kedaulatan ekonomi nasional di masa depan.

Sunday, March 1, 2026

Iran Pasca Ali Khamenei

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Perang yang selama ini dibayangi ketegangan akhirnya benar-benar pecah. Serangan militer yang dilakukan oleh Israel dengan dukungan penuh United States menghantam Teheran dan menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Pemerintah Iran secara resmi menyatakan syahid. Innalillahi wainnailaihi rojiun.

Sebelum membahas Iran pasca Ali Khamenei, saya ingin mengulas opini hukum internasional saya terkait serangan Israel-AS ke Teheran. Pendapat hukum saya terkait legitimasi serangan tetap sama dengan saat perang pertama pecah Juni 2025 saat Israel-AS menggempur tiga fasilitas nuklir utama Iran di Isfahan, Natanz, dan Fordow. Termasuk serangan Israel ke Qatar September 2025 yang telah saya ulas sebelumnya.

Legitimasi Serangan Israel–AS

Dalam hukum internasional modern, penggunaan kekuatan bersenjata diatur tegas oleh Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Pengecualian hanya dua: ada mandat Dewan Keamanan PBB dan Hak membela diri (self-defense) berdasarkan Pasal 51 jika terjadi armed attack.

Israel dan AS berdalih serangan sebagai pre-emptive strike terhadap dugaan ancaman nuklir Iran. Namun secara hukum, tidak pernah terbukti adanya ancaman imminent (segera dan nyata) dan adanya serangan nuklir yang necessary dan proportionate. Disatu sisi Iran masih merupakan pihak dalam Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons dan program nuklirnya berada di bawah pengawasan International Atomic Energy Agency. Pasal IV NPT bahkan menjamin hak setiap negara untuk mengembangkan energi nuklir untuk tujuan damai.

Tanpa bukti konkret adanya serangan bersenjata yang sedang berlangsung, Israel tidak memiliki legitimasi hukum serangan preventif. Dalam doktrin hukum internasional, tindakan Israel-AS dipandang sebagai pelanggaran prinsip non-agresi. Namun karena lemahnya PBB dan veto yang dimiliki Amereka maka sering kali arogansi militer mereka tanpa dikenai sanksi apapun, hanya kecaman dunia internasional saja.

Implikasi Hukum atas Terbunuhnya Pemimpin Tertinggi

Karena operasi militer tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat (mandat DK PBB), maka terbunuhnya kepala negara atau pemimpin tertinggi dapat dinilai sebagai: Pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara, bahkan masuk kerangka kejahatan agresi dalam hukum pidana internasional.

Jelas bahwa konflik ini tidak didahului serangan bersenjata dari Iran, bahkan Iran sedang dalam proses perundingan. Maka tindakan tersebut bukan sekadar tindakan militer, melainkan preseden berbahaya dalam politik global, dimana negara kuat akan memiliki legitimasi atau dalih membunuh pemimpin negara melalui serangan pre-emptive strike.

Hak Iran Membela Diri

Sebagai korban armed attack, berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB maka Iran secara hukum internasional berhak membela diri dan melakukan pembalasan secara proporsional. Namun persoalan menjadi kompleks ketika Iran memperluas target ke pangkalan militer AS di negara-negara Teluk (perang regional).

Memang, negara-negara Teluk menyatakan netral dan tidak mengizinkan wilayahnya digunakan untuk menyerang Iran. Namun Iran dapat berargumen bahwa keberadaan pangkalan militer AS di wilayah tersebut menjadikannya ancaman nyata dan kehilangan status netralitas. (meski secara hukum internasional hal ini bisa diperdebatkan)

Suksesi Kepemimpinan Pasca Syahidnya Ali Khamenei

Setiap negara termasuk Iran pasti telah mengatur di konstitusinya mekanisme jika Pemimpin Tertinggi wafat. Di Iran dalam keadaan darurat: Dibentuk Dewan Sementara yang terdiri dari Presiden yang sedang menjabat, Kepala Kehakiman, dan Seorang anggota Dewan Penjaga. Pemimpin definitive nantinya akan dipilih oleh Assembly of Experts.

Namun karena transisi kali ini terjadi di tengah perang, faktor militer juga sangat menentukan, terutama peran Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC), yang memiliki pengaruh politik dan keamanan sangat besar. Stabilitas atau ketegangan internal sangat bergantung pada sejauh mana IRGC tetap loyal pada keputusan Majelis Ahli.

Dalam sejarah politik global, perang cenderung memperkuat elite keamanan dan militer. Narasi nasionalisme dan perlawanan terhadap agresi luar seringkali mengkonsolidasikan kelompok nasionalis. Kemungkinan besar Ulama konservatif dan IRGC menguat dan akan mempertahankan retorika perlawanan terhadap agresi, dan ini terbukti dimana pemerintahan Iran telah berjanji akan memberikan balasan yang mematikan. Namun begitu tetap ada kemungkinan lain, yaitu generasi baru elite politik yang melihat diplomasi sebagai jalan keluar untuk mencegah kehancuran ekonomi dan isolasi total.

Arah baru Iran sangat ditentukan oleh siapa yang dipilih Assembly of Experts dan bagaimana keseimbangan antara faksi konservatif dan pragmatis terbentuk.

Tantangan juga tidak hanya datang dari luar, dari dalam AS pasti akan mendukung Reza Pahlavi putra sulung dan Putra Mahkota terakhir dari Shah Iran, Sejak revolusi 1979 yang menggulingkan ayahnya, ia hidup dalam pengasingan dan saat ini menetap di dekat Washington, D.C., Amerika Serikat. Ia merupakan figur utama oposisi sekuler yang secara konsisten menyuarakan penggulingan rezim Republik Islam dan tentu akan berambisi mengganti rezim.

Maka dua skenario mungkin terjadi: pertama agresi Israel-AS, justru memperkuat rezim. Rakyat Iran bersatu melawan musuh dari luar. Atau kedua, krisis kepemimpinan membuka ruang bagi tuntutan perubahan sistem teokrasi. Namun dalam banyak kasus sejarah, rezim dengan struktur keamanan kuat cenderung bertahan selama perang, terutama jika militer (IRGC) tetap solid.

Dilema Pemerintahan Baru

Pemerintahan baru Iran akan menghadapi dilema besar, bila melanjutkan konfrontasi dan memperluas perang regional, menargetkan pangkalan AS di Teluk, menutup Selat Hormuz, menggandeng Rusia dan China, risikonya akan terjadi krisis energi global, resesi dunia, dan potensi eskalasi besar yang tidak terkendali (perang dunia ketiga)

Sebaliknya, bisa memilih jalur diplomasi strategis, seperti negosiasi ulang isu nuklir, penataan ulang struktur keamanan kawasan (terkait proksinya di Lebanon, Irak, Suriah, Yaman, Hamas), atau mereduksi ketegangan untuk menyelamatkan ekonomi domestik. Pilihan ini lebih stabil, tetapi secara politik bisa dianggap melemahkan narasi perlawanan.

Peran Indonesia

Di tengah eskalasi ini, wacana bahwa Prabowo Subianto berniat terbang ke Teheran untuk menjadi mediator patut diapresiasi sebagai ikhtiar diplomasi damai. Namun secara realistis, peluang itu sangat sulit terwujud. Pertama, Indonesia tidak memiliki kedekatan strategis dengan rezim Iran saat ini yang dapat memberikan leverage politik memadai. Kedua, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, sehingga ruang mediasi menjadi timpang sejak awal.

Dalam situasi seperti ini, menurut saya justru yang paling konsisten adalah Indonesia berdiri tegas pada nilai historisnya sendiri: semangat Konferensi Asia-Afrika (Dasa Sila Bandung) dan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Jika prinsip non-agresi dan kedaulatan negara dilanggar, maka Indonesia tidak boleh bersikap ambigu. Diplomasi boleh dijajaki, tetapi sikap moral dan politik harus jelas: membela keadilan, menolak agresi, dan memperjuangkan penyelesaian damai berdasarkan hukum internasional — bukan berdasarkan kekuatan militer.

Penutup: Dunia di Persimpangan

Kembali ke judul, Iran pasca Ali Khamenei bukan sekadar persoalan suksesi kekuasaan, Ia adalah cermin rapuhnya hukum internasional. Jika negara besar dapat menyerang atas dasar kecurigaan, dan dunia hanya mampu mengecam tanpa konsekuensi, maka sistem keamanan kolektif PBB sedang menuju titik nadirnya. Pertanyaannya bukan lagi tentang Iran saja, tetapi apakah abad ke-21 akan diatur oleh hukum — atau oleh siapa yang paling kuat? Dari Teheran, dunia sedang diuji dan jawabannya akan menentukan arah sejarah berikutnya.

Friday, February 27, 2026

"Bau Amis" Program MBG

Analisis Objektif tentang MBG: Rawan Manipulasi, Kebocoran Anggaran, Nota Fiktif

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Banyak mahasiswa dan rekan media bertanya kepada saya soal rame-riuh program MBG. Sebagai orang hukum, tentu saya tidak bisa langsung beropini tanpa bahan yang jelas. Karena itu, kemarin saya melakukan wawancara mendalam dengan salah satu orang penting di level SPPG/dapur—orang yang menurut saya paham teknis dan berani bicara jujur.

Kami berdiskusi dari A sampai Z, dari hulu sampai hilir. Saya tanyakan detail: bagaimana cara menjadi mitra dan membangun SPPG/dapur, bagaimana sebenarnya struktur di dalam SPPG (siapa yang benar-benar berkuasa di dapur?), bagaimana aliran dan pembagian riil anggaran, bagaimana hubungan antara BGN dengan yayasan, mitra, dan SPPG, berapa jumlah relawan dan berapa gajinya, izin apa saja yang diperlukan, sampai bagaimana cara menentukan penerima manfaat dan mekanisme pengirimannya.

Mari kita bedah hasilnya secara objektif.

Pertama, alur birokrasi yang panjang: dari Badan Gizi Nasional → Yayasan/Pihak Ketiga → Mitra/Vendor → Dapur/SPPG. Secara teori tata kelola, semakin panjang rantai seperti ini, semakin banyak “pintu”. Dan setiap pintu adalah titik rawan. Bukan berarti pasti bocor, tetapi potensi “anggaran menguap” jelas ada jika pengawasannya lemah.

Kedua, soal angka. Misalnya disebut anggaran Rp15.000 per porsi. Katakan Rp5.000 untuk operasional dan Rp10.000 untuk bahan makanan. Namun dari informasi yang saya dapat di lapangan, ada SPPG yang menerima hanya Rp6.000–Rp8.000. Selisihnya ke mana? Inilah yang harus dijawab secara transparan. Kalau tidak dijelaskan, wajar publik bertanya. 

Ketiga, sistem seperti ini rawan manipulasi laporan, mark-up harga, dan nota fiktif jika kontrolnya tidak ketat. Misalnya harga telur dilaporkan Rp2.500 per butir, padahal beli dari pengepul Rp1.800. Selisih Rp700 memang terlihat kecil, tapi kalau dikalikan ribuan butir per hari, jumlahnya besar. Dalam situasi seperti ini, publik tentu mencium “bau amis”. Sekali lagi, ini soal potensi dan kewaspadaan sistem.

Keempat, ada juga kekhawatiran soal penunjukan yayasan atau mitra. Kalau prosesnya tidak benar-benar transparan dan berbasis profesionalitas, publik mudah menduga adanya kedekatan relasi tertentu. Ditambah lagi ketika muncul kasus keracunan, kepercayaan masyarakat makin tergerus.

Kelima, di atas kertas memang ada lembaga pengawasan. Tapi kalau masih muncul isu nota fiktif atau dugaan pemotongan anggaran, berarti ada yang perlu dievaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas.

Keenam, soal APH. Kalau ada situasi di mana pihak yang punya relasi dengan aparat pengawas atau APH juga terlibat dalam pengelolaan melalui yayasan atau mitra, ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertanyaannya sederhana: kalau ada masalah, siapa yang benar-benar independen memeriksa? Ini harus dijawab dengan sistem yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ketujuh, soal kualitas gizi dan teknis. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak. Kalau ahli gizi tidak diberi kewenangan penuh, atau kompetensinya diragukan, sementara logistik dikendalikan pihak lain, bisa terjadi ketidaksinkronan. Belum lagi soal sanitasi dan keamanan pangan. Kasus keracunan, sekecil apa pun, adalah alarm keras.

Kedelapan, siapa sebenarnya yang berkuasa di dapur? Secara formal mungkin ada kepala SPPG. Tapi secara praktik, mitra sering lebih dominan karena mereka yang memegang akses ke BGN, kendali uang, logistik, dan posisi tawar. Dalam kondisi seperti itu, ahli gizi dan akuntan bisa saja hanya menjadi “tukang stempel” kalau tidak diberi ruang independensi.


Kesembilan, ini yang paling bikin miris: soal gaji. Relawan MBG—termasuk sopir dan relawan cuci ompreng—dibayar sekitar Rp2–3 juta. Itu tentu hak mereka dan layak dihargai. Tapi bandingkan dengan guru honorer yang masih menerima Rp300 ribu sampai Rp1 juta. Bahkan ada dosen S2 yang secara nominal kalah dibanding relawan dapur. Ironi ini memunculkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Bukan untuk mengadu profesi, tetapi soal konsistensi politik anggaran negara.

Lalu bagaimana solusinya? 

Banyak ahli sudah memberi saran. Salah satu contoh yang sering disebut adalah SD Muhammadiyah Sapen dan beberapa sekolah Muhammadiyah di DIY yang sejak lama menjalankan sistem kantin sehat dan makan siang mandiri. Modelnya lebih sederhana, lebih dekat dengan sekolah, dan rantai distribusinya lebih pendek. Pengawasan pun lebih mudah.

Kesimpulan saya sederhana. Program MBG punya niat baik dan tujuan mulia. Tetapi dari sisi tata kelola, ada banyak celah yang perlu segera diperbaiki. Risiko inefisiensi, potensi penyimpangan, dan masalah teknis di lapangan tidak boleh dianggap sepele.

Evaluasi total bukan berarti menghentikan program. Justru sebaliknya, agar program ini lebih tepat sasaran dan tidak berubah menjadi masalah besar di kemudian hari. Kalau tidak segera dibenahi, “bau amis” yang sekarang mulai tercium bisa meledak berubah menjadi krisis kepercayaan publik yang nyata.

Tuesday, February 24, 2026

Ekstradisi: Cara Negara Mengejar Buronan Kejahatan Transnasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Pelarian Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang berakhir di Tangerang pada September 2024, hingga penangkapan buronan kakap korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura pada awal 2025, menjadi pengingat tajam bagi kita: perbatasan negara sering kali dianggap sebagai "benteng" oleh para pelaku kejahatan lintas batas. Namun, rentetan penangkapan ini membuktikan bahwa kedaulatan sebuah negara tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi keadilan, melainkan jembatan melalui instrumen hukum internasional yang kita kenal sebagai Ekstradisi.

Hakikat Ekstradisi dan Tantangan Kejahatan Modern

Secara yuridis, ekstradisi adalah penyerahan formal oleh suatu negara (Requested State) kepada negara lain (Requesting State) atas seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan. Di era globalisasi, instrumen ini menjadi senjata utama dalam memerangi Transnational Organized Crime—seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia, hingga judi online—yang secara alami memanfaatkan celah perbedaan yurisdiksi antar-negara untuk melarikan diri dari jerat hukum.

Namun penting ditegaskan, ekstradisi berbeda secara fundamental dengan deportasi. Ekstradisi dilakukan melalui proses yudisial formal berdasarkan perjanjian atau asas resiprositas, melibatkan pemeriksaan pengadilan dan jaminan hak asasi manusia. Sebaliknya, deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian untuk memulangkan orang asing karena pelanggaran izin tinggal atau alasan administratif lainnya.

Dasar Ekstradisi: Antara Perjanjian dan Resiprositas

Dalam hukum internasional, ekstradisi tidak terjadi secara otomatis karena adanya prinsip kedaulatan negara yang absolut. Ekstradisi beroperasi berdasarkan tiga pilar utama: 1) Perjanjian Bilateral: Kesepakatan tertulis antar dua negara (contoh: UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura). 2) Perjanjian Multilateral: Seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 3) Hukum Kebiasaan Internasional: Menggunakan Asas Resiprositas (timbal balik), di mana negara membantu penyerahan buronan atas dasar hubungan diplomatik baik, dengan harapan akan mendapatkan bantuan serupa di masa depan.

Asas-Asas Fundamental: Antara Keadilan dan Perlindungan Hak Dasar

Pada umumnya perjanjian ekstradisi akan memuat prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, Double Criminality, artinya perbuatan tersebut wajib dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara. Kedua, Specialty Principle, dimana pelaku hanya boleh diadili untuk kejahatan yang disebutkan dalam permohonan ekstradisi. Ketiga, Non-Extradition of Political Criminals, ekstradisi hanya dilakukan untuk tindak pidana murni, bukan karena aktivitas politik. Keempat, Non-Refoulement, negara diminta berhak menolak ekstradisi jika terdapat risiko bahwa buronan tersebut akan disiksa atau menghadapi perlakuan tidak manusiawi (termasuk isu hukuman mati) di negara peminta. 

Kelima Ne bis in Idem, ekstradisi tidak dapat dilakukan jika orang tersebut sudah pernah diadili dan dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di negara tempat ia berada atau di negara lain untuk tindak pidana yang sama. Keenam Prinsip Kedaluwarsa dan ketujuh Prinsip tidak menyerahkan warga negara sendiri, tetapi berkewajiban mengadili sendiri sesuai asas Aut Dedere Aut Judicare.

Standar ini menunjukkan bahwa kerja sama pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Negara modern tidak lagi berdiri dalam isolasi normatif; ia terikat pada kewajiban internasional yang mengedepankan fair trial dan perlindungan martabat manusia.

Kerangka Hukum Ekstradisi Indonesia: Sinergi Ekstradisi dan MLA

Ekstradisi pada hakikatnya hanyalah instrumen untuk memulangkan "raga" pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus kejahatan finansial, memulangkan pelaku tanpa menyita hasil kejahatannya adalah kemenangan yang semu. Di sinilah ekstradisi harus berjalan beriringan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Jika ekstradisi berfokus pada orangnya (in personam), maka MLA berfokus pada asetnya (in rem). Melalui MLA, otoritas penegak hukum dapat meminta bantuan negara lain untuk membekukan rekening hingga menyita aset yang disembunyikan.

Dalam konteks nasional, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang relatif mapan. Payung utama ekstradisi terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang mengatur prosedur permintaan dan penyerahan buronan baik berdasarkan perjanjian maupun asas resiprositas. Sementara kerja sama pengumpulan alat bukti dan pemulihan aset lintas negara diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang menjadi dasar pelaksanaan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Hingga kini, Indonesia telah menjalin perjanjian ekstradisi bilateral dengan sejumlah negara strategis seperti, Malaysia 1974, Filipina 1976, Thailand 1978, Australia 1992, Hong Kong dan Korea 1997, serta yang terbaru dengan Rusia dan Singapura yang diratifikasi pada 2023. Dalam praktiknya, Indonesia telah berhasil mengekstradisi sejumlah buronan penting, antara lain kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (2020), kasus Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada tahun 2020.

Setelah buron selama 17 tahun, ia berhasil diekstradisi dari Serbia. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah melalui mekanisme MLA untuk melacak dan memulihkan aset hasil pembobolan bank senilai Rp 1,7 triliun yang tersebar di luar negeri.

Fakta diatas menunjukkan bahwa meskipun proses ekstradisi sering kali panjang dan sarat diplomasi, Indonesia semakin aktif menggunakan instrumen hukum internasional untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di balik batas teritorial.

Teknis Penegakan Ekstradisi: Peran Diplomatik dan Interpol

Proses ini adalah perpaduan rumit antara hukum dan diplomasi. Interpol memainkan peran krusial melalui penerbitan Red Notice—notifikasi global untuk melacak dan menahan sementara seseorang. Setelah buronan terdeteksi, kementerian terkait (Kemenlu dan Kemenkumham) akan menindaklanjuti dengan korespondensi diplomatik resmi untuk memastikan proses penyerahan berjalan sesuai koridor hukum internasional yaitu UN Model on Extradition 1990.

Dari Kedaulatan Absolut ke Global Governance

Di atas seluruh mekanisme teknis tersebut, terdapat pergeseran paradigmatik yang lebih besar. Ekstradisi dan MLA mencerminkan transformasi dari konsep kedaulatan absolut menuju model global governance. Negara tidak lagi sepenuhnya bebas menolak kerja sama atas nama kedaulatan, melainkan menjadi bagian dari jejaring norma global yang membentuk apa yang disebut sebagai transnational legal order.

Fenomena ini menunjukkan adanya erosion of absolute sovereignty—bukan dalam arti hilangnya kedaulatan, tetapi transformasinya. Kedaulatan kini dijalankan dalam kerangka rule of law beyond borders: supremasi hukum yang melampaui batas teritorial. Kejahatan lintas negara dijawab dengan hukum lintas negara.

Dalam konteks ini, ekstradisi bukan sekadar prosedur penyerahan pelaku, melainkan manifestasi konkret dari tatanan hukum global yang semakin terintegrasi

Refleksi Indonesia

Indonesia telah memperkuat daya tawarnya dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan negara strategis seperti Singapura dan Rusia (UU No. 19 Tahun 2025). Namun, refleksi penting bagi Indonesia adalah bahwa keberhasilan ekstradisi bergantung pada integritas diplomasi hukum dan harmonisasi standar HAM global. Ke depan, Indonesia harus terus memperluas jaringan MLA dan ekstradisi dengan negara-negara tax haven untuk memastikan bahwa tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang merampok kekayaan negara. Ekstradisi dan MLA adalah bukti bahwa meski penjahat bisa berlari, hukum internasional memastikan mereka tidak bisa selamanya bersembunyi.

Catatan Kaki (Footnotes):

1.       [Portal Berita Nasional], "Kronologi Penangkapan Alice Guo di Tangerang," September 2024.

2.       I Wayan Parthiana, Hukum Ekstradisi, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 12.

3.       United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), Article 16 on Extradition.

4.       Malcolm N. Shaw, International Law, 8th Edition (Cambridge University Press, 2017), hal. 521.

5.       International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terkait asas perlindungan individu dalam ekstradisi.

6.       [Situs Resmi Interpol], "About Red Notices," diakses Februari 2026.

7.       [JDIH BPK RI], "UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura."

8.       [UU No. 1 Tahun 2006] tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).

9.       Kemenkumham RI, "Laporan Keberhasilan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dan Pemulihan Aset Transnasional," 2020.

10.   United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Manual on Asset Recovery, 2011.

11.   Sefriani, Hukum Internasional, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016), hal. 241-246