Sunday, April 19, 2026

Moral Trump vs. Moral Global Jus Cogens

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Awal tahun 2026 menandai titik balik paling radikal dalam sejarah diplomasi modern. Presiden Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa batasan utama kekuasaannya bukanlah traktat internasional atau resolusi PBB, melainkan "moralitas pribadinya" dan "pikirannya sendiri."[1] Pernyataan ini bukan sekadar retorika kampanye, melainkan sebuah deklarasi pergeseran paradigma: Amerika Serikat kini bergerak dari negara yang menjunjung supremasi hukum (rule of law) menuju negara yang digerakkan oleh kehendak subjektif pemimpinnya.

Moralitas yang dianut Trump bukanlah moralitas berbasis aturan universal, melainkan moralitas transaksional yang ia sebut sebagai prinsip "kepemilikan" (ownership).[2] Baginya, sebuah kebijakan dianggap "moral" jika memberikan keuntungan nyata bagi kepentingan nasional AS, meskipun harus ditempuh melalui cara-cara yang melanggar kedaulatan negara lain.

Pandangan Donald Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya dalam kebijakan luar negeri berakar pada pendekatan "America First" yang transaksional dan ekspansionis, dengan fokus kuat pada keamanan nasional dan kepentingan ekonomi.[3] doktrin ini sebagai "motor penggerak" di balik standar moral pribadi Trump. Doktrin America First memberikan legitimasi ideologis bagi Trump untuk menempatkan kepentingan nasional di atas norma Jus Cogens atau prinsip hukum umum dunia.

Tindakan drastis seperti penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro[4], rencana mencaplok Greenland, penarikan diri atau keluar dari 66 organisasi dan instrumen internasional, termasuk 31 entitas PBB, keluar dari Perjanjian Iklim Paris dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), serta serangan militer ke Iran tanpa mandat Dewan Keamanan PBB adalah bukti nyata bagaimana "standar moral pribadi" digunakan untuk membenarkan agresi yang secara hukum internasional dianggap ilegal.

Pendekatan ini berbenturan keras dengan standar moral internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun, yang telah dikristalkan dalam bentuk “general principles of law recognized by civilized nations”. Prinsip-prinsip ini, seperti itikad baik (good faith) dan keadilan (equity), merupakan jembatan yang membawa nilai-nilai moral masuk ke dalam ranah hukum formal.  Standar moral global juga telah tercermin dalam hukum internasional, melalui Piagam PBB dan Konvensi HAM, merupakan kodifikasi dari moralitas kolektif dunia—seperti keadilan, kemanusiaan, dan penyelesaian sengketa tanpa kekerasan.[5]

Ketika Trump berseteru dengan tokoh moral dunia seperti Paus Leo XIV terkait agresi di Timur Tengah, kita melihat benturan antara dua dunia: moralitas berbasis kekuasaan (power-based) melawan moralitas berbasis kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum global.[6]

Puncak dari integrasi antara moralitas universal dan hukum internasional ini termanifestasi dalam konsep Jus Cogens (norma yang memaksa). Secara yuridis, Jus Cogens adalah norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun, terlepas dari alasan kepentingan nasional atau standar moral pribadi pemimpinnya.[7]

Norma-norma seperti larangan agresi militer ilegal dan penculikan pemimpin negara berdaulat—merupakan bentuk absolut dari moralitas kolektif dunia. Ketika seorang pemimpin mengeklaim bahwa moralitas pribadinya berada di atas kesepakatan global, ia secara langsung menantang fondasi Jus Cogens.

Secara filosofis, tindakan mengabaikan mandat kolektif demi ambisi pribadi ini sangat berbahaya karena menyerang jantung keadilan dari dua sisi: dalam kacamata Positivisme Hukum, pengabaian aturan formal menciptakan ketidakpastian global di mana kekuatan fisik menjadi panglima, sementara dari perspektif Hukum Alam, ia mencerminkan ciri khas tirani yang meruntuhkan nilai-nilai sakral peradaban. Pelanggaran terhadap norma-norma ini pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran kontrak politik biasa, melainkan sebuah 'kejahatan terhadap nalar hukum' (right reason) yang mencederai logika keadilan universal yang seharusnya melindungi kemanusiaan.[8]

Di dalam negeri, hal ini memicu gerakan "No Kings," sebuah protes massa dari rakyat Amerika yang mengigatkan bahwa para Founding Fathers membangun republik justru untuk mencegah munculnya pemimpin yang merasa dirinya adalah hukum itu sendiri (Tirani/The King is Law).[9] Mereka mengkhianati nilai checks and balances dengan melangkahi wewenang Kongres dalam menyatakan perang, sebuah pelanggaran jelas terhadap War Powers Resolution.[10]

Data menunjukkan bahwa rakyat Amerika merasa terasing dengan arah kebijakan "moral" versi Trum ini. Survei menunjukkan mayoritas warga (61%) menentang kebijakan militer di Iran, bukan hanya karena alasan keamanan, tetapi karena beban ekonomi yang ditimbulkannya.[11] Ini membuktikan bahwa moralitas subjektif seorang presiden tidak selalu selaras dengan moralitas dan kepentingan rakyat yang ia wakili.

Sebagai penutup, dunia yang stabil tidak bisa digantungkan pada suasana hati atau standar moral satu individu, sehebat apa pun kekuatan negara yang dipimpinnya. Jika moralitas satu orang dibiarkan melampaui hukum dunia, maka sistem keamanan kolektif yang mencegah Perang Dunia III selama ini akan runtuh. 

Solusinya tidak hanya terletak pada keberanian politik di Kongres untuk melakukan pengawasan ketat, tetapi juga pada reformasi sistem internasional agar hukum tidak lagi menjadi instrumen yang tumpul di hadapan negara adidaya. Dunia membutuhkan kepastian hukum yang adil bagi semua, bukan "kebenaran" yang hanya berpihak pada satu orang di Gedung Putih.


[1] The New York Times (Januari 2026), "Interview with Donald Trump: Morality as the Final Constraint." https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html, Trump menyatakan bahwa pikiran dan moralitasnya adalah satu-satunya hal yang menghentikannya.

[2] White House Briefing (2026), "The Concept of Ownership in Foreign Policy." https://time.com/collections/davos-2026/7345543/trump-foreign-policy-second-term/, Menjelaskan pandangan Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya.

[3] Ikenberry, G. John, "The Plot Against American Foreign Policy" jurnal Foreign Affairs, (2017), Menganalisis bagaimana America First merusak tatanan liberal internasional yang dibangun AS sendiri pasca-1945. https://gji3.scholar.princeton.edu/sites/g/files/toruqf2666/files/gji3/files/may-june_2017_foreign_affairs.pdf

[4] The Guardian (Maret 2026), "The Legality of the Maduro Capture: A Violation of International Norms.", https://guardian.ng/news/u-s-action-against-venezuela-undemocratic-against-intl-laws/

[5] Piagam PBB, Pasal 2(4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

[6] Vatican News, "Pope Leo XIV's Appeal for Peace in Iran and Trump's Response." https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2026-03/pope-trump-world-leaders-war-castel-gandolfo.html, (April 2026).

[7] Konvensi Wina 1969, Pasal 53, mendefinisikan Jus Cogens sebagai norma yang tidak dapat dikurangi (peremptory norms).

[8] Lihat Hans Kelsen, Pure Theory of Law (1967) terkait risiko ketidakpastian hukum dalam positivisme; bandingkan dengan konsep Lex Injusta Non Est Lex dalam Thomas Aquinas, Summa Theologica, yang menekankan bahwa hukum yang bertentangan dengan nalar hukum (right reason) dan kemanusiaan adalah bentuk penyimpangan kekuasaan atau tirani.

[9] The Washington Post, "The 'No Kings' Movement: Protesting Executive Overreach." https://www.washingtonpost.com/nation/2026/03/28/no-kings-protests-marches-record-turnout/. (Maret 2026).

[10] U.S. Constitution, Article I, Section 8 dan War Powers Resolution of 1973, yang membatasi wewenang eksekutif dalam pengerahan militer tanpa izin Kongres.

[11] Pew Research Center, "Public Opinion on U.S. Military Escalation in Iran." Americans Broadly Disapprove of U.S. Military Action in Iran | Pew Research Center, (Maret 2026), Menunjukkan tingkat ketidaksetujuan sebesar 61%.

Saturday, April 4, 2026

Serangan ke Pasukan TNI di UNIFIL adalah Kejahatan Perang, Ini 4 Poin yang Harus dilakukan Indonesia

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, tiga insiden serius dilaporkan menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Serangan yang diduga kuat dilakukan oleh militer Israel tersebut mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa. Ia menghadirkan sebuah paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional: pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian justru menjadi korban kekerasan bersenjata. Jika penjaga perdamaian saja di serang, dimana harga diri PBB dan apakah kehadiran UN Peacekeeping di daerah konflik masih efektif?

Di sinilah urgensi analisis hukum internasional menjadi krusial. Apakah pasukan PBB memiliki perlindungan khusus? Apakah serangan terhadap mereka dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang? Dan bagaimana seharusnya Indonesia bersikap?

Status Hukum Peacekeepers: Antara Kombatan dan Sipil

Pasukan penjaga perdamaian PBB berada dalam posisi yang unik dalam hukum internasional. Mereka bukan kombatan dalam pengertian klasik sebagaimana diatur dalam hukum konflik bersenjata. Namun, mereka juga tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai warga sipil biasa.

Dalam kerangka United Nations, keberadaan UNIFIL didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB, khususnya melalui Resolusi 1701 (2006), yang bertujuan menjaga stabilitas di Lebanon Selatan pasca konflik bersenjata. Operasi penjaga perdamaian dijalankan berdasarkan tiga prinsip utama: persetujuan para pihak (consent of the parties), ketidakberpihakan (impartiality), dan tidak menggunakan kekuatan kecuali untuk membela diri (non-use of force except in self-defense).¹

Dengan karakteristik tersebut, peacekeepers menempati posisi sebagai aktor non-kombatan yang memperoleh perlindungan khusus. Mereka bukan pihak yang berperang, melainkan pihak yang hadir untuk mencegah konflik. Oleh karena itu, secara normatif, mereka tidak boleh menjadi target serangan.

Perlindungan UN Peacekeeping dalam Hukum Humaniter Internasional

Dalam perspektif hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), perlindungan terhadap peacekeepers berakar pada prinsip fundamental, yaitu prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.²

Selama pasukan penjaga perdamaian tidak terlibat langsung dalam permusuhan, mereka harus diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi. Serangan terhadap mereka, dengan demikian, bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 secara tegas melindungi individu yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.³ Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL yang menjalankan mandat damai dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan non-kombatan.

Konvensi Khusus: Perlindungan Personel PBB

Perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak hanya bersumber dari hukum humaniter internasional, tetapi juga diperkuat oleh instrumen khusus, yakni Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel tahun 1994.⁴

Konvensi ini secara eksplisit melarang segala bentuk serangan terhadap personel PBB. Lebih dari itu, negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut dalam hukum nasionalnya, serta menuntut atau mengekstradisi pelaku berdasarkan prinsip aut dedere aut judicare.

Dengan demikian, serangan terhadap pasukan UNIFIL bukan hanya pelanggaran moral atau politik, tetapi merupakan pelanggaran hukum internasional yang memiliki konsekuensi pidana.

Serangan terhadap Peacekeepers sebagai Kejahatan Perang

Dalam perkembangan hukum pidana internasional, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian telah secara eksplisit dikualifikasikan sebagai kejahatan perang. Statuta Roma dari International Criminal Court (ICC) menyebutkan bahwa tindakan menyerang personel, instalasi, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjaga perdamaian merupakan war crime, sepanjang mereka berhak atas perlindungan sebagai warga sipil.⁵

Artinya, serangan terhadap pasukan UNIFIL dapat membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu di tingkat internasional. Tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga komandan militer dan pihak yang memberikan perintah dapat dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin command responsibility.

Lebih jauh, jika serangan tersebut dapat dikaitkan dengan kebijakan atau tindakan negara, maka prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) juga dapat diterapkan. Dalam hal ini, negara pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban internasional atas pelanggaran tersebut.

Sikap Tegas Indonesia

Sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB, Indonesia memiliki kepentingan strategis dan moral dalam merespons insiden ini. Tidak cukup hanya dengan pernyataan keprihatinan, Indonesia harus mengambil langkah yang lebih tegas.

Pertama, Indonesia perlu mengutuk keras serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Pernyataan ini penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum internasional.

Kedua, Indonesia harus mendesak dilakukannya penyelidikan internasional yang independen, transparan, dan kredibel. Tanpa investigasi yang jelas, risiko impunitas akan semakin besar.

Ketiga, Indonesia perlu berkoalisi dengan negara lain anggota UNIFIL membangun tekanan hukum dan politik dengan framing sebagai serious violation of international law, baik dalam bentuk tanggung jawab negara maupun pertanggungjawaban pidana individu. Jika bukti cukup tersedia, maka Indonesia melalui jalur diplomasi di Majelis Umum dan DK PBB, mengajukan kasus ini ke ICC dan mengawal sampai ada putusan yang inkrah.

Keempat, Karena kejahatan perang termasuk dalam rezim universal jurisdiction, dan hukum nasional melalui KUHP baru mulai membuka ruang ke arah tersebut, Indonesia seharusnya berani melakukan terobosan hukum dengan mempertimbangkan penuntutan terhadap pelaku. Meskipun langkah ini tidak mudah—mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan kecil kemungkinan adanya ekstradisi—keberanian untuk menggunakan instrumen hukum nasional tetap penting. Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan political will Indonesia dalam melindungi warga negaranya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan perang.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas sistem penjaga perdamaian PBB secara keseluruhan.

Penutup: Kesenjangan antara Norma dan Realitas

Kasus ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum internasional dan realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan terhadap peacekeepers sangat kuat. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut sering kali bergantung pada kemauan politik (political will) negara-negara yang terlibat konflik. Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL menjadi cerminan dari krisis yang lebih luas: krisis efektivitas hukum internasional dalam menghadapi konflik modern yang kompleks dan asimetris.

Pada akhirnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya serangan terhadap individu atau negara tertentu. Ia adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.

Ketika pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian menjadi target kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga legitimasi dan masa depan tatanan hukum global. Jika dunia gagal melindungi penjaga perdamaian, maka dunia juga sedang gagal melindungi perdamaian itu sendiri.

Catatan Kaki

  1. United Nations, Charter of the United Nations, 1945.
  2. Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Vol. I, Cambridge University Press, 2005.
  3. Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocol I of 1977.
  4. Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel, 1994.
  5. Rome Statute of the International Criminal Court, 1998, Pasal 8(2)(b)(iii).

Top of Form

Bottom of Form

 

Thursday, March 12, 2026

Dari Retorsi, Serbuan Konsulat Hingga Persona Non Grata: Pelajaran Hukum Diplomatik dari Konflik Timur Tengah



Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika konflik bersenjata berkecamuk di Timur Tengah, perhatian dunia biasanya tertuju pada serangan udara, manuver militer, dan ketegangan geopolitik antarnegara. Namun di balik hiruk pikuk perang tersebut, terdapat hal lain yang menarik untuk di bahas dari perspektif hukum internasional, yaitu praktik diplomatik antar negera.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah peristiwa diplomatik terjadi sebagai dampak dari eskalasi konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Pemerintah Spanyol menarik duta besarnya dari Tel Aviv sebagai bentuk protes diplomatik. Di Pakistan, kemarahan massa memicu penyerbuan terhadap gedung Konsulat Amerika Serikat di Karachi. Arab Saudi dan Qatar menyatakan atase militer dan lima staf Kedutaan Besar Iran sebagai persona non grata.

Pada saat yang sama, Iran juga aktif melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memperoleh dukungan global. Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada awal Maret 2026.

Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bahkan ketika konflik militer memanas, diplomasi tetap menjadi instrumen utama dalam hubungan antarnegara. Praktik-praktik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Dasar Hukum Diplomatik Internasional

Dalam hukum internasional, hukum diplomatik merupakan cabang hukum yang mengatur pembentukan, fungsi, serta hak dan kewajiban misi diplomatik suatu negara di wilayah negara lain. Kerangka hukum utamanya adalah Konvensi Wina 1961, yang hingga kini menjadi fondasi bagi praktik diplomasi modern.

Menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961, fungsi utama misi diplomatik meliputi: Mewakili negara pengirim di negara penerima; Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya; Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima; Mengamati perkembangan politik di negara penerima; dan Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Selain itu, konvensi ini juga mengatur struktur jabatan diplomatik. Pasal 14 Konvensi Wina 1961 membagi kepala misi diplomatik ke dalam tiga kategori utama, yaitu Ambassador (Duta Besar), Envoy atau Minister, dan Chargé d’Affaires.

Berbeda dengan kedutaan besar, perwakilan konsuler memiliki fungsi yang lebih administratif, seperti pelayanan visa, perlindungan warga negara, dan pengembangan hubungan ekonomi. Fungsi ini diatur dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Ketika Duta Besar Dipanggil Pulang

Salah satu respons diplomatik yang muncul dalam konflik Timur Tengah adalah keputusan pemerintah Spanyol menarik duta besarnya Ana María Salomón Pérez dari Tel Aviv sebagai bentuk protes terhadap tindakan militer Israel atas serangan ke Iran yang dianggap melanggar kedaulatan negara. Dengan menarik Dubes, hubungan kedua negara turun level menjadi dipimpin oleh Chargé d’Affaires (Kuasa Usaha). Ini adalah pesan diplomatik terkeras sebelum pemutusan hubungan total.

Dalam hukum internasional, tindakan semacam ini dikenal sebagai retorsi (retorsion). Retorsi merupakan tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, tetapi tetap sah menurut hukum internasional. Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan tingkat hubungan diplomatiknya dengan negara lain, termasuk memanggil pulang duta besar atau menurunkan tingkat hubungan diplomatik.

Dalam praktik hubungan internasional modern, retorsi sering digunakan sebagai sinyal politik keras tanpa harus memutus hubungan diplomatik sepenuhnya.

Serbuan Konsulat dan Prinsip Inviolability

Kasus lain yang menarik adalah penyerbuan massa terhadap Konsulat Amerika Serikat di Karachi, Pakistan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Amerika Serikat menyerang Iran.

Dalam perspektif hukum diplomatik internasional, gedung misi diplomatik memiliki status khusus yang dikenal sebagai prinsip inviolability atau tidak dapat diganggu gugat. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa gedung misi diplomatik tidak boleh dimasuki oleh pejabat negara penerima tanpa persetujuan kepala misi.

Lebih jauh lagi, Pasal 22 ayat (2) menegaskan bahwa negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat guna melindungi gedung misi diplomatik dari gangguan, kerusakan, atau tindakan penghinaan terhadap martabatnya.

Dengan demikian, apabila massa berhasil menyerang atau merusak gedung konsulat, maka negara penerima dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban internasionalnya untuk melindungi misi diplomatik asing.

Persona Non Grata: Instrumen Tekanan Diplomatik

Salah satu mekanisme paling dikenal dalam hukum diplomatik adalah "mengusir" diplomat asing atau persona non grata. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961, yang memberikan hak kepada negara penerima untuk setiap saat menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata tanpa kewajiban memberikan alasan.

Praktik ini kembali muncul dalam dinamika geopolitik Timur Tengah imbas perang AS dan Iran. Misalnya, Qatar mengusir Duta Besar Iran pada 20 Maret 2026 sebagai respons atas serangan militer langsung yang menghantam infrastruktur vital fasilitas gas alam cair (LNG) Ras Laffan. Selain itu, pada 22 Maret 2026 Arab Saudi mengumumkan pengusiran lima diplomat Iran termasuk Atase Militernya yang dipicu oleh rentetan serangan drone dan rudal Iran yang menargetkan wilayah Saudi, dan pada 24 Maret Lebanon juga menetapkan persona non grata duta besar Iran karena merasa terjepit dalam konflik antara Iran dan Israel/AS yang mengancam stabilitas nasionalnya.

Spektrum Eskalasi Respons Diplomatik

Dalam beberapa waktu terakhir, anda mungkin kerap mendengar berbagai bentuk pernyataan atau protes diplomatik yang disampaikan negara-negara terkait eskalasi konflik di Timur Tengah. Dalam praktik hubungan internasional, respons diplomatik sebenarnya memiliki tingkatan eskalasi yang relatif sistematis, mulai dari yang paling lunak hingga yang paling keras.

Tahap awal biasanya berupa expression of concern atau pernyataan keprihatinan dan/atau menyesalkan, Respons ini menunjukkan kekhawatiran tanpa menyalahkan pihak tertentu secara eksplisit, biasanya fokus pada stabilitas kawasan. Contohnya: Indonesia (menyuarakan keprihatinan mendalam), Inggris (prihatin terhadap eskalasi regional), serta Uni Eropa (menyebut situasi ini "sangat mengkhawatirkan").

Respons yang sedikit lebih kuat dari prihatin, sering digunakan oleh organisasi internasional untuk mengekspresikan ketidaksenangan atas kegagalan diplomasi. Misalnya PBB melalui Sekretaris Jenderal (menyesalkan agresi militer dan mendesak penghentian perang segera)

Kemudian respon juga dapat meningkat menjadi kecaman bahkan mengutuk keras. Contohnya: Rusia (mengecam serangan terhadap Iran dan mendesak kembalinya jalur diplomasi), serta Inggris, Prancis, dan Jerman (secara kolektif mengecam serangan balasan Iran ke pangkalan AS di negara Teluk). Sedangkan Cina (mengutuk keras pelanggaran kedaulatan Iran), dan Spanyol (mengutuk keras serangan AS-Israel bahkan akhirnya mengambil tindakan retorsi), negara-negara G7 juga menggunakan diksi ini untuk mengutuk serangan Iran.

Apabila ketegangan terus meningkat, negara dapat mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, seperti menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata, atau bahkan menarik pulang duta besar sebagai bentuk protes politik yang serius (seperti yang dilakukan Spanyol). Pada tingkat eskalasi tertinggi, negara dapat mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan diplomatik, yang menandai runtuhnya saluran komunikasi formal antarnegara.

Penting untuk mencatat bahwa Indonesia tetap pada posisi netral-aktif dengan memberikan imbauan deeskalasi kepada kedua belah pihak dan mengusulkan jadi mediator, tetapi banyak dikritik karena dianggap tidak tegas dan tidak sesuai dengan nilai Pembukaan UUD NRI 1945 dan Piagam Dasa Sila Bandung.  Sebaliknya, Spanyol menunjukkan bagaimana sebuah kecaman dapat bertransformasi menjadi tindakan hukum diplomatik yang nyata yaitu retorsi.

Dubes Iran dan Upaya Menggalang Dukungan

Di tengah meningkatnya konflik dengan Amerika Serikat dan Israel, Iran juga aktif melakukan diplomasi internasional untuk memperoleh dukungan dari berbagai negara.

Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya diplomasi Iran untuk menjelaskan posisinya di tengah eskalasi konflik serta mencari dukungan dari komunitas internasional.

Dalam perspektif hukum diplomatik, aktivitas ini merupakan bagian dari fungsi normal misi diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961, khususnya fungsi melakukan negosiasi dan mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam situasi konflik sekalipun, jalur diplomasi tetap menjadi instrumen utama bagi negara untuk memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional.

Penutup

Kasus Spanyol dan Pakistan mengajarkan kita bahwa hukum diplomatik adalah penyeimbang. Spanyol menggunakan haknya untuk menarik diri sebagai protes atas pelanggaran kedaulatan Iran, sementara Pakistan diingatkan akan kewajibannya untuk menjaga kedaulatan gedung asing di tanahnya.

Dari perspektif yang lebih luas, praktik-praktik diplomatik tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional tetap berperan sebagai kerangka rasional dalam mengatur hubungan antarnegara. Bahkan ketika konflik militer meningkat, negara-negara tetap menggunakan mekanisme hukum diplomatik untuk mengelola ketegangan, menyampaikan protes, atau melakukan negosiasi.