Saturday, August 30, 2025

Waspada, Ini 11 Alasan Bikin Demo Jadi Rusuh

Oleh: Mochammad Farisi, LL.M – Dosen Hukum Internasional, FH-UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)


Demonstrasi adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Ia merupakan "ventilasi demokrasi" ketika suara rakyat tidak didengar melalui mekanisme formal. Namun, seringkali demo di Indonesia berubah wajah: dari yang seharusnya damai dan bermartabat, menjadi ricuh bahkan anarkis. Padahal, sejatinya demo adalah mekanisme koreksi sosial, bukan panggung kekerasan.

Kenapa hal ini terus berulang? Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya, setidaknya ada sebelas sebab utama.

Pertama, memang ada demo yang disengaja untuk menciptakan anarki. Tidak semua aksi massa murni datang dari keresahan rakyat. Ada pula yang sejak awal memang dirancang untuk membuat kekacauan. Pola ini biasanya bisa dilihat dari provokasi terstruktur, adanya kelompok yang memicu benturan dengan aparat, hingga upaya merusak fasilitas publik agar pesan chaos lebih menonjol ketimbang substansi tuntutan.

Kedua, ditunggangi kelompok tertentu. Ada demonstrasi yang awalnya damai, tapi kemudian ditunggangi kelompok yang punya agenda tersembunyi. Mereka tidak benar-benar memperjuangkan substansi isu, melainkan memanfaatkan momentum untuk kepentingan politik, ekonomi, bahkan kriminal. Akibatnya, wajah demokrasi jadi ternodai oleh perilaku destruktif segelintir pihak.

Ketiga, manajemen aksi yang buruk. Demo yang baik perlu manajemen massa yang tertib: penanggung jawab jelas, jalur komunikasi dengan aparat terbuka, serta ada kontrol internal. Banyak aksi ricuh karena panitia tidak mampu mengendalikan arus emosi ribuan orang. Tanpa komando yang tegas, kerumunan bisa berubah menjadi kerusuhan.

Keempat, fenomena FOMO dan budaya konten. Generasi digital kerap hadir bukan karena benar-benar memahami substansi tuntutan, melainkan sekadar fear of missing out (FOMO). Ada yang ikut karena "ingin viral" atau sekadar mencari konten. Ironisnya, mereka sering kali menjadi yang paling emosional dan mudah terpancing provokasi. Demonstrasi pun kehilangan esensi, berubah jadi arena tontonan.

Kelima, media sosial turut memperburuk situasi. Algoritma media sosial lebih sering mempromosikan emosi daripada data. Konten provokatif, narasi benci, dan video bentrokan lebih cepat viral dibandingkan pernyataan substansial.

Keenam, lemahnya literasi demokrasi. Banyak orang memahami demo sebatas "turun ke jalan," padahal substansinya adalah menyampaikan aspirasi dengan cara bermartabat. Ketika literasi demokrasi rendah, aspirasi justru diekspresikan dengan amarah, bukan argumentasi.

Faktor yang Memperburuk Situasi

Selain keliam faktor-faktor di atas (anarki disengaja, penunggang isu, manajemen buruk, FOMO, dll), ada pula sejumlah problem struktural yang memperparah kericuhan, yakni Ketujuh, statmen atau respon pemerintah dan DPR yang lamban dan tidak empati, tidak meminta maaf, justru berkata kasar, merendahkan, menantang, dan memancing emosi. Kebijakan yang salah dan menjadi akar masalah tidak dikoreksi tapi justru semakin menjadi-jadi. 

Kedelapan, respons negara yang represif. Dalam hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak hanya wajib mengawasi, tetapi juga memfasilitasi demonstrasi damai. Namun, sering kali aparat lebih menonjolkan pendekatan keamanan dibandingkan mediasi. Akibatnya, ketegangan meningkat. Dalam demo beberapa hari terakhir ini, di beberapa daerah yang pemerintah dan aparatnya merespon dengan cepat dan empati terbukti lebih kondusif dan kerusuhan tidak meluas, masyarakat diajak doa bersama, sholat ghaib dan model pendekatan yang lain, karena sejatinya rakyat hanya ingin ditemui dan di dengar aspirasinya.

Kesembilan, budaya politik kita juga masih sarat kekerasan. Sejarah politik Indonesia, dari 1966 hingga 1998, menunjukkan jejak kuat bahwa aksi massa identik dengan kekerasan. Pola ini membentuk “memori kolektif” bahwa demo selalu berarti ricuh.

Kesepuluh, krisis representasi politik, ketidakpercayaan masyarakat pada partai politik dan parlemen membuat demonstrasi menjadi kanal utama aspirasi. Ketika lembaga formal tidak responsif, akhirnya rakyat lebih memilih turun ke jalan. Partai politik dan wakil rakyat tidak menjalankan fungsinya sebagai agregasi kepentigan masyarakat tapi justru kepentigan elit dan menikmati kemewahan dari keringat pajak rakyat. 

Kesebelas, faktor ekonomi. Kondisi dan kesenjangan ekonomi menjadikan massa menjadi rentan dan mudah diprovokasi. Selain karena sudah muak melihat pejabat yang korupsi dan berfoya-foya diatas penderitaan rakyat, disisi lain fenomena “demo bayaran” juga tidak bisa diabaikan.

Bagaimana Manajemen Demonstrasi yang Benar?

Jika tidak ingin demo selalu berujung ricuh, kita butuh manajemen demonstrasi yang lebih sehat. Ada beberapa kunci: 

Pertama, Transparansi & Substansi. Aspirasi harus jelas, berbasis data, bukan sekadar ikut-ikutan; kedua, Organisasi & Tata Kelola. Demo harus memiliki penanggung jawab, koordinator lapangan, serta jalur komunikasi dengan apparat; ketiga, Dialog dan Mediasi. Aksi massa harus menjadi pintu masuk dialog, bukan pengganti dialog. Pemerintah wajib membuka kanal komunikasi, bukan hanya mengandalkan aparat keamanan; 

Keempat, Budaya Politik Bermartabat. Berdemokrasi artinya menghargai perbedaan pendapat, menyampaikan kritik tanpa merusak, dan membangun solusi Bersama; kelima, Partai Politik Responsif. Partai sebagai saluran utama aspirasi rakyat harus lebih terbuka, bukan justru abai sehingga rakyat turun ke jalan.

Standar HAM Internasional tentang Hak Berdemonstrasi

Sebagai dosen hukum intrnasional saya ingin menjelaskan Standar HAM Internasional tentang Hak Berdemonstrasi dan contoh penanganan demostrasi dari berbagai negara Dalam hukum internasional, hak untuk berkumpul secara damai (right to peaceful assembly) merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dilindungi. Hal ini tertuang jelas dalam:

Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR): “Hak untuk berkumpul secara damai diakui. Tidak seorang pun boleh dibatasi dalam menggunakan hak ini, kecuali pembatasan yang diberlakukan berdasarkan hukum dan yang diperlukan dalam masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional, keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan atau moral publik, atau perlindungan hak dan kebebasan orang lain.”

Pasal 21 ini kemudian juga dijelaskan lebih lanjut dalam General Comment No. 37 (2020) dari Komite HAM PBB. Dokumen ini menegaskan bahwa negara bukan hanya dilarang menekan, tetapi justru berkewajiban aktif memfasilitasi unjuk rasa damai. Misalnya: 1) Menyediakan ruang publik (jalan, taman, alun-alun) untuk unjuk rasa. 2) Melindungi demonstran dari kelompok kontra-demo yang bisa menimbulkan kekerasan. 3) Memberi akses pada penyandang disabilitas untuk ikut aksi. 4) Tidak memutus akses internet atau menyensor konten terkait aksi damai. 5) Membatasi penggunaan kekuatan aparat hanya sebagai upaya terakhir, dengan prinsip necessity and proportionality.

Maksud “Negara Wajib Memastikan, Bukan Menekan”

Negara tidak boleh menganggap demo sebagai ancaman semata. Dalam banyak kasus, aparat justru bersikap represif: membubarkan, membatasi izin, bahkan melakukan kekerasan fisik. Padahal, unjuk rasa damai adalah hak, bukan pelanggaran hukum. Negara harus proaktif memfasilitasi. Misalnya, dengan menyiapkan jalur lalu lintas alternatif agar demo tidak mengganggu publik, atau dengan berdialog sebelum aksi agar ada kesepahaman. 

Negara hanya boleh membatasi secara ketat. Pembatasan unjuk rasa hanya sah jika benar-benar diperlukan (necessary) dan sebanding dengan tujuan (proportionate). Tidak boleh ada pembatasan sewenang-wenang dengan alasan “stabilitas” atau “ketertiban” yang kabur. Negara harus menjamin keamanan demonstran. Bukan hanya mengawasi, tetapi memastikan mereka aman dari provokasi, kekerasan massa tandingan, maupun tindakan aparat yang berlebihan.

Pelajaran dari Dunia: Mengelola Demonstrasi Damai

Demonstrasi tidak harus berakhir ricuh. Sejumlah negara telah membuktikan bahwa unjuk rasa besar dapat berlangsung damai sepanjang negara hadir sebagai fasilitator, bukan antagonis.

Pertama, Inggris. 

Dalam berbagai aksi besar seperti Climate Strike dan protes Anti-Brexit, pemerintah tidak serta-merta membubarkan massa meskipun mereka memblokir jalan utama London. Polisi Inggris menerapkan prinsip facilitate, not frustrate: tugas utama aparat adalah memfasilitasi agar hak berkumpul damai berjalan lancar. Mereka berperan sebagai mediator, pengatur lalu lintas, dan pelindung. Pembatasan hanya diberlakukan jika ada ancaman nyata terhadap keamanan publik, misalnya menghalangi akses rumah sakit.

Kedua, Korea Selatan.

Candlelight Protest (2016–2017) menjadi contoh klasik. Selama berbulan-bulan, jutaan warga menuntut pengunduran diri Presiden Park Geun-hye. Jalan-jalan utama di Seoul ditutup khusus untuk aksi, aparat mengatur arus lalu lintas, menyediakan fasilitas publik, dan menjaga keamanan. Hasilnya, aksi terbesar dalam sejarah Korea Selatan justru dikenang sebagai demonstrasi damai tanpa kerusuhan berarti.

Ketiga, Amerika Serikat.

Protes Black Lives Matter (BLM) 2020 memberi pelajaran kontras. Di kota-kota yang aparatnya represif, bentrokan justru meningkat. Namun di tempat lain seperti Washington DC dan Minneapolis, di mana pemerintah lokal bekerja sama dengan penyelenggara demo menyediakan zona aman, toilet portable, bahkan ambulans protes berlangsung lebih tertib. Perbedaan ini menunjukkan: fasilitasi lebih efektif daripada represi.

Relevansi untuk Indonesia

Contoh di atas memperlihatkan bahwa standar HAM internasional sebagaimana ditegaskan ICCPR dan General Comment No. 37 bukan sekadar wacana. Negara-negara lain sudah mempraktikkannya dengan hasil positif. Indonesia seharusnya belajar dari pengalaman tersebut:

Jangan menanggap demonstrasi musuh negara, ia adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Aparat harus menjadi fasilitator, bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi memastikan hak demonstran terlindungi. Dan yang paling penting pemerintah harus membuka kanal dialog, benar-benar mendengar dan memperjuangkan aspirasi rakyat. 

Dengan tata kelola yang benar, unjuk rasa dapat kembali ke esensinya: ruang aspirasi rakyat yang bermartabat, bukan ajang anarki.

Penutup

Ricuhnya sebuah demonstrasi bukan berarti rakyat tidak layak bersuara. Justru sebaliknya, itu tanda bahwa demokrasi kita belum dikelola dengan baik. Jika aspirasi rakyat lebih mudah disalurkan melalui mekanisme formal, demonstrasi di jalan tidak akan menjadi pilihan utama. Namun ketika saluran itu buntu, rakyat mencari cara lain dan kadang berujung pada kekacauan.

Demokrasi yang sehat menuntut keberanian pemerintah untuk membuka ruang dialog, kecerdasan masyarakat untuk menyampaikan kritik secara bermartabat, serta partai politik yang benar-benar menjadi representasi rakyat. Tanpa itu, demonstrasi akan terus berulang sebagai siklus konflik, bukan solusi.

_______

Friday, August 29, 2025

Demo Itu Hak Konstitusi, Tapi Jangan Anarki

Oleh: Mochammad Farisi, LL.M – Dosen Hukum Internasional, FH-UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)



Jalanan dipenuhi demonstrasi yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR. Rakyat marah karena kebijakan yang sewenang-wenang: pajak dinaikkan, subsidi dikurangi, sementara gaji dan tunjangan pejabat justru membengkak; belum lagi korupsi yang merajalela dan anggaran negara yang kerap tidak efisien.

Saya pun bisa memahami kemarahan itu, bahkan ikut mendidih melihat penguasa yang semestinya menjaga hukum justru melanggarnya. Sayangnya, banyak aksi justru berakhir dengan kericuhan: batu beterbangan, gas air mata memenuhi udara, fasilitas publik rusak dan dibakar, bahkan sampai ada korban jiwa. 

Harus diingat: demonstrasi yang berujung ricuh dan anarkis tetap salah. Merusak fasilitas publik hanya menambah beban keuangan negara, yang ironisnya bisa membuka ruang korupsi baru.

Demonstrasi sejatinya adalah hak asasi, bukan aksi anarki. Ia merupakan jalan rakyat untuk menyampaikan pendapat, menegur penguasa, dan mengawal keadilan. Karena bernilai luhur, demonstrasi harus dijalankan dengan cara yang beradab dan bermartabat. 

Apalagi bila yang turun ke jalan adalah mahasiswa mereka seharusnya tampil lebih intelek, elegan, dan mampu menyuarakan kritik dengan kepala dingin, bukan dengan emosi apalagi tindakan anarkis.

Demonstrasi Adalah Hak Asasi, Bukan Alat Anarki

Demonstrasi bukan sekadar teriak-teriak di jalan. Ia adalah ekspresi luhur kebebasan berpendapat. Hukum internasional dan hukum nasional dengan tegas mengakuinya.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR) Pasal 20 ayat (1) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 21, pada intinya berbunyi: “…Everyone has the rights to freedom of opinion, expression, import information and ideas through any media...” UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 ayat (2): “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”, 

sedangkan UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 1 angka 1: “Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Jelas, negara memberi karpet merah bagi rakyat untuk mengkritik. Tetapi karpet merah itu hanya berlaku bila demo dilakukan secara damai, bukan dengan kekerasan. Artinya, demonstrasi itu sah, legal, bahkan dilindungi hukum. Tetapi, ada catatan penting: kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas.

Kebebasan berpendapat tidak boleh merampas hak orang lain, merusak ketertiban umum, atau menebar kebencian. Demo boleh, tapi tidak boleh merusak lampu merah, membakar mobil, melempar gedung atau polisi dengan batu. Itu bukan aspirasi, itu aksi kriminal.

Metode Kritik: Tidak Harus Turun ke Jalan

Mengkritik pemerintah bukan hanya bisa lewat unjuk rasa. Ada banyak metode lain yang sah dan bermartabat: menulis opini di media kompas/tempo/blog, dll, membuat surat terbuka, 

mengekspresikan lewat seni, misalnya: film Sexy Killers 2019 & Dirty Vote, melalui musik seperti Iwan Fals, Slank & Sukatani, membuat karikatur/graffiti/lukisan seperti lukisan karya Suprapto berjudul Konoha, Lukisan Tikus Garuda karya Rokhayat, menggelar mimbar bebas seperti Wiji Thukul / stand up comedy Padji/Abdur/Mamat Alkatiri, 

melakukan audiensi tatap muka atau forum diskusi, berdialog di televisi, hingga memanfaatkan media sosial lewat podcast, postingan, atau meme. Turun ke jalan memang sah, tetapi mestinya jadi pilihan terakhir ketika ruang-ruang aspirasi lain tertutup.

Bagaimana Etika Mengkritik?

Pertama, niatkan untuk kepentingan bangsa, bukan sekadar gengsi, kepentingan pribadi atau golongan. Kritik sejati muncul dari kepedulian, bukan dari pesanan sponsor. Kedua, kritik harus konstruktif, berbasis kajian, fakta, dan data yang akurat. 

Ketiga, sampaikan dengan cara bermartabat: tidak menyerang pribadi, tidak menghina, tidak merusak fasilitas publik. Keempat, kritik mestinya menghasilkan dampak positif mendorong perbaikan sistem, memperbaiki tata kelola, dan pada akhirnya mensejahterakan rakyat.

Bagaimana Seharusnya Pemerintah dan DPR Menyikapi?

Pemerintah dan DPR jangan alergi kritik. Jangan pakai buzzer untuk membungkam lawan suara. Jangan gunakan hukum sebagai pentungan yang menakut-nakuti rakyat. 

Sebaliknya, bukalah ruang dialog. Jalankan open government: transparan, akuntabel, dan bersih. Biarkan rakyat tahu ke mana anggaran tunjangan DPR lari. Dan yang terpenting: cepat respon! Temui pendemo, beri jawaban yang jelas, dan selesaikan masalah di akarnya.

Kritik = Vitamin Demokrasi

Kritik yang sehat adalah vitamin demokrasi. Ia membuat pemerintah bergerak lebih efisien, lebih kreatif, lebih inovatif. Kritik juga adalah cermin peradaban: bangsa yang berani mengkritik secara santun adalah bangsa yang matang dan beradab. 

Kebebasan berpendapat adalah hak yang diakui, dijamin, dan dilindungi hukum. Namun, kebebasan itu harus dijalankan dengan niat baik, menghormati orang lain, menjauhi cara-cara anarkis, dan bermartabat. 

Jadi, silakan pilih gaya mengkritik anda: lewat tulisan, seni, dialog, media sosial, atau demo di jalan. Tapi ingat, Jangan anarkis!.

_______

Monday, August 25, 2025

DPR dan Krisis Empati Publik


Oleh: Mochammad Farisi, LL.M - Trainer Public Speaking 


Ketika Publik Meradang

Isu naiknya tunjangan anggota DPR RI muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu ditambah lagi beban pajak yang tinggi. Viralitas pemberitaan ini memicu gelombang kemarahan, bahkan narasi ekstrem seperti “bubarkan DPR” pun bermunculan. Situasi ini bukan sekadar kritik, melainkan krisis komunikasi: pesan lembaga tidak lagi dipercaya publik, emosi mendominasi, dan reputasi dipertaruhkan.

DPR Gagal Menunjukkan Empati

Sayangnya, kritik ini justru direspon oleh anggota DPR dengan tone yang tidak empati, defensif, bahkan merendahkan publik. Terlihat di media anggota DPR Adies Kadir berkomentar, “Mungkin bu Menkeu kasihan sama kawan-kawan.” Ada juga yang berkata, “Segitu aja masih nombok.” Sahroni malah merendahkan, “Yang ingin bubarkan DPR orang tolol sedunia.” Sedangkan Nafa Urbach menimpali bahwa “tunjangan segitu wajar karena tidak dapat rumah dinas, padahal tinggal di Bintaro yang macet”. Sementara di media sosial beredar video anggota DPR berjoget-joget, di saat publik merasa terbebani oleh kenaikan pajak seperti PBB.

Respon-respon seperti ini bukan hanya gagal menunjukkan empati, tetapi justru menambah jarak emosional dengan masyarakat. Akibatnya, publik makin tersulut, rasa ketidakadilan semakin kuat, dan citra lembaga semakin terpuruk.

Apa itu Komunikasi Krisis?

Secara sederhana, komunikasi krisis adalah aktifitas strategi komunikasi yang dilakukan untuk merespon dan mengelola krisis tersebut agar dampak kerusakan dan reputasi dapat dipulihkan. Menurut teori Situational Crisis Communication (SCCT) yang dikembangkan W. Timothy Coombs, respons krisis harus disesuaikan dengan intensitas kemarahan publik. Jika salah memilih strategi, justru situasi akan tambah buruk.

Data Survei: Kepercayaan Publik terhadap DPR Memprihatinkan

Survei terbaru menunjukkan betapa rapuhnya posisi DPR di mata publik. Menurut Indikator Politik Indonesia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR hanya 71% (7,7% sangat percaya; 63,3% cukup percaya), dengan 20% tidak percaya sama sekali. Data lain dari Indonesia Political Opinion (IPO) mencatat DPR sebagai salah satu lembaga paling rendah dipercaya: hanya 45,8% percaya publik, di bawah partai politik dan KPU. Riset akademik bahkan mencatat 82% responden tidak mempercayai DPR, terlepas dari kelompok sosial ekonomi mana pun.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa DPR menghadapi krisis kepercayaan serius, kondisi yang hanya bisa diperbaiki melalui komunikasi yang sangat cermat.

Rumus Komunikasi Krisis: Empati, Empati, Empati, Rasional

Berdasarkan pengalaman saya dalam menghadapi situasi sulit sebagai Humas, ada satu rumus krusial yang efektif diterapkan, yaitu: empati, empati, empati … baru rasional: contoh, misalnya; Empati pertama: akui perasaan public “Kami memahami masyarakat kecewa dan marah atas kabar ini.” Empati kedua: tunjukkan kedekatan “Kami ikut merasakan beban ekonomi yang tengah dirasakan rakyat.” Empati ketiga: nyatakan kesediaan mendengar “Kami siap menampung kritik dan masukan masyarakat sepenuh hati.”

Barulah setelah tiga langkah empati itu ditegaskan, lembaga boleh mengemukakan penjelasan rasional, misalnya konteks regulasi yang membolehkan, atau mekanisme anggaran yang tersedia. Karena logika tidak akan masuk sebelum publik merasa didengar.

Belajar dari Toko Roti dan PT. KAI 

Ada dua contoh menarik yang bisa menjadi pelajaran penting. Pertama, saat terjadi kecelakaan dua pesawat berbeda merk di waktu yang hampir berdekatan. CEO maskapai A memilih memberi pernyataan resmi di gedung kantornya dengan jas lengkap, jauh dari lokasi kejadian. Sementara CEO maskapai B tampil sederhana dengan kemeja biasa, berdiri di dekat lokasi kecelakaan, memastikan proses evakuasi berjalan maksimal. 

Publik tentu menilai berbeda. CEO B dinilai lebih empatik, hadir di lapangan, dan menunjukkan tanggung jawab. Itulah bentuk nyata Empati, Empati, Empati, baru kemudian Rasional (menjelaskan investigasi kecelakaan).

Kedua, kasus toko roti Dough Lab di PIK Avenue Jakarta yang viral karena video seekor tikus memakan kue di etalase. Respon mereka justru menjadi contoh komunikasi krisis yang baik:

Pertama, mereka meminta maaf secara resmi di semua kanal media; Kedua, menutup sementara toko dan memusnahkan semua produk; Ketiga, membersihkan dapur dengan bantuan petugas hama, mengganti peralatan, dan menayangkan video proses pembersihan tersebut. 

Hasilnya? Publik justru menilai positif dan kepercayaan meningkat kembali. Transparansi dan empati mereka membuat krisis berubah menjadi peluang memperkuat citra.

Ketiga, Respons Empati PT KAI

Sebagai pembanding atas pola komunikasi sejumlah anggota DPR yang cenderung tidak empatik, publik juga pernah menyaksikan teladan komunikasi yang justru menumbuhkan rasa percaya. Saat terjadi kecelakaan kereta api beberapa waktu lalu, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, tampil di hadapan publik dengan sikap penuh tanggung jawab. Dalam konferensi pers, ia menyampaikan permintaan maaf dengan tulus, bahkan melakukan gestur membungkuk sebagai simbol penyesalan mendalam.

Ia tidak sibuk mencari kambing hitam atau membela diri dengan dalih teknis. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama dan berkomitmen melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Respons semacam ini memperlihatkan bahwa komunikasi empatik bukan hanya soal kata-kata, tetapi juga tentang kesediaan menerima tanggung jawab, menghadirkan transparansi, dan menunjukkan kepedulian nyata terhadap penderitaan publik.

Model komunikasi seperti ini sangat dirindukan masyarakat, terlebih ketika kepercayaan publik terhadap lembaga negara sedang menurun. Jika pejabat publik, termasuk anggota DPR, mampu mencontoh pola komunikasi empatik seperti yang ditunjukkan PT KAI, maka kemungkinan besar akan tercipta jembatan baru antara elit dan rakyat.

Risiko Jika Empati Dikesampingkan

Respon yang defensif dan rasional tanpa empati berpotensi menimbulkan: Public distrust (hilangnya kepercayaan masyarakat), Mobilisasi protes lebih besar, dan Kerusakan reputasi lembaga jangka panjang yang sulit diperbaiki. Padahal dengan pendekatan empati yang kuat, banyak konflik komunikasi lembaga bisa ditekan bahkan dikembalikan dalam koridor positif.

Penutup: Krisis Bukan Ajang “Benar vs Salah”, tapi Ujian Kerendahan Hati

Krisis komunikasi bukan soal mencari pembenaran, melainkan mengejar kepercayaan kembali. Rasionalitas memang diperlukan, tapi hanya bisa diterima jika jembatannya adalah empati. Dalam kondisi ketika kepercayaan sebagai modal utama lembaga sudah rapuh, kerendahan hati lembaga di hadapan publik menjadi kunci: Empati, Empati, Empati… baru kemudian Rasional.

Karena pada akhirnya, membangun kembali kepercayaan publik adalah fondasi paling tak ternilai bagi institusi yang ingin tetap relevan dan dipercaya.

Demokrasi tidak hanya menuntut mekanisme formal pemilu, tetapi juga keterhubungan emosional antara wakil dan rakyat. Itulah sebabnya, DPR perlu merevolusi gaya komunikasinya: dari arogansi menuju empati, dari konfrontasi menuju solusi. Hanya dengan begitu, DPR dapat benar-benar hadir sebagai lembaga yang layak dipercaya rakyat.

________

Penulis Trainer Public Speaking, Kepala Humas UNJA 2022-2024, & Dosen Fakultas Hukum-UNJA

Thursday, August 21, 2025

Indonesia Ingkar Janji, Ratifikasi UNCAC Setengah Hati.


Oleh: Mochammad Farisi, LL.M 
Dosen Hukum Internasional, FH-UNJA 


United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lahir pada tahun 2003 sebagai respons global terhadap meningkatnya ancaman korupsi lintas negara. Konvensi ini menegaskan bahwa korupsi bukan hanya masalah hukum domestik, tetapi juga isu transnasional yang mengancam pembangunan berkelanjutan, demokrasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. 

Tidak mengherankan, UNCAC kini menjadi salah satu instrumen hukum internasional paling universal di bidang antikorupsi, telah diratifikasi oleh lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia pada tahun 2006.

Namun pernyataan Wakil Menteri Hukum mengejutkan, dalam pemberitaan baru-baru ini bahwa sudah 18 tahun, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), tetapi belum sepenuhnya menyesuaikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Konvensi ini merupakan instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding (hard law), bukan sekadar komitmen moral. Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 7 Tahun 2006, sehingga berlaku asas pacta sunt servanda (Pasal 26 Konvensi Wina 1969): setiap negara pihak wajib melaksanakan isi perjanjian dengan itikad baik.

Dengan belum adanya penyesuaian dengan ketentuan konvensi tersebut, menjadi pengingat penting betapa masih tertinggalnya agenda pemberantasan korupsi di tanah air. 

Padahal, UNCAC mengamanatkan banyak isu hukum strategis, seperti ruang lingkup tindak pidana korupsi yang menghendaki kriminalisasi lebih luas, termasuk illicit enrichment (kekayaan tidak wajar), korupsi di sektor swasta, hingga trading in influence. Kedua, sistem pencegahan UNCAC menuntut adanya mekanisme integritas, transparansi, dan merit system dalam rekrutmen pejabat publik, serta penguatan lembaga pencegahan korupsi secara independen. 

Ketiga, pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery). UNCAC menekankan prinsip return of assets sebagai elemen fundamental. Keempat, pengaturan pencegahan korupsi di sektor privat belum terakomodasi optimal dalam UU Tipikor maupun UU terkait lainnya

Kelima, yang sangat penting, dan akan menjadi fokus artikel ini adalah transparansi pendanaan partai politik, sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (3) UNCAC. Konvensi ini secara tegas mengaitkan korupsi dengan demokrasi, dengan menempatkan partai politik sebagai entitas strategis yang wajib diatur. 

Partai politik bukan sekadar organisasi privat, melainkan lembaga publik yang menentukan siapa yang akan memegang kekuasaan negara. Tanpa regulasi transparansi pendanaan, partai politik rentan menjadi “pabrik korupsi” sejak awal, melalui praktik politik uang, sponsor gelap, atau ketergantungan pada oligarki.

Mengapa Partai Politik mendapat atensi kusus?

Pasal 7 ayat (3) UNCAC, menegaskan kewajiban negara untuk: “Meningkatkan transparansi dalam pendanaan partai politik dan calon pada pemilihan umum”. Pertanyaan yang muncul: mengapa partai politik, yang secara formal bukan institusi negara, mendapatkan sorotan khusus dalam rezim hukum antikorupsi global? 

Jawabannya sederhana sekaligus tajam, karena partai politik adalah pintu gerbang utama kekuasaan. Dari partai lahir calon pemimpin eksekutif maupun legislatif, dan dari partai pula arah kebijakan publik ditentukan. Jika partai politik keropos oleh pendanaan gelap, maka seluruh bangunan demokrasi akan rapuh.

PBB menyadari bahwa akar korupsi sering bersumber dari politik, melalui: Pendanaan politik yang tidak transparan, di mana sumbangan besar dari korporasi atau oligarki dapat membeli kebijakan publik (state capture); Biaya politik yang mahal, yang mendorong politisi mencari dana ilegal, menciptakan lingkaran setan antara korupsi politik dan korupsi birokrasi; dan Kaderisasi kepemimpinan yang pragmatis, di mana calon dipilih karena kekuatan finansial, bukan integritas atau kapasitas.

Teori demokrasi deliberatif (Habermas) menekankan bahwa partai seharusnya menjadi arena diskursus publik, bukan sekadar instrumen transaksi. Sementara itu, ICCPR (Pasal 25) mengakui hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan melalui partai politik. 

Jika partai dikuasai uang gelap, maka hak politik rakyat dilanggar secara struktural. Oleh karena itu, UNCAC menempatkan partai politik sebagai aktor kunci dalam pencegahan korupsi.

Sudahkah Pasal 7 Ayat (3) diterapkan?

Dalam konteks Indonesia, harmonisasi dengan Pasal 7 ayat (3) UNCAC sejatinya masih belum tampak jelas. Memang, UU Partai Politik dan UU Pemilu sudah memuat aturan tentang sumber dan batasan dana kampanye maupun dana partai, serta kewajiban audit keuangan. 

Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan UNCAC:

Pengawasan lemah, laporan keuangan sering hanya formalitas, tanpa audit independen yang serius; Sumbangan tidak transparan, banyak aliran dana kampanye berasal dari sumber tak jelas, seringkali dikaitkan dengan oligarki bisnis; Tidak terintegrasi dengan UU Tipikor, pelanggaran dana politik dianggap administratif, bukan tindak pidana korupsi; dan Money politics marak, praktik serangan fajar dalam pemilu membuktikan lemahnya penerapan Pasal 7 ayat (3).

Skandal-skandal politik terkait dana kampanye yang kerap mencuat membuktikan bahwa regulasi nasional masih lemah. Indonesia perlu menjadikan Pasal 7 ayat (3) ini sebagai agenda prioritas revisi UU, agar partai politik tidak lagi menjadi “blind spot” dalam strategi pemberantasan korupsi.

Evaluasi dari UNCAC Implementation Review Mechanism (IRM) juga memberi catatan bahwa Indonesia belum serius menata transparansi pendanaan politik. 

Dibanding negara lain, kita tertinggal jauh. Secara komparatif, Meksiko melalui Instituto Nacional Electoral (INE) menerapkan pengawasan dan publikasi yang nyaris real-time atas pemasukan dan pengeluaran kampanye; model ini menutup celah “pelaporan di akhir” yang kerap menyamarkan donor besar dan belanja tersembunyi. 

Korea Selatan melalui Political Funds Act membatasi sumber dan besaran sumbangan, mewajibkan pembukuan, dan publikasi akuntansi partai secara terbuka serta audit independen—korporasi tidak bebas menyuntik dana tanpa koridor hukum yang ketat.

Jerman lewat Parteiengesetz mewajibkan pengungkapan terbuka untuk sumbangan di atas ambang tertentu, laporan tahunan partai ke publik, dan sistem pendanaan publik yang menyeimbangkan ketergantungan pada donor privat.

Kerangka rujukan OECD menegaskan tiga pilar untuk mencegah policy/state capture: larangan/pembatasan sumber, keterbukaan data yang dapat diakses publik, dan audit independen yang efektif—bukan sekadar formalitas administratif.

Di Indonesia, ketentuan pembukuan dan pelaporan dana politik memang ada dalam UU Partai Politik/UU Pemilu, tetapi masih dominan bersifat administratif dan belum terintegrasi dengan rezim Tipikor; akses publik atas data keuangan, kualitas audit, dan penegakan sanksi substantif masih menjadi titik lemah. 

Dengan kata lain, Pasal 7 ayat (3) UNCAC belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Harmonisasi dengan UU Tipikor juga belum terjadi, padahal ini merupakan kewajiban yang melekat sejak ratifikasi tahun 2006.

Mendesak Harmonisasi UU Tipikor dengan UNCAC

Opini publik sering hanya melihat korupsi dari sisi penindakan: KPK menangkap pejabat, jaksa menuntut, hakim memvonis. Tetapi UNCAC mengajarkan bahwa akar korupsi ada di hulu, pada sistem politik itu sendiri. Selama partai politik dibiarkan bergantung pada sumber dana gelap, selama kaderisasi ditentukan oleh isi tas ketimbang isi kepala, maka revisi UU Tipikor tanpa menyentuh Pasal 7 ayat (3) UNCAC hanya akan jadi tambal sulam.

Ke depan, beberapa langkah mendesak yang perlu dilakukan: pertama, revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu agar selaras dengan UNCAC, terutama dalam mengatur audit publik independen terhadap dana politik; kedua, memperkuat peran KPK dan BPK dalam pengawasan keuangan partai; ketiga, memperluas akses publik terhadap laporan keuangan partai secara daring; dan keempat, memberikan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi partai atau kandidat, apabila terbukti melakukan pelanggaran serius.

Tanpa reformasi ini, partai politik akan tetap menjadi "black box" yang rawan menjadi sarang korupsi. Indonesia akan terus tertinggal dalam memenuhi kewajiban internasionalnya di bawah UNCAC, dan demokrasi akan rentan dibajak oleh kepentingan oligarki. 

Indonesia sudah 18 tahun meratifikasi UNCAC, tetapi belum sungguh-sungguh menata pendanaan partai politik secara transparan. Inilah pekerjaan rumah terbesar: menjadikan partai politik sebagai benteng demokrasi yang bersih, bukan pintu masuk korupsi.

Dengan demikian, harmonisasi UU nasional dengan UNCAC bukan hanya soal kepatuhan hukum internasional, tetapi juga soal menyelamatkan demokrasi dari korupsi sistemik.

Sudah saatnya pembaruan UU Tipikor tidak hanya menyentuh aspek teknis penindakan, tetapi juga menyasar akar struktural korupsi, salah satunya dengan mengatur mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik sesuai amanat UNCAC.

Sunday, August 17, 2025

Siapa Penguasa Laut China Selatan? Nine Dash line vs UNCLOS

Grafis: Liputan6
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Laut Internasional, FH-UNJA

Laut Cina Selatan (LCS) kembali menjadi pusat ketegangan maritim. Pada 11–13 Agustus 2025, sebuah insiden dramatis terjadi ketika kapal penjaga pantai Tiongkok melakukan manuver berisiko terhadap kapal patroli Filipina, memicu tabrakan antar-kapal Tiongkok saat melakukan pengejaran. Setelah kejadian tersebut, kapal perang AS USS Higgins juga “diusir” oleh armada militer Tiongkok dari wilayah yang diklaim sebagai kedaulatan historis terutama di wilayah sekitar Pulau Huangyan atau Beting Scarborough yang juga diklaim oleh Filipina.

Peristiwa ini mempertegas bahwa kawasan LCS yang seharusnya menjadi mare liberum (lautan bebas) bagi navigasi internasional justru berubah menjadi medan persaingan geopolitik sengit. Dalam konteks demikian, penting untuk terus menegakkan prinsip-prinsip hukum laut internasional seperti pacta sunt servanda dan kebebasan navigasi (freedom of navigation) di laut terbuka.

Signifikansi Geopolitik dan Geostrategis

LCS adalah salah satu jalur perdagangan laut terpenting dunia (sea lines of communication). Sekitar 30% perdagangan laut global melewati kawasan ini, termasuk suplai energi dari Timur Tengah ke Asia Timur. Selain itu, LCS kaya akan cadangan minyak dan gas, serta menjadi salah satu wilayah perikanan terbesar dunia. Karena itu, sengketa LCS tidak hanya soal kedaulatan (sovereignty), tapi juga tentang keamanan energi (energy security), ketahanan pangan, dan dominasi maritim (naval power projection).

Kronologi Sengketa dan Klaim Historis

Sengketa LCS melibatkan negara-negara ASEAN seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei, dan Indonesia (Laut Natuna Utara), di satu pihak, dan Tiongkok serta Taiwan di pihak lain. Akar konflik berkisar pada tumpang tindih klaim kedaulatan dan hak berdaulat atas fitur-fitur strategis seperti Kepulauan Spratly yang terdiri dari gugusan pulau, terumbu karang yang menjadi rebutan China, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan. Kemudian Kepulauan Paracel, menjadi sengketa China dan Vietnam. Wilayah Beting Scarborough juga di klaim oleh China dan Filipina. Sedangkan Laut Natuna Utara juga berbatasan dengan wilayah yang diklaim oleh China, sehingga beberapa kali juga terjadi ketegangan. 

Akar permasalahannya karena pada tahun 1947 Tiongkok mengajukan klaim sepihak berdasarkan “Nine-Dash Line” yang membentang hampir menutupi 80% LCS, sebuah klaim yang berdasar pada “hak historis” dan peta kuno, yang menjadi sumber tumpang tindih dengan ZEE negara-negara ASEAN. 

Klaim ini bertentangan dengan kerangka hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang telah diratifikasi oleh sebagian besar pihak yang bersengketa, termasuk Tiongkok dan negara-negara ASEAN, sesuai prinsip pacta sunt servanda seharusnya UNCLOS harus dipatuhi dengan itikad baik.

Nine-Dash Line vs Putusan Arbitrase Internasional

Klaim “Nine-Dash Line” Tiongkok tidak diakui oleh UNCLOS. Dalam kasus Philippines v. China (PCA, 2016), Permanent Court of Arbitration memutuskan: 1) Tidak ada dasar hukum bagi Tiongkok untuk mengklaim “hak historis” di luar batas-batas UNCLOS, 2) Mayoritas fitur di Kepulauan Spratly hanyalah rocks atau low-tide elevations (Pasal 121(3) UNCLOS) yang tidak dapat menghasilkan ZEE, dan 3) Tindakan Tiongkok melanggar hak berdaulat Filipina di ZEE-nya. 

Putusan ini bersifat final dan mengikat (res judicata), namun Tiongkok menolak mengakuinya. Fenomena ini menguji prinsip rule-based order dan legitimasi UNCLOS sebagai constitution for the oceans.

Pembagian Wilayah Laut Menurut UNCLOS

Untuk memahami batas-batas perairan suatu negara, berikut adalah pengaturan tentang rezim hukum laut berdasarkan UNCLOS:

1. Laut Teritorial (Territorial Sea, Pasal 2–3 UNCLOS), hingga 12 mil laut dari garis pangkal, di mana negara memiliki kedaulatan penuh (full souveignity), termasuk ruang udara dan dasar laut, dengan hak lintas damai (innocent passage) bagi kapal asing.

2. Zona Tambahan (Contiguous Zone, Pasal 33 UNCLOS), 12–24 mil laut, yurisdiksi terbatas untuk pencegahan pelanggaran hukum.

3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Exclusive Economic Zone, Pasal 56–57 UNCLOS), hingga 200 mil laut, hak berdaulat atas sumber daya alam namun tetap terbuka untuk freedom of navigation.

4. Landas Kontinen (Pasal 76 UNCLOS), dasar laut hingga 200 mil laut atau lebih berdasarkan kriteria geologi.

Sebagian besar wilayah yang diklaim Tiongkok berada di ZEE negara-negara ASEAN, menciptakan irisan klaim yang memicu sengketa. Dalam prinsip klasik, ZEE adalah bagian dari mare liberum untuk navigasi, bukan mare clausum yang dikuasai sepihak.

Opsi Penyelesaian Sengketa: Diplomasi ASEAN–Tiongkok melalui DOC dan COC

UNCLOS (Pasal 287–298) menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, seperti ITLOS, ICJ, atau arbitrase. Namun, negara cenderung memilih jalur negosiasi untuk menghindari risiko hukum. Dalam kasus LCS, ASEAN telah memperkuat perannya melalui mediasi kolektif, memperkuat komitmen ASEAN centrality, dan melibatkan pihak ketiga yang netral.

Declaration on the Conduct (DOC, 2002) adalah inisiatif soft law pertama antara ASEAN dan Tiongkok. Ia bertujuan membangun confidence-building measures, kerja sama maritim, serta membuka jalan untuk COC. DOC mengatur agar pihak-pihak tak melakukan tindakan eskalatif seperti penghunian pulau tak berpenghuni Kyoto Review of Southeast Asia. Meski dinilai terbatas karena tak mengikat dan tanpa mekanisme monitoring, DOC tetap menjadi referensi diplomatik dan moral dalam beberapa insiden dan negosiasi lanjutan.

Code of Conduct (COC) diharapkan menjadi instrumen hard law, namun proses penyusunannya berjalan lambat. Indonesia memprakarsai penyusunan COC sejak pertemuan di Bali (Februari 2017) dan Siem Reap Kamboja (Maret 2017), menghasilkan kerangka kerja awal melalui Kelompok Kerja Bersama ASEAN–Tiongkok. Selain itu, menurut laporan pada Juni 2025, Indonesia kembali mengusulkan percepatan implementasi COC berdasar UNCLOS.

Guspurla Koarmada I

Dalam konteks Indonesia, langkah strategis untuk menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat di kawasan perairan dilakukan dengan penerbitan peta baru pada tahun 2017 oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam peta tersebut, Pemerintah Indonesia secara resmi mengubah nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara, khususnya pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan Kepulauan Natuna. 

Tujuannya jelas: mempertegas kedaulatan, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan kepentingan nasional terutama terkait sumber daya perikanan dan energi (migas) yang bernilai strategis di kawasan perairan yang rawan sengketa.

Langkah simbolik ini diiringi dengan upaya konkret di lapangan, yakni memindahkan Markas Komando gugus Tempur Laut Komando Armada I (Guspurla Koarmada I) ke Ranai, kepulauan Natuna. Pemerintah mengerahkan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), Kapal Pengawas Perikanan, serta membangun pangkalan militer terintegrasi di Natuna Besar. 

Kehadiran fisik ini bukan hanya menjadi alat pertahanan, tetapi juga menjadi penegasan kepada dunia internasional bahwa Indonesia serius menjaga wilayah kedaulatannya dari ancaman pelanggaran, baik berupa illegal fishing maupun klaim sepihak melalui konsep nine-dash line yang diajukan Tiongkok.

Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mengedepankan jalur diplomasi melalui ASEAN, DOC, dan COC, tetapi juga mengimbangi dengan strategi hard power berupa pembangunan armada laut dan penguatan infrastruktur pertahanan. Dua jalur ini diplomasi dan pertahanan berjalan beriringan, menjadi bentuk implementasi nyata dari doktrin politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, di mana Indonesia aktif mendorong stabilitas kawasan namun tetap tegas dalam menjaga kedaulatan nasionalnya.

Penutup

Laut Cina Selatan merupakan ujian krusial bagi prinsip law-based maritime order. Kepastian hukum tidak hanya terletak pada teks UNCLOS, tapi juga pada keberanian negara-negara, terutama ASEAN, untuk menegakkannya dengan komitmen diplomasi, prinsip peaceful settlement, dan strategi mediasi aktif. Tanpa itu, LCS akan tetap menjadi lautan sengketa, bukan lautan persahabatan.


Friday, August 15, 2025

Kapal Induk Nuklir AS Melintas Diam-diam di Perairan Indonesia, Langgar Kedaulatan Laut Indonesia?

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M.
Dosen Hukum Laut Internasional, FH-UNJA 
Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan

Ditengah memanasnya konflik di Timur Tengah, Insiden pelayaran kapal induk bertenaga nuklir Amerika Serikat USS Nimitz yang melintasi perairan Indonesia baru-baru ini menarik perhatian publik. Kapal tersebut berlayar dari Laut Cina Selatan menuju Selat Malaka, lalu ke Samudra Hindia, diduga menuju kawasan Timur Tengah. Menjadi viral karena dilaporkan mematikan transponder dan tidak mengirimkan data lokasi, hal ini dikonfirmasi oleh beberapa situs pelacak kapal dunia, termasuk Marine Vessel Traffic. Tindakan ini memunculkan pertanyaan penting dari perspektif hukum laut internasional, khususnya terkait dengan hak lintas kapal perang di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia.

Indonesia sebagai Archipelagic State dan Jalur ALKI

Menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982), Indonesia diakui sebagai negara kepulauan (archipelagic state). Pasal 46 dan 47 UNCLOS menegaskan bahwa negara kepulauan berhak menarik garis pangkal kepulauan dan mengklaim laut di antara pulau-pulaunya sebagai perairan kepulauan.

Namun, hak ini datang dengan kewajiban. Indonesia wajib menyediakan jalur laut tertentu yang disebut Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk kepentingan pelayaran internasional. ALKI merupakan pengakuan internasional atas hak lintas transit (right of archipelagic sea lanes passage), yang harus diberikan oleh Indonesia kepada kapal, termasuk kapal perang, selama memenuhi syarat.

Hak Lintas Transit: Hak Internasional Kapal Asing

UNCLOS memberikan hak lintas transit (Pasal 53), yakni hak semua kapal dan pesawat asing untuk melintasi secara normal dan cepat melalui ALKI tanpa hambatan, dari satu bagian laut lepas ke bagian lain. Lintas transit berbeda dari lintas damai (innocent passage) yang berlaku di laut teritorial; lintas transit lebih luas karena tidak bisa ditangguhkan oleh negara pantai dan mencakup hak navigasi dan overflight (terbang lintas udara).

Dalam kasus USS Nimitz, pelayaran dari Laut Cina Selatan menuju Samudra Hindia melalui Selat Malaka dan ALKI I menunjukkan bahwa kapal tersebut kemungkinan besar melakukan lintas transit, bukan lintas damai.

Syarat Hukum bagi Kapal Perang Melintas di ALKI

UNCLOS memang mengakui hak lintas transit untuk kapal perang, termasuk kapal induk sekelas USS Nimitz. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang tegas, antara lain: Melaksanakan pelayaran dengan cepat dan terus-menerus, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan, tidak melakukan latihan militer yang mengganggu perdamaian, menyalakan alat navigasi dan komunikasi, termasuk transponder, sesuai Pasal 39 UNCLOS, Menghormati peraturan Indonesia sejauh tidak menghambat hak lintas transit.

Artinya, walaupun USS Nimitz berhak melakukan pelayaran melintasi ALKI, pemadaman transponder dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pelayaran yang "normal dan terus menerus", serta dapat melanggar kewajiban menjaga komunikasi.

Pemadaman transponder oleh USS Nimitz, walaupun mungkin untuk alasan taktis atau keamanan militer, bisa dianggap sebagai bentuk pelayaran yang tidak transparan dan menciptakan potensi pelanggaran terhadap prinsip "due regard" terhadap negara pantai (Indonesia). Ini terutama penting karena kapal tersebut melintasi jalur yang dekat dengan instalasi sipil, lalu lintas padat, dan wilayah kedaulatan nasional.

Pentingnya Pemantauan TNI untuk Menjaga Kedaulatan

Dalam konteks ini, TNI AL, telah menjalankan peran strategis dengan memantau pergerakan kapal perang asing. Walaupun Indonesia tidak bisa melarang hak lintas transit yang sah, pemantauan aktif menunjukkan bahwa Indonesia tidak abai terhadap pelayaran asing dan bentuk nyata menjaga kedaulatan laut, sekaligus pesan diplomatik bahwa Indonesia mengawasi secara cermat setiap aktivitas asing di wilayah perairannya.

Kedaulatan dalam Keterbukaan

Kedaulatan maritim Indonesia bukanlah soal menutup jalur pelayaran internasional, tetapi mengatur dan mengawasi pelaksanaannya sesuai dengan prinsip hukum laut internasional. Indonesia wajib membuka jalur lintas transit, namun juga berhak memastikan bahwa pelayaran asing, termasuk kapal perang seperti USS Nimitz, berjalan sesuai norma internasional dan tidak menimbulkan risiko bagi keamanan nasional.

Joint Development Jalan Tengah Sengketa Maritim Blok Ambalat

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi, Direktur Pusat Demokrasi dan Kebangsaan 

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (27/06/25) baru saja menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan bersama (joint development) di wilayah Blok Ambalat. Langkah ini menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa perbatasan laut yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara Indonesia dan Malaysia.

Ambalat dan Sejarah Sengketa

Blok Ambalat terletak di perairan Laut Sulawesi, tepatnya di lepas pantai timur laut Kalimantan dan barat daya Sabah. Wilayah ini diketahui mengandung cadangan hidrokarbon yang signifikan, baik minyak maupun gas, sehingga menjadi sangat bernilai secara ekonomi dan strategis bagi kedua negara. Selain itu, letaknya yang berada di jalur pelayaran internasional menambah pentingnya kawasan ini dalam konteks geopolitik dan keamanan maritim.

Sengketa muncul sejak 1979 ketika Malaysia secara sepihak menerbitkan peta wilayahnya yang memasukkan sebagian besar Blok Ambalat ke dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen versi Malaysia. Indonesia menolak peta tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip delimitasi yang diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS). Ketegangan bahkan meningkat pada 2005 ketika kapal-kapal patroli kedua negara sempat berhadapan secara langsung di wilayah perairan itu.

Perbedaan Karakteristik Geografis

Perlu dipahami bahwa posisi geografis kedua negara berpengaruh besar terhadap penarikan batas maritim. Indonesia adalah negara kepulauan (archipelagic state) sebagaimana diakui dalam Pasal 46 UNCLOS, sedangkan Malaysia adalah negara pantai (coastal state).

Perbedaan ini membuat metode penarikan garis pangkal (baseline) berbeda. Indonesia menggunakan garis pangkal kepulauan (straight archipelagic baselines) yang menghubungkan pulau-pulau terluarnya, sementara Malaysia sebagai negara pantai menggunakan metode normal baseline dan dalam beberapa kasus straight baseline yang ditarik dari titik-titik sepanjang pantai utamanya. Perbedaan metode ini berkontribusi pada tumpang tindih klaim di kawasan perbatasan seperti Ambalat.

Status Hukum Landas Kontinen

Blok Ambalat bukan terletak di laut territorial atau ZEE, tetapi dalam wilayah landas kontinen yang tumpang tindih klaimnya antara kedua negara. Menurut Pasal 76 UNCLOS, landas kontinen (continental shelf) adalah dasar laut dan tanah di bawahnya yang secara alami merupakan kelanjutan dari wilayah daratan suatu negara pantai, hingga sejauh 200 mil laut dari garis pangkal, atau lebih apabila terdapat perpanjangan geologis.

Pasal 77 UNCLOS memberikan hak berdaulat (sovereign rights) kepada negara pantai atas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di landas kontinen, namun hak ini bersifat eksklusif dan tidak tergantung pada pendudukan atau pengumuman klaim secara eksplisit.

Dalam konteks Blok Ambalat, karena klaim kedua negara tumpang tindih dan delimitasi batas belum disepakati, maka penyelesaian melalui pendekatan joint development adalah solusi yang sah dan pragmatis, tanpa harus menyelesaikan sengketa batas terlebih dahulu.

Bukan Preseden Baru

Indonesia memiliki pengalaman dalam kerja sama semacam ini. Pada 1989, Indonesia dan Australia menandatangani Treaty on the Zone of Cooperation untuk pengelolaan bersama sumber daya di Palung Timor, saat Timor Timur masih merupakan bagian dari Indonesia. Meskipun kemudian ditinjau ulang pasca-kemerdekaan Timor Leste, perjanjian tersebut menjadi preseden penting dalam mengelola tumpang tindih klaim laut melalui kerja sama yang saling menguntungkan.

Prinsip Keadilan dan Kesejahteraan

Kerja sama di wilayah tumpang tindih harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan manfaat. Hal ini sejalan dengan semangat UNCLOS yang menekankan pentingnya hasil pengelolaan laut digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan, bukan hanya sebagai ajang eksploitasi sumber daya semata.

Maka dari itu, joint development harus mencakup: transparansi dalam mekanisme bagi hasil, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pesisir, pengelolaan lingkungan laut yang berkelanjutan, dan pembagian manfaat ekonomi yang adil.

Selain itu, penting digarisbawahi bahwa kerja sama ini tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan terhadap klaim kedaulatan negara lain. Justru, ia adalah bentuk pendekatan damai yang menghormati posisi hukum masing-masing pihak sambil tetap menghasilkan manfaat konkret.

Penutup

Kesepakatan kerja sama Ambalat adalah contoh bagaimana diplomasi hukum laut dan kepemimpinan politik dapat bersinergi. Ia menunjukkan bahwa pendekatan win-win solution lebih produktif dibanding konfrontasi, apalagi dalam konteks ASEAN yang mengedepankan stabilitas dan dialog.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai wujud kematangan Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat—bukan hanya demi hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.