Thursday, April 23, 2026

Selat Malaka: Antara Tarif, Blanket Overflight, dan Kedaulatan Negara


Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Selat Malaka saat ini menjadi sorotan global. Jalur pelayaran strategis ini tidak lagi sekadar urat nadi perdagangan dunia, tetapi telah terseret ke dalam pusaran geopolitik yang kian memanas, khususnya dalam konteks rivalitas antara Amerika Serikat dan Iran. Sejumlah isu mencuat ke ruang publik: operasi Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap kapal tanker yang terafiliasi Iran di sekitar Kawasan, wacana Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas, hingga rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Selat Malaka.

Dinamika ini menempatkan Selat Malaka sebagai “ruang uji” bagi efektivitas hukum internasional, sekaligus menguji konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan tanpa mengabaikan kewajiban internasionalnya.

Selat Malaka merupakan salah satu chokepoint terpenting dalam sistem perdagangan global. Diperkirakan sekitar sepertiga perdagangan dunia dan sebagian besar distribusi energi dari Timur Tengah ke Asia Timur melintasi selat ini. Secara geografis, Selat Malaka diapit oleh tiga negara pantai: Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Keunikan Selat Malaka terletak pada status hukumnya. Sebagian besar wilayahnya merupakan laut teritorial negara-negara tersebut. Namun, karena digunakan untuk pelayaran internasional, rezim hukum yang berlaku bukan semata-mata kedaulatan penuh, melainkan rezim khusus yang diatur dalam hukum laut internasional.

Rezim Hukum Selat Internasional: Transit Passage

Kerangka hukum utama yang mengatur Selat Malaka adalah United Nations Convention on the Law of the Sea. Dalam Pasal 37–44, UNCLOS mengatur rezim straits used for international navigation dengan hak lintas yang dikenal sebagai transit passage.
Transit passage memberikan hak kepada semua kapal dan pesawat untuk melintas secara terus-menerus dan cepat (continuous and expeditious), tanpa dapat ditangguhkan oleh negara pantai.¹ Berbeda dengan innocent passage, rezim ini tidak memberikan ruang bagi negara pantai untuk menutup selat, bahkan dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, kebebasan ini bukan tanpa batas. Kapal dan pesawat wajib: menghormati kedaulatan negara pantai, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan, serta mematuhi hukum internasional yang berlaku.²

Sebaliknya, negara pantai memiliki kewajiban untuk tidak menghambat lintas transit, tetapi tetap berhak mengatur aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.³

Wacana Tarif: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Internasional

Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Secara intuitif, gagasan ini tampak logis—mengingat beban yang ditanggung negara pantai dalam menjaga keamanan dan keselamatan selat.

Namun, dalam perspektif hukum internasional, kebijakan tersebut sulit dibenarkan. UNCLOS secara tegas membatasi kewenangan negara pantai untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas. Pasal 42 hanya memperbolehkan negara pantai untuk mengenakan biaya atas jasa tertentu yang benar-benar diberikan, bukan atas dasar hak lintas itu sendiri.⁴ Dengan demikian, pungutan yang bersifat “tarif lintas” bertentangan dengan prinsip transit passage.

Sebagai alternatif yang sah, negara pantai dapat mengembangkan layanan maritim, seperti: vessel traffic services (VTS), jasa pemanduan (pilotage), sistem navigasi, serta layanan pencarian dan pertolongan (search and rescue).

Pendekatan ini tidak hanya sesuai hukum internasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis jasa tanpa melanggar kewajiban internasional.

Operasi Militer Asing: Batasan dalam Rezim Transit

Pertanyaan krusial berikutnya adalah: apakah kapal militer asing boleh beroperasi di Selat Malaka?

Dalam rezim transit passage, kapal militer memang diperbolehkan melintas. Namun, lintas tersebut harus bersifat non-hostile dan tidak boleh disertai aktivitas militer ofensif.⁵ Artinya, tindakan seperti blokade, intersepsi, atau penggunaan kekuatan terhadap kapal lain jelas melampaui batas yang diperbolehkan.

Jika benar Angkatan Laut Amerika Serikat melakukan operasi terhadap kapal yang terafiliasi dengan Iran di Selat Malaka, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UNCLOS, khususnya Pasal 39 dan 44, serta prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional.

Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Charter Pasal 2 ayat (4), yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.⁶ Selat Malaka, dalam kondisi damai, tidak boleh dijadikan arena operasi militer sepihak oleh negara mana pun.

jika aksi pencegatan dan blokade kapal tanker Iran oleh Amerika Serikat di perairan internasional berada di wilayah abu-abu yang cenderung melanggar UNCLOS 1982. Pertama, Karena ada Kebebasan Laut Lepas (Freedom of the High Seas): Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS 1982, laut internasional terbuka untuk semua negara. Kapal niaga atau tanker suatu negara berhak berlayar bebas tanpa boleh diganggu oleh militer negara lain.

Kedua, Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera: Kapal yang berlayar di laut lepas tunduk secara eksklusif pada hukum negara benderanya (flag state). Militer AS tidak memiliki hak hukum (right of visit) untuk menaiki, menggeledah, atau menyita kapal berbendera Iran di laut lepas hanya demi menegakkan sanksi ekonomi sepihak.

Ketiga, UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang memeriksa kapal asing di laut lepas jika dicurigai melakukan kejahatan berat universal seperti perompakan/bajak laut, perdagangan budak, atau penyiaran gelap. Mengangkut minyak yang terkena sanksi sepihak AS tidak termasuk dalam pengecualian ini.

Blanket Overflight: Kedaulatan Udara yang Dipertaruhkan

Isu lain yang tidak kalah penting adalah rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer asing.
Berbeda dengan laut, ruang udara berada dalam kedaulatan penuh dan eksklusif negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Chicago Convention on International Civil Aviation, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya.⁷

Tidak terdapat konsep “transit passage” dalam hukum udara. Oleh karena itu, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin sebelum memasuki wilayah udara suatu negara.

Pemberian izin otomatis tanpa mekanisme kontrol yang ketat berpotensi: mengurangi efektivitas pengawasan, membuka ruang bagi aktivitas militer asing, serta mengancam kedaulatan nasional.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan strategis semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas konstitusional, yang menuntut adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kedaulatan negara.
Penutup: Arah Kebijakan Indonesia

Dinamika Selat Malaka saat ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional bukan sekadar norma abstrak, melainkan instrumen strategis dalam menghadapi tekanan geopolitik.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu mengambil posisi yang tegas dan terukur:
1. Menolak kebijakan tarif lintas yang bertentangan dengan UNCLOS;
2. Mengembangkan layanan maritim sebagai sumber pendapatan yang sah;
3. Menolak segala bentuk operasi militer asing yang melampaui rezim transit passage;
4. Bersikap sangat hati-hati terhadap pemberian izin overflight militer;
5. Memperkuat kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dalam menjaga keamanan selat.

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatannya, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai aktor kunci dalam tata kelola maritim global.

Sunday, April 19, 2026

Moral Trump vs. Moral Global Jus Cogens

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Awal tahun 2026 menandai titik balik paling radikal dalam sejarah diplomasi modern. Presiden Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa batasan utama kekuasaannya bukanlah traktat internasional atau resolusi PBB, melainkan "moralitas pribadinya" dan "pikirannya sendiri."[1] Pernyataan ini bukan sekadar retorika kampanye, melainkan sebuah deklarasi pergeseran paradigma: Amerika Serikat kini bergerak dari negara yang menjunjung supremasi hukum (rule of law) menuju negara yang digerakkan oleh kehendak subjektif pemimpinnya.

Moralitas yang dianut Trump bukanlah moralitas berbasis aturan universal, melainkan moralitas transaksional yang ia sebut sebagai prinsip "kepemilikan" (ownership).[2] Baginya, sebuah kebijakan dianggap "moral" jika memberikan keuntungan nyata bagi kepentingan nasional AS, meskipun harus ditempuh melalui cara-cara yang melanggar kedaulatan negara lain.

Pandangan Donald Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya dalam kebijakan luar negeri berakar pada pendekatan "America First" yang transaksional dan ekspansionis, dengan fokus kuat pada keamanan nasional dan kepentingan ekonomi.[3] doktrin ini sebagai "motor penggerak" di balik standar moral pribadi Trump. Doktrin America First memberikan legitimasi ideologis bagi Trump untuk menempatkan kepentingan nasional di atas norma Jus Cogens atau prinsip hukum umum dunia.

Tindakan drastis seperti penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro[4], rencana mencaplok Greenland, penarikan diri atau keluar dari 66 organisasi dan instrumen internasional, termasuk 31 entitas PBB, keluar dari Perjanjian Iklim Paris dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), serta serangan militer ke Iran tanpa mandat Dewan Keamanan PBB adalah bukti nyata bagaimana "standar moral pribadi" digunakan untuk membenarkan agresi yang secara hukum internasional dianggap ilegal.

Pendekatan ini berbenturan keras dengan standar moral internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun, yang telah dikristalkan dalam bentuk “general principles of law recognized by civilized nations”. Prinsip-prinsip ini, seperti itikad baik (good faith) dan keadilan (equity), merupakan jembatan yang membawa nilai-nilai moral masuk ke dalam ranah hukum formal.  Standar moral global juga telah tercermin dalam hukum internasional, melalui Piagam PBB dan Konvensi HAM, merupakan kodifikasi dari moralitas kolektif dunia—seperti keadilan, kemanusiaan, dan penyelesaian sengketa tanpa kekerasan.[5]

Ketika Trump berseteru dengan tokoh moral dunia seperti Paus Leo XIV terkait agresi di Timur Tengah, kita melihat benturan antara dua dunia: moralitas berbasis kekuasaan (power-based) melawan moralitas berbasis kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum global.[6]

Puncak dari integrasi antara moralitas universal dan hukum internasional ini termanifestasi dalam konsep Jus Cogens (norma yang memaksa). Secara yuridis, Jus Cogens adalah norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun, terlepas dari alasan kepentingan nasional atau standar moral pribadi pemimpinnya.[7]

Norma-norma seperti larangan agresi militer ilegal dan penculikan pemimpin negara berdaulat—merupakan bentuk absolut dari moralitas kolektif dunia. Ketika seorang pemimpin mengeklaim bahwa moralitas pribadinya berada di atas kesepakatan global, ia secara langsung menantang fondasi Jus Cogens.

Secara filosofis, tindakan mengabaikan mandat kolektif demi ambisi pribadi ini sangat berbahaya karena menyerang jantung keadilan dari dua sisi: dalam kacamata Positivisme Hukum, pengabaian aturan formal menciptakan ketidakpastian global di mana kekuatan fisik menjadi panglima, sementara dari perspektif Hukum Alam, ia mencerminkan ciri khas tirani yang meruntuhkan nilai-nilai sakral peradaban. Pelanggaran terhadap norma-norma ini pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran kontrak politik biasa, melainkan sebuah 'kejahatan terhadap nalar hukum' (right reason) yang mencederai logika keadilan universal yang seharusnya melindungi kemanusiaan.[8]

Di dalam negeri, hal ini memicu gerakan "No Kings," sebuah protes massa dari rakyat Amerika yang mengigatkan bahwa para Founding Fathers membangun republik justru untuk mencegah munculnya pemimpin yang merasa dirinya adalah hukum itu sendiri (Tirani/The King is Law).[9] Mereka mengkhianati nilai checks and balances dengan melangkahi wewenang Kongres dalam menyatakan perang, sebuah pelanggaran jelas terhadap War Powers Resolution.[10]

Data menunjukkan bahwa rakyat Amerika merasa terasing dengan arah kebijakan "moral" versi Trum ini. Survei menunjukkan mayoritas warga (61%) menentang kebijakan militer di Iran, bukan hanya karena alasan keamanan, tetapi karena beban ekonomi yang ditimbulkannya.[11] Ini membuktikan bahwa moralitas subjektif seorang presiden tidak selalu selaras dengan moralitas dan kepentingan rakyat yang ia wakili.

Sebagai penutup, dunia yang stabil tidak bisa digantungkan pada suasana hati atau standar moral satu individu, sehebat apa pun kekuatan negara yang dipimpinnya. Jika moralitas satu orang dibiarkan melampaui hukum dunia, maka sistem keamanan kolektif yang mencegah Perang Dunia III selama ini akan runtuh. 

Solusinya tidak hanya terletak pada keberanian politik di Kongres untuk melakukan pengawasan ketat, tetapi juga pada reformasi sistem internasional agar hukum tidak lagi menjadi instrumen yang tumpul di hadapan negara adidaya. Dunia membutuhkan kepastian hukum yang adil bagi semua, bukan "kebenaran" yang hanya berpihak pada satu orang di Gedung Putih.


[1] The New York Times (Januari 2026), "Interview with Donald Trump: Morality as the Final Constraint." https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html, Trump menyatakan bahwa pikiran dan moralitasnya adalah satu-satunya hal yang menghentikannya.

[2] White House Briefing (2026), "The Concept of Ownership in Foreign Policy." https://time.com/collections/davos-2026/7345543/trump-foreign-policy-second-term/, Menjelaskan pandangan Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya.

[3] Ikenberry, G. John, "The Plot Against American Foreign Policy" jurnal Foreign Affairs, (2017), Menganalisis bagaimana America First merusak tatanan liberal internasional yang dibangun AS sendiri pasca-1945. https://gji3.scholar.princeton.edu/sites/g/files/toruqf2666/files/gji3/files/may-june_2017_foreign_affairs.pdf

[4] The Guardian (Maret 2026), "The Legality of the Maduro Capture: A Violation of International Norms.", https://guardian.ng/news/u-s-action-against-venezuela-undemocratic-against-intl-laws/

[5] Piagam PBB, Pasal 2(4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

[6] Vatican News, "Pope Leo XIV's Appeal for Peace in Iran and Trump's Response." https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2026-03/pope-trump-world-leaders-war-castel-gandolfo.html, (April 2026).

[7] Konvensi Wina 1969, Pasal 53, mendefinisikan Jus Cogens sebagai norma yang tidak dapat dikurangi (peremptory norms).

[8] Lihat Hans Kelsen, Pure Theory of Law (1967) terkait risiko ketidakpastian hukum dalam positivisme; bandingkan dengan konsep Lex Injusta Non Est Lex dalam Thomas Aquinas, Summa Theologica, yang menekankan bahwa hukum yang bertentangan dengan nalar hukum (right reason) dan kemanusiaan adalah bentuk penyimpangan kekuasaan atau tirani.

[9] The Washington Post, "The 'No Kings' Movement: Protesting Executive Overreach." https://www.washingtonpost.com/nation/2026/03/28/no-kings-protests-marches-record-turnout/. (Maret 2026).

[10] U.S. Constitution, Article I, Section 8 dan War Powers Resolution of 1973, yang membatasi wewenang eksekutif dalam pengerahan militer tanpa izin Kongres.

[11] Pew Research Center, "Public Opinion on U.S. Military Escalation in Iran." Americans Broadly Disapprove of U.S. Military Action in Iran | Pew Research Center, (Maret 2026), Menunjukkan tingkat ketidaksetujuan sebesar 61%.

Saturday, April 4, 2026

Serangan ke Pasukan TNI di UNIFIL adalah Kejahatan Perang, Ini 4 Poin yang Harus dilakukan Indonesia

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, tiga insiden serius dilaporkan menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Serangan yang diduga kuat dilakukan oleh militer Israel tersebut mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa. Ia menghadirkan sebuah paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional: pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian justru menjadi korban kekerasan bersenjata. Jika penjaga perdamaian saja di serang, dimana harga diri PBB dan apakah kehadiran UN Peacekeeping di daerah konflik masih efektif?

Di sinilah urgensi analisis hukum internasional menjadi krusial. Apakah pasukan PBB memiliki perlindungan khusus? Apakah serangan terhadap mereka dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang? Dan bagaimana seharusnya Indonesia bersikap?

Status Hukum Peacekeepers: Antara Kombatan dan Sipil

Pasukan penjaga perdamaian PBB berada dalam posisi yang unik dalam hukum internasional. Mereka bukan kombatan dalam pengertian klasik sebagaimana diatur dalam hukum konflik bersenjata. Namun, mereka juga tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai warga sipil biasa.

Dalam kerangka United Nations, keberadaan UNIFIL didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB, khususnya melalui Resolusi 1701 (2006), yang bertujuan menjaga stabilitas di Lebanon Selatan pasca konflik bersenjata. Operasi penjaga perdamaian dijalankan berdasarkan tiga prinsip utama: persetujuan para pihak (consent of the parties), ketidakberpihakan (impartiality), dan tidak menggunakan kekuatan kecuali untuk membela diri (non-use of force except in self-defense).¹

Dengan karakteristik tersebut, peacekeepers menempati posisi sebagai aktor non-kombatan yang memperoleh perlindungan khusus. Mereka bukan pihak yang berperang, melainkan pihak yang hadir untuk mencegah konflik. Oleh karena itu, secara normatif, mereka tidak boleh menjadi target serangan.

Perlindungan UN Peacekeeping dalam Hukum Humaniter Internasional

Dalam perspektif hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), perlindungan terhadap peacekeepers berakar pada prinsip fundamental, yaitu prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.²

Selama pasukan penjaga perdamaian tidak terlibat langsung dalam permusuhan, mereka harus diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi. Serangan terhadap mereka, dengan demikian, bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 secara tegas melindungi individu yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.³ Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL yang menjalankan mandat damai dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan non-kombatan.

Konvensi Khusus: Perlindungan Personel PBB

Perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak hanya bersumber dari hukum humaniter internasional, tetapi juga diperkuat oleh instrumen khusus, yakni Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel tahun 1994.⁴

Konvensi ini secara eksplisit melarang segala bentuk serangan terhadap personel PBB. Lebih dari itu, negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut dalam hukum nasionalnya, serta menuntut atau mengekstradisi pelaku berdasarkan prinsip aut dedere aut judicare.

Dengan demikian, serangan terhadap pasukan UNIFIL bukan hanya pelanggaran moral atau politik, tetapi merupakan pelanggaran hukum internasional yang memiliki konsekuensi pidana.

Serangan terhadap Peacekeepers sebagai Kejahatan Perang

Dalam perkembangan hukum pidana internasional, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian telah secara eksplisit dikualifikasikan sebagai kejahatan perang. Statuta Roma dari International Criminal Court (ICC) menyebutkan bahwa tindakan menyerang personel, instalasi, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjaga perdamaian merupakan war crime, sepanjang mereka berhak atas perlindungan sebagai warga sipil.⁵

Artinya, serangan terhadap pasukan UNIFIL dapat membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu di tingkat internasional. Tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga komandan militer dan pihak yang memberikan perintah dapat dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin command responsibility.

Lebih jauh, jika serangan tersebut dapat dikaitkan dengan kebijakan atau tindakan negara, maka prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) juga dapat diterapkan. Dalam hal ini, negara pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban internasional atas pelanggaran tersebut.

Sikap Tegas Indonesia

Sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB, Indonesia memiliki kepentingan strategis dan moral dalam merespons insiden ini. Tidak cukup hanya dengan pernyataan keprihatinan, Indonesia harus mengambil langkah yang lebih tegas.

Pertama, Indonesia perlu mengutuk keras serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Pernyataan ini penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum internasional.

Kedua, Indonesia harus mendesak dilakukannya penyelidikan internasional yang independen, transparan, dan kredibel. Tanpa investigasi yang jelas, risiko impunitas akan semakin besar.

Ketiga, Indonesia perlu berkoalisi dengan negara lain anggota UNIFIL membangun tekanan hukum dan politik dengan framing sebagai serious violation of international law, baik dalam bentuk tanggung jawab negara maupun pertanggungjawaban pidana individu. Jika bukti cukup tersedia, maka Indonesia melalui jalur diplomasi di Majelis Umum dan DK PBB, mengajukan kasus ini ke ICC dan mengawal sampai ada putusan yang inkrah.

Keempat, Karena kejahatan perang termasuk dalam rezim universal jurisdiction, dan hukum nasional melalui KUHP baru mulai membuka ruang ke arah tersebut, Indonesia seharusnya berani melakukan terobosan hukum dengan mempertimbangkan penuntutan terhadap pelaku. Meskipun langkah ini tidak mudah—mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan kecil kemungkinan adanya ekstradisi—keberanian untuk menggunakan instrumen hukum nasional tetap penting. Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan political will Indonesia dalam melindungi warga negaranya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan perang.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas sistem penjaga perdamaian PBB secara keseluruhan.

Penutup: Kesenjangan antara Norma dan Realitas

Kasus ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum internasional dan realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan terhadap peacekeepers sangat kuat. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut sering kali bergantung pada kemauan politik (political will) negara-negara yang terlibat konflik. Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL menjadi cerminan dari krisis yang lebih luas: krisis efektivitas hukum internasional dalam menghadapi konflik modern yang kompleks dan asimetris.

Pada akhirnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya serangan terhadap individu atau negara tertentu. Ia adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.

Ketika pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian menjadi target kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga legitimasi dan masa depan tatanan hukum global. Jika dunia gagal melindungi penjaga perdamaian, maka dunia juga sedang gagal melindungi perdamaian itu sendiri.

Catatan Kaki

  1. United Nations, Charter of the United Nations, 1945.
  2. Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Vol. I, Cambridge University Press, 2005.
  3. Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocol I of 1977.
  4. Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel, 1994.
  5. Rome Statute of the International Criminal Court, 1998, Pasal 8(2)(b)(iii).

Top of Form

Bottom of Form