Wednesday, September 10, 2025

Serangan Israel ke Qatar: Ancaman Serius Prinsip Kedaulatan Negara

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional FH-UNJA dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)




Beberapa hari terakhir dunia dikejutkan dengan serangan Israel ke Qatar. Tindakan ini bukan sekadar eskalasi militer, tetapi menyentuh inti persoalan besar: apakah hukum internasional masih berfungsi sebagai pagar peradaban, ataukah telah lumpuh di hadapan kekuatan senjata?

Qatar selama ini dikenal sebagai negara kecil di Teluk yang memainkan peran diplomasi penting, menjadi mediator dalam konflik Timur Tengah, sekaligus tuan rumah Al Jazeera yang kerap kritis terhadap Israel. Serangan Israel, apa pun alasannya, menimbulkan pertanyaan serius dari sisi politik maupun hukum internasional.

Pelanggaran Prinsip Dasar Piagam PBB

Sejak 1945, dunia internasional sepakat melalui Pasal 2(4) Piagam PBB bahwa tidak boleh ada negara menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain. Prinsip ini adalah “pilar utama” untuk mencegah kembalinya perang dunia.

Serangan Israel ke Qatar jelas melanggar prinsip itu. Tidak ada deklarasi perang, tidak ada otorisasi Dewan Keamanan PBB, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Jika tindakan ini dibiarkan, maka negara besar akan merasa bebas menyerang negara lain hanya karena alasan politik.

Dalih Membela Diri: Apakah Sah?

Israel mungkin akan berkilah dengan alasan self-defense sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB. Dalih ini sering digunakan Israel dalam serangan ke Gaza maupun Suriah: mereka menganggap ada ancaman nyata dari kelompok bersenjata.

Namun, persoalannya berbeda. Qatar adalah negara berdaulat, bukan basis militer Hamas. Dukungan diplomatik atau finansial kepada suatu kelompok tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk menyerang wilayah negara lain. Kalau logika ini diterima, hampir semua negara bisa diserang dengan alasan “melindungi diri”.

Prinsip Suci yang Dilanggar

Kedaulatan (sovereignty) adalah prinsip suci dalam hukum internasional. Setiap negara, kecil atau besar, punya hak atas integritas teritorialnya. Serangan Israel ke Qatar berarti melanggar “kesucian” itu.

Bayangkan jika setiap negara mulai menyerang tetangganya dengan alasan subyektif, dunia akan kembali ke era “hukum rimba” sebelum 1945. Inilah yang mestinya dicegah oleh komunitas internasional.

Hukum Humaniter Internasional (IHL)

Jika serangan Israel menimbulkan korban sipil di Qatar, maka berlaku hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949. Ada dua prinsip utama: Distinction – pihak bertikai wajib membedakan antara sasaran militer dan sipil. Proportionality – serangan tidak boleh berlebihan dibanding keuntungan militer yang diperoleh.

Jika Israel menyerang fasilitas sipil seperti media, rumah sakit, atau infrastruktur publik, maka tindakannya bisa masuk kategori kejahatan perang (war crimes).

Jalur Hukum: Apa yang Bisa Dilakukan Qatar?

Qatar sebenarnya punya banyak opsi hukum internasional: 1) Membawa ke Dewan Keamanan PBB. Namun, kita tahu, Amerika Serikat sering menggunakan veto untuk melindungi Israel. 2) Menggugat ke Mahkamah Internasional (ICJ), Qatar bisa menggugat Israel atas pelanggaran kedaulatan, meskipun tantangan besarnya adalah apakah Israel mau tunduk pada yurisdiksi ICJ. 3) Mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab. Meski tidak sekuat DK PBB, keduanya bisa menjadi corong diplomasi kolektif.

Dampak Politik Regional

Serangan ini tidak hanya melukai Qatar, tetapi juga bisa mengguncang stabilitas kawasan Teluk. Qatar selama ini punya hubungan unik dengan Hamas, Iran, Turki, sekaligus tetap menjaga komunikasi dengan AS. Jika Qatar terseret perang terbuka, maka konflik Israel–Palestina akan melebar menjadi konflik regional. Negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, UEA, dan Bahrain akan dihadapkan pada dilema: tetap diam atau bersolidaritas.

Hukum Internasional Kembali Diuji

Inti masalah dari semua ini adalah kredibilitas hukum internasional. Sejak lama, banyak akademisi menilai hukum internasional sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Negara kecil dihukum, tapi negara kuat bebas melanggar.

Serangan Israel ke Qatar adalah ujian. Apakah dunia berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah hukum internasional sekali lagi menjadi “hiasan” yang tak berdaya menghadapi politik kekuasaan?

Posisi Indonesia

Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak boleh diam. Ada beberapa langkah yang bisa diambil: 1) Mendorong DK PBB membahas serangan ini. 2) Menggalang solidaritas melalui OKI. 3) Menjadi suara moral di forum internasional bahwa hukum internasional tidak boleh dikangkangi.

Momentum pentingnya, Presiden Prabowo Subianto akan segera berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB. Forum ini adalah panggung dunia yang strategis. Indonesia bisa memanfaatkannya untuk: 1) Menegaskan sikap tegas mengutuk keras agresi Israel terhadap Qatar. 2) Mengingatkan pentingnya penegakan Piagam PBB demi menjaga kedaulatan semua negara, besar maupun kecil. 3) Mengajak negara-negara berkembang untuk bersatu menghadapi standar ganda hukum internasional.

Jika Presiden Prabowo berani membawa isu ini ke panggung global, maka Indonesia tidak hanya menunjukkan solidaritas dengan Qatar, tetapi juga mempertegas perannya sebagai kekuatan moral dan diplomasi di dunia internasional.

Penutup

Serangan Israel ke Qatar bukan sekadar konflik dua negara, melainkan ujian bagi tatanan hukum internasional modern. Jika tindakan ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke dunia adalah: siapa yang kuat, dia yang menang.

Padahal, hukum internasional diciptakan justru untuk mencegah hal itu. Inilah saatnya dunia internasional membuktikan bahwa hukum bukan sekadar retorika, tetapi nyata ditegakkan demi keadilan dan perdamaian.

Bagi Indonesia, ini juga menjadi momentum penting. Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB akan menjadi sorotan dunia, bukan hanya karena posisi Indonesia sebagai negara demokrasi besar, tetapi juga karena isu Palestina dan Timur Tengah selalu menjadi “luka lama” dalam politik global.

Jika Presiden Prabowo mampu membawa isu ini dengan tegas, konsisten, dan berani, maka itu akan menjadi ujian pertama sekaligus batu loncatan bagi kepemimpinan Indonesia di panggung internasional. Indonesia tidak sekadar penonton, tetapi bisa tampil sebagai kekuatan moral yang membela kebenaran dan menegakkan hukum internasional demi keadilan global.

No comments:

Post a Comment