Sunday, March 8, 2026

Mengurai Pasal-Pasal ‘Berbahaya’ Di Balik Perjanjian Tarif Indonesia–AS



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Perdagangan Internasional Universitas Jambi

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Tariffs / ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus meningkatkan akses pasar bagi produk Indonesia.

Salah satu narasi utama yang disampaikan pemerintah adalah keberhasilan menurunkan tarif perdagangan dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Penurunan tarif tersebut dianggap sebagai hasil negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia.

Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan analis kebijakan mempertanyakan isi perjanjian ini. Beberapa pihak menilai kewajiban Indonesia dalam dokumen tersebut terlihat lebih rinci dan luas dibandingkan komitmen yang diberikan Amerika Serikat. Kritik yang muncul antara lain menyebut bahwa perjanjian ini berpotensi: membuka pasar Indonesia terlalu besar bagi produk Amerika Serikat, mengurangi ruang kebijakan industri nasional, serta melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Setelah memperoleh dan membaca dokumen perjanjian tersebut, saya mencoba mempelajari isinya lebih jauh. Namun sebelum membahas isi perjanjian tersebut, penting terlebih dahulu pembaca memahami kerangka hukum perdagangan internasional yang menjadi dasar berbagai perjanjian dagang di dunia.

Hukum Perdagangan Internasional dan Prinsip-Prinsipnya

Perdagangan internasional adalah aktivitas pertukaran barang dan jasa antara negara yang berbeda. Untuk mencegah konflik ekonomi antarnegara, komunitas internasional membangun sistem hukum perdagangan global melalui berbagai perjanjian internasional, terutama General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan kemudian World Trade Organization (WTO).

Melalui sistem tersebut, negara-negara menyepakati sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi perdagangan internasional, antara lain: Pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian internasional yang telah disepakati harus dipatuhi oleh para pihak, dan Kebebasan berkontrak, yaitu negara bebas membuat perjanjian dengan negara lain selama tidak melanggar hukum internasional.

Kemudian ada prinsip Most Favoured Nation (MFN), yang mengharuskan negara tidak memberikan perlakuan istimewa kepada satu mitra dagang tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra dagang lainnya, dan juga prinsip National Treatment, yaitu prinsip bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk domestik setelah memasuki pasar suatu negara.

Selain itu terdapat pula prinsip larangan restriksi perdagangan, serta prinsip resiprositas, yaitu pertukaran manfaat yang relatif seimbang antara para pihak dalam suatu perjanjian perdagangan.

Dari perspektif hukum perdagangan internasional, Perjanjian Tarif Indonesia–AS tidak secara otomatis melanggar hukum internasional, karena perjanjian bilateral memang diperbolehkan dalam sistem WTO.

Namun demikian, beberapa klausul dalam Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) menimbulkan pertanyaan normatif yang serius, terutama terkait dengan: pertama, Article 2 – Tariff Measures / Tariff Treatment, berpotensi terjadi penyimpangan dari prinsip non-discrimination (MFN), kedua, kemungkinan ketergantungan regulasi terhadap standar negara mitra (Article 3 – Regulatory Cooperation / Standards Alignment), dan ketiga pembatasan ruang kebijakan fiskal dalam ekonomi digital (Article 4 – Digital Trade and Electronic Commerce),

Oleh karena itu, perdebatan mengenai ART Indonesia–AS seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif diplomasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga dari implikasi jangka panjang terhadap kedaulatan regulasi dan ruang kebijakan ekonomi nasional.

Apa Itu Agreement on Reciprocal Tariffs (ART)

Perjanjian Tarif Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) yang baru saja di teken Presiden Prabowo dan Donald Trum merupakan kesepakatan bilateral yang bertujuan menurunkan tarif perdagangan serta membuka akses pasar antara dua negara.

Secara ideal, perjanjian semacam ini didasarkan pada prinsip resiprositas, yaitu adanya pertukaran konsesi yang relatif seimbang. Artinya, jika satu negara membuka pasar atau menurunkan tarif, negara lain juga memberikan konsesi yang setara.

Namun setelah saya membaca dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, memang terdapat beberapa klausul yang menurut saya tidak lazim ditemukan dalam perjanjian perdagangan internasional pada umumnya, yaitu:

Klausul Ekstrateritorialitas Kebijakan AS

Salah satu klausul yang paling mencolok terdapat dalam Pasal 5.1 mengenai penyelarasan kebijakan keamanan ekonomi. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga dengan alasan keamanan ekonomi atau nasional, maka Indonesia diharapkan mengambil langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Klausul semacam ini sering disebut sebagai policy alignment clause. Implikasinya cukup besar, karena Indonesia berpotensi terdorong mengikuti kebijakan pembatasan perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara lain, bahkan jika Indonesia sendiri tidak memiliki konflik ekonomi dengan negara tersebut.

Contohnya jika AS melarang teknologi China, Indonesia dipaksa ikut membatasi. Ini berpotensi melanggar prinsip: non-interference dalam hukum internasional ekonomi. Risikonya, Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam ekonomi.

Dalam konteks hukum internasional ekonomi, klausul seperti ini relatif jarang ditemukan karena dapat mengurangi fleksibilitas suatu negara dalam menjalankan kebijakan perdagangan independen.

Pembatasan Kebijakan Pajak Digital

Klausul lain yang juga menimbulkan perdebatan berkaitan dengan kebijakan pajak terhadap perusahaan digital. Hal ini tercantum dalam Pasal 3.1 mengenai Pajak Jasa Digital, yang menyatakan bahwa: “Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik.”

Ketentuan ini memiliki implikasi penting terhadap kebijakan fiskal Indonesia di era ekonomi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara berupaya menerapkan digital tax terhadap perusahaan teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari pasar domestik. Namun dengan adanya klausul seperti ini, ruang kebijakan fiskal Indonesia untuk menerapkan pajak digital dapat menjadi lebih terbatas.

Pembatasan Kerja Sama Digital dengan Negara Lain

Selain itu, Pasal 3.3 juga memuat ketentuan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang berpotensi mempengaruhi kepentingan penting Amerika Serikat.

Klausul ini secara tidak langsung dapat membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kerja sama digital dengan negara lain.

Mengapa Pemerintah Tetap Menandatangani Perjanjian Ini?

Jika sejumlah klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengapa pemerintah tetap menyetujui perjanjian ini? Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan tidak sepenuhnya berada dalam ranah hukum, melainkan juga dalam politik ekonomi internasional.

Pertama, adanya tekanan geopolitik. Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat semakin sering menggunakan kebijakan perdagangan sebagai instrumen geopolitik, misalnya melalui ancaman tarif atau pembatasan teknologi.

Kedua, strategi untuk menghindari konflik perdagangan. Indonesia bukan negara dengan kapasitas ekonomi seperti China yang mampu menghadapi perang dagang secara terbuka dengan Amerika Serikat, sehingga terpakasa menerima perjanjian untuk menghindari trade war atau AS menaikkan tarif produk Indonesia dan membatasi akses pasar. Ketiga, adanya harapan bahwa perjanjian ini dapat membuka peluang investasi baru di sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan sumber daya alam.

Apakah Perjanjian Ini Sudah Berlaku?

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian ini belum langsung berlaku setelah ditandatangani. Dalam dokumen ART disebutkan dalam Pasal 7.5 mengenai mulai berlakunya perjanjian, bahwa: “Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah para pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum domestik masing-masing telah selesai.”

Artinya, perjanjian ini masih harus melalui proses hukum nasional seperti ratifikasi oleh lembaga legislatif sebelum benar-benar berlaku. Hal ini memberikan kesempatan bagi publik dan lembaga negara untuk mengkaji isi perjanjian tersebut secara lebih mendalam.

Penutup

Perjanjian perdagangan internasional bukan sekadar dokumen ekonomi. Ia juga merupakan instrumen hukum dan politik yang dapat mempengaruhi arah pembangunan suatu negara dalam jangka panjang.

Karena itu, setiap perjanjian perdagangan perlu dianalisis secara terbuka dan kritis. Tujuannya bukan sekadar untuk menolak atau menerima suatu kesepakatan, tetapi untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh benar-benar seimbang dengan kewajiban yang harus dipikul.

Bagi Indonesia, pertanyaan penting yang perlu dijawab bukan hanya apakah perjanjian ini meningkatkan perdagangan, tetapi juga apakah ia memperkuat atau justru mempersempit ruang kedaulatan ekonomi nasional di masa depan.

No comments:

Post a Comment