Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, tiga insiden serius dilaporkan menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Serangan yang diduga kuat dilakukan oleh militer Israel tersebut mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa. Ia menghadirkan sebuah paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional: pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian justru menjadi korban kekerasan bersenjata. Jika penjaga perdamaian saja di serang, dimana harga diri PBB dan apakah kehadiran UN Peacekeeping di daerah konflik masih efektif?
Di sinilah urgensi analisis hukum internasional menjadi krusial. Apakah pasukan PBB memiliki perlindungan khusus? Apakah serangan terhadap mereka dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang? Dan bagaimana seharusnya Indonesia bersikap?
Status Hukum Peacekeepers: Antara Kombatan dan Sipil
Pasukan penjaga perdamaian PBB berada dalam posisi yang unik dalam hukum internasional. Mereka bukan kombatan dalam pengertian klasik sebagaimana diatur dalam hukum konflik bersenjata. Namun, mereka juga tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai warga sipil biasa.
Dalam kerangka United Nations, keberadaan UNIFIL didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB, khususnya melalui Resolusi 1701 (2006), yang bertujuan menjaga stabilitas di Lebanon Selatan pasca konflik bersenjata. Operasi penjaga perdamaian dijalankan berdasarkan tiga prinsip utama: persetujuan para pihak (consent of the parties), ketidakberpihakan (impartiality), dan tidak menggunakan kekuatan kecuali untuk membela diri (non-use of force except in self-defense).¹
Dengan karakteristik tersebut, peacekeepers menempati posisi sebagai aktor non-kombatan yang memperoleh perlindungan khusus. Mereka bukan pihak yang berperang, melainkan pihak yang hadir untuk mencegah konflik. Oleh karena itu, secara normatif, mereka tidak boleh menjadi target serangan.
Perlindungan UN Peacekeeping dalam Hukum Humaniter Internasional
Dalam perspektif hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), perlindungan terhadap peacekeepers berakar pada prinsip fundamental, yaitu prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.²
Selama pasukan penjaga perdamaian tidak terlibat langsung dalam permusuhan, mereka harus diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi. Serangan terhadap mereka, dengan demikian, bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.
Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 secara tegas melindungi individu yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.³ Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL yang menjalankan mandat damai dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan non-kombatan.
Konvensi Khusus: Perlindungan Personel PBB
Perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak hanya bersumber dari hukum humaniter internasional, tetapi juga diperkuat oleh instrumen khusus, yakni Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel tahun 1994.⁴
Konvensi ini secara eksplisit melarang segala bentuk serangan terhadap personel PBB. Lebih dari itu, negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut dalam hukum nasionalnya, serta menuntut atau mengekstradisi pelaku berdasarkan prinsip aut dedere aut judicare.
Dengan demikian, serangan terhadap pasukan UNIFIL bukan hanya pelanggaran moral atau politik, tetapi merupakan pelanggaran hukum internasional yang memiliki konsekuensi pidana.
Serangan terhadap Peacekeepers sebagai Kejahatan Perang
Dalam perkembangan hukum pidana internasional, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian telah secara eksplisit dikualifikasikan sebagai kejahatan perang. Statuta Roma dari International Criminal Court (ICC) menyebutkan bahwa tindakan menyerang personel, instalasi, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjaga perdamaian merupakan war crime, sepanjang mereka berhak atas perlindungan sebagai warga sipil.⁵
Artinya, serangan terhadap pasukan UNIFIL dapat membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu di tingkat internasional. Tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga komandan militer dan pihak yang memberikan perintah dapat dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin command responsibility.
Lebih jauh, jika serangan tersebut dapat dikaitkan dengan kebijakan atau tindakan negara, maka prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) juga dapat diterapkan. Dalam hal ini, negara pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban internasional atas pelanggaran tersebut.
Sikap Tegas Indonesia
Sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB, Indonesia memiliki kepentingan strategis dan moral dalam merespons insiden ini. Tidak cukup hanya dengan pernyataan keprihatinan, Indonesia harus mengambil langkah yang lebih tegas.
Pertama, Indonesia perlu mengutuk keras serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Pernyataan ini penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum internasional.
Kedua, Indonesia harus mendesak dilakukannya penyelidikan internasional yang independen, transparan, dan kredibel. Tanpa investigasi yang jelas, risiko impunitas akan semakin besar.
Ketiga, Indonesia perlu berkoalisi dengan negara lain anggota UNIFIL membangun tekanan hukum dan politik dengan framing sebagai serious violation of international law, baik dalam bentuk tanggung jawab negara maupun pertanggungjawaban pidana individu. Jika bukti cukup tersedia, maka Indonesia melalui jalur diplomasi di Majelis Umum dan DK PBB, mengajukan kasus ini ke ICC dan mengawal sampai ada putusan yang inkrah.
Keempat, Karena kejahatan perang termasuk dalam rezim universal jurisdiction, dan hukum nasional melalui KUHP baru mulai membuka ruang ke arah tersebut, Indonesia seharusnya berani melakukan terobosan hukum dengan mempertimbangkan penuntutan terhadap pelaku. Meskipun langkah ini tidak mudah—mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan kecil kemungkinan adanya ekstradisi—keberanian untuk menggunakan instrumen hukum nasional tetap penting. Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan political will Indonesia dalam melindungi warga negaranya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan perang.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas sistem penjaga perdamaian PBB secara keseluruhan.
Penutup: Kesenjangan antara Norma dan Realitas
Kasus ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum internasional dan realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan terhadap peacekeepers sangat kuat. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut sering kali bergantung pada kemauan politik (political will) negara-negara yang terlibat konflik. Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL menjadi cerminan dari krisis yang lebih luas: krisis efektivitas hukum internasional dalam menghadapi konflik modern yang kompleks dan asimetris.
Pada akhirnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya serangan terhadap individu atau negara tertentu. Ia adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.
Ketika pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian menjadi target kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga legitimasi dan masa depan tatanan hukum global. Jika dunia gagal melindungi penjaga perdamaian, maka dunia juga sedang gagal melindungi perdamaian itu sendiri.
Catatan Kaki
- United Nations, Charter of the United Nations, 1945.
- Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Vol. I, Cambridge University Press, 2005.
- Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocol I of 1977.
- Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel, 1994.
- Rome Statute of the International Criminal Court, 1998, Pasal 8(2)(b)(iii).

No comments:
Post a Comment