Sunday, October 26, 2025

Kewajiban Negara Mengatur Demokrasi Internal Partai Politik, Berdasarkan Horizontal Application of Human Rights

     
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M. - Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)


Hak Politik yang Terjebak Oligarki

Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan, memilih, dan dipilih. Namun jaminan tersebut masih bersifat prosedural: negara dianggap memenuhi kewajibannya bila telah menyelenggarakan pemilu yang bebas, menjamin kebebasan berserikat, dan kebebasan berekspresi. Padahal, hak politik

warga tidak hanya bergantung pada keberadaan pemilu, tetapi juga pada tata kelola internal partai politik yang menjadi gerbang utama menuju kekuasaan.

Partai politik adalah aktor sentral demokrasi. Ia menentukan siapa yang berhak menjadi calon pemimpin, bagaimana sumber daya politik didistribusikan, dan siapa yang mendapatkan akses terhadap kekuasaan. Jika partai dikelola secara oligarkis, tertutup, dan sarat uang, maka rakyat sesungguhnya tidak pernah benar-benar memilih. Demokrasi hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa substansi.

Krisis Demokrasi Global

Fakta menunjukkan bahwa dunia sedang mengalami kemunduran demokrasi. Democracy Index 2024 yang diterbitkan The Economist Intelligence Unit mencatat skor rata-rata global turun menjadi 5,17 — rekor terendah dalam 17 tahun terakhir.¹ Sementara laporan Freedom in the World 2024 oleh Freedom House menyebutkan hanya 20% populasi dunia yang kini hidup di negara “bebas”, dan selama 18 tahun berturut-turut kebebasan global mengalami penurunan.²

Laporan Varieties of Democracy (V-Dem) Institute tahun 2024 bahkan menyebut era sekarang sebagai “third wave of autocratization”, ketika partai-partai politik di berbagai negara menjadi instrumen pengendalian kekuasaan oleh elit ekonomi dan dinasti politik.³

Situasi di Indonesia mencerminkan tren serupa. Penelitian International IDEA dan Transparency International Indonesia menunjukkan partai-partai cenderung oligarkis, tidak transparan dalam pendanaan, serta dikuasai elit yang sama selama puluhan tahun.⁴ Praktik money politics dalam pemilihan umum maupun pemilihan internal partai semakin masif, menggerus kepercayaan publik dan menghambat kaderisasi berbasis merit.⁵

Artinya, krisis demokrasi tidak hanya terjadi di level negara, tetapi juga di jantung institusi demokrasi itu sendiri: partai politik.

Hak Politik Bersifat Interdependent

Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, hak-hak politik tidak berdiri sendiri. Ia saling berhubungan (interrelated) dan bergantung satu sama lain (interdependent) dengan lembaga yang menjamin realisasinya. Di sinilah relevansi horizontal application of human rights: negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak warga dari tindakan aparat negara (obligation to respect), tetapi juga melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak non-negara, termasuk partai politik (obligation to protect).⁶

Prinsip ini termuat dalam ICCPR General Comment No. 31 Komite HAM PBB yang menegaskan bahwa negara harus “mengambil langkah-langkah positif” untuk memastikan hak-hak dalam Kovenan tidak dilanggar oleh individu atau entitas non-negara.⁷ Dengan demikian, negara tidak boleh pasif ketika partai menghambat hak politik warganya melalui sistem rekrutmen yang tidak adil, dominasi elit, atau penyalahgunaan dana politik.

Dasar Hukum Internasional Kewajiban Negara

Kewajiban negara mengatur demokrasi internal partai politik memiliki landasan hukum internasional yang kuat, baik dalam hard law maupun soft law. Pertama, ICCPR General Comment No. 25 (1996) tentang Pasal 25 ICCPR menegaskan bahwa hak untuk ikut serta dalam urusan publik mencakup jaminan persamaan kesempatan dan transparansi dalam seluruh proses politik.⁸ Tanpa pengaturan internal partai yang demokratis, kesempatan warga untuk berpartisipasi secara efektif akan hilang.

Kedua, UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) melalui Pasal 7 ayat (3) mengharuskan negara mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendanaan partai politik.⁹ Korupsi yang merajalela dalam tubuh partai dan kader partai yang duduk dalam pemerintahan adalah bentuk pelanggaran hak politik warga negara untuk mendapatkan pemerintahan yang bersih.

Ketiga, Universal Declaration on Democracy yang diadopsi Inter-Parliamentary Union (IPU) tahun 1997, pada Bagian II, poin 12, menegaskan tanggung jawab negara memastikan partai politik harus berfungsi secara demokratis, transparan, dan akuntabel agar dapat mewakili aspirasi rakyat.¹⁰

Selain itu, keempat, Protocol on Democracy and Good Governance (2001) ECOWAS, bahkan secara eksplisit mewajibkan negara-negara anggotanya memastikan partai politik beroperasi sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik.¹¹. Kelima, di Eropa, Venice Commission – Code of Good Practice in the Field of Political Parties (2008) bahkan memberikan panduan rinci tentang pendirian, pendanaan, dan tata kelola partai yang demokratis, termasuk kewajiban negara untuk menetapkan standar minimum transparansi dan akuntabilitas.¹²

Keenam, UN Human Rights Council Resolution 19/36 (2012) menegaskan kembali bahwa kondisi dan praktik internal partai politik termasuk dalam cakupan partisipasi politik. Untuk itu negara harus menjamin partai tidak menjalankan praktik internal yang membatasi hak politik warga ¹³

Ketujuh A Handbook on Working with Political Parties (2004) – UNDP, menekankan bahwa pembangunan demokrasi tidak mungkin tanpa reformasi kelembagaan partai politik, serta mendorong negara melakukan capacity building bagi partai agar lebih transparan dan inklusif.¹⁴ Dan terakhir kedelapan, Prinsip due diligence yang berasal dari UN Guiding Principles on Business and Human Rights dapat digunakan secara analogis: sebagaimana perusahaan wajib menilai dan mencegah dampak HAM dalam operasinya, partai politik pun harus melakukan due diligence terhadap risiko pelanggaran hak politik dalam proses internalnya.¹⁵

Keseluruhan instrumen ini menunjukkan bahwa kewajiban negara untuk menata demokrasi internal partai bukanlah intervensi politik, melainkan amanat hukum internasional dalam kerangka good democratic governance.

Prinsip Good Democratic Governance

Konsep good governance yang diadopsi oleh PBB dan UNDP mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, supremasi hukum, dan efektivitas. Bila diterapkan pada demokrasi, prinsip ini menghasilkan kerangka good democratic governance — yakni tata kelola demokrasi yang menjamin keterbukaan, integritas, dan partisipasi bermakna.

Negara memiliki kewajiban positif untuk memastikan bahwa lembaga politik, termasuk partai, memenuhi prinsip-prinsip tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga instrumen: regulasi, pengawasan, dan pembinaan.

Pertama, regulasi harus menjamin keterbukaan partai, baik dalam hal rekrutmen kader maupun pengelolaan keuangan. Kedua, pengawasan dilakukan oleh lembaga independen — seperti komisi pemilihan atau auditor publik — yang memiliki kewenangan memeriksa laporan keuangan partai dan menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Ketiga, pembinaan melalui capacity building yang diselenggarakan negara bekerja sama dengan UNDP atau lembaga serupa, untuk memperkuat manajemen partai dan kaderisasi yang sehat.

Menjawab Kekhawatiran “Intervensi Negara”

Sebagian kalangan menilai pengaturan demokrasi internal partai akan mengancam kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh Pasal 22 ICCPR. Namun pembatasan kebebasan tersebut justru diperbolehkan apabila diperlukan untuk melindungi hak orang lain atau kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2).¹⁶

Regulasi yang dimaksud bukanlah intervensi terhadap ideologi atau kebijakan partai, melainkan penetapan standar minimum agar partai menjalankan fungsi publiknya secara demokratis. Dengan prinsip proporsionalitas, negara dapat menyeimbangkan antara kebebasan partai dan perlindungan hak politik warga negara.

Rekomendasi Konkret

Untuk mewujudkan kewajiban tersebut, setidaknya terdapat lima langkah kebijakan yang dapat dilakukan negara: 1). Membuat UU Partai Politik baru dengan memasukkan konsep Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)17, 2). Menetapkan standar minimum demokrasi internal, sesuai dengan prinsip good democrartic governance, 3). Membentuk lembaga pengawas independen yang khusus memantau pendanaan dan tata kelola partai.4). Mengintegrasikan prinsip due diligence dalam tata kelola partai, termasuk kewajiban menilai risiko pelanggaran hak politik dan melaporkan langkah mitigasi, 5). Mendorong program penguatan partai melalui pendidikan politik, peningkatan kapasitas administrasi, dan pembinaan etika publik, bekerja sama dengan lembaga internasional seperti UNDP dan IDEA.

Penutup

Negara yang hanya menjamin pemilu tanpa memastikan partai berfungsi secara demokratis sesungguhnya sedang menelantarkan hak politik warganya. Hak untuk memilih dan dipilih akan tetap kosong bila pintu menuju kekuasaan dijaga oleh oligarki yang menutup diri.

Artinya, negara tidak boleh bersikap pasif. Reformasi hukum partai politik dan pemilu harus diarahkan pada pengaturan demokrasi internal partai: kewajiban konvensi partai terbuka, batas masa jabatan ketua umum, audit publik keuangan partai, dan mekanisme seleksi calon legislatif berbasis merit. Tanpa ini, hak politik warga negara hanya akan menjadi ritual prosedural tanpa makna substantif.

Maka, mengatur demokrasi internal partai bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum internasional untuk mewujudkan hak politik yang substantif. Negara harus hadir — bukan untuk mengendalikan partai, tetapi untuk memastikan bahwa partai menjadi ruang partisipasi rakyat yang sejati.

Negara demokratis sejati bukan sekadar memberi kebebasan memilih, tetapi juga menjamin keadilan, keterbukaan, dan integritas sistem politik yang menjadi kanal aspirasi rakyat. Karena itu, good democratic governance harus dimulai dari jantung demokrasi itu sendiri — partai politik.

 

Catatan Kaki

1.      The Economist Intelligence Unit, Democracy Index 2024: Age of Conflict, London, 2024.

2.      Freedom House, Freedom in the World 2024: The Mounting Damage of Disinformation, Washington D.C., 2024.

3.      Varieties of Democracy (V-Dem) Institute, Democracy Report 2024: The Autocratization Turns Viral, Gothenburg University, 2024.

4.      International IDEA, The Global State of Democracy 2023: The Erosion of Democracy, Stockholm, 2023.

5.      Transparency International Indonesia, Studi Pendanaan Politik dan Risiko Korupsi Pemilu di Indonesia, Jakarta, 2023.

6.      Manfred Nowak, UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR Commentary, N.P. Engel Publisher, Kehl, 2005, halaman 33.

7.      UN Human Rights Committee, General Comment No. 31: The Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant, CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, 26 Mei 2004, paragraf 8.

8.      UN Human Rights Committee, General Comment No. 25: Article 25 (Participation in Public Affairs and the Right to Vote), CCPR/C/21/Rev.1/Add.7, 12 Juli 1996, paragraf 26.

9.      United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Pasal 7 ayat (3), New York, 2003.

10.  Inter-Parliamentary Union (IPU), Universal Declaration on Democracy, Cairo, 1997, Bagian III.

11.  ECOWAS Protocol on Democracy and Good Governance, Dakar, 2001, Pasal 1(b).

12.  Venice Commission, Code of Good Practice in the Field of Political Parties, Council of Europe, Strasbourg, 2008.

13.  UN Human Rights Council, Resolution 19/36 on Human Rights, Democracy and the Rule of Law, Geneva, 2012.

14.  United Nations Development Programme, A Handbook on Working with Political Parties, New York, 2004.

15.  United Nations, Guiding Principles on Business and Human Rights, Geneva, 2011, Prinsip 15–21.

16.  International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Pasal 22 ayat (2), New York, 1966.

17. Syamsuddin Haris dkk, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta, 2017.

 


Friday, October 24, 2025

Urgensi Pembentukan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina

Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

(Dosen Hukum Internasional, Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan, Pusakademia)

Ketegangan berkepanjangan antara Israel dan Palestina kembali mendorong dunia internasional mencari solusi konkret menuju perdamaian yang berkelanjutan. Salah satu butir penting dari proposal gencatan senjata Israel–Palestina yang tengah dibahas di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) adalah pembentukan pasukan perdamaian PBB yang akan ditempatkan di Gaza dan Tepi Barat, dengan dukungan dari sejumlah negara termasuk Indonesia. Gagasan ini muncul untuk menjamin keberlanjutan gencatan senjata, mengamankan distribusi bantuan kemanusiaan, dan menjadi jembatan menuju proses perdamaian jangka panjang.

Dalam Sidang Majelis Umum PBB (UNGA) beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia berpartisipasi aktif, termasuk mengirimkan kontingen TNI sebagai bagian dari pasukan perdamaian di Palestina.¹ 

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menyatakan komitmen serupa. Prancis, bersama Amerika Serikat, bahkan tengah menyiapkan draf resolusi untuk pembentukan pasukan penjaga perdamaian di Gaza.²

Sikap Indonesia tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sekaligus menegaskan kembali tradisi panjang diplomasi Indonesia di panggung PBB.

Dasar Hukum Pasukan Perdamaian PBB

Meskipun Piagam PBB tidak secara eksplisit menyebut istilah peacekeeping operations, dasar hukumnya dapat ditelusuri dari Bab VI dan Bab VII Piagam PBB. Bab VI mengatur tentang penyelesaian sengketa secara damai (Pacific Settlement of Disputes), sedangkan Bab VII memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil langkah-langkah demi menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.³

Pasukan perdamaian kemudian berkembang sebagai practice of the United Nations berdasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan, yang menggabungkan elemen mediasi (Bab VI) dan tindakan koersif terbatas (Bab VII). Oleh karena itu, pasukan perdamaian kerap disebut sebagai Bab VI½ (Chapter Six and a Half) — berada di antara mediasi diplomatik dan intervensi militer.⁴

Dasar hukum spesifik pembentukannya bersumber dari Pasal 39, 41, dan 42 Piagam PBB, yang memberi wewenang kepada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian dan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk penempatan pasukan multinasional di bawah bendera PBB.⁵

Urgensi Pembentukan Pasukan Perdamaian di Gaza

Pembentukan pasukan perdamaian PBB di Gaza memiliki arti strategis dan moral yang mendalam bagi tatanan hukum internasional. Selama lebih dari tujuh dekade, konflik Israel–Palestina telah menunjukkan kegagalan pendekatan politik tanpa jaminan keamanan di lapangan. 

Kehadiran pasukan perdamaian di Gaza nantinya akan berfungsi sebagai penyangga keamanan (buffer zone) antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina, mencegah pelanggaran gencatan senjata, dan memastikan akses aman bagi bantuan kemanusiaan internasional.

Lebih jauh, pasukan ini akan menjalankan fungsi pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan gencatan senjata, perlindungan warga sipil, pengamanan fasilitas publik vital, serta membantu rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah Gaza. 

Dalam konteks hukum humaniter internasional, keberadaan peacekeepers juga akan memperkuat mekanisme protection of civilians dan membantu investigasi terhadap potensi pelanggaran berat hukum perang.

Dengan mandat yang jelas, misi perdamaian di Gaza dapat menjadi titik balik diplomasi internasional: dari sekadar kecaman dan resolusi politik, menuju tindakan konkret yang melindungi nyawa manusia dan menegakkan prinsip kemanusiaan universal.

Pembentukan dan Mandat Pasukan Perdamaian

Pembentukan pasukan perdamaian melalui tiga tahapan:

1. Penetapan Mandat oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang menetapkan mandat misi, wilayah operasi, serta kewenangan penggunaan kekuatan. 

Mandat bisa bersifat: Traditional peacekeeping (Chapter VI): mengawasi gencatan senjata dan mendukung negosiasi politik, dan/atau Robust peacekeeping (Chapter VII): melindungi warga sipil dan menegakkan perdamaian dengan penggunaan kekuatan terbatas.

2. Kontribusi Personel oleh Negara Anggota. Negara anggota mengirimkan pasukan militer, polisi, dan staf sipil atas dasar sukarela. Mereka tetap di bawah komando nasional, tetapi dalam pelaksanaan misi berada di bawah operational control Sekretaris Jenderal PBB melalui Department of Peace Operations (DPO).⁶

3. Koordinasi dan Pelaporan. Sekretaris Jenderal melaporkan perkembangan misi secara berkala kepada Dewan Keamanan untuk memastikan kesesuaian mandat dan situasi lapangan.

Secara umum tugas utama pasukan perdamaian mencakup: menjaga gencatan senjata, memfasilitasi dialog politik, melindungi warga sipil, mendukung pelaksanaan pemilu, serta membantu rekonstruksi dan reformasi sektor keamanan (Security Sector Reform).

Misi-Misi Pasukan Perdamaian PBB

Sejak 1948, PBB telah membentuk lebih dari 70 misi perdamaian, dengan 12 misi aktif hingga kini.⁷ Beberapa di antaranya yang bersejarah:

1. UNTSO (United Nations Truce Supervision Organization, 1948) – misi pertama PBB, ditempatkan di Timur Tengah termasuk Palestina, untuk memantau gencatan senjata antara Israel dan negara-negara Arab.

2. UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon, 1978–sekarang) – memantau penarikan pasukan Israel dari Lebanon dan mendukung Angkatan Bersenjata Lebanon.

3. MONUSCO (United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo) – salah satu misi terbesar dengan mandat perlindungan warga sipil dan stabilisasi pasca-konflik.

4. UNMISS (United Nations Mission in South Sudan) – membantu implementasi perjanjian perdamaian dan melindungi warga sipil.

5. MINUSCA (Central African Republic) dan MINUSMA (Mali) – misi di Afrika Barat dan Tengah dengan mandat pemulihan pemerintahan sipil dan keamanan.

Kontribusi Indonesia dalam Peacekeeping

Indonesia termasuk 10 besar negara penyumbang pasukan perdamaian PBB (Top 10 Troop-Contributing Countries).⁸ Hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 2.700 personel TNI–Polri tergabung dalam berbagai misi di bawah bendera Kontingen Garuda (Konga), antara lain:

1. UNIFIL (Lebanon) – Konga XXIII, dengan personel terbanyak dan prestasi tinggi, termasuk keberhasilan membangun Indobatt Camp.

2. MONUSCO (Kongo) – misi di daerah konflik timur Kongo.

3. MINUSCA (Republik Afrika Tengah) – fokus pada perlindungan warga sipil.

4. UNMISS (Sudan Selatan) – mendukung stabilisasi dan perlindungan kemanusiaan.

5. UNAMID (Darfur) – misi gabungan PBB–Uni Afrika yang telah berakhir pada 2020.

Selain aspek militer, Indonesia juga aktif mengirimkan female peacekeepers, menjadikan Indonesia pelopor partisipasi perempuan dalam perdamaian global di kawasan Asia Tenggara.

Refleksi: Peacekeeping sebagai Jalan Tengah

Gagasan pembentukan pasukan perdamaian PBB di Palestina mencerminkan upaya kompromi antara kepentingan politik dan kebutuhan kemanusiaan. Namun, keberhasilan misi ini sangat bergantung pada kejelasan mandat dan dukungan politik internasional.

Apabila resolusi ini disetujui, maka misi tersebut akan menjadi misi perdamaian pertama di wilayah Palestina sejak UNTSO (1948) — sebuah momen bersejarah yang dapat membuka jalan bagi two-state solution yang realistis dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi strategis: reputasi baik di dunia peacekeeping, komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia, serta kedekatan diplomatik dengan dunia Islam dan Barat.

Pasukan perdamaian bukanlah sekadar simbol militer, melainkan instrumen moral dan hukum internasional untuk menegakkan kemanusiaan. Karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam misi ini akan menjadi manifestasi konkret dari prinsip bebas aktif — bukan netralitas pasif, tetapi keterlibatan aktif demi perdamaian yang adil dan bermartabat.


Catatan Kaki

1. Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-79, New York, 2025.

2. CNN Indonesia, “Prancis-AS Bakal Sodorkan Draf Resolusi ke PBB soal Pasukan Gaza”, 24 Oktober 2025.

3. Charter of the United Nations, Chapter VI & VII, Articles 33–51.

4. Nigel D. White, Keeping the Peace: The United Nations and the Maintenance of International Peace and Security, Manchester University Press, 1997, halaman 54.

5. Charter of the United Nations, Articles 39, 41, and 42.

6. United Nations Department of Peace Operations (DPO), Peacekeeping Operations Principles and Guidelines (Capstone Doctrine), 2008.

7. United Nations Peacekeeping, List of Peacekeeping Operations 1948–2025, www.un.org/en/peacekeeping

8. United Nations Peacekeeping Statistics, Troop and Police Contributors by Country, 2025.