Sunday, February 22, 2026

Menemukan Akar Hukum Internasional dalam Lembaran Al-Quran

 

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Sejak 2019, saya menjalani satu disiplin yang awalnya bersifat spiritual, tetapi perlahan berubah menjadi perjalanan intelektual yang mendalam. Setiap selepas subuh dan magrib, saya meluangkan waktu untuk membaca Al-Quran beserta terjemahan dan tafsir dari Ibnu Katsir serta At-Tabari. Dalam setiap bacaan, saya terbiasa menandai poin-poin krusial mengenai hukum, tata pemerintahan, dan prinsip kepemimpinan.

Memasuki bulan Ramadan tahun ini, intensitas interaksi saya dengan mushaf meningkat. Hingga sampailah saya pada Surah An-Nahl ayat 92. Ayat ini memberikan tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat bagi siapa saja yang melanggar perjanjian:

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali...”

Tafsir ayat ini mengingatkan kita bahwa janji yang tidak ditepati ibarat seseorang yang mengurai benang yang telah dipintal dengan susah payah. Seketika, nalar hukum saya tertuju pada prinsip fundamental dalam hukum internasional: Good Faith (itikad baik) dan Pacta Sunt Servanda.

Dari satu ayat itu, saya mulai melihat sesuatu yang lebih luas: prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi sumber hukum internasional modern ternyata memiliki korespondensi kuat dengan nilai yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam sejak 1.400 tahun lalu

Prinsip Hukum Umum sebagai Ruh Keadilan

Dalam studi hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum adalah “prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” (General principles of law recognized by civilized nations). Prinsip ini merupakan asas-asas hukum universal yang mendasari peraturan tertulis, baik dalam ranah perdata, pidana, lingkungan, maupun HAM.

Fungsinya sangat krusial sebagai instrumen bagi hakim internasional untuk mengisi kekosongan hukum (gap filling) dan menghindari non liquet dimana hakim tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Apabila tidak ditemukan perjanjian atau kebiasaan yang relevan, hakim diarahkan untuk menggunakan prinsip hukum umum.

Secara filosofis, keberadaan “prinsip-prinsip hukum umum” tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada tradisi hukum alam (natural law) yang meyakini bahwa terdapat nilai-nilai keadilan universal yang melampaui batas negara dan zaman. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Hugo Grotius menegaskan bahwa hukum internasional bertumpu pada rasio dan moralitas universal.

Sementara dalam tradisi Islam, nilai universal tersebut tidak hanya bersumber dari akal, tetapi juga dari wahyu. Dalam konteks inilah, membaca Al-Qur’an melalui lensa hukum internasional bukanlah upaya “mengislamkan” hukum internasional, melainkan menemukan korespondensi nilai antara wahyu dan prinsip keadilan global yang diakui umat manusia.

Komparasi Prinsip Hukum Umum Internasional dan Ayat Al-Quran

Setelah melakukan komparasi mendalam, saya menyadari bahwa Al-Quran telah meletakkan fondasi prinsip-prinsip hukum umum tersebut jauh sebelum konsep negara-bangsa modern lahir. Berikut adalah bedah korelasi antara prinsip hukum internasional kontemporer dengan nilai-nilai Al-Quran:

Hukum Humaniter Internasional (Etika Perang)

Dalam hukum humaniter yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kemiripan substansial dengan etika perang dalam Islam, antara lain:

Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan sipil. QS. Al-Baqarah: 190 menegaskan: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas...” Ayat ini merupakan payung hukum yang kemudian dirinci oleh Rasulullah SAW dalam berbagai instruksi militer: "Berperanglah di jalan Allah... janganlah kalian berkhianat, jangan melampaui batas, jangan memutilasi mayat, dan jangan membunuh anak-anak." (HR. Muslim No. 1731). Jadi, ayat ini adalah dalil utama yang membatasi kekerasan hanya kepada kombatan aktif dan mengharamkan total serangan terhadap warga sipil (perempuan, anak-anak, lansia) serta perusakan alam.

Prinsip Humanity (perlindungan hors de combat) terdapat di Konvensi Jenewa III: Prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, tawanan tidak boleh disiksa, dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Selaras dengan konvensi tersebut, Al-Quran memerintahkan pemuliaan tawanan: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8).

Surah tersebut memberikan dimensi etika yang sangat mendalam terkait perlakuan terhadap tawanan perang, yang sering kali merupakan non-kombatan atau kombatan yang sudah tidak berdaya. Ayat ini tidak hanya melarang kekerasan, tetapi justru memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada mereka.

Prinsip Proportionality: Jika musuh menyerang, balasan tidak boleh lebih kejam dari serangan yang diterima. Hal ini mencegah eskalasi kekerasan yang tidak terkendali. Sejalan dengan prinsip itu, Surah An-Nahl: 126 menegaskan: "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar."

Prinsip Anti Agresi dan Rights to Self Defence: Berdasarkan Piagam PBB Pasal 51, penggunaan kekuatan militer hanya dianggap sah jika terjadi serangan bersenjata terhadap suatu negara. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah: 190 yang menjelaskan “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu...” dan Surah Al-Hajj Ayat: 39 "Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi...". Maknanya dalam Islam, perang adalah instrumen keadilan, bukan instrumen kekerasan. Melalui ayat di atas, Al-Qur'an membangun sistem di mana militer hanya digunakan untuk merespons serangan, melindungi yang lemah, dan menghentikan kezaliman.

Hukum Lingkungan Internasional

Prinsip Sustainable Development dan Prinsip Keadilan Antar Generasi (Intergenerational Equity) menekankan perlindungan ekosistem, larangan merusak alam, dan memperhatikan kebutuhan generasi mendatang, yang digaungkan dalam Deklarasi Stocklom 1972, Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015, sejalan dengan QS. Al-A'raf: 56 “…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik...". dan QS. Al-Qamar: 49 “sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Ayat ini mengajarkan Al-Mizan (kesimbangan) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan agar tidak melampaui daya dukung bumi.

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

Piagam PBB (1945) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR 1948) merupakan instrumen hukum internasional paling fundamental di dunia saat ini. Menariknya, prinsip-prinsip yang dianggap sebagai pencapaian modern ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai yang telah diletakkan Al-Quran 1.400 tahun yang lalu.

Misalnya: Hak Atas Hidup serasi dengan QS. Al-Ma'idah: 32 "...Barangsiapa membunuh seseorang... maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua orang."

Prinsip Persamaan Kedudukan atau Hak Anti-Diskriminasi linier dengan QS. Al-Hujurat: 13 "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa...". Esensi ayat ini adalah Al-Quran menghapus kasta dan rasisme, menekankan bahwa perbedaan fisik dan bangsa bukan alasan untuk diskriminasi hukum atau sosial.

Hak Kebebasan Beragama berpadanan dengan QS. Al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...”. Prinsip ini menjamin otonomi individu atas keyakinannya, yang merupakan inti dari kebebasan beragama modern.

Hukum Pidana dan Perdata

Selain prinsip yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat Prinsip Hukum Umum yang lain, seperti: Pacta Sunt Servanda yang seirama dengan QS. Al-Ma'idah: 1 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu...” dan QS. An-Nahl: 91 "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah dikukuhkan...". Kaitannya dalam hukum perdata, adalah setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prinsip Good Faith, berpadu padan dengan QS. Al-Baqarah: 188 "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim...". dan QS. Al-Mutaffifin: 1 “Celakalah bagi orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”. Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dalam setiap transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tersembunyi serta melarang Fraud (penipuan) dan Undue Influence (pengaruh tidak patut) dalam transaksi bisnis.

Prinsip Tanggung Jawab Pribadi (Legal Culpability): Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak boleh dihukum atas kesalahan orang lain. Al-Quran menegaskan ini berkali-kali, seperti disebutkan dalam QS. Al-An'am: 164 dan QS. Fatir: 18 “...dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Ayat ini berkaitkan dengan Prinsip Personal Responsibility, dimana tidak ada tanggung jawab kolektif dalam tindak pidana; hukuman hanya dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan kesalahan (mens rea).

Prinsip Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law), selaras dengan QS. An-Nisa: 135 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu...". dan QS. Al-Ma'idah: 8 "...Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa."

Asas Presumption of Innocence dan Right to Fair Trial, sejalan dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...”. Esensi ayat ini Prinsip Tabayyun, adalah dasar dari verifikasi bukti dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan prasangka atau berita bohong (fake news).

Terakhir, Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai (Pacific Settlement of Disputes) yang merupakan mandat Pasal 33 Piagam PBB, serasi dengan QS. Al-Hujurat: 9 “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya...”. Esensinya Al-Quran sangat menekankan Islah (rekonsiliasi) dan diplomasi sebelum mengambil langkah konfrontatif.

Refleksi: Al-Quran sebagai Kitab Peradaban

Perjalanan membaca Al-Qur’an secara rutin menyadarkan saya bahwa kitab suci ini bukan sekadar panduan ritual pribadi. Ia mengandung nilai-nilai peradaban yang universal: keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika dunia internasional menyepakati prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban global, sesungguhnya ia sedang meneguhkan nilai-nilai etika yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi peradaban, termasuk Islam.

Surah An-Nahl ayat 92 menjadi pengingat bagi para pemimpin dunia: perjanjian internasional (piagam PBB misalnya) adalah “benang peradaban”. Jika dipintal dengan itikad baik, ia menguatkan tatanan global. Jika diurai karena ambisi dan kepentingan sesaat, ia akan membuat dunia kembali tercerai-berai.

Di tengah krisis global hari ini: di mana perang masih merenggut warga sipil, perubahan iklim mengancam generasi mendatang, mungkin yang kita butuhkan bukan norma baru, dunia telah memiliki Piagam PBB, Konvensi Jenewa, perjanjian HAM, dan berbagai instrumen lingkungan hidup, yang diperlukan ialah kesetiaan pada norma yang sudah kita sepakati dengan integritas, dengan amanah, dan dengan keberanian moral untuk menepatinya.

Friday, February 20, 2026

Harmonisasi Hukum Internasional di KUHP Baru


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima tamu yang tidak biasa, Koalisi masyarakat sipil datang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina. Laporan ini bukan sekadar aksi simbolis; ia adalah ujian perdana bagi "taring" hukum pidana nasional yang baru saja bersalin rupa dari Wetboek van Strafrecht menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pertanyaan mendasar yang menyeruak di ruang publik adalah: mampukah sistem hukum nasional kita menjangkau pelaku kejahatan di belahan bumi lain? Apakah Indonesia memiliki mandat hukum untuk mengadili mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Nusantara? Jawabannya terletak pada satu prinsip yang progresif dalam hukum internasional yaitu Yurisdiksi Universal.

Harmonisasi KUHP Baru dengan Hukum Internasional

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita terbelenggu oleh asas legalitas kaku (strict legality) warisan kolonial Belanda. Namun, KUHP Baru membawa paradigma baru, Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tetap berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (istilah teknis untuk hukum internasional: general principles of law recognized by civilized nations).

Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini berharmoni dengan standar global sumber hukum internasional dengan mengakui "prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa" sebagai batas legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 paragraf 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Artinya, Indonesia tidak lagi "alergi" terhadap hukum internasional. Jika suatu tindakan dianggap sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia (norma Jus Cogens), meskipun rincian teknisnya belum sempurna tertulis dalam kodifikasi domestik, hakim Indonesia memiliki pintu masuk konstitusional untuk mengadilinya. Ini adalah bentuk komitmen bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.

Prinsip Universal Jurisdiction dan Bagaimana Berlakunya?

Secara tradisional, yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum di wilayah atau teritorialnya. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara dan prinsip non-intervensi.

Hukum internasional mengenal berbagai macam yurisdiksi, seperti: prinsip yurisdiksi territorial (kejahatan di dalam wilayah), prinsip nasional aktif (pelaku WNI di luar negeri), dan prinsip nasional pasif (korban WNI di luar negeri). Selain itu, dunia juga mengenal kategori kejahatan yang begitu biadab sehingga pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka berlaku prinsip yurisdiksi universal.

Esensi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian, kewarganegaraan pelaku, maupun korban. Daftar kejahatan ini meliputi: perompakan (piracy), perdagangan budak, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, hingga kejahatan agresi. Landasan hukumnya tersebar kuat dalam Statuta Roma (ICC), Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, hingga mandat tribunal internasional seperti ICTY dan ICTR.

Tantangan “uji nyali” Indonesia

Senjata utama Indonesia dalam laporan masyarakat sipil ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU (merujuk pada Pasal 598 & 599 KUHP Baru).

Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. Artinya Pasal 6 KUHP Baru, memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.

Namun, menegakkan universal jurisdiction tentu tidak mudah, tantangan nyata kemudian muncul: haruskah tersangka dihadirkan di Indonesia? Secara normatif, hukum acara pidana kita memang menjunjung tinggi kehadiran terdakwa (presence) yang juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut prosequi, demi terwujudnya peradilan yang fair yang merupakan hak terdakwa. Tetapi, dalam konteks kejahatan internasional yang pelakunya adalah pemimpin negara, proses ekstradisi atau penangkapan melalui Red Notice Interpol tentu memiliki kompleksitas politik yang tinggi.

Memang, menghadirkan tersangka secara fisik adalah tantangan besar. Namun, memulai proses hukum adalah pernyataan sikap (statemen) hukum yang sangat kuat. Bahkan jika pengadilan harus dilakukan secara in absentia, sebagai sebuah terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, hal itu akan akan menegaskan posisi bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri yang konsisten menjaga perdamaian dunia sesuai mandat UUD 1945.

Belajar dari Ketegasan Istanbul

Indonesia tidak sendirian dalam ijtihad hukum ini. Kita perlu mencontoh keberanian Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul, Turki. Pada 2025 secara sepihak (in absentia), pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. Langkah ini didasarkan pada Pasal 76 dan 77 UU Pidana Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, dalam kasus arrest warrant 11 April 2000, dengan mendasarkan pada yurisdiksi universal, Belgia mengadili secara in absentia dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Ndombasi atas dakwaan pelanggaran yang sangat serius hukum humaniter internasional.

Turki dan Belgia membuktikan bahwa instrumen hukum domestik bisa menjadi "pedang" untuk memburu penjahat perang internasional. Jika Turki bisa, mengapa Indonesia harus ragu? Dengan KUHP Baru yang lebih progresif, Indonesia memiliki posisi tawar hukum yang setara untuk menegakkan mandat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penutup

Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa lebih dari 120 negara sebenarnya telah menetapkan international crimes sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal dalam hukum nasional mereka. Namun, mengapa keadilan seringkali buntu? Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan lemahnya kemauan politik (political will). Banyak negara ragu mengeksekusi mandat ini karena takut akan konsekuensi diplomatik atau sanksi ekonomi.

Laporan koalisi masyarakat sipil ke Kejagung adalah momentum pembuktian. Apakah Pasal 6 KUHP Baru hanya akan menjadi teks mati di rak perpustakaan hukum, ataukah ia akan menjadi instrumen hidup yang mampu menggetarkan nurani dunia? Indonesia memiliki kesempatan untuk memimpin di depan, menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina tidak hanya diperjuangkan di mimbar diplomasi, tapi juga di meja hijau pengadilan.

Catatan kaki:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2, 6, 7, dan 9.

2.     Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 mengenai perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional.

3.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: A Preliminary Survey of Legislation Around the World, (2012/Updated).

4.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: 14 Principle on the Effective Exercise of Universal Jurisdiction, Mei 1999

5.     I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 112-115 mengenai efektivitas penuntutan internasional.

6.     Pemberitaan TRT World, "Turkish court issues arrest warrants for Netanyahu and Israeli officials," diakses pada 20 Februari 2026.

7.     Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016) hal. 219-234.


Thursday, February 12, 2026

Republik 1%


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Ini bukan yang pertama, entah sudah yang keberapa, sudah terlalu sering sampai kita kehilangan hitungan. KPK kembali melakukan OTT kasus suap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Tapi warga tidak lagi yang benar-benar terkejut, yang ada hanya jeda sejenak ngelus dada, lalu kembali ke rutinitas. Korupsi sudah berubah dari kejahatan luar biasa menjadi budaya. “Seperti suara kipas angin, selalu ada, tapi tidak lagi kita perhatikan”.

Setahun lalu, saya bertanya kepada tiga kawan dengan profesi yang berbeda: polisi, advokat, dan pegawai BUMN. Pertanyaannya sederhana: “Dari 0 sampai 100 %, berapa integritas penegakan hukum kita?” Saya kira mereka akan berpikir lama, ternyata tidak, mereka menjawab cepat, serempak 1%. Saya tertawa kecil, berharap itu lelucon, tapi wajah mereka datar.

Saya lalu bertanya kepada si advokat: “Kalau kamu gimana?”Ia menjawab tenang :“Tergantung klien. Kalau klien minta diatur, kita fasilitasi. Kalau tidak, ya lurus saja.” Di situ saya sadar, integritas bukan lagi prinsip, Ia sudah menjadi layanan opsional. Seperti fitur di HP bisa di non-aktifkan.

Kita menyebut diri negara hukum, tapi kadang rasanya lebih jujur kalau kita menyebut diri negara negosiasi. Pasal bisa ditafsirkan, proses bisa diperlambat, perkara bisa diarahkan, putusan bisa dinegosiasikan. Semua ada jalurnya. Hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, ia berdiri sebagai pintu, bisa dibuka dengan kunci (baca: harga) yang tepat.

Terkait pajak lebih gokil, setinggi bintang di angkasa. Menurut Gaikindo, pajak mobil di Indonesia jauuuh lebih mahal dari Malaysia, bisa mencapai 40-50% dari harga jual, karena struktur pajaknya berlapis PPnBM (hingga 40%), PPN (11%), BBNKB (10-12,5%), PKB, dan pajak progresif daerah. Di Indo 5jt-an, di Malaysia 600rb-an, apa kita pindah aja kesana?

Saya yakin 1000 persen, masyarakat Indonesia bukan anti pajak, bukan pelit, bukan tidak peduli. Masyarakat cuma butuh satu hal: kejujuran pemerintah. Kalau pajak dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel, kalau negara berkata jujur: “Ini uang yang masuk dari pajak, dan ini yang kami lakukan dengan uang itu.” Bangun jalan, sarana pendidikan, rumah sakit, dan masyarakat bisa melihat dan merasakan kualitas hidup yang meningkat, saya yakin masyarakat akan ikhlas.

Karena pada dasarnya, pajak bukan soal uang, ia soal kepercayaan. Pajak adalah bentuk paling konkret dari kontrak sosial antara rakyat dan negara. Rakyat memberi, negara mengelola.

Tapi yang terjadi, ketika uang pajak digunakan untuk menaikkan gaji, hakimnya korupsi, aparat penegak hukum justru memperdagangkan perkara, pegawai badan pertanahan malah menjadi makelar tanah. Di situlah kontrak sosial itu retak, bukan karena masyarakat tidak mau memberi. Tapi karena negara tidak lagi bisa dipercaya.

Masyarakat mungkin tetap membayar pajak, karena wajib. Tapi satu hal yang hilang: kerelaan. Dan negara yang kehilangan kerelaan rakyatnya, pelan-pelan kehilangan legitimasi moralnya.

Seorang kawan pernah curhat, ia ingin anaknya ingin masuk Fakultas Hukum. Saya jawab spontan: “Untuk apa? tidak perlu. Jadi pengusaha saja, kaya raya. Nanti hukum tinggal dibeli.” Kami tertawa.
Tapi kami tahu itu bukan sepenuhnya lelucon, itu refleksi dari realitas yang terlalu sering kita saksikan.

Masalah terbesar kita mungkin bukan korupsi, masalah terbesar kita adalah keserakahan dan hilangnya rasa malu. Korupsi tidak lagi mengakhiri karier secara sosial, kadang hanya mengakhirinya secara administratif. Nama dilupakan, jabatan diganti, sistem berjalan lagi, bahkan setelah rakyat lupa, ada yang bisa naik pangkat lagi, seolah tidak terjadi apa-apa. Harusnya mereka di pecat dengan tidak hormat, di ancam hukum mati, dan dimiskinkan. Karena amanah yang di khianatai harus dihukum lipat dua kali.

Ingat! Negara hukum tidak runtuh dalam satu hari, ia runtuh pelan-pelan. Setiap kali integritas dinegosiasikan, setiap kali kejujuran dikompromikan, setiap kali jabatan diperdagangkan, dan setiap kali kita berkata, “Ya memang jamannya, semua juga begitu.”

Kembali ke judul, mungkin angka 1% diatas tidak akurat, tapi yang lebih penting: apakah kita nyaman hidup di dalamnya? Atau kita masih punya cukup keberanian untuk menaikkannya, meski hanya menjadi 2%. Karena kadang, revolusi tidak dimulai dari mayoritas. Ia dimulai dari minoritas yang menolak ikut rusak. Ibarat kisah Nabi Ibrahim yang dibakar, kamu jadi tim Cicak atau Burung Pipit?

___

*Penulis Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan – Pusakademia dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi