Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Sejak 2019, saya menjalani satu disiplin yang awalnya bersifat spiritual, tetapi perlahan berubah menjadi perjalanan intelektual yang mendalam. Setiap selepas subuh dan magrib, saya meluangkan waktu untuk membaca Al-Quran beserta terjemahan dan tafsir dari Ibnu Katsir serta At-Tabari. Dalam setiap bacaan, saya terbiasa menandai poin-poin krusial mengenai hukum, tata pemerintahan, dan prinsip kepemimpinan.
Memasuki bulan Ramadan tahun ini, intensitas interaksi saya dengan mushaf meningkat. Hingga sampailah saya pada Surah An-Nahl ayat 92. Ayat ini memberikan tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat bagi siapa saja yang melanggar perjanjian:
“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali...”
Tafsir ayat ini mengingatkan kita bahwa janji yang tidak ditepati ibarat seseorang yang mengurai benang yang telah dipintal dengan susah payah. Seketika, nalar hukum saya tertuju pada prinsip fundamental dalam hukum internasional: Good Faith (itikad baik) dan Pacta Sunt Servanda.
Dari satu ayat itu, saya mulai melihat sesuatu yang lebih luas: prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi sumber hukum internasional modern ternyata memiliki korespondensi kuat dengan nilai yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam sejak 1.400 tahun lalu
Prinsip Hukum Umum sebagai Ruh Keadilan
Dalam studi hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum adalah “prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” (General principles of law recognized by civilized nations). Prinsip ini merupakan asas-asas hukum universal yang mendasari peraturan tertulis, baik dalam ranah perdata, pidana, lingkungan, maupun HAM.
Fungsinya sangat krusial sebagai instrumen bagi hakim internasional untuk mengisi kekosongan hukum (gap filling) dan menghindari non liquet dimana hakim tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Apabila tidak ditemukan perjanjian atau kebiasaan yang relevan, hakim diarahkan untuk menggunakan prinsip hukum umum.
Secara filosofis, keberadaan “prinsip-prinsip hukum umum” tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada tradisi hukum alam (natural law) yang meyakini bahwa terdapat nilai-nilai keadilan universal yang melampaui batas negara dan zaman. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Hugo Grotius menegaskan bahwa hukum internasional bertumpu pada rasio dan moralitas universal.
Sementara dalam tradisi Islam, nilai universal tersebut tidak hanya bersumber dari akal, tetapi juga dari wahyu. Dalam konteks inilah, membaca Al-Qur’an melalui lensa hukum internasional bukanlah upaya “mengislamkan” hukum internasional, melainkan menemukan korespondensi nilai antara wahyu dan prinsip keadilan global yang diakui umat manusia.
Komparasi Prinsip Hukum Umum Internasional dan Ayat Al-Quran
Setelah melakukan komparasi mendalam, saya menyadari bahwa Al-Quran telah meletakkan fondasi prinsip-prinsip hukum umum tersebut jauh sebelum konsep negara-bangsa modern lahir. Berikut adalah bedah korelasi antara prinsip hukum internasional kontemporer dengan nilai-nilai Al-Quran:
Hukum Humaniter Internasional (Etika Perang)
Dalam hukum humaniter yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kemiripan substansial dengan etika perang dalam Islam, antara lain:
Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan sipil. QS. Al-Baqarah: 190 menegaskan: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas...” Ayat ini merupakan payung hukum yang kemudian dirinci oleh Rasulullah SAW dalam berbagai instruksi militer: "Berperanglah di jalan Allah... janganlah kalian berkhianat, jangan melampaui batas, jangan memutilasi mayat, dan jangan membunuh anak-anak." (HR. Muslim No. 1731). Jadi, ayat ini adalah dalil utama yang membatasi kekerasan hanya kepada kombatan aktif dan mengharamkan total serangan terhadap warga sipil (perempuan, anak-anak, lansia) serta perusakan alam.
Prinsip Humanity (perlindungan hors de combat) terdapat di Konvensi Jenewa III: Prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, tawanan tidak boleh disiksa, dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Selaras dengan konvensi tersebut, Al-Quran memerintahkan pemuliaan tawanan: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8).
Surah tersebut memberikan dimensi etika yang sangat mendalam terkait perlakuan terhadap tawanan perang, yang sering kali merupakan non-kombatan atau kombatan yang sudah tidak berdaya. Ayat ini tidak hanya melarang kekerasan, tetapi justru memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada mereka.
Prinsip Proportionality: Jika musuh menyerang, balasan tidak boleh lebih kejam dari serangan yang diterima. Hal ini mencegah eskalasi kekerasan yang tidak terkendali. Sejalan dengan prinsip itu, Surah An-Nahl: 126 menegaskan: "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar."
Prinsip Anti Agresi dan Rights to Self Defence: Berdasarkan Piagam PBB Pasal 51, penggunaan kekuatan militer hanya dianggap sah jika terjadi serangan bersenjata terhadap suatu negara. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah: 190 yang menjelaskan “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu...” dan Surah Al-Hajj Ayat: 39 "Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi...". Maknanya dalam Islam, perang adalah instrumen keadilan, bukan instrumen kekerasan. Melalui ayat di atas, Al-Qur'an membangun sistem di mana militer hanya digunakan untuk merespons serangan, melindungi yang lemah, dan menghentikan kezaliman.
Hukum Lingkungan Internasional
Prinsip Sustainable Development dan Prinsip Keadilan Antar Generasi (Intergenerational Equity) menekankan perlindungan ekosistem, larangan merusak alam, dan memperhatikan kebutuhan generasi mendatang, yang digaungkan dalam Deklarasi Stocklom 1972, Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015, sejalan dengan QS. Al-A'raf: 56 “…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik...". dan QS. Al-Qamar: 49 “sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Ayat ini mengajarkan Al-Mizan (kesimbangan) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan agar tidak melampaui daya dukung bumi.
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
Piagam PBB (1945) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR 1948) merupakan instrumen hukum internasional paling fundamental di dunia saat ini. Menariknya, prinsip-prinsip yang dianggap sebagai pencapaian modern ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai yang telah diletakkan Al-Quran 1.400 tahun yang lalu.
Misalnya: Hak Atas Hidup serasi dengan QS. Al-Ma'idah: 32 "...Barangsiapa membunuh seseorang... maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua orang."
Prinsip Persamaan Kedudukan atau Hak Anti-Diskriminasi linier dengan QS. Al-Hujurat: 13 "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa...". Esensi ayat ini adalah Al-Quran menghapus kasta dan rasisme, menekankan bahwa perbedaan fisik dan bangsa bukan alasan untuk diskriminasi hukum atau sosial.
Hak Kebebasan Beragama berpadanan dengan QS. Al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...”. Prinsip ini menjamin otonomi individu atas keyakinannya, yang merupakan inti dari kebebasan beragama modern.
Hukum Pidana dan Perdata
Selain prinsip yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat Prinsip Hukum Umum yang lain, seperti: Pacta Sunt Servanda yang seirama dengan QS. Al-Ma'idah: 1 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu...” dan QS. An-Nahl: 91 "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah dikukuhkan...". Kaitannya dalam hukum perdata, adalah setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Prinsip Good Faith, berpadu padan dengan QS. Al-Baqarah: 188 "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim...". dan QS. Al-Mutaffifin: 1 “Celakalah bagi orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”. Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dalam setiap transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tersembunyi serta melarang Fraud (penipuan) dan Undue Influence (pengaruh tidak patut) dalam transaksi bisnis.
Prinsip Tanggung Jawab Pribadi (Legal Culpability): Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak boleh dihukum atas kesalahan orang lain. Al-Quran menegaskan ini berkali-kali, seperti disebutkan dalam QS. Al-An'am: 164 dan QS. Fatir: 18 “...dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Ayat ini berkaitkan dengan Prinsip Personal Responsibility, dimana tidak ada tanggung jawab kolektif dalam tindak pidana; hukuman hanya dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan kesalahan (mens rea).
Prinsip Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law), selaras dengan QS. An-Nisa: 135 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu...". dan QS. Al-Ma'idah: 8 "...Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa."
Asas Presumption of Innocence dan Right to Fair Trial, sejalan dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...”. Esensi ayat ini Prinsip Tabayyun, adalah dasar dari verifikasi bukti dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan prasangka atau berita bohong (fake news).
Terakhir, Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai (Pacific Settlement of Disputes) yang merupakan mandat Pasal 33 Piagam PBB, serasi dengan QS. Al-Hujurat: 9 “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya...”. Esensinya Al-Quran sangat menekankan Islah (rekonsiliasi) dan diplomasi sebelum mengambil langkah konfrontatif.
Refleksi: Al-Quran sebagai Kitab Peradaban
Perjalanan membaca Al-Qur’an secara rutin menyadarkan saya bahwa kitab suci ini bukan sekadar panduan ritual pribadi. Ia mengandung nilai-nilai peradaban yang universal: keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketika dunia internasional menyepakati prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban global, sesungguhnya ia sedang meneguhkan nilai-nilai etika yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi peradaban, termasuk Islam.
Surah An-Nahl ayat 92 menjadi pengingat bagi para pemimpin dunia: perjanjian internasional (piagam PBB misalnya) adalah “benang peradaban”. Jika dipintal dengan itikad baik, ia menguatkan tatanan global. Jika diurai karena ambisi dan kepentingan sesaat, ia akan membuat dunia kembali tercerai-berai.
Di tengah krisis global hari ini: di mana perang masih merenggut warga sipil, perubahan iklim mengancam generasi mendatang, mungkin yang kita butuhkan bukan norma baru, dunia telah memiliki Piagam PBB, Konvensi Jenewa, perjanjian HAM, dan berbagai instrumen lingkungan hidup, yang diperlukan ialah kesetiaan pada norma yang sudah kita sepakati dengan integritas, dengan amanah, dan dengan keberanian moral untuk menepatinya.

