Saturday, April 4, 2026

Serangan ke Pasukan TNI di UNIFIL adalah Kejahatan Perang, Ini 4 Poin yang Harus dilakukan Indonesia

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Dalam kurun waktu satu minggu terakhir, tiga insiden serius dilaporkan menimpa pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Serangan yang diduga kuat dilakukan oleh militer Israel tersebut mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa ini bukan sekadar tragedi kemanusiaan biasa. Ia menghadirkan sebuah paradoks mendasar dalam sistem hukum internasional: pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian justru menjadi korban kekerasan bersenjata. Jika penjaga perdamaian saja di serang, dimana harga diri PBB dan apakah kehadiran UN Peacekeeping di daerah konflik masih efektif?

Di sinilah urgensi analisis hukum internasional menjadi krusial. Apakah pasukan PBB memiliki perlindungan khusus? Apakah serangan terhadap mereka dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang? Dan bagaimana seharusnya Indonesia bersikap?

Status Hukum Peacekeepers: Antara Kombatan dan Sipil

Pasukan penjaga perdamaian PBB berada dalam posisi yang unik dalam hukum internasional. Mereka bukan kombatan dalam pengertian klasik sebagaimana diatur dalam hukum konflik bersenjata. Namun, mereka juga tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai warga sipil biasa.

Dalam kerangka United Nations, keberadaan UNIFIL didasarkan pada mandat Dewan Keamanan PBB, khususnya melalui Resolusi 1701 (2006), yang bertujuan menjaga stabilitas di Lebanon Selatan pasca konflik bersenjata. Operasi penjaga perdamaian dijalankan berdasarkan tiga prinsip utama: persetujuan para pihak (consent of the parties), ketidakberpihakan (impartiality), dan tidak menggunakan kekuatan kecuali untuk membela diri (non-use of force except in self-defense).¹

Dengan karakteristik tersebut, peacekeepers menempati posisi sebagai aktor non-kombatan yang memperoleh perlindungan khusus. Mereka bukan pihak yang berperang, melainkan pihak yang hadir untuk mencegah konflik. Oleh karena itu, secara normatif, mereka tidak boleh menjadi target serangan.

Perlindungan UN Peacekeeping dalam Hukum Humaniter Internasional

Dalam perspektif hukum humaniter internasional (International Humanitarian Law/IHL), perlindungan terhadap peacekeepers berakar pada prinsip fundamental, yaitu prinsip pembedaan (distinction). Prinsip ini mewajibkan pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan non-kombatan.²

Selama pasukan penjaga perdamaian tidak terlibat langsung dalam permusuhan, mereka harus diperlakukan sebagai pihak yang dilindungi. Serangan terhadap mereka, dengan demikian, bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum konflik bersenjata.

Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 secara tegas melindungi individu yang tidak mengambil bagian langsung dalam permusuhan.³ Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL yang menjalankan mandat damai dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan non-kombatan.

Konvensi Khusus: Perlindungan Personel PBB

Perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak hanya bersumber dari hukum humaniter internasional, tetapi juga diperkuat oleh instrumen khusus, yakni Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel tahun 1994.⁴

Konvensi ini secara eksplisit melarang segala bentuk serangan terhadap personel PBB. Lebih dari itu, negara-negara pihak diwajibkan untuk mengkriminalisasi tindakan tersebut dalam hukum nasionalnya, serta menuntut atau mengekstradisi pelaku berdasarkan prinsip aut dedere aut judicare.

Dengan demikian, serangan terhadap pasukan UNIFIL bukan hanya pelanggaran moral atau politik, tetapi merupakan pelanggaran hukum internasional yang memiliki konsekuensi pidana.

Serangan terhadap Peacekeepers sebagai Kejahatan Perang

Dalam perkembangan hukum pidana internasional, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian telah secara eksplisit dikualifikasikan sebagai kejahatan perang. Statuta Roma dari International Criminal Court (ICC) menyebutkan bahwa tindakan menyerang personel, instalasi, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjaga perdamaian merupakan war crime, sepanjang mereka berhak atas perlindungan sebagai warga sipil.⁵

Artinya, serangan terhadap pasukan UNIFIL dapat membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana individu di tingkat internasional. Tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga komandan militer dan pihak yang memberikan perintah dapat dimintai pertanggungjawaban melalui doktrin command responsibility.

Lebih jauh, jika serangan tersebut dapat dikaitkan dengan kebijakan atau tindakan negara, maka prinsip tanggung jawab negara (state responsibility) juga dapat diterapkan. Dalam hal ini, negara pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban internasional atas pelanggaran tersebut.

Sikap Tegas Indonesia

Sebagai salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB, Indonesia memiliki kepentingan strategis dan moral dalam merespons insiden ini. Tidak cukup hanya dengan pernyataan keprihatinan, Indonesia harus mengambil langkah yang lebih tegas.

Pertama, Indonesia perlu mengutuk keras serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional. Pernyataan ini penting untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjunjung tinggi supremasi hukum internasional.

Kedua, Indonesia harus mendesak dilakukannya penyelidikan internasional yang independen, transparan, dan kredibel. Tanpa investigasi yang jelas, risiko impunitas akan semakin besar.

Ketiga, Indonesia perlu berkoalisi dengan negara lain anggota UNIFIL membangun tekanan hukum dan politik dengan framing sebagai serious violation of international law, baik dalam bentuk tanggung jawab negara maupun pertanggungjawaban pidana individu. Jika bukti cukup tersedia, maka Indonesia melalui jalur diplomasi di Majelis Umum dan DK PBB, mengajukan kasus ini ke ICC dan mengawal sampai ada putusan yang inkrah.

Keempat, Karena kejahatan perang termasuk dalam rezim universal jurisdiction, dan hukum nasional melalui KUHP baru mulai membuka ruang ke arah tersebut, Indonesia seharusnya berani melakukan terobosan hukum dengan mempertimbangkan penuntutan terhadap pelaku. Meskipun langkah ini tidak mudah—mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel dan kecil kemungkinan adanya ekstradisi—keberanian untuk menggunakan instrumen hukum nasional tetap penting. Setidaknya, langkah tersebut menunjukkan political will Indonesia dalam melindungi warga negaranya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kejahatan perang.

Langkah-langkah tersebut tidak hanya penting untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas sistem penjaga perdamaian PBB secara keseluruhan.

Penutup: Kesenjangan antara Norma dan Realitas

Kasus ini juga memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum internasional dan realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan terhadap peacekeepers sangat kuat. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut sering kali bergantung pada kemauan politik (political will) negara-negara yang terlibat konflik. Dalam konteks ini, serangan terhadap pasukan UNIFIL menjadi cerminan dari krisis yang lebih luas: krisis efektivitas hukum internasional dalam menghadapi konflik modern yang kompleks dan asimetris.

Pada akhirnya, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian bukan hanya serangan terhadap individu atau negara tertentu. Ia adalah serangan terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.

Ketika pasukan yang diutus untuk menjaga perdamaian menjadi target kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan mereka, tetapi juga legitimasi dan masa depan tatanan hukum global. Jika dunia gagal melindungi penjaga perdamaian, maka dunia juga sedang gagal melindungi perdamaian itu sendiri.

Catatan Kaki

  1. United Nations, Charter of the United Nations, 1945.
  2. Jean-Marie Henckaerts and Louise Doswald-Beck, Customary International Humanitarian Law, Vol. I, Cambridge University Press, 2005.
  3. Geneva Conventions of 1949 and Additional Protocol I of 1977.
  4. Convention on the Safety of United Nations and Associated Personnel, 1994.
  5. Rome Statute of the International Criminal Court, 1998, Pasal 8(2)(b)(iii).

Top of Form

Bottom of Form

 

Thursday, March 12, 2026

Dari Retorsi, Serbuan Konsulat Hingga Persona Non Grata: Pelajaran Hukum Diplomatik dari Konflik Timur Tengah



Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika konflik bersenjata berkecamuk di Timur Tengah, perhatian dunia biasanya tertuju pada serangan udara, manuver militer, dan ketegangan geopolitik antarnegara. Namun di balik hiruk pikuk perang tersebut, terdapat hal lain yang menarik untuk di bahas dari perspektif hukum internasional, yaitu praktik diplomatik antar negera.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah peristiwa diplomatik terjadi sebagai dampak dari eskalasi konflik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat. Pemerintah Spanyol menarik duta besarnya dari Tel Aviv sebagai bentuk protes diplomatik. Di Pakistan, kemarahan massa memicu penyerbuan terhadap gedung Konsulat Amerika Serikat di Karachi. Arab Saudi dan Qatar menyatakan atase militer dan lima staf Kedutaan Besar Iran sebagai persona non grata.

Pada saat yang sama, Iran juga aktif melakukan langkah-langkah diplomasi untuk memperoleh dukungan global. Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada awal Maret 2026.

Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bahkan ketika konflik militer memanas, diplomasi tetap menjadi instrumen utama dalam hubungan antarnegara. Praktik-praktik tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dalam Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Dasar Hukum Diplomatik Internasional

Dalam hukum internasional, hukum diplomatik merupakan cabang hukum yang mengatur pembentukan, fungsi, serta hak dan kewajiban misi diplomatik suatu negara di wilayah negara lain. Kerangka hukum utamanya adalah Konvensi Wina 1961, yang hingga kini menjadi fondasi bagi praktik diplomasi modern.

Menurut Pasal 3 Konvensi Wina 1961, fungsi utama misi diplomatik meliputi: Mewakili negara pengirim di negara penerima; Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya; Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima; Mengamati perkembangan politik di negara penerima; dan Mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Selain itu, konvensi ini juga mengatur struktur jabatan diplomatik. Pasal 14 Konvensi Wina 1961 membagi kepala misi diplomatik ke dalam tiga kategori utama, yaitu Ambassador (Duta Besar), Envoy atau Minister, dan Chargé d’Affaires.

Berbeda dengan kedutaan besar, perwakilan konsuler memiliki fungsi yang lebih administratif, seperti pelayanan visa, perlindungan warga negara, dan pengembangan hubungan ekonomi. Fungsi ini diatur dalam Pasal 5 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler.

Ketika Duta Besar Dipanggil Pulang

Salah satu respons diplomatik yang muncul dalam konflik Timur Tengah adalah keputusan pemerintah Spanyol menarik duta besarnya Ana María Salomón Pérez dari Tel Aviv sebagai bentuk protes terhadap tindakan militer Israel atas serangan ke Iran yang dianggap melanggar kedaulatan negara. Dengan menarik Dubes, hubungan kedua negara turun level menjadi dipimpin oleh Chargé d’Affaires (Kuasa Usaha). Ini adalah pesan diplomatik terkeras sebelum pemutusan hubungan total.

Dalam hukum internasional, tindakan semacam ini dikenal sebagai retorsi (retorsion). Retorsi merupakan tindakan tidak bersahabat yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain, tetapi tetap sah menurut hukum internasional. Berdasarkan Pasal 43 Konvensi Wina 1961, Negara berdaulat memiliki hak penuh untuk menentukan tingkat hubungan diplomatiknya dengan negara lain, termasuk memanggil pulang duta besar atau menurunkan tingkat hubungan diplomatik.

Dalam praktik hubungan internasional modern, retorsi sering digunakan sebagai sinyal politik keras tanpa harus memutus hubungan diplomatik sepenuhnya.

Serbuan Konsulat dan Prinsip Inviolability

Kasus lain yang menarik adalah penyerbuan massa terhadap Konsulat Amerika Serikat di Karachi, Pakistan, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Amerika Serikat menyerang Iran.

Dalam perspektif hukum diplomatik internasional, gedung misi diplomatik memiliki status khusus yang dikenal sebagai prinsip inviolability atau tidak dapat diganggu gugat. Prinsip ini diatur secara tegas dalam Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961, yang menyatakan bahwa gedung misi diplomatik tidak boleh dimasuki oleh pejabat negara penerima tanpa persetujuan kepala misi.

Lebih jauh lagi, Pasal 22 ayat (2) menegaskan bahwa negara penerima memiliki kewajiban khusus untuk mengambil semua langkah yang tepat guna melindungi gedung misi diplomatik dari gangguan, kerusakan, atau tindakan penghinaan terhadap martabatnya.

Dengan demikian, apabila massa berhasil menyerang atau merusak gedung konsulat, maka negara penerima dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban internasionalnya untuk melindungi misi diplomatik asing.

Persona Non Grata: Instrumen Tekanan Diplomatik

Salah satu mekanisme paling dikenal dalam hukum diplomatik adalah "mengusir" diplomat asing atau persona non grata. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 Konvensi Wina 1961, yang memberikan hak kepada negara penerima untuk setiap saat menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata tanpa kewajiban memberikan alasan.

Praktik ini kembali muncul dalam dinamika geopolitik Timur Tengah imbas perang AS dan Iran. Misalnya, Qatar mengusir Duta Besar Iran pada 20 Maret 2026 sebagai respons atas serangan militer langsung yang menghantam infrastruktur vital fasilitas gas alam cair (LNG) Ras Laffan. Selain itu, pada 22 Maret 2026 Arab Saudi mengumumkan pengusiran lima diplomat Iran termasuk Atase Militernya yang dipicu oleh rentetan serangan drone dan rudal Iran yang menargetkan wilayah Saudi, dan pada 24 Maret Lebanon juga menetapkan persona non grata duta besar Iran karena merasa terjepit dalam konflik antara Iran dan Israel/AS yang mengancam stabilitas nasionalnya.

Spektrum Eskalasi Respons Diplomatik

Dalam beberapa waktu terakhir, anda mungkin kerap mendengar berbagai bentuk pernyataan atau protes diplomatik yang disampaikan negara-negara terkait eskalasi konflik di Timur Tengah. Dalam praktik hubungan internasional, respons diplomatik sebenarnya memiliki tingkatan eskalasi yang relatif sistematis, mulai dari yang paling lunak hingga yang paling keras.

Tahap awal biasanya berupa expression of concern atau pernyataan keprihatinan dan/atau menyesalkan, Respons ini menunjukkan kekhawatiran tanpa menyalahkan pihak tertentu secara eksplisit, biasanya fokus pada stabilitas kawasan. Contohnya: Indonesia (menyuarakan keprihatinan mendalam), Inggris (prihatin terhadap eskalasi regional), serta Uni Eropa (menyebut situasi ini "sangat mengkhawatirkan").

Respons yang sedikit lebih kuat dari prihatin, sering digunakan oleh organisasi internasional untuk mengekspresikan ketidaksenangan atas kegagalan diplomasi. Misalnya PBB melalui Sekretaris Jenderal (menyesalkan agresi militer dan mendesak penghentian perang segera)

Kemudian respon juga dapat meningkat menjadi kecaman bahkan mengutuk keras. Contohnya: Rusia (mengecam serangan terhadap Iran dan mendesak kembalinya jalur diplomasi), serta Inggris, Prancis, dan Jerman (secara kolektif mengecam serangan balasan Iran ke pangkalan AS di negara Teluk). Sedangkan Cina (mengutuk keras pelanggaran kedaulatan Iran), dan Spanyol (mengutuk keras serangan AS-Israel bahkan akhirnya mengambil tindakan retorsi), negara-negara G7 juga menggunakan diksi ini untuk mengutuk serangan Iran.

Apabila ketegangan terus meningkat, negara dapat mengambil langkah diplomatik yang lebih tegas, seperti menyatakan seorang diplomat sebagai persona non grata, atau bahkan menarik pulang duta besar sebagai bentuk protes politik yang serius (seperti yang dilakukan Spanyol). Pada tingkat eskalasi tertinggi, negara dapat mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan diplomatik, yang menandai runtuhnya saluran komunikasi formal antarnegara.

Penting untuk mencatat bahwa Indonesia tetap pada posisi netral-aktif dengan memberikan imbauan deeskalasi kepada kedua belah pihak dan mengusulkan jadi mediator, tetapi banyak dikritik karena dianggap tidak tegas dan tidak sesuai dengan nilai Pembukaan UUD NRI 1945 dan Piagam Dasa Sila Bandung.  Sebaliknya, Spanyol menunjukkan bagaimana sebuah kecaman dapat bertransformasi menjadi tindakan hukum diplomatik yang nyata yaitu retorsi.

Dubes Iran dan Upaya Menggalang Dukungan

Di tengah meningkatnya konflik dengan Amerika Serikat dan Israel, Iran juga aktif melakukan diplomasi internasional untuk memperoleh dukungan dari berbagai negara.

Salah satu contohnya adalah pertemuan antara Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, dengan mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 3 Maret 2026. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya diplomasi Iran untuk menjelaskan posisinya di tengah eskalasi konflik serta mencari dukungan dari komunitas internasional.

Dalam perspektif hukum diplomatik, aktivitas ini merupakan bagian dari fungsi normal misi diplomatik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Konvensi Wina 1961, khususnya fungsi melakukan negosiasi dan mengembangkan hubungan persahabatan antarnegara.

Hal ini menunjukkan bahwa bahkan dalam situasi konflik sekalipun, jalur diplomasi tetap menjadi instrumen utama bagi negara untuk memperjuangkan kepentingannya di tingkat internasional.

Penutup

Kasus Spanyol dan Pakistan mengajarkan kita bahwa hukum diplomatik adalah penyeimbang. Spanyol menggunakan haknya untuk menarik diri sebagai protes atas pelanggaran kedaulatan Iran, sementara Pakistan diingatkan akan kewajibannya untuk menjaga kedaulatan gedung asing di tanahnya.

Dari perspektif yang lebih luas, praktik-praktik diplomatik tersebut menunjukkan bahwa hukum internasional tetap berperan sebagai kerangka rasional dalam mengatur hubungan antarnegara. Bahkan ketika konflik militer meningkat, negara-negara tetap menggunakan mekanisme hukum diplomatik untuk mengelola ketegangan, menyampaikan protes, atau melakukan negosiasi.

Sunday, March 8, 2026

Mengurai Pasal-Pasal ‘Berbahaya’ Di Balik Perjanjian Tarif Indonesia–AS



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Perdagangan Internasional Universitas Jambi

Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Tariffs / ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara sekaligus meningkatkan akses pasar bagi produk Indonesia.

Salah satu narasi utama yang disampaikan pemerintah adalah keberhasilan menurunkan tarif perdagangan dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen. Penurunan tarif tersebut dianggap sebagai hasil negosiasi yang menguntungkan bagi Indonesia.

Namun di sisi lain, sejumlah ekonom dan analis kebijakan mempertanyakan isi perjanjian ini. Beberapa pihak menilai kewajiban Indonesia dalam dokumen tersebut terlihat lebih rinci dan luas dibandingkan komitmen yang diberikan Amerika Serikat. Kritik yang muncul antara lain menyebut bahwa perjanjian ini berpotensi: membuka pasar Indonesia terlalu besar bagi produk Amerika Serikat, mengurangi ruang kebijakan industri nasional, serta melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.

Setelah memperoleh dan membaca dokumen perjanjian tersebut, saya mencoba mempelajari isinya lebih jauh. Namun sebelum membahas isi perjanjian tersebut, penting terlebih dahulu pembaca memahami kerangka hukum perdagangan internasional yang menjadi dasar berbagai perjanjian dagang di dunia.

Hukum Perdagangan Internasional dan Prinsip-Prinsipnya

Perdagangan internasional adalah aktivitas pertukaran barang dan jasa antara negara yang berbeda. Untuk mencegah konflik ekonomi antarnegara, komunitas internasional membangun sistem hukum perdagangan global melalui berbagai perjanjian internasional, terutama General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan kemudian World Trade Organization (WTO).

Melalui sistem tersebut, negara-negara menyepakati sejumlah prinsip dasar yang menjadi fondasi perdagangan internasional, antara lain: Pacta sunt servanda, yaitu setiap perjanjian internasional yang telah disepakati harus dipatuhi oleh para pihak, dan Kebebasan berkontrak, yaitu negara bebas membuat perjanjian dengan negara lain selama tidak melanggar hukum internasional.

Kemudian ada prinsip Most Favoured Nation (MFN), yang mengharuskan negara tidak memberikan perlakuan istimewa kepada satu mitra dagang tanpa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra dagang lainnya, dan juga prinsip National Treatment, yaitu prinsip bahwa produk impor harus diperlakukan sama dengan produk domestik setelah memasuki pasar suatu negara.

Selain itu terdapat pula prinsip larangan restriksi perdagangan, serta prinsip resiprositas, yaitu pertukaran manfaat yang relatif seimbang antara para pihak dalam suatu perjanjian perdagangan.

Dari perspektif hukum perdagangan internasional, Perjanjian Tarif Indonesia–AS tidak secara otomatis melanggar hukum internasional, karena perjanjian bilateral memang diperbolehkan dalam sistem WTO.

Namun demikian, beberapa klausul dalam Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) menimbulkan pertanyaan normatif yang serius, terutama terkait dengan: pertama, Article 2 – Tariff Measures / Tariff Treatment, berpotensi terjadi penyimpangan dari prinsip non-discrimination (MFN), kedua, kemungkinan ketergantungan regulasi terhadap standar negara mitra (Article 3 – Regulatory Cooperation / Standards Alignment), dan ketiga pembatasan ruang kebijakan fiskal dalam ekonomi digital (Article 4 – Digital Trade and Electronic Commerce),

Oleh karena itu, perdebatan mengenai ART Indonesia–AS seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif diplomasi ekonomi jangka pendek, tetapi juga dari implikasi jangka panjang terhadap kedaulatan regulasi dan ruang kebijakan ekonomi nasional.

Apa Itu Agreement on Reciprocal Tariffs (ART)

Perjanjian Tarif Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Tariffs (ART) yang baru saja di teken Presiden Prabowo dan Donald Trum merupakan kesepakatan bilateral yang bertujuan menurunkan tarif perdagangan serta membuka akses pasar antara dua negara.

Secara ideal, perjanjian semacam ini didasarkan pada prinsip resiprositas, yaitu adanya pertukaran konsesi yang relatif seimbang. Artinya, jika satu negara membuka pasar atau menurunkan tarif, negara lain juga memberikan konsesi yang setara.

Namun setelah saya membaca dokumen ART antara Indonesia dan Amerika Serikat, memang terdapat beberapa klausul yang menurut saya tidak lazim ditemukan dalam perjanjian perdagangan internasional pada umumnya, yaitu:

Klausul Ekstrateritorialitas Kebijakan AS

Salah satu klausul yang paling mencolok terdapat dalam Pasal 5.1 mengenai penyelarasan kebijakan keamanan ekonomi. Pasal tersebut menyatakan bahwa jika Amerika Serikat memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga dengan alasan keamanan ekonomi atau nasional, maka Indonesia diharapkan mengambil langkah dengan efek pembatasan yang setara.

Klausul semacam ini sering disebut sebagai policy alignment clause. Implikasinya cukup besar, karena Indonesia berpotensi terdorong mengikuti kebijakan pembatasan perdagangan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap negara lain, bahkan jika Indonesia sendiri tidak memiliki konflik ekonomi dengan negara tersebut.

Contohnya jika AS melarang teknologi China, Indonesia dipaksa ikut membatasi. Ini berpotensi melanggar prinsip: non-interference dalam hukum internasional ekonomi. Risikonya, Indonesia kehilangan fleksibilitas untuk menjalankan politik luar negeri bebas aktif dalam ekonomi.

Dalam konteks hukum internasional ekonomi, klausul seperti ini relatif jarang ditemukan karena dapat mengurangi fleksibilitas suatu negara dalam menjalankan kebijakan perdagangan independen.

Pembatasan Kebijakan Pajak Digital

Klausul lain yang juga menimbulkan perdebatan berkaitan dengan kebijakan pajak terhadap perusahaan digital. Hal ini tercantum dalam Pasal 3.1 mengenai Pajak Jasa Digital, yang menyatakan bahwa: “Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau pajak serupa lainnya yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktik.”

Ketentuan ini memiliki implikasi penting terhadap kebijakan fiskal Indonesia di era ekonomi digital. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara berupaya menerapkan digital tax terhadap perusahaan teknologi global yang memperoleh keuntungan besar dari pasar domestik. Namun dengan adanya klausul seperti ini, ruang kebijakan fiskal Indonesia untuk menerapkan pajak digital dapat menjadi lebih terbatas.

Pembatasan Kerja Sama Digital dengan Negara Lain

Selain itu, Pasal 3.3 juga memuat ketentuan bahwa Indonesia harus berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum membuat perjanjian perdagangan digital dengan negara lain yang berpotensi mempengaruhi kepentingan penting Amerika Serikat.

Klausul ini secara tidak langsung dapat membatasi fleksibilitas Indonesia dalam menjalin kerja sama digital dengan negara lain.

Mengapa Pemerintah Tetap Menandatangani Perjanjian Ini?

Jika sejumlah klausul tersebut menimbulkan kekhawatiran, mengapa pemerintah tetap menyetujui perjanjian ini? Jawaban atas pertanyaan ini kemungkinan tidak sepenuhnya berada dalam ranah hukum, melainkan juga dalam politik ekonomi internasional.

Pertama, adanya tekanan geopolitik. Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat semakin sering menggunakan kebijakan perdagangan sebagai instrumen geopolitik, misalnya melalui ancaman tarif atau pembatasan teknologi.

Kedua, strategi untuk menghindari konflik perdagangan. Indonesia bukan negara dengan kapasitas ekonomi seperti China yang mampu menghadapi perang dagang secara terbuka dengan Amerika Serikat, sehingga terpakasa menerima perjanjian untuk menghindari trade war atau AS menaikkan tarif produk Indonesia dan membatasi akses pasar. Ketiga, adanya harapan bahwa perjanjian ini dapat membuka peluang investasi baru di sektor strategis seperti energi, infrastruktur, dan sumber daya alam.

Apakah Perjanjian Ini Sudah Berlaku?

Penting untuk diketahui bahwa perjanjian ini belum langsung berlaku setelah ditandatangani. Dalam dokumen ART disebutkan dalam Pasal 7.5 mengenai mulai berlakunya perjanjian, bahwa: “Perjanjian ini akan mulai berlaku 90 hari setelah para pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis yang menyatakan bahwa prosedur hukum domestik masing-masing telah selesai.”

Artinya, perjanjian ini masih harus melalui proses hukum nasional seperti ratifikasi oleh lembaga legislatif sebelum benar-benar berlaku. Hal ini memberikan kesempatan bagi publik dan lembaga negara untuk mengkaji isi perjanjian tersebut secara lebih mendalam.

Penutup

Perjanjian perdagangan internasional bukan sekadar dokumen ekonomi. Ia juga merupakan instrumen hukum dan politik yang dapat mempengaruhi arah pembangunan suatu negara dalam jangka panjang.

Karena itu, setiap perjanjian perdagangan perlu dianalisis secara terbuka dan kritis. Tujuannya bukan sekadar untuk menolak atau menerima suatu kesepakatan, tetapi untuk memastikan bahwa manfaat yang diperoleh benar-benar seimbang dengan kewajiban yang harus dipikul.

Bagi Indonesia, pertanyaan penting yang perlu dijawab bukan hanya apakah perjanjian ini meningkatkan perdagangan, tetapi juga apakah ia memperkuat atau justru mempersempit ruang kedaulatan ekonomi nasional di masa depan.