Sunday, November 30, 2025

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Oleh: Assist Prof.  Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

 

Banjir bandang kembali menyapu wilayah-wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hitungan jam, air bah berubah menjadi arus ganas yang membawa lumpur, batu besar, bahkan gelondongan kayu dari hulu hingga ke permukiman warga. Rumah-sawah hancur, jembatan terputus, dan warga terpaksa menyelamatkan diri dengan apa yang tersisa. Sebagian kehilangan harta, sebagian kehilangan mata pencaharian, dan yang paling pilu: sebagian kehilangan anggota keluarga.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa bencana alam di Indonesia bukan lagi semata persoalan cuaca ekstrem. Ia telah berubah menjadi bencana ekologis dan bencana tata kelola. Ketika air datang membawa kayu-kayu besar dari hutan yang telah gundul, publik wajar bertanya: darimana kayu-kayu itu berasal? Mengapa hulu sungai kehilangan daya tahannya? Mengapa banjir kini datang bukan hanya saat hujan panjang, melainkan cukup dengan hujan lebat dalam beberapa jam?

Duka yang Tak Boleh Sekadar Simpati

Atas nama kemanusiaan, kita patut menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak. Mereka bukan hanya korban air dan tanah, tetapi korban dari kegagalan sistem dalam menjaga keseimbangan alam. Tidak ada kalimat yang benar-benar cukup untuk menghibur mereka yang kehilangan anak, orang tua, rumah, dan masa depan dalam satu kejadian.

Saat ini yang dibutuhkan adalah langkah cepat pemerintah dalam evakuasi, pendirian posko, layanan kesehatan, logistik, dan pemulihan akses jalan adalah keharusan mutlak. Negara tidak boleh lambat, apalagi ragu. Pada fase darurat, nyawa manusia adalah hukum tertinggi.

Namun setelah fase tanggap darurat, negara juga tidak boleh berhenti pada urusan bantuan semata. Investigasi yang transparan, terbuka, dan berbasis data harus segera dilakukan: tentang kondisi hulu sungai, tutupan hutan, izin tambang, izin perkebunan, hingga praktik pembalakan liar. Tanpa keberanian membongkar akar masalah, banjir bandang hanya akan menjadi siklus tragedi tahunan.

 

Dalam negara hukum, rasa duka dan tanggap darurat saja tidak cukup. Belasungkawa harus diikuti dengan tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan kelembagaan.

Ketika Bencana Tidak Lagi Alamiah

Cuaca ekstrem memang berperan sebagai pemicu. Namun dalam berbagai kajian lingkungan dan pengalaman empiris, hujan hampir selalu hanya “pemantik”. Bencana yang merusak terjadi karena deforestasi dan eksploitasi yang tak terkendali.

Alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, perambahan kawasan lindung, pembalakan liar, serta aktivitas pertambangan—baik legal maupun ilegal—telah mengubah struktur tanah, merusak daerah resapan, dan mempercepat limpasan air ke hilir. Sungai kehilangan daerah penyangga, lereng kehilangan vegetasi penahan, dan tanah kehilangan kemampuan menyerap air.

Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang bukan sekadar “benda hanyut”. Ia adalah indikator ekologis bahwa telah terjadi kerusakan struktural di hulu. Kayu sebesar itu tidak akan terangkut jika hutan masih sehat. Ia hanya muncul ketika pembukaan lahan tak terkendali atau pembalakan liar dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan. Di titik inilah isu banjir bandang tidak lagi semata menjadi persoalan bencana alam, melainkan persoalan tanggung jawab hukum negara dan korporasi.

Banjir Bandang sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola

Bencana ini sesungguhnya adalah cermin dari: Lemahnya pengawasan perizinan; Konflik kepentingan dalam eksploitasi sumber daya alam; Ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan; Minimnya efek jera bagi perusak lingkungan.

Jika negara sungguh-sungguh ingin mencegah banjir bandang berulang, maka jawaban utamanya bukan sekadar normalisasi sungai, tetapi penertiban struktur ekonomi-ekologis di hulu.

Selama hutan dianggap sebagai objek ekonomi semata, selama izin tambang dapat diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang ketat, dan selama pembalakan liar hanya dihukum pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektualnya, maka banjir bandang akan terus menjadi “bencana musiman”.

Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Akibat Hukum bagi Negara bila Gagal

Konstitusi Indonesia (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini tidak bersifat pasif. Negara memiliki kewajiban aktif untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, serta menindak setiap pelanggaran.

Hak ini juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum lingkungan nasional dan internasional. Artinya, ketika lingkungan rusak akibat kebijakan perizinan yang keliru, lemahnya pengawasan, atau pembiaran pelanggaran hukum, maka hak asasi warga negara telah dilanggar.

Negara tidak hanya berkewajiban untuk hadir ketika bencana terjadi, tetapi wajib mencegah bencana itu sejak awal melalui kebijakan tata ruang, perizinan yang ketat, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Bila kewajiban itu lalai dijalankan, maka negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam perspektif hukum internasional, kewajiban negara untuk mencegah bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang telah mengikat Indonesia sebagai negara pihak berbagai instrumen internasional. Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 dan Prinsip ke 2 dan 15 Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa negara memang berdaulat mengelola sumber daya alamnya, tetapi wajib memastikan bahwa setiap aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kewajiban ini diperkuat dalam Convention on Biological Diversity 1992 yang telah diratifikasi Indonesia, yang mewajibkan negara melindungi ekosistem hutan dan daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Pada saat yang sama, Paris Agreement 2015 mewajibkan negara memperkuat langkah adaptasi dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim, termasuk banjir ekstrem.

Kelalaian negara dalam mengendalikan deforestasi, aktivitas tambang, dan alih fungsi kawasan resapan yang berkontribusi pada banjir bandang dengan demikian dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban internasional yang telah mengikat secara hukum.

Lebih jauh, kewajiban negara untuk melindungi warga dari dampak kegiatan korporasi juga ditegaskan dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang mewajibkan negara melakukan pencegahan, pengawasan, serta penyediaan pemulihan bagi korban.

Apabila negara mengetahui atau seharusnya mengetahui risiko ekologis dari aktivitas usaha, tetapi gagal mencegah dan mengawasinya, maka kelalaian tersebut memenuhi unsur internationally wrongful act by omission sebagaimana dirumuskan dalam Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC 2001), sehingga membuka ruang pertanggungjawaban negara tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam perspektif hukum internasional.

Jalan Hukum bagi Korban: Class Action sebagai Instrumen Keadilan

Dalam konteks inilah class action (gugatan perwakilan kelompok) menjadi salah satu instrumen hukum yang relevan dan strategis bagi para korban banjir bandang.

Class action memungkinkan sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa menggugat pihak yang bertanggung jawab dalam satu perkara. Gugatan ini dapat diarahkan kepada perusahaan pemegang izin perkebunan, perusahaan tambang, atau pihak lain yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, dalam konteks tertentu, negara pun dapat digugat jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Tujuan class action bukan semata ganti rugi, tetapi juga: Pemulihan lingkungan; Jaminan ketidakberulangan; dan Perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan publik.

Bagi masyarakat awam, class action memang terdengar rumit. Namun melalui pendampingan lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan advokat publik, gugatan ini bukan hal mustahil. Yang penting adalah kemauan kolektif korban untuk bersatu dan memperjuangkan haknya secara hukum.

Kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo menjadi contoh monumentalnya gugatan kolektif dalam tragedi lingkungan. Ribuan warga kehilangan rumah dan tanah. Melalui perjuangan panjang—baik litigasi maupun non-litigasi—korban akhirnya memperoleh skema ganti rugi dan tanggung jawab korporasi yang diakui.

Meski tidak sempurna dan penuh dinamika politik-hukum, pengalaman Lapindo menunjukkan satu hal penting: masyarakat yang bersatu dan menggunakan jalur hukum dapat memaksa negara dan korporasi bertanggung jawab.

Penutup: Jangan Biarkan Air Bah Menghapus Tanggung Jawab

Banjir bandang akan surut, lumpur akan mongering, berita akan berganti. Namun pertanyaan tanggung jawab tidak boleh ikut menguap. Negara harus membuktikan bahwa ia tidak kalah oleh banjir, dan tidak tunduk pada kepentingan yang merusak lingkungan.

Bila negara lamban atau abai, maka hukum menyediakan jalannya: class action dan citizen lawsuit sebagai instrumen rakyat untuk menuntut keadilan ekologis. Karena dalam negara hukum, bencana tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab. Justru di saat bencana, keadilan harus berdiri paling tegak.

 

Thursday, November 27, 2025

Kelalaian Negara dan Internationally Wrongful Act di Balik Disfungsi Demokrasi Internal Partai

 



Dr. Mochammad Farisi. LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Demokrasi tidak pernah berhenti di bilik suara. Ia justru ditentukan jauh sebelum rakyat datang ke tempat pemungutan suara: di ruang-ruang tertutup partai politik, tempat kandidat disaring dan ditentukan. Di titik inilah kualitas demokrasi sesungguhnya diuji. Pertanyaannya, ketika proses internal partai politik berlangsung tidak demokratis, apakah negara dapat lepas tangan? Atau justru kelalaian negara di titik itu dapat dikualifikasikan sebagai internationally wrongful act?

Pertanyaan ini bukan lagi spekulasi teoretis. Ia menyentuh langsung jantung persoalan demokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia: oligarki partai, politik mahar, rekrutmen tertutup, dan lemahnya akuntabilitas internal partai. Dalam situasi seperti ini, hak politik warga negara memang tetap diakui secara formal, tetapi kehilangan makna secara substantif.

Hak Politik yang Tereduksi Menjadi Prosedur

Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih dan dipilih dalam pemilu yang jujur dan berkala. Secara normatif, jaminan ini telah menjadi standar global. Hampir semua negara demokrasi modern memenuhinya secara prosedural.

Namun demokrasi tidak cukup hanya dengan kotak suara. Ketika kandidat yang disodorkan kepada publik telah “difilter” melalui mekanisme yang tertutup, transaksional, dan oligarkis, maka hak politik rakyat sesungguhnya sudah dibajak sejak awal. Rakyat tetap memilih, tetapi dari pilihan yang telah cacat secara prosedural dan moral.

Di sinilah letak persoalan hukum internasional: apakah negara cukup memenuhi kewajibannya hanya dengan menyelenggarakan pemilu, sementara sumber utama kerusakan demokrasi—yakni internal partai politik—dibiarkan tanpa pengawasan yang efektif?

Hak Politik Bukan Hak Bebas Nilai

Dalam tradisi filsafat klasik, politik tidak pernah dipahami sebagai kegiatan bebas nilai. Plato dan Aristoteles menempatkan politik sebagai sarana untuk mencapai bonum commune (kebaikan bersama). Kepemimpinan harus lahir dari proses yang mengedepankan virtue (kebajikan), bukan transaksi.

Thomas Aquinas bahkan menegaskan bahwa hukum yang tidak berorientasi pada keadilan sejatinya bukanlah hukum. Jika sistem politik dibiarkan melahirkan pemimpin korup akibat proses rekrutmen yang cacat, maka negara telah membiarkan hukum bergerak menjauh dari tujuan keadilan itu sendiri.

John Locke menambahkan dimensi kepercayaan. Kekuasaan lahir dari trust rakyat. Ketika partai merekrut kandidat melalui mekanisme uang dan elitisme, maka pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terjadi bahkan sebelum pemilu dilaksanakan.

Dengan demikian, hak politik sejatinya bukan hanya hak untuk mencoblos, tetapi hak untuk mendapatkan proses seleksi kepemimpinan yang adil, rasional, dan berintegritas. Hak politik adalah hak yang bermuatan moral dan bernilai substantif.

Dari Demokrasi Formal ke Demokrasi Substantif

Masalah mendasar ICCPR selama ini adalah kecenderungan penafsiran yang terlalu formalistik. Negara merasa cukup memenuhi kewajiban hak politik warga negara ketika pemilu diselenggarakan secara berkala. Ini yang disebut demokrasi prosedural.

Padahal demokrasi sejati adalah demokrasi substantif, yang diukur dari outcome (dampak/hasil pemilu): apakah pemerintahan yang lahir benar-benar melayani kepentingan rakyat, bekerja dengan bersih, dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab.

Hasil demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pintu masuk kekuasaan, yakni proses rekrutmen calon pemimpin di internal partai politik. Ketika pintu masuk itu dikuasai oleh segelintir elite dan transaksi politik, maka pemerintahan yang lahir pun cenderung oligarkis dan koruptif.

ICCPR General Comment (GC) No. 25, paragraph 26, menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa manajemen internal partai politik tidak menghalangi warga negara menjalankan hak-hak politiknya. Artinya, sejak tahap paling awal, negara tidak boleh bersikap netral pasif. Negara justru memikul kewajiban aktif untuk menjamin agar mekanisme internal partai berjalan demokratis.

Hak Politik, Korupsi, dan Hak Sosial

Hak asasi manusia bersifat saling bergantung dan tidak terpisahkan. Ketika hak politik rusak, hak ekonomi, sosial, dan budaya ikut terancam. Pemimpin yang lahir dari proses internal yang korup cenderung: Mengelola anggaran untuk mengembalikan “modal politik”; Mementingkan elite daripada rakyat; dan Mengabaikan pelayanan publik.

Itulah sebabnya korupsi politik hampir selalu berawal dari biaya politik yang mahal di internal partai. Ketika negara membiarkan persoalan ini, sesungguhnya negara sedang membuka pintu bagi pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Dengan kata lain, kelalaian negara dalam menjamin demokrasi internal partai tidak hanya melanggar hak politik, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik terhadap hak-hak dasar lainnya.

Kekosongan Norma ICCPR dan Peran General Comment

Memang tidak ditemukan satu pasal pun dalam ICCPR yang secara eksplisit mengatur struktur internal partai politik. Inilah yang sering disebut sebagai normative gap. Pasal 25 dirumuskan dalam hubungan vertikal negara–warga negara, sementara partai berada di wilayah semi-privat.

Namun kekosongan norma ini tidak sama dengan ketiadaan kewajiban. ICCPR General Comment No. 25 dan No. 31 justru memperluas jangkauan kewajiban negara. Negara tidak hanya wajib menghormati hak (to respect), tetapi juga wajib melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak, termasuk dari pelanggaran yang dilakukan oleh entitas non-negara seperti partai politik.

General Comment No. 31 paragraf 8, secara tegas menyatakan bahwa negara harus melindungi individu dari pelanggaran hak yang dilakukan oleh entitas swasta. Artinya, negara tidak boleh menjadikan “privatisasi pelanggaran” sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab internasional.

Saat Kelalaian Menjadi Perbuatan Melawan Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, khususnya Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, suatu negara bertanggung jawab jika terdapat: Tindakan (act) atau kelalaian (omission) yang dapat diatribusikan kepada negara; dan Pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang mengikat negara.

Ketika negara tidak membuat regulasi yang efektif tentang demokrasi internal partai, tidak menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai, serta tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran internal partai, maka negara telah melakukan kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya.

Kelalaian ini melanggar kewajiban internasional yang bersumber dari Pasal 2 dan Pasal 25 ICCPR sebagaimana ditafsirkan oleh General Comment. Dengan terpenuhinya dua unsur tersebut, maka secara hukum kelalaian negara itu memenuhi kualifikasi sebagai internationally wrongful act.

Aplikasi Horizontal HAM dan Due Diligence Negara

Partai politik memang bukan organ negara, tetapi ia adalah aktor privat dengan fungsi publik yang sangat sentral. Di sinilah berlaku konsep aplikasi horizontal HAM. Hak politik warga tidak boleh lenyap hanya karena pelanggaran terjadi di dalam organisasi privat.

Negara wajib menjalankan due diligence, yang mencakup: Pencegahan melalui undang-undang partai politik yang mewajibkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas; Perlindungan melalui akses terhadap peradilan dan lembaga pengawas; Penindakan melalui sanksi yang efektif terhadap pelanggaran internal partai.

Jika negara abai menjalankan tiga lapis kewajiban ini, maka negara bukan sekadar gagal mengelola demokrasi, tetapi juga actively tolerating pelanggaran HAM oleh aktor non-negara. Inilah bentuk omission yang relevan sebagai perbuatan melawan hukum internasional.

Realitas Empiris: Demokrasi Internal Partai Memang Bermasalah

Laporan International IDEA dan V-Dem Institute menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi global. Salah satu faktor utamanya adalah lemahnya pelembagaan partai politik. Di Indonesia, problem ini tampak nyata dalam: dominasi ketua umum dan elite sempit, mahar politik dalam pencalonan, kartelisasi partai, dan marjinalisasi kader berbasis merit.

Dampaknya sangat konkret: korupsi politik yang terus berulang, rendahnya kualitas legislasi, dan merosotnya kepercayaan publik terhadap demokrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi internal partai bukan isu teknis organisasi semata, melainkan persoalan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

ICCPR sebagai Living Instrument

ICCPR harus dibaca sebagai living instrument, yakni perjanjian yang maknanya berkembang sesuai zaman. Pada 1966, peran partai politik belum sedominan hari ini. Kini, partai adalah “penjaga gerbang kekuasaan” yang menentukan hampir seluruh arah pemerintahan.

Karena itu, Pasal 25 ICCPR harus ditafsirkan berkembang: hak untuk memilih tidak boleh direduksi menjadi sekadar hak prosedural, tetapi harus di derivasi sebagai hak untuk mendapatkan proses politik yang berkualitas sejak tahap awal.

Melalui prinsip progressive development of international law, hak politik dapat berkembang menjadi hak atas good democratic governance, termasuk di dalam tubuh partai politik. Negara yang menolak perkembangan ini sejatinya sedang mempertahankan penafsiran lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas politik modern.

Soft Law Internasional Menguatkan Arah Kewajiban Negara

Berbagai instrumen soft law internasional semakin menegaskan bahwa demokrasi internal partai telah menjadi standar internasional, antara lain: Universal Declaration on Democracy, IPU; Code of Good Practice in the Field of Political Parties - Venice Commission; Handbook on Working with Political Parties, UNDP,  Protokol Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, ECOWAS.

Instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa demokrasi internal partai bukan lagi persoalan domestik murni, melainkan bagian dari tata kelola demokrasi global. Ketika negara mengabaikannya, posisi negara dalam hukum internasional menjadi semakin lemah.

Menjawab Pertanyaan Pokok

Maka, kembali pada pertanyaan awal: apakah kelalaian negara memastikan demokrasi internal partai dapat dikategorikan sebagai internationally wrongful act?

Secara hukum internasional, jawabannya adalah ya. Kelalaian tersebut memenuhi seluruh unsur tanggung jawab negara: 1) Ada omission yang dapat diatribusikan kepada negara; 2) Ada pelanggaran kewajiban internasional menurut ICCPR dan General Comment; 3) Ada kerugian nyata terhadap hak politik dan hak-hak sosial warga negara.

Penutup: Demokrasi Internal Partai Bukan Urusan Privat

Sudah saatnya demokrasi internal partai dipahami bukan lagi sebagai urusan privat organisasi, melainkan sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional negara. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap sumber kerusakan demokrasi.

Jika negara terus membiarkan partai politik dikelola secara oligarkis dan transaksional, maka negara secara sadar sedang membiarkan hak politik warganya dilanggar secara sistemik. Dalam perspektif hukum internasional kontemporer, sikap seperti itu tidak lagi dapat ditoleransi sebagai kebijakan, melainkan telah berubah menjadi pelanggaran hukum internasional

Wednesday, November 19, 2025

PESAN PENTING UNTUK KEPALA DAERAH: Kami Tidak Butuh Seremonimu, Tapi Hasil Kerjamu!

Oleh Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional FH-UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)


Ada satu fenomena yang sangat sering saya lihat di berbagai akun media sosial kepala daerah, juga akun resmi instansi pemerintah yang membidangi kehumasan. 

Hampir setiap hari isinya sama: foto pejabat menyambut kedatangan menteri, foto menerima penghargaan nasional di Jakarta, foto menghadiri upacara hari besar, dan berbagai dokumentasi seremonial lainnya. Pertanyaan sederhananya: untuk apa?

Hari gini, rakyat sudah tidak membutuhkan konten seperti itu. Rakyat tidak hidup dari foto seremoni. Rakyat hidup dari hasil kerja, bukan dari gambar pejabat di panggung. Publik ingin tahu apa dampak dari semua kegiatan itu, bukan siapa yang hadir dan siapa yang berdiri di barisan depan. Mereka ingin tahu apa manfaatnya Anda dan birokrasi Anda digaji oleh uang rakyat. Itu inti komunikasinya.

Publik hari ini sudah jauh lebih cerdas, kritis, dan jenuh dengan kemasan. Yang mereka nilai adalah kinerja nyata, kejujuran informasi, dan perubahan yang mereka rasakan.

Humas Bukan Mesin Pengumuman

Masalahnya, humas pemerintah masih sering terjebak dalam pola lama: menjadi mesin pengumuman yang hanya mengabarkan kegiatan pejabat dari satu acara ke acara lain. Padahal humas modern tidak lagi berfungsi sebagai dokumentator protokoler, melainkan pembangun kepercayaan publik.

Kepercayaan publik tidak lahir dari banyaknya foto, tapi dari relevansi informasi. Tidak dibangun oleh dokumentasi, tapi oleh makna.

Hindari Komunikasi Seremonial

Contoh komunikasi pola lama: Pertama, ketika kepala daerah menyambut kedatangan menteri atau wakil menteri, yang ditampilkan hanyalah foto penyambutan. Tidak ada informasi tentang apa manfaat kunjungan itu bagi daerah. Publik tidak pernah diberi tahu apakah ada kebijakan baru, anggaran baru, atau solusi baru untuk masalah daerah.

Kedua, ketika kepala daerah menerima penghargaan nasional, yang diunggah adalah foto panggung dan plakat, tanpa penjelasan mengapa penghargaan itu penting bagi masyarakat. Jika tidak ada manfaat langsung, publik wajar bertanya: penghargaan itu untuk rakyat atau untuk pencitraan?

Ketiga, upacara hari besar seperti Hari Pahlawan atau Hari Sumpah Pemuda sering menjadi aktivitas simbolik. Publik melihat prosesi, tetapi tidak melihat tindak lanjut berupa kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak.

Di tiga situasi ini, publik tidak mendapat apa yang mereka butuhkan: informasi tentang perbaikan layanan, perubahan kebijakan, atau dampak bagi kehidupan sehari-hari.

Publik Tidak Mencari Momen, Publik Mencari Makna

Ingat!! 

*Publik tidak peduli siapa yang hadir. Publik peduli apa hasilnya.

*Publik tidak peduli foto panggung. Publik peduli apa manfaatnya.

*Publik tidak peduli seremoni. Publik peduli apa perubahannya.

Karena hidup publik tidak digerakkan oleh seremoni, tetapi oleh solusi.

Maka komunikasi pemerintah yang relevan harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama:

1. Masalah apa yang coba diselesaikan?

2. Apa perubahannya bagi warga?

3. Apa manfaat langsung yang bisa mereka rasakan?

Jika tidak menjawab tiga hal ini, komunikasi pemerintah hanya menjadi arsip kegiatan, bukan informasi publik.

Transformasi: Dari Story of Event ke Story of Impact

Pergeseran inilah yang harus dilakukan humas pemerintah. Agar lebih jelas, berikut ilustrasi sederhana:

Gaya lama:

“Bupati menghadiri sosialisasi pencegahan korupsi di KPK.”

Gaya baru:

“Setelah mengikuti program pencegahan korupsi KPK, ada tiga layanan yang kini lebih cepat, transparan, dan mudah diakses warga.”

Dalam konteks kunjungan pejabat pusat:

Gaya lama:

“Kepala daerah menyambut Menteri X di bandara.”

Gaya baru:

“Kunjungan Menteri X menghasilkan dua keputusan: pembangunan irigasi tahap II dan penambahan anggaran renovasi sekolah di tiga kabupaten.”

Dalam konteks penghargaan:

Gaya lama:

“Gubernur menerima penghargaan inovasi pelayanan publik.”

Gaya baru:

“Penghargaan ini menunjukkan waktu pembuatan akta kelahiran turun dari 7 hari menjadi 1 hari bagi lebih dari 18.000 warga.”

Dan dalam peringatan hari besar:

Gaya lama:

“Kepala daerah memimpin upacara Hari Pahlawan.”

Gaya baru:

“Momentum Hari Pahlawan dimanfaatkan untuk memberikan 1.200 beasiswa dan bantuan sosial bagi organisasi kepemudaan.”

Di sinilah perbedaannya: gaya lama menceritakan pejabat, gaya baru menceritakan manfaat untuk rakyat.

Mau contoh? 

Lihatlah bagaimana Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, membangun komunikasi publik. Hampir setiap unggahannya fokus pada masalah yang sedang ditangani, solusi yang dikerjakan, dan perubahan yang terlihat. 

Mulai dari transparansi anggaran, penataan pasar, pembersihan sungai, penertiban bangunan liar, hingga perbaikan jalan dan ruang publik. Tidak ada foto seremoni yang kosong makna—yang ada adalah kerja, perbaikan, dan hasil nyata.

Inilah standar baru komunikasi publik: relevansi dan dampak, bukan dokumentasi.

Humas Harus Berani Mengubah Pola

Era digital menuntut kejujuran dan relevansi. Masyarakat tidak bisa lagi diyakinkan dengan simbol, seremoni, atau foto kegiatan. Mereka ingin bukti. Mereka ingin perbaikan pelayanan publik. Mereka ingin transparansi.

Karena itu humas harus berani mengarahkan pimpinan bahwa publikasi kegiatan semata sudah tidak efektif. Yang dibutuhkan adalah komunikasi berbasis dampak.

Humas Harus Kembali Menjadi Manusia

Humas yang efektif adalah humas yang lebih banyak mendengar, bukan sekadar mengumumkan.

Yang mengutamakan perubahan, bukan pencitraan.

Yang membangun kepercayaan, bukan sekadar mengisi konten.

Kepercayaan publik tidak dibangun oleh kamera, tetapi oleh kerja nyata.

Tidak oleh seremoni, tetapi oleh manfaat.

Tidak oleh foto panggung, tetapi oleh kebaikan yang dirasakan warga.

Saatnya gaya komunikasi kepala daerah dan humas pemerintah berpindah zaman — dari dokumentasi seremoni menuju komunikasi yang bermakna, relevan, dan membangun kepercayaan publik.

Berani kirim ke bosmu?😁

Thursday, November 6, 2025

Zohran Mamdani dan Pelajaran bagi Demokrasi Indonesia


Oleh Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M – Dosen Hukum Internasional FH UNJA dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) 

Bagaimana seorang minoritas bisa menang di pilkada New York?

Ia seorang muslim keturunan Asia selatan (Uganda dan India) terpilih dengan 50,4% suara, padahal muslim hanya 9% dari populias kota New York, Ia percaya diri menunjukkan identitasnya sebagai muslim ditengah islamofobia di USA, Ia beridiologi sosialis ditengah liberalisme, Ia melawan oligarki, dan bahkan rivalnya di dukung orang kuat No.1 di USA Donald Trump, lantas bagaiman Ia bisa menang? Dan Apa pelajaran bagi demokrasi dan calon kepala daerah di Indonesia? 

Kita ulas, jangan lupa seruput dulu kopimu☕

Kemenangan yang Mengguncang Peta Politik Amerika

Pemilihan Wali Kota New York 2025 mencatat sejarah baru: Zohran Mamdani, seorang imigran muda keturunan Uganda-India, menjadi wali kota Muslim pertama dan termuda dalam sejarah kota tersebut. 

Kemenangannya tak hanya simbolik, tetapi juga ideologis—ia mengusung sosialisme progresif di tengah masyarakat yang mayoritas liberal, dan menegaskan keberpihakannya pada keadilan sosial serta solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Awalnya diremehkan karena dianggap “terlalu kiri” dan “terlalu muda”, Mamdani justru meraih lebih dari 50% suara—tertinggi sepanjang sejarah pemilu New York. Ia menumbangkan lawan-lawan kuat, termasuk mantan gubernur dan figur yang didukung oligarki politik, bahkan Presiden Donald Trump. 

Yang menarik, Mamdani memenangkan hati publik bukan dengan politik identitas sempit, melainkan dengan narasi universal tentang keadilan sosial, kesetaraan, dan pelayanan publik.

Simbol Baru Hak Politik dan Toleransi

Dari kacamata hukum internasional, kemenangan ini adalah wujud nyata dari prinsip yang terkandung dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terutama Pasal 25, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk: 1) Berpartisipasi dalam pemerintahan; 2) Memilih dan dipilih dalam pemilihan yang bebas dan jujur; 3) Mendapat akses yang setara terhadap jabatan publik.

Sebagai negara pihak ICCPR, Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut tanpa diskriminasi atas dasar agama, ras, atau asal-usul etnis (Pasal 2 dan 26 ICCPR). 

Dalam konteks Mamdani, negara menjamin haknya sebagai Muslim dan imigran untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik tanpa hambatan hukum. Kemenangan ini juga menghidupkan kembali nilai-nilai non-discrimination dan equality before the law di tengah maraknya islamofobia. 

Secara faktual, pemilih New York menolak politik ketakutan dan memilih untuk menghargai kompetensi serta moralitas calon pemimpin. Hal ini memperkuat legitimasi sistem demokrasi yang inklusif—di mana keberagaman bukan ancaman, melainkan kekayaan politik.

Dimensi Hak Asasi dalam Demokrasi Substantif

ICCPR tidak hanya berbicara soal prosedur pemilihan, tetapi juga menuntut adanya demokrasi substantif—yakni sistem politik yang menjamin warga menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya secara merata. 

Dalam hal ini, Mamdani menawarkan kebijakan nyata: pembekuan sewa (rent freeze), transportasi publik gratis, peningkatan upah minimum, serta reformasi pajak bagi kelas pekerja. Gagasan-gagasan tersebut memperluas makna hak politik menjadi lebih dari sekadar “hak memilih”, melainkan "hak untuk mendapatkan pemimpin yang hikmat dan bijaksana" serta " hak untuk mendapatkan pemerintahan good governnace" serta "hak menikmati hasil demokrasi secara adil dan merata". 

Inilah cerminan ideal dari good democratic governance yang dikembangkan Dewan Eropa (Council of Europe, 2018): pemerintahan yang berorientasi pada hasil, menjunjung keadilan sosial, dan partisipasi aktif masyarakat.

Kemenangan Mamdani membuktikan bahwa nilai-nilai Islam—seperti keadilan, kemaslahatan, dan pelayanan terhadap sesama—dapat diterjemahkan dalam bahasa universal yang diterima lintas agama dan generasi. Ia tidak menonjolkan Islam sebagai identitas politik eksklusif, melainkan sebagai sumber etika publik yang inklusif.

Partisipasi Politik sebagai Kewajiban Negara To Protect and To Fulfill

Dalam kerangka hukum internasional, partisipasi politik bukanlah hadiah negara, melainkan hak asasi yang menimbulkan kewajiban positif bagi negara. Negara wajib memastikan tidak ada hambatan struktural, hukum, atau sosial bagi kelompok minoritas untuk ikut serta dalam proses politik. Prinsip ini penting untuk diingat oleh negara-negara demokrasi lain, termasuk Indonesia, yang juga menjadi pihak ICCPR. 

Hak politik tidak hanya bermakna kebebasan untuk mencalonkan diri, tetapi juga perlindungan dari diskriminasi, intimidasi, dan pembatasan yang tidak proporsional. Negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan iklim politik yang aman, adil, dan inklusif—di mana setiap warga dapat bersaing secara setara.

Pelajaran bagi Calon Kepala Daerah di Indonesia

Kemenangan Mamdani menyimpan banyak pelajaran penting bagi calon kepala daerah di Indonesia menjelang Pilkada 2029:

1. Jadikan hak politik sebagai amanah moral.

Hak untuk dipilih bukan privilese, melainkan tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan melayani publik secara adil.

2. Bangun politik inklusif berbasis nilai universal.

Masyarakat menghargai kejujuran, empati, dan pelayanan. Pemimpin yang menampilkan nilai-nilai kemanusiaan universal akan lebih mudah diterima daripada mereka yang mengandalkan politik identitas.

3. Substantive democracy di atas prosedural.

Fokuslah pada isu konkret: kemiskinan, pendidikan, lapangan kerja, dan lingkungan. Demokrasi sejati adalah yang memberi manfaat nyata bagi kehidupan rakyat.

4. Gunakan media sosial secara edukatif dan etis.

Kampanye digital yang berorientasi pada gagasan, bukan provokasi, akan membangun kepercayaan publik jangka panjang.

5. Integrasikan norma HAM dalam kebijakan daerah. Setelah terpilih, kepala daerah harus memastikan kebijakan publik selaras dengan prinsip good democratic governnace: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan sosial.

6. Utamakan integritas dan kesederhanaan.

Di tengah krisis kepercayaan, pemimpin yang jujur, sederhana, dan komunikatif justru menjadi simbol kekuatan moral baru.

Penutup

Zohran Mamdani adalah bukti bahwa demokrasi yang sehat bukan milik mayoritas, tetapi milik semua warga negara yang mau berjuang dengan moral, kompetensi, dan keberanian. 

Dari perspektif hukum internasional, kemenangannya menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak politik sebagai fondasi kebebasan dan kesetaraan.

Bagi Indonesia, kisah Mamdani mengingatkan bahwa kekuatan politik terbesar bukanlah uang atau jaringan elite, melainkan kepercayaan rakyat yang tumbuh dari keberanian, keadilan, dan integritas.

Tuesday, November 4, 2025

Hak Politik yang Terjebak Oligarki dan Urgensi Pembentukan UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance

 

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Dosen Hukum Internasional FH-UNJA, Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) dan Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi.


Hak Politik Bagian dari Hak Asasi Manusia

Hak politik merupakan salah satu dimensi fundamental dalam sistem hak asasi manusia, karena melalui hak inilah warga negara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Hak politik menegaskan hubungan antara individu dan kekuasaan, serta menjadi instrumen utama bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya secara sah dan bermartabat.

Dalam perspektif filsafat politik klasik, hak politik tidak pernah dipahami sebagai hak yang netral tanpa tujuan. Aristoteles, dalam Politics, menempatkan partisipasi politik sebagai sarana untuk mencapai the good life—kehidupan publik yang dijalankan dengan kebijaksanaan dan keutamaan moral. 

John Locke dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa legitimasi politik hanya sah jika berasal dari kehendak bebas warga negara yang berakal sehat, sehingga hak untuk memilih dan dipilih harus dijalankan berdasarkan nalar dan tanggung jawab moral. Rousseau menambahkan dimensi etis bahwa partisipasi politik adalah wujud volonté générale atau kehendak umum yang mengarah pada kebaikan bersama, bukan pada kepentingan pribadi.

Dengan demikian, hak politik tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral untuk mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas. Partisipasi politik bukan sekadar prosedur pemilihan, tetapi merupakan tanggung jawab etis warga negara untuk memastikan lahirnya kepemimpinan yang hikmat dan bijaksana.

Hak Politik dalam Hukum Internasional dan ICCPR

Dalam hukum internasional, hak politik memperoleh legitimasi normatif yang kuat melalui International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1966. Pasal 25 ICCPR menegaskan tiga hak utama warga negara:

a) hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik secara langsung atau melalui wakil yang dipilih;

b) hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang bebas dan adil;

c) hak untuk mengakses jabatan publik atas dasar kesetaraan.

Kovenan ini menjadi pilar utama sistem demokrasi internasional, karena menjadikan partisipasi politik sebagai hak asasi yang harus dijamin oleh setiap negara pihak (state party). Namun demikian, ICCPR hanya memberikan jaminan secara formal dan prosedural, belum menegaskan dimensi substantif dari hak politik itu sendiri.

Hal ini terlihat dari tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai tanggung jawab aktor politik non-negara, seperti partai politik, dalam menjamin pelaksanaan hak-hak tersebut. Akibatnya, meskipun negara telah melaksanakan pemilihan umum secara periodik, demokrasi substantif sering kali belum terwujud karena partai politik sebagai instrumen utama partisipasi justru bersifat oligarkis dan tertutup.

Kelemahan ini menunjukkan adanya jurang normatif dalam ICCPR: di satu sisi hak politik diakui secara luas, tetapi di sisi lain mekanisme pelaksanaannya melalui partai politik belum diatur secara komprehensif. Padahal, dalam praktik politik modern, hak untuk memilih dan dipilih hanya dapat direalisasikan melalui partai politik sebagai saluran representasi.

Hubungan Hak Politik dengan Partai Politik dan Demokrasi

Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dan kekuasaan. Melalui partai politik, aspirasi rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan publik, dan melalui partai pula proses seleksi kepemimpinan dilakukan. Oleh karena itu, partai politik merupakan instrumen pelaksanaan hak politik yang paling strategis.

Namun, kenyataan di berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi internal partai politik sering kali lemah, baik dalam hal rekrutmen kader, pengambilan keputusan, maupun akuntabilitas publik. Banyak partai yang dikuasai oleh segelintir elite, sehingga proses politik menjadi tertutup dan transaksional.

Indeks Demokrasi Global yang diterbitkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2023 menempatkan Indonesia pada peringkat 54 dari 167 negara, dengan skor 6,71 dan dikategorikan sebagai flawed democracy.¹ Kondisi ini memperlihatkan penurunan kualitas demokrasi sejak 2016. Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2024 juga menunjukkan bahwa hanya 36% responden yang masih mempercayai partai politik sebagai lembaga representasi rakyat.²

Fakta ini menunjukkan adanya defisit demokrasi internal yang berdampak langsung pada kualitas kepemimpinan politik dan legitimasi sistem demokrasi itu sendiri. Di sinilah pentingnya meninjau kembali hubungan antara hak politik dan partai politik, di mana negara tidak boleh berhenti hanya pada penyelenggaraan pemilu, melainkan juga berkewajiban memastikan partai politik dikelola secara demokratis.

Kewajiban Negara dalam ICCPR: Dari Hak ke Tanggung Jawab

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ICCPR, setiap negara pihak memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin (to respect and to ensure) semua hak yang diakui dalam Kovenan tanpa diskriminasi.³ Artinya, negara bukan hanya dilarang untuk melanggar hak-hak politik warga negara (negative obligation), tetapi juga berkewajiban secara aktif untuk menjamin pelaksanaannya secara efektif (positive obligation).

Konsep ini diperjelas oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB dalam General Comment No. 31 (2004) paragraf 8, yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab tidak hanya atas pelanggaran yang dilakukan oleh aparatnya, tetapi juga oleh aktor non-negara jika negara gagal mengambil langkah yang wajar untuk mencegah, menyelidiki, atau menghukum pelanggaran tersebut.⁴

Dalam konteks ini, partai politik termasuk aktor non-negara yang memiliki pengaruh besar terhadap pelaksanaan hak politik warga negara. Oleh karena itu, negara wajib memastikan agar partai politik tidak bertindak secara diskriminatif atau oligarkis dalam proses politik internalnya. Doktrin ini dikenal sebagai horizontal application of human rights, yaitu penerapan kewajiban negara dalam konteks hubungan antar subjek non-negara yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Demokrasi Internal Partai Politik dan Prinsip Good Democratic Governance

Pelaksanaan demokrasi internal partai politik merupakan syarat penting bagi tegaknya good democratic governance. Prinsip ini menekankan tata kelola yang didasarkan pada akuntabilitas, transparansi, partisipasi, supremasi hukum, dan integritas.

Menurut UNDP Governance for Sustainable Human Development (1997), demokrasi yang baik adalah demokrasi yang “memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi, memengaruhi, dan mengontrol keputusan yang berdampak pada kehidupan mereka.”⁵ Prinsip serupa ditegaskan oleh Venice Commission melalui Code of Good Practice in the Field of Political Parties (2008), bahwa partai politik harus mengelola urusan internalnya secara demokratis, transparan, dan akuntabel.⁶

Dengan demikian, good democratic governance menjadi standar normatif bagi negara untuk memastikan partai politik tidak hanya menjadi alat perebut kekuasaan, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga publik yang menjamin partisipasi politik secara adil dan setara.

Kelemahan Pengaturan Nasional dan Tantangan Implementasi

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih menempatkan demokrasi internal partai politik dalam kerangka administratif. Belum ada mekanisme substantif yang mengatur transparansi keuangan partai, rekrutmen kader yang terbuka, atau mekanisme akuntabilitas terhadap publik.

Akibatnya, negara belum sepenuhnya menjalankan kewajiban hukumnya dalam ICCPR untuk menjamin pelaksanaan hak-hak politik secara efektif. Demokrasi prosedural memang telah berjalan melalui pemilu yang reguler, tetapi demokrasi substantif masih terhambat oleh struktur internal partai yang tidak demokratis.

Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban negara dalam konteks ICCPR harus dimaknai lebih luas: negara tidak cukup hanya menyelenggarakan pemilu, tetapi juga harus memastikan partai politik tunduk pada prinsip-prinsip good democratic governance.

Urgensi Rekonstruksi Hukum Internasional dan Nasional

Melihat berbagai kelemahan tersebut, diperlukan rekonstruksi konseptual terhadap hak politik dalam ICCPR agar tidak berhenti pada dimensi prosedural, melainkan juga mencakup dimensi substantif. Negara harus dipandang sebagai duty bearer utama yang memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi demokrasi internal partai politik sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban internasionalnya.

Rekonstruksi ini dapat dilakukan melalui pengembangan hukum internasional, baik dengan membuat General Comment baru atau juga membentuk UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG), sebuah pedoman normatif yang menegaskan kewajiban negara untuk memastikan partai politik menjalankan prinsip-prinsip good democratic governance, serta tanggung jawab partai politik untuk menghormati hak-hak politik warga negara. 

UNGP-PPDG ini, tidak akan menafikan ICCPR, tetapi melengkapinya dengan pedoman implementatif, sebagaimana UNGP on Business and Human Rights (2011) melengkapi ICCPR, ICESCR, dan ILO Conventions.

Instrumen ini akan menjadi kontribusi akademik dan normatif yang orisinal, karena: Memperluas cakupan horizontal application of human rights, Menyusun standar internasional baru bagi demokrasi partai politik, dan Mempertemukan human rights law dan democratic governance dalam satu kerangka global.

Bahan bacaan:

The Economist Intelligence Unit, Global Democracy Index 2023: Age of Conflict, London, 2023, hlm. 10.

Lembaga Survei Indonesia (LSI), Laporan Hasil Survei Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Demokrasi Nasional, Jakarta, 2024.

International Covenant on Civil and Political Rights, adopted 16 December 1966, entered into force 23 March 1976, United Nations Treaty Series, vol. 999, p. 171, Pasal 2 ayat (1).

Human Rights Committee, General Comment No. 31: The Nature of the General Legal Obligation Imposed on States Parties to the Covenant, CCPR/C/21/Rev.1/Add.13, 2004, paragraf 8.

United Nations Development Programme (UNDP), Governance for Sustainable Human Development, New York, 1997, hlm. 9.

Council of Europe, Venice Commission: Code of Good Practice in the Field of Political Parties, CDL-AD(2009)002, Strasbourg, 2009, hlm. 5.