Thursday, November 27, 2025

Kelalaian Negara dan Internationally Wrongful Act di Balik Disfungsi Demokrasi Internal Partai

 



Dr. Mochammad Farisi. LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Demokrasi tidak pernah berhenti di bilik suara. Ia justru ditentukan jauh sebelum rakyat datang ke tempat pemungutan suara: di ruang-ruang tertutup partai politik, tempat kandidat disaring dan ditentukan. Di titik inilah kualitas demokrasi sesungguhnya diuji. Pertanyaannya, ketika proses internal partai politik berlangsung tidak demokratis, apakah negara dapat lepas tangan? Atau justru kelalaian negara di titik itu dapat dikualifikasikan sebagai internationally wrongful act?

Pertanyaan ini bukan lagi spekulasi teoretis. Ia menyentuh langsung jantung persoalan demokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia: oligarki partai, politik mahar, rekrutmen tertutup, dan lemahnya akuntabilitas internal partai. Dalam situasi seperti ini, hak politik warga negara memang tetap diakui secara formal, tetapi kehilangan makna secara substantif.

Hak Politik yang Tereduksi Menjadi Prosedur

Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih dan dipilih dalam pemilu yang jujur dan berkala. Secara normatif, jaminan ini telah menjadi standar global. Hampir semua negara demokrasi modern memenuhinya secara prosedural.

Namun demokrasi tidak cukup hanya dengan kotak suara. Ketika kandidat yang disodorkan kepada publik telah “difilter” melalui mekanisme yang tertutup, transaksional, dan oligarkis, maka hak politik rakyat sesungguhnya sudah dibajak sejak awal. Rakyat tetap memilih, tetapi dari pilihan yang telah cacat secara prosedural dan moral.

Di sinilah letak persoalan hukum internasional: apakah negara cukup memenuhi kewajibannya hanya dengan menyelenggarakan pemilu, sementara sumber utama kerusakan demokrasi—yakni internal partai politik—dibiarkan tanpa pengawasan yang efektif?

Hak Politik Bukan Hak Bebas Nilai

Dalam tradisi filsafat klasik, politik tidak pernah dipahami sebagai kegiatan bebas nilai. Plato dan Aristoteles menempatkan politik sebagai sarana untuk mencapai bonum commune (kebaikan bersama). Kepemimpinan harus lahir dari proses yang mengedepankan virtue (kebajikan), bukan transaksi.

Thomas Aquinas bahkan menegaskan bahwa hukum yang tidak berorientasi pada keadilan sejatinya bukanlah hukum. Jika sistem politik dibiarkan melahirkan pemimpin korup akibat proses rekrutmen yang cacat, maka negara telah membiarkan hukum bergerak menjauh dari tujuan keadilan itu sendiri.

John Locke menambahkan dimensi kepercayaan. Kekuasaan lahir dari trust rakyat. Ketika partai merekrut kandidat melalui mekanisme uang dan elitisme, maka pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terjadi bahkan sebelum pemilu dilaksanakan.

Dengan demikian, hak politik sejatinya bukan hanya hak untuk mencoblos, tetapi hak untuk mendapatkan proses seleksi kepemimpinan yang adil, rasional, dan berintegritas. Hak politik adalah hak yang bermuatan moral dan bernilai substantif.

Dari Demokrasi Formal ke Demokrasi Substantif

Masalah mendasar ICCPR selama ini adalah kecenderungan penafsiran yang terlalu formalistik. Negara merasa cukup memenuhi kewajiban hak politik warga negara ketika pemilu diselenggarakan secara berkala. Ini yang disebut demokrasi prosedural.

Padahal demokrasi sejati adalah demokrasi substantif, yang diukur dari outcome (dampak/hasil pemilu): apakah pemerintahan yang lahir benar-benar melayani kepentingan rakyat, bekerja dengan bersih, dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab.

Hasil demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pintu masuk kekuasaan, yakni proses rekrutmen calon pemimpin di internal partai politik. Ketika pintu masuk itu dikuasai oleh segelintir elite dan transaksi politik, maka pemerintahan yang lahir pun cenderung oligarkis dan koruptif.

ICCPR General Comment (GC) No. 25, paragraph 26, menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa manajemen internal partai politik tidak menghalangi warga negara menjalankan hak-hak politiknya. Artinya, sejak tahap paling awal, negara tidak boleh bersikap netral pasif. Negara justru memikul kewajiban aktif untuk menjamin agar mekanisme internal partai berjalan demokratis.

Hak Politik, Korupsi, dan Hak Sosial

Hak asasi manusia bersifat saling bergantung dan tidak terpisahkan. Ketika hak politik rusak, hak ekonomi, sosial, dan budaya ikut terancam. Pemimpin yang lahir dari proses internal yang korup cenderung: Mengelola anggaran untuk mengembalikan “modal politik”; Mementingkan elite daripada rakyat; dan Mengabaikan pelayanan publik.

Itulah sebabnya korupsi politik hampir selalu berawal dari biaya politik yang mahal di internal partai. Ketika negara membiarkan persoalan ini, sesungguhnya negara sedang membuka pintu bagi pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Dengan kata lain, kelalaian negara dalam menjamin demokrasi internal partai tidak hanya melanggar hak politik, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik terhadap hak-hak dasar lainnya.

Kekosongan Norma ICCPR dan Peran General Comment

Memang tidak ditemukan satu pasal pun dalam ICCPR yang secara eksplisit mengatur struktur internal partai politik. Inilah yang sering disebut sebagai normative gap. Pasal 25 dirumuskan dalam hubungan vertikal negara–warga negara, sementara partai berada di wilayah semi-privat.

Namun kekosongan norma ini tidak sama dengan ketiadaan kewajiban. ICCPR General Comment No. 25 dan No. 31 justru memperluas jangkauan kewajiban negara. Negara tidak hanya wajib menghormati hak (to respect), tetapi juga wajib melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak, termasuk dari pelanggaran yang dilakukan oleh entitas non-negara seperti partai politik.

General Comment No. 31 paragraf 8, secara tegas menyatakan bahwa negara harus melindungi individu dari pelanggaran hak yang dilakukan oleh entitas swasta. Artinya, negara tidak boleh menjadikan “privatisasi pelanggaran” sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab internasional.

Saat Kelalaian Menjadi Perbuatan Melawan Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, khususnya Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, suatu negara bertanggung jawab jika terdapat: Tindakan (act) atau kelalaian (omission) yang dapat diatribusikan kepada negara; dan Pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang mengikat negara.

Ketika negara tidak membuat regulasi yang efektif tentang demokrasi internal partai, tidak menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai, serta tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran internal partai, maka negara telah melakukan kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya.

Kelalaian ini melanggar kewajiban internasional yang bersumber dari Pasal 2 dan Pasal 25 ICCPR sebagaimana ditafsirkan oleh General Comment. Dengan terpenuhinya dua unsur tersebut, maka secara hukum kelalaian negara itu memenuhi kualifikasi sebagai internationally wrongful act.

Aplikasi Horizontal HAM dan Due Diligence Negara

Partai politik memang bukan organ negara, tetapi ia adalah aktor privat dengan fungsi publik yang sangat sentral. Di sinilah berlaku konsep aplikasi horizontal HAM. Hak politik warga tidak boleh lenyap hanya karena pelanggaran terjadi di dalam organisasi privat.

Negara wajib menjalankan due diligence, yang mencakup: Pencegahan melalui undang-undang partai politik yang mewajibkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas; Perlindungan melalui akses terhadap peradilan dan lembaga pengawas; Penindakan melalui sanksi yang efektif terhadap pelanggaran internal partai.

Jika negara abai menjalankan tiga lapis kewajiban ini, maka negara bukan sekadar gagal mengelola demokrasi, tetapi juga actively tolerating pelanggaran HAM oleh aktor non-negara. Inilah bentuk omission yang relevan sebagai perbuatan melawan hukum internasional.

Realitas Empiris: Demokrasi Internal Partai Memang Bermasalah

Laporan International IDEA dan V-Dem Institute menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi global. Salah satu faktor utamanya adalah lemahnya pelembagaan partai politik. Di Indonesia, problem ini tampak nyata dalam: dominasi ketua umum dan elite sempit, mahar politik dalam pencalonan, kartelisasi partai, dan marjinalisasi kader berbasis merit.

Dampaknya sangat konkret: korupsi politik yang terus berulang, rendahnya kualitas legislasi, dan merosotnya kepercayaan publik terhadap demokrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi internal partai bukan isu teknis organisasi semata, melainkan persoalan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

ICCPR sebagai Living Instrument

ICCPR harus dibaca sebagai living instrument, yakni perjanjian yang maknanya berkembang sesuai zaman. Pada 1966, peran partai politik belum sedominan hari ini. Kini, partai adalah “penjaga gerbang kekuasaan” yang menentukan hampir seluruh arah pemerintahan.

Karena itu, Pasal 25 ICCPR harus ditafsirkan berkembang: hak untuk memilih tidak boleh direduksi menjadi sekadar hak prosedural, tetapi harus di derivasi sebagai hak untuk mendapatkan proses politik yang berkualitas sejak tahap awal.

Melalui prinsip progressive development of international law, hak politik dapat berkembang menjadi hak atas good democratic governance, termasuk di dalam tubuh partai politik. Negara yang menolak perkembangan ini sejatinya sedang mempertahankan penafsiran lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas politik modern.

Soft Law Internasional Menguatkan Arah Kewajiban Negara

Berbagai instrumen soft law internasional semakin menegaskan bahwa demokrasi internal partai telah menjadi standar internasional, antara lain: Universal Declaration on Democracy, IPU; Code of Good Practice in the Field of Political Parties - Venice Commission; Handbook on Working with Political Parties, UNDP,  Protokol Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, ECOWAS.

Instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa demokrasi internal partai bukan lagi persoalan domestik murni, melainkan bagian dari tata kelola demokrasi global. Ketika negara mengabaikannya, posisi negara dalam hukum internasional menjadi semakin lemah.

Menjawab Pertanyaan Pokok

Maka, kembali pada pertanyaan awal: apakah kelalaian negara memastikan demokrasi internal partai dapat dikategorikan sebagai internationally wrongful act?

Secara hukum internasional, jawabannya adalah ya. Kelalaian tersebut memenuhi seluruh unsur tanggung jawab negara: 1) Ada omission yang dapat diatribusikan kepada negara; 2) Ada pelanggaran kewajiban internasional menurut ICCPR dan General Comment; 3) Ada kerugian nyata terhadap hak politik dan hak-hak sosial warga negara.

Penutup: Demokrasi Internal Partai Bukan Urusan Privat

Sudah saatnya demokrasi internal partai dipahami bukan lagi sebagai urusan privat organisasi, melainkan sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional negara. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap sumber kerusakan demokrasi.

Jika negara terus membiarkan partai politik dikelola secara oligarkis dan transaksional, maka negara secara sadar sedang membiarkan hak politik warganya dilanggar secara sistemik. Dalam perspektif hukum internasional kontemporer, sikap seperti itu tidak lagi dapat ditoleransi sebagai kebijakan, melainkan telah berubah menjadi pelanggaran hukum internasional

No comments:

Post a Comment