KEWAJIBAN NEGARA DALAM INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) UNTUK MEMASTIKAN PARTAI POLITIK MENJALANKAN DEMOKRASI INTERNAL SESUAI PRINSIP GOOD DEMOCRATIC GOVERNANCE
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi kewajiban negara dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memastikan partai politik menjalankan demokrasi internal sesuai dengan prinsip-prinsip Good Democratic Governance (GDG). Fokus utama penelitian ini adalah memperluas pemaknaan hak politik dalam Pasal 25 ICCPR agar tidak berhenti pada hak formal untuk memilih dan dipilih, tetapi juga mencakup hak substantif warga negara untuk memperoleh kepemimpinan yang berintegritas melalui proses rekrutmen politik yang transparan dan demokratis. Permasalahan yang dikaji mencakup tiga hal: (1) bagaimana konsep hak politik dalam ICCPR; (2) bagaimana kewajiban negara untuk memastikan partai politik melaksanakan demokrasi internal sesuai prinsip GDG; dan (3) bagaimana arah pengembangan ICCPR ke depan guna membentuk standar global demokrasi internal partai politik. Rumusan masalah ini muncul dari adanya normative gap dalam ICCPR yang tidak secara tegas mengatur kewajiban negara terhadap tata kelola partai politik, padahal partai politik merupakan institusi kunci bagi perwujudan hak politik warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap instrumen hukum internasional utama seperti ICCPR dan European Convention on Human Rights (ECHR), serta beberapa instrumen soft law yang mengatur tata kelola partai politik, yaitu UNDP Handbook on Working with Political Parties (2004), Code of Conduct for Political Parties (International IDEA, 2012), Guidelines on Political Party Regulation (Venice Commission, 2020), dan Model Protocol for Political Parties (OAS, 2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak politik dalam ICCPR masih bersifat prosedural dan individual. Negara memiliki positive obligations dan tanggung jawab due diligence untuk memastikan partai politik, sebagai aktor non-negara, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi internal yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Dengan menerapkan konsep horizontal application of human rights, hak politik perlu ditafsirkan ulang secara substantif menjadi hak warga negara untuk menikmati hasil demokrasi yang bermartabat, termasuk hak atas kepemimpinan yang adil dan berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan dua instrumen penguatan ICCPR: (1) pembentukan General Comment baru tentang The Right to Democratic Governance within Political Parties sebagai penafsiran progresif Pasal 25 ICCPR; dan (2) penyusunan UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG) yang menetapkan standar global demokrasi internal partai politik. Di tingkat nasional, penelitian ini mendorong reformulasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar frasa “rekrutmen secara demokratis” memiliki makna substantif yang sejalan dengan prinsip GDG.
Kata kunci: hak politik, ICCPR, kewajiban negara, partai politik, good democratic governance.
Selengkapnya ringkasan disertasi di ..
https://drive.google.com/file/d/1jhu3_FFrU1fLD-kj-g8HGpQ81mg0jpml/view?usp=sharing
No comments:
Post a Comment