Saturday, May 23, 2026

Tips Biar Ga Grogi Saat Bertemu Orang Penting


Oleh: Mochammad Farisi, LL.M Trainer Public Speaking Sertified BNSP
 
Pernah gak sih ngerasa nervous atau bingung mau ngomong apa waktu harus duduk semeja dengan orang-orang hebat? Jangan minder, Anda gak sendirian.
 
Dulu, seorang Senior Jenderal Bintang Satu di Jambi pernah curhat jujur ke saya. Katanya, "Saya ini meskipun Jenderal, kalau ke Jakarta dan harus duduk dengan petinggi-petinggi lain yang lebih senior atau lebih tinggi pangkatnya, sering ngerasa gak pede. Bingung mau ngomong apa." Level Jenderal saja bisa kehilangan kata-kata. Manusiawi banget, kan? 
 
Waktu itu, saya gak menjawab beliau dengan teori muluk-muluk dari buku. Saya cuma membagikan satu kisah nyata yang saya alami sendiri saat masih awal-awal jadi dosen dulu.
 
Suatu hari, saya naik pesawat ke Jakarta. Kebetulan, kursi di sebelah saya adalah Walikota Jambi. Beliau jelas gak kenal saya. Sepanjang penerbangan, beliau asyik dan sibuk sendiri membaca koran.Jujur, saya pengen banget ajak beliau mengobrol. Tapi kalau cuma menyapa "Halo Pak," pasti obrolannya langsung mati dalam hitungan detik.
 
Untungnya, saya hobi membaca koran dan selalu mengikuti perkembangan kota Jambi. Saat itu, isu paling hangat yang sedang beliau jalankan adalah program Sister City (Kota Kembar) antara Jambi dengan kota-kota di luar negeri. Begitu beliau membuka halaman koran berikutnya, saya ambil momen. Saya sapa beliau, perkenalkan diri dengan sopan, lalu langsung melempar umpan:"Pak, bagaimana perkembangan program Sister City di kota Jambi saat ini?"
 
Efeknya instan! Beliau langsung memutar posisi badannya menghadap saya, melipat korannya, dan bercerita panjang lebar dengan penuh semangat. Obrolan kami mengalir seru tanpa henti sampai pesawat mendarat di Jakarta.
 
Dari dua cerita ini, apa rahasia besarnya? Kunci public speaking dengan orang-orang spesial itu bukan cuma soal kelancaran lidah, tapi soal wawasan dan persiapan.
 
Jadi, kalau mau ketemu atau mengobrol dengan orang hebat, ini rumusnya:
 
1. Pahami Dunianya: Cari tahu apa ide, gagasan, atau program yang sedang hangat-hangatnya dia jalankan. Zaman sekarang gampang, tinggal googling aktivitas terbarunya.
 
2. Siapkan Pintu Pembuka: Ajukan pertanyaan tentang hal yang paling dia kuasai atau paling dia banggakan. Orang hebat paling suka bicara tentang visi mereka.
 
3. Beri Nilai Tambah: Lebih keren lagi kalau kita punya wawasan cukup untuk memberikan usulan atau masukan kecil yang relevan. Dijamin, obrolan itu akan sangat berkesan bagi mereka. 
 
Jadi, gak perlu bingung lagi mau ngomong apa di depan atasan atau tokoh besar. Kuncinya: Buka Google sebelum buka mulut, isi wawasan sebelum memulai obrolan!

Saturday, May 16, 2026

Layar Digulung Aparat: Bedah Kasus Film "Pesta Babi" dalam Kacamata HAM

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Ketika Sinema Dianggap Bahaya

Layar bioskop alternatif belakangan ini kembali menjadi medan pertempuran antara kebebasan berekspresi dan represi negara. Rilisnya film dokumenter investigatif Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale memicu gelombang diskusi publik yang masif. Namun, alih-alih direspons dengan perdebatan substansial, rangkaian acara nonton bareng (nobar) dan diskusi ilmiah film ini di berbagai daerah—seperti Ternate, Mataram, dan Yogyakarta—justru dibubarkan paksa oleh aparat keamanan, termasuk keterlibatan aktif personel militer (TNI).

Fenomena ini bukanlah hal baru. Ia adalah pengulangan pola pembungkaman dari dokumenter terdahulu seperti Dirty Vote (2024) dan Sexy Killers (2019). Dari sudut pandang Hukum Internasional Hak Asasi Manusia (HI-HAM), pembubaran paksa ini merupakan pelanggaran serius terhadap komitmen internasional yang telah diikat oleh negara Indonesia sendiri.

Jangkar Hukum: Menguji Komitmen Indonesia atas ICCPR

Sebagai negara demokrasi yang berdaulat, Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ratifikasi ini melahirkan konsekuensi hukum yang mengikat (legally binding). Negara tidak lagi memiliki cek kosong untuk membatasi hak sipil warganya secara sepihak.

Dua instrumen utama dalam ICCPR yang dilanggar dalam pembubaran nobar film Pesta Babi adalah: Pertama, Pasal 19 (Kebebasan Berekspresi): “"Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice." Artinya negara menjamin hak setiap orang untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide dalam bentuk apa pun, termasuk lewat media seni dan film.

Kedua, Pasal 21 (Hak Berkumpul Secara Damai): "The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others". Artinya negara seharusnya melindungi hak publik untuk berkumpul, berdiskusi, dan mengorganisasi forum warga secara damai tanpa rasa takut. 

Ketika aparat membubarkan nobar, negara melakukan pelanggaran ganda. Pertama, negara membungkam hak sineas untuk menyebarkan karyanya. Kedua, negara merampas hak warga negara (penonton) untuk mengakses informasi alternatif yang krusial guna mengawasi jalannya pemerintahan.

Pelanggaran Kewajiban Positif dan Negatif Negara

Dalam doktrin hukum HAM, negara adalah pemangku kewajiban (duty-bearer) utama. Aksi represif aparat di lapangan terhadap acara nobar Pesta Babi merupakan pelanggaran telanjang terhadap dua dimensi kewajiban negara tersebut:

Pelanggaran Kewajiban Negatif (Negative Obligation): Instrumen HAM internasional dan UU No. 39/1999 mewajibkan negara untuk menahan diri, tidak mengintervensi, tidak menghalangi, dan tidak membubarkan perkumpulan yang berjalan dengan damai. Pembubaran paksa oleh aparat di berbagai daerah adalah bentuk intervensi langsung yang melanggar kewajiban negatif ini.

Pelanggaran Kewajiban Positif (Positive Obligation): Sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, negara—termasuk aparat keamanan di dalamnya—berkewajiban untuk menghormati dan melindungi (to respect and to protect) warga yang sedang menggunakan hak asasinya. Kewajiban positif ini menuntut negara untuk hadir sebagai pelindung atau fasilitator yang mengamankan jalannya diskusi, bukan justru bertindak sebagai aktor utama yang memberangus perkumpulan damai sipil

"Uji Tiga Tahap" yang Gagal Dipenuhi Negara

Dalam hukum internasional, hak kebebasan berekspresi memang bukan hak mutlak (non-derogable right). Namun, jika negara ingin membatasinya, pembatasan tersebut wajib melewati Uji Tiga Tahap (Three-Part Test) yang sangat ketat berdasarkan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dan Siracusa Principles. Aksi aparat di lapangan terbukti gagal total memenuhi ketiga syarat kumulatif ini:

Pertama, Prinsip Legalitas (Provided by Law). Pembatasan Harus diatur secara jelas dan spesifik melalui undang-undang, bukan sekadar keputusan sepihak penguasa atau aparat seperti yang terjadi di beberapa daerah Ternate, Mataram dan Yogyakarta.

Kedua, Prinsip Tujuan yang Sah (Legitimate Aim). Pembatasan hanya sah demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum dan moral. Stigma dari aparat yang menyebut film Pesta Babi "provokatif" atau "berpotensi memicu konflik SARA" sama sekali tidak didukung bukti ancaman yang nyata dan mendesak. Mengidentifikasi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Papua sebagai "ancaman stabilitas" adalah karakteristik dari pembungkaman politik, bukan penegakan keamanan. Kritik kebijakan tidak sama dengan hasutan kekerasan yang dilarang Pasal 20 ICCPR.

Ketiga, Prinsip Keperluan dan Proporsionalitas (Necessity and Proportionality). Membubarkan forum akademis atau nobar komunitas oleh aparat bersenjata adalah tindakan yang sepenuhnya tidak proporsional. Jika ada kekhawatiran gangguan keamanan, tugas negara berdasarkan hukum HAM adalah memfasilitasi dan mengamankan jalannya diskusi agar tetap damai, bukan menghentikan substansi diskusinya.

Menakar Fenomena "Efek Streisand" dan Studi Komparasi

Upaya sensor seperti ini selalu melahirkan ironi global yang dikenal sebagai Streisand Effect: semakin keras sebuah karya ditekan, semakin viral ia di ruang siber. Pola represif ini juga jamak ditemukan di panggung internasional:

Di Meksiko, dokumenter Presumed Guilty (2008) yang membongkar korupsi peradilan sempat dilarang pengadilan atas dalih hak privasi saksi, namun gelombang protes justru membuatnya menjadi dokumenter terlaris yang memicu reformasi hukum.

Sebaliknya, Swedia memberikan contoh baik saat korporasi besar mencoba menyensor film Bananas!* (2009). Parlemen Swedia justru menggelar nobar di dalam gedung parlemen untuk melindungi kebebasan berpendapat dari gugatan pembungkaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Di Indonesia, kita melihat evolusi represi yang mengkhawatirkan. Jika pada kasus Dirty Vote (2024) negara menggunakan pendekatan soft censorship—lewat pembatalan izin sepihak oleh BUMN pemilik aset (Peruri) di M Bloc Space dan pelaporan polisi—maka pada kasus Pesta Babi (2026), negara kembali ke cara konvensional yang lebih intimidatif: menggunakan struktur komando teritorial militer (TNI) untuk represi fisik di daerah.

Keterlibatan Militer dan Runtuhnya Supremasi Sipil

Aspek paling krusial dalam kasus Pesta Babi adalah pengerahan personel militer (TNI) untuk membubarkan massa sipil yang sedang berdiskusi. Dalam tata kelola demokrasi yang sehat dan prinsip HI-HAM, militer didesain untuk pertahanan eksternal menghadapi musuh bersenjata. Ketertiban domestik dan penegakan hukum sepenuhnya merupakan domain otoritas sipil dan kepolisian.

Ironi hukum yang kasat mata terjadi ketika struktur vertikal negara justru saling bertabrakan. Di tingkat pusat, Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri HAM secara terang-terangan telah menegaskan bahwa kegiatan nonton bareng dan diskusi film tersebut sepenuhnya diperbolehkan, serta menyatakan tidak ada instruksi pelarangan resmi dari pemerintah. Namun, fakta di lapangan justru menampilkan anomali. Otoritas komando teritorial TNI di tingkat lokal memilih mengabaikan jaminan dari otoritas tertinggi hak asasi manusia tersebut, dan tetap memaksakan pembatasan serta pembubaran paksa secara sepihak.

Keterlibatan militer dalam ruang sipil tanpa adanya status Keadaan Darurat (State of Emergency) resmi berdasarkan Pasal 4 ICCPR adalah pelanggaran berat terhadap prinsip supremasi sipil. Tindakan ini memicu chilling effect—situasi di mana masyarakat dicekam ketakutan untuk bersuara, menggerus kualitas demokrasi, dan menormalisasi militerisasi ruang publik.

Kesimpulan dan Rekomendasi: Mengembalikan Hak Publik

Film Pesta Babi hanyalah sebuah cermin yang menangkap realitas krisis lingkungan dan sosial di Papua Selatan. Menghancurkan cermin tersebut tidak akan menghilangkan realitas buruk yang ada di dalamnya. Pembubaran nobar film ini menegaskan bahwa negara masih sering gagap menghadapi kritik dan memilih jalur represif ketimbang dialogis.

Agar Indonesia tidak terus-menerus mencederai komitmen HAM internasionalnya, beberapa langkah strategis harus segera diambil: Pertama, Hormati Kebebasan Akademik dan Ruang Sipil: Pemerintah pusat melalui kementerian terkait harus menjamin lingkungan kampus dan ruang komunitas bebas dari intervensi keamanan luar.

Kedua, Tegakkan Supremasi Sipil: Panglima TNI harus menarik mundur anggotanya dari segala bentuk aktivitas penertiban acara sipil dan diskusi publik. Fungsi komando teritorial tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam ekspresi warga. Ketiga, Reformasi Regulasi Perfilman: Instrumen administratif seperti Lembaga Sensor Film (LSF) harus direformasi agar tidak menjadi alat sensor politik bagi karya dokumenter independen non-komersial.

Kebebasan berekspresi bukan hadiah dari negara yang bisa dicabut kapan saja; ia adalah hak kodrati yang wajib dilindungi. Membiarkan pembungkaman terhadap film Pesta Babi dan diskusi sipil lainnya sama saja dengan membiarkan demokrasi kita mati perlahan di dalam kegelapan.

Friday, May 15, 2026

Judi Online dan Wajah Baru Transnational Organized Crime

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Pengungkapan jaringan judi online oleh Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu terakhir memperlihatkan satu kenyataan penting: wajah kejahatan modern telah berubah secara fundamental. Kejahatan tidak lagi bekerja secara konvensional, terikat wilayah negara, atau dilakukan secara sederhana oleh individu-individu local seperti: begal, pencurian, pemerasan, dan judi sabung ayam. Judi online kini berkembang menjadi industri kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, ruang siber tanpa batas, serta celah perbedaan hukum antarnegara.[1]

Dalam kasus penggerebekan judi online sepanjang Mei 2026 di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi OPBC Taman Baloi, Batam[2] dan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat[3], terungkap fakta bahwa lokasi kejahatan dan pelaku berada di Indonesia, pelaku atau operator melibatkan warga negara asing dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Malaysia, Kamboja, dan Thailand, korban mayoritas warga negara Indonesia, aliran dana bergerak lintas yurisdiksi, sementara server utama justru berada di luar negeri, termasuk di negara-negara yang melegalkan aktivitas perjudian seperti Kamboja.[4] Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana nasional biasa, melainkan sebagai bagian dari fenomena transnational organized crime (TOC) atau kejahatan terorganisasi lintas negara.

Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana globalisasi digital telah mengubah lanskap kejahatan internasional. Ruang siber memungkinkan organisasi kriminal membangun operasi lintas negara tanpa harus hadir secara fisik di wilayah tertentu. Negara menjadi semakin sulit membedakan di mana kejahatan dimulai, dijalankan, dan menghasilkan keuntungan.

Dalam perspektif hukum internasional, suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional apabila dilakukan di lebih dari satu negara, direncanakan lintas yurisdiksi, melibatkan kelompok kriminal internasional, atau menghasilkan dampak terhadap negara lain. Parameter ini secara tegas tercermin dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) tahun 2000 atau Palermo Convention.[5]

Jika merujuk pada karakteristik tersebut, maka jaringan judi online modern memenuhi hampir seluruh unsur kejahatan transnasional. Operasi dilakukan secara terorganisasi, memanfaatkan teknologi digital, menggunakan rekening lintas negara, menyamarkan identitas pelaku, serta memindahkan pusat operasi ke negara-negara yang dianggap lebih permisif terhadap perjudian daring.

Bentuk lain dari transnational organized crime adalah: 1) Perdagangan Gelap Narkotika (Drug Trafficking): Produksi, penyelundupan, dan distribusi zat adiktif terlarang melintasi perbatasan internasional. 2) Perdagangan Orang (Human Trafficking): Perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi manusia antarnegara melalui paksaan atau penipuan. 3) Pencucian Uang (Money Laundering): Proses menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil kejahatan menggunakan sistem perbankan global atau aset digital. Dan 4) Kejahatan Siber (Cybercrime): Serangan siber berupa peretasan (hacking), penipuan siber finansial, atau penyebaran malware berskala internasional.

Kembali ke kasus judi online, perkembangan judi online di Asia Tenggara menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Kawasan ini perlahan berkembang menjadi episentrum baru kejahatan siber terorganisasi. Selain perjudian daring, berbagai negara di kawasan juga menghadapi ledakan online scam, pencucian uang digital, perdagangan orang berbasis cyber compound, hingga eksploitasi pekerja digital ilegal.[6]

Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan bahwa sindikat kejahatan tidak lagi memisahkan operasi mereka. Bisnis kasino fisik, perjudian daring (online gambling), penipuan siber (online scam), dan skema kripto kini melebur menjadi satu ekosistem digital terintegrasi. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina beberapa tahun terakhir berulang kali disorot sebagai lokasi berkembangnya industri online scam dan perjudian digital yang melibatkan jaringan internasional.[7]

Tembok Yurisdiksi 

Di sinilah problem terbesar hukum internasional muncul: benturan yurisdiksi. Indonesia menganggap perjudian sebagai tindak pidana berdasarkan hukum nasional (KUHP Baru dan UU ITE). Namun, sebagian negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos lain justru melegalkan atau mentoleransi aktivitas perjudian tertentu sebagai bagian dari industri ekonomi digital mereka.

Persoalannya menjadi kompleks ketika server berada di negara yang melegalkan perjudian, sementara korban berada di negara yang mengkriminalisasikannya. Dalam konteks ini, organisasi kriminal memanfaatkan fragmentasi hukum antarnegara untuk menghindari penegakan hukum. Mereka berpindah server, memindahkan rekening, menggunakan identitas lintas negara, serta mengoperasikan jaringan secara virtual.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang siber telah menciptakan krisis baru terhadap doktrin kedaulatan tradisional berbasis Westphalian. Selama berabad-abad, hukum dibangun berdasarkan batas teritorial. Akan tetapi, internet bekerja dengan logika yang sama sekali berbeda: tanpa batas geografis (borderless), tanpa hambatan fisik, dan bergerak jauh lebih cepat dibanding mekanisme hukum nasional.[8]

Akibatnya, negara tidak lagi cukup hanya menjaga perbatasan darat, laut, dan udara. Negara kini juga dituntut mempertahankan kedaulatannya di ruang digital (digital sovereignty). Tantangan ini menjadi semakin rumit ketika organisasi kriminal memanfaatkan teknologi seperti virtual private network (VPN), rekening digital lintas negara, cryptocurrency, hingga server offshore untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum nasional tidak mungkin bekerja sendirian. Operasi besar yang dilakukan Polri tentu patut diapresiasi, tetapi pendekatan domestik semata tidak akan cukup menghadapi organisasi kriminal lintas negara yang memiliki jaringan internasional dan kemampuan teknologi tinggi.

Kerjasama MLA dan Ekstradisi 

Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama hukum internasional yang jauh lebih serius. Instrumen seperti mutual legal assistance (MLA), ekstradisi, pertukaran intelijen digital, pelacakan aset lintas negara, hingga kerja sama cyber policing regional harus diperkuat. Peran lembaga seperti INTERPOL maupun ASEANAPOL menjadi semakin strategis dalam menghadapi pola kejahatan semacam ini.

Mekanisme penegakan hukum siber domestik menghadapi tembok yurisdiksi ketika berhadapan dengan infrastruktur judi online transnasional. Karena server, aliran dana, dan aktor intelektual (bandar utama) kerap berada di wilayah hukum luar negeri, Indonesia tidak dapat melakukan tindakan represif fisik (seperti penggeledahan atau penyitaan aset digital) tanpa izin negara setempat.

Oleh karena itu, instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana menjadi prasyarat mutlak untuk memfasilitasi kerja sama internasional yang sah.[9] Melalui MLA, pemerintah Indonesia dapat meminta otoritas negara mitra untuk membekukan rekening bank, menyita aset kripto, mengumpulkan bukti digital dari server lokal, hingga memeriksa saksi kunci guna membongkar jaringan judi online lintas batas.[10]

Kendala: Asas ‘Double Criminality’ 

Namun, MLA hanya bisa dijalankan jika perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan di kedua negara berdasarkan asas dual criminality (kriminalitas ganda). Tantangannya, judi online dilarang keras di Indonesia, namun berstatus legal atau semi-legal di negara seperti Filipina atau Kamboja, sehingga permintaan bantuan hukum sering kali terhambat perbedaan persepsi hukum ini. Solusinya Indonesia segera meratifikasi Budapest Convention on Cybercrime guna memotong jalur birokrasi MLA tradisional, sehingga pertukaran bukti digital antarnegara dapat dilakukan secara seketika (real-time data sharing).[11]

Selain skema MLA, instrument hukum internasional yang progresif untuk memberantas judi online adalah melalui ekstradisi (penyerahan tersangka/buronan antarnegara).[12] Perjanjian ekstradisi menjadi solusi krusial bagi Polri untuk menjangkau, menangkap, dan membawa pulang aktor intelektual (bandar utama) atau operator judi online WNA atau WNI yang melarikan diri ke luar negeri.

Namun dalam kasus ekstradisi judi online, hambatan utamanya adanya asas double criminality (kriminalitas ganda).[13] Asas hukum internasional ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru bisa diekstradisi jika dikategorikan sebagai tindak pidana di kedua negara. Alternatifnya jika Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi (misal dengan Kamboja), maka sebagai langkah taktis memotong birokrasi ekstradisi yang rumit, Polri dan Hubinter bisa beralih menggunakan diplomasi police-to-police untuk memulangkan buronan melalui skema deportasi pelanggaran imigrasi atau transfer tahanan kerja sama bilateral, seperti yang berhasil dilakukan Indonesia dengan otoritas keamanan Filipina.[14]

Solusi: Kerja Sama ‘Police-to-Police’ dan Ratifikasi Internasional 

Dalam lanskap kejahatan transnasional, operasional judi online tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh satu otoritas keamanan domestik.[15] Jaringan ini bergerak dinamis melintasi perbatasan digital, sehingga penguatan kerja sama cyber policing di tingkat regional merupakan suatu keharusan taktis.[16] Lembaga kepolisian internasional seperti INTERPOL dan ASEANAPOL memegang peran sentral dalam memfasilitasi pertukaran data intelijen kriminal siber, mengoordinasikan operasi penindakan bersama (joint operations), serta mempercepat penerbitan Red Notice untuk memburu aset dan aktor intelektual judi online yang bersembunyi di luar negeri.[17]

Oleh karena itu, mengatasi ancaman kejahatan siber terorganisasi ini tidak lagi bisa bertumpu pada ego yurisdiksi atau langkah penegakan hukum yang bersifat reaktif dan sporadis. Keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional harus dijadikan momentum krusial bagi negara-negara ASEAN untuk segera melangkah ke arah kerja sama strategis yang lebih konkrit dan mengikat.

Integrasi hukum yang progresif—baik melalui harmonisasi regulasi penindakan siber, penguatan aliansi cyber policing via INTERPOL dan ASEANAPOL, maupun pemanfaatan instrumen percepatan bukti digital seperti semangat Budapest Convention—merupakan satu-satunya jalan untuk menutup rapat celah pelarian para sindikat global. Hanya dengan membangun sebuah arsitektur keamanan siber regional yang kolektif, tangguh, dan tanpa batas, Asia Tenggara dapat mereduksi "surga digital" bagi organisasi kriminal dan menjaga kedaulatan serta masa depan ekosistem digital kawasan secara berkelanjutan.



[1] Infopublik, "Kemkomdigi Apresiasi Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional," diakses dari Infopublik, 10 Mei 2026.

[2] Aisha Amalia Putri, "Polisi Gerebek Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap," diakses dari Kompas TV, 14 Mei 2026.

[3] Humas Polri, "Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan," diakses dari Humas Polri, 10 Mei 2026.

[4] Destona Ramadhani, "Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina," diakses dari Tempo.co, 20 Oktober 2023.

[5] United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), Pasal 3 ayat (2) mengenai elemen transnasionalitas kejahatan, diakses dari UNODC, 14 Mei 2026.

[6] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), "Trapped in scam crime: UNODC's new campaign exposes human toll behind fake job offers," diakses dari UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific, 12 Desember 2025; United Nations News, "UN report exposes torture, rape in Southeast Asia's multi-billion-dollar scam centres," diakses dari UN News, 20 Februari 2026.

[7] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Casinos, Cyber Fraud, and Trafficking in Persons for Forced Criminality in Southeast Asia: A Policy Report, (Bangkok: UNODC, 2023), hlm. 12-15, diunduh dari UNODC Report.

[8] "Redefinisi Kedaulatan di Era Digital: Keamanan Siber, Tata Kelola Internet, dan Hukum Internasional," Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 2 (2025), hlm. 45-48, diunduh dari Cibangsa Journal.

[9] DIVHUBINTER POLRI, "MLA (Mutual Legal Assistance) - Mekanisme Kerja Sama Internasional untuk Penanganan Perkara Pidana Lintas Negara," diakses dari DIVHUBINTER POLRI, 14 Mei 2026.

[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 1, dianalisis dalam Jurnal Terekam Jejak; Ivoox.id, "Indonesia Jajaki MLA dengan Negara Mitra untuk Memutus Jaringan Judi Online," diakses dari Ivoox.id, 21 November 2024. (Sumber ini menguraikan langkah strategis Pemerintah RI dalam memanfaatkan skema MLA guna mengusut aliran dana dan menindak jaringan judi online lintas batas).

[11] J. S. P. Simatupang, "Urgensi Ratifikasi Budapest Convention On Cybercrime 2001 Bagi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Di Indonesia," Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1 (2021), hlm. 350-353, diunduh dari Universitas Pendidikan Ganesha.

[12] "Urgensi Perjanjian Ekstradisi dalam Mengatasi Tindak Pidana Judi Online di Indonesia," PROGRES: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 4 (Desember 2025), hlm. 164-166, diunduh dari Lembaga Pusat Kajian Daerah (LPKD).

[13] RRI.co.id, "Ekstradisi Pelaku Pengusaha Judi Online Dinilai Sulit karena Asas Double Criminality," diakses dari RRI.co.id, 23 Juni 2024.

[14] MetroTV News, "Pemerintah Indonesia dan Filipina Lakukan Transfer Tahanan Kasus Judi Online dan Peretasan," diakses dari Metrotvnews, 26 November 2024.

[15] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Transnational Organized Crime and the Convergence of Cyber-Enabled Fraud, Underground Banking, and Technological Innovations in Southeast Asia: A Regional Guide, (Bangkok: UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific, Oktober 2024), hlm. 45–48, diunduh dari UNODC Report.

[16] M. R. Fathoni, "Kegagalan ASEAN dalam Menanggulangi Judi Online Transnasional: Analisis Regional Security Complex Theory," Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 5, No. 1 (Januari 2026), hlm. 92–95, diunduh dari Jerkin Org.

[17] Interpol, "INTERPOL Global Cybercrime Strategy 2026-2030: Enhancing Regional Policing Frameworks against Cyber-Enabled Organized Crime," diakses dari INTERPOL, 14 Mei 2026; Sekretariat ASEANAPOL, "Joint Communiqué of the 43rd ASEANAPOL Conference: Strengthening Cross-Border Cyber Investigation and Intelligence Sharing," (Kuala Lumpur: ASEANAPOL, 2025), hlm. 7–9, diakses dari ASEANAPOL Repository.