Friday, October 24, 2025

Urgensi Pembentukan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina

Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

(Dosen Hukum Internasional, Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan, Pusakademia)

Ketegangan berkepanjangan antara Israel dan Palestina kembali mendorong dunia internasional mencari solusi konkret menuju perdamaian yang berkelanjutan. Salah satu butir penting dari proposal gencatan senjata Israel–Palestina yang tengah dibahas di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) adalah pembentukan pasukan perdamaian PBB yang akan ditempatkan di Gaza dan Tepi Barat, dengan dukungan dari sejumlah negara termasuk Indonesia. Gagasan ini muncul untuk menjamin keberlanjutan gencatan senjata, mengamankan distribusi bantuan kemanusiaan, dan menjadi jembatan menuju proses perdamaian jangka panjang.

Dalam Sidang Majelis Umum PBB (UNGA) beberapa waktu lalu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia berpartisipasi aktif, termasuk mengirimkan kontingen TNI sebagai bagian dari pasukan perdamaian di Palestina.¹ 

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menyatakan komitmen serupa. Prancis, bersama Amerika Serikat, bahkan tengah menyiapkan draf resolusi untuk pembentukan pasukan penjaga perdamaian di Gaza.²

Sikap Indonesia tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, sekaligus menegaskan kembali tradisi panjang diplomasi Indonesia di panggung PBB.

Dasar Hukum Pasukan Perdamaian PBB

Meskipun Piagam PBB tidak secara eksplisit menyebut istilah peacekeeping operations, dasar hukumnya dapat ditelusuri dari Bab VI dan Bab VII Piagam PBB. Bab VI mengatur tentang penyelesaian sengketa secara damai (Pacific Settlement of Disputes), sedangkan Bab VII memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan untuk mengambil langkah-langkah demi menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.³

Pasukan perdamaian kemudian berkembang sebagai practice of the United Nations berdasarkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan, yang menggabungkan elemen mediasi (Bab VI) dan tindakan koersif terbatas (Bab VII). Oleh karena itu, pasukan perdamaian kerap disebut sebagai Bab VI½ (Chapter Six and a Half) — berada di antara mediasi diplomatik dan intervensi militer.⁴

Dasar hukum spesifik pembentukannya bersumber dari Pasal 39, 41, dan 42 Piagam PBB, yang memberi wewenang kepada Dewan Keamanan untuk menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian dan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk penempatan pasukan multinasional di bawah bendera PBB.⁵

Urgensi Pembentukan Pasukan Perdamaian di Gaza

Pembentukan pasukan perdamaian PBB di Gaza memiliki arti strategis dan moral yang mendalam bagi tatanan hukum internasional. Selama lebih dari tujuh dekade, konflik Israel–Palestina telah menunjukkan kegagalan pendekatan politik tanpa jaminan keamanan di lapangan. 

Kehadiran pasukan perdamaian di Gaza nantinya akan berfungsi sebagai penyangga keamanan (buffer zone) antara pasukan Israel dan kelompok bersenjata Palestina, mencegah pelanggaran gencatan senjata, dan memastikan akses aman bagi bantuan kemanusiaan internasional.

Lebih jauh, pasukan ini akan menjalankan fungsi pengawasan (monitoring) terhadap pelaksanaan gencatan senjata, perlindungan warga sipil, pengamanan fasilitas publik vital, serta membantu rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah Gaza. 

Dalam konteks hukum humaniter internasional, keberadaan peacekeepers juga akan memperkuat mekanisme protection of civilians dan membantu investigasi terhadap potensi pelanggaran berat hukum perang.

Dengan mandat yang jelas, misi perdamaian di Gaza dapat menjadi titik balik diplomasi internasional: dari sekadar kecaman dan resolusi politik, menuju tindakan konkret yang melindungi nyawa manusia dan menegakkan prinsip kemanusiaan universal.

Pembentukan dan Mandat Pasukan Perdamaian

Pembentukan pasukan perdamaian melalui tiga tahapan:

1. Penetapan Mandat oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang menetapkan mandat misi, wilayah operasi, serta kewenangan penggunaan kekuatan. 

Mandat bisa bersifat: Traditional peacekeeping (Chapter VI): mengawasi gencatan senjata dan mendukung negosiasi politik, dan/atau Robust peacekeeping (Chapter VII): melindungi warga sipil dan menegakkan perdamaian dengan penggunaan kekuatan terbatas.

2. Kontribusi Personel oleh Negara Anggota. Negara anggota mengirimkan pasukan militer, polisi, dan staf sipil atas dasar sukarela. Mereka tetap di bawah komando nasional, tetapi dalam pelaksanaan misi berada di bawah operational control Sekretaris Jenderal PBB melalui Department of Peace Operations (DPO).⁶

3. Koordinasi dan Pelaporan. Sekretaris Jenderal melaporkan perkembangan misi secara berkala kepada Dewan Keamanan untuk memastikan kesesuaian mandat dan situasi lapangan.

Secara umum tugas utama pasukan perdamaian mencakup: menjaga gencatan senjata, memfasilitasi dialog politik, melindungi warga sipil, mendukung pelaksanaan pemilu, serta membantu rekonstruksi dan reformasi sektor keamanan (Security Sector Reform).

Misi-Misi Pasukan Perdamaian PBB

Sejak 1948, PBB telah membentuk lebih dari 70 misi perdamaian, dengan 12 misi aktif hingga kini.⁷ Beberapa di antaranya yang bersejarah:

1. UNTSO (United Nations Truce Supervision Organization, 1948) – misi pertama PBB, ditempatkan di Timur Tengah termasuk Palestina, untuk memantau gencatan senjata antara Israel dan negara-negara Arab.

2. UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon, 1978–sekarang) – memantau penarikan pasukan Israel dari Lebanon dan mendukung Angkatan Bersenjata Lebanon.

3. MONUSCO (United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo) – salah satu misi terbesar dengan mandat perlindungan warga sipil dan stabilisasi pasca-konflik.

4. UNMISS (United Nations Mission in South Sudan) – membantu implementasi perjanjian perdamaian dan melindungi warga sipil.

5. MINUSCA (Central African Republic) dan MINUSMA (Mali) – misi di Afrika Barat dan Tengah dengan mandat pemulihan pemerintahan sipil dan keamanan.

Kontribusi Indonesia dalam Peacekeeping

Indonesia termasuk 10 besar negara penyumbang pasukan perdamaian PBB (Top 10 Troop-Contributing Countries).⁸ Hingga Oktober 2025, tercatat lebih dari 2.700 personel TNI–Polri tergabung dalam berbagai misi di bawah bendera Kontingen Garuda (Konga), antara lain:

1. UNIFIL (Lebanon) – Konga XXIII, dengan personel terbanyak dan prestasi tinggi, termasuk keberhasilan membangun Indobatt Camp.

2. MONUSCO (Kongo) – misi di daerah konflik timur Kongo.

3. MINUSCA (Republik Afrika Tengah) – fokus pada perlindungan warga sipil.

4. UNMISS (Sudan Selatan) – mendukung stabilisasi dan perlindungan kemanusiaan.

5. UNAMID (Darfur) – misi gabungan PBB–Uni Afrika yang telah berakhir pada 2020.

Selain aspek militer, Indonesia juga aktif mengirimkan female peacekeepers, menjadikan Indonesia pelopor partisipasi perempuan dalam perdamaian global di kawasan Asia Tenggara.

Refleksi: Peacekeeping sebagai Jalan Tengah

Gagasan pembentukan pasukan perdamaian PBB di Palestina mencerminkan upaya kompromi antara kepentingan politik dan kebutuhan kemanusiaan. Namun, keberhasilan misi ini sangat bergantung pada kejelasan mandat dan dukungan politik internasional.

Apabila resolusi ini disetujui, maka misi tersebut akan menjadi misi perdamaian pertama di wilayah Palestina sejak UNTSO (1948) — sebuah momen bersejarah yang dapat membuka jalan bagi two-state solution yang realistis dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, Indonesia memiliki posisi strategis: reputasi baik di dunia peacekeeping, komitmen konstitusional terhadap perdamaian dunia, serta kedekatan diplomatik dengan dunia Islam dan Barat.

Pasukan perdamaian bukanlah sekadar simbol militer, melainkan instrumen moral dan hukum internasional untuk menegakkan kemanusiaan. Karena itu, keikutsertaan Indonesia dalam misi ini akan menjadi manifestasi konkret dari prinsip bebas aktif — bukan netralitas pasif, tetapi keterlibatan aktif demi perdamaian yang adil dan bermartabat.


Catatan Kaki

1. Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-79, New York, 2025.

2. CNN Indonesia, “Prancis-AS Bakal Sodorkan Draf Resolusi ke PBB soal Pasukan Gaza”, 24 Oktober 2025.

3. Charter of the United Nations, Chapter VI & VII, Articles 33–51.

4. Nigel D. White, Keeping the Peace: The United Nations and the Maintenance of International Peace and Security, Manchester University Press, 1997, halaman 54.

5. Charter of the United Nations, Articles 39, 41, and 42.

6. United Nations Department of Peace Operations (DPO), Peacekeeping Operations Principles and Guidelines (Capstone Doctrine), 2008.

7. United Nations Peacekeeping, List of Peacekeeping Operations 1948–2025, www.un.org/en/peacekeeping

8. United Nations Peacekeeping Statistics, Troop and Police Contributors by Country, 2025.

Saturday, October 18, 2025

Membedah Gaya Public Speaking Menteri Koboi Purbaya


Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

Trainer Public Speaking & Dosen Hukum Universitas Jambi 
 


Rakyat Indonesia kini punya idola baru: Purbaya, menteri yang dijuluki publik sebagai “Menteri Koboi”. Julukan itu bukan lahir dari topi atau sepatu boot, tapi dari gaya bicaranya yang berani, spontan, dan tajam, sebuah gaya komunikasi publik yang jarang muncul di ruang birokrasi yang biasanya dingin dan penuh basa-basi.
 
Dalam waktu singkat, nama Purbaya melejit di ruang publik berkat sejumlah gebrakan: menolak keras pembayaran utang KCIC/Whoosh memakai APBN, menertibkan bea cukai, membuka kanal pengaduan publik, hingga mengancam menarik anggaran kementerian yang penyerapannya buruk.
Bagi sebagian orang, langkah itu tampak “nekat”; bagi rakyat, ia justru mewakili suara hati yang lama tak terdengar: pejabat yang berani bicara benar, bukan bicara aman.
 
Berani, Lugas, dan Otentik
 
Dari perspektif public speaking, gaya Purbaya mencerminkan retorika otentik, gaya bicara yang lahir dari keyakinan pribadi, bukan teks protokol. Ia cenderung berbicara tanpa skrip, tapi dengan struktur yang jelas: masalah – ketegasan – solusi.
 
Ritmenya cepat, nada suaranya naik turun secara alami, dan bahasa tubuhnya mendukung pesan: telapak tangan terbuka ke depan saat menekankan transparansi, tubuh condong sedikit ke audiens saat menegur, dan tatapan matanya lurus, tanpa basa-basi.
 
Dalam teori komunikasi, gaya seperti ini disebut “high credibility speaking”, di mana kepercayaan publik dibangun bukan lewat diksi indah, tapi lewat konsistensi antara kata dan tindakan. Inilah yang membedakan Purbaya dari banyak pejabat lain yang fasih beretorika, tapi miskin tindakan.
 
Retorika Koboi: Menembus Kebekuan Birokrasi
 
Sebutan “koboi” bagi Purbaya sejatinya adalah metafora tentang keberanian. Ia menembus kebekuan birokrasi dengan keberanian berbicara langsung kepada publik. Dalam setiap konferensi pers, ia tidak menutupi persoalan, tidak bersembunyi di balik data teknis, dan tidak takut mengakui masalah.
 
Gaya bicara blak-blakan Purbaya menjadi simbol keberpihakan pada rakyat kecil. Pada ranah ekonomi: pidatonya kerap menunjukkan revolusi moral fiskal. Ia menempatkan APBN sebagai “uang rakyat yang harus kembali ke rakyat”. Kalimat itu sederhana, tapi diucapkan dengan tekanan, emosi, dan kejujuran yang membuat publik merasa terlibat secara emosional.
 
Teknik Public Speaking yang Efektif
 
Sebagai seorang trainer public speaking, saya melihat setidaknya ada tiga teknik utama yang membuat komunikasi Purbaya efektif:
1) Vokal yang tegas dan ritme cepat — menandakan otoritas dan kepercayaan diri. 2) Bahasa sederhana dan konkret — membuat pesan ekonomi rumit menjadi mudah dipahami rakyat. 3) Bahasa tubuh terbuka dan ekspresif — memperkuat kesan kejujuran dan empati, bukan jarak kekuasaan.
Ia tidak sekadar menyampaikan kebijakan, tapi juga mendidik publik untuk memahami logika fiskal secara mudah. Ini adalah bentuk public speaking with purpose, berbicara untuk memberdayakan, bukan memanipulasi.
 
Membangun Kepercayaan Publik
 
Tantangan terbesar gaya koboi adalah menjaga keseimbangan antara keberanian dan kehati-hatian. Dalam sistem birokrasi yang penuh kepentingan, retorika keras bisa mudah disalahartikan. Namun bila diikuti dengan kebijakan yang konsisten, gaya itu justru menjadi energi perubahan.
 
Purbaya menunjukkan bahwa dalam politik keuangan, komunikasi publik bukan sekadar pelengkap, tapi bagian dari strategi reformasi. Dengan bicara terbuka, ia membangun kepercayaan; dengan gaya tegas, ia menggugah kesadaran moral aparat; dan dengan retorika sederhana, ia memulihkan hubungan emosional antara rakyat dan negara.
 
Penutup
 
Public speaking bukan hanya soal teknik bicara, ia adalah cermin kepemimpinan. Di tangan ‘Ketua Gen Z’ Purbaya, gaya koboi menjadi simbol perlawanan terhadap kebekuan birokrasi, sekaligus ajakan moral bagi pejabat lain: bahwa keberanian berbicara kebenaran lebih penting daripada kenyamanan politik.
 
Ketika banyak pejabat sibuk menulis pidato yang aman, Purbaya menunjukkan bahwa kadang yang paling dibutuhkan rakyat bukan teks indah, tapi suara jujur yang mengguncang sistem dari dalam. Dan di situlah, mungkin, letak sejati dari public speaking yang berintegritas.

Tuesday, September 30, 2025

Dosen Hukum Internasional UNJA Desak Reformasi Hak Veto DK PBB

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M - Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)


Amerika Serikat kembali menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi tentang gencatan senjata di Gaza Palestina. Padahal, empat Anggota Tetap lain: Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris, setuju, dan 10 Anggota Tidak Tetap juga setuju. Mayoritas negara di dunia juga mendukung, saat isu yang sama dibahas dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80. Peristiwa ini mengulang pola yang sama: suara kolektif dunia kerap kali dibungkam oleh satu negara besar melalui hak veto. Pertanyaannya: apakah hak veto ini masih relevan, atau justru menjadi penghalang perdamaian global?

Sejarah dan Organ PBB

Sebelum membahas DK PBB, kita mengenal terlebih dahulu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).  Lahir pada 24 Oktober 1945 sebagai respons atas kehancuran Perang Dunia II, dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, serta memajukan kerja sama antarbangsa. Landasan hukum organisasi internasional ini adalah UN-Charter (Piagam PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945. Dalam Piagam PBB diatur enam organ utama, yaitu: (1) Majelis Umum (General Assembly), (2) Dewan Keamanan (Security Council), (3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council), (4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council), (5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice), dan (6) Sekretariat (Secretariat).

Diantara organ-organ tersebut, Dewan Keamanan memiliki peran paling menentukan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kewenangan Dewan Keamanan diatur dalam Bab V Piagam PBB, khususnya Pasal 23 sampai 32, termasuk mengenai keanggotaan tetap dan mekanisme pengambilan keputusan.

Apa Itu Hak Veto dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap (P5) Dewan Keamanan (AS, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris) untuk membatalkan keputusan meskipun mendapat dukungan mayoritas anggota lain. Secara teknis, jika salah satu dari kelima negara tersebut memilih “tidak setuju” (veto), maka rancangan resolusi otomatis gagal disahkan, terlepas dari besarnya dukungan suara.

Mekanisme ini lahir dari kompromi sejarah pasca-Perang Dunia II, ketika PBB dibentuk. Para pemenang perang saat itu dianggap perlu diberi peran istimewa agar bersedia bergabung dan menjaga stabilitas dunia. Namun, konsekuensinya adalah terbentuknya sistem yang timpang: suara mayoritas negara bisa tidak berarti apa-apa bila bertabrakan dengan kepentingan politik satu negara besar. Inilah yang membuat hak veto kerap dikritik sebagai instrumen politik unilateral yang bertentangan dengan prinsip demokrasi internasional.

Veto: Instrumen Stabilitas atau Alat Politik?

Secara ideal, hak veto dimaksudkan untuk mencegah keputusan PBB dimanfaatkan untuk melawan kepentingan vital salah satu negara besar, sehingga memicu konflik berskala lebih luas. Tetapi dalam praktik, veto seringkali dipakai sebagai instrumen politik demi melindungi sekutu atau kepentingan domestik.

Kasus Palestina adalah contoh nyata: dukungan global yang begitu besar tidak berarti apa-apa karena satu negara memutuskan sebaliknya. Akibatnya, PBB terlihat tidak berdaya, dan legitimasi moralnya dipertanyakan.

Reformasi Hak Veto Perspektif Normatif John Locke

Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80, sejumlah negara, termasuk Finlandia, Malaysia dan Singapura, dengan tegas memprotes keberadaan hak veto yang berulang kali menjadi penghalang serius tercapainya perdamaian dunia. Mereka mendorong reformasi PBB agar lebih adil, efektif, dan relevan dengan tantangan global saat ini. Jika Dewan Keamanan terus dibiarkan diblokir oleh penggunaan hak veto, PBB berisiko kehilangan legitimasi moral dan politiknya. PBB harus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih representatif dan inklusif dengan memberi ruang setara (equal) bagi semua negara anggota. Dunia internasional tidak boleh membiarkan suara kolektif mayoritas diabaikan hanya karena kepentingan sepihak satu negara besar.

Dalam perspektif teori politik, John Locke dalam Two Treatises of Government menegaskan bahwa manusia lahir bebas dan setara, sehingga tidak seorang pun memiliki kekuasaan absolut atas orang lain. Prinsip ini dapat diperluas dalam tataran internasional: bangsa-bangsa di dunia juga lahir setara dan berdaulat. Locke menekankan bahwa kekuasaan politik hanya sah bila bersandar pada persetujuan mayoritas, itulah dasar demokrasi konstitusional.

Jika gagasan Locke diterapkan pada hubungan antarbangsa, maka negara-negara di dunia juga setara secara hakiki. Tidak ada satu bangsa pun yang secara moral berhak mendominasi atau menolak aspirasi kolektif bangsa-bangsa lain. Namun, hak veto Dewan Keamanan PBB justru menciptakan bentuk “kekuasaan absolut” yang menurut Locke tidak sah secara moral, karena mengabaikan prinsip persetujuan mayoritas.

Dengan demikian, meskipun secara hukum internasional amandemen Piagam PBB sulit dilakukan karena syarat persetujuan P5, secara normatif hak veto sudah kehilangan legitimasi. Veto adalah warisan geopolitik pasca-Perang Dunia II yang lebih mencerminkan distribusi kekuasaan tahun 1945, bukan realitas demokrasi global hari ini.

Maka, reformasi hak veto harus dipandang sebagai tuntutan moral, filosofis, dan demokratis, bukan sekadar isu teknis. Pembatasan, transparansi, atau bahkan penghapusan veto adalah langkah yang sesuai dengan legitimasi demokrasi modern, di mana suara kolektif mayoritas negara (representasi rakyat dunia) tidak boleh dibungkam oleh satu negara besar.

Apakah Hak Veto dalam Piagam PBB bisa diubah?

Secara hukum, Piagam PBB memang bisa diamandemen, termasuk soal hak veto. Namun, prosedurnya sangat berat, terutama terkait reformasi hak veto. Dalam Pasal 108, Amandemen Piagam memerlukan persetujuan dua pertiga anggota Majelis Umum, termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan (P5), yang justru memiliki kepentingan mempertahankan hak istimewanya. Situasi ini menciptakan “lingkaran besi”: sistem yang sudah timpang dijaga oleh mekanisme yang hampir mustahil diubah, praktisnya hak veto P5 tidak bisa dihapus tanpa persetujuan mereka sendiri.

Memang ada beberapa langkah kecil, seperti kewajiban menggelar sidang khusus setiap kali veto digunakan, untuk memberi tekanan moral dan transparansi. Namun, hal ini tidak mengurangi efek absolut veto itu sendiri.

Alternatif Reformasi yang Memungkinkan

Reformasi total mungkin sulit, tetapi ada alternatif yang bisa diperjuangkan: 1) Pembatasan penggunaan hak veto: Misalnya, veto tidak boleh digunakan dalam kasus pelanggaran berat HAM, kejahatan perang, atau genosida (didorong oleh Prancis dan Meksiko sejak 2013). 2) Kewajiban menjelaskan veto: Negara P5 wajib memberikan justifikasi tertulis dan dibahas dalam forum Majelis Umum agar publik menilai rasionalitas dan akuntabilitasnya. 3) Uniting for Peace (Resolusi Majelis Umum 377 A (V), 1950): Jika Dewan Keamanan terblokir oleh veto, Majelis Umum dapat mengambil alih peran untuk merekomendasikan tindakan kolektif.

Secara realitas hukum, amandemen formal hampir mustahil karena P5 tidak akan menyetujui penghapusan hak veto. Namun, secara politik dan praksis, penggunaan hak veto bisa dibatasi dan dipermalukan secara internasional melalui mekanisme Majelis Umum dan tekanan diplomasi multilateral.

Penutup

Hak veto PBB pada dasarnya adalah warisan Perang Dunia II, sebuah hak istimewa yang dirancang untuk menjaga stabilitas global. Namun, dalam realitas hari ini, veto sering kali justru menjadi hambatan perdamaian, terutama ketika digunakan untuk menutup jalan keluar atas penderitaan rakyat yang terjepit konflik.

Selama hak veto tetap dibiarkan absolut, suara mayoritas dunia akan terus bisa dibungkam oleh kepentingan segelintir negara. PBB pun berisiko semakin kehilangan legitimasi sebagai lembaga penjaga perdamaian. Dunia internasional perlu terus mendorong reformasi sekecil apapun, agar hak veto tidak lagi menjadi simbol ketidakadilan, melainkan alat tanggung jawab kolektif demi perdamaian sejati.


Catatan Kaki

1.    United Nations, Charter of the United Nations and Statute of the International Court of Justice, United Nations, New York, 1945, Pasal 27 ayat (3).

2. Bardo Fassbender, UN Security Council Reform and the Right of Veto: A Constitutional Perspective, Kluwer Law International, The Hague, 1998.

3. Ian Hurd, International Organizations: Politics, Law, Practice, Cambridge University Press, Cambridge, 2014.

4.  “Mengenal Veto PBB: Hak Istimewa atau Hambatan Perdamaian?”, MetroTV News, 2025.

5.  John Locke, Two Treatises of Government, Cambridge University Press, Cambridge, 1988.

6. Lihat pernyataan delegasi Malaysia dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80, UN Press Release GA/12456, New York, 2025.

7. Lihat juga pernyataan delegasi Singapura, UN Press Release GA/12457, New York, 2025.

8.  Lihat United Nations, General Assembly Official Records, Eightieth Session, New York, 2025.

Saturday, September 13, 2025

Jelang Pidato Prabowo di PBB, Dosen UNJA Rumuskan 6 Pesan Diplomasi Indonesia

Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Dosen Hukum Internasional FH UNJA & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)




Momen Bersejarah bagi Diplomasi Indonesia 

Pada 23 September 2025, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan berpidato pada High-Level General Debate Sidang Umum PBB ke-80 di New York. Momentum ini bukan sekadar agenda tahunan kepala negara, melainkan panggung diplomasi global yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan posisi strategis di Asia Tenggara, Indonesia memiliki bobot politik, ekonomi, dan kultural yang tidak kecil di mata dunia. Panggung Sidang Umum PBB menjadi ruang di mana pemimpin negara bisa menyuarakan aspirasi kolektif bangsanya sekaligus menawarkan gagasan universal. 

Sejarah mencatat, pidato-pidato di forum ini sering kali menentukan arah percakapan global tentang perdamaian, hak asasi manusia, pembangunan, hingga tata kelola dunia. Oleh karena itu, pidato Prabowo nanti di UNGA ke-80 harus dipandang sebagai kesempatan emas untuk menegaskan posisi Indonesia di tengah dinamika internasional yang kian kompleks.

Apa Itu UNGA dan Mengapa Penting?

Majelis Umum PBB (United Nations General Assembly/UNGA) adalah organ deliberatif utama PBB, di mana semua 193 negara anggota memiliki kedudukan setara: satu negara, satu suara.^1 Fungsi utamanya adalah merumuskan rekomendasi, menetapkan agenda internasional, serta memberikan legitimasi moral dan politik atas isu-isu global.

Meski resolusi UNGA tidak bersifat mengikat seperti Dewan Keamanan, forum ini justru menjadi simbol demokrasi internasional. Di sinilah negara-negara kecil bisa bersuara setara dengan negara adidaya; di sinilah konsensus moral internasional dibangun.^2 

Bagi Indonesia, UNGA adalah panggung untuk menegaskan identitas politik luar negeri: bebas aktif, anti-kolonialisme, serta solidaritas dunia ketiga.

Kilas Balik: Soekarno dan Pidato “To Build The World Anew”

Sejarah diplomasi Indonesia di PBB tidak bisa dilepaskan dari pidato Presiden Soekarno pada Sidang Umum ke-15, tanggal 30 September 1960. Pidato berjudul “To Build The World Anew” (Membangun Dunia Kembali) bukan hanya retorika biasa, melainkan tawaran ideologis kepada dunia: menjadikan Pancasila sebagai dasar perdamaian internasional.

Soekarno menyerukan anti-kolonialisme dan anti-imperialisme, sekaligus mengajak bangsa-bangsa dunia membangun solidaritas untuk menciptakan tatanan global yang lebih adil.^3 Dari pidato itu pula, gagasan Gerakan Non-Blok mendapatkan momentum. UNESCO kemudian mengakui pidato tersebut sebagai bagian dari Memory of the World, menegaskan arti pentingnya bagi sejarah diplomasi global.^4 Dari sini kita belajar: pidato di UNGA bisa menjadi warisan sejarah, bukan sekadar catatan protokoler.

Apa yang Harus Disampaikan Prabowo?

Pertanyaan utama: apa pesan yang harus dibawa Prabowo ke podium Sidang Umum PBB? Setidaknya ada enam hal pokok yang bisa dirumuskan:

Pertama, Menegaskan Posisi Ideologis Indonesia. Indonesia harus menegaskan kembali politik luar negeri “bebas dan aktif” serta warisan Non-Blok. Penting untuk menunjukkan konsistensi Indonesia sebagai negara yang berdaulat, tidak tunduk pada blok tertentu, tetapi tetap proaktif dalam perdamaian dunia.

Kedua, Solidaritas dan Perdamaian Antarbangsa. Indonesia bisa menegaskan dirinya sebagai peace builder. Rekam jejak sebagai mediator di berbagai konflik regional (Aceh, Mindanao, Myanmar) memberi legitimasi moral. Prabowo dapat menawarkan Indonesia sebagai tuan rumah dialog lintas pihak, sekaligus mengajak negara lain memperkuat diplomasi preventif.

Ketiga, Solidaritas untuk Gaza–Palestina. Isu Palestina selalu menjadi batu ujian konsistensi moral komunitas internasional. Indonesia, sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, harus lantang menyuarakan solidaritas untuk Gaza. 

Pidato Prabowo bisa menegaskan: perlindungan warga sipil, akses bantuan kemanusiaan, serta solusi dua negara sesuai hukum internasional.^5

Keempat, Reformasi PBB agar Lebih Setara. Prabowo perlu menggemakan tuntutan reformasi PBB, khususnya Dewan Keamanan yang selama ini didominasi lima negara pemegang veto. Dunia telah berubah, dan tata kelola global abad ke-21 tidak boleh hanya dikendalikan segelintir negara.^6 Seruan ini konsisten dengan suara Global South yang menghendaki tata dunia lebih demokratis.

Kelima, Penegakan Hukum Internasional Tanpa Standar Ganda. Indonesia harus menolak praktik standar ganda: ketika hukum internasional ditegakkan keras terhadap pihak tertentu, namun diabaikan ketika pelanggar adalah negara besar atau sekutu strategis. Prabowo dapat menegaskan bahwa keadilan internasional hanya mungkin jika hukum berlaku konsisten, entah dalam isu agresi, okupasi, atau pelanggaran HAM berat.

Keenam, selain kelima poin diatas, hal lain yang tidak kalah penting untuk dibahas adalah Ketahanan pangan dan energi: menghadapi krisis akibat perang maupun perubahan iklim. Keamanan siber dan tata kelola AI: membangun norma internasional agar teknologi tidak menjadi alat dominasi. Serta Kesehatan global: pembelajaran dari pandemi Covid-19 harus diwujudkan dalam arsitektur kesehatan internasional yang lebih adil.^7

Mengangkat isu-isu ini akan membuat pidato Prabowo tidak hanya ideologis, tetapi juga praktis dan relevan dengan kebutuhan dunia.

Pentingnya Retorika: Jangan Datar, Harus Menggelegar

Substansi pesan penting, tetapi public speaking atau cara menyampaikan sama pentingnya. Bung Karno di 1960 meninggalkan kesan karena retorikanya lantang, penuh metafora, dan mengajak audiens merasakan urgensi perubahan.

Prabowo harus menghindari gaya pidato datar dan birokratis. Suaranya harus berwibawa, dengan intonasi naik-turun yang tepat, jeda strategis untuk menekankan pesan, dan kalimat singkat yang mudah diingat. 

Belajar dari fenomena viral seperti pelajar Nepal, Abiskar Raut, yang mampu membakar semangat audiens hanya dengan energi vokal dan keyakinan, Prabowo bisa memadukan wibawa presiden dengan gairah moral seorang pejuang.

Menjaga Kontinuitas Sejarah Diplomasi Indonesia

Jika Soekarno dikenal dengan “To Build The World Anew”, Prabowo bisa meninggalkan jejak dengan “To Reform the World Together” atau “Membangun Dunia yang Setara”. Dengan begitu, ia tidak hanya berbicara sebagai Presiden Indonesia, tetapi juga sebagai suara Global South. Pidato ini bisa menjadi tonggak baru diplomasi Indonesia, menegaskan kontinuitas sejarah dari Bung Karno, melalui era pasca-Reformasi, hingga kini di bawah kepemimpinan Prabowo.

Penutup

Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB ke-80 bukan hanya soal diplomasi luar negeri, tetapi juga cermin siapa Indonesia di mata dunia. Apakah kita hanya menjadi follower dari kekuatan besar, ataukah kita berani menjadi agenda setter yang menawarkan ide-ide besar bagi perdamaian dan keadilan global?

Sejarah memberi kita teladan melalui Bung Karno. Kini saatnya Prabowo menulis bab baru: membawa suara Indonesia yang bebas aktif, berpihak pada kemanusiaan, dan menuntut dunia yang lebih setara. Jikaa pidato ini dirancang dengan gagasan kuat dan disampaikan dengan retorika yang menggugah, ia akan dikenang sebagai warisan diplomasi Indonesia di abad ke-21.

_______________


Bahan Bacaan

[1] Piagam PBB, Bab IV, Pasal 9–22 tentang Majelis Umum.

[2] Ian Hurd, International Organizations: Politics, Law, Practice, Cambridge University Press, Cambridge, 2020, halaman 92.

[3] Bung Karno, “To Build the World Anew”, Pidato di Sidang Umum PBB ke-15, 30 September 1960.

[4] UNESCO, Memory of the World Register: Soekarno’s Speech “To Build The World Anew”, Paris, 2015.

[5] Resolusi Majelis Umum PBB No. 181 (II), 1947; Resolusi Dewan Keamanan No. 242 (1967) dan 338 (1973).

[6] General Assembly, Intergovernmental Negotiations on Security Council Reform (IGN), United Nations, New York, 2023.

[7] World Health Organization (WHO), Pandemic Preparedness and Response Report, Geneva, 2022.

Wednesday, September 10, 2025

Serangan Israel ke Qatar: Ancaman Serius Prinsip Kedaulatan Negara

Oleh : Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional FH-UNJA dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)




Beberapa hari terakhir dunia dikejutkan dengan serangan Israel ke Qatar. Tindakan ini bukan sekadar eskalasi militer, tetapi menyentuh inti persoalan besar: apakah hukum internasional masih berfungsi sebagai pagar peradaban, ataukah telah lumpuh di hadapan kekuatan senjata?

Qatar selama ini dikenal sebagai negara kecil di Teluk yang memainkan peran diplomasi penting, menjadi mediator dalam konflik Timur Tengah, sekaligus tuan rumah Al Jazeera yang kerap kritis terhadap Israel. Serangan Israel, apa pun alasannya, menimbulkan pertanyaan serius dari sisi politik maupun hukum internasional.

Pelanggaran Prinsip Dasar Piagam PBB

Sejak 1945, dunia internasional sepakat melalui Pasal 2(4) Piagam PBB bahwa tidak boleh ada negara menggunakan kekerasan terhadap kedaulatan negara lain. Prinsip ini adalah “pilar utama” untuk mencegah kembalinya perang dunia.

Serangan Israel ke Qatar jelas melanggar prinsip itu. Tidak ada deklarasi perang, tidak ada otorisasi Dewan Keamanan PBB, dan tidak ada dasar hukum yang jelas. Jika tindakan ini dibiarkan, maka negara besar akan merasa bebas menyerang negara lain hanya karena alasan politik.

Dalih Membela Diri: Apakah Sah?

Israel mungkin akan berkilah dengan alasan self-defense sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB. Dalih ini sering digunakan Israel dalam serangan ke Gaza maupun Suriah: mereka menganggap ada ancaman nyata dari kelompok bersenjata.

Namun, persoalannya berbeda. Qatar adalah negara berdaulat, bukan basis militer Hamas. Dukungan diplomatik atau finansial kepada suatu kelompok tidak bisa secara otomatis dijadikan dasar untuk menyerang wilayah negara lain. Kalau logika ini diterima, hampir semua negara bisa diserang dengan alasan “melindungi diri”.

Prinsip Suci yang Dilanggar

Kedaulatan (sovereignty) adalah prinsip suci dalam hukum internasional. Setiap negara, kecil atau besar, punya hak atas integritas teritorialnya. Serangan Israel ke Qatar berarti melanggar “kesucian” itu.

Bayangkan jika setiap negara mulai menyerang tetangganya dengan alasan subyektif, dunia akan kembali ke era “hukum rimba” sebelum 1945. Inilah yang mestinya dicegah oleh komunitas internasional.

Hukum Humaniter Internasional (IHL)

Jika serangan Israel menimbulkan korban sipil di Qatar, maka berlaku hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa 1949. Ada dua prinsip utama: Distinction – pihak bertikai wajib membedakan antara sasaran militer dan sipil. Proportionality – serangan tidak boleh berlebihan dibanding keuntungan militer yang diperoleh.

Jika Israel menyerang fasilitas sipil seperti media, rumah sakit, atau infrastruktur publik, maka tindakannya bisa masuk kategori kejahatan perang (war crimes).

Jalur Hukum: Apa yang Bisa Dilakukan Qatar?

Qatar sebenarnya punya banyak opsi hukum internasional: 1) Membawa ke Dewan Keamanan PBB. Namun, kita tahu, Amerika Serikat sering menggunakan veto untuk melindungi Israel. 2) Menggugat ke Mahkamah Internasional (ICJ), Qatar bisa menggugat Israel atas pelanggaran kedaulatan, meskipun tantangan besarnya adalah apakah Israel mau tunduk pada yurisdiksi ICJ. 3) Mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Liga Arab. Meski tidak sekuat DK PBB, keduanya bisa menjadi corong diplomasi kolektif.

Dampak Politik Regional

Serangan ini tidak hanya melukai Qatar, tetapi juga bisa mengguncang stabilitas kawasan Teluk. Qatar selama ini punya hubungan unik dengan Hamas, Iran, Turki, sekaligus tetap menjaga komunikasi dengan AS. Jika Qatar terseret perang terbuka, maka konflik Israel–Palestina akan melebar menjadi konflik regional. Negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, UEA, dan Bahrain akan dihadapkan pada dilema: tetap diam atau bersolidaritas.

Hukum Internasional Kembali Diuji

Inti masalah dari semua ini adalah kredibilitas hukum internasional. Sejak lama, banyak akademisi menilai hukum internasional sering kali “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Negara kecil dihukum, tapi negara kuat bebas melanggar.

Serangan Israel ke Qatar adalah ujian. Apakah dunia berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu? Ataukah hukum internasional sekali lagi menjadi “hiasan” yang tak berdaya menghadapi politik kekuasaan?

Posisi Indonesia

Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak boleh diam. Ada beberapa langkah yang bisa diambil: 1) Mendorong DK PBB membahas serangan ini. 2) Menggalang solidaritas melalui OKI. 3) Menjadi suara moral di forum internasional bahwa hukum internasional tidak boleh dikangkangi.

Momentum pentingnya, Presiden Prabowo Subianto akan segera berpidato dalam Sidang Majelis Umum PBB. Forum ini adalah panggung dunia yang strategis. Indonesia bisa memanfaatkannya untuk: 1) Menegaskan sikap tegas mengutuk keras agresi Israel terhadap Qatar. 2) Mengingatkan pentingnya penegakan Piagam PBB demi menjaga kedaulatan semua negara, besar maupun kecil. 3) Mengajak negara-negara berkembang untuk bersatu menghadapi standar ganda hukum internasional.

Jika Presiden Prabowo berani membawa isu ini ke panggung global, maka Indonesia tidak hanya menunjukkan solidaritas dengan Qatar, tetapi juga mempertegas perannya sebagai kekuatan moral dan diplomasi di dunia internasional.

Penutup

Serangan Israel ke Qatar bukan sekadar konflik dua negara, melainkan ujian bagi tatanan hukum internasional modern. Jika tindakan ini dibiarkan, maka pesan yang sampai ke dunia adalah: siapa yang kuat, dia yang menang.

Padahal, hukum internasional diciptakan justru untuk mencegah hal itu. Inilah saatnya dunia internasional membuktikan bahwa hukum bukan sekadar retorika, tetapi nyata ditegakkan demi keadilan dan perdamaian.

Bagi Indonesia, ini juga menjadi momentum penting. Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB akan menjadi sorotan dunia, bukan hanya karena posisi Indonesia sebagai negara demokrasi besar, tetapi juga karena isu Palestina dan Timur Tengah selalu menjadi “luka lama” dalam politik global.

Jika Presiden Prabowo mampu membawa isu ini dengan tegas, konsisten, dan berani, maka itu akan menjadi ujian pertama sekaligus batu loncatan bagi kepemimpinan Indonesia di panggung internasional. Indonesia tidak sekadar penonton, tetapi bisa tampil sebagai kekuatan moral yang membela kebenaran dan menegakkan hukum internasional demi keadilan global.

Thursday, September 4, 2025

Pemilu 2029: Benahi Partai Politik dan Fokus Pendidikan Pemilih


Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Kamis kemarin (04/09), saya mewakili rekan-rekan Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) serta Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Provinsi Jambi menyerahkan kajian teknis “Sistem Pemilu 2029: Mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka dengan Perbaikan Tata Kelola Rekrutmen Caleg dan Pendanaan Partai Politik” pada KPU Prov. Jambi 

Dalam waktu dekat, kajian ini akan dibahas lebih mendalam melalui forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang diselenggarakan KPU. Namun, sebelum FGD tersebut berlangsung, izinkan saya membagikan garis besar isi kajian ini melalui opini berikut, agar publik mendapat gambaran awal mengenai arah pemikiran yang kami tawarkan untuk memperkuat demokrasi Indonesia menjelang Pemilu 2029.

siapkan kopimu, seruput .... Iqra'

Perdebatan soal sistem pemilu kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sistem proporsional tertutup pada Juni 2023 lalu. Keputusan itu menegaskan, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, di mana rakyat bisa langsung memilih calon anggota legislatif. Pertanyaannya: apakah sistem ini masih relevan untuk Pemilu 2029?

Jawaban saya: ya, sistem proporsional terbuka perlu dipertahankan. Masalahnya bukan pada “mesinnya”, melainkan pada “sopirnya”. Mesin demokrasi kita sudah benar, tapi pengelolaan partai politik, tata kelola pendanaannya, serta kesadaran pemilih masih jauh dari ideal. Karena itu, alih-alih mengutak-atik sistem, fokus perbaikan seharusnya diarahkan pada tiga hal mendasar: rekrutmen calon legislatif, transparansi pendanaan partai politik, dan pendidikan pemilih.

Rekrutmen yang Elitis dan Transaksional

Realitas di lapangan menunjukkan, proses pencalonan anggota legislatif kerap berlangsung tertutup. Siapa yang diusung partai bukan ditentukan oleh integritas atau kapasitas, melainkan kedekatan, kekerabatan, atau—lebih parah—besarnya mahar politik. Akibatnya, caleg yang terpilih lebih sering lahir dari popularitas instan ketimbang kaderisasi jangka panjang.

Sistem seperti ini jelas berbahaya. Ia berpotensi melahirkan wakil rakyat yang tidak amanah, korup, dan jauh dari nilai hikmat kebijaksanaan sebagaimana diamanatkan sila keempat Pancasila. Untuk mencegah hal itu, perlu aturan nasional yang mengikat semua partai dalam hal rekrutmen caleg.

Standar minimal yang bisa diatur melalui peraturan pemerintah atau Permendagri misalnya: transparansi proses seleksi, akuntabilitas publik, inklusivitas bagi perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas, serta penerapan merit system. Dengan begitu, caleg yang dihasilkan bukan hanya populer, tetapi juga berintegritas dan kompeten.

Pendanaan Partai: Pintu Masuk Korupsi Politik

Aspek kedua yang tak kalah genting adalah soal pendanaan partai politik. Selama ini laporan dana kampanye sering hanya formalitas. Banyak sumber dana gelap yang tidak pernah tercatat. Donasi dari pemodal besar rawan berujung pada praktik state capture corruption—kebijakan publik dikuasai oleh kepentingan segelintir orang.

Karena itu, mekanisme pengawasan harus diperketat. Partai politik seharusnya diwajibkan melaporkan pemasukan dan pengeluaran secara real time di portal publik. KPK dan BPK harus dilibatkan aktif, bukan sekadar KPU. Batas donasi individu maupun korporasi juga harus dipersempit, dan setiap aliran dana wajib melalui sistem perbankan agar mudah diaudit.

Lebih jauh, pelanggaran terkait dana politik jangan lagi hanya dianggap pelanggaran administratif. Ia harus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Prinsip ini sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003, yang mewajibkan negara meningkatkan transparansi pendanaan partai politik.

Pendidikan Pemilih: Kunci Demokrasi Berkualitas

Selain dua aspek di atas, ada satu hal yang tak kalah penting: pendidikan pemilih. Pemilu yang sehat tak akan terwujud bila masyarakat—khususnya generasi muda—tidak melek politik.

Sayangnya, program pendidikan pemilih selama ini masih bersifat seremonial dan musiman, baru ramai menjelang pemilu. Padahal, momen terbaik untuk membina kesadaran politik justru adalah sekarang—saat tahapan pemilu belum dimulai.

KPU, Bawaslu, Kemendagri, pemerintah daerah, hingga Kesbangpol seharusnya mengambil peran proaktif. Misalnya, dengan membuat program pendidikan politik yang kreatif dan kekinian: konten digital yang menarik di TikTok, Instagram, atau YouTube; kompetisi debat politik pelajar dan mahasiswa; festival demokrasi di kampus dan sekolah; atau podcast interaktif bersama tokoh publik.

Lebih dari itu, perlu dibentuk agen demokrasi dari kalangan pelajar, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan komunitas lokal yang secara rutin dibina untuk memberikan edukasi politik yang sehat—politik tanpa uang, tanpa intimidasi, dan tanpa ujaran kebencian. Mereka bisa menjadi “relawan literasi politik” yang bergerak terus-menerus di tengah masyarakat, tidak hanya menjelang pemilu.

Dengan cara ini, generasi muda tak sekadar menjadi objek kampanye, tetapi benar-benar subjek yang kritis dan rasional dalam menentukan pilihannya.

Menjaga Demokrasi Tetap Bermakna

Sistem proporsional terbuka sejatinya adalah kompromi terbaik bagi Indonesia. Sistem ini menjaga kedaulatan rakyat sekaligus memberi akuntabilitas personal kepada caleg terpilih. Namun, jika tidak dibarengi perbaikan tata kelola partai, transparansi pendanaan, dan pendidikan pemilih, ia hanya akan melahirkan demokrasi prosedural yang kering makna.

Pemilu 2029 adalah momentum penting. Dengan menegakkan standar rekrutmen caleg berbasis integritas, transparansi penuh dalam pendanaan partai, dan pendidikan politik berkelanjutan bagi generasi muda, kita bisa tetap mempertahankan sistem terbuka sekaligus menghadirkan wajah baru demokrasi yang lebih bersih, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pada akhirnya, demokrasi tidak boleh berhenti pada soal siapa yang dipilih. Demokrasi harus memastikan bahwa yang terpilih benar-benar berjiwa negarawan—hikmat dan bijaksana dalam mewakili rakyatnya.

------------

Penulis adalah: Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia) dan Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (Kopipede) Prov. Jambi

 

Bahan bacaan

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Jakarta, 15 Juni 2023.

Wilhelm Hofmeister, Democracy and Party Systems in Developing Countries, Konrad Adenauer Stiftung, Singapore, 2011.

“Politik Uang Masih Warnai Pemilu di Asia Tenggara”, ugm.ac.id, 26 September 2013, https://ugm.ac.id/id/berita/

“Pakar: Politik Uang di Indonesia Tertinggi Ketiga di Dunia”, CNN Indonesia, 30 November 2023, https://www.cnnindonesia.com/nasional/

International Foundation for Electoral Systems, “Political Finance, Center for Anti-Corruption and Democratic Trust”, https://www.ifes.org/

Didik Supriyanto, Demokrasi dan Pemilu: Negara, Pemerintah, dan Partai Politik, Perludem, Jakarta, 2021.

Yuyun Dwi Puspitasari, “Derajat Transparansi Partai Politik dalam Seleksi Bacaleg 2019,” Jurnal Pemilu dan Demokrasi, Perludem, Jakarta, 2019.

Else Suhaimi, Hukum Kepartaian Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2021.

Richard S. Katz, “Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party,” Sage Journal, Vol. 1 No. 1, 1995.

Syamsuddin Haris dkk., Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik LIPI, Jakarta, 2016.

Komnas HAM RI, “Ancaman Oligarki dan Kelangsungan Hak Asasi Manusia”, 8 September 2020, https://www.komnasham.go.id/

Mochammad Farisi, “Rekonstruksi Hak Politik: Usulan Protokol Tambahan ICCPR dan Reformasi Partai Politik”, hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/rekonstruksi-hak-politik--usulan-protokol-tambahan-iccpr-dan-reformasi-partai-politik-lt682c1c6c49f5d/ 

Virdatun Nisail Islahiyah, Implementasi Pasal 29 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik terhadap Proses Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik Perspektif Maslahah Mursalah, Skripsi, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2020.

Tri Pranadji, “Partai Politik dan Kualitas Legislatif”, dalam Satya Arinanto (ed.), Memahami Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

Hernadi Affandi, Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia, Pusham UII, Yogyakarta, 2007.

Thomas Aquinas, De Regno, Book 1, Chapter 4.

Transparency International, “Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik: Langkah-Langkah Konkret untuk Memperkuat Demokrasi”, https://transparansi.id/mendorong-transparansi-dan-akuntabilitas-keuangan-partai-politik-langkah-langkah-konkret-untuk-memperkuat-demokrasi/

Kantor Staf Presiden, “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan, KSP: Terjadi Politik Biaya Tinggi”, https://www.ksp.go.id/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-stagnan-ksp-terjadi-politik-biaya-tinggi.html 

Irvin S.T. Sihombing, “Reformulasi Demokrasi Internal Partai Politik: Sebuah Upaya Mencari Negara Demokrasi yang Hakiki,” Jurnal Pemilu dan Demokrasi, No. 11, Perludem, Jakarta.

Mochammad Farisi, “Partai Politik dalam UNCAC: Aktor Kunci dalam Pencegahan Korupsi”, jambione.com, https://www.jambione.com/news/1366470742/partai-politik-dalam-uncac-aktor-kunci-dalam-pencegahan-korupsi

Mochammad Farisi, “UNCAC: Menata Kembali Transparansi dan Akuntabilitas Partai Politik”, jambiekspres.disway.id, https://jambiekspres.disway.id/read/701442/uncac-menata-kembali-transparansi-dan-akuntabilitas-partai-politik/60