Tuesday, May 5, 2026

Empat WNI Disandera Perompak di Somalia, Mampukah Indonesia Membebaskan?

Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi.

April 2026 Empat warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan menjadi korban perompakan dan disandera di sekitar perairan Hafun, Somalia.[1] Kapal tanker MT Honour 25 yang mereka tumpangi disergap oleh kelompok bersenjata, menjadikan awak kapal sebagai sandera dalam sekejap.

Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal. Ia adalah pengingat bahwa perompakan di era modern belum benar-benar hilang. Di balik narasi globalisasi dan keamanan maritim, masih ada ruang gelap di mana hukum seolah kehilangan daya jangkaunya. Namun, benarkah demikian? Atau justru hukum internasional telah menyediakan instrumen yang cukup—hanya saja implementasinya yang kerap tertatih?

Tulisan ini mencoba membaca kasus tersebut melalui lensa hukum internasional, sekaligus menakar sejauh mana negara, khususnya Indonesia, bisa bertindak.

Perompakan: Kejahatan Lama dalam Wajah Modern

Dalam perspektif hukum internasional, perompakan bukanlah istilah baru. Ia memiliki definisi yang cukup tegas dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Pasal 101 konvensi tersebut menyebut perompakan sebagai tindakan kekerasan atau penahanan ilegal yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak kapal sipil terhadap kapal lain di laut lepas.[2]

Definisi ini penting, karena membedakan perompakan dari kejahatan maritim lainnya, seperti terorisme laut atau penyelundupan. Unsur “laut lepas” (high seas) menjadikannya unik: kejahatan ini terjadi di wilayah yang tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun.

Menariknya, insiden yang menimpa awak kapal MT Honour 25 secara hukum tidak sepenuhnya memenuhi definisi piracy dalam arti UNCLOS, karena terjadi di laut teritorial Somalia, bukan di laut lepas. Dengan demikian, ia lebih tepat dikategorikan sebagai armed robbery at sea.[3] Namun dalam praktik, komunitas maritim internasional—termasuk International Maritime Bureau—sering memperlakukan kedua fenomena ini secara bersamaan, terutama ketika negara pantai tidak memiliki kapasitas penegakan hukum yang memadai.

Mengapa perompak sering beraksi di perairan Somalia? Jawabannya terletak pada kombinasi faktor struktural dan geografis. Sejak runtuhnya pemerintahan pusat pada awal 1990-an, Somalia kerap dikategorikan sebagai failed state. Lemahnya institusi hukum dan keamanan membuka ruang bagi berkembangnya ekonomi bayangan, termasuk perompakan.[4]

Di sisi lain, posisi geografis Somalia sangat strategis. Perairannya berbatasan dengan Teluk Aden—jalur vital perdagangan internasional yang menghubungkan Asia dan Eropa melalui Terusan Suez. Setiap tahun, puluhan ribu kapal melintasi jalur ini, membawa minyak, barang industri, hingga pangan global.[5] Dalam konteks ini, perompakan bukan hanya ancaman lokal, tetapi gangguan terhadap stabilitas ekonomi global.

Fenomena ini bahkan menjadi perhatian budaya populer, salah satunya melalui film Captain Phillips, yang diangkat dari kisah nyata pembajakan kapal oleh perompak Somalia.[6] Namun di balik dramatisasi layar lebar, realitasnya jauh lebih kompleks—dan seringkali lebih brutal.

Yurisdiksi Universal: Ketika Semua Negara Berhak Bertindak

Salah satu aspek paling menarik dari hukum perompakan adalah sifatnya sebagai kejahatan internasional klasik. Berbeda dengan sebagian besar kejahatan yang tunduk pada prinsip teritorial, perompakan justru berada di bawah yurisdiksi universal.

Pasal 105 UNCLOS memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk menyita kapal perompak, menangkap pelakunya, dan mengadili mereka—tanpa memandang kewarganegaraan atau lokasi asal kapal tersebut.[7]

Prinsip ini berakar pada doktrin klasik hostis humani generis—bahwa perompak adalah “musuh umat manusia”.[8] Dalam konsepsi ini, perompakan dipandang sebagai ancaman terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, bukan sekadar terhadap korban individual atau negara tertentu.

Implikasinya sangat signifikan. Negara mana pun, termasuk Indonesia, secara hukum memiliki legitimasi untuk bertindak terhadap perompak di laut lepas. Tidak diperlukan dasar yurisdiksi tambahan seperti kewarganegaraan pelaku atau korban.

Perlu diingat bahwa Pasal 105 UNCLOS berlaku bagi piracy yang terjadi dilaut lepas. Namun, karena kasus MT Honour 25 ini terjadi di wilayah teritorial Somalia, maka dalam penegakannya dapat menggunakan Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA 1988), yang mewajibkan negara untuk mengkriminalisasi dan menindak berbagai bentuk kekerasan terhadap kapal.[9]

Selain itu, karena lemahnya institusi dan penegakan hukum di Somalia, United Nations Security Council melalui berbagai resolusi terkait Somalia telah memberikan legitimasi bagi negara-negara untuk melakukan intervensi di perairan Somalia, termasuk dalam kondisi tertentu memasuki laut teritorialnya dengan persetujuan pemerintah Somalia.[10]

Kewajiban Kerja Sama Internasional

Selain yurisdiksi universal, UNCLOS juga menegaskan kewajiban kerja sama internasional. Pasal 100 menyatakan bahwa semua negara harus bekerja sama “semaksimal mungkin” dalam memberantas perompakan.

Frasa ini menarik untuk dikaji. Ia tidak menetapkan standar hasil (obligation of result), melainkan kewajiban perilaku (obligation of conduct). Artinya, negara tidak diwajibkan menjamin hilangnya perompakan, tetapi diwajibkan menunjukkan upaya nyata dalam memberantasnya. Dalam praktik, kewajiban ini diwujudkan melalui berbagai mekanisme: patroli maritim gabungan[11], pertukaran intelijen, hingga operasi militer multinasional.[12]

Data empiris menunjukkan bahwa pendekatan kolektif ini cukup efektif. Menurut laporan International Maritime Bureau (IMB), insiden perompakan di Somalia mencapai puncaknya pada tahun 2011 dengan lebih dari 200 serangan. Namun setelah intervensi internasional besar-besaran, angka tersebut menurun drastis dalam dekade berikutnya.[13]

Meski demikian, tren penurunan ini tidak berarti ancaman telah hilang. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan International Maritime Organization (IMO) menunjukkan adanya kembali peningkatan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut, terutama seiring melemahnya patroli internasional.[14] Kasus penyanderaan empat WNI pada 2026 dapat dibaca sebagai sinyal bahwa perompakan bersifat siklikal—ia mereda, tetapi tidak pernah benar-benar lenyap.

Indonesia dan Tanggung Jawab Melindungi Warga Negara

Dalam konteks Indonesia, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa eksternal semata. Ia menyentuh langsung prinsip fundamental dalam hukum nasional dan internasional: kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya (duty of protection).

Doktrin ini memiliki akar dalam hukum internasional melalui konsep diplomatic protection, yang memberikan hak (dan dalam perkembangan modern, kewajiban moral) bagi negara untuk bertindak ketika warganya dirugikan di luar negeri.[15]

Indonesia sendiri memiliki preseden penting. Pada tahun 2011, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengirim kapal perang dan pasukan khusus ke perairan Somalia dan berhasil membebaskan WNI yang disandera oleh perompak.[16] Operasi tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak selalu harus pasif dalam menghadapi ancaman di luar wilayahnya.

Dalam konteks 2026, opsi yang tersedia bagi pemerintah Indonesia setidaknya mencakup: 1) Diplomasi intensif.[17] Berkoordinasi dengan negara-negara yang memiliki kepentingan di kawasan, serta organisasi internasional, 2) Negosiasi terukur. Mengupayakan pembebasan sandera dengan meminimalkan risiko terhadap korban, 3) Kerja sama keamanan internasional. Memanfaatkan jaringan patroli maritim multinasional, 4) Intervensi militer (sebagai upaya terakhir).[18] Dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keselamatan sandera.

Pilihan-pilihan ini tidak bersifat eksklusif, melainkan dapat berjalan simultan. Namun yang terpenting adalah adanya kehadiran negara—baik secara diplomatik maupun operasional.

Penutup: Antara Norma dan Keberanian Politik

Kasus penyanderaan empat WNI di perairan Somalia bukan sekadar tragedi kemanusiaan. Ia adalah ujian konkret bagi efektivitas hukum internasional dan komitmen negara dalam melindungi warganya.

Hukum internasional sebenarnya telah menyediakan kerangka yang cukup jelas: yurisdiksi universal, kewajiban kerja sama, hingga legitimasi tindakan terhadap perompak sebagai hostis humani generis. Persoalannya bukan pada ketiadaan norma, melainkan pada keberanian untuk mengimplementasikannya.

Dalam dunia yang semakin terhubung, ancaman di laut lepas bukan lagi masalah “jauh di sana”. Ia adalah bagian dari keamanan nasional itu sendiri. Ketika WNI disandera di Somalia, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kredibilitas negara.

Jika perompak adalah musuh umat manusia, maka pembiaran terhadap mereka adalah kegagalan kolektif. Dan bagi Indonesia, kegagalan itu akan terasa lebih dekat: sebagai kegagalan melindungi anak bangsanya sendiri di tengah samudra yang tak berbatas.



[1] Kemenlu Pastikan 4 ABK WNI yang Disandera di Perairan Somalia dalam Kondisi Baik, Kompas.com, 30 April 2026. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/30/13193931/kemenlu-pastikan-4-abk-wni-yang-disandera-di-perairan-somalia-dalam-kondisi

[2] United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, Pasal 101.

[3] Lihat IMO, Code of Practice for the Investigation of Crimes of Piracy and Armed Robbery against Ships, Resolution A.1025(26), Annex, paragraph 2.2; lihat juga Kresno Buntoro, “Antara Piracy dan Armed Robbery at Sea (Tinjauan Singkat Keamanan di Selat Malaka)”, Lex Jurnalica, Vol. 3, No. 2, April 2006, hlm. 84. https://maritimnews.com/wp-content/uploads/2016/02/UEU-Journal-4672-BUNTORO-2.pdf

[4] Martin N. Murphy, Somalia, the New Barbary? Piracy and Islam in the Horn of Africa (Columbia University Press, 2011).

[5] "The Gulf Of Aden's Security Situation: Impact On Global Trade," African Leadership Magazine, 23 September 2024, https://www.africanleadershipmagazine.co.uk/the-gulf-of-adens-security-situation-impact-on-global-trade/.

[6] Captain Phillips (film), disutradarai oleh Paul Greengrass (Sony Pictures Releasing, 2013).

[7] UNCLOS 1982, Pasal 105.

[8] Lihat William Blackstone, Commentaries on the Laws of England, Vol. 4 (Oxford: Clarendon Press, 1769), hlm. 71; lihat juga Malcolm N. Shaw, International Law, ed. ke-9 (Cambridge: Cambridge University Press, 2021), hlm. 557.

[9] Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation (SUA), 10 Maret 1988, 1678 U.N.T.S. 221. Konvensi ini lahir menyusul peristiwa pembajakan kapal pesiar Achille Lauro tahun 1985. Karena pembajakan tersebut dilakukan di laut teritorial dan bermotif politik (bukan murni keuntungan pribadi), hukum perompakan tradisional (UNCLOS) sulit menjangkaunya. SUA hadir untuk menutup celah hukum tersebut.

[10] Lihat United Nations Security Council, Resolution 1816 (2008), S/RES/1816, 2 Juni 2008, https://un.org/securitycouncil; lihat juga "DK-PBB Keluarkan Resolusi Soal Perompakan di Somalia," Antara News, 12 April 2011, https://www.antaranews.com/berita/253811/dk-pbb-keluarkan-resolusi-soal-perompakan-di-somalia.  

[11] Combined Maritime Forces, Combined Task Force 151 Deters Piracy Off Somali Coast, 15 April 2026, https://combinedmaritimeforces.com/2026/04/15/combined-task-force-151-deters-piracy-off-somali-coast/.

[12] Council of the EU, Maritime security: Council updates mandates of EU naval operations Aspides and Atalanta, 30 Maret 2026, https://www.consilium.europa.eu/en/press/press-releases/2026/03/30/maritime-security-council-updates-mandates-of-eu-naval-operations-aspides-and-atalanta/.

[13] International Maritime Bureau, Piracy and Armed Robbery Against Ships Annual Report 2011.

[14] International Maritime Organization, Maritime Security Reports, 2023–2025.

[15] James Crawford, Brownlie’s Principles of Public International Law (9th ed., Oxford University Press, 2019).

[16] "Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia," Suara.com, 29 April 2026, https://www.suara.com/news/2026/04/29/202957/kilas-balik-misi-berdarah-tni-bebaskan-kapal-sinar-kudus-dari-cengkeraman-perompak-somalia.

[17] "Pemerintah Terus Upayakan Pembebasan 4 WNI Disandera Perompak Somalia," RRI.co.id, 3 Mei 2026.

[18] "TNI Kini Miliki Legalitas Kuat untuk Penyelamatan WNI di Luar Negei," Harian Jaya Pos, 26 Maret 2025.

Thursday, April 23, 2026

Selat Malaka: Antara Tarif, Blanket Overflight, dan Kedaulatan Negara


Oleh Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Selat Malaka saat ini menjadi sorotan global. Jalur pelayaran strategis ini tidak lagi sekadar urat nadi perdagangan dunia, tetapi telah terseret ke dalam pusaran geopolitik yang kian memanas, khususnya dalam konteks rivalitas antara Amerika Serikat dan Iran. Sejumlah isu mencuat ke ruang publik: operasi Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap kapal tanker yang terafiliasi Iran di sekitar Kawasan, wacana Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas, hingga rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Selat Malaka.

Dinamika ini menempatkan Selat Malaka sebagai “ruang uji” bagi efektivitas hukum internasional, sekaligus menguji konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan tanpa mengabaikan kewajiban internasionalnya.

Selat Malaka merupakan salah satu chokepoint terpenting dalam sistem perdagangan global. Diperkirakan sekitar sepertiga perdagangan dunia dan sebagian besar distribusi energi dari Timur Tengah ke Asia Timur melintasi selat ini. Secara geografis, Selat Malaka diapit oleh tiga negara pantai: Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Keunikan Selat Malaka terletak pada status hukumnya. Sebagian besar wilayahnya merupakan laut teritorial negara-negara tersebut. Namun, karena digunakan untuk pelayaran internasional, rezim hukum yang berlaku bukan semata-mata kedaulatan penuh, melainkan rezim khusus yang diatur dalam hukum laut internasional.

Rezim Hukum Selat Internasional: Transit Passage

Kerangka hukum utama yang mengatur Selat Malaka adalah United Nations Convention on the Law of the Sea. Dalam Pasal 37–44, UNCLOS mengatur rezim straits used for international navigation dengan hak lintas yang dikenal sebagai transit passage.
Transit passage memberikan hak kepada semua kapal dan pesawat untuk melintas secara terus-menerus dan cepat (continuous and expeditious), tanpa dapat ditangguhkan oleh negara pantai.¹ Berbeda dengan innocent passage, rezim ini tidak memberikan ruang bagi negara pantai untuk menutup selat, bahkan dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, kebebasan ini bukan tanpa batas. Kapal dan pesawat wajib: menghormati kedaulatan negara pantai, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan, serta mematuhi hukum internasional yang berlaku.²

Sebaliknya, negara pantai memiliki kewajiban untuk tidak menghambat lintas transit, tetapi tetap berhak mengatur aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.³

Wacana Tarif: Antara Kedaulatan dan Kewajiban Internasional

Salah satu isu yang mengemuka adalah kemungkinan Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka. Secara intuitif, gagasan ini tampak logis—mengingat beban yang ditanggung negara pantai dalam menjaga keamanan dan keselamatan selat.

Namun, dalam perspektif hukum internasional, kebijakan tersebut sulit dibenarkan. UNCLOS secara tegas membatasi kewenangan negara pantai untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas. Pasal 42 hanya memperbolehkan negara pantai untuk mengenakan biaya atas jasa tertentu yang benar-benar diberikan, bukan atas dasar hak lintas itu sendiri.⁴ Dengan demikian, pungutan yang bersifat “tarif lintas” bertentangan dengan prinsip transit passage.

Sebagai alternatif yang sah, negara pantai dapat mengembangkan layanan maritim, seperti: vessel traffic services (VTS), jasa pemanduan (pilotage), sistem navigasi, serta layanan pencarian dan pertolongan (search and rescue).

Pendekatan ini tidak hanya sesuai hukum internasional, tetapi juga membuka peluang ekonomi berbasis jasa tanpa melanggar kewajiban internasional.

Operasi Militer Asing: Batasan dalam Rezim Transit

Pertanyaan krusial berikutnya adalah: apakah kapal militer asing boleh beroperasi di Selat Malaka?

Dalam rezim transit passage, kapal militer memang diperbolehkan melintas. Namun, lintas tersebut harus bersifat non-hostile dan tidak boleh disertai aktivitas militer ofensif.⁵ Artinya, tindakan seperti blokade, intersepsi, atau penggunaan kekuatan terhadap kapal lain jelas melampaui batas yang diperbolehkan.

Jika benar Angkatan Laut Amerika Serikat melakukan operasi terhadap kapal yang terafiliasi dengan Iran di Selat Malaka, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar UNCLOS, khususnya Pasal 39 dan 44, serta prinsip larangan penggunaan kekuatan dalam hukum internasional.

Prinsip ini ditegaskan dalam United Nations Charter Pasal 2 ayat (4), yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial negara lain.⁶ Selat Malaka, dalam kondisi damai, tidak boleh dijadikan arena operasi militer sepihak oleh negara mana pun.

jika aksi pencegatan dan blokade kapal tanker Iran oleh Amerika Serikat di perairan internasional berada di wilayah abu-abu yang cenderung melanggar UNCLOS 1982. Pertama, Karena ada Kebebasan Laut Lepas (Freedom of the High Seas): Berdasarkan Pasal 87 UNCLOS 1982, laut internasional terbuka untuk semua negara. Kapal niaga atau tanker suatu negara berhak berlayar bebas tanpa boleh diganggu oleh militer negara lain.

Kedua, Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera: Kapal yang berlayar di laut lepas tunduk secara eksklusif pada hukum negara benderanya (flag state). Militer AS tidak memiliki hak hukum (right of visit) untuk menaiki, menggeledah, atau menyita kapal berbendera Iran di laut lepas hanya demi menegakkan sanksi ekonomi sepihak.

Ketiga, UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang memeriksa kapal asing di laut lepas jika dicurigai melakukan kejahatan berat universal seperti perompakan/bajak laut, perdagangan budak, atau penyiaran gelap. Mengangkut minyak yang terkena sanksi sepihak AS tidak termasuk dalam pengecualian ini.

Blanket Overflight: Kedaulatan Udara yang Dipertaruhkan

Isu lain yang tidak kalah penting adalah rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer asing.
Berbeda dengan laut, ruang udara berada dalam kedaulatan penuh dan eksklusif negara. Prinsip ini ditegaskan dalam Chicago Convention on International Civil Aviation, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas ruang udara di atas wilayahnya.⁷

Tidak terdapat konsep “transit passage” dalam hukum udara. Oleh karena itu, setiap pesawat militer asing wajib memperoleh izin sebelum memasuki wilayah udara suatu negara.

Pemberian izin otomatis tanpa mekanisme kontrol yang ketat berpotensi: mengurangi efektivitas pengawasan, membuka ruang bagi aktivitas militer asing, serta mengancam kedaulatan nasional.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan strategis semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari prinsip akuntabilitas konstitusional, yang menuntut adanya keterlibatan lembaga legislatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada kedaulatan negara.
Penutup: Arah Kebijakan Indonesia

Dinamika Selat Malaka saat ini memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional bukan sekadar norma abstrak, melainkan instrumen strategis dalam menghadapi tekanan geopolitik.

Dalam konteks ini, Indonesia perlu mengambil posisi yang tegas dan terukur:
1. Menolak kebijakan tarif lintas yang bertentangan dengan UNCLOS;
2. Mengembangkan layanan maritim sebagai sumber pendapatan yang sah;
3. Menolak segala bentuk operasi militer asing yang melampaui rezim transit passage;
4. Bersikap sangat hati-hati terhadap pemberian izin overflight militer;
5. Memperkuat kerja sama regional dengan Malaysia dan Singapura dalam menjaga keamanan selat.

Dengan pendekatan tersebut, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatannya, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai aktor kunci dalam tata kelola maritim global.

Sunday, April 19, 2026

Moral Trump vs. Moral Global Jus Cogens

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Awal tahun 2026 menandai titik balik paling radikal dalam sejarah diplomasi modern. Presiden Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa batasan utama kekuasaannya bukanlah traktat internasional atau resolusi PBB, melainkan "moralitas pribadinya" dan "pikirannya sendiri."[1] Pernyataan ini bukan sekadar retorika kampanye, melainkan sebuah deklarasi pergeseran paradigma: Amerika Serikat kini bergerak dari negara yang menjunjung supremasi hukum (rule of law) menuju negara yang digerakkan oleh kehendak subjektif pemimpinnya.

Moralitas yang dianut Trump bukanlah moralitas berbasis aturan universal, melainkan moralitas transaksional yang ia sebut sebagai prinsip "kepemilikan" (ownership).[2] Baginya, sebuah kebijakan dianggap "moral" jika memberikan keuntungan nyata bagi kepentingan nasional AS, meskipun harus ditempuh melalui cara-cara yang melanggar kedaulatan negara lain.

Pandangan Donald Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya dalam kebijakan luar negeri berakar pada pendekatan "America First" yang transaksional dan ekspansionis, dengan fokus kuat pada keamanan nasional dan kepentingan ekonomi.[3] doktrin ini sebagai "motor penggerak" di balik standar moral pribadi Trump. Doktrin America First memberikan legitimasi ideologis bagi Trump untuk menempatkan kepentingan nasional di atas norma Jus Cogens atau prinsip hukum umum dunia.

Tindakan drastis seperti penangkapan paksa Presiden Venezuela Nicolás Maduro[4], rencana mencaplok Greenland, penarikan diri atau keluar dari 66 organisasi dan instrumen internasional, termasuk 31 entitas PBB, keluar dari Perjanjian Iklim Paris dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), serta serangan militer ke Iran tanpa mandat Dewan Keamanan PBB adalah bukti nyata bagaimana "standar moral pribadi" digunakan untuk membenarkan agresi yang secara hukum internasional dianggap ilegal.

Pendekatan ini berbenturan keras dengan standar moral internasional yang telah dibangun selama puluhan tahun, yang telah dikristalkan dalam bentuk “general principles of law recognized by civilized nations”. Prinsip-prinsip ini, seperti itikad baik (good faith) dan keadilan (equity), merupakan jembatan yang membawa nilai-nilai moral masuk ke dalam ranah hukum formal.  Standar moral global juga telah tercermin dalam hukum internasional, melalui Piagam PBB dan Konvensi HAM, merupakan kodifikasi dari moralitas kolektif dunia—seperti keadilan, kemanusiaan, dan penyelesaian sengketa tanpa kekerasan.[5]

Ketika Trump berseteru dengan tokoh moral dunia seperti Paus Leo XIV terkait agresi di Timur Tengah, kita melihat benturan antara dua dunia: moralitas berbasis kekuasaan (power-based) melawan moralitas berbasis kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum global.[6]

Puncak dari integrasi antara moralitas universal dan hukum internasional ini termanifestasi dalam konsep Jus Cogens (norma yang memaksa). Secara yuridis, Jus Cogens adalah norma tertinggi yang tidak boleh dilanggar oleh negara mana pun, terlepas dari alasan kepentingan nasional atau standar moral pribadi pemimpinnya.[7]

Norma-norma seperti larangan agresi militer ilegal dan penculikan pemimpin negara berdaulat—merupakan bentuk absolut dari moralitas kolektif dunia. Ketika seorang pemimpin mengeklaim bahwa moralitas pribadinya berada di atas kesepakatan global, ia secara langsung menantang fondasi Jus Cogens.

Secara filosofis, tindakan mengabaikan mandat kolektif demi ambisi pribadi ini sangat berbahaya karena menyerang jantung keadilan dari dua sisi: dalam kacamata Positivisme Hukum, pengabaian aturan formal menciptakan ketidakpastian global di mana kekuatan fisik menjadi panglima, sementara dari perspektif Hukum Alam, ia mencerminkan ciri khas tirani yang meruntuhkan nilai-nilai sakral peradaban. Pelanggaran terhadap norma-norma ini pada akhirnya bukan sekadar pelanggaran kontrak politik biasa, melainkan sebuah 'kejahatan terhadap nalar hukum' (right reason) yang mencederai logika keadilan universal yang seharusnya melindungi kemanusiaan.[8]

Di dalam negeri, hal ini memicu gerakan "No Kings," sebuah protes massa dari rakyat Amerika yang mengigatkan bahwa para Founding Fathers membangun republik justru untuk mencegah munculnya pemimpin yang merasa dirinya adalah hukum itu sendiri (Tirani/The King is Law).[9] Mereka mengkhianati nilai checks and balances dengan melangkahi wewenang Kongres dalam menyatakan perang, sebuah pelanggaran jelas terhadap War Powers Resolution.[10]

Data menunjukkan bahwa rakyat Amerika merasa terasing dengan arah kebijakan "moral" versi Trum ini. Survei menunjukkan mayoritas warga (61%) menentang kebijakan militer di Iran, bukan hanya karena alasan keamanan, tetapi karena beban ekonomi yang ditimbulkannya.[11] Ini membuktikan bahwa moralitas subjektif seorang presiden tidak selalu selaras dengan moralitas dan kepentingan rakyat yang ia wakili.

Sebagai penutup, dunia yang stabil tidak bisa digantungkan pada suasana hati atau standar moral satu individu, sehebat apa pun kekuatan negara yang dipimpinnya. Jika moralitas satu orang dibiarkan melampaui hukum dunia, maka sistem keamanan kolektif yang mencegah Perang Dunia III selama ini akan runtuh. 

Solusinya tidak hanya terletak pada keberanian politik di Kongres untuk melakukan pengawasan ketat, tetapi juga pada reformasi sistem internasional agar hukum tidak lagi menjadi instrumen yang tumpul di hadapan negara adidaya. Dunia membutuhkan kepastian hukum yang adil bagi semua, bukan "kebenaran" yang hanya berpihak pada satu orang di Gedung Putih.


[1] The New York Times (Januari 2026), "Interview with Donald Trump: Morality as the Final Constraint." https://www.nytimes.com/2026/01/08/us/politics/trump-interview-power-morality.html, Trump menyatakan bahwa pikiran dan moralitasnya adalah satu-satunya hal yang menghentikannya.

[2] White House Briefing (2026), "The Concept of Ownership in Foreign Policy." https://time.com/collections/davos-2026/7345543/trump-foreign-policy-second-term/, Menjelaskan pandangan Trump mengenai penguasaan wilayah dan sumber daya.

[3] Ikenberry, G. John, "The Plot Against American Foreign Policy" jurnal Foreign Affairs, (2017), Menganalisis bagaimana America First merusak tatanan liberal internasional yang dibangun AS sendiri pasca-1945. https://gji3.scholar.princeton.edu/sites/g/files/toruqf2666/files/gji3/files/may-june_2017_foreign_affairs.pdf

[4] The Guardian (Maret 2026), "The Legality of the Maduro Capture: A Violation of International Norms.", https://guardian.ng/news/u-s-action-against-venezuela-undemocratic-against-intl-laws/

[5] Piagam PBB, Pasal 2(4), yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

[6] Vatican News, "Pope Leo XIV's Appeal for Peace in Iran and Trump's Response." https://www.vaticannews.va/en/pope/news/2026-03/pope-trump-world-leaders-war-castel-gandolfo.html, (April 2026).

[7] Konvensi Wina 1969, Pasal 53, mendefinisikan Jus Cogens sebagai norma yang tidak dapat dikurangi (peremptory norms).

[8] Lihat Hans Kelsen, Pure Theory of Law (1967) terkait risiko ketidakpastian hukum dalam positivisme; bandingkan dengan konsep Lex Injusta Non Est Lex dalam Thomas Aquinas, Summa Theologica, yang menekankan bahwa hukum yang bertentangan dengan nalar hukum (right reason) dan kemanusiaan adalah bentuk penyimpangan kekuasaan atau tirani.

[9] The Washington Post, "The 'No Kings' Movement: Protesting Executive Overreach." https://www.washingtonpost.com/nation/2026/03/28/no-kings-protests-marches-record-turnout/. (Maret 2026).

[10] U.S. Constitution, Article I, Section 8 dan War Powers Resolution of 1973, yang membatasi wewenang eksekutif dalam pengerahan militer tanpa izin Kongres.

[11] Pew Research Center, "Public Opinion on U.S. Military Escalation in Iran." Americans Broadly Disapprove of U.S. Military Action in Iran | Pew Research Center, (Maret 2026), Menunjukkan tingkat ketidaksetujuan sebesar 61%.