Monday, December 29, 2025

Kaleidoskop Politik Jambi 2025: Tahun Efisiensi Anggaran, dan Publik yang Kian Kritis

Oleh : Dr. Mochammad Farisi, LL.M

 
Tahun 2025 akan dikenang sebagai tahun konsolidasi politik di Jambi. Pilkada telah usai, kepala daerah dilantik, dan hiruk pikuk kompetisi perlahan menghilang. Namun politik tidak berhenti; ia justru bergerak dalam bentuk yang lebih sunyi, lebih pelan, dan sering kali lebih menentukan. Janji mulai diuji, kekuasaan dirapikan, dan publik perlahan membangun standar baru dalam menilai kepemimpinan daerahnya.

Kaleidoskop Politik Jambi 2025 hadir sebagai catatan tahunan—bukan laporan kinerja pemerintah, bukan pula panggung promosi atau kritik satu rezim. Tulisan ini merekam peristiwa, kebijakan, konflik, serta respons publik yang membentuk wajah politik daerah sepanjang tahun.

Sebuah jejak digital, agar suatu hari nanti, ketika publik menoleh ke belakang, mereka memahami bahwa 2025 adalah tahun ketika politik berjalan senyap, tetapi sarat makna.

Konteks Awal Tahun Politik 2025 di Jambi: Pelantikan, PSU, dan Konsolidasi Kekuasaan

Tahun politik 2025 di Jambi dibuka dengan satu fase penting: transisi kekuasaan pasca-Pilkada serentak. Pada Februari 2025, sebagian besar kepala daerah hasil pemilihan dilantik dalam satu momentum nasional yang sarat simbol konsolidasi. Namun, pelantikan itu tidak sepenuhnya berjalan serentak. Kabupaten Bungo menjadi pengecualian, menyusul adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat sengketa hasil Pilkada yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Konfigurasi kepemimpinan baru di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Al Haris–Abdullah Sani kembali dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Di tingkat daerah, dilantik pula Maulana–Diza Hazra Aljosha sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi; Anwar Sadat–Katamso di Kabupaten Tanjung Jabung Barat; M. Fadhil–Bakhtiar di Kabupaten Batanghari; Dillah Hikmah Sari–Muslimin Tanja di Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Agus Rubiyanto–Nazar di Kabupaten Tebo; Bambang Bayu Suseno–Junaidi Mahir di Kabupaten Muaro Jambi; Alfin–Azhar Hamzah di Kota Sungai Penuh; Monadi–Murison di Kabupaten Kerinci; M. Syukur–A. Khafidh di Kabupaten Merangin; serta Hurmin–Gerry Tri Satwika di Kabupaten Sarolangun.

Sementara itu, Kabupaten Bungo baru melengkapi kepemimpinan definitifnya beberapa bulan kemudian. Setelah PSU dilaksanakan dan proses hukum tuntas, Dedy Putra–Tri Wahyu Hidayat akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Bersamaan dengan pelantikan, dimulai pula fase rekonsiliasi politik daerah. Kompetisi elektoral ditutup, namun pekerjaan merajut kembali hubungan politik, birokrasi, dan sosial justru baru dimulai. Kepala daerah dihadapkan pada tantangan klasik awal masa jabatan: menyatukan barisan, menata ulang birokrasi, serta menyeimbangkan kepentingan politik dengan tuntutan profesionalisme pemerintahan.

Retret kepala daerah yang digelar di tingkat nasional turut memberi warna. Pesannya jelas: sinkronisasi pusat–daerah, disiplin fiskal, dan kehati-hatian dalam menjalankan pemerintahan. Namun pesan ini juga membawa konsekuensi: ruang gerak daerah semakin terbatas, sementara ekspektasi publik tetap tinggi.

Dalam konteks ini, 2025 bukan tahun “ngegas”. Ia lebih ke konsolidasi internal, dan penyesuaian arah. Di sinilah ujian awal kepemimpinan dimulai, ketika kekuasaan mulai diuji bukan oleh kompetisi, melainkan oleh kemampuan mengelola keterbatasan anggaran.

Janji Kampanye di Tengah Efisiensi Anggaran

Janji kampanye menjadi ujian paling nyata di 2025. Efisiensi anggaran dan pemotongan transfer dari pusat memaksa kepala daerah melakukan prioritisasi ketat. Tidak semua janji bisa diwujudkan sekaligus. Masalahnya, publik tidak selalu menerima alasan fiskal. Bagi masyarakat, janji adalah komitmen politik, bukan catatan kaki dalam APBD. Di sinilah kepemimpinan diuji: memilih program yang paling berdampak, berani menunda yang populis, dan jujur menjelaskan keterbatasan.

Tata Kelola Pemerintahan Baru: Antara Konsolidasi dan Persepsi Lamban

Selain efisiensi anggaran, perombakan pejabat eselon II menjadi salah satu dinamika politik birokrasi paling mencolok di awal pemerintahan baru. Bongkar-pasang jabatan, rotasi, dan penyesuaian struktur berlangsung intens, memunculkan spekulasi, dukungan, sekaligus terdapat intrik skandal surat pengunduran diri fiktif.

Di satu sisi, publik memahami bahwa pemerintahan baru membutuhkan waktu untuk konsolidasi internal. Tidak realistis berharap hasil instan di tahun pertama. Namun di sisi lain, proses ini juga menimbulkan persepsi bahwa pembangunan berjalan lambat, terlebih ketika dikombinasikan dengan kebijakan efisiensi dan pemotongan anggaran dari pusat.

Tantangan terbesar kepala daerah bukan sekadar menata birokrasi, tetapi mengelola persepsi publik. Dalam era keterbukaan informasi, diam sering kali diterjemahkan sebagai tidak bekerja. Di sinilah komunikasi politik menjadi sama pentingnya dengan kebijakan itu sendiri.

Efek “KDM”: Standar Baru dalam Menilai Kepala Daerah

Fenomena viralnya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menjadi faktor eksternal yang tak bisa diabaikan. Gaya kepemimpinan yang cepat, transparan, dan komunikatif menciptakan standar baru dalam benak publik—termasuk di Jambi.
Masyarakat kini lebih berani membandingkan. Mereka melihat bahwa seorang kepala daerah bisa “sat set”, turun langsung, membuka data, dan berbicara apa adanya. Perbandingan ini bukan untuk meniru secara mentah, melainkan untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan daerah tidak lagi bisa berlindung di balik alasan prosedural semata.

Efek KDM membuat publik Jambi semakin kritis. Mereka tidak hanya menunggu hasil akhir, tetapi juga memperhatikan proses, kecepatan respons, dan keberanian mengambil keputusan.

Infrastruktur, Tata Ruang, dan Konflik yang Tak Kunjung Usai

Isu infrastruktur kembali menjadi panggung utama politik Jambi. Peresmian ruas Tol Sebapo–Pijoan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) memberi harapan baru soal konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun di sisi lain, polemik lama belum benar-benar terselesaikan.

Jalan khusus batu bara masih menjadi sumber ketegangan. Konflik kepentingan antara industri ekstraktif, masyarakat, dan pemerintah daerah terus berulang. Di banyak tempat, persoalan ini beririsan dengan konflik agraria yang telah menahun—lahan tumpang tindih, klaim adat yang tak kunjung tuntas, serta masyarakat yang berada di posisi paling rentan.

Sepanjang 2025, publik kembali disadarkan bahwa pembangunan infrastruktur tanpa tata ruang yang adil hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya. Seperti polemik pembangunan jambi business center (JBC) dan masalah stockpile batu bara yang memicu gelombang demonstrasi besar-besaran karena letaknya dianggap terlalu dekat dengan pemukiman warga.

Demonstrasi dan Anarki

Gelombang demonstrasi sepanjang 2025 bermula dari akumulasi kekecewaan publik yang dipicu oleh isu-isu sosial di daerah, salah satunya di Pati, lalu membesar di tingkat nasional. Ketegangan meningkat setelah muncul pernyataan sejumlah anggota DPR RI yang dinilai minim empati terhadap kondisi rakyat yang sedang sulit, di tengah sorotan publik terhadap tunjangan dan fasilitas pejabat yang dianggap berlebihan. Jurang empati antara elite dan rakyat kian terasa, memicu kemarahan yang menemukan salurannya di jalanan.

Efeknya menjalar hingga ke daerah, termasuk Jambi. Aksi yang pada awalnya berlangsung tertib dan terukur perlahan berubah menjadi ricuh. Di berbagai daerah, gedung-gedung pemerintahan dirusak, dan di Jambi sendiri terjadi perusakan Gedung DPRD dan fasilitas publik. Banyak pihak menilai eskalasi ini tidak sepenuhnya lahir dari mahasiswa, melainkan akibat aksi yang mulai disusupi sehingga berubah menjadi anarkis.

Peristiwa ini menjadi penanda penting bahwa ketika saluran aspirasi formal tidak lagi dipercaya, demokrasi jalanan kembali muncul—dengan risiko yang harus ditanggung bersama.

Partai Politik: Musda, Konsolidasi, dan Pendidikan Politik

Dinamika partai politik tetap mewarnai 2025. Musda Golkar dan PDI Perjuangan menjadi arena konsolidasi internal, sementara PAN menonjol dengan agenda pendidikan politik kaum muda.

Di internal Partai Golkar, Musda menetapkan Cek Endra sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi. Terpilihnya mantan kepala daerah ini mencerminkan kecenderungan partai-partai besar untuk kembali mengandalkan figur berpengalaman, dengan harapan mampu menjaga soliditas internal sekaligus memperkuat posisi politik Golkar di Jambi pasca-Pilkada.

Sementara itu, PDI Perjuangan melalui Musda juga menetapkan Edi Purwanto sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Konsolidasi PDIP berlangsung dalam semangat menjaga kesinambungan ideologis partai, sekaligus mempersiapkan mesin organisasi menghadapi agenda-agenda politik ke depan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Budaya dan Sejarah: Candi Muaro Jambi Bangkit

Salah satu catatan positif 2025 datang dari sektor budaya dan sejarah. Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi diresmikan kembali dengan museum dan tata kelola yang lebih baik.

Ini bukan sekadar proyek budaya, melainkan simbol arah pembangunan alternatif: berbasis sejarah, identitas, dan keberlanjutan. Tantangannya, tentu, memastikan pengelolaan ini konsisten dan tidak berhenti pada seremoni.

Penghargaan Daerah: Prestasi Nyata atau Pencitraan?

Sepanjang 2025, sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jambi tercatat menerima berbagai penghargaan nasional diberagam sektor—mulai dari tata kelola pemerintahan, budaya dan pariwisata, keterbukaan informasi publik, hingga inovasi daerah.

Di satu sisi, capaian ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja birokrasi. Namun di sisi lain, ia juga memunculkan pertanyaan kritis: sejauh mana penghargaan tersebut benar-benar berdampak bagi masyarakat?

Penghargaan-penghargaan ini penting sebagai indikator administratif dan motivasi kelembagaan. Namun masyarakat kini semakin kritis. Pertanyaannya bukan lagi “berapa penghargaan yang diraih”, melainkan “apa perubahan yang dirasakan”. Apakah layanan publik lebih cepat? Apakah lingkungan lebih tertata? Apakah kesejahteraan masyarakat meningkat?

Dalam konteks politik 2025, penghargaan daerah tidak bisa lagi berdiri sendiri sebagai alat pencitraan. Ia harus dibaca secara jujur dan proporsional: sebagai capaian yang perlu diuji dampaknya. Tanpa itu, plakat dan sertifikat hanya akan menjadi simbol elite, jauh dari denyut kehidupan warga yang seharusnya menjadi tujuan utama pemerintahan.

Penutup: Tahun Konsolidasi dan Ujian Kepercayaan

Catatan ini diharapkan menjadi jejak ingatan bersama, agar suatu hari nanti, ketika publik menoleh ke belakang, pada tahun 2025 mencatat bagaimana politik daerah dijalani dalam satu tahun penuh keterbatasan, konsolidasi, dan perubahan cara pandang public yang kian sadar perannya sebagai penilai utama kekuasaan.

_____

Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Univ. Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Thursday, December 18, 2025

RINGKASAN DISERTASI

KEWAJIBAN NEGARA DALAM
INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (ICCPR) UNTUK MEMASTIKAN PARTAI POLITIK MENJALANKAN DEMOKRASI INTERNAL SESUAI PRINSIP GOOD DEMOCRATIC GOVERNANCE

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan menganalisis dan merekonstruksi kewajiban negara dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memastikan partai politik menjalankan demokrasi internal sesuai dengan prinsip-prinsip Good Democratic Governance (GDG). Fokus utama penelitian ini adalah memperluas pemaknaan hak politik dalam Pasal 25 ICCPR agar tidak berhenti pada hak formal untuk memilih dan dipilih, tetapi juga mencakup hak substantif warga negara untuk memperoleh kepemimpinan yang berintegritas melalui proses rekrutmen politik yang transparan dan demokratis. Permasalahan yang dikaji mencakup tiga hal: (1) bagaimana konsep hak politik dalam ICCPR; (2) bagaimana kewajiban negara untuk memastikan partai politik melaksanakan demokrasi internal sesuai prinsip GDG; dan (3) bagaimana arah pengembangan ICCPR ke depan guna membentuk standar global demokrasi internal partai politik. Rumusan masalah ini muncul dari adanya normative gap dalam ICCPR yang tidak secara tegas mengatur kewajiban negara terhadap tata kelola partai politik, padahal partai politik merupakan institusi kunci bagi perwujudan hak politik warga negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, filosofis, peraturan perundang-undangan dan perbandingan. Analisis dilakukan terhadap instrumen hukum internasional utama seperti ICCPR dan European Convention on Human Rights (ECHR), serta beberapa instrumen soft law yang mengatur tata kelola partai politik, yaitu UNDP Handbook on Working with Political Parties (2004), Code of Conduct for Political Parties (International IDEA, 2012), Guidelines on Political Party Regulation (Venice Commission, 2020), dan Model Protocol for Political Parties (OAS, 2016). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak politik dalam ICCPR masih bersifat prosedural dan individual. Negara memiliki positive obligations dan tanggung jawab due diligence untuk memastikan partai politik, sebagai aktor non-negara, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi internal yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Dengan menerapkan konsep horizontal application of human rights, hak politik perlu ditafsirkan ulang secara substantif menjadi hak warga negara untuk menikmati hasil demokrasi yang bermartabat, termasuk hak atas kepemimpinan yang adil dan berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan dua instrumen penguatan ICCPR: (1) pembentukan General Comment baru tentang The Right to Democratic Governance within Political Parties sebagai penafsiran progresif Pasal 25 ICCPR; dan (2) penyusunan UN Guiding Principles on Political Parties and Democratic Governance (UNGP-PPDG) yang menetapkan standar global demokrasi internal partai politik. Di tingkat nasional, penelitian ini mendorong reformulasi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik agar frasa “rekrutmen secara demokratis” memiliki makna substantif yang sejalan dengan prinsip GDG.

Kata kunci: hak politik, ICCPR, kewajiban negara, partai politik, good democratic governance.

Selengkapnya ringkasan disertasi di ..

https://drive.google.com/file/d/1jhu3_FFrU1fLD-kj-g8HGpQ81mg0jpml/view?usp=sharing 


Monday, December 15, 2025

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Bisakah Partai Politik Dimintai Pertanggungjawaban?

Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Sejak KPK berdiri (2004) hingga November 2025 sudah lebih dari 200 kepala daerah terjerat kasus korupsi. Pada Tahun 2025 bertambah 5 orang, mulai dari Bupati Kolaka Timur, Gubernur Riau, Bupati Ponorogo, Bupati Lampung Tengah, dan Bupati Bekasi.

Pola kasusnya relatif sama: suap proyek, jual beli jabatan, dan penyalahgunaan APBD. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah partai politik sebagai pihak yang mengusung para kepala daerah tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban?

Untuk membahas hal ini, redaksi mewawancarai Dosen Fakultas Hukum Univ. Jambi Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M

Korupsi Kader Partai, Masalah Personal atau Lembaga?

Korupsi kepala daerah adalah pola sistemik, banyak kepala daerah/menteri/anggota DPR tertangkap korupsi dan hampir semuanya produk partai politik. Sialnya partai nyaris selalu lepas tangan, dengan narasi: “Itu perbuatan pribadi, bukan kebijakan partai”. Ini menciptakan anomali demokrasi: Partai berkuasa atas pencalonan, tapi tidak bertanggung jawab atas akibatnya. Secara common sense demokrasi, ini tidak masuk akal.

Apakah Partai Boleh Cuci Tangan?

Partai politik bukan sekadar kendaraan administratif, tetapi: melakukan rekrutmen, menjalankan kaderisasi, menentukan siapa layak diberi tiket kekuasaan, mengusung kandidat kepada rakyat dengan jaminan moral dan politik.

Maka, jika kadernya korup, itu menandakan: gagal seleksi, gagal kaderisasi, atau lebih buruk: tahu, tapi membiarkan. Dalam etika politik modern: tidak ada kekuasaan tanpa tanggung jawab (no power without accountability).

KPK Mengatakan Penyebab Kepala Daerah Korupsi Bersifat Sturktural, Anda Setuju?

Ya, hasil penyelidikan KPK mengatakan bahwa korupsi kepala daerah bersifat struktural, akar masalahnya ada pada: utang politik, biaya kampanye, dan sistem pencalonan partai. Artinya: korupsi bukan deviasi, tetapi konsekuensi logis dari sistem. Kalau sebabnya struktural, maka pertanggungjawabannya juga harus struktural, bukan individual semata.

Dari pernyataan KPK tersebut maka utang dan mahar politik bisa menjadi titik masuk tanggung jawab partai politik. Sekarang, mari kita jujur: tidak ada calon kepala daerah tanpa partai, tidak ada tiket pencalonan tanpa persetujuan elite partai, dan banyak pencalonan mensyaratkan “modal politik”, baik formal atau informal.

Maka, jika kandidat harus: “mengembalikan modal”, membiayai kampanye mahal, dana kampanye tidak akuntabel, dan mahar politik dinormalisasi, maka korupsi pasca-terpilih bukan kegagalan moral individu, melainkan mekanisme pengembalian investasi politik. Dan partai berada di hulu mekanisme itu.

KPK dalam releasenya juga mengatakan, partai gagal melakukan kaderisasi, rekrutmen partai politik tidak berbasis integritas, tidak berbasis kapasitas kepemimpinan, tidak berbasis rekam jejak pelayanan publik. Tetapi berdasarkan: popularitas, “isi tas”, kemampuan membiayai mesin partai. Maka, wajar jika setelah terpilih Jabatan diperlakukan sebagai aset ekonomi dan APBD menjadi instrumen pengembalian modal.

Kalau partai dengan sadar melakukan seleksi seperti itu, lalu kadernya korup, di mana logikanya membebaskan partai dari tanggung jawab?

Lantas, Untuk Apa Negara Membiayai Pemilu Jika Partai Justru Memproduksi Koruptor?

Menurut saya ini yang paling menyakitkan, faktanya triliunan rupiah APBN/APBD digelontorkan untuk menyelenggarakan pemilu, pilkada, dan memberikan bantuan keuangan partai. Tujuannya tentu ingin melahirkan pemerintahan yang bersih dan memastikan hak politik rakyat bermakna.

Namun yang terjadi, kepala daerah hasil pemilu korup, APBD dijarah, pelayanan publik rusak, hak ekonomi dan sosial rakyat dilanggar. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tetapi kegagalan konstitusional penggunaan uang publik. Di titik ini, klaim “partai tidak bertanggung jawab” menjadi absurd.

Kalau kita rangkai logikanya: partai memonopoli pencalonan - partai menentukan siapa yang boleh dipilih rakyat - partai menerima dana negara - partai diuntungkan dari kemenangan elektoral - korupsi terjadi karena: utang kampanye, mahar politik, dan sistem rekrutmen partai. Tapi saat kadernya korupsi, partai berkata: “Itu urusan pribadi”. Secara hukum mungkin masih lolos, tetapi secara rasional, etis, demokratis, dan konstitusional, itu tidak bisa diterima.

Maka, gagasan besarnya adalah korupsi kepala daerah sama dengan kegagalan institusional partai politik, bukan sekadar kejahatan individual pejabat. Implikasinya, partai tidak boleh lagi kebal, harus ada rezim pertanggungjawaban politik dan administrative, tanpa itu demokrasi hanya jadi mesin daur ulang koruptor.

Menurut hemat saya “Jika korupsi kepala daerah disebabkan oleh utang politik dan mahar pencalonan, maka partai politik adalah bagian dari sebab, bukan korban keadaan.”

Jika “Negara telah menghabiskan triliunan rupiah untuk pemilu/pilkada, tetapi partai justru memproduksi pemimpin yang menggerogoti APBD, maka ini bukan kegagalan individu, melainkan kegagalan sistem kepartaian.”

Dan “Dalam sistem seperti ini, membebaskan partai dari tanggung jawab sama artinya melegalkan korupsi sejak tahap pencalonan.”

Apakah Sudah Seburuk Itu Kondisi Partai Politik Kita?

Jawabannya lebih ironi lagi, “partai seolah tanpa rasa bersalah”. Hampir tidak pernah ada partai meminta maaf secara institusional, tidak ada pengakuan kegagalan kaderisasi, tidak ada refleksi publik. Bahkan, ada yang melindungi kader, ada yang menyambut kembali eks-narapidana korupsi, dan ada yang memberi jabatan strategis di partai. Ini bukan sekadar abai, ini adalah penyangkalan moral secara sadar, dalam bahasa etika politik absence of guilt is itself a moral failure.

Mengapa permintaan maaf itu penting? Karena permintaan maaf bukan simbol kosong. Ia menandakan pengakuan kegagalan, tanggung jawab moral, dan kesediaan memperbaiki. Ketika partai bahkan tidak merasa perlu meminta maaf, itu berarti mereka tidak mengakui bahwa korupsi kader adalah masalah partai. Dan di titik itu, demokrasi berubah menjadi mesin tanpa hati nurani.

Kebobrokan ini bukan sekadar tidak etis, tapi anti-demokratis. Dalam demokrasi modern, partai seharusnya menjadi institusi kepercayaan publik, rakyat memilih berdasarkan label partai, logo partai adalah jaminan politik. Ketika kader korup, dan partai memilih diam, tidak merasa bersalah, bahkan melindungi, maka yang rusak bukan hanya hukum, tetapi relasi kepercayaan antara rakyat dan demokrasi itu sendiri.

Penurunan public trust itu sudah terbukti, beberapa lembaga survey merilis DPR dan partai politik menjadi lembaga yang paling tidak dipercayai oleh rakyat bahkan menjadi public enemy, sungguh ironi. Dan perlu diingat! tanpa rasa bersalah, tidak mungkin ada perbaikan.

Dari Perspektif Hukum: Apakah Memang Tidak Ada Dasar Hukumnya Partai Dimintai Pertanggungjawaban?

Jawaban jujur saya memang pahit, saat ini hukum Indonesia belum tegas, tapi sangat mungkin dikembangkan. UU Partai Politik hanya mengatur: pembubaran partai dan sanksi administratif terbatas, tidak ada rezim pertanggungjawaban partai atas kejahatan kader. Inilah yang disebut sebagai “normative gap dalam akuntabilitas partai politik”

Sebenarnya ada dasar konstitusional, tetapi belum dijadikan hukum positif yang tegas. Fondasinya ada di Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat…”. Dalam konteks hak politik, partai adalah perantara kedaulatan rakyat. Jika partai lalai, sembarangan, transaksional, maka kedaulatan rakyat dibajak dari hulunya.

Kemudian lihat Pasal 22E UUD 1945, tegas dinyatakan bahwa pemilu harus berdasarkan asas “luber jurdil”, maka jika calon dihasilkan lewat mahar, terikat utang politik, dan dipaksa mengembalikan modal, maka kejujuran dan keadilan pemilu sudah runtuh sejak pencalonan.

Dasar konstitusional hak politik juga diatur di Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 UUD serta di terjemahkan dalam Pasal 43 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Hakikatnya “hak politik bukan hak kosong”, hak politik bukan sekadar mencoblos ke TPS, tetapi hak untuk memilih pemimpin yang layak dan diproses melalui mekanisme yang bersih. Jika partai gagal melakukan itu, maka hak politik rakyat dirusak secara struktural.

Namun, meskipun belum ada normanya, sebenarnya terdapat beberapa prinsip hukum yang bisa dipakai, walau belum eksplisit. Doktrin hukum yang bisa digunakan yaitu:

1. Vicarious Liability (Pertanggungjawaban Tidak Langsung), Dalam hukum: Korporasi bisa bertanggung jawab atas perbuatan agen, Partai = badan hukum, Kader = agen politik, jadi secara teori sangat mungkin diterapkan.

2. Due Diligence Obligation, partai wajib melakukan kehati-hatian maksimal, termasuk: Laporan harta, rekam jejak, konflik kepentingan, dan Etika politik. Jika gagal, maka dianggap kelalaian institusional.

3. Doctrine of Public Trust, fakta bahwa partai mengelola kepercayaan publik, mengelola uang negara, mengelola kedaulatan rakyat, maka jika disalahgunakan, timbul breach of public trust, dalam banyak sistem hukum, pelanggaran/pengkhianatan kepercayaan publik berakibat sanksi administratif berat.

Dari sudut hak politik, menurut pandangan John Rawls dalam A Theory of Justice dan David Beetham dalam Democracy and Human Rights menyatakan bahwa hak politik adalah hak substantif, bukan sekadar prosedural. “Hak politik rakyat bukan sekadar hak mencoblos, tetapi hak untuk menghasilkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Ketika pemilu dibiayai negara, namun secara sistemik melahirkan pejabat korup akibat rusaknya rekrutmen partai, maka yang terjadi bukan kegagalan individu, melainkan pelanggaran hak politik rakyat secara struktural.” Tersangkanya jelas, negara dan partai adalah aktor utama demokrasi elektoral tersebut.

Apakah Partai Bisa Dikenai Sanksi?

Menurut saya: Ya, dan harus. Namun bukan sanksi pidana, tetapi misalnya: 1) Sanksi Elektoral, jika kader kepala daerahnya korupsi, maka partai dilarang mengusung calon di daerah tersebut untuk 1 periode pilkada. Ini sanksi paling efektif menurut saya, sanksi Ini akan memaksa partai serius menyeleksi calon, menghitung risiko, dan berhenti “menjual” tiket politik. Ini jauh lebih mendidik daripada sanksi pidana.

2) Sanksi Keuangan: Pemotongan atau pencabutan bantuan keuangan negara, dan denda administratif berbasis kegagalan kaderisasi, ini adalah bentuk strict liability / accountability.

3) Sanksi Kelembagaan: Kewajiban audit kaderisasi dan keuangan, kewajiban reformasi demokrasi internal, dan pengawasan serta transparansi proses rekrutmen/pencalonan kepemimpinan. Sanksi ini bisa memaksa partai untuk berbenah.

Jadi poin of view-nya adalah “Jika partai diberi kewenangan penuh menentukan siapa yang berhak memegang kekuasaan, maka partai tidak boleh bebas dari tanggung jawab ketika kekuasaan itu disalahgunakan.” Atau “Korupsi kader bukan sekadar kejahatan individu, melainkan cermin kegagalan institusional partai politik.”

Tapi, Mengapa Partai Seolah Kebal?

Menurut saya, karena hukum kita terlalu memanjakan partai politik, ia diberi dana negara, hak monopoli pencalonan dan kekuasaan menentukan masa depan publik. Tetapi, hampir tanpa sanksi substantif, tanpa audit keuangan, tanpa tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal Ini menciptakan impunitas kelembagaan.

Dalam logika moral-konstitusional, Ini termasuk “kelalaian berat”. Walau belum masuk ranah pidana, perilaku partai ini memenuhi ciri Negligence (kelalaian), Institutional recklessness (kecerobohan), dan Abuse of public trust (penyalahgunaan kepercayaan publik). Dalam bahasa yang lebih keras “partai politik telah gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penyaring kekuasaan”.

Poinnya, “Diamnya partai atas korupsi kader merupakan pengingkaran tanggung jawab konstitusional.” Dan “Ketika partai justru melindungi kader korup, partai sedang mengkhianati mandat rakyat dan merusak makna hak politik.” Parahnya “Tidak adanya sanksi terhadap partai bukan karena tidak ada dasar moral dan konstitusional, tetapi karena negara memilih untuk menutup mata.”

Jadi jawaban dari apakah memang tidak ada dasar hukum untuk menghukum partai? Dasar konstitusional ada, dasar etika demokrasi sangat kuat, tetapi yang belum ada adalah keberanian politik untuk mengubahnya menjadi hukum positif.

Lantas Bagaimana, Apakah UU Partai Politik Harus Direvisi?

Ya, wajib!. Pertama, bangun kesadaran normatif dengan menggeser narasi bagi kader yang koruspsi dari “oknum partai” menjadi “kegagalan institusional”, menunjukkan dampak kerugian negara (APBN/APBD), dan menyudutkan impunitas partai.

Kedua, rekonstruksi UU Partai Politik (legal engineering), kunci yang perlu diperjuangkan: Pasal kewajiban kaderisasi berintegritas; Pasal pertanggungjawaban atas kegagalan seleksi; Pasal sanksi elektoral dan keuangan; Larangan mahar politik yang enforceable; dan Audit dana kampanye & rekrutmen.

Ketiga, Integrasikan aturan tersebut dengan rezim UU Pemilu, UU Pilkada, UU Tipikor, dan Peran KPU, Bawaslu dan PPATK. Memposisikan korupsi kepala daerah sebagai indikator kegagalan partai, bukan hanya kejahatan personal.

Jadi, “jika partai politik diberi hak menentukan siapa yang berkuasa dan dibiayai oleh uang negara, maka partai tidak boleh bebas dari pertanggungjawaban ketika kekuasaan itu disalahgunakan untuk korupsi.”

Berhubung saat ini pemerintah sedang menggodok revisi UU pemilu dan parpol, maka saya mengusulkan rumusan pasal sebagai berikut “Partai Politik bertanggung jawab secara institusional atas proses rekrutmen, seleksi, dan pencalonan kader yang diusung dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.”

Dan “Dalam hal kader Partai Politik yang terpilih melalui proses pencalonan terbukti secara sah dan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya, Partai Politik dapat dikenai sanksi administratif dan electoral.” Kuncinya: sanksi “institusional” dan “administratif–elektoral”, bukan pidana.

Dalam Revisi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik harus berhenti memperlakukan partai sebagai entitas tanpa tanggung jawab. Jika partai memonopoli pencalonan dan dibiayai oleh uang negara, maka partai harus ikut bertanggung jawab secara institusional ketika kader hasil seleksinya terbukti korup dan merugikan keuangan publik.

Pertanyaan terkahir, apakah negara boleh diam atas kegagalan partai?

Dalam kerangka hak asasi manusia, menurut saya, kegagalan partai politik bukan hanya urusan internal organisasi, melainkan memicu kewajiban negara. Negara tidak boleh bersikap netral atau diam, karena dalam hukum HAM internasional, negara memiliki state obligations: to protect dan to fulfil yang jelas dan mengikat.

Negara tidak cukup hanya menjamin hak politik secara formal—misalnya dengan menyelenggarakan pemilu rutin. Negara wajib memastikan hak itu bermakna dan tidak dirusak oleh aktor non-negara, termasuk partai politik.

Dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia: General Comment No. 25 paragraf 26 menegaskan bahwa: “Negara harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin bahwa pemilu diselenggarakan secara jujur dan adil, termasuk mengatur dan mengawasi partai politik agar pelaksanaan hak pilih tidak dirusak oleh praktik yang koruptif atau tidak adil.

Sedangkan dalam General Comment No. 31 paragraf 8 menyatakan secara eksplisit bahwa: “Kewajiban negara tidak terbatas pada pelanggaran oleh aparat negara, tetapi juga mencakup kewajiban mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aktor non-negara.” Dengan kata lain, ketika partai politik menjadi sumber kerusakan hak politik rakyat, negara wajib hadir dan bertindak.

Selain itu dalam hukum HAM internasional juga berkembang konsep Horizontal Application of Human Rights, hak asasi manusia tidak lagi dipahami semata-mata sebagai relasi vertikal negara–warga. Dalam perkembangannya partai politik dapat dianggap sebagai aktor non-negara yang: menguasai akses kekuasaan, menentukan siapa yang dapat dipilih rakyat, memengaruhi langsung pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan politik.

Oleh karena itu, pelanggaran hak politik oleh partai merupakan bagian dari horizontal application, di mana negara wajib: mengatur, mengawasi, dan memberi sanksi. Diamnya Negara sama dengan Pelanggaran HAM Struktural.

Jika negara terus membiarkan partai politik bebas dari pertanggungjawaban, membiayai pemilu dengan APBN/APBD, tetapi menutup mata terhadap kerusakan yang ditimbulkan, maka negara telah gagal memenuhi kewajiban to protect dan to fulfil hak politik rakyat.

Jadi Kesimpulannya, Dengan Banyaknya Kepala Daerah yang Ditangkap KPK, Bisakah Partai Politik Dimintai Pertanggungjawaban?

Ya, harus bisa! Ketika banyak kepala daerah ditangkap KPK dengan pola yang sama: biaya politik tinggi, utang kampanye, dan rekrutmen partai yang transaksional—maka ini bukan lagi soal oknum, melainkan kegagalan sistemik partai politik.

Cara meminta pertanggungjawaban partai politik, pertama bisa melalui gugatan warga negara pada negara (Citizen Lawsuit), kedua melakukan judicial review UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK), ketiga melalui jalur Legislasi Revisi UU Pemilu/Parpol.

“Partai politik tidak bisa terus menikmati kekuasaan tanpa memikul tanggung jawab. Jika kader hasil seleksi partai berulang kali korup, maka yang bermasalah bukan hanya orangnya, tetapi sistem partainya. Demokrasi tidak boleh melindungi kegagalan institusional.”

Tentang Penulis: 

Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (PUSAKADEMIA) & Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KOPIPEDE) Prov. Jambi

Saturday, December 13, 2025

Bencana Ekologi dan Kegagalan Komunikasi Krisis Negara

 

Oleh: Mochammad Farisi, Trainer Public Speaking, Direktur Pusakademia Training Center

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam waktu hampir bersamaan bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah bencana ekologi—hasil akumulasi kerusakan lingkungan, alih fungsi hutan, aktivitas tambang, dan lemahnya tata kelola daerah aliran sungai. Air bah datang membawa lumpur, batu, dan gelondongan kayu, menghantam rumah warga, merenggut nyawa, serta memaksa ribuan orang mengungsi dalam kondisi traumatis.

Dalam situasi seperti ini, publik tidak hanya membutuhkan bantuan logistik dan evakuasi cepat, tetapi juga komunikasi publik yang empatik, jujur, dan menenangkan. Sayangnya, yang justru muncul ke ruang publik adalah serangkaian pernyataan dan gestur pejabat yang menunjukkan krisis komunikasi, bahkan cenderung nir empati.

Sebagai trainer public speaking, saya meyakini satu prinsip dasar: saat krisis, empati harus mendahului logika. Tanpa empati, komunikasi pemimpin tidak akan membangun kepercayaan—bahkan justru memperdalam luka sosial.

Ketika Kata-kata Pejabat Terasa Meremehkan

Pernyataan Kepala BNPB yang terkesan meremehkan situasi banjir bandang “banjir hanya mencekam di medsos” menjadi contoh awal komunikasi yang gagal membaca emosi public, terdengan nir empati, dingin dan jauh dari realitas penderitaan warga. Seharusnya “Kami sangat berduka atas korban jiwa dan penderitaan masyarakat. Ini bukan banjir biasa. Negara hadir penuh, dan keselamatan warga adalah prioritas mutlak kami” statmen ini jauh lebih manusiawi.

Lebih problematis lagi, muncul komentar bernuansa politis dari pejabat daerah. Seorang bupati di Aceh Tenggara, misalnya, justru menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo menjabat seumur hidup. Pernyataan ini bukan hanya tidak relevan, tetapi juga menunjukkan ketidakpekaan situasional. Saat rakyat menunggu kehadiran negara untuk menyelamatkan hidup mereka, pejabat justru membawa narasi politik personal ke tengah bencana.

Narasi yang menyangkal Fakta Lapangan

Komunikasi Dirjen Kementerian Kehutanan yang menyebut gelondongan kayu sebagai kayu lapuk dari pohon yang sudah tumbang juga menimbulkan problem serius. Pernyataan ini bertolak belakang dengan fakta visual di lapangan yang menunjukkan kayu-kayu besar, utuh, dan dalam jumlah masif. Dalam komunikasi krisis, menyangkal atau mengecilkan fakta lapangan adalah kesalahan fatal. Publik hari ini memiliki kamera, media sosial, dan jejaring relawan yang mampu memverifikasi realitas secara cepat.

Kalau Menhut bilang gini “Kami mendengar kegelisahan publik. Jika ada indikasi pembalakan atau aktivitas ilegal, kami akan mengusutnya terbuka dan menindak tegas siapa pun.” pasti sentiment masyarakat tidak akan negative. Karena ketika pernyataan resmi tidak sejalan dengan realitas yang disaksikan publik, yang lahir bukan ketenangan, melainkan ketidakpercayaan.

Bahasa Tubuh yang Lebih Berisik dari Kata-kata

Komunikasi bukan hanya soal kata, tetapi juga tindakan dan simbol. Ketika seorang bupati di Aceh justru memilih berangkat umrah di tengah bencana yang melanda wilayahnya, publik membaca itu sebagai komunikasi non-verbal yang abai. Tidak perlu satu kalimat pun diucapkan—ketidakhadiran pemimpin di tengah rakyat yang menderita sudah berbicara dengan sangat keras.

Hal serupa tampak dalam aksi Menteri Zulkifli Hasan yang datang terlalu simbolik dengan mengangkat karung beras dan Varrel Bramasta terlalu “fashionable” lengkap dengan kacamata dan rompi, sehingga terkesan lebih sebagai panggung pencitraan ketimbang empati tulus. Dalam komunikasi krisis, visual yang salah bisa menghapus pesan baik yang sebenarnya ingin disampaikan.

Menyalahkan Relawan, Mengaburkan Masalah

Pernyataan anggota DPR RI yang menyebut dana relawan hanya Rp10 miliar dan menuduh relawan “cari panggung” juga mencerminkan komunikasi yang defensif dan tidak empatik. Padahal, justru di saat negara terlihat lambat, relawan bergerak cepat, menggalang dana, turun ke lapangan, dan menyampaikan kondisi riil yang sering kali tidak muncul dalam rilis resmi pemerintah.

Alih-alih merangkul, komunikasi semacam ini justru menciptakan jarak antara negara dan masyarakat sipil. Meskpiun Ia sudah meminta maaf, dan mengklarifikasi bahwa yang Ia soroti adalah lemahnya Komdigi dalam mengelola komunikasi publik sehingga kerja pemerintah kalah viral dengan influencer.

Presiden dan Kalimat yang Tidak Nyambung

Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam beberapa pernyataan, juga menunjukkan ketidakselarasan konteks. Janji akan “menyikat koruptor” tentu penting, tetapi tidak relevan secara emosional saat rakyat sedang berhadapan dengan bencana ekologis. Dalam situasi ini, publik justru menunggu kalimat seperti: “Saya akan usut tuntas penyebab bencana ini, siapa pun yang merusak hutan dan membahayakan rakyat akan saya tindak tegas.”

Ditambah lagi, ingatan publik belum hilang atas pernyataan Presiden sebelumnya yang menyamakan sawit dengan hutan karena “sama-sama punya daun”. Pernyataan ini memperkuat persepsi inkonsistensi narasi pemerintah tentang lingkungan hidup. Akibatnya, krisis bencana bercampur dengan krisis kepercayaan.

Ketika Negara Lambat, Relawan Berbicara

Saya percaya pemerintah tidak diam. Bantuan memang berjalan. Namun faktanya di lapangan, distribusi sering lambat, koordinasi terlihat gagap, dan informasi resmi tertinggal dari laporan relawan. Justru para relawanlah yang pertama kali menyampaikan betapa parahnya kondisi di lokasi—sesuatu yang tidak segera diakui dalam komunikasi pemerintah.

Dalam teori komunikasi krisis, kondisi ini sangat berbahaya. Ketika negara kalah cepat dari narasi non-negara, maka otoritas moral negara ikut tergerus.

Kontroversi juga muncul dari pernyataan Menteri Sosial yang menegaskan bahwa penggalangan donasi harus berizin dan dapat dipidana jika melanggar aturan. Secara normatif, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya keliru, mengingat praktik penyelewengan dana sosial memang pernah terjadi dan negara berkewajiban menjaga akuntabilitas.

Namun persoalannya bukan pada substansi aturan, melainkan pada cara dan momentum penyampaiannya. Dalam situasi bencana, ketika pemerintah terlihat lamban dan ruang kemanusiaan justru diisi oleh relawan serta influencer yang bergerak cepat, pernyataan bernada ancaman pidana ini terdengar seperti menginjak rem di saat publik sedang berlari menolong sesama. Pesan yang muncul justru tidak empatik dan terasa menjauh dari rasa kemanusiaan korban.

Reaksi keras warganet menunjukkan bahwa yang sedang terjadi bukan sekadar salah ucap, melainkan trust gap yang semakin melebar. Di tingkat akar rumput, influencer dan relawan memiliki high personal trust—publik percaya mereka amanah, hadir di lapangan, dan bekerja tanpa banyak retorika.

Sebaliknya, pemerintah justru terjebak pada low institutional trust akibat gaya komunikasi yang defensif dan inkonsisten, sehingga setiap tindakan negara mudah dicurigai sebagai pencitraan semata. Dalam konteks ini, ancaman pidana terhadap donasi bukan dibaca sebagai upaya perlindungan, melainkan sebagai hambatan terhadap solidaritas, karena kepercayaan publik kepada institusi telah lebih dulu terkikis oleh komunikasi yang gagal memahami empati sebagai fondasi utama kepemimpinan saat krisis.

Belajar dari Kim Jong-un

Di tengah kekosongan komunikasi empatik itu, publik bahkan membandingkan gaya komunikasi non-verbal pemerintah Indonesia dengan pemberitaan tentang Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, yang disebut menindak tegas—bahkan mengeksekusi—pejabat yang gagal mencegah dan menangani banjir. Tentu, perbandingan ini tidak apple to apple dan Indonesia tidak bisa, serta tidak boleh, meniru pendekatan represif tersebut. Namun yang ditangkap publik bukan soal ekstremitasnya, melainkan pesan ketegasan, disiplin, dan tanggung jawab kepemimpinan.

Dalam konteks demokrasi, komunikasi non-verbal yang setara bisa berupa evaluasi terbuka, pencopotan pejabat yang tidak kompeten, atau pengunduran diri menteri sebagai bentuk tanggung jawab moral. Tindakan semacam itu akan berbicara lebih keras daripada seribu konferensi pers, dan menunjukkan bahwa negara serius—bukan hanya hadir saat bencana, tetapi juga tegas memastikan kegagalan tidak terus berulang.

Empati Dulu, Baru Logika

Semua contoh di atas menunjukkan satu pola yang sama: gaya komunikasi nir empati. Padahal rumus komunikasi saat krisis sangat sederhana dan telah lama diajarkan dalam dunia public speaking dan crisis communication: empati, empati, empati—baru logika dan kebijakan.

Pemimpin boleh salah kebijakan, tetapi jika ia hadir secara empatik, publik masih bisa memaafkan. Sebaliknya, kebijakan yang benar sekalipun akan ditolak jika disampaikan dengan bahasa yang dingin, politis, atau defensif.

Banjir bandang ini bukan hanya ujian tata kelola lingkungan, tetapi juga ujian kepemimpinan dan komunikasi publik. Jika para pejabat tidak segera belajar berbicara dengan empati—dan bertindak selaras dengan kata-kata—maka yang akan tenggelam bukan hanya rumah warga, tetapi juga kepercayaan rakyat kepada negara.

Penutup

Pada akhirnya, komunikasi empatik bukanlah sekadar pilihan kata yang lembut atau ekspresi wajah di depan kamera. Komunikasi empatik adalah kehadiran negara secara nyata: pejabat yang turun ke tengah masyarakat, membuka posko di lokasi bencana, tinggal dan bekerja di sana, berkeringat dan berpeluh bersama rakyatnya. Negara yang empatik tidak memimpin dari balik meja atau dari podium pidato, melainkan hadir untuk mendengar, merasakan, dan memastikan seluruh elemen—BNPB, kementerian teknis, pemerintah daerah, TNI–Polri, relawan—bergerak cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran sesuai kebutuhan korban.

Lebih dari itu, publik juga membaca komunikasi pejabat negara dari kebijakan yang diambil setelah bencana. Apakah negara berhenti pada fase tanggap darurat dan distribusi bantuan semata, ataukah berani melangkah lebih jauh dengan mengusut tuntas penyebab bencana, mengevaluasi izin-izin yang bermasalah, dan memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum lingkungan. Di titik inilah empati menemukan bentuk paling otentiknya: bukan hanya menenangkan korban hari ini, tetapi melindungi mereka dari bencana yang sama di masa depan. Karena bagi rakyat, empati sejati negara bukan sekadar kata-kata—melainkan keberanian untuk bertanggung jawab dan bertindak.

 

Tuesday, December 9, 2025

Pilkada Tidak Langsung: Langkah Mundur Demokrasi dan Ironi di Tengah Krisis Kepercayaan Publik Pada Wakil Rakyat

Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

Ketika Gagasan Lama Dihidupkan Kembali

Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari sistem langsung oleh rakyat menjadi tidak langsung melalui DPRD, kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka menyampaikan pandangan tersebut dalam beberapa pernyataan publik, termasuk saat peringatan HUT Partai Golkar. Alasan yang dikemukakan relatif klasik: Pilkada langsung dianggap terlalu mahal, rawan konflik, dan membebani keuangan negara maupun daerah.

Narasi ini sekilas terdengar rasional. Namun jika ditarik lebih dalam, justru memperlihatkan cara berpikir yang dangkal, elitis, dan mengabaikan akar masalah sesungguhnya dari mahalnya demokrasi elektoral di Indonesia. Lebih dari itu, wacana ini mengandung bahaya laten: mengembalikan kedaulatan rakyat ke tangan elite politik, pada saat kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik justru berada pada titik nadir.

Pertanyaannya sederhana: Mengapa solusi atas mahalnya Pilkada justru dengan mencabut hak rakyat untuk memilih secara langsung?

Lahir dari Ketidakpercayaan terhadap DPRD

Perlu ditegaskan bahwa Pilkada langsung bukanlah kebetulan sejarah. Ia lahir sebagai buah dari trauma politik masa lalu, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi. Saat itu, proses pemilihan sarat dengan transaksi politik, jual beli suara, tekanan kekuasaan, dan campur tangan pusat. Rakyat menjadi penonton, sementara elite menjadi penentu.

Reformasi 1998 kemudian melahirkan kesadaran kolektif bahwa DPRD tidak dapat lagi dipercaya sebagai satu-satunya penentu kekuasaan lokal. Oleh karena itu, Pilkada langsung diperkenalkan sebagai koreksi historis atas demokrasi yang dimanipulasi elite. Rakyat diberi kembali haknya untuk menentukan secara langsung siapa yang memimpin mereka.

Ironisnya, kini di saat kinerja DPRD di banyak daerah belum menunjukkan perbaikan signifikan, bahkan kerap disorot karena korupsi, konflik kepentingan, dan politik transaksional, justru muncul gagasan untuk mengembalikan kekuasaan memilih kepala daerah kepada DPRD. Ini bukan sekadar mundur selangkah, tetapi melompat jauh ke belakang.

Ironi Data: Lembaga yang Paling Tidak Dipercaya Justru Diberi Kewenangan

Berbagai hasil survei nasional secara konsisten menunjukkan bahwa parlemen (DPR/DPRD) dan partai politik adalah lembaga yang paling rendah tingkat kepercayaannya di mata publik. Lembaga-lembaga survei kredibel seperti Indikator Politik Indonesia, LSI, dan Litbang Kompas berulang kali menempatkan DPR dan partai politik di posisi terbawah dalam indeks kepercayaan publik, jauh di bawah Presiden, TNI, Polri, KPK, bahkan Mahkamah Agung.

Artinya, rakyat tidak sedang percaya kepada DPR dan parpol. Kepercayaan itu runtuh karena terlalu banyak kasus korupsi, konflik kepentingan, transaksi anggaran, hingga praktik oligarki politik yang telanjang.

Dalam konteks ini, mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah sebuah ironi besar demokrasi: kekuasaan memilih pemimpin justru diserahkan kepada lembaga yang paling tidak dipercaya rakyat. Ibarat menyerahkan kunci rumah kepada pihak yang paling sering diduga membobol rumah itu sendiri.

Mahal Bukan di Rakyat, Tetapi di Partai Politik

Alasan utama yang sering diangkat untuk menolak Pilkada langsung adalah biaya yang mahal. Namun, analisis ini sering salah alamat. Biaya besar Pilkada bukan terutama muncul karena rakyat memilih langsung, melainkan karena kerusakan serius di tubuh partai politik.

Berbagai riset dan laporan lembaga antikorupsi menunjukkan bahwa biaya politik terbesar justru terjadi dalam:

1) Mahar politik untuk mendapatkan rekomendasi partai, 2) Transaksi internal dalam proses pencalonan, 3) Politik uang antar-elite, bukan antar-rakyat semata.

Tidak sedikit calon kepala daerah yang harus mengeluarkan puluhan miliar rupiah hanya untuk mendapatkan tiket pencalonan dari partai. Biaya ini kemudian “dikembalikan” ketika berkuasa melalui korupsi anggaran, jual beli proyek, dan penyalahgunaan APBD. Dengan kata lain, mahalnya Pilkada adalah produk dari penyakit partai politik, bukan kesalahan rakyat yang memilih langsung.

Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, justru potensi transaksi akan semakin terkonsentrasi di lingkar elite. Biaya mungkin tidak terlihat di publik, tetapi akan jauh lebih brutal di ruang-ruang tertutup DPRD.

Demokrasi Bisa Murah dengan Teknologi, Bukan dengan Mencabut Hak Rakyat

Argumen biaya juga mengabaikan kemajuan teknologi. Pilkada langsung tidak identik dengan mahal jika negara serius melakukan digitalisasi pemilu. Penggunaan e-voting, rekapitulasi elektronik, dan penghapusan surat suara fisik dapat memangkas biaya secara drastis.

Beberapa negara telah membuktikan bahwa teknologi dapat membuat pemilu lebih murah, cepat, dan akurat. Indonesia pun sangat mungkin melakukan uji coba di daerah perkotaan yang infrastruktur digitalnya sudah matang. Masalahnya bukan pada sistem langsungnya, tetapi pada keengganan negara melakukan inovasi dan reformasi kelembagaan secara serius.

Mencabut hak rakyat untuk memilih bukanlah efisiensi, melainkan kemalasan politik yang dibungkus dengan narasi anggaran.

Bertentangan dengan Filsafat Demokrasi

Jika ditarik ke dalam filsafat politik, gagasan Pilkada tidak langsung bertentangan dengan roh demokrasi modern. John Locke mengajarkan bahwa kekuasaan hanya sah jika lahir dari persetujuan rakyat yang diperintah (consent of the governed). Pemilihan langsung adalah pengejawantahan persetujuan itu. Ketika rakyat tidak lagi memilih, maka legitimasi kekuasaan menjadi setengah cacat.

Sementara Jean-Jacques Rousseau bahkan lebih tegas: kedaulatan tidak boleh diwakilkan. Saat rakyat menyerahkan hak memilih kepada DPRD, pada saat itu pula kedaulatan sejatinya telah berpindah ke tangan elite. Dalam konteks Indonesia yang masih bergulat melawan oligarki, ini adalah kemunduran serius.

Dalam perspektif demokrasi substantif, yang dipersoalkan bukan hanya prosedur, melainkan siapa yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan. Pilkada langsung menjaga agar kontrol tetap berada di tangan rakyat. Pilkada tidak langsung justru membuka ruang lebar bagi oligarki partai, politik dagang sapi, dan kooptasi kekuasaan.

Masalahnya Bukan Pilkada, Tetapi Partainya

Akar persoalan sesungguhnya bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada kerusakan sistem rekrutmen politik dalam partai. Partai politik hari ini masih jauh dari institusi kaderisasi yang sehat. Ia lebih menyerupai mesin elektoral yang berorientasi modal, bukan integritas dan kapasitas.

Jika negara benar-benar ingin memperbaiki demokrasi dan menekan biaya politik, maka yang harus dilakukan adalah: 1) Reformasi total partai politik, terutama sistem rekrutmen dan pendanaan, 2) Penghapusan mahar politik secara tegas dan terukur, 3) Audit transparan keuangan partai, 4) Demokratisasi internal partai yang sungguh-sungguh.

Tanpa reformasi partai politik, Pilkada tidak langsung justru akan melipatgandakan masalah, bukan menyelesaikannya.

Ancaman Kembalinya Demokrasi Elite

Pilkada tidak langsung berisiko menghidupkan kembali demokrasi elite, sebuah model di mana kekuasaan diputar di antara segelintir orang, sementara rakyat hanya menjadi legitimasi pasif lima tahunan. Dalam situasi seperti ini, kepala daerah lebih bertanggung jawab kepada elite partai dan anggota DPRD, bukan kepada rakyat.

Akibatnya dapat diprediksi: 1) Akuntabilitas publik melemah, 2) Korupsi politik meningkat, 3) Kebijakan lebih berpihak pada kepentingan elite daripada kepentingan warga.

Ini bukan sekadar soal mekanisme pemilihan, tetapi soal ke arah mana demokrasi Indonesia sedang digiring: menuju kedaulatan rakyat atau kedaulatan elite.

Jalan Tengah: Reformasi Partai + Digitalisasi Pilkada

Indonesia tidak harus memilih secara ekstrem antara Pilkada langsung atau tidak langsung. Jalan tengah yang rasional adalah kombinasi antara: Reformasi total partai politik, dan Digitalisasi Pilkada secara bertahap dan terukur.

Dengan reformasi partai, biaya politik dapat ditekan dari hulunya. Dengan digitalisasi, biaya teknis pemilihan dapat ditekan dari hilirnya. Rakyat tetap memilih langsung, tetapi dengan biaya jauh lebih murah, transparansi lebih tinggi, dan akuntabilitas lebih kuat. Inilah solusi struktural, bukan solusi populis yang justru mencabut hak dasar warga negara.

Penutup: Jangan Hukum Rakyat atas Dosa Elite

Pilkada langsung memang belum sempurna. Ia masih diwarnai politik uang, konflik, dan biaya tinggi. Namun solusi atas cacat demokrasi bukanlah dengan mematikan demokrasinya itu sendiri. Mengembalikan Pilkada ke DPRD sama artinya dengan menghukum rakyat atas dosa-dosa elite politik dan partai.

Lebih ironis lagi, wacana ini muncul justru ketika DPRD dan partai politik sedang berada di titik kepercayaan terendah dalam sejarah Reformasi. Memberi kembali mereka kewenangan memilih kepala daerah bukan hanya irasional, tetapi juga berbahaya bagi masa depan demokrasi lokal.

Demokrasi mungkin mahal. Tetapi oligarki jauh lebih mahal bagi masa depan bangsa. Jika negara benar-benar ingin menyehatkan demokrasi, maka yang harus direformasi pertama-tama adalah partai politik, bukan hak memilih rakyat.

Sebab ketika hak memilih dicabut, yang kita kehilangan bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan hakikat kedaulatan itu sendiri.

Sunday, November 30, 2025

Banjir Bandang, Tanggung Jawab Negara, dan Jalan Class Action bagi Warga

Oleh: Assist Prof.  Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)

 

Banjir bandang kembali menyapu wilayah-wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam hitungan jam, air bah berubah menjadi arus ganas yang membawa lumpur, batu besar, bahkan gelondongan kayu dari hulu hingga ke permukiman warga. Rumah-sawah hancur, jembatan terputus, dan warga terpaksa menyelamatkan diri dengan apa yang tersisa. Sebagian kehilangan harta, sebagian kehilangan mata pencaharian, dan yang paling pilu: sebagian kehilangan anggota keluarga.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa bencana alam di Indonesia bukan lagi semata persoalan cuaca ekstrem. Ia telah berubah menjadi bencana ekologis dan bencana tata kelola. Ketika air datang membawa kayu-kayu besar dari hutan yang telah gundul, publik wajar bertanya: darimana kayu-kayu itu berasal? Mengapa hulu sungai kehilangan daya tahannya? Mengapa banjir kini datang bukan hanya saat hujan panjang, melainkan cukup dengan hujan lebat dalam beberapa jam?

Duka yang Tak Boleh Sekadar Simpati

Atas nama kemanusiaan, kita patut menyampaikan rasa duka dan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak. Mereka bukan hanya korban air dan tanah, tetapi korban dari kegagalan sistem dalam menjaga keseimbangan alam. Tidak ada kalimat yang benar-benar cukup untuk menghibur mereka yang kehilangan anak, orang tua, rumah, dan masa depan dalam satu kejadian.

Saat ini yang dibutuhkan adalah langkah cepat pemerintah dalam evakuasi, pendirian posko, layanan kesehatan, logistik, dan pemulihan akses jalan adalah keharusan mutlak. Negara tidak boleh lambat, apalagi ragu. Pada fase darurat, nyawa manusia adalah hukum tertinggi.

Namun setelah fase tanggap darurat, negara juga tidak boleh berhenti pada urusan bantuan semata. Investigasi yang transparan, terbuka, dan berbasis data harus segera dilakukan: tentang kondisi hulu sungai, tutupan hutan, izin tambang, izin perkebunan, hingga praktik pembalakan liar. Tanpa keberanian membongkar akar masalah, banjir bandang hanya akan menjadi siklus tragedi tahunan.

 

Dalam negara hukum, rasa duka dan tanggap darurat saja tidak cukup. Belasungkawa harus diikuti dengan tanggung jawab. Bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab hukum dan kelembagaan.

Ketika Bencana Tidak Lagi Alamiah

Cuaca ekstrem memang berperan sebagai pemicu. Namun dalam berbagai kajian lingkungan dan pengalaman empiris, hujan hampir selalu hanya “pemantik”. Bencana yang merusak terjadi karena deforestasi dan eksploitasi yang tak terkendali.

Alih fungsi hutan menjadi kebun sawit, perambahan kawasan lindung, pembalakan liar, serta aktivitas pertambangan—baik legal maupun ilegal—telah mengubah struktur tanah, merusak daerah resapan, dan mempercepat limpasan air ke hilir. Sungai kehilangan daerah penyangga, lereng kehilangan vegetasi penahan, dan tanah kehilangan kemampuan menyerap air.

Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang bukan sekadar “benda hanyut”. Ia adalah indikator ekologis bahwa telah terjadi kerusakan struktural di hulu. Kayu sebesar itu tidak akan terangkut jika hutan masih sehat. Ia hanya muncul ketika pembukaan lahan tak terkendali atau pembalakan liar dibiarkan berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan. Di titik inilah isu banjir bandang tidak lagi semata menjadi persoalan bencana alam, melainkan persoalan tanggung jawab hukum negara dan korporasi.

Banjir Bandang sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola

Bencana ini sesungguhnya adalah cermin dari: Lemahnya pengawasan perizinan; Konflik kepentingan dalam eksploitasi sumber daya alam; Ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan; Minimnya efek jera bagi perusak lingkungan.

Jika negara sungguh-sungguh ingin mencegah banjir bandang berulang, maka jawaban utamanya bukan sekadar normalisasi sungai, tetapi penertiban struktur ekonomi-ekologis di hulu.

Selama hutan dianggap sebagai objek ekonomi semata, selama izin tambang dapat diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang ketat, dan selama pembalakan liar hanya dihukum pelaku lapangan tanpa menyentuh aktor intelektualnya, maka banjir bandang akan terus menjadi “bencana musiman”.

Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Akibat Hukum bagi Negara bila Gagal

Konstitusi Indonesia (Pasal 28H ayat (1) UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini tidak bersifat pasif. Negara memiliki kewajiban aktif untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, serta menindak setiap pelanggaran.

Hak ini juga dijamin dalam berbagai instrumen hukum lingkungan nasional dan internasional. Artinya, ketika lingkungan rusak akibat kebijakan perizinan yang keliru, lemahnya pengawasan, atau pembiaran pelanggaran hukum, maka hak asasi warga negara telah dilanggar.

Negara tidak hanya berkewajiban untuk hadir ketika bencana terjadi, tetapi wajib mencegah bencana itu sejak awal melalui kebijakan tata ruang, perizinan yang ketat, dan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Bila kewajiban itu lalai dijalankan, maka negara dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Dalam perspektif hukum internasional, kewajiban negara untuk mencegah bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang telah mengikat Indonesia sebagai negara pihak berbagai instrumen internasional. Prinsip 21 Deklarasi Stockholm 1972 dan Prinsip ke 2 dan 15 Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa negara memang berdaulat mengelola sumber daya alamnya, tetapi wajib memastikan bahwa setiap aktivitas dalam yurisdiksinya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kewajiban ini diperkuat dalam Convention on Biological Diversity 1992 yang telah diratifikasi Indonesia, yang mewajibkan negara melindungi ekosistem hutan dan daerah aliran sungai sebagai penyangga kehidupan. Pada saat yang sama, Paris Agreement 2015 mewajibkan negara memperkuat langkah adaptasi dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim, termasuk banjir ekstrem.

Kelalaian negara dalam mengendalikan deforestasi, aktivitas tambang, dan alih fungsi kawasan resapan yang berkontribusi pada banjir bandang dengan demikian dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban internasional yang telah mengikat secara hukum.

Lebih jauh, kewajiban negara untuk melindungi warga dari dampak kegiatan korporasi juga ditegaskan dalam UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), yang mewajibkan negara melakukan pencegahan, pengawasan, serta penyediaan pemulihan bagi korban.

Apabila negara mengetahui atau seharusnya mengetahui risiko ekologis dari aktivitas usaha, tetapi gagal mencegah dan mengawasinya, maka kelalaian tersebut memenuhi unsur internationally wrongful act by omission sebagaimana dirumuskan dalam Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ILC 2001), sehingga membuka ruang pertanggungjawaban negara tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dalam perspektif hukum internasional.

Jalan Hukum bagi Korban: Class Action sebagai Instrumen Keadilan

Dalam konteks inilah class action (gugatan perwakilan kelompok) menjadi salah satu instrumen hukum yang relevan dan strategis bagi para korban banjir bandang.

Class action memungkinkan sekelompok masyarakat yang mengalami kerugian serupa menggugat pihak yang bertanggung jawab dalam satu perkara. Gugatan ini dapat diarahkan kepada perusahaan pemegang izin perkebunan, perusahaan tambang, atau pihak lain yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan, dalam konteks tertentu, negara pun dapat digugat jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Tujuan class action bukan semata ganti rugi, tetapi juga: Pemulihan lingkungan; Jaminan ketidakberulangan; dan Perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada keselamatan publik.

Bagi masyarakat awam, class action memang terdengar rumit. Namun melalui pendampingan lembaga bantuan hukum, organisasi lingkungan, dan advokat publik, gugatan ini bukan hal mustahil. Yang penting adalah kemauan kolektif korban untuk bersatu dan memperjuangkan haknya secara hukum.

Kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo menjadi contoh monumentalnya gugatan kolektif dalam tragedi lingkungan. Ribuan warga kehilangan rumah dan tanah. Melalui perjuangan panjang—baik litigasi maupun non-litigasi—korban akhirnya memperoleh skema ganti rugi dan tanggung jawab korporasi yang diakui.

Meski tidak sempurna dan penuh dinamika politik-hukum, pengalaman Lapindo menunjukkan satu hal penting: masyarakat yang bersatu dan menggunakan jalur hukum dapat memaksa negara dan korporasi bertanggung jawab.

Penutup: Jangan Biarkan Air Bah Menghapus Tanggung Jawab

Banjir bandang akan surut, lumpur akan mongering, berita akan berganti. Namun pertanyaan tanggung jawab tidak boleh ikut menguap. Negara harus membuktikan bahwa ia tidak kalah oleh banjir, dan tidak tunduk pada kepentingan yang merusak lingkungan.

Bila negara lamban atau abai, maka hukum menyediakan jalannya: class action dan citizen lawsuit sebagai instrumen rakyat untuk menuntut keadilan ekologis. Karena dalam negara hukum, bencana tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab. Justru di saat bencana, keadilan harus berdiri paling tegak.

 

Thursday, November 27, 2025

Kelalaian Negara dan Internationally Wrongful Act di Balik Disfungsi Demokrasi Internal Partai

 



Dr. Mochammad Farisi. LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Demokrasi tidak pernah berhenti di bilik suara. Ia justru ditentukan jauh sebelum rakyat datang ke tempat pemungutan suara: di ruang-ruang tertutup partai politik, tempat kandidat disaring dan ditentukan. Di titik inilah kualitas demokrasi sesungguhnya diuji. Pertanyaannya, ketika proses internal partai politik berlangsung tidak demokratis, apakah negara dapat lepas tangan? Atau justru kelalaian negara di titik itu dapat dikualifikasikan sebagai internationally wrongful act?

Pertanyaan ini bukan lagi spekulasi teoretis. Ia menyentuh langsung jantung persoalan demokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia: oligarki partai, politik mahar, rekrutmen tertutup, dan lemahnya akuntabilitas internal partai. Dalam situasi seperti ini, hak politik warga negara memang tetap diakui secara formal, tetapi kehilangan makna secara substantif.

Hak Politik yang Tereduksi Menjadi Prosedur

Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik, memilih dan dipilih dalam pemilu yang jujur dan berkala. Secara normatif, jaminan ini telah menjadi standar global. Hampir semua negara demokrasi modern memenuhinya secara prosedural.

Namun demokrasi tidak cukup hanya dengan kotak suara. Ketika kandidat yang disodorkan kepada publik telah “difilter” melalui mekanisme yang tertutup, transaksional, dan oligarkis, maka hak politik rakyat sesungguhnya sudah dibajak sejak awal. Rakyat tetap memilih, tetapi dari pilihan yang telah cacat secara prosedural dan moral.

Di sinilah letak persoalan hukum internasional: apakah negara cukup memenuhi kewajibannya hanya dengan menyelenggarakan pemilu, sementara sumber utama kerusakan demokrasi—yakni internal partai politik—dibiarkan tanpa pengawasan yang efektif?

Hak Politik Bukan Hak Bebas Nilai

Dalam tradisi filsafat klasik, politik tidak pernah dipahami sebagai kegiatan bebas nilai. Plato dan Aristoteles menempatkan politik sebagai sarana untuk mencapai bonum commune (kebaikan bersama). Kepemimpinan harus lahir dari proses yang mengedepankan virtue (kebajikan), bukan transaksi.

Thomas Aquinas bahkan menegaskan bahwa hukum yang tidak berorientasi pada keadilan sejatinya bukanlah hukum. Jika sistem politik dibiarkan melahirkan pemimpin korup akibat proses rekrutmen yang cacat, maka negara telah membiarkan hukum bergerak menjauh dari tujuan keadilan itu sendiri.

John Locke menambahkan dimensi kepercayaan. Kekuasaan lahir dari trust rakyat. Ketika partai merekrut kandidat melalui mekanisme uang dan elitisme, maka pengkhianatan terhadap kepercayaan publik terjadi bahkan sebelum pemilu dilaksanakan.

Dengan demikian, hak politik sejatinya bukan hanya hak untuk mencoblos, tetapi hak untuk mendapatkan proses seleksi kepemimpinan yang adil, rasional, dan berintegritas. Hak politik adalah hak yang bermuatan moral dan bernilai substantif.

Dari Demokrasi Formal ke Demokrasi Substantif

Masalah mendasar ICCPR selama ini adalah kecenderungan penafsiran yang terlalu formalistik. Negara merasa cukup memenuhi kewajiban hak politik warga negara ketika pemilu diselenggarakan secara berkala. Ini yang disebut demokrasi prosedural.

Padahal demokrasi sejati adalah demokrasi substantif, yang diukur dari outcome (dampak/hasil pemilu): apakah pemerintahan yang lahir benar-benar melayani kepentingan rakyat, bekerja dengan bersih, dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab.

Hasil demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas pintu masuk kekuasaan, yakni proses rekrutmen calon pemimpin di internal partai politik. Ketika pintu masuk itu dikuasai oleh segelintir elite dan transaksi politik, maka pemerintahan yang lahir pun cenderung oligarkis dan koruptif.

ICCPR General Comment (GC) No. 25, paragraph 26, menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa manajemen internal partai politik tidak menghalangi warga negara menjalankan hak-hak politiknya. Artinya, sejak tahap paling awal, negara tidak boleh bersikap netral pasif. Negara justru memikul kewajiban aktif untuk menjamin agar mekanisme internal partai berjalan demokratis.

Hak Politik, Korupsi, dan Hak Sosial

Hak asasi manusia bersifat saling bergantung dan tidak terpisahkan. Ketika hak politik rusak, hak ekonomi, sosial, dan budaya ikut terancam. Pemimpin yang lahir dari proses internal yang korup cenderung: Mengelola anggaran untuk mengembalikan “modal politik”; Mementingkan elite daripada rakyat; dan Mengabaikan pelayanan publik.

Itulah sebabnya korupsi politik hampir selalu berawal dari biaya politik yang mahal di internal partai. Ketika negara membiarkan persoalan ini, sesungguhnya negara sedang membuka pintu bagi pelanggaran hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.

Dengan kata lain, kelalaian negara dalam menjamin demokrasi internal partai tidak hanya melanggar hak politik, tetapi juga menimbulkan dampak sistemik terhadap hak-hak dasar lainnya.

Kekosongan Norma ICCPR dan Peran General Comment

Memang tidak ditemukan satu pasal pun dalam ICCPR yang secara eksplisit mengatur struktur internal partai politik. Inilah yang sering disebut sebagai normative gap. Pasal 25 dirumuskan dalam hubungan vertikal negara–warga negara, sementara partai berada di wilayah semi-privat.

Namun kekosongan norma ini tidak sama dengan ketiadaan kewajiban. ICCPR General Comment No. 25 dan No. 31 justru memperluas jangkauan kewajiban negara. Negara tidak hanya wajib menghormati hak (to respect), tetapi juga wajib melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak, termasuk dari pelanggaran yang dilakukan oleh entitas non-negara seperti partai politik.

General Comment No. 31 paragraf 8, secara tegas menyatakan bahwa negara harus melindungi individu dari pelanggaran hak yang dilakukan oleh entitas swasta. Artinya, negara tidak boleh menjadikan “privatisasi pelanggaran” sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab internasional.

Saat Kelalaian Menjadi Perbuatan Melawan Hukum Internasional

Dalam hukum internasional, khususnya Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, suatu negara bertanggung jawab jika terdapat: Tindakan (act) atau kelalaian (omission) yang dapat diatribusikan kepada negara; dan Pelanggaran terhadap kewajiban internasional yang mengikat negara.

Ketika negara tidak membuat regulasi yang efektif tentang demokrasi internal partai, tidak menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memadai, serta tidak menjatuhkan sanksi atas pelanggaran internal partai, maka negara telah melakukan kelalaian yang dapat diatribusikan kepadanya.

Kelalaian ini melanggar kewajiban internasional yang bersumber dari Pasal 2 dan Pasal 25 ICCPR sebagaimana ditafsirkan oleh General Comment. Dengan terpenuhinya dua unsur tersebut, maka secara hukum kelalaian negara itu memenuhi kualifikasi sebagai internationally wrongful act.

Aplikasi Horizontal HAM dan Due Diligence Negara

Partai politik memang bukan organ negara, tetapi ia adalah aktor privat dengan fungsi publik yang sangat sentral. Di sinilah berlaku konsep aplikasi horizontal HAM. Hak politik warga tidak boleh lenyap hanya karena pelanggaran terjadi di dalam organisasi privat.

Negara wajib menjalankan due diligence, yang mencakup: Pencegahan melalui undang-undang partai politik yang mewajibkan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas; Perlindungan melalui akses terhadap peradilan dan lembaga pengawas; Penindakan melalui sanksi yang efektif terhadap pelanggaran internal partai.

Jika negara abai menjalankan tiga lapis kewajiban ini, maka negara bukan sekadar gagal mengelola demokrasi, tetapi juga actively tolerating pelanggaran HAM oleh aktor non-negara. Inilah bentuk omission yang relevan sebagai perbuatan melawan hukum internasional.

Realitas Empiris: Demokrasi Internal Partai Memang Bermasalah

Laporan International IDEA dan V-Dem Institute menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi global. Salah satu faktor utamanya adalah lemahnya pelembagaan partai politik. Di Indonesia, problem ini tampak nyata dalam: dominasi ketua umum dan elite sempit, mahar politik dalam pencalonan, kartelisasi partai, dan marjinalisasi kader berbasis merit.

Dampaknya sangat konkret: korupsi politik yang terus berulang, rendahnya kualitas legislasi, dan merosotnya kepercayaan publik terhadap demokrasi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan demokrasi internal partai bukan isu teknis organisasi semata, melainkan persoalan hak asasi manusia dan tanggung jawab negara.

ICCPR sebagai Living Instrument

ICCPR harus dibaca sebagai living instrument, yakni perjanjian yang maknanya berkembang sesuai zaman. Pada 1966, peran partai politik belum sedominan hari ini. Kini, partai adalah “penjaga gerbang kekuasaan” yang menentukan hampir seluruh arah pemerintahan.

Karena itu, Pasal 25 ICCPR harus ditafsirkan berkembang: hak untuk memilih tidak boleh direduksi menjadi sekadar hak prosedural, tetapi harus di derivasi sebagai hak untuk mendapatkan proses politik yang berkualitas sejak tahap awal.

Melalui prinsip progressive development of international law, hak politik dapat berkembang menjadi hak atas good democratic governance, termasuk di dalam tubuh partai politik. Negara yang menolak perkembangan ini sejatinya sedang mempertahankan penafsiran lama yang tidak lagi sesuai dengan realitas politik modern.

Soft Law Internasional Menguatkan Arah Kewajiban Negara

Berbagai instrumen soft law internasional semakin menegaskan bahwa demokrasi internal partai telah menjadi standar internasional, antara lain: Universal Declaration on Democracy, IPU; Code of Good Practice in the Field of Political Parties - Venice Commission; Handbook on Working with Political Parties, UNDP,  Protokol Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, ECOWAS.

Instrumen-instrumen ini menunjukkan bahwa demokrasi internal partai bukan lagi persoalan domestik murni, melainkan bagian dari tata kelola demokrasi global. Ketika negara mengabaikannya, posisi negara dalam hukum internasional menjadi semakin lemah.

Menjawab Pertanyaan Pokok

Maka, kembali pada pertanyaan awal: apakah kelalaian negara memastikan demokrasi internal partai dapat dikategorikan sebagai internationally wrongful act?

Secara hukum internasional, jawabannya adalah ya. Kelalaian tersebut memenuhi seluruh unsur tanggung jawab negara: 1) Ada omission yang dapat diatribusikan kepada negara; 2) Ada pelanggaran kewajiban internasional menurut ICCPR dan General Comment; 3) Ada kerugian nyata terhadap hak politik dan hak-hak sosial warga negara.

Penutup: Demokrasi Internal Partai Bukan Urusan Privat

Sudah saatnya demokrasi internal partai dipahami bukan lagi sebagai urusan privat organisasi, melainkan sebagai bagian dari kewajiban hukum internasional negara. Negara tidak boleh bersikap netral terhadap sumber kerusakan demokrasi.

Jika negara terus membiarkan partai politik dikelola secara oligarkis dan transaksional, maka negara secara sadar sedang membiarkan hak politik warganya dilanggar secara sistemik. Dalam perspektif hukum internasional kontemporer, sikap seperti itu tidak lagi dapat ditoleransi sebagai kebijakan, melainkan telah berubah menjadi pelanggaran hukum internasional