Friday, February 27, 2026

"Bau Amis" Program MBG

Analisis Objektif tentang MBG: Rawan Manipulasi, Kebocoran Anggaran, Nota Fiktif

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Banyak mahasiswa dan rekan media bertanya kepada saya soal rame-riuh program MBG. Sebagai orang hukum, tentu saya tidak bisa langsung beropini tanpa bahan yang jelas. Karena itu, kemarin saya melakukan wawancara mendalam dengan salah satu orang penting di level SPPG/dapur—orang yang menurut saya paham teknis dan berani bicara jujur.

Kami berdiskusi dari A sampai Z, dari hulu sampai hilir. Saya tanyakan detail: bagaimana cara menjadi mitra dan membangun SPPG/dapur, bagaimana sebenarnya struktur di dalam SPPG (siapa yang benar-benar berkuasa di dapur?), bagaimana aliran dan pembagian riil anggaran, bagaimana hubungan antara BGN dengan yayasan, mitra, dan SPPG, berapa jumlah relawan dan berapa gajinya, izin apa saja yang diperlukan, sampai bagaimana cara menentukan penerima manfaat dan mekanisme pengirimannya.

Mari kita bedah hasilnya secara objektif.

Pertama, alur birokrasi yang panjang: dari Badan Gizi Nasional → Yayasan/Pihak Ketiga → Mitra/Vendor → Dapur/SPPG. Secara teori tata kelola, semakin panjang rantai seperti ini, semakin banyak “pintu”. Dan setiap pintu adalah titik rawan. Bukan berarti pasti bocor, tetapi potensi “anggaran menguap” jelas ada jika pengawasannya lemah.

Kedua, soal angka. Misalnya disebut anggaran Rp15.000 per porsi. Katakan Rp5.000 untuk operasional dan Rp10.000 untuk bahan makanan. Namun dari informasi yang saya dapat di lapangan, ada SPPG yang menerima hanya Rp6.000–Rp8.000. Selisihnya ke mana? Inilah yang harus dijawab secara transparan. Kalau tidak dijelaskan, wajar publik bertanya. 

Ketiga, sistem seperti ini rawan manipulasi laporan, mark-up harga, dan nota fiktif jika kontrolnya tidak ketat. Misalnya harga telur dilaporkan Rp2.500 per butir, padahal beli dari pengepul Rp1.800. Selisih Rp700 memang terlihat kecil, tapi kalau dikalikan ribuan butir per hari, jumlahnya besar. Dalam situasi seperti ini, publik tentu mencium “bau amis”. Sekali lagi, ini soal potensi dan kewaspadaan sistem.

Keempat, ada juga kekhawatiran soal penunjukan yayasan atau mitra. Kalau prosesnya tidak benar-benar transparan dan berbasis profesionalitas, publik mudah menduga adanya kedekatan relasi tertentu. Ditambah lagi ketika muncul kasus keracunan, kepercayaan masyarakat makin tergerus.

Kelima, di atas kertas memang ada lembaga pengawasan. Tapi kalau masih muncul isu nota fiktif atau dugaan pemotongan anggaran, berarti ada yang perlu dievaluasi. Jangan sampai pengawasan hanya formalitas.

Keenam, soal APH. Kalau ada situasi di mana pihak yang punya relasi dengan aparat pengawas atau APH juga terlibat dalam pengelolaan melalui yayasan atau mitra, ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pertanyaannya sederhana: kalau ada masalah, siapa yang benar-benar independen memeriksa? Ini harus dijawab dengan sistem yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Ketujuh, soal kualitas gizi dan teknis. Program ini menyangkut kesehatan anak-anak. Kalau ahli gizi tidak diberi kewenangan penuh, atau kompetensinya diragukan, sementara logistik dikendalikan pihak lain, bisa terjadi ketidaksinkronan. Belum lagi soal sanitasi dan keamanan pangan. Kasus keracunan, sekecil apa pun, adalah alarm keras.

Kedelapan, siapa sebenarnya yang berkuasa di dapur? Secara formal mungkin ada kepala SPPG. Tapi secara praktik, mitra sering lebih dominan karena mereka yang memegang akses ke BGN, kendali uang, logistik, dan posisi tawar. Dalam kondisi seperti itu, ahli gizi dan akuntan bisa saja hanya menjadi “tukang stempel” kalau tidak diberi ruang independensi.


Kesembilan, ini yang paling bikin miris: soal gaji. Relawan MBG—termasuk sopir dan relawan cuci ompreng—dibayar sekitar Rp2–3 juta. Itu tentu hak mereka dan layak dihargai. Tapi bandingkan dengan guru honorer yang masih menerima Rp300 ribu sampai Rp1 juta. Bahkan ada dosen S2 yang secara nominal kalah dibanding relawan dapur. Ironi ini memunculkan rasa ketidakadilan di masyarakat. Bukan untuk mengadu profesi, tetapi soal konsistensi politik anggaran negara.

Lalu bagaimana solusinya? 

Banyak ahli sudah memberi saran. Salah satu contoh yang sering disebut adalah SD Muhammadiyah Sapen dan beberapa sekolah Muhammadiyah di DIY yang sejak lama menjalankan sistem kantin sehat dan makan siang mandiri. Modelnya lebih sederhana, lebih dekat dengan sekolah, dan rantai distribusinya lebih pendek. Pengawasan pun lebih mudah.

Kesimpulan saya sederhana. Program MBG punya niat baik dan tujuan mulia. Tetapi dari sisi tata kelola, ada banyak celah yang perlu segera diperbaiki. Risiko inefisiensi, potensi penyimpangan, dan masalah teknis di lapangan tidak boleh dianggap sepele.

Evaluasi total bukan berarti menghentikan program. Justru sebaliknya, agar program ini lebih tepat sasaran dan tidak berubah menjadi masalah besar di kemudian hari. Kalau tidak segera dibenahi, “bau amis” yang sekarang mulai tercium bisa meledak berubah menjadi krisis kepercayaan publik yang nyata.

Tuesday, February 24, 2026

Ekstradisi: Cara Negara Mengejar Buronan Kejahatan Transnasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Pelarian Alice Guo, mantan Wali Kota Bamban, Filipina, yang berakhir di Tangerang pada September 2024, hingga penangkapan buronan kakap korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura pada awal 2025, menjadi pengingat tajam bagi kita: perbatasan negara sering kali dianggap sebagai "benteng" oleh para pelaku kejahatan lintas batas. Namun, rentetan penangkapan ini membuktikan bahwa kedaulatan sebuah negara tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi keadilan, melainkan jembatan melalui instrumen hukum internasional yang kita kenal sebagai Ekstradisi.

Hakikat Ekstradisi dan Tantangan Kejahatan Modern

Secara yuridis, ekstradisi adalah penyerahan formal oleh suatu negara (Requested State) kepada negara lain (Requesting State) atas seseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan. Di era globalisasi, instrumen ini menjadi senjata utama dalam memerangi Transnational Organized Crime—seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan manusia, hingga judi online—yang secara alami memanfaatkan celah perbedaan yurisdiksi antar-negara untuk melarikan diri dari jerat hukum.

Namun penting ditegaskan, ekstradisi berbeda secara fundamental dengan deportasi. Ekstradisi dilakukan melalui proses yudisial formal berdasarkan perjanjian atau asas resiprositas, melibatkan pemeriksaan pengadilan dan jaminan hak asasi manusia. Sebaliknya, deportasi adalah tindakan administratif keimigrasian untuk memulangkan orang asing karena pelanggaran izin tinggal atau alasan administratif lainnya.

Dasar Ekstradisi: Antara Perjanjian dan Resiprositas

Dalam hukum internasional, ekstradisi tidak terjadi secara otomatis karena adanya prinsip kedaulatan negara yang absolut. Ekstradisi beroperasi berdasarkan tiga pilar utama: 1) Perjanjian Bilateral: Kesepakatan tertulis antar dua negara (contoh: UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura). 2) Perjanjian Multilateral: Seperti United Nations Convention against Corruption (UNCAC), United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). 3) Hukum Kebiasaan Internasional: Menggunakan Asas Resiprositas (timbal balik), di mana negara membantu penyerahan buronan atas dasar hubungan diplomatik baik, dengan harapan akan mendapatkan bantuan serupa di masa depan.

Asas-Asas Fundamental: Antara Keadilan dan Perlindungan Hak Dasar

Pada umumnya perjanjian ekstradisi akan memuat prinsip-prinsip sebagai berikut: Pertama, Double Criminality, artinya perbuatan tersebut wajib dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara. Kedua, Specialty Principle, dimana pelaku hanya boleh diadili untuk kejahatan yang disebutkan dalam permohonan ekstradisi. Ketiga, Non-Extradition of Political Criminals, ekstradisi hanya dilakukan untuk tindak pidana murni, bukan karena aktivitas politik. Keempat, Non-Refoulement, negara diminta berhak menolak ekstradisi jika terdapat risiko bahwa buronan tersebut akan disiksa atau menghadapi perlakuan tidak manusiawi (termasuk isu hukuman mati) di negara peminta. 

Kelima Ne bis in Idem, ekstradisi tidak dapat dilakukan jika orang tersebut sudah pernah diadili dan dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di negara tempat ia berada atau di negara lain untuk tindak pidana yang sama. Keenam Prinsip Kedaluwarsa dan ketujuh Prinsip tidak menyerahkan warga negara sendiri, tetapi berkewajiban mengadili sendiri sesuai asas Aut Dedere Aut Judicare.

Standar ini menunjukkan bahwa kerja sama pemberantasan kejahatan tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Negara modern tidak lagi berdiri dalam isolasi normatif; ia terikat pada kewajiban internasional yang mengedepankan fair trial dan perlindungan martabat manusia.

Kerangka Hukum Ekstradisi Indonesia: Sinergi Ekstradisi dan MLA

Ekstradisi pada hakikatnya hanyalah instrumen untuk memulangkan "raga" pelaku kejahatan. Namun, dalam kasus kejahatan finansial, memulangkan pelaku tanpa menyita hasil kejahatannya adalah kemenangan yang semu. Di sinilah ekstradisi harus berjalan beriringan dengan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik. Jika ekstradisi berfokus pada orangnya (in personam), maka MLA berfokus pada asetnya (in rem). Melalui MLA, otoritas penegak hukum dapat meminta bantuan negara lain untuk membekukan rekening hingga menyita aset yang disembunyikan.

Dalam konteks nasional, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang relatif mapan. Payung utama ekstradisi terdapat dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, yang mengatur prosedur permintaan dan penyerahan buronan baik berdasarkan perjanjian maupun asas resiprositas. Sementara kerja sama pengumpulan alat bukti dan pemulihan aset lintas negara diatur dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, yang menjadi dasar pelaksanaan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).

Hingga kini, Indonesia telah menjalin perjanjian ekstradisi bilateral dengan sejumlah negara strategis seperti, Malaysia 1974, Filipina 1976, Thailand 1978, Australia 1992, Hong Kong dan Korea 1997, serta yang terbaru dengan Rusia dan Singapura yang diratifikasi pada 2023. Dalam praktiknya, Indonesia telah berhasil mengekstradisi sejumlah buronan penting, antara lain kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra (2020), kasus Maria Pauline Lumowa tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif pada tahun 2020.

Setelah buron selama 17 tahun, ia berhasil diekstradisi dari Serbia. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah melalui mekanisme MLA untuk melacak dan memulihkan aset hasil pembobolan bank senilai Rp 1,7 triliun yang tersebar di luar negeri.

Fakta diatas menunjukkan bahwa meskipun proses ekstradisi sering kali panjang dan sarat diplomasi, Indonesia semakin aktif menggunakan instrumen hukum internasional untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat berlindung di balik batas teritorial.

Teknis Penegakan Ekstradisi: Peran Diplomatik dan Interpol

Proses ini adalah perpaduan rumit antara hukum dan diplomasi. Interpol memainkan peran krusial melalui penerbitan Red Notice—notifikasi global untuk melacak dan menahan sementara seseorang. Setelah buronan terdeteksi, kementerian terkait (Kemenlu dan Kemenkumham) akan menindaklanjuti dengan korespondensi diplomatik resmi untuk memastikan proses penyerahan berjalan sesuai koridor hukum internasional yaitu UN Model on Extradition 1990.

Dari Kedaulatan Absolut ke Global Governance

Di atas seluruh mekanisme teknis tersebut, terdapat pergeseran paradigmatik yang lebih besar. Ekstradisi dan MLA mencerminkan transformasi dari konsep kedaulatan absolut menuju model global governance. Negara tidak lagi sepenuhnya bebas menolak kerja sama atas nama kedaulatan, melainkan menjadi bagian dari jejaring norma global yang membentuk apa yang disebut sebagai transnational legal order.

Fenomena ini menunjukkan adanya erosion of absolute sovereignty—bukan dalam arti hilangnya kedaulatan, tetapi transformasinya. Kedaulatan kini dijalankan dalam kerangka rule of law beyond borders: supremasi hukum yang melampaui batas teritorial. Kejahatan lintas negara dijawab dengan hukum lintas negara.

Dalam konteks ini, ekstradisi bukan sekadar prosedur penyerahan pelaku, melainkan manifestasi konkret dari tatanan hukum global yang semakin terintegrasi

Refleksi Indonesia

Indonesia telah memperkuat daya tawarnya dengan meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan negara strategis seperti Singapura dan Rusia (UU No. 19 Tahun 2025). Namun, refleksi penting bagi Indonesia adalah bahwa keberhasilan ekstradisi bergantung pada integritas diplomasi hukum dan harmonisasi standar HAM global. Ke depan, Indonesia harus terus memperluas jaringan MLA dan ekstradisi dengan negara-negara tax haven untuk memastikan bahwa tidak ada tempat sembunyi bagi mereka yang merampok kekayaan negara. Ekstradisi dan MLA adalah bukti bahwa meski penjahat bisa berlari, hukum internasional memastikan mereka tidak bisa selamanya bersembunyi.

Catatan Kaki (Footnotes):

1.       [Portal Berita Nasional], "Kronologi Penangkapan Alice Guo di Tangerang," September 2024.

2.       I Wayan Parthiana, Hukum Ekstradisi, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 12.

3.       United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC), Article 16 on Extradition.

4.       Malcolm N. Shaw, International Law, 8th Edition (Cambridge University Press, 2017), hal. 521.

5.       International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), terkait asas perlindungan individu dalam ekstradisi.

6.       [Situs Resmi Interpol], "About Red Notices," diakses Februari 2026.

7.       [JDIH BPK RI], "UU No. 5 Tahun 2023 tentang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura."

8.       [UU No. 1 Tahun 2006] tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance).

9.       Kemenkumham RI, "Laporan Keberhasilan Ekstradisi Maria Pauline Lumowa dan Pemulihan Aset Transnasional," 2020.

10.   United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Manual on Asset Recovery, 2011.

11.   Sefriani, Hukum Internasional, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016), hal. 241-246

 

Sunday, February 22, 2026

Menemukan Akar Hukum Internasional dalam Lembaran Al-Quran

 

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Sejak 2019, saya menjalani satu disiplin yang awalnya bersifat spiritual, tetapi perlahan berubah menjadi perjalanan intelektual yang mendalam. Setiap selepas subuh dan magrib, saya meluangkan waktu untuk membaca Al-Quran beserta terjemahan dan tafsir dari Ibnu Katsir serta At-Tabari. Dalam setiap bacaan, saya terbiasa menandai poin-poin krusial mengenai hukum, tata pemerintahan, dan prinsip kepemimpinan.

Memasuki bulan Ramadan tahun ini, intensitas interaksi saya dengan mushaf meningkat. Hingga sampailah saya pada Surah An-Nahl ayat 92. Ayat ini memberikan tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat bagi siapa saja yang melanggar perjanjian:

“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali...”

Tafsir ayat ini mengingatkan kita bahwa janji yang tidak ditepati ibarat seseorang yang mengurai benang yang telah dipintal dengan susah payah. Seketika, nalar hukum saya tertuju pada prinsip fundamental dalam hukum internasional: Good Faith (itikad baik) dan Pacta Sunt Servanda.

Dari satu ayat itu, saya mulai melihat sesuatu yang lebih luas: prinsip-prinsip hukum umum yang menjadi sumber hukum internasional modern ternyata memiliki korespondensi kuat dengan nilai yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam sejak 1.400 tahun lalu

Prinsip Hukum Umum sebagai Ruh Keadilan

Dalam studi hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum adalah “prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” (General principles of law recognized by civilized nations). Prinsip ini merupakan asas-asas hukum universal yang mendasari peraturan tertulis, baik dalam ranah perdata, pidana, lingkungan, maupun HAM.

Fungsinya sangat krusial sebagai instrumen bagi hakim internasional untuk mengisi kekosongan hukum (gap filling) dan menghindari non liquet dimana hakim tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Apabila tidak ditemukan perjanjian atau kebiasaan yang relevan, hakim diarahkan untuk menggunakan prinsip hukum umum.

Secara filosofis, keberadaan “prinsip-prinsip hukum umum” tidak lahir dari ruang hampa. Ia berakar pada tradisi hukum alam (natural law) yang meyakini bahwa terdapat nilai-nilai keadilan universal yang melampaui batas negara dan zaman. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Hugo Grotius menegaskan bahwa hukum internasional bertumpu pada rasio dan moralitas universal.

Sementara dalam tradisi Islam, nilai universal tersebut tidak hanya bersumber dari akal, tetapi juga dari wahyu. Dalam konteks inilah, membaca Al-Qur’an melalui lensa hukum internasional bukanlah upaya “mengislamkan” hukum internasional, melainkan menemukan korespondensi nilai antara wahyu dan prinsip keadilan global yang diakui umat manusia.

Komparasi Prinsip Hukum Umum Internasional dan Ayat Al-Quran

Setelah melakukan komparasi mendalam, saya menyadari bahwa Al-Quran telah meletakkan fondasi prinsip-prinsip hukum umum tersebut jauh sebelum konsep negara-bangsa modern lahir. Berikut adalah bedah korelasi antara prinsip hukum internasional kontemporer dengan nilai-nilai Al-Quran:

Hukum Humaniter Internasional (Etika Perang)

Dalam hukum humaniter yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kemiripan substansial dengan etika perang dalam Islam, antara lain:

Prinsip Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan sipil. QS. Al-Baqarah: 190 menegaskan: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas...” Ayat ini merupakan payung hukum yang kemudian dirinci oleh Rasulullah SAW dalam berbagai instruksi militer: "Berperanglah di jalan Allah... janganlah kalian berkhianat, jangan melampaui batas, jangan memutilasi mayat, dan jangan membunuh anak-anak." (HR. Muslim No. 1731). Jadi, ayat ini adalah dalil utama yang membatasi kekerasan hanya kepada kombatan aktif dan mengharamkan total serangan terhadap warga sipil (perempuan, anak-anak, lansia) serta perusakan alam.

Prinsip Humanity (perlindungan hors de combat) terdapat di Konvensi Jenewa III: Prinsip ini menegaskan bahwa martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, tawanan tidak boleh disiksa, dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Selaras dengan konvensi tersebut, Al-Quran memerintahkan pemuliaan tawanan: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan.” (QS. Al-Insan: 8).

Surah tersebut memberikan dimensi etika yang sangat mendalam terkait perlakuan terhadap tawanan perang, yang sering kali merupakan non-kombatan atau kombatan yang sudah tidak berdaya. Ayat ini tidak hanya melarang kekerasan, tetapi justru memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada mereka.

Prinsip Proportionality: Jika musuh menyerang, balasan tidak boleh lebih kejam dari serangan yang diterima. Hal ini mencegah eskalasi kekerasan yang tidak terkendali. Sejalan dengan prinsip itu, Surah An-Nahl: 126 menegaskan: "Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar."

Prinsip Anti Agresi dan Rights to Self Defence: Berdasarkan Piagam PBB Pasal 51, penggunaan kekuatan militer hanya dianggap sah jika terjadi serangan bersenjata terhadap suatu negara. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah: 190 yang menjelaskan “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu...” dan Surah Al-Hajj Ayat: 39 "Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi...". Maknanya dalam Islam, perang adalah instrumen keadilan, bukan instrumen kekerasan. Melalui ayat di atas, Al-Qur'an membangun sistem di mana militer hanya digunakan untuk merespons serangan, melindungi yang lemah, dan menghentikan kezaliman.

Hukum Lingkungan Internasional

Prinsip Sustainable Development dan Prinsip Keadilan Antar Generasi (Intergenerational Equity) menekankan perlindungan ekosistem, larangan merusak alam, dan memperhatikan kebutuhan generasi mendatang, yang digaungkan dalam Deklarasi Stocklom 1972, Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015, sejalan dengan QS. Al-A'raf: 56 “…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik...". dan QS. Al-Qamar: 49 “sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Ayat ini mengajarkan Al-Mizan (kesimbangan) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian lingkungan agar tidak melampaui daya dukung bumi.

Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

Piagam PBB (1945) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR 1948) merupakan instrumen hukum internasional paling fundamental di dunia saat ini. Menariknya, prinsip-prinsip yang dianggap sebagai pencapaian modern ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai yang telah diletakkan Al-Quran 1.400 tahun yang lalu.

Misalnya: Hak Atas Hidup serasi dengan QS. Al-Ma'idah: 32 "...Barangsiapa membunuh seseorang... maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua orang."

Prinsip Persamaan Kedudukan atau Hak Anti-Diskriminasi linier dengan QS. Al-Hujurat: 13 "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa...". Esensi ayat ini adalah Al-Quran menghapus kasta dan rasisme, menekankan bahwa perbedaan fisik dan bangsa bukan alasan untuk diskriminasi hukum atau sosial.

Hak Kebebasan Beragama berpadanan dengan QS. Al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama...”. Prinsip ini menjamin otonomi individu atas keyakinannya, yang merupakan inti dari kebebasan beragama modern.

Hukum Pidana dan Perdata

Selain prinsip yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat Prinsip Hukum Umum yang lain, seperti: Pacta Sunt Servanda yang seirama dengan QS. Al-Ma'idah: 1 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji itu...” dan QS. An-Nahl: 91 "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah dikukuhkan...". Kaitannya dalam hukum perdata, adalah setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Prinsip Good Faith, berpadu padan dengan QS. Al-Baqarah: 188 "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim...". dan QS. Al-Mutaffifin: 1 “Celakalah bagi orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!”. Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dalam setiap transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tersembunyi serta melarang Fraud (penipuan) dan Undue Influence (pengaruh tidak patut) dalam transaksi bisnis.

Prinsip Tanggung Jawab Pribadi (Legal Culpability): Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak boleh dihukum atas kesalahan orang lain. Al-Quran menegaskan ini berkali-kali, seperti disebutkan dalam QS. Al-An'am: 164 dan QS. Fatir: 18 “...dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” Ayat ini berkaitkan dengan Prinsip Personal Responsibility, dimana tidak ada tanggung jawab kolektif dalam tindak pidana; hukuman hanya dijatuhkan kepada pelaku berdasarkan kesalahan (mens rea).

Prinsip Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law), selaras dengan QS. An-Nisa: 135 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu...". dan QS. Al-Ma'idah: 8 "...Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa."

Asas Presumption of Innocence dan Right to Fair Trial, sejalan dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...”. Esensi ayat ini Prinsip Tabayyun, adalah dasar dari verifikasi bukti dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan prasangka atau berita bohong (fake news).

Terakhir, Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai (Pacific Settlement of Disputes) yang merupakan mandat Pasal 33 Piagam PBB, serasi dengan QS. Al-Hujurat: 9 “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya...”. Esensinya Al-Quran sangat menekankan Islah (rekonsiliasi) dan diplomasi sebelum mengambil langkah konfrontatif.

Refleksi: Al-Quran sebagai Kitab Peradaban

Perjalanan membaca Al-Qur’an secara rutin menyadarkan saya bahwa kitab suci ini bukan sekadar panduan ritual pribadi. Ia mengandung nilai-nilai peradaban yang universal: keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketika dunia internasional menyepakati prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban global, sesungguhnya ia sedang meneguhkan nilai-nilai etika yang telah lama dikenal dalam berbagai tradisi peradaban, termasuk Islam.

Surah An-Nahl ayat 92 menjadi pengingat bagi para pemimpin dunia: perjanjian internasional (piagam PBB misalnya) adalah “benang peradaban”. Jika dipintal dengan itikad baik, ia menguatkan tatanan global. Jika diurai karena ambisi dan kepentingan sesaat, ia akan membuat dunia kembali tercerai-berai.

Di tengah krisis global hari ini: di mana perang masih merenggut warga sipil, perubahan iklim mengancam generasi mendatang, mungkin yang kita butuhkan bukan norma baru, dunia telah memiliki Piagam PBB, Konvensi Jenewa, perjanjian HAM, dan berbagai instrumen lingkungan hidup, yang diperlukan ialah kesetiaan pada norma yang sudah kita sepakati dengan integritas, dengan amanah, dan dengan keberanian moral untuk menepatinya.

Friday, February 20, 2026

Harmonisasi Hukum Internasional di KUHP Baru


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerima tamu yang tidak biasa, Koalisi masyarakat sipil datang melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh otoritas Israel di Palestina. Laporan ini bukan sekadar aksi simbolis; ia adalah ujian perdana bagi "taring" hukum pidana nasional yang baru saja bersalin rupa dari Wetboek van Strafrecht menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Pertanyaan mendasar yang menyeruak di ruang publik adalah: mampukah sistem hukum nasional kita menjangkau pelaku kejahatan di belahan bumi lain? Apakah Indonesia memiliki mandat hukum untuk mengadili mereka yang bahkan tidak pernah menginjakkan kaki di Nusantara? Jawabannya terletak pada satu prinsip yang progresif dalam hukum internasional yaitu Yurisdiksi Universal.

Harmonisasi KUHP Baru dengan Hukum Internasional

Selama puluhan tahun, hukum pidana kita terbelenggu oleh asas legalitas kaku (strict legality) warisan kolonial Belanda. Namun, KUHP Baru membawa paradigma baru, Pasal 2 KUHP menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) tetap berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa (istilah teknis untuk hukum internasional: general principles of law recognized by civilized nations).

Pasal 2 KUHP Baru menegaskan bahwa hukum pidana Indonesia kini berharmoni dengan standar global sumber hukum internasional dengan mengakui "prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa" sebagai batas legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 paragraf 1 Statuta Mahkamah Internasional.

Artinya, Indonesia tidak lagi "alergi" terhadap hukum internasional. Jika suatu tindakan dianggap sebagai kejahatan luar biasa oleh dunia (norma Jus Cogens), meskipun rincian teknisnya belum sempurna tertulis dalam kodifikasi domestik, hakim Indonesia memiliki pintu masuk konstitusional untuk mengadilinya. Ini adalah bentuk komitmen bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat persembunyian (safe haven) bagi para penjahat internasional.

Prinsip Universal Jurisdiction dan Bagaimana Berlakunya?

Secara tradisional, yurisdiksi adalah kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda dan peristiwa hukum di wilayah atau teritorialnya. Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara dan prinsip non-intervensi.

Hukum internasional mengenal berbagai macam yurisdiksi, seperti: prinsip yurisdiksi territorial (kejahatan di dalam wilayah), prinsip nasional aktif (pelaku WNI di luar negeri), dan prinsip nasional pasif (korban WNI di luar negeri). Selain itu, dunia juga mengenal kategori kejahatan yang begitu biadab sehingga pelakunya dianggap sebagai musuh seluruh umat manusia (hostis humani generis), maka berlaku prinsip yurisdiksi universal.

Esensi dari yurisdiksi universal adalah kewenangan sebuah negara untuk mengadili pelaku kejahatan luar biasa tanpa memandang lokasi kejadian, kewarganegaraan pelaku, maupun korban. Daftar kejahatan ini meliputi: perompakan (piracy), perdagangan budak, genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, terorisme, hingga kejahatan agresi. Landasan hukumnya tersebar kuat dalam Statuta Roma (ICC), Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, hingga mandat tribunal internasional seperti ICTY dan ICTR.

Tantangan “uji nyali” Indonesia

Senjata utama Indonesia dalam laporan masyarakat sipil ini adalah Pasal 6 KUHP Baru. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam UU (merujuk pada Pasal 598 & 599 KUHP Baru).

Ini adalah pengakuan tegas asas universal dalam hukum positif kita. Artinya Pasal 6 KUHP Baru, memberikan wewenang penuntutan terhadap setiap orang di luar wilayah NKRI yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional.

Namun, menegakkan universal jurisdiction tentu tidak mudah, tantangan nyata kemudian muncul: haruskah tersangka dihadirkan di Indonesia? Secara normatif, hukum acara pidana kita memang menjunjung tinggi kehadiran terdakwa (presence) yang juga berkaitan dengan prinsip aut dedere aut prosequi, demi terwujudnya peradilan yang fair yang merupakan hak terdakwa. Tetapi, dalam konteks kejahatan internasional yang pelakunya adalah pemimpin negara, proses ekstradisi atau penangkapan melalui Red Notice Interpol tentu memiliki kompleksitas politik yang tinggi.

Memang, menghadirkan tersangka secara fisik adalah tantangan besar. Namun, memulai proses hukum adalah pernyataan sikap (statemen) hukum yang sangat kuat. Bahkan jika pengadilan harus dilakukan secara in absentia, sebagai sebuah terobosan hukum demi kepentingan kemanusiaan, hal itu akan akan menegaskan posisi bahwa Indonesia menjalankan politik luar negeri yang konsisten menjaga perdamaian dunia sesuai mandat UUD 1945.

Belajar dari Ketegasan Istanbul

Indonesia tidak sendirian dalam ijtihad hukum ini. Kita perlu mencontoh keberanian Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul, Turki. Pada 2025 secara sepihak (in absentia), pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat Israel lainnya. Langkah ini didasarkan pada Pasal 76 dan 77 UU Pidana Turki yang mengatur tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, dalam kasus arrest warrant 11 April 2000, dengan mendasarkan pada yurisdiksi universal, Belgia mengadili secara in absentia dan mengeluarkan surat perintah penangkapan Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Ndombasi atas dakwaan pelanggaran yang sangat serius hukum humaniter internasional.

Turki dan Belgia membuktikan bahwa instrumen hukum domestik bisa menjadi "pedang" untuk memburu penjahat perang internasional. Jika Turki bisa, mengapa Indonesia harus ragu? Dengan KUHP Baru yang lebih progresif, Indonesia memiliki posisi tawar hukum yang setara untuk menegakkan mandat konstitusi: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Penutup

Data dari Amnesty International menunjukkan bahwa lebih dari 120 negara sebenarnya telah menetapkan international crimes sebagai kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi universal dalam hukum nasional mereka. Namun, mengapa keadilan seringkali buntu? Masalahnya bukan pada ketiadaan teks hukum, melainkan lemahnya kemauan politik (political will). Banyak negara ragu mengeksekusi mandat ini karena takut akan konsekuensi diplomatik atau sanksi ekonomi.

Laporan koalisi masyarakat sipil ke Kejagung adalah momentum pembuktian. Apakah Pasal 6 KUHP Baru hanya akan menjadi teks mati di rak perpustakaan hukum, ataukah ia akan menjadi instrumen hidup yang mampu menggetarkan nurani dunia? Indonesia memiliki kesempatan untuk memimpin di depan, menunjukkan bahwa keadilan bagi Palestina tidak hanya diperjuangkan di mimbar diplomasi, tapi juga di meja hijau pengadilan.

Catatan kaki:

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 2, 6, 7, dan 9.

2.     Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 mengenai perlindungan korban konflik bersenjata non-internasional.

3.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: A Preliminary Survey of Legislation Around the World, (2012/Updated).

4.     Amnesty International, Universal Jurisdiction: 14 Principle on the Effective Exercise of Universal Jurisdiction, Mei 1999

5.     I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal. 112-115 mengenai efektivitas penuntutan internasional.

6.     Pemberitaan TRT World, "Turkish court issues arrest warrants for Netanyahu and Israeli officials," diakses pada 20 Februari 2026.

7.     Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016) hal. 219-234.