Oleh: Dr.
Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Sejak
2019, saya menjalani satu disiplin yang awalnya bersifat spiritual, tetapi
perlahan berubah menjadi perjalanan intelektual yang mendalam. Setiap selepas subuh
dan magrib, saya meluangkan waktu untuk membaca Al-Quran beserta terjemahan dan
tafsir dari Ibnu Katsir serta At-Tabari. Dalam setiap bacaan, saya terbiasa
menandai poin-poin krusial mengenai hukum, tata pemerintahan, dan prinsip
kepemimpinan.
Memasuki
bulan Ramadan tahun ini, intensitas interaksi saya dengan mushaf meningkat.
Hingga sampailah saya pada Surah An-Nahl ayat 92. Ayat ini memberikan
tamsil (perumpamaan) yang sangat kuat bagi siapa saja yang melanggar perjanjian:
“Dan
janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah
dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali...”
Tafsir
ayat ini mengingatkan kita bahwa janji yang tidak ditepati ibarat seseorang
yang mengurai benang yang telah dipintal dengan susah payah. Seketika, nalar
hukum saya tertuju pada prinsip fundamental dalam hukum internasional: Good
Faith (itikad baik) dan Pacta Sunt Servanda.
Dari satu
ayat itu, saya mulai melihat sesuatu yang lebih luas: prinsip-prinsip hukum
umum yang menjadi sumber hukum internasional modern ternyata memiliki
korespondensi kuat dengan nilai yang telah lama dikenal dalam tradisi Islam sejak
1.400 tahun lalu
Prinsip
Hukum Umum sebagai Ruh Keadilan
Dalam
studi hukum internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf c Statuta Mahkamah
Internasional (ICJ) menyebutkan bahwa salah satu sumber hukum adalah
“prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab” (General
principles of law recognized by civilized nations). Prinsip ini merupakan
asas-asas hukum universal yang mendasari peraturan tertulis, baik dalam ranah
perdata, pidana, lingkungan, maupun HAM.
Fungsinya
sangat krusial sebagai instrumen bagi hakim internasional untuk mengisi
kekosongan hukum (gap filling) dan menghindari non liquet dimana hakim
tidak dapat menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Apabila
tidak ditemukan perjanjian atau kebiasaan yang relevan, hakim diarahkan untuk
menggunakan prinsip hukum umum.
Secara
filosofis, keberadaan “prinsip-prinsip hukum umum” tidak lahir dari ruang
hampa. Ia berakar pada tradisi hukum alam (natural law) yang meyakini bahwa
terdapat nilai-nilai keadilan universal yang melampaui batas negara dan zaman.
Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Hugo Grotius menegaskan bahwa hukum
internasional bertumpu pada rasio dan moralitas universal.
Sementara
dalam tradisi Islam, nilai universal tersebut tidak hanya bersumber dari akal,
tetapi juga dari wahyu. Dalam konteks inilah, membaca Al-Qur’an melalui lensa
hukum internasional bukanlah upaya “mengislamkan” hukum internasional,
melainkan menemukan korespondensi nilai antara wahyu dan prinsip keadilan
global yang diakui umat manusia.
Komparasi
Prinsip Hukum Umum Internasional dan Ayat Al-Quran
Setelah
melakukan komparasi mendalam, saya menyadari bahwa Al-Quran telah meletakkan
fondasi prinsip-prinsip hukum umum tersebut jauh sebelum konsep negara-bangsa
modern lahir. Berikut adalah bedah korelasi antara prinsip hukum internasional
kontemporer dengan nilai-nilai Al-Quran:
Hukum
Humaniter Internasional (Etika Perang)
Dalam hukum
humaniter yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kemiripan
substansial dengan etika perang dalam Islam, antara lain:
Prinsip
Pembedaan (Distinction): Kewajiban membedakan kombatan dan
sipil. QS. Al-Baqarah: 190 menegaskan: “Dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas...” Ayat ini
merupakan payung hukum yang kemudian dirinci oleh Rasulullah SAW dalam berbagai
instruksi militer: "Berperanglah di jalan Allah... janganlah kalian
berkhianat, jangan melampaui batas, jangan memutilasi mayat, dan jangan
membunuh anak-anak." (HR. Muslim No. 1731). Jadi, ayat ini adalah
dalil utama yang membatasi kekerasan hanya kepada kombatan aktif dan
mengharamkan total serangan terhadap warga sipil (perempuan, anak-anak, lansia)
serta perusakan alam.
Prinsip Humanity
(perlindungan hors de combat) terdapat di Konvensi Jenewa III: Prinsip
ini menegaskan bahwa martabat manusia harus tetap dijunjung tinggi, tawanan
tidak boleh disiksa, dan wajib diperlakukan secara manusiawi. Selaras dengan
konvensi tersebut, Al-Quran memerintahkan pemuliaan tawanan: “Dan mereka
memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan
tawanan.” (QS. Al-Insan: 8).
Surah tersebut memberikan dimensi etika yang sangat
mendalam terkait perlakuan terhadap tawanan perang, yang sering kali merupakan
non-kombatan atau kombatan yang sudah tidak berdaya. Ayat ini tidak hanya
melarang kekerasan, tetapi justru memerintahkan ihsan (berbuat baik) kepada
mereka.
Prinsip Proportionality:
Jika
musuh menyerang, balasan tidak boleh lebih kejam dari serangan yang diterima.
Hal ini mencegah eskalasi kekerasan yang tidak terkendali. Sejalan dengan
prinsip itu, Surah An-Nahl: 126 menegaskan: "Dan jika kamu
memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang
ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang
lebih baik bagi orang-orang yang sabar."
Prinsip Anti
Agresi dan Rights to Self Defence: Berdasarkan Piagam PBB Pasal 51,
penggunaan kekuatan militer hanya dianggap sah jika terjadi serangan bersenjata
terhadap suatu negara. Hal ini sejalan dengan QS. Al-Baqarah: 190 yang
menjelaskan “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi
kamu...” dan Surah Al-Hajj Ayat: 39 "Diizinkan
(berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka
dizalimi...". Maknanya dalam Islam, perang adalah instrumen keadilan,
bukan instrumen kekerasan. Melalui ayat di atas, Al-Qur'an membangun sistem di
mana militer hanya digunakan untuk merespons serangan, melindungi yang lemah,
dan menghentikan kezaliman.
Hukum
Lingkungan Internasional
Prinsip Sustainable
Development dan Prinsip Keadilan Antar Generasi (Intergenerational
Equity) menekankan perlindungan ekosistem, larangan merusak alam, dan
memperhatikan kebutuhan generasi mendatang, yang digaungkan dalam Deklarasi Stocklom
1972, Deklarasi Rio 1992 dan Paris Agreement 2015, sejalan dengan QS.
Al-A'raf: 56 “…Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah
(diciptakan) dengan baik...". dan QS. Al-Qamar: 49 “sesungguhnya
Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. Ayat ini mengajarkan Al-Mizan
(kesimbangan) antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial dan kelestarian
lingkungan agar tidak melampaui daya dukung bumi.
Hukum Hak
Asasi Manusia (HAM)
Piagam PBB
(1945) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM/UDHR 1948) merupakan
instrumen hukum internasional paling fundamental di dunia saat ini. Menariknya,
prinsip-prinsip yang dianggap sebagai pencapaian modern ini memiliki korelasi
yang sangat kuat dengan nilai-nilai yang telah diletakkan Al-Quran 1.400 tahun
yang lalu.
Misalnya: Hak
Atas Hidup serasi dengan QS. Al-Ma'idah: 32 "...Barangsiapa
membunuh seseorang... maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Dan
barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah
memelihara kehidupan semua orang."
Prinsip Persamaan
Kedudukan atau Hak Anti-Diskriminasi linier
dengan QS. Al-Hujurat: 13 "Wahai manusia! Sungguh, Kami telah
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami
jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa...". Esensi ayat ini adalah Al-Quran menghapus
kasta dan rasisme, menekankan bahwa perbedaan fisik dan bangsa bukan alasan
untuk diskriminasi hukum atau sosial.
Hak Kebebasan
Beragama berpadanan dengan QS. Al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan
dalam (menganut) agama...”. Prinsip ini menjamin otonomi individu atas
keyakinannya, yang merupakan inti dari kebebasan beragama modern.
Hukum
Pidana dan Perdata
Selain prinsip
yang telah dijelaskan diatas, juga terdapat Prinsip Hukum Umum yang lain,
seperti: Pacta Sunt Servanda yang seirama dengan QS.
Al-Ma'idah: 1 “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji
itu...” dan QS. An-Nahl: 91 "Dan tepatilah janji
dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah
dikukuhkan...". Kaitannya dalam hukum perdata, adalah setiap
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
Prinsip Good
Faith, berpadu padan dengan QS. Al-Baqarah: 188 "Dan
janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan
(janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim...". dan QS.
Al-Mutaffifin: 1 “Celakalah bagi orang yang curang (dalam menakar dan
menimbang)!”. Prinsip ini menuntut kejujuran dan niat baik dalam
setiap transaksi agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tersembunyi serta melarang
Fraud (penipuan) dan Undue Influence (pengaruh tidak patut) dalam
transaksi bisnis.
Prinsip Tanggung
Jawab Pribadi (Legal Culpability): Dalam hukum pidana modern, seseorang
tidak boleh dihukum atas kesalahan orang lain. Al-Quran menegaskan ini
berkali-kali, seperti disebutkan dalam QS. Al-An'am: 164 dan QS.
Fatir: 18 “...dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang
lain.” Ayat ini berkaitkan dengan Prinsip Personal Responsibility, dimana
tidak ada tanggung jawab kolektif dalam tindak pidana; hukuman hanya dijatuhkan
kepada pelaku berdasarkan kesalahan (mens rea).
Prinsip Persamaan
di Depan Hukum (Equality Before the Law), selaras dengan
QS. An-Nisa: 135 “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu
penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri
atau terhadap ibu bapakmu dan kaum kerabatmu...". dan QS. Al-Ma'idah:
8 "...Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu
untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada
takwa."
Asas Presumption
of Innocence dan Right to Fair Trial, sejalan
dengan QS. Al-Hujurat: 6 “Wahai orang-orang yang beriman! Jika
seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah
kebenarannya...”. Esensi ayat ini Prinsip Tabayyun, adalah dasar dari
verifikasi bukti dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dihukum berdasarkan
prasangka atau berita bohong (fake news).
Terakhir,
Prinsip Penyelesaian Sengketa secara Damai (Pacific Settlement of
Disputes) yang merupakan mandat Pasal 33 Piagam PBB, serasi dengan
QS. Al-Hujurat: 9 “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin
berperang, maka damaikanlah antara keduanya...”. Esensinya Al-Quran sangat
menekankan Islah (rekonsiliasi) dan diplomasi sebelum mengambil langkah
konfrontatif.
Refleksi:
Al-Quran sebagai Kitab Peradaban
Perjalanan
membaca Al-Qur’an secara rutin menyadarkan saya bahwa kitab suci ini bukan
sekadar panduan ritual pribadi. Ia mengandung nilai-nilai peradaban yang
universal: keadilan, keseimbangan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap
martabat manusia.
Ketika
dunia internasional menyepakati prinsip-prinsip untuk menjaga ketertiban
global, sesungguhnya ia sedang meneguhkan nilai-nilai etika yang telah lama
dikenal dalam berbagai tradisi peradaban, termasuk Islam.
Surah
An-Nahl ayat 92 menjadi pengingat bagi para pemimpin dunia: perjanjian
internasional (piagam PBB misalnya) adalah “benang peradaban”. Jika dipintal
dengan itikad baik, ia menguatkan tatanan global. Jika diurai karena ambisi dan
kepentingan sesaat, ia akan membuat dunia kembali tercerai-berai.
Di
tengah krisis global hari ini: di mana perang masih merenggut warga sipil,
perubahan iklim mengancam generasi mendatang, mungkin yang kita butuhkan bukan
norma baru, dunia telah memiliki Piagam PBB, Konvensi Jenewa, perjanjian HAM,
dan berbagai instrumen lingkungan hidup, yang diperlukan ialah kesetiaan pada
norma yang sudah kita sepakati dengan integritas, dengan amanah, dan dengan
keberanian moral untuk menepatinya.