Monday, February 9, 2026

Legalitas Board of Peace dari Perspektif Hukum Perjanjian Internasional

"Board of Peace: Tak Cukup Ditandatangani, Tapi Harus Disetujui DPR"

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M.,  Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Kamis 22 Januari 2026 para pemimpin negara berkumpul di Davos Swiss untuk menandatangani Piagam Board of Peace (BoP). Pro dan kontra mengiringi terbentuknya organisasi internasional yang diinisiasi Donald Trum. Tapi saya tidak akan membahas aspek itu (sudah saya bahas di opini sebelumnya https://mochammadfarisi.blogspot.com/2026/01/board-of-peace-antara-legitimasi-hukum.html), namun kali ini akan mengkaji dari perspektif hukum perjanjian internasional.

Bagi orang awam, melihat presiden atau perdana menteri menandatangani piagam perjanjian adalah tanda bahwa "semuanya sudah beres", Indonesia resmi masuk BoP. Namun, benarkah sesederhana itu? Dalam kacamata hukum perjanjian internasional, tanda tangan di Davos itu barulah komitmen atau janji, ibaratkan Indonesia baru buka pagar dan masuk “halaman”, namun belum benar-benar masuk "rumah".

Alur Perjanjian Internasional

Secara internasional, pembuatan perjanjian seperti BoP dimulai dari Negosiasi, lalu berlanjut ke Penandatanganan (Signature). Di tahap ini, Indonesia memang sudah menunjukkan itikad baiknya. Namun, sesuai Konvensi Wina 1969, yang merupakan "kitab suci" hukum perjanjian internasional, sebuah tanda tangan belum tentu langsung mengikat negara secara penuh jika perjanjian tersebut mensyaratkan adanya Ratifikasi.

Mengapa ratifikasi itu penting? Karena ada asas Pacta Sunt Servanda.[1] Artinya, "janji harus ditepati". Begitu kita resmi meratifikasi, kita tidak bisa lagi beralasan "maaf, perjanjian internasional ini bertentangan dengan hukum nasional kami" untuk menghindar dari kewajiban internasional.[2] Selain itu juga terdapat prinsip kedaulatan negara, dalam negara demokrasi proses masuknya sebuah perjanjian internasional ke hukum nasional harus melewati filter ketat dari rakyat melalui wakilnya di DPR.

Mengapa BoP Wajib Lewat "Ketok Palu" Senayan?

Mungkin ada yang bertanya, "Kenapa tidak cukup tanda tangan Presiden saja?" Jawabannya ada di Pasal 11 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa perjanjian yang menimbulkan akibat luas, menyangkut beban keuangan negara, atau mengharuskan pembentukan undang-undang baru, harus dengan persetujuan DPR.

Menurut saya BoP bukan perjanjian teknis biasa, Piagam BoP merupakan dokumen pendirian organisasi internasional (constitutive instrument). Hampir semua piagam organisasi besar (seperti Piagam PBB, ASEAN, WTO) mewajibkan ratifikasi agar negara anggota memiliki legitimasi penuh untuk menjalankan kewajiban organisasi tersebut di dalam negerinya.

BoP mengatur pengelolaan wilayah konflik (Gaza) dan koordinasi militer. Ini adalah masalah politik luar negeri, perdamaian, hak asasi manusia dan kedaulatan yang sangat prinsipil, bahkan mewajibkan ada iuran yang cukup besar untuk menjadi anggota tetap. Sesuai Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian jenis ini wajib disahkan melalui Undang-Undang (Ratifikasi bersama DPR), bukan sekadar Keputusan Presiden [3].

Apakah Piagam BoP mensyaratkan adanya ratifikasi?

Pasal 9 ayat (1) UU 24/2000 menegaskan bahwa kewajiban ratifikasi bergantung pada bunyi teks perjanjian itu sendiri (apakah perjanjian itu meminta ratifikasi atau cukup tanda tangan saja). Untuk menjawab apakah Piagam Board of Peace mensyaratkan ratifikasi, kita harus melihat ketentuan penutup di dalam piagam tersebut.

Berdasarkan Pasal 11.1 (b) mengenai Ketentuan Berlakunya (Entry into Force) dan Penerapan Sementara (Provisional Application), memang mensyaratkan adanya ratifikasi. Namun juga ada klausul tentang penerapan sementara, sehingga Piagam BoP seperti "pedang bermata dua": di satu sisi mempercepat aksi perdamaian, namun di sisi lain berisiko melangkahi kedaulatan parlemen.

Klausul penerapan sementara dalam Pasal 11.1 (b) ini adalah “jebakan batman” dan harus diwaspadai. Klausul ini menyatakan bahwa negara penandatangan setuju untuk langsung menjalankan isi piagam meskipun proses ratifikasi di dalam negeri belum selesai. Secara internasional, ini adalah cara agar BoP bisa segera bekerja di Gaza tanpa menunggu birokrasi parlemen yang lama. Namun, bagi Indonesia, ini bisa menjadi "jebakan batman" yuridis.

Jika pemerintah tidak secara tegas menyatakan "tidak bisa menerapkan secara sementara" saat penandatanganan (sesuai opsi di Pasal 11.1 b), maka pemerintah dianggap sudah mulai terikat menjalankan aturan BoP. Padahal, secara konstitusi, kita belum punya UU Pengesahan dari DPR.

Sebenarnya ada opsi lain yaitu status anggota tanpa hak suara (Non-Voting Member). Jika Indonesia tidak ingin melangkahi kedaulatan rakyat dan menghormati prosedur domestik (menunggu ketok palu DPR), Indonesia tetap bisa berpartisipasi sebagai Anggota Tanpa Hak Suara. Ini adalah pilihan yang jauh lebih aman secara hukum. Lebih baik kita bersabar menjadi pengamat tanpa hak suara selama beberapa bulan proses di Senayan, daripada nekat menjalankan aturan BoP secara ilegal tanpa payung hukum nasional yang sah.

Apakah DPR Bisa Membatalkan Keikutsertaan di BoP?

DPR bukan hanya tukang stempel. Mereka punya hak untuk menolak atau membatalkan keterikatan Indonesia pada BoP jika: 1) Bertentangan dengan Konstitusi: Misalnya, jika Piagam BoP dianggap tidak sejalan dengan misi kemerdekaan Palestina yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945, dan 2) menimbulkan Beban APBN: Jika iuran ke BoP dianggap terlalu membebani kantong rakyat tanpa hasil yang jelas.

Jika pemerintah nekat menjalankan BoP yang seharusnya memerlukan pengesahan (ratifikasi) namun hanya bermodalkan tanda tangan, maka akan muncul kekacauan hukum baik secara nasional maupun internasional: perjanjian BoP tersebut cacat hukum, secara konstitusional melanggar Pasal 11 UUD NRI 1945 dan Iuran untuk BoP bisa menjadi illegal (temuan BPK). Tanpa UU Ratifikasi, BoP di Indonesia hanya akan menjadi organisasi ilegal yang tidak punya kekuatan hukum dan finansial.

Dari Ratifikasi ke Transformasi

Setelah diratifikasi pun, tugas kita belum selesai. Indonesia menganut paham Teori Dualisme. Artinya, janji internasional harus ditransformasikan ke hukum nasional agar bisa dijalankan.

Ingat kasus UNCLOS 1982? Setelah diratifikasi tahun 1985, kita harus membuat UU Perikanan dan UU Perairan baru agar polisi perairan kita punya dasar hukum untuk menangkap kapal asing. Tanpa transformasi, Piagam BoP hanyalah "macan kertas"—indah di atas meja diplomasi, tapi tumpul saat akan ditegakkan di lapangan.

Penutup

Menandatangani Piagam BoP di Davos adalah langkah berani, namun membawanya ke DPR adalah langkah yang bijak. Piagam BoP memerlukan ratifikasi dalam bentuk Undang-Undang. Penandatanganan oleh Presiden hanya merupakan tahap awal, namun pengesahan resminya harus melalui proses legislasi di DPR. Kita tidak ingin terjebak dalam janji internasional yang justru menjerat kedaulatan kita sendiri. Di sinilah hukum internasional dan hukum nasional bertemu untuk satu tujuan: memastikan setiap langkah diplomasi Indonesia benar-benar membawa manfaat bagi rakyat, bukan sekadar gaya-gayaan di panggung dunia.


[1] Pasal 26 Konvensi Wina 1969

[2] Pasal 27 Kovensi WIna 196


No comments:

Post a Comment