Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Sejak Perang Dunia II berakhir, umat manusia berharap bahwa pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengakhiri perang. Namun sejarah membuktikan, konflik hanya berganti wajah. Dari konflik bersenjata klasik, kini muncul perang hibrida; perang dagang, sanksi ekonomi, blokade, hingga perang cyber dan informasi.
Saat ini, dunia tidak pernah benar-benar bebas dari konflik antarnegara. Sengketa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik wilayah, perebutan sumber daya alam, hingga perbedaan kepentingan politik dan ideologi.
Konflik Rusia–Ukraina mengguncang stabilitas Eropa. Ketegangan Amerika Serikat–Iran mengancam stabilitas Kawasan Timur Tengah. Sengketa China–Filipina di Laut China Selatan masih menjadi bara dalam sekam, konflik Thailand-Kamboja menimbulkan kekhawatiran di Asia Tenggara. Sementara India dan Pakistan hidup dalam bayang-bayang konflik nuklir.
Semua ini menunjukkan bahwa konflik bukan fenomena jauh, melainkan bagian dari realitas global yang memengaruhi harga pangan, energi, hingga keamanan kita sehari-hari. Pertanyaannya sederhana: mengapa konflik terus terjadi, padahal hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme penyelesaian damai?
Ragam Metode Penyelesaian Sengketa Damai
Dalam hukum internasional, negara tidak dibiarkan menyelesaikan masalah dengan “hukum rimba”. Ada dua jalur utama yang tersedia. Pertama, jalur damai. Jalur ini terbagi menjadi dua: Litigasi dan Non-litigasi. Kedua, jalur tekanan/kekerasan/perang.
Jalur Non-litigasi terdiri dari: 1) Negosiasi (Negotiation), ini adalah metode paling dasar, dimana para pihak bertemu dan mencari solusi sendiri. Contohnya pertemuan Trump–Xi Jinping soal perang tarif dagang. Kelebihan metode ini adalah fleksibel, langsung, tanpa biaya besar, kelemahannya sering buntu bila pihak tidak mau mengalah.
2) Jasa-jasa baik (Good Offices), metode ini menggunakan pihak ketiga yang betugas mempertemukan pihak bersengketa tanpa banyak ikut campur. Contohnya pada 6 Februari 2026, Oman memfasilitasi perundingan nuklir di Muscat antara pejabat AS dan Iran. 3) Mediasi (Mediation), hampir sama dengan jasa baik, namun pihak ketiga terlibat dalam diskusi dan aktif menawarkan solusi. Contoh: Peran Norwegia dalam perjanjian damai Oslo antara Israel–PLO (1993).
4) Konsiliasi (Conciliation), terdapat Komisi Independen yang bertugas menyelidiki sengketa dan memberi rekomendasi tidak mengikat secara hukum (non-binding). Contohnya peran Komisi Konsiliasi PBB dalam sengketa wilayah ladang gas Greater Sunrise antara Laut Timor Leste vs Australia. 5) Diplomasi multilateral dimana sengketa dibawa ke forum multilateral seperti PBB, Uni Eropa, atau ASEAN. Contohnya Konflik Irak–Kuwait (1990) diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB.Sedangkan jalur litigasi dilakukan melalui: 1) Mahkamah Internasional (ICJ), 2) Arbitrase internasional, pihak bersengketa menyerahkan masalah kepada arbiter, dan putusannya bersifat mengikat.
Kedua, Jalur Tekanan/Kekerasan/Perang. Jika jalur damai gagal, negara sering beralih pada: 1) penggunaan kekuatan militer, baik perang terbatas atau skala penuh, 2) Retorsi (tekanan diplomatik), 3) Reprisal atau countermeasures, dan 4) Blokade. Jalur ini sah dalam batas tertentu, tetapi selalu berisiko memperluas konflik.
Fondasi Hukum dan Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional
Sejak akhir abad ke-19, dunia telah membangun fondasi hukum penyelesaian sengketa. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menjadi tonggak awal upaya mengurangi perang. Piagam PBB 1945 kemudian memperkuatnya, khususnya melalui Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 33 yang mewajibkan penyelesaian damai.[1] Serta Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970 menegaskan bahwa perdamaian adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.[2]
Di tingkat regional, Uni Eropa membangun European Court of Justice, sementara ASEAN memiliki Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976 sebagai dasar budaya dialog.[3]
Selain aturan, ada prinsip-prinsip fundamental, antara lain: Itikad baik (good faith), Larangan penggunaan kekerasan, Kebebasan memilih metode penyelesaian, Kebebasan memilih hukum yang berlaku, dan Prinsip perdamaian berkelanjutan. Tanpa penerapan prinsip ini, hukum hanya menjadi teks kosong.
Belajar dari Kasus Nyata
Agar tidak berhenti pada teori, mari kita belajar dari beberapa kasus konkret.
Konflik Sipadan–Ligitan (Indonesia–Malaysia). Pada kasus ini kedua negara memilih jalur hukum melalui ICJ. Putusan 2002 memenangkan Malaysia berdasarkan prinsip effective occupation.[4] Indonesia menerima putusan itu tanpa konflik.
Konflik Thailand–Kamboja. Sengketa Kuil Preah Vihear, menjadi contoh beragam metode penyelesaian sengketa, pertama sempat memicu bentrokan bersenjata, namun ASEAN memediasi, dan ICJ akhirnya memberikan klarifikasi hukum pada 2013.[5] Saat perang terbatas pecah Kembali pada 2025, Malaysia memfasilitasi Jasa-jasa Baik (Good Offices) sekaligus mediator dengan menjadi tuan rumah di Putrajaya dan Kuala Lumpur sebagai "meja perundingan" bagi PM Kamboja Hun Manet dan PM Thailand.
Konflik Rusia–Ukraina. Kasus ini didominasi perang, sanksi, dan tekanan politik. Jalur hukum hampir tidak digunakan secara efektif. Akibatnya, konflik berkepanjangan dan korban sipil terus berjatuhan.[6] Perang Rusia–Ukraina menjadi contoh nyata benturan dua metode penyelesaian sengketa: Jalur militer, ketika Rusia memilih invasi sebagai cara untuk mencapai tujuan politiknya dan Jalur damai, ketika Amerika Serikat, NATO, Turki, hingga PBB mencoba membuka ruang negosiasi, mediasi, dan diplomasi internasional.
Kedua jalur ini berjalan beriringan: perang terus berkecamuk di lapangan, sementara meja diplomasi tetap menjadi arena penting mencari jalan keluar. Sayangnya, diplomasi seringkali tertahan oleh kepentingan geopolitik yang saling bertabrakan.
Konflik Amerika Serikat–Iran. hubungan antara Amerika Serikat dan Iran adalah salah satu kasus diplomasi paling unik karena kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi sejak 1980. Oleh karena itu, penyelesaian konflik mereka selalu mengandalkan pihak ketiga dengan berbagai metode. Hubungan kedua negara diwarnai sanksi ekonomi, serangan terbatas pada fasilitas nukilr Iran, negosiasi, dan mediasi di Oman. Ini contoh konflik modern berbasis tekanan non-perang total.[7]
Konflik Laut China Selatan (Filipina–China). Merupakan salah satu kasus paling kompleks yang menggunakan berbagai metode penyelesaian sengketa sekaligus, mulai dari jalur hukum hingga diplomasi regional. Filipina pernah menang di Mahkamah Arbitrase Permanen (PCA) di Den Haag 2016, yang menyatakan klaim “nine-dash line” tidak sah.[8] Namun China menolak putusan. Ini memperlihatkan benturan antara hukum dan kekuatan militer. Saat ini ASEAN bertindak sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi dialog antara negara-negara Asean dan Tiongkok melalui kerangka regional dengan merumuskan Code of Conduct (COC) kode perilaku yang mengikat di Laut China Selatan.
Konflik India–Pakistan. Kedua negara jarang menggunakan jalur hukum. Konflik dikelola melalui diplomasi, retorsi atau tindakan saling menekan seperti pengusiran diplomat pada di Mei 2025 dimana kedua negara saling menyatakan diplomat lawan sebagai Persona Non Grata (PNG) dan tindakan saling menutup wilayah udara (airspace closure), serta perang terbatas dimana kedua negara menggunakan kekuatan militer sebagai alat negosiasi (diplomasi koersif) seperti pada 2025 terjadi eskalasi militer di perbatasan yang memaksa dunia internasional (terutama AS dan China) untuk memberikan "Jasa-jasa Baik" secara informal guna mencegah perang nuklir. Konflik ini menjadi bukti tanpa “wasit hukum”, sengketa Kashmir ini terjebak dalam siklus yang melelahkan dan terus berulang.[9]
Diplomasi Perdamaian Khas Indonesia: “Soft Power Diplomacy”
Di tengah konflik global, Indonesia tidak tinggal diam. Pada tahun 1980-1990an Indonesia pernah memfasilitasi perdamaian Kamboja melalui Jakarta Informal Meeting. Indonesia memediasi konflik Thailand–Kamboja pada 2011. Turut dalam perdamaian Moro Filipina. Aktif dalam isu Myanmar, Afghanistan, dan Palestina.
Indonesia juga konsisten mengirim pasukan perdamaian PBB. Indonesia adalah salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia. Sejak 1957 hingga sekarang, Indonesia aktif di lebih dari 40 misi PBB seperti: Kongo (ONUCA, MONUC), Lebanon (UNIFIL), Palestina, Sudan, Mali, Republik Afrika Tengah, Bosnia, Haiti. Semua ini mencerminkan politik luar negeri bebas aktif yang nyata, bukan hanya slogan.
Indonesia juga aktif mendorong diplomasi kemanusiaan dan penggerak forum perdamaian, seperti: pada isu Palestina aktif memberikan bantuan kemanusiaan, pada isu Rohingya Indonesia berperan melalui ASEAN Five-Point Consensus dan Shuttle diplomacy Menlu RI, Indonesia (bersama India, Mesir, Yugoslavia sebagai Pendiri Gerakan Non-Blok, menjaga jarak dari blok Barat–Timur, pada Tingkat ASEAN Indonesia mendorong ZOPFAN (Zone of Peace, Freedom, Neutrality), TAC ASEAN dan ASEAN Way (musyawarah & konsensus), membuat Asia Tenggara relatif stabil dibanding kawasan lain.
Penutup: Mengembalikan Hukum sebagai Panglima
Dunia tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa. Yang sering kurang adalah keberanian untuk menggunakannya. Sipadan–Ligitan, Thailand–Kamboja, dan arbitrase Laut China Selatan menunjukkan bahwa hukum bisa bekerja. Rusia–Ukraina dan India–Pakistan menunjukkan risiko ketika hukum diabaikan. Indonesia, dengan rekam jejak diplomasi damainya, memiliki modal moral untuk terus mendorong dunia kembali pada jalan dialog. Pada akhirnya, perdamaian bukan utopia. Ia adalah pilihan. Pilihan untuk mendahulukan hukum daripada senjata, pilihan untuk berdialog daripada menghancurkan, dan pilihan untuk membangun masa depan, bukan mewariskan konflik.
Catatan Kaki (Footnote)
1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945, Pasal 2 dan Pasal 33.
2. UN General Assembly Resolution 2625 (1970), Declaration on Friendly Relations.
3. Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia, 1976.
4. ICJ, Case Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan, Judgment 2002.
5. ICJ, Request for Interpretation of the Judgment of 15 June 1962, Judgment 2013.
6. UN General Assembly Resolution ES-11/1 (2022).
7. Council on Foreign Relations, U.S.–Iran Relations Timeline.
8. PCA, South China Sea Arbitration, Award 2016.
9. Simla Agreement 1972; berbagai laporan PBB tentang Kashmir.




No comments:
Post a Comment