Saturday, February 7, 2026

Perjanjian Internasional: Dari Obrolan Diplomatik ke Dokumen Hukum

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa hari terakhir, kita disuguhi berbagai kabar tentang kerja sama internasional. Mulai dari penandatanganan Traktat Jakarta 2026 antara Indonesia dan Australia di bidang keamanan, keterlibatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace, hingga viral berakhirnya perjanjian nuklir New START (Strategic Arms Reduction Treaty) antara Amerika Serikat dan Rusia.

Di sisi lain, jauh sebelum itu, Indonesia juga pernah mencatatkan prestasi besar lewat pengakuan dunia terhadap konsep negara kepulauan melalui Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS).

Semua peristiwa ini tampak berbeda, terpisah, dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, semuanya diikat oleh satu benang merah: hukum perjanjian internasional.

Pertanyaannya, apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Bagaimana ia dibuat, berlaku, dan diakhiri? Serta yang lebih penting: apa manfaatnya bagi kita sebagai warga negara?

Konsep Dasar Hukum Perjanjian Internasional

Dalam hukum internasional, perjanjian internasional atau treaty adalah kesepakatan tertulis antara negara-negara yang diatur oleh hukum internasional.¹ Sederhananya, ini adalah “kontrak” antarnegara. Bedanya, kalau kontrak biasa mengikat individu atau perusahaan, perjanjian internasional mengikat negara sebagai subjek hukum.

Berdasarkan jumlah pesertanya, perjanjian internasional di bagi menjadi perjanjian bilateral yang hanya dilakukan oleh dua pihak dan multilateral yang dilakukan banyak negara. Dasar hukum perjanjian internasional diataur dalam Konvensi Wina 1969, sedangkan di Indonesia diatur secara khusus dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

Dalam perjanjian ada satu prinsip hukum yang sakral bernama “pacta sunt servanda dan good faith , setiap perjanjian harus dipatuhi dengan itikad baik.³ Artinya, ketika negara sudah berjanji, dunia internasional mengharapkan janji itu ditepati. Melanggar prinsip ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika pergaulan antarnegara.

Mengapa Perjanjian Internasional Penting?

Karena karena tidak ada negara yang bisa hidup sendiri. Dengan perjanjian negara-negara mengatur keamanan dan pertahanan, perdagangan dan investasi, perlindungan HAM, lingkungan hidup, teknologi, hingga pendidikan.

Perjanjian keamanan dengan Australia (Traktat Jakarta) misalnya, bertujuan menjaga stabilitas kawasan. Perjanjian iklim Paris Agreement mengatur tanggung jawab bersama menghadapi krisis lingkungan. Perjanjian perdagangan Asean Free Trade Area (AFTA) membuka akses pasar non-tarif bagi produk Indonesia. Singkatnya, perjanjian adalah cara negara “mengelola kepentingan” secara damai.

Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional

Sebuah perjanjian tidak lahir secara instan, Ia melewati proses panjang. Berdasarkan Konvensi Wina 1969 dan UU No. 24 Tahun 2000, prosesnya biasanya melalui empat tahap utama: Pertama, penjajakan (negotiation). Para delegasi bertemu berunding dan tawar menawar kepentingan masing-masing. Kedua, penerimaan teks (adoption). Setelah isi disepakati, naskah final diterima bersama.⁴

Ketiga, penandatanganan (signature). Di tahap ini, para pejabat negara membubuhkan tanda tangan. Banyak yang mengira, setelah tanda tangan, perjanjian otomatis berlaku. Padahal, belum tentu. Tanda tangan lebih bersifat simbol komitmen politik⁵, yang menyatakan “kami serius dengan kesepakatan ini.”

Keempat, pengesahan (ratification). Inilah tahap penentu, ratifikasi adalah pengesahan resmi negara, biasanya melalui parlemen (DPR).⁶ Setelah disahkan (biasanya dalam bentuk UU atau Keppres), barulah negara terikat sepenuhnya oleh aturan tersebut.

Mungkin anda bertanya: “Mengapa setelah tanda tangan masih perlu ratifikasi?

Alasannya adalah kedaulatan rakyat. Karena dalam negara demokratis, keputusan internasional tidak boleh hanya ditentukan oleh eksekutif. Wakil rakyat di DPR harus ikut menyetujui. Ini bentuk kontrol rakyat, untuk memastikan isi perjanjian benar-benar menguntungkan Indonesia. Karena setelah di ratifikasi, perjanjian berubah menjadi “kewajiban hukum penuh”.

Kapan Perjanjian Internasional Berlaku Bagi Negara Pihak?

Dalam hukum internasional, dikenal dua teori: monisme dan dualisme.⁷ Monisme memandang hukum internasional setelah disahkan otomatis berlaku di dalam negeri, tidak perlu aturan UU nasional baru. Contoh negara yang menganut teori ini adalah Prancis dan Belanda.

Teori Dualisme sebaliknya: hukum internasional harus “diterjemahkan” dulu menjadi hukum nasional. Inggris dan Australia menganut teori ini, Indonesia juga cenderung menganut pendekatan dualisme. Artinya, perjanjian internasional baru berlaku setelah diratifikasi melalui undang-undang atau keputusan presiden.⁸

Konvensi Wina 1969 sendiri mengatur bahwa perjanjian mulai berlaku sesuai ketentuan yang disepakati para pihak.⁹ Selain itu, negara tidak boleh menggunakan hukum nasional sebagai alasan untuk mengingkari kewajiban internasional.¹⁰

Di Indonesia, mekanisme ini diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000.¹¹ Perjanjian penting seperti soal kedaulatan, keamanan, atau keuangan negara harus diratifikasi dengan undang-undang. Contoh: Indonesia meratifikasi UNCLOS dengan UU No. 17 Tahun 1985, meratifikasi WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994, dan meratifikasi Paris Agreement dengan UU No. 16 Tahun 2016. Prosesnya panjang: dari meja diplomasi, masuk DPR, jadi undang-undang, baru berlaku nasional.

Menarik, bukan? Ternyata apa yang diputuskan di tingkat dunia sangat berpengaruh pada hukum yang kita jalani dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Manfaat Perjanjian Internasional Bagi Rakyat Biasa?

Jawabannya banyak. Perjanjian perdagangan membuka pasar ekspor UMKM. Perjanjian investasi menciptakan lapangan kerja. Perjanjian lingkungan menjaga kualitas udara dan air. Perjanjian migrasi melindungi pekerja migran. Bahkan beasiswa luar negeri pun sering lahir dari perjanjian bilateral. Jadi tanpa kita sadari, hidup kita dipengaruhi oleh kesepakatan global.

UNCLOS 1982 adalah contoh terbaik diplomasi hukum Indonesia. Lewat konvensi ini, dunia mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state).¹² Artinya, laut di antara pulau-pulau kita bukan laut bebas, tetapi bagian dari wilayah kedaulatan (full sovereignty). Dampaknya luar biasa: dari keamanan, perikanan, hingga jalur pelayaran internasional. Ini bukti bahwa perjanjian internasional bukan sekadar dokumen. Ia bisa menjaga masa depan bangsa.

Bagaimana Jika Negara Ingkar Janji?

Apakah Anda ingin tahu apa yang terjadi jika suatu negara melanggar perjanjian yang sudah diratifikasi? Jika sebuah negara melanggar perjanjian internasional yang sudah disepakatinya, mereka tidak didatangi oleh "polisi dunia" karena sistem hukum internasional berbeda dengan hukum pidana di dalam negeri. Namun, konsekuensinya sangat nyata dan bisa sangat merugikan.

Berikut adalah beberapa bentuk konsekuensi atau sanksi jika terjadi pelanggaran:

Pertama, tanggung jawab internasional (State Responsibility). Negara yang melanggar wajib memberikan pertanggungjawaban. Bentuknya bisa berupa: restitusi, kompensasi, dan satisfaksi.

Kedua, penyelesaian sengketa di pengadilan internasional. Jika pelanggarannya serius, negara lain bisa menyeret negara pelanggar ke lembaga hukum internasional, seperti: Mahkamah Internasional (ICJ): Untuk sengketa umum antarnegara (seperti batas wilayah), dan WTO (World Trade Organization): Jika yang dilanggar adalah perjanjian dagang. Contoh nyata, saat ini Indonesia sedang bersengketa dengan Uni Eropa di WTO terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel .

Ketiga, sanksi kolektif, seperti dunia internasional bisa melakukan "pengucilan" yang sangat menyakitkan: Embargo Ekonomi: Pelarangan perdagangan dengan negara tersebut, Pemutusan Hubungan Diplomatik: Penarikan duta besar dan penutupan kedutaan. Sanksi Organisasi: Dicabut hak suaranya atau dikeluarkan dari organisasi internasional (seperti saat Rusia ditangguhkan dari Dewan HAM PBB). Dan terakhir Rusaknya Reputasi (Loss of Credibility)

Bilamana Negara Bisa Keluar dari Perjanjian?

Suatu negara memang bisa keluar dari perjanjian internasional secara sah. Namun prosesnya tidak bisa sembarang atau mendadak seperti memblokir kontak di media sosial.

Konvensi Wina 1969 mengatur bahwa pengakhiran perjanjian harus mengikuti prosedur hukum.¹⁴ Bisa karena: adanya klausul pengunduran diri (withdrawal clouse), disepakati bersama (mutual consent), terjadi pelanggaran berat, atau perubahan keadaan fundamental, dan adanya perubahan keadaan yang mendasar (rebus sic stantibus).¹⁵

Contohnya, Brexit dilakukan lewat proses panjang. Amerika Serikat keluar dari UNESCO pun melalui prosedur resmi. Artinya, dalam hukum internasional, “putus hubungan” pun harus sopan dan tertib. Orang melayu bilang ”datang tampak muka, pulang tampak punggung”.

Penutup: Diplomasi Bukan Urusan Elit

Pada akhirnya, hukum perjanjian internasional bukan sekadar urusan diplomat di hotel mewah atau pejabat di ruang rapat tertutup. Ia adalah sistem yang ikut menentukan harga pangan, keamanan laut, lapangan kerja, dan masa depan lingkungan kita. Karena itu, memahami perjanjian internasional adalah bagian dari menjadi warga negara yang sadar global. Di dunia yang semakin terhubung, kedaulatan tidak hanya dijaga dengan senjata, tetapi juga dengan pena, tanda tangan, dan kecerdasan hukum.

Catatan Kaki

1.       Anthony Aust, Modern Treaty Law and Practice, Cambridge University Press, 2013, hlm. 16.

2.       Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, Preamble.

3.       Ibid., Pasal 26.

4.       Ibid., Pasal 9.

5.       Ibid., Pasal 18.

6.       Ibid., Pasal 14.

7.       Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 94.

8.       Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, 2015.

9.       VCLT 1969, Pasal 24.

10.   Ibid., Pasal 27.

11.   Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

12.   UNCLOS 1982, Pasal 46–54.

13.   VCLT 1969, Pasal 60.

14.   Ibid., Pasal 54.

15.   Ibid., Pasal 62.

No comments:

Post a Comment