Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Beberapa waktu lalu, 11 Maret 2025 mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan war on drugs yang pernah ia jalankan. Duterte kini harus menghadapi proses hukum di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Pada kasus yang lain, Maret 2023 Jaksa ICC juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin terkait dugaan deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Tidak lama berselang, November 2024 Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pun menghadapi tuduhan kejahatan perang dalam konflik Gaza.
Tiga tokoh ini memiliki satu kesamaan: mereka adalah pemimpin negara. Mereka pernah atau sedang berada di puncak kekuasaan. Namun, kini justru berhadapan dengan hukum internasional.
Pertanyaannya, bukankah kepala negara selama ini dikenal
memiliki kekebalan (absolute immunity)?
Apakah individu, bahkan seorang presiden sekalipun, benar-benar bisa ditangkap
dan diadili sebagai subjek hukum internasional?
Subjek Hukum Internasional: Dari Negara hingga Individu
Dalam hukum internasional klasik, subjek hukum utama hanyalah negara. Negara dianggap sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam pergaulan internasional.¹
Seiring perkembangan zaman, konsep ini berubah. Muncullah organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), World Health Organization (WHO), dan lain-lain, yang juga diakui sebagai subjek hukum internasional.
Tidak berhenti di situ, individu pun perlahan diakui memiliki kedudukan dalam hukum internasional, terutama setelah Perang Dunia II. Individu bukan hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dengan demikian, subjek hukum internasional saat ini mencakup negara, organisasi internasional, dan individu.²
Sejarah dan Landasan Hukum Individu sebagai Subjek Hukum Internasional
Pengakuan individu sebagai subjek hukum internasional tidak lahir secara tiba-tiba. Ia muncul dari tragedi besar umat manusia. Setelah Perang Dunia II, dunia menyaksikan kejahatan kemanusiaan dalam skala masif. Untuk merespons hal tersebut, dibentuklah Pengadilan Nuremberg dan Tokyo guna mengadili para pelaku kejahatan perang.³ Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern, individu diadili di tingkat internasional.Perkembangan ini berlanjut dengan pembentukan tribunal ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda pada tahun 1990-an, hingga akhirnya lahir ICC melalui Statuta Roma 1998.⁴ Pasal 25 Statuta Roma secara tegas menyatakan bahwa ICC memiliki yurisdiksi terhadap orang perseorangan.⁵ Artinya, siapa pun, tanpa memandang jabatan, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Landasan hukum lain juga terdapat dalam Konvensi Genosida, Konvensi Jenewa, serta instrumen HAM internasional seperti ICCPR.
Dalam praktiknya, ICC memiliki universal jurisdiction yakni kewenangan untuk mengadili individu atas empat kejahatan utama: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Namun, ICC tidak memiliki polisi sendiri. Penangkapan dilakukan oleh negara-negara anggota berdasarkan kerja sama internasional.⁶
Kekebalan Kepala Negara dan Batasannya
Dalam hubungan internasional, kepala negara dan diplomat memang memiliki kekebalan. Hal ini diatur dalam Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.⁷ Kekebalan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran hubungan antarnegara. Tanpa kekebalan, pejabat asing akan rentan terhadap kriminalisasi politik.
Namun, kekebalan tersebut tidak bersifat mutlak. Statuta Roma Pasal 27 menegaskan bahwa jabatan resmi seseorang, termasuk sebagai kepala negara, tidak membebaskannya dari tanggung jawab pidana.⁸ Dengan kata lain, dalam konteks kejahatan internasional berat, prinsip no one is above the law berlaku.
Hal ini diperkuat melalui berbagai putusan ICC, seperti dalam kasus Omar Al-Bashir, mantan Presiden Sudan. Mahkamah menegaskan bahwa kekebalan tidak dapat digunakan untuk menghindari yurisdiksi ICC.⁹ Maka, meskipun Konvensi Wina memberikan perlindungan diplomatik, perlindungan tersebut gugur ketika melakukan kejahatan yang melanggar norma tertinggi kemanusiaan (Jus Cogens).
Antara Hukum, Politik, dan Keadilan Global
Masalah utama dalam hukum internasional bukanlah "pasalnya", melainkan eksekusinya. Karena dunia tidak memiliki polisi global, enegakan hukum atau penangkapan Kepala Negara sering kali terbentur masalah kedaulatan, kekuatan militer, dan sering kali dipengaruhi oleh politik global.
Beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Rusia, dan China bukan anggota ICC. Israel pun tidak meratifikasi Statuta Roma. Akibatnya, penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh dari negara kuat sering menghadapi hambatan. Tidak sedikit pihak menilai bahwa ICC masih bersifat selektif. Banyak kasus di Afrika yang diproses, sementara negara besar relatif jarang tersentuh.¹⁰
Di sisi lain, tekanan diplomatik, kepentingan geopolitik, dan veto di Dewan Keamanan PBB juga memengaruhi efektivitas ICC. Namun, di balik semua keterbatasan itu, keberadaan ICC tetap penting. Ia memberi harapan bagi para korban bahwa keadilan masih mungkin diperjuangkan, meskipun jalannya panjang dan berliku.
Penutup: Dari Kekuasaan Menuju Pertanggungjawaban
Dulu, istana kepresidenan dianggap sebagai simbol kekuasaan tertinggi. Hari ini, dunia menyaksikan bahwa istana pun bisa menjadi jalan menuju pengadilan internasional. Kasus Duterte, Putin, dan Netanyahu mengajarkan satu hal penting: kepemimpinan bukanlah perisai kebal hukum.
Hukum internasional mungkin belum sempurna. Ia masih dipengaruhi politik dan kepentingan global. Namun, keberadaannya mencerminkan upaya peradaban manusia untuk menegakkan keadilan lintas batas negara.
Pada akhirnya, perkembangan hukum internasional menunjukkan bahwa individu kini telah diakui sebagai subjek hukum internasional, meskipun dalam ruang lingkup yang terbatas. Pengakuan tersebut terutama berlaku dalam konteks kejahatan internasional serius (universal jurisdiction). Dalam batas inilah, hukum internasional menegaskan bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas keadilan.
Catatan Kaki
1. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 153.
2. Boer Mauna, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung: Alumni, 2015, hlm. 39.
3. Antonio Cassese, International Criminal Law, Oxford: Oxford University Press, 2008, hlm. 5.
4. William A. Schabas, An Introduction to the International Criminal Court, Cambridge: Cambridge University Press, 2017, hlm. 12.
5. Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional 1998, Pasal 25.
6. Ibid., Pasal 86.
7. Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961, Pasal 29–31.
8. Statuta Roma 1998, Pasal 27.
9. ICC, Prosecutor v. Omar Al-Bashir, Decision on Cooperation, 2017.
10. Mahmood Mamdani, Saviors and Survivors: Darfur, Politics, and the War on Terror, New York: Pantheon, 2009, hlm. 276.


ICE/immigration and customs Enforcement juga melanggar ham sir, apakah HI boleh ikut terlibatš¤?
ReplyDelete