Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Pengungkapan jaringan judi online oleh Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu terakhir memperlihatkan satu kenyataan penting: wajah kejahatan modern telah berubah secara fundamental. Kejahatan tidak lagi bekerja secara konvensional, terikat wilayah negara, atau dilakukan secara sederhana oleh individu-individu local seperti: begal, pencurian, pemerasan, dan judi sabung ayam. Judi online kini berkembang menjadi industri kriminal lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, ruang siber tanpa batas, serta celah perbedaan hukum antarnegara.[1]
Dalam kasus penggerebekan judi online sepanjang Mei 2026 di ruko kawasan Taman Niaga Sukajadi OPBC Taman Baloi, Batam[2] dan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat[3], terungkap fakta bahwa lokasi kejahatan dan pelaku berada di Indonesia, pelaku atau operator melibatkan warga negara asing dari Vietnam, China, Myanmar, Laos, Malaysia, Kamboja, dan Thailand, korban mayoritas warga negara Indonesia, aliran dana bergerak lintas yurisdiksi, sementara server utama justru berada di luar negeri, termasuk di negara-negara yang melegalkan aktivitas perjudian seperti Kamboja.[4] Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan judi online tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana nasional biasa, melainkan sebagai bagian dari fenomena transnational organized crime (TOC) atau kejahatan terorganisasi lintas negara.
Fenomena tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana globalisasi digital telah mengubah lanskap kejahatan internasional. Ruang siber memungkinkan organisasi kriminal membangun operasi lintas negara tanpa harus hadir secara fisik di wilayah tertentu. Negara menjadi semakin sulit membedakan di mana kejahatan dimulai, dijalankan, dan menghasilkan keuntungan.
Dalam perspektif hukum internasional, suatu kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional apabila dilakukan di lebih dari satu negara, direncanakan lintas yurisdiksi, melibatkan kelompok kriminal internasional, atau menghasilkan dampak terhadap negara lain. Parameter ini secara tegas tercermin dalam United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) tahun 2000 atau Palermo Convention.[5]
Jika merujuk pada karakteristik tersebut, maka jaringan judi online modern memenuhi hampir seluruh unsur kejahatan transnasional. Operasi dilakukan secara terorganisasi, memanfaatkan teknologi digital, menggunakan rekening lintas negara, menyamarkan identitas pelaku, serta memindahkan pusat operasi ke negara-negara yang dianggap lebih permisif terhadap perjudian daring.
Bentuk lain dari transnational organized crime adalah: 1) Perdagangan Gelap Narkotika (Drug Trafficking): Produksi, penyelundupan, dan distribusi zat adiktif terlarang melintasi perbatasan internasional. 2) Perdagangan Orang (Human Trafficking): Perekrutan, pengiriman, dan eksploitasi manusia antarnegara melalui paksaan atau penipuan. 3) Pencucian Uang (Money Laundering): Proses menyembunyikan asal-usul kekayaan hasil kejahatan menggunakan sistem perbankan global atau aset digital. Dan 4) Kejahatan Siber (Cybercrime): Serangan siber berupa peretasan (hacking), penipuan siber finansial, atau penyebaran malware berskala internasional.
Kembali ke kasus judi online, perkembangan judi online di Asia Tenggara menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Kawasan ini perlahan berkembang menjadi episentrum baru kejahatan siber terorganisasi. Selain perjudian daring, berbagai negara di kawasan juga menghadapi ledakan online scam, pencucian uang digital, perdagangan orang berbasis cyber compound, hingga eksploitasi pekerja digital ilegal.[6]
Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menegaskan bahwa sindikat kejahatan tidak lagi memisahkan operasi mereka. Bisnis kasino fisik, perjudian daring (online gambling), penipuan siber (online scam), dan skema kripto kini melebur menjadi satu ekosistem digital terintegrasi. Negara-negara seperti Kamboja, Myanmar, Laos, dan Filipina beberapa tahun terakhir berulang kali disorot sebagai lokasi berkembangnya industri online scam dan perjudian digital yang melibatkan jaringan internasional.[7]
Tembok Yurisdiksi
Di sinilah problem terbesar hukum internasional muncul: benturan yurisdiksi. Indonesia menganggap perjudian sebagai tindak pidana berdasarkan hukum nasional (KUHP Baru dan UU ITE). Namun, sebagian negara seperti Filipina, Kamboja, dan Laos lain justru melegalkan atau mentoleransi aktivitas perjudian tertentu sebagai bagian dari industri ekonomi digital mereka.
Persoalannya menjadi kompleks ketika server berada di negara yang melegalkan perjudian, sementara korban berada di negara yang mengkriminalisasikannya. Dalam konteks ini, organisasi kriminal memanfaatkan fragmentasi hukum antarnegara untuk menghindari penegakan hukum. Mereka berpindah server, memindahkan rekening, menggunakan identitas lintas negara, serta mengoperasikan jaringan secara virtual.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang siber telah menciptakan krisis baru terhadap doktrin kedaulatan tradisional berbasis Westphalian. Selama berabad-abad, hukum dibangun berdasarkan batas teritorial. Akan tetapi, internet bekerja dengan logika yang sama sekali berbeda: tanpa batas geografis (borderless), tanpa hambatan fisik, dan bergerak jauh lebih cepat dibanding mekanisme hukum nasional.[8]
Akibatnya, negara tidak lagi cukup hanya menjaga perbatasan darat, laut, dan udara. Negara kini juga dituntut mempertahankan kedaulatannya di ruang digital (digital sovereignty). Tantangan ini menjadi semakin rumit ketika organisasi kriminal memanfaatkan teknologi seperti virtual private network (VPN), rekening digital lintas negara, cryptocurrency, hingga server offshore untuk menyamarkan aktivitas mereka.
Dalam situasi seperti ini, penegakan hukum nasional tidak mungkin bekerja sendirian. Operasi besar yang dilakukan Polri tentu patut diapresiasi, tetapi pendekatan domestik semata tidak akan cukup menghadapi organisasi kriminal lintas negara yang memiliki jaringan internasional dan kemampuan teknologi tinggi.
Kerjasama MLA dan Ekstradisi
Karena itu, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama hukum internasional yang jauh lebih serius. Instrumen seperti mutual legal assistance (MLA), ekstradisi, pertukaran intelijen digital, pelacakan aset lintas negara, hingga kerja sama cyber policing regional harus diperkuat. Peran lembaga seperti INTERPOL maupun ASEANAPOL menjadi semakin strategis dalam menghadapi pola kejahatan semacam ini.
Mekanisme penegakan hukum siber domestik menghadapi tembok yurisdiksi ketika berhadapan dengan infrastruktur judi online transnasional. Karena server, aliran dana, dan aktor intelektual (bandar utama) kerap berada di wilayah hukum luar negeri, Indonesia tidak dapat melakukan tindakan represif fisik (seperti penggeledahan atau penyitaan aset digital) tanpa izin negara setempat.
Oleh karena itu, instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah pidana menjadi prasyarat mutlak untuk memfasilitasi kerja sama internasional yang sah.[9] Melalui MLA, pemerintah Indonesia dapat meminta otoritas negara mitra untuk membekukan rekening bank, menyita aset kripto, mengumpulkan bukti digital dari server lokal, hingga memeriksa saksi kunci guna membongkar jaringan judi online lintas batas.[10]
Kendala: Asas ‘Double Criminality’
Namun, MLA hanya bisa dijalankan jika perbuatan tersebut dianggap sebagai kejahatan di kedua negara berdasarkan asas dual criminality (kriminalitas ganda). Tantangannya, judi online dilarang keras di Indonesia, namun berstatus legal atau semi-legal di negara seperti Filipina atau Kamboja, sehingga permintaan bantuan hukum sering kali terhambat perbedaan persepsi hukum ini. Solusinya Indonesia segera meratifikasi Budapest Convention on Cybercrime guna memotong jalur birokrasi MLA tradisional, sehingga pertukaran bukti digital antarnegara dapat dilakukan secara seketika (real-time data sharing).[11]
Selain skema MLA, instrument hukum internasional yang progresif untuk memberantas judi online adalah melalui ekstradisi (penyerahan tersangka/buronan antarnegara).[12] Perjanjian ekstradisi menjadi solusi krusial bagi Polri untuk menjangkau, menangkap, dan membawa pulang aktor intelektual (bandar utama) atau operator judi online WNA atau WNI yang melarikan diri ke luar negeri.
Namun dalam kasus ekstradisi judi online, hambatan utamanya adanya asas double criminality (kriminalitas ganda).[13] Asas hukum internasional ini mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru bisa diekstradisi jika dikategorikan sebagai tindak pidana di kedua negara. Alternatifnya jika Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi (misal dengan Kamboja), maka sebagai langkah taktis memotong birokrasi ekstradisi yang rumit, Polri dan Hubinter bisa beralih menggunakan diplomasi police-to-police untuk memulangkan buronan melalui skema deportasi pelanggaran imigrasi atau transfer tahanan kerja sama bilateral, seperti yang berhasil dilakukan Indonesia dengan otoritas keamanan Filipina.[14]
Solusi: Kerja Sama ‘Police-to-Police’ dan Ratifikasi Internasional
Dalam lanskap kejahatan transnasional, operasional judi online tidak lagi dapat ditangani secara parsial oleh satu otoritas keamanan domestik.[15] Jaringan ini bergerak dinamis melintasi perbatasan digital, sehingga penguatan kerja sama cyber policing di tingkat regional merupakan suatu keharusan taktis.[16] Lembaga kepolisian internasional seperti INTERPOL dan ASEANAPOL memegang peran sentral dalam memfasilitasi pertukaran data intelijen kriminal siber, mengoordinasikan operasi penindakan bersama (joint operations), serta mempercepat penerbitan Red Notice untuk memburu aset dan aktor intelektual judi online yang bersembunyi di luar negeri.[17]
Oleh karena itu, mengatasi ancaman kejahatan siber terorganisasi ini tidak lagi bisa bertumpu pada ego yurisdiksi atau langkah penegakan hukum yang bersifat reaktif dan sporadis. Keberhasilan Polri dalam membongkar jaringan judi online internasional harus dijadikan momentum krusial bagi negara-negara ASEAN untuk segera melangkah ke arah kerja sama strategis yang lebih konkrit dan mengikat.
Integrasi hukum yang progresif—baik melalui harmonisasi regulasi penindakan siber, penguatan aliansi cyber policing via INTERPOL dan ASEANAPOL, maupun pemanfaatan instrumen percepatan bukti digital seperti semangat Budapest Convention—merupakan satu-satunya jalan untuk menutup rapat celah pelarian para sindikat global. Hanya dengan membangun sebuah arsitektur keamanan siber regional yang kolektif, tangguh, dan tanpa batas, Asia Tenggara dapat mereduksi "surga digital" bagi organisasi kriminal dan menjaga kedaulatan serta masa depan ekosistem digital kawasan secara berkelanjutan.
[1] Infopublik, "Kemkomdigi Apresiasi Pengungkapan Jaringan Judi Online Internasional," diakses dari Infopublik, 10 Mei 2026.
[2] Aisha Amalia Putri, "Polisi Gerebek Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Ditangkap," diakses dari Kompas TV, 14 Mei 2026.
[3] Humas Polri, "Bareskrim Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan," diakses dari Humas Polri, 10 Mei 2026.
[4] Destona Ramadhani, "Menkominfo Budi Arie Sebut Server Bandar Judi Online Berada di Kamboja dan Filipina," diakses dari Tempo.co, 20 Oktober 2023.
[5] United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC), Pasal 3 ayat (2) mengenai elemen transnasionalitas kejahatan, diakses dari UNODC, 14 Mei 2026.
[6] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), "Trapped in scam crime: UNODC's new campaign exposes human toll behind fake job offers," diakses dari UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific, 12 Desember 2025; United Nations News, "UN report exposes torture, rape in Southeast Asia's multi-billion-dollar scam centres," diakses dari UN News, 20 Februari 2026.
[7] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Casinos, Cyber Fraud, and Trafficking in Persons for Forced Criminality in Southeast Asia: A Policy Report, (Bangkok: UNODC, 2023), hlm. 12-15, diunduh dari UNODC Report.
[8] "Redefinisi Kedaulatan di Era Digital: Keamanan Siber, Tata Kelola Internet, dan Hukum Internasional," Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 3, No. 2 (2025), hlm. 45-48, diunduh dari Cibangsa Journal.
[9] DIVHUBINTER POLRI, "MLA (Mutual Legal Assistance) - Mekanisme Kerja Sama Internasional untuk Penanganan Perkara Pidana Lintas Negara," diakses dari DIVHUBINTER POLRI, 14 Mei 2026.
[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 1, dianalisis dalam Jurnal Terekam Jejak; Ivoox.id, "Indonesia Jajaki MLA dengan Negara Mitra untuk Memutus Jaringan Judi Online," diakses dari Ivoox.id, 21 November 2024. (Sumber ini menguraikan langkah strategis Pemerintah RI dalam memanfaatkan skema MLA guna mengusut aliran dana dan menindak jaringan judi online lintas batas).
[11] J. S. P. Simatupang, "Urgensi Ratifikasi Budapest Convention On Cybercrime 2001 Bagi Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber Di Indonesia," Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1 (2021), hlm. 350-353, diunduh dari Universitas Pendidikan Ganesha.
[12] "Urgensi Perjanjian Ekstradisi dalam Mengatasi Tindak Pidana Judi Online di Indonesia," PROGRES: Jurnal Hukum, Vol. 2, No. 4 (Desember 2025), hlm. 164-166, diunduh dari Lembaga Pusat Kajian Daerah (LPKD).
[13] RRI.co.id, "Ekstradisi Pelaku Pengusaha Judi Online Dinilai Sulit karena Asas Double Criminality," diakses dari RRI.co.id, 23 Juni 2024.
[14] MetroTV News, "Pemerintah Indonesia dan Filipina Lakukan Transfer Tahanan Kasus Judi Online dan Peretasan," diakses dari Metrotvnews, 26 November 2024.
[15] United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Transnational Organized Crime and the Convergence of Cyber-Enabled Fraud, Underground Banking, and Technological Innovations in Southeast Asia: A Regional Guide, (Bangkok: UNODC Regional Office for Southeast Asia and the Pacific, Oktober 2024), hlm. 45–48, diunduh dari UNODC Report.
[16] M. R. Fathoni, "Kegagalan ASEAN dalam Menanggulangi Judi Online Transnasional: Analisis Regional Security Complex Theory," Jurnal Hubungan Internasional, Vol. 5, No. 1 (Januari 2026), hlm. 92–95, diunduh dari Jerkin Org.
[17] Interpol, "INTERPOL Global Cybercrime Strategy 2026-2030: Enhancing Regional Policing Frameworks against Cyber-Enabled Organized Crime," diakses dari INTERPOL, 14 Mei 2026; Sekretariat ASEANAPOL, "Joint Communiqué of the 43rd ASEANAPOL Conference: Strengthening Cross-Border Cyber Investigation and Intelligence Sharing," (Kuala Lumpur: ASEANAPOL, 2025), hlm. 7–9, diakses dari ASEANAPOL Repository.
.png)
No comments:
Post a Comment