Humanitarian Mission, Freedom of Navigation, and International Responsibility
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi.
Dunia internasional kembali dikejutkan oleh penangkapan kapal bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) oleh militer Israel di tengah meningkatnya krisis kemanusiaan di Gaza. Kapal sipil yang membawa relawan internasional, bantuan medis, makanan, dan berbagai kebutuhan kemanusiaan tersebut dicegat ketika berada di perairan internasional menuju Jalur Gaza.[1] Sejumlah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan tindakan intimidasi, penahanan paksa, kekerasan fisik, hingga dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan sipil internasional. Beberapa aktivis bahkan mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia selama proses intersepsi dan penahanan.[2]
Peristiwa ini bukan sekadar insiden maritim biasa. Penangkapan kapal bantuan kemanusiaan di laut lepas memunculkan pertanyaan serius mengenai batas-batas penggunaan kekuatan oleh negara, legalitas blokade Gaza, perlindungan terhadap misi kemanusiaan sipil, serta kredibilitas hukum internasional dalam menghadapi konflik bersenjata modern. Dalam konteks tersebut, tindakan Israel terhadap Global Sumud Flotilla layak dianalisis melalui perspektif hukum internasional secara komprehensif.
Global Sumud Flotilla pada dasarnya merupakan bagian dari gerakan solidaritas sipil internasional yang bertujuan mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menentang blokade berkepanjangan yang dinilai telah menyebabkan penderitaan besar terhadap warga sipil Palestina. Istilah “sumud” dalam bahasa Arab merujuk pada keteguhan dan daya tahan rakyat Palestina dalam menghadapi pendudukan dan krisis kemanusiaan. Gerakan ini memiliki akar historis dari berbagai misi Freedom Flotilla sebelumnya, termasuk insiden Mavi Marmara tahun 2010 yang juga memicu kontroversi hukum internasional mengenai penggunaan kekuatan di laut lepas.[3]
Berbeda dengan operasi militer atau kelompok kombatan, anggota Global Sumud Flotilla terdiri dari dokter, pengacara, jurnalis, akademisi, aktivis hak asasi manusia, dan relawan sipil dari berbagai negara. Tujuan utama mereka adalah mengantarkan bantuan kemanusiaan serta menarik perhatian dunia terhadap situasi kemanusiaan di Gaza.[4] Karakter sipil dan kemanusiaan inilah yang menjadi titik penting dalam menilai status hukum flotilla tersebut.
Dalam perspektif hukum internasional, misi kemanusiaan sipil memperoleh perlindungan yang kuat. Hukum humaniter internasional secara prinsip mengakui pentingnya akses bantuan kemanusiaan kepada penduduk sipil yang terdampak konflik bersenjata. Di sisi lain, hukum laut internasional juga memberikan jaminan kebebasan navigasi di laut lepas bagi kapal sipil yang tidak terlibat dalam aktivitas ilegal internasional.
Tindakan Israel terhadap Global Sumud Flotilla berpotensi melanggar berbagai instrumen hukum internasional. Pertama, dari perspektif hukum laut internasional, intersepsi terhadap kapal sipil di laut lepas bertentangan dengan prinsip kebebasan navigasi yang dijamin oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pasal 87 UNCLOS menegaskan kebebasan pelayaran di laut lepas sebagai salah satu prinsip fundamental hukum laut internasional. Sementara itu, Pasal 89 melarang negara mana pun mengklaim kedaulatan atas laut lepas. Selain itu, Pasal 92 UNCLOS menegaskan bahwa kapal di laut lepas tunduk pada yurisdiksi eksklusif negara benderanya.[5]
Lebih jauh, Pasal 110 UNCLOS hanya memperbolehkan penghentian kapal asing dalam keadaan yang sangat terbatas, seperti pembajakan, perdagangan budak, penyiaran ilegal, atau kapal tanpa kewarganegaraan.[6] Tidak terdapat indikasi bahwa Global Sumud Flotilla memenuhi kategori pengecualian tersebut. Dengan demikian, intersepsi bersenjata terhadap kapal sipil bantuan kemanusiaan di laut lepas sulit dibenarkan menurut hukum laut internasional.
Kedua, tindakan penghalangan bantuan kemanusiaan juga berpotensi melanggar Konvensi Jenewa Keempat Tahun 1949. Pasal 23 Konvensi Jenewa IV mewajibkan pihak yang berkonflik untuk mengizinkan pengiriman bantuan medis dan kebutuhan pokok bagi warga sipil.[7] Sementara Pasal 55 dan 56 menegaskan kewajiban kekuatan pendudukan untuk menjamin pasokan makanan, layanan kesehatan, dan kebutuhan dasar penduduk sipil.[8] Dalam konteks krisis kemanusiaan Gaza yang telah berlangsung lama, penghalangan terhadap bantuan kemanusiaan dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum humaniter internasional.
Selain itu, Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (b) angka (xxv) secara eksplisit mengkategorikan penggunaan kelaparan terhadap warga sipil sebagai metode perang sebagai kejahatan perang, termasuk tindakan yang secara sengaja menghambat bantuan kemanusiaan.[9] Jika penghalangan bantuan kemanusiaan dilakukan secara sistematis dan menyebabkan penderitaan sipil yang luas, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur war crimes menurut hukum pidana internasional.
Perspektif yang lebih serius muncul dalam kaitannya dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida Tahun 1948. Pasal II huruf (c) menyatakan bahwa genosida dapat mencakup tindakan menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk menghancurkan suatu kelompok secara fisik.[10] Ketika akses bantuan kemanusiaan dibatasi secara sistematis di tengah ancaman kelaparan massal, maka muncul pertanyaan hukum yang sangat serius mengenai kemungkinan keterkaitan tindakan tersebut dengan unsur-unsur genosida. Bahkan Pasal I Konvensi Genosida mewajibkan seluruh negara untuk mencegah tindakan yang mengarah pada genosida.[11]
Dalam konteks konflik laut, San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea juga melarang blokade yang menyebabkan kelaparan atau penderitaan berlebihan terhadap penduduk sipil. Rules 102–104 San Remo Manual secara tegas melarang penargetan terhadap misi kemanusiaan netral.[12] Oleh karena itu, tindakan terhadap Global Sumud Flotilla tidak hanya dipersoalkan dari sudut hukum laut, tetapi juga dari perspektif hukum konflik bersenjata di laut.
Di tingkat internasional, berbagai organ Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah mengeluarkan posisi hukum yang relevan. Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2720 dan 2728 menuntut akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan ke Gaza dan mendesak penghentian hambatan terhadap distribusi bantuan.[13] Mahkamah Internasional (ICJ) dalam provisional measures terkait kasus Afrika Selatan melawan Israel juga memerintahkan Israel untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan yang memadai bagi warga Gaza.[14] Dewan Hak Asasi Manusia PBB serta berbagai Pelapor Khusus PBB juga telah menyerukan penghormatan terhadap kebebasan navigasi misi bantuan kemanusiaan internasional menuju Gaza.
Pernyataan para pakar PBB bahkan menegaskan bahwa misi Freedom Flotilla memiliki hak untuk melintas secara bebas di perairan internasional dan Israel tidak boleh mengganggu kebebasan navigasi tersebut berdasarkan hukum internasional. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa terdapat konsensus internasional yang semakin kuat mengenai perlindungan hukum terhadap misi kemanusiaan sipil di tengah konflik Gaza.
Selain isu intersepsi kapal, dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap para relawan juga menimbulkan persoalan hukum hak asasi manusia internasional. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Pasal 7 melarang penyiksaan serta perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.[15] Convention Against Torture (CAT) juga melarang segala bentuk penyiksaan dalam keadaan apa pun.[16] Apabila terbukti terjadi kekerasan fisik, intimidasi psikologis, penahanan sewenang-wenang, atau perlakuan merendahkan terhadap para relawan, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab internasional.
Pada akhirnya, peristiwa Global Sumud Flotilla membuka kemungkinan pertanggungjawaban hukum internasional yang lebih luas, termasuk di hadapan Mahkamah Pidana Internasional. Palestina merupakan negara pihak Statuta Roma, sehingga ICC memiliki dasar yurisdiksi tertentu atas dugaan kejahatan internasional yang terjadi dalam konteks konflik Gaza.[17] Intersepsi terhadap misi bantuan kemanusiaan dapat dipandang sebagai bagian dari pola tindakan yang menghambat bantuan sipil dan memperburuk penderitaan kemanusiaan.
Penangkapan Global Sumud Flotilla bukan sekadar persoalan geopolitik Timur Tengah atau konflik bilateral antara Israel dan Palestina. Peristiwa ini merupakan ujian besar bagi efektivitas hukum internasional dalam melindungi misi kemanusiaan, kebebasan navigasi, dan martabat manusia di tengah konflik bersenjata modern. Ketika kapal sipil pembawa bantuan kemanusiaan dapat dihentikan secara paksa di laut lepas dan para relawannya diperlakukan secara tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan para aktivis, tetapi juga kredibilitas tatanan hukum internasional itu sendiri.
[1] David Gritten, "Israeli Forces Board Gaza-Bound Flotilla Near Cyprus, Activists Say," BBC News, 19 Mei 2026.
[2] Emma Graham-Harrison, "Israeli Security Minister Stirs Diplomatic Outrage with Flotilla Activist Abuse Video," The Guardian, 20 Mei 2026.
[3] United Nations Human Rights Council (UNHRC), Report of the International Fact-Finding Mission to Investigate Violations of International Law, Including International Humanitarian and Human Rights Law, Resulting from the Israeli Attacks on the Flotilla of Ships Carrying Humanitarian Assistance, UN Doc. A/HRC/15/21, 27 September 2010, hlm. 20-26.
[4] Global Sumud Flotilla, "Manifesto of Peace: International Civil Coalition for Gaza Seeks Safe Passage," Global Sumud Flotilla Press, 20 April 2026, globalsumudflotilla.org.
[5] United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, arts. 87, 89, and 92.
[6] Ibid., art. 110.
[7] Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War 1949 (Fourth Geneva Convention), art. 23.
[8] Ibid., arts. 55–56.
[9] Rome Statute of the International Criminal Court 1998, art. 8(2)(b)(xxv).
[10] Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, art. II(c).
[11] Ibid., art. I.
[12] San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea 1994, Rules 102–104.
[13] UN Security Council Resolution 2720 (2023) and Resolution 2728 (2024).
[14] Application of the Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide in the Gaza Strip (South Africa v. Israel), Provisional Measures, International Court of Justice, 2024.
[15] International Covenant on Civil and Political Rights 1966, art. 7.
[16] Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984.
[17] Rome Statute of the International Criminal Court 1998, arts. 12–13.

No comments:
Post a Comment