Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Perang Dunia Ketiga mungkin tidak sedang direncanakan oleh siapa pun, tetapi dunia hari ini sedang menciptakan seluruh prasyarat yang membuatnya mungkin terjadi.Thursday, January 15, 2026
Waspada Ini Alasan Perang Dunia Ketiga Segera Terjadi
Tuesday, January 13, 2026
Ambisi Trump Kuasai Greenland: Bolehkah Negara Kuat Caplok Wilayah Negara Lain?
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Setelah berhasil melakukan operasi militer di Venezuela, Donald Trum Kembali memicu kontroversi menebar ancaman ke beberapa negara yang tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya, salah satunya ingin menguasai Greenland.
Pernyataan ini kembali memantik polemik global, sebagian publik mengaitkannya dengan preseden sejarah seperti pembelian Alaska. Namun dari perspektif hukum internasional, isu Greenland sama sekali bukan perkara ringan. Ia menyentuh jantung tatanan hukum internasional modern: kedaulatan negara, larangan aneksasi, dan masa depan rules-based international order.
Greenland bukan wilayah kosong, bukan pula objek bebas yang dapat dipindahtangankan berdasarkan kehendak sepihak negara kuat. Dalam hukum internasional kontemporer, gagasan “jual-beli wilayah” bukan hanya usang, tetapi berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Greenland dan Status Hukumnya dalam Hukum Internasional
Secara hukum, Greenland merupakan wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Status otonomi memberikan kewenangan luas dalam urusan internal, tetapi kedaulatan eksternal—termasuk pertahanan dan hubungan luar negeri—tetap berada pada Denmark. Dalam hukum internasional, otonomi tidak identik dengan kedaulatan.
Prinsip ini sejalan dengan asas kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Selain itu, prinsip integritas teritorial menegaskan bahwa setiap negara berhak mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman atau campur tangan pihak lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970) tentang Friendly Relations, yang melarang segala bentuk upaya yang merusak keutuhan wilayah negara berdaulat.
Dengan demikian, dari sudut hukum internasional, Greenland tetap merupakan bagian sah dari wilayah Denmark dan tidak berada dalam posisi hukum yang memungkinkan pengambilalihan sepihak oleh negara lain.
Hak Menentukan Nasib Sendiri: Bukan Jalan Pintas Aneksasi
Sering kali muncul argumen bahwa rakyat Greenland memiliki hak menentukan nasib sendiri, sehingga secara teoritis dapat memilih bergabung dengan negara lain. Argumen ini perlu diluruskan. Hak menentukan nasib sendiri memang dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun hak ini tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan secara terlepas dari prinsip hukum internasional lainnya.
ICCPR juga menegaskan kewajiban negara untuk menghormati keutuhan wilayah dan persatuan politik negara berdaulat (Pasal 1 ayat (3)). Dalam praktik internasional, hak menentukan nasib sendiri lebih diutamakan dalam bentuk internal self-determination, seperti otonomi politik dan partisipasi demokratis, bukan sebagai pembenaran aneksasi atau pemindahan kedaulatan kepada negara ketiga. Apalagi jika proses tersebut terjadi di bawah tekanan politik, ekonomi, atau militer.
Mengapa Amerika Serikat Mengincar Greenland?
Greenland memiliki posisi strategis bagi sistem pertahanan Amerika Serikat, khususnya dalam pengawasan udara dan rudal. Selain itu, pulau ini kaya akan mineral tanah jarang yang penting bagi industri teknologi dan pertahanan, serta berada di dekat jalur pelayaran Arktik yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.
Namun dalam hukum internasional, kepentingan keamanan nasional dan ekonomi tidak pernah menjadi dasar sah untuk memperoleh wilayah negara lain. Prinsip ini justru menjadi pembatas agar negara kuat tidak menjadikan kepentingan strategis sebagai legitimasi pelanggaran kedaulatan.
Tiga Opsi AS dan Uji Hukum Internasional
Dalam diskursus publik, setidaknya terdapat tiga opsi yang sering disebut terkait kemungkinan penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat: diplomasi, pembelian, dan penggunaan kekuatan.
Pertama, diplomasi dan kerja sama internasional. Ini adalah satu-satunya opsi yang sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Negara bebas menjalin perjanjian kerja sama pertahanan, ekonomi, dan investasi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Kerja sama semacam ini tidak mengubah kedaulatan wilayah dan tetap menghormati hukum internasional.
Kedua, opsi “membeli” Greenland. Dalam hukum internasional modern, opsi ini sangat problematik. Meskipun pengalihan wilayah melalui perjanjian pernah terjadi dalam sejarah, seperti: pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia tahun 1867, pembelian Louisiana Purchase oleh AS dari Prancis tahun 1803, dan penjualan Florida dari Spanyol ke AS tahun 1819, namun praktik tersebut berkembang sebelum rezim hukum pasca-1945.
Lebih penting lagi, Pasal 52 Vienna Convention on the Law of Treaties secara tegas menyatakan bahwa perjanjian internasional batal demi hukum apabila diperoleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. Tekanan politik dan ekonomi yang ekstrem pun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk paksaan. Selain itu, pengalihan wilayah tanpa persetujuan bebas rakyatnya bertentangan dengan Pasal 1 ICCPR.
Ketiga, penggunaan kekuatan militer. Opsi ini merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dalih self-defense sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak relevan, karena tidak ada serangan bersenjata dari Denmark atau Greenland terhadap Amerika Serikat.Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten menegaskan prinsip ini. Dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), ICJ menegaskan bahwa intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. Aneksasi wilayah melalui kekuatan juga berulang kali ditolak oleh komunitas internasional, sebagaimana tercermin dalam berbagai resolusi PBB pasca-Perang Dunia II.
Bahaya Preseden Global
Jika gagasan penguasaan Greenland dinormalisasi, dunia menghadapi bahaya preseden serius. Negara kuat dapat kembali menggunakan logika abad ke-19: wilayah sebagai objek kepentingan strategis. Ini akan membuka pintu bagi pembenaran aneksasi di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Asia Pasifik.
Hukum internasional modern dibangun justru untuk mencegah logika tersebut. Tujuan utama Piagam PBB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mengabaikan prinsip ini berarti menggerogoti fondasi tatanan dunia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.
Penutup: Ujian bagi Komunitas Global
Kasus Greenland bukan sekadar tentang satu pulau di kawasan Arktik. Ia adalah ujian bagi komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional, menegaskan kembali alasan mengapa hukum internasional diciptakan: untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Kepentingan geopolitik, betapapun strategisnya, tidak pernah dapat dijadikan dasar pembenar bagi pengikisan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. Seperti ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), sebuah prinsip Jus Cogens “the principle of non-use of force and respect for the territorial integrity of States constitutes a cornerstone of international law”—sebuah prinsip yang, ketika diabaikan oleh negara kuat, akan mengguncang fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri.
AS Sita Tanker di Laut Lepas: Penegakan Hukum atau Pelanggaran UNCLOS?
Sunday, January 11, 2026
Menjaga Marwah dan Masa Depan Hukum Internasional
Wednesday, January 7, 2026
Mens Rea dan kata "Menurut Keyakinan Saya": Benarkah Cara Aman Mengkritik di Negara Hukum?
Mens rea, satu istilah hukum tiba-tiba ramai dibicarakan publik: Ia muncul dan viral di ruang sidang Tom Lembong, lalu naik panggung stand-up comedy. Di tengah maraknya kriminalisasi kritik, publik pun bertanya: benarkah kalimat "menurut keyakinan saya" bisa membuat kritik menjadi aman secara pidana?
Fenomena ini menarik karena membuka kembali diskusi mendasar tentang batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di negara hukum.
Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat seseorang ketika melakukan perbuatan yang dilarang. Prinsip universalnya dikenal melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Artinya, tidak setiap pernyataan keras dapat serta-merta dipidana, sepanjang tidak disertai kehendak untuk merusak kehormatan pihak lain.
Mens Rea dalam Delik Pencemaran Nama Baik
Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Pasal 310 KUHP (lama), pencemaran nama baik hanya terjadi apabila seseorang menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Dua unsur kunci terlihat jelas: adanya tuduhan faktual dan kesengajaan (mens rea) untuk merusak kehormatan atau nama baik.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, unsur niat jahat dan tuduhan faktual tetap menjadi syarat mutlak.
Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa penegakan pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks demokrasi.
“Menurut Keyakinan Saya” sebagai Penanda Opini
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengutip saran Haris Azhar agar kritik disampaikan dengan frasa “menurut keyakinan saya”. Dari perspektif hukum pidana, frasa ini bukan sekadar gaya bahasa, melainkan penanda bahwa suatu pernyataan adalah opini subjektif, bukan tuduhan fakta.
Hukum pencemaran nama baik pada dasarnya menghukum tuduhan atas suatu fakta tertentu yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sebaliknya, opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang lebih rendah dan tidak mudah diuji kebenarannya secara objektif di pengadilan.
Mengawali kritik dengan frasa “menurut keyakinan saya” bukanlah sekadar permainan kata, melainkan sebuah baju pelindung hukum di tengah ruang publik yang penuh jebakan pidana.
Perhatikan perbedaannya:
Kalimat A: “Pejabat itu korupsi!” (Ini tuduhan. Tanpa bukti, Anda bisa dipolisikan.)
Kalimat B: “Menurut keyakinan saya, ada indikasi pejabat itu tidak jujur.” (Ini opini. Anda tidak menghakimi kenyataan, hanya mengungkap isi pikiran.)
Dalam hukum, seseorang tidak bisa dipenjara karena apa yang ia yakini. Keyakinan adalah wilayah batin. Negara tidak punya alat ukur untuk mengkriminalkannya. Lebih jauh, frasa ini mengunci pintu mens rea. Ia memberi sinyal tegas: saya tidak berniat merusak nama baik siapa pun. Saya hanya mengekspresikan persepsi saya sebagai warga negara. Di sinilah kecerdikan bekerja, kita tidak sedang bersembunyi, tetapi bersikap sadar hukum dengan menempatkan diri sebagai subjek demokrasi.
UU ITE sering disebut “pasal karet” bukan karena teksnya semata, tetapi karena banyak warga tidak sadar cara berbicara yang aman secara hukum. Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara menegaskan bahwa ia tidak sedang mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi batin berdasarkan penilaian pribadi. Konsekuensinya, unsur “menuduhkan sesuatu” menjadi sulit dibuktikan, sekaligus melemahkan pembuktian mens rea.
Relasi dengan Hak Konstitusional
Pendekatan ini juga selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan tidak berlebihan.
Keyakinan dan pendapat termasuk dalam wilayah forum internum—wilayah batin manusia yang tidak boleh dengan mudah dijangkau oleh hukum pidana. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mempidanakan isi pikiran, kecuali jika terbukti secara nyata diwujudkan dalam tindakan yang berniat jahat dan menyerang kehormatan orang lain.
Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pendapat, kritik, dan penilaian tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, MA kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan—apakah berupa opini atau tuduhan langsung.
Dalam kerangka ini, penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” menjadi indikator penting bahwa suatu pernyataan berada dalam ranah pendapat, bukan serangan kehormatan.
Refleksi: Etika Berpendapat di Ruang Publik
Perlu ditegaskan, penggunaan frasa tersebut bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika isi pernyataan tetap berupa fitnah, disampaikan tanpa dasar rasional, atau secara terang-terangan bertujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum tetap dapat gugur.
Namun fenomena ini menunjukkan problem yang lebih besar: batas antara kritik dan penghinaan dalam praktik penegakan hukum masih kerap kabur. Di tengah situasi tersebut, kehati-hatian berbahasa bukanlah bentuk ketakutan, melainkan kesadaran hukum warga negara.
Penutup
Diskursus tentang mens rea seharusnya mengingatkan kita bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan ultimum remedium untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar dilanggar. Kritik yang disampaikan sebagai opini, dengan kesadaran akan batas hukum dan etika, adalah bagian sah dari demokrasi konstitusional.
Dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan menggunakan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi.
Monday, January 5, 2026
HUT ke-69 Prov. Jambi : Apa yang Bisa Kita Banggakan? Catatan Dari Pendatang.
Oleh: Mochammad Farisi
Dalam berbagai kesempatan saya mengisi materi, menjadi narasumber, atau berdiskusi di ruang publik, saya selalu mengajukan satu pertanyaan sederhana: apa prestasi Provinsi Jambi?
Pertanyaan ini bukan jebakan, bukan pula bernada merendahkan. Ia justru lahir dari rasa ingin tahu yang jujur.
Jawaban yang muncul sering kali seragam: pembangunan stadion, masjid, atau proyek infrastruktur tertentu. Saya dengan hati-hati namun tegas menjawab: itu adalah tupoksi (pemerintah), bukan prestasi.
Pemerintah memang wajib membangun. Anggaran disediakan negara dari pajak rakyat, dijalankan melalui APBD, dan itu mandat konstitusional. Prestasi berada satu tingkat di atasnya: ketika pembangunan tersebut berkualitas, inovatif, efisien, dan memberi dampak nyata yang melampaui kewajaran.
Contoh, misalnya untuk membangun 1 km jalan dibutuhkan dana 1 M, namun terrealiasi 2 km, 1 km lebihnya itu yang disebut prestasi, bisa karena menggunakan teknologi terbaru yang hemat anggaran atau inovasi lainnya.
Di sinilah persoalannya. Jambi membangun—tetapi belum banyak yang benar-benar bisa dibanggakan.
Masalahnya Bukan Ada atau Tidak, Tapi Kualitas
Ambil contoh taman terbuka hijau dan masjid. Secara fungsi, tentu ada manfaatnya. Ruang publik tersedia, tempat ibadah berdiri megah di atas kertas. Namun kualitas fisik dan estetika bangunan justru menuai banyak kritik. Dengan anggaran yang tidak kecil, hasilnya sering kali tampak asal, cepat rusak, detailnya buruk, dan tidak mencerminkan perencanaan matang.
Manfaat ada, tetapi kualitasnya tidak layak menjadi kebanggaan daerah. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar membangun dan membangun dengan visi.
Wajah Provinsi yang Terlupakan
Kritik ini makin relevan ketika kita melihat kawasan strategis di kota yang menjadi aset provinsi.
Pertama, objek wisata yang berada tepat di depan rumah dinas Gubernur, yang sering dijuluki “Ancol-nya Jambi” atau kawasan Tanggo Rajo. Lokasinya sangat simbolik—depan pusat kekuasaan daerah—namun kondisinya memprihatinkan: kumuh, semrawut, tidak tertata, dan jauh dari standar destinasi wisata yang layak.
Sulit membayangkan kualitas pariwisata Jambi secara keseluruhan, jika yang berada tepat di depan rumah dinas saja tidak terurus.
Kedua, Tugu Juang—sebuah bundaran di tengah kota yang seharusnya menjadi landmark. Faktanya, ia tampak jadul, tidak menarik, dan tidak mencerminkan modernisasi, peradaban, atau identitas kota yang hidup. Di banyak daerah lain, ruang semacam ini ditata serius sebagai ikon visual. Di Jambi, ia justru terasa ditinggalkan.
Sebuah provinsi besar dinilai dari bagaimana ia merawat ruang simboliknya. Dan sayangnya, Jambi belum lulus dalam aspek ini.
Efisiensi Anggaran: Tantangan Nyata ke Depan
Ke depan, tantangan Jambi adalah membangun dengan anggaran yang semakin terbatas. Efisiensi bukan lagi jargon, melainkan keharusan. Pertanyaannya sederhana: mampukah jajaran pemprov berkreasi dan berinovasi?
Tanpa inovasi, efisiensi hanya akan melahirkan pemangkasan.
Dengan inovasi, keterbatasan justru melahirkan lompatan.
Catatan dari Seorang Pendatang
Saya adalah pendatang dari Jawa yang kini telah menjadi warga Jambi. Saya tinggal, bekerja, membesarkan keluarga, dan menaruh harapan besar di provinsi ini. Catatan ini adalah bentuk cinta saya pada 'tanah air kedua' saya, negeri Jambi.
Orang yang tidak peduli akan memilih diam.
Saya memilih mengamati, berpikir, dan menyumbang kritik konstruktif dengan harapan didengar.
Usul sederhana saya tentang Pariwisata
Dengan hadirnya jalan tol, tantangan Jambi semakin jelas: jangan sampai orang Jambi justru menghabiskan uangnya berwisata ke Palembang, Lampung, atau Jakarta. Pertanyaannya harus dibalik: bagaimana agar orang Palembang, Lampung, Jakarta, justru datang ke Jambi?
Salah satu jawabannya ada pada wisata budaya yang sederhana tapi berkelas. Jambi sebenarnya punya modal: rumah adat dan identitas budaya yang kuat.
Bayangkan jika ada destinasi wisata budaya—rumah adat yang hidup—di mana pengunjung bisa berfoto menggunakan pakaian adat Jambi, lengkap dengan edukasi sejarah dan adat istiadatnya.
Konsep ini berhasil di banyak tempat: Istana Maimun di Medan, Istana Pagaruyung di Sumatera Barat, Istana Siak di Riau, bahkan di Malioboro Yogyakarta kini tren foto dengan busana adat jawa sangat diminati.
Padahal di Jambi, anjungan rumah adat sudah ada—di kawasan MTQ maupun halaman Kantor Gubernur. Tinggal kemauan politik dan kreativitas: pengelolaan profesional, persewaan busana adat, narasi sejarah yang menarik, dan promosi yang konsisten. Biayanya relatif kecil, dampaknya bisa besar.
Penutup: Saatnya Naik Kelas
Jambi tidak kekurangan anggaran di masa lalu, tetapi kekurangan keberanian untuk naik kelas. Saatnya membedakan dengan tegas antara tupoksi dan prestasi, antara ada pembangunan dan kualitas pembangunan, antara membangun dan prestasi yang membanggakan.
Kritik ini untuk mengajak berpikir ulang: bahwa provinsi ini pantas lebih maju, lebih rapi, lebih beradab, dan lebih percaya diri menampilkan wajahnya ke luar.
Karena cinta pada daerah bukan hanya soal memuji,
tetapi juga berani mengatakan: kita bisa jauh lebih baik dari ini.
Selamat HUT ke-69 Provinsi Jambi.
Salam, Jambi Elok Nian
Saturday, January 3, 2026
AS Serang Venezuela dan Tangkap Maduro, Ini Hukum Internasional yang Dilanggar
Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Awal tahun 2026 dibuka dengan peristiwa yang mengguncang fondasi hukum internasional. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Amerika Serikat melakukan serangan militer berskala besar ke wilayah kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya. Presiden Venezuela kemudian dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan terorisme dan kejahatan narkotika.
Tindakan ini bukan sekadar eskalasi konflik politik internasional, melainkan sebuah serangan langsung terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral Amerika Serikat–Venezuela, tetapi legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pilar utama tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II.
Ketika sebuah negara kuat menangkap Presiden negara lain dengan kekuatan militer, maka yang sedang diuji bukan niat, melainkan apakah hukum internasional masih memiliki daya ikat terhadap kekuasaan.
Pelanggaran Terang-terangan terhadap Prinsip Kedaulatan Negara
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela secara langsung melanggar Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menegaskan prinsip sovereign equality of states. Prinsip ini bukan retorika diplomatik, melainkan dasar normatif yang menempatkan semua negara—besar atau kecil—pada kedudukan hukum yang setara.
Dengan menyerang wilayah Venezuela dan menangkap Presiden yang sedang menjabat, Amerika Serikat bertindak seolah memiliki otoritas hukum superior atas negara berdaulat lain. Sikap ini tidak hanya bertentangan dengan Piagam PBB, tetapi juga mencerminkan penolakan terhadap konsep dasar negara berdaulat itu sendiri.
Lebih serius lagi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran langsung Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Serangan militer ke Venezuela adalah use of force dalam arti paling klasik.
Penangkapan Presiden aktif suatu negara merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan politiknya. Norma ini telah lama diakui sebagai jus cogens, norma imperatif yang tidak dapat disimpangi oleh alasan apa pun, termasuk dalih penegakan hukum atau perang melawan narkotika.
Prinsip Non-Intervention: Batas yang Dilanggar Secara Sengaja
Amerika Serikat juga melanggar Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang melarang intervensi dalam urusan yang menjadi yurisdiksi domestik negara lain. Penegakan hukum pidana, termasuk tuduhan narkotika dan terorisme terhadap pejabat negara, merupakan urusan internal Venezuela.
Dengan mengintervensi secara militer dan memaksakan yurisdiksi pidananya sendiri, Amerika Serikat secara sadar menabrak prinsip non-intervention yang selama ini menjadi pagar pembatas perilaku negara di ruang internasional.
Ironisnya, prinsip ini justru sering dikampanyekan Amerika Serikat kepada negara lain atas nama demokrasi dan rule of law. Namun dalam kasus Venezuela, prinsip tersebut ditinggalkan begitu saja ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik.
Tidak Ada Self-Defense dan Tidak Ada Mandat Dewan Keamanan
Tidak ada satu pun dasar hukum dalam Piagam PBB yang dapat membenarkan serangan ini. Pasal 51 tentang self-defense sama sekali tidak relevan. Venezuela tidak melakukan armed attack terhadap Amerika Serikat. Tuduhan kejahatan narkotika—betapapun seriusnya—tidak pernah diakui sebagai dasar penggunaan kekuatan bersenjata dalam hukum internasional.
Demikian pula mekanisme Pasal 39–42 Piagam PBB, yang mensyaratkan mandat Dewan Keamanan PBB untuk penggunaan kekuatan kolektif. Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dilakukan tanpa resolusi Dewan Keamanan. Tanpa mandat tersebut, penggunaan kekuatan bersenjata menjadi ilegal secara mutlak. Dalam terminologi hukum internasional, ini adalah illegal use of force.
Serangan ke Venezuela Termasuk Kejahatan Agresi
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela tidak berhenti pada pelanggaran Piagam PBB. Ia memenuhi unsur kejahatan agresi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma. Kejahatan agresi mencakup perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata yang secara nyata melanggar Piagam PBB.
Dalam konteks ini, serangan militer ke wilayah negara berdaulat tanpa dasar self-defense dan tanpa mandat Dewan Keamanan merupakan contoh klasik agresi.
Venezuela adalah negara pihak Statuta Roma, sedangkan Amerika Serikat bukan. Konsekuensinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak secara otomatis memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan agresi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Namun ketiadaan yurisdiksi ini bukan berarti ketiadaan kejahatan. Justru di sinilah tampak cacat struktural sistem hukum pidana internasional: kejahatan paling serius sering kali dilakukan oleh negara yang paling kebal dari pertanggungjawaban.
Pelanggaran Hukum Kebiasaan dan Preseden Buruk Tatanan Global
Penangkapan Presiden Nicolás Maduro juga melanggar hukum kebiasaan internasional tentang imunitas kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Imunitas ini bersifat absolut terhadap yurisdiksi pidana asing dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (DRC v. Belgium). Tidak ada doktrin hukum internasional yang membenarkan penangkapan Presiden aktif suatu negara oleh negara lain, apa pun tuduhan pidananya.
Dalih universal jurisdiction tidak dapat digunakan untuk menghapus imunitas kepala negara yang sedang menjabat. Dengan bertindak sebaliknya, Amerika Serikat tidak hanya melanggar hukum kebiasaan internasional, tetapi juga menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas hubungan internasional.
Jika tindakan Amerika Serikat dibiarkan tanpa konsekuensi, maka dunia sedang menyaksikan lahirnya preseden global yang sangat berbahaya. Negara-negara kuat lain dapat dengan mudah meniru: menyerang, menangkap, dan mengadili pemimpin negara lain atas dasar kepentingan nasional semata. Hukum internasional pun berubah menjadi alat selektif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Yurisprudensi Internasional dan Prinsip Nuremberg
Putusan Nicaragua v. United States (1986) menjadi rujukan yang tak terbantahkan. Mahkamah Internasional menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan intervensi merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Amerika Serikat. Lebih jauh, Prinsip Nuremberg menyebut agresi sebagai “the supreme international crime”, karena mengandung potensi kejahatan lain di dalamnya.
Prinsip Nuremberg juga menolak segala bentuk pembenaran politik atas agresi. Menangkap Presiden negara lain dengan dalih penegakan hukum bukanlah inovasi hukum, melainkan pengulangan praktik lama yang oleh sejarah telah dinyatakan salah.
Respons Dunia dan Ujian bagi Komunitas Internasional
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela bukan isu bilateral, melainkan ujian kolektif bagi komunitas internasional. Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk mengutuk pelanggaran serius Piagam PBB ini, menolak segala akibat hukumnya, dan mendorong mekanisme multilateral untuk merespons agresi tersebut.
Dewan Keamanan PBB memang dihadapkan pada realitas politik hak veto Amerika Serikat, namun kebuntuan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika Dewan Keamanan memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitasnya, tetapi legitimasi normatifnya sebagai penjaga perdamaian dunia.
Alternatif mekanisme kolektif, termasuk peran Majelis Umum PBB, seharusnya dipertimbangkan untuk mencegah normalisasi penggunaan kekuatan sepihak.
Penutup: Peringatan bagi Amerika Serikat dan Dunia
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro menempatkan hukum internasional pada titik kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tantangan langsung terhadap prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Amerika Serikat tidak sedang menegakkan rule of law internasional, tetapi justru menunjukkan bagaimana hukum dapat disingkirkan ketika bertabrakan dengan kepentingan strategis.
Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka pesan normatif yang dikirim kepada dunia sangat berbahaya: Piagam PBB tidak lagi berfungsi sebagai hukum yang mengikat, melainkan sekadar dokumen moral yang ditaati secara selektif. Pada titik itu, hukum internasional kehilangan daya paksanya, dan dunia bergerak kembali menuju tatanan lama—di mana kekuatan militer, bukan norma hukum, menjadi sumber legitimasi. Sejarah telah menunjukkan ke mana jalan ini berujung.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum internasional dilanggar, melainkan apakah komunitas internasional masih memiliki keberanian untuk mempertahankannya, bahkan ketika pelanggarnya adalah negara paling kuat di dunia.








