Mens rea, satu istilah hukum tiba-tiba ramai dibicarakan publik: Ia muncul dan viral di ruang sidang Tom Lembong, lalu naik panggung stand-up comedy. Di tengah maraknya kriminalisasi kritik, publik pun bertanya: benarkah kalimat "menurut keyakinan saya" bisa membuat kritik menjadi aman secara pidana?
Fenomena ini menarik karena membuka kembali diskusi mendasar tentang batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di negara hukum.
Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat seseorang ketika melakukan perbuatan yang dilarang. Prinsip universalnya dikenal melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Artinya, tidak setiap pernyataan keras dapat serta-merta dipidana, sepanjang tidak disertai kehendak untuk merusak kehormatan pihak lain.
Mens Rea dalam Delik Pencemaran Nama Baik
Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Pasal 310 KUHP (lama), pencemaran nama baik hanya terjadi apabila seseorang menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Dua unsur kunci terlihat jelas: adanya tuduhan faktual dan kesengajaan (mens rea) untuk merusak kehormatan atau nama baik.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, unsur niat jahat dan tuduhan faktual tetap menjadi syarat mutlak.
Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa penegakan pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks demokrasi.
“Menurut Keyakinan Saya” sebagai Penanda Opini
Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengutip saran Haris Azhar agar kritik disampaikan dengan frasa “menurut keyakinan saya”. Dari perspektif hukum pidana, frasa ini bukan sekadar gaya bahasa, melainkan penanda bahwa suatu pernyataan adalah opini subjektif, bukan tuduhan fakta.
Hukum pencemaran nama baik pada dasarnya menghukum tuduhan atas suatu fakta tertentu yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sebaliknya, opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang lebih rendah dan tidak mudah diuji kebenarannya secara objektif di pengadilan.
Mengawali kritik dengan frasa “menurut keyakinan saya” bukanlah sekadar permainan kata, melainkan sebuah baju pelindung hukum di tengah ruang publik yang penuh jebakan pidana.
Perhatikan perbedaannya:
Kalimat A: “Pejabat itu korupsi!” (Ini tuduhan. Tanpa bukti, Anda bisa dipolisikan.)
Kalimat B: “Menurut keyakinan saya, ada indikasi pejabat itu tidak jujur.” (Ini opini. Anda tidak menghakimi kenyataan, hanya mengungkap isi pikiran.)
Dalam hukum, seseorang tidak bisa dipenjara karena apa yang ia yakini. Keyakinan adalah wilayah batin. Negara tidak punya alat ukur untuk mengkriminalkannya. Lebih jauh, frasa ini mengunci pintu mens rea. Ia memberi sinyal tegas: saya tidak berniat merusak nama baik siapa pun. Saya hanya mengekspresikan persepsi saya sebagai warga negara. Di sinilah kecerdikan bekerja, kita tidak sedang bersembunyi, tetapi bersikap sadar hukum dengan menempatkan diri sebagai subjek demokrasi.
UU ITE sering disebut “pasal karet” bukan karena teksnya semata, tetapi karena banyak warga tidak sadar cara berbicara yang aman secara hukum. Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara menegaskan bahwa ia tidak sedang mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi batin berdasarkan penilaian pribadi. Konsekuensinya, unsur “menuduhkan sesuatu” menjadi sulit dibuktikan, sekaligus melemahkan pembuktian mens rea.
Relasi dengan Hak Konstitusional
Pendekatan ini juga selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan tidak berlebihan.
Keyakinan dan pendapat termasuk dalam wilayah forum internum—wilayah batin manusia yang tidak boleh dengan mudah dijangkau oleh hukum pidana. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mempidanakan isi pikiran, kecuali jika terbukti secara nyata diwujudkan dalam tindakan yang berniat jahat dan menyerang kehormatan orang lain.
Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pendapat, kritik, dan penilaian tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, MA kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan—apakah berupa opini atau tuduhan langsung.
Dalam kerangka ini, penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” menjadi indikator penting bahwa suatu pernyataan berada dalam ranah pendapat, bukan serangan kehormatan.
Refleksi: Etika Berpendapat di Ruang Publik
Perlu ditegaskan, penggunaan frasa tersebut bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika isi pernyataan tetap berupa fitnah, disampaikan tanpa dasar rasional, atau secara terang-terangan bertujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum tetap dapat gugur.
Namun fenomena ini menunjukkan problem yang lebih besar: batas antara kritik dan penghinaan dalam praktik penegakan hukum masih kerap kabur. Di tengah situasi tersebut, kehati-hatian berbahasa bukanlah bentuk ketakutan, melainkan kesadaran hukum warga negara.
Penutup
Diskursus tentang mens rea seharusnya mengingatkan kita bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan ultimum remedium untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar dilanggar. Kritik yang disampaikan sebagai opini, dengan kesadaran akan batas hukum dan etika, adalah bagian sah dari demokrasi konstitusional.
Dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan menggunakan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi.
No comments:
Post a Comment