Tuesday, January 13, 2026

AS Sita Tanker di Laut Lepas: Penegakan Hukum atau Pelanggaran UNCLOS?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi

Kasus penyitaan kapal tanker minyak berbendera Rusia Marinera oleh Amerika Serikat pada awal Januari 2026 di laut bebas (high seas) kembali mengguncang tatanan hukum maritim internasional. Marinera, sebelumnya dikenal sebagai Bella-1, ditangkap setelah operasi pengejaran (hot pursuit) di Samudra Atlantik Utara — sebuah tindakan yang menurut pemerintah Rusia dan PBB merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum laut internasional.
 
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Marinera dianggap sebagai bagian dari yang disebut “armada bayangan (shadow fleet)” yang digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi AS dan berupaya menghindari pembatasan tersebut. Leavitt mengatakan kapal itu dipandang “tanpa kewarganegaraan” setelah berlayar di bawah “bendera palsu” dan bahwa terdapat perintah penyitaan yudisial yang, menurut AS, menjadi dasar hukumnya untuk bertindak.
 
Pernyataan ini membuka debat normatif yang mendalam: apakah suatu negara dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kapal asing di laut lepas dengan hanya mengandalkan perintah pengadilan domestik dan klaim bahwa kapal tersebut “stateless”? Atau apakah tindakan seperti itu justru merongrong aturan hukum laut internasional yang sudah dirumuskan secara rinci dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)?
 
Untuk menjawabnya, publik perlu terlebih dahulu memahami rezim hukum laut internasional yang menjadi kerangka dasar pengaturan seluruh aktivitas di laut.
 
Rezim Hukum Laut Internasional dan Kewenangan Negara
 
Hukum laut internasional tidak memandang laut sebagai satu ruang yang homogen. UNCLOS 1982 membagi laut ke dalam beberapa zona hukum, masing-masing dengan derajat kedaulatan dan yurisdiksi negara yang berbeda:
 
Pertama, Laut Teritorial (Territorial Sea). Diatur dalam Pasal 2–12 UNCLOS, lebar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal, negara pantai memiliki kedaulatan penuh, hampir setara dengan wilayah darat, dengan kewajiban menghormati hak lintas damai kapal asing.
 
Kedua, Zona Tambahan (Contiguous Zone). Diatur dalam Pasal 33 UNCLOS, Hingga 24 mil laut, negara berwenang melakukan penegakan hukum terbatas terkait kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Diatur dalam Pasal 55–75 UNCLOS, Hingga 200 mil laut, negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh atas pelayaran dan navigasi.
 
Keempat, Landas Kontinen. Diatur dalam Pasal 76–85 UNCLOS, berkaitan dengan hak atas sumber daya di dasar laut dan tanah di bawahnya, maksimal hingga 350 mil laut. Di luar seluruh zona tersebut, barulah kita memasuki rezim hukum yang sangat berbeda, yakni laut lepas (high seas).
 
Laut Lepas (High Seas): Ruang Bersama Umat Manusia
 
Laut lepas diatur dalam Pasal 86 UNCLOS, yaitu seluruh bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial, ZEE, atau perairan kepulauan suatu negara. Di wilayah inilah berlaku prinsip yang paling mendasar dalam hukum laut internasional: laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Pasal 87 UNCLOS menegaskan prinsip kebebasan laut lepas, termasuk kebebasan: berlayar, perdagangan, pengangkutan energi, dan komunikasi internasional. Karena tidak ada negara yang berdaulat, maka penegakan hukum di laut lepas diatur sangat ketat agar tidak berubah menjadi arena kekuasaan sepihak negara kuat.
 
Prinsip Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera
 
Prinsip kunci yang menjaga ketertiban di laut lepas adalah prinsip yurisdiksi eksklusif negara bendera, sebagaimana ditegaskan dalam: Pasal 92 ayat (1) UNCLOS, “Ships on the high seas are subject to the exclusive jurisdiction of the State whose flag they are entitled to fly.”
 
Artinya, kapal di laut lepas hanya tunduk pada hukum negara yang benderanya dikibarkan. Negara lain tidak berwenang menghentikan, memeriksa, atau menyita kapal tersebut, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur secara limitatif oleh hukum internasional.
Prinsip ini bukan sekadar norma teknis, melainkan jaminan utama keamanan pelayaran dan perdagangan global.
 
Pengecualian Terbatas: Pasal 110 UNCLOS
 
UNCLOS memang membuka pengecualian, tetapi sifatnya sangat terbatas. Pasal 110 UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang melakukan right of visit di laut lepas jika terdapat alasan yang wajar untuk menduga kapal tersebut: melakukan pembajakan (piracy), terlibat perdagangan budak, melakukan penyiaran ilegal, tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), atau meskipun mengibarkan bendera asing, pada kenyataannya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan kapal perang yang melakukan pemeriksaan.
 
Ekstrateritorialitas Hukum Nasional: Di Mana Batas Kewenangan Negara?
 
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kasus penyitaan kapal tanker Marinera adalah penerapan hukum nasional Amerika Serikat secara ekstrateritorial di laut lepas. Pemerintah AS mendasarkan tindakannya antara lain pada perintah penyitaan yudisial pengadilan domestik, seolah-olah putusan tersebut otomatis berlaku di luar wilayah kedaulatannya.
 
Dalam hukum internasional, pendekatan seperti ini bermasalah. Prinsip umum yang telah lama diakui menyatakan bahwa hukum nasional suatu negara tidak berlaku secara otomatis di luar wilayah yurisdiksinya, kecuali jika terdapat dasar hukum internasional yang jelas. Laut lepas, sebagaimana ditegaskan dalam UNCLOS, bukanlah ruang kosong hukum yang bebas dimasuki oleh yurisdiksi nasional negara mana pun.
 
UNCLOS justru dibentuk untuk mencegah penerapan sepihak hukum nasional di laut lepas, karena praktik semacam itu akan membuka ruang dominasi negara kuat atas ruang bersama umat manusia. Oleh karena itu, perintah pengadilan domestik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan penyitaan kapal asing di laut bebas, tanpa legitimasi dari hukum internasional.
 
Jika hukum nasional diberlakukan tanpa batas di laut lepas, maka rezim hukum laut internasional akan bergeser dari rule of law menuju rule of power.
 
Jika penyitaan kapal asing di laut lepas atas dasar sanksi sepihak dari AS dibiarkan tanpa koreksi serius dari komunitas internasional, maka praktik tersebut dapat membentuk preseden berbahaya. Negara-negara dengan kekuatan maritim besar akan terdorong untuk meniru pola yang sama, menjadikan laut lepas sebagai arena penegakan hukum versi masing-masing.
 
Dalam konteks ini, sikap kritis PBB terhadap penyitaan Marinera memiliki arti penting sebagai upaya menjaga agar penyimpangan tidak berubah menjadi norma baru (kebiasaan internasional). Dalam hukum laut internasional, pelanggaran yang dibiarkan bukan sekadar kesalahan sesaat, melainkan embrio dari keruntuhan sistem hukum itu sendiri.
 
Bagaimana Sikap Indonesia?
 
Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2026–2027, menegaskan peran strategis Indonesia sebagai simpul maritim dunia yang berkontribusi dalam tata kelola maritim global, Jika prinsip kebebasan laut lepas dan yurisdiksi negara bendera dilemahkan, maka kapal-kapal dari negara berkembang berisiko menjadi sasaran tindakan sepihak, terutama ketika tidak memiliki kekuatan politik dan militer untuk melakukan perlawanan diplomatik.
 
Karena itu, kepentingan Indonesia sejatinya sejalan dengan penegakan UNCLOS secara konsisten dan non-diskriminatif. Laut lepas yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan, adalah prasyarat bagi keadilan maritim global dan stabilitas hubungan internasional.
 
Penutup: Laut Lepas Tidak Boleh Menjadi Arena Kekuasaan
 
Kasus penyitaan Marinera menunjukkan betapa rapuhnya hukum laut internasional ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Padahal, UNCLOS dibangun atas satu prinsip fundamental: kesetaraan negara dan kepastian hukum di laut.
 
Jika laut lepas berubah menjadi ruang di mana hukum nasional negara kuat dapat diberlakukan sesuka hati, maka yang runtuh bukan hanya satu norma, melainkan seluruh bangunan hukum laut internasional sebagai konstitusi laut dunia. Dan ketika itu terjadi, yang tenggelam bukan hanya sebuah kapal tanker, melainkan wibawa hukum internasional itu sendiri.

No comments:

Post a Comment