Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Awal tahun 2026 dibuka dengan peristiwa yang mengguncang fondasi hukum internasional. Pada Sabtu, 3 Januari 2026, Amerika Serikat melakukan serangan militer berskala besar ke wilayah kedaulatan Republik Bolivarian Venezuela dan menangkap Presiden Nicolás Maduro beserta istrinya. Presiden Venezuela kemudian dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili atas tuduhan terorisme dan kejahatan narkotika.
Tindakan ini bukan sekadar eskalasi konflik politik internasional, melainkan sebuah serangan langsung terhadap sistem hukum internasional itu sendiri.Yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral Amerika Serikat–Venezuela, tetapi legitimasi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai pilar utama tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II.
Ketika sebuah negara kuat menangkap Presiden negara lain dengan kekuatan militer, maka yang sedang diuji bukan niat, melainkan apakah hukum internasional masih memiliki daya ikat terhadap kekuasaan.
Pelanggaran Terang-terangan terhadap Prinsip Kedaulatan Negara
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela secara langsung melanggar Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menegaskan prinsip sovereign equality of states. Prinsip ini bukan retorika diplomatik, melainkan dasar normatif yang menempatkan semua negara—besar atau kecil—pada kedudukan hukum yang setara.
Dengan menyerang wilayah Venezuela dan menangkap Presiden yang sedang menjabat, Amerika Serikat bertindak seolah memiliki otoritas hukum superior atas negara berdaulat lain. Sikap ini tidak hanya bertentangan dengan Piagam PBB, tetapi juga mencerminkan penolakan terhadap konsep dasar negara berdaulat itu sendiri.
Lebih serius lagi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran langsung Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain. Serangan militer ke Venezuela adalah use of force dalam arti paling klasik.
Penangkapan Presiden aktif suatu negara merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan politiknya. Norma ini telah lama diakui sebagai jus cogens, norma imperatif yang tidak dapat disimpangi oleh alasan apa pun, termasuk dalih penegakan hukum atau perang melawan narkotika.
Prinsip Non-Intervention: Batas yang Dilanggar Secara Sengaja
Amerika Serikat juga melanggar Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB, yang melarang intervensi dalam urusan yang menjadi yurisdiksi domestik negara lain. Penegakan hukum pidana, termasuk tuduhan narkotika dan terorisme terhadap pejabat negara, merupakan urusan internal Venezuela.
Dengan mengintervensi secara militer dan memaksakan yurisdiksi pidananya sendiri, Amerika Serikat secara sadar menabrak prinsip non-intervention yang selama ini menjadi pagar pembatas perilaku negara di ruang internasional.
Ironisnya, prinsip ini justru sering dikampanyekan Amerika Serikat kepada negara lain atas nama demokrasi dan rule of law. Namun dalam kasus Venezuela, prinsip tersebut ditinggalkan begitu saja ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik.
Tidak Ada Self-Defense dan Tidak Ada Mandat Dewan Keamanan
Tidak ada satu pun dasar hukum dalam Piagam PBB yang dapat membenarkan serangan ini. Pasal 51 tentang self-defense sama sekali tidak relevan. Venezuela tidak melakukan armed attack terhadap Amerika Serikat. Tuduhan kejahatan narkotika—betapapun seriusnya—tidak pernah diakui sebagai dasar penggunaan kekuatan bersenjata dalam hukum internasional.
Demikian pula mekanisme Pasal 39–42 Piagam PBB, yang mensyaratkan mandat Dewan Keamanan PBB untuk penggunaan kekuatan kolektif. Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dilakukan tanpa resolusi Dewan Keamanan. Tanpa mandat tersebut, penggunaan kekuatan bersenjata menjadi ilegal secara mutlak. Dalam terminologi hukum internasional, ini adalah illegal use of force.
Serangan ke Venezuela Termasuk Kejahatan Agresi
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela tidak berhenti pada pelanggaran Piagam PBB. Ia memenuhi unsur kejahatan agresi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 8 bis Statuta Roma. Kejahatan agresi mencakup perencanaan dan pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata yang secara nyata melanggar Piagam PBB.
Dalam konteks ini, serangan militer ke wilayah negara berdaulat tanpa dasar self-defense dan tanpa mandat Dewan Keamanan merupakan contoh klasik agresi.
Venezuela adalah negara pihak Statuta Roma, sedangkan Amerika Serikat bukan. Konsekuensinya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak secara otomatis memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan agresi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
Namun ketiadaan yurisdiksi ini bukan berarti ketiadaan kejahatan. Justru di sinilah tampak cacat struktural sistem hukum pidana internasional: kejahatan paling serius sering kali dilakukan oleh negara yang paling kebal dari pertanggungjawaban.
Pelanggaran Hukum Kebiasaan dan Preseden Buruk Tatanan Global
Penangkapan Presiden Nicolás Maduro juga melanggar hukum kebiasaan internasional tentang imunitas kepala negara yang sedang menjabat (immunity ratione personae). Imunitas ini bersifat absolut terhadap yurisdiksi pidana asing dan telah ditegaskan oleh Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (DRC v. Belgium). Tidak ada doktrin hukum internasional yang membenarkan penangkapan Presiden aktif suatu negara oleh negara lain, apa pun tuduhan pidananya.
Dalih universal jurisdiction tidak dapat digunakan untuk menghapus imunitas kepala negara yang sedang menjabat. Dengan bertindak sebaliknya, Amerika Serikat tidak hanya melanggar hukum kebiasaan internasional, tetapi juga menciptakan preseden yang sangat berbahaya bagi stabilitas hubungan internasional.
Jika tindakan Amerika Serikat dibiarkan tanpa konsekuensi, maka dunia sedang menyaksikan lahirnya preseden global yang sangat berbahaya. Negara-negara kuat lain dapat dengan mudah meniru: menyerang, menangkap, dan mengadili pemimpin negara lain atas dasar kepentingan nasional semata. Hukum internasional pun berubah menjadi alat selektif, tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Yurisprudensi Internasional dan Prinsip Nuremberg
Putusan Nicaragua v. United States (1986) menjadi rujukan yang tak terbantahkan. Mahkamah Internasional menegaskan bahwa larangan penggunaan kekuatan dan intervensi merupakan hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Amerika Serikat. Lebih jauh, Prinsip Nuremberg menyebut agresi sebagai “the supreme international crime”, karena mengandung potensi kejahatan lain di dalamnya.
Prinsip Nuremberg juga menolak segala bentuk pembenaran politik atas agresi. Menangkap Presiden negara lain dengan dalih penegakan hukum bukanlah inovasi hukum, melainkan pengulangan praktik lama yang oleh sejarah telah dinyatakan salah.
Respons Dunia dan Ujian bagi Komunitas Internasional
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela bukan isu bilateral, melainkan ujian kolektif bagi komunitas internasional. Negara-negara di dunia memiliki kewajiban untuk mengutuk pelanggaran serius Piagam PBB ini, menolak segala akibat hukumnya, dan mendorong mekanisme multilateral untuk merespons agresi tersebut.
Dewan Keamanan PBB memang dihadapkan pada realitas politik hak veto Amerika Serikat, namun kebuntuan politik tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika Dewan Keamanan memilih diam, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitasnya, tetapi legitimasi normatifnya sebagai penjaga perdamaian dunia.
Alternatif mekanisme kolektif, termasuk peran Majelis Umum PBB, seharusnya dipertimbangkan untuk mencegah normalisasi penggunaan kekuatan sepihak.
Penutup: Peringatan bagi Amerika Serikat dan Dunia
Serangan Amerika Serikat ke Venezuela dan penangkapan Presiden Nicolás Maduro menempatkan hukum internasional pada titik kritis. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan tantangan langsung terhadap prinsip bahwa kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Amerika Serikat tidak sedang menegakkan rule of law internasional, tetapi justru menunjukkan bagaimana hukum dapat disingkirkan ketika bertabrakan dengan kepentingan strategis.
Jika tindakan ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka pesan normatif yang dikirim kepada dunia sangat berbahaya: Piagam PBB tidak lagi berfungsi sebagai hukum yang mengikat, melainkan sekadar dokumen moral yang ditaati secara selektif. Pada titik itu, hukum internasional kehilangan daya paksanya, dan dunia bergerak kembali menuju tatanan lama—di mana kekuatan militer, bukan norma hukum, menjadi sumber legitimasi. Sejarah telah menunjukkan ke mana jalan ini berujung.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hukum internasional dilanggar, melainkan apakah komunitas internasional masih memiliki keberanian untuk mempertahankannya, bahkan ketika pelanggarnya adalah negara paling kuat di dunia.
No comments:
Post a Comment