Sunday, January 11, 2026

Menjaga Marwah dan Masa Depan Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Akhir-akhir ini saya semakin sering mendengar pernyataan bahwa hukum internasional itu tidak ada gunanya, hukum internasional itu bukan hukum. Pernyataan ini muncul bukan tanpa alasan, karena dunia menyaksikan berulang kali negara-negara kuat melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi yang tampak nyata. Rusia meng-aneksasi wilayah Ukraina, Israel melakukan operasi militer berkepanjangan di Palestina dan kirim Jet tempur Serang Qatar, China tetap mengklaim Laut Cina Selatan melalui nine-dash line meskipun Putusan Arbitrase 2016 dengan jelas menyatakan klaim itu bertentangan dengan UNCLOS.
 
Terbaru Amerika Serikat serang negara berdaulat Venezuela dan menculik Presidennya, bahkan Donald Trump dalam wawancara dengan The New York Times secara terbuka menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional dan akan bertindak berdasarkan standar “moral” versinya sendiri. 
 
Dunia tampak semakin kacau, sementara tatanan hukum internasional yang dibangun bersama melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terlihat semakin tidak berdaya. Situasi ini melahirkan kesan bahwa hukum internasional hanyalah retorika kosong—ada di atas kertas, tetapi tak berdaya di hadapan kekuasaan. 
 
Namun sebelum terburu-buru menyimpulkan demikian, satu pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “hukum”? dan apakah hukum internasional itu hukum? jika terus dilanggar begitu saja, untuk apa ia ada?
 
Dalam teori hukum modern, hukum tidak pernah dipahami semata-mata sebagai kekuatan yang memaksa. Hans Kelsen memandang hukum sebagai normative order, yakni sistem norma yang mengatur perilaku melalui kewajiban dan larangan. Dengan pengertian ini, keberadaan aparat pemaksa bukanlah syarat mutlak bagi eksistensi hukum, melainkan salah satu instrumen penegakan Pandangan ini diperkuat oleh H.L.A. Hart, yang menegaskan bahwa hukum adalah sistem aturan—rules—yang ditaati bukan semata karena ancaman sanksi, tetapi karena diterima sebagai standar yang sah dan mengikat.
 
Jika definisi ini digunakan, maka hukum internasional secara konseptual memenuhi kriteria sebagai hukum. Ia memiliki norma yang jelas, mekanisme pembentukan, praktik kepatuhan negara, serta institusi penafsir dan penerapannya. Persoalan utama hukum internasional bukan terletak pada ada atau tidaknya sifat hukum, melainkan pada bagaimana hukum tersebut ditegakkan dalam sistem internasional yang berbasis kedaulatan negara.
 
Fondasi ini sejatinya telah lama diletakkan oleh Hugo Grotius, yang memandang hukum internasional sebagai produk akal budi dan kodrat sosial manusia. Dalam ungkapan terkenalnya, etiamsi daremus non esse Deum—bahkan jika Tuhan tidak ada—hukum internasional tetap berlaku. Artinya, hukum internasional tidak lahir dari kekuatan, melainkan dari kebutuhan manusia dan negara untuk hidup dalam tatanan yang tertib dan rasional.
 
Dari titik inilah pertanyaan sesungguhnya muncul: jika hukum internasional adalah hukum dan memiliki daya mengikat, mengapa ia begitu sering dilanggar, terutama oleh negara-negara besar? Jawabannya tidak terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada keterbatasan struktural penegakannya dalam sistem global yang timpang.
 
Lantas, Dari Mana Daya Mengikat Hukum Internasional Berasal?
 
Kalau tidak ada aparat penegak hukum, lantas apa dasar memaksa dan mengikat hukum internasional? Jawabannya tidak tunggal, tetapi berlapis. Pertama, asas pacta sunt servanda. Setiap perjanjian internasional mengikat karena negara secara sadar dan bebas menyatakan persetujuannya. Negara terikat bukan karena dipaksa, tetapi karena ia berjanji. Dalam tradisi hukum, janji yang dilanggar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum.
 
Kedua, keberadaan norma jus cogens dan obligations erga omnes. Ini adalah norma-norma fundamental—seperti larangan genosida, kejahatan perang, perbudakan, dan agresi—yang mengikat semua negara tanpa memerlukan persetujuan individual. Norma ini melindungi common values of the international community. Di sinilah hukum internasional melampaui logika kontrak dan memasuki ranah hukum publik global.
 
Ketiga, praktik negara (state practice) dan opinio juris. Ketika negara bertindak dengan keyakinan bahwa suatu perilaku adalah kewajiban hukum, maka lahirlah hukum kebiasaan internasional (Customary Law). Hukum internasional hidup bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik sehari-hari hubungan antarnegara.
 
Mengikat, Namun Sering Dilanggar: Di Mana Letak Masalahnya?
 
Jika hukum internasional memiliki daya mengikat, pertanyaan yang tak terelakkan adalah: mengapa ia begitu sering dilanggar terutama oleh negara-negara besar, tanpa sanksi yang tampak setimpal? Untuk menjawabnya secara jujur, kita harus mengakui bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada arsitektur penegakannya.
 
Pertama, hukum internasional sejak awal tidak dirancang dengan aparat penegak terpusat. Tidak ada polisi dunia, jaksa global, atau militer internasional permanen yang siap memaksa negara untuk patuh. Penegakan hukum internasional bersifat decentralized enforcement, bergantung pada reaksi negara lain, mekanisme kolektif, atau tekanan politik dan diplomatik. Namun, ketiadaan aparat pemaksa ini tidak serta-merta meniadakan sifat hukumnya. 
 
Kedua, persoalan kedaulatan negara. Negara adalah entitas berdaulat tertinggi (sovereign equality of states), dan dalam praktik hubungan internasional, kedaulatan sering dijadikan justifikasi untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kewajiban internasional. Inilah logika yang secara gamblang dikemukakan Donald Trump: Amerika Serikat tidak membutuhkan hukum internasional ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya. Pendekatan ini mencerminkan realisme ekstrem—di mana hukum internasional diperlakukan sebagai pilihan politik, bukan kewajiban hukum. Masalahnya bukan pada hukum internasional, melainkan pada penyempitan makna kedaulatan menjadi alat pembenar pelanggaran.
 
Ketiga, keterbatasan yurisdiksi peradilan internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) hanya dapat mengadili sengketa jika negara yang bersengketa menyatakan persetujuan. Yurisdiksinya tidak bersifat wajib (compulsory). Demikian pula International Criminal Court (ICC), yang kewenangannya dibatasi oleh ratifikasi Statuta Roma. Amerika Serikat, Rusia, dan China memilih berada di luar rezim ini. Kondisi tersebut sering dianggap sebagai kelemahan fatal hukum internasional, padahal sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum yang dibangun di atas konsensus dan kedaulatan negara.
 
Keempat, karakter sanksi dalam hukum internasional. Sanksi jarang berbentuk kekuatan militer langsung. Ia lebih sering hadir sebagai kecaman internasional, embargo ekonomi, pembatasan diplomatik, atau isolasi politik. Efektivitas sanksi ini sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan global dan kemauan politik negara-negara lain. Negara kuat sering mampu menyerap atau menghindari dampak sanksi, sementara negara lemah merasakan akibatnya secara langsung. Namun demikian, sanksi internasional bekerja dalam dimensi waktu yang berbeda: perlahan, tidak simetris, tetapi berdampak pada legitimasi dan reputasi jangka panjang. 
 
Kelima, persoalan interpretasi norma. Hukum internasional kerap menggunakan bahasa yang terbuka demi kompromi politik global. Akibatnya, negara dapat memanfaatkan ruang interpretasi untuk membenarkan tindakannya. China, misalnya, mengklaim historic rights melalui nine-dash line meskipun Putusan Permanent Court of Arbitration 
2016 secara tegas menyatakan klaim tersebut bertentangan dengan UNCLOS. Amerika Serikat menafsirkan konsep self-defense secara luas untuk membenarkan pre-emptive strike. Sedangkan dalam hukum humaniter, prinsip proportionality dan military necessity sering ditafsirkan secara selektif. Perbedaan tafsir ini kerap menjadi tirai hukum (legal façade) bagi kepentingan politik, bukan bukti ketiadaan norma.
 
Penting ditegaskan, pelanggaran yang berulang tidak menghapus status hukum internasional sebagai hukum. Justru sebaliknya, suatu tindakan hanya dapat disebut pelanggaran jika ada hukum yang dilanggar. Tanpa hukum internasional, tidak akan ada istilah illegal use of force, war crimes, atau crimes against humanity
 
Apakah Hukum Internasional Benar-Benar Tak Berguna?
 
Anggapan bahwa hukum internasional tidak berguna adalah kesalahpahaman besar. Tanpa hukum internasional, dunia tidak akan memiliki rezim penerbangan sipil, hukum laut, perdagangan internasional, perlindungan pengungsi, hukum humaniter, atau kerja sama kesehatan global. Bayangkan dunia tanpa ICAO, WTO, WHO, UNCLOS, atau Konvensi Jenewa.Selain itu, terdapat mekanisme peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court (ICC), dan berbagai tribunal arbitrase. Memang tidak sempurna, tetapi keberadaannya membuktikan bahwa hukum internasional bukan sekadar moralitas kosong.
 
Menjaga Marwah Hukum Internasional di Tengah Lemahnya PBB
 
Mengakui realitas bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan, semakin tidak efektif dalam menjaga perdamaian dunia adalah sebuah kejujuran intelektual yang tak terhindarkan. Hak veto yang dimiliki lima negara tetap, telah berubah dari instrumen stabilitas menjadi alat legitimasi pelanggaran. Negara-negara besar yang menjadi arsitek Piagam PBB justru berulang kali melanggarnya, sementara Dewan Keamanan terjebak dalam kebuntuan politik yang kronis.
 
Namun, kelemahan PBB tidak identik dengan runtuhnya hukum internasional. PBB adalah institusi, sementara hukum internasional adalah sistem norma. Banyak rezim hukum internasional tetap bekerja relatif efektif di luar mekanisme Dewan Keamanan: hukum laut, perdagangan internasional, penerbangan sipil, hukum lingkungan, dan perlindungan HAM. 
 
Jika PBB di Nilai Gagal, Apakah Dunia Membutuhkan Lembaga Global Baru? 
 
Sejarah menunjukkan bahwa membangun institusi baru tanpa mengubah distribusi kekuasaan dan paradigma penegakan hanya akan mereproduksi masalah lama dalam format baru. Yang dibutuhkan bukanlah simbol kelembagaan baru, melainkan reformasi normatif dan fungsional.
Menjaga marwah hukum internasional justru menuntut pemisahan yang tegas antara hukum dan politik veto. Tidak semua penegakan hukum harus menunggu restu Dewan Keamanan. Penguatan peradilan internasional, tribunal arbitrase, dan mekanisme quasi-yudisial harus menjadi prioritas. 
 
Lebih dari itu, komunitas internasional tidak boleh menormalisasi pelanggaran hanya karena dilakukan oleh negara kuat. Pelanggaran yang dibiarkan tanpa penamaan hukum yang tegas akan mengikis makna hukum itu sendiri. Marwah hukum internasional tidak dijaga oleh kekuatan militer, tetapi oleh konsistensi normatif dan keberanian moral untuk terus menyebut pelanggaran sebagai pelanggaran.
 
Indonesia Harus Bersikap Lebih Berani dan Tegas
 
Sebagai negara non-bloc yang sejak awal menjadikan penghormatan terhadap hukum internasional sebagai bagian dari politik luar negerinya, Indonesia tidak boleh bersikap ambigu terhadap pelanggaran hukum internasional—termasuk jika dilakukan oleh negara besar. Prinsip bebas aktif tidak identik dengan netralitas pasif. Justru dalam konteks dunia yang semakin permisif terhadap kejahatan agresi, Indonesia perlu tampil lebih berani dan tegas dalam menyuarakan kepatuhan terhadap Piagam PBB dan prinsip jus cogens
 
Terlebih, ketika Indonesia memegang peran strategis sebagai Presiden Dewan HAM PBB, posisi tersebut membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap lebih agresif secara normatif dalam membela hak negara dan penduduk sipil yang dirugikan oleh penggunaan kekuatan secara sepihak. Diam dalam situasi pelanggaran nyata bukanlah sikap bebas aktif, melainkan bentuk normalisasi ketidakadilan yang secara perlahan menggerus wibawa hukum internasional itu sendiri. 
 
Masa Depan Hukum Internasional: Suram atau Terang?
 
Jawabannya bergantung pada pilihan komunitas internasional. Dunia dapat membiarkan hukum internasional terus diremehkan, atau melakukan reformasi struktural besar-besaran—memperkuat mekanisme enforcement, mengurangi ketimpangan akibat veto, dan menegaskan kembali kesetaraan negara di hadapan hukum.
 
Sebagai akademisi, saya meyakini satu hal: tanpa hukum internasional, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kendali. Dan sejarah telah berulang kali membuktikan, kekuasaan tanpa hukum tidak pernah melahirkan keadilan—hanya penderitaan yang dilegitimasi oleh klaim moral sepihak.
Hukum internasional mungkin sedang diuji. Namun justru dalam situasi inilah ia paling dibutuhkan—bukan untuk ditinggalkan, melainkan untuk dipertahankan, diperkuat, dan direformasi demi masa depan peradaban global.

No comments:

Post a Comment