Saturday, January 17, 2026

Belajar Sumber Hukum Internasional dari Kasus Kejahatan Genosida (South Africa v. Israel)


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Dalam setiap mata kuliah hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, mahasiswa selalu diperkenalkan terlebih dahulu pada satu pertanyaan mendasar: apa itu sumber hukum? Tanpa memahami sumber hukum, penalaran hukum akan kehilangan pijakan normatif. Hal ini juga berlaku dalam hukum internasional, bahkan dengan kompleksitas yang jauh lebih tinggi karena tidak adanya lembaga legislatif global.

Kasus South Africa v. Israel yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) hingga tahun 2026 memberikan contoh konkret bagaimana sumber hukum internasional bekerja secara nyata. Melalui pendekatan case-based learning, kasus ini dapat digunakan sebagai sarana edukatif untuk memahami teori sumber hukum internasional dalam praktik.

Sekilas Perbandingan: Sumber Hukum Nasional dan Internasional

Dalam hukum nasional, sumber hukum formal relatif lebih mudah dikenali. Di Indonesia, misalnya, sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan (Mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah), kebiasaan, yurisprudensi, traktat internasional yang diratifikasi, dan doktrin para sarjana.1 Sumber-sumber ini bekerja dalam satu sistem yang memiliki lembaga pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan mekanisme pemaksaan yang jelas.

Sebaliknya, hukum internasional tidak mengenal parlemen dunia atau pemerintah global. Karena itu, sumber hukum internasional berkembang dari kesepakatan negara-negara, praktik yang berulang, serta prinsip-prinsip hukum universal. Fungsi sumber hukum internasional bukan hanya sebagai dasar keberlakuan norma, tetapi juga sebagai alat legitimasi bagi hakim internasional dalam memutus sengketa antarnegara.2 

Perbedaan inilah yang membuat hukum internasional sering dipersepsikan “lemah”, padahal secara normatif ia memiliki struktur yang sangat sistematis.

Sumber Hukum Formal dalam Pasal 38 Ayat (1) Statuta ICJ

Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ merupakan rujukan utama sumber hukum formal internasional. Ketentuan ini menyebutkan empat kategori sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional.

a. Perjanjian Internasional (Treaties)

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum.3 Dalam praktik, perjanjian internasional memiliki berbagai nama, seperti treaty, convention, covenant, charter, protocol, atau statute, namun perbedaan nama tidak menentukan kekuatan hukumnya.

Secara substansial, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi: Law-making treaties, yaitu perjanjian yang membentuk kaidah hukum umum, seperti Konvensi Genosida 1948, dan Treaty contracts, yaitu perjanjian yang hanya mengikat para pihak tertentu, misalnya perjanjian bilateral.

Hukum perjanjian internasional saat telah ini dikodifikasikan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT), yang mengatur pembentukan, penafsiran, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.4 

b. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)

Kebiasaan internasional lahir dari praktik negara yang dilakukan secara umum dan berulang (state practice), disertai keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio juris).5 Larangan genosida merupakan contoh norma kebiasaan internasional yang telah mencapai status jus cogens, yakni norma fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apa pun.6 

c. Prinsip Hukum Umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam sistem hukum nasional berbagai negara dan diadopsi ke dalam hukum internasional, seperti prinsip good faith/itikad baik, pacta sun servanda, prinsip kedaulatan negara, dll.7Dalam konteks HAM berat, prinsip erga omnes partes berkembang sebagai prinsip bahwa kewajiban tertentu dimiliki negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, tanpa melihat apakah negara meratifkasi suatu perjanjian.

d. Putusan Pengadilan dan Doktrin

Putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum terkemuka berfungsi sebagai alat bantu untuk menafsirkan dan menegaskan kaidah hukum. Meskipun tidak mengikat secara umum, sumber ini memiliki nilai persuasif yang tinggi.8

Duduk Perkara: Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel


Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Gugatan ini dipicu oleh operasi militer Israel di Jalur Gaza yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah besar, kehancuran infrastruktur sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.

Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur genosida, khususnya terkait niat untuk menghancurkan, setidaknya sebagian, kelompok bangsa Palestina. ICJ telah mengeluarkan sejumlah provisional measures, yakni perintah sementara untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Hingga awal 2026, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan substansi.

Praktik Seluruh Sumber Hukum Internasional dalam Kasus Ini

Kasus South Africa v. Israel memperlihatkan penerapan simultan seluruh sumber hukum Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ.

Pertama, perjanjian internasional. Konvensi Genosida 1948 menjadi fondasi utama. Konvensi ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perjanjian hukum yang mengikat negara-negara pihak, termasuk memberikan kewenangan kepada ICJ untuk mengadili sengketa.

Kedua, kebiasaan internasional. Larangan genosida telah menjadi norma jus cogens—aturan tertinggi dalam hukum internasional. Artinya, tidak ada alasan apa pun, termasuk keamanan nasional atau perang, yang dapat membenarkan genosida. Norma ini mengikat semua negara, tanpa kecuali.

Ketiga, prinsip hukum umum. Prinsip erga omnes partes memungkinkan setiap negara pihak Konvensi Genosida menggugat pelanggaran berat, meskipun tidak menjadi korban langsung. Inilah dasar legitimasi Afrika Selatan: bertindak bukan demi kepentingan nasional sempit, tetapi demi kemanusiaan universal.

Keempat, putusan hakim dan pendapat ahli. ICJ tidak bekerja dalam ruang hampa. Preseden seperti Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya (Gambia v. Myanmar) dan laporan para ahli PBB digunakan untuk membaca fakta dan menafsirkan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional berkembang melalui dialog antara norma dan realitas.

Keadilan di Atas Kertas, Kerapuhan di Dunia Nyata

Secara normatif, sistem hukum internasional terlihat kuat dan adil. Tidak ada negara yang secara hukum “kebal” dari tuduhan genosida. Tidak ada kedaulatan yang lebih tinggi dari perlindungan terhadap nyawa manusia. Namun, masalah besar muncul pada tahap implementasi.

Pertama, pembuktian niat genosida. Hukum internasional mensyaratkan pembuktian niat khusus, yang sering kali sulit dibuktikan secara langsung. Akibatnya, penderitaan massal yang nyata di lapangan bisa terhambat oleh perdebatan hukum yang sangat teknis.

Kedua, masalah eksekusi putusan. ICJ tidak memiliki polisi internasional. Putusannya bergantung pada kemauan politik negara dan, dalam banyak kasus, pada Dewan Keamanan PBB. Di sinilah hukum sering kalah oleh veto, aliansi, dan kepentingan geopolitik.

Ketika putusan pengadilan internasional tidak segera menghentikan kekerasan, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal legalitas, tetapi soal kredibilitas hukum internasional itu sendiri.

Kesimpulan: Pelajaran Edukatif dan Peringatan Normatif

Kasus South Africa v. Israel membuktikan bahwa sumber hukum internasional bukan sekadar teori dalam Pasal 38 Statuta ICJ, melainkan instrumen nyata yang diuji oleh krisis kemanusiaan.

Bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum, pelajaran terpenting adalah bahwa kekuatan hukum internasional tidak terletak pada kelengkapan normanya, tetapi pada keberanian sistem global untuk menegakkannya secara efektif. Tanpa itu, hukum internasional berisiko direduksi menjadi arsip moral penderitaan manusia.

Catatan Kaki 

1. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007, halaman 101–105.
2. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 49.
3. Ibid., halaman 72.
4. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 608.
5. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 56–60.
6. Antonio Cassese, International Law, Oxford University Press, Oxford, 2005, halaman 203.
7. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 18.
8. Ibid., halaman 24.

Thursday, January 15, 2026

Waspada Ini Alasan Perang Dunia Ketiga Segera Terjadi



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi 

Perang Dunia Ketiga mungkin tidak sedang direncanakan oleh siapa pun, tetapi dunia hari ini sedang menciptakan seluruh prasyarat yang membuatnya mungkin terjadi.

Dunia hari ini terasa semakin tidak tenang. Konflik bersenjata, ketegangan geopolitik, dan perang kepentingan terjadi hampir bersamaan di berbagai belahan dunia. Dari Eropa Timur hingga Timur Tengah, dari Asia Selatan hingga Indo-Pasifik, eskalasi konflik seolah menjadi lanskap baru hubungan internasional.
 
Situasi ini memunculkan kembali pertanyaan yang selama beberapa dekade dianggap terlalu ekstrem untuk dibicarakan secara serius: apakah dunia sedang bergerak menuju Perang Dunia Ketiga?
 
Pertanyaan tersebut tidak lahir dari sensasi atau ketakutan berlebihan, melainkan melihat realitas geopolitik mutakhir. Dan yang lebih mengkhawatirkan, melemahnya hukum internasional sebagai sistem pengendali kekerasan antarnegara.
 
Konflik Global yang Semakin Memanas
 
Ketegangan antara Rusia dan Ukraina—yang melibatkan dukungan militer dan politik negara-negara NATO serta Amerika Serikat—belum menunjukkan tanda mereda. Di Timur Tengah, konflik Israel dengan Hamas, Hizbullah di Lebanon, Houthi Yaman, serta eskalasi ketegangan AS dengan Iran menyebabkan mereka dalam kondisi siaga tertinggi siap membalas serangan.
 
Di kawasan Teluk, rivalitas “dingin” antara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi menandai perebutan pengaruh regional yang lebih halus tetapi tidak kalah strategis. Di Asia Selatan, relasi India–Pakistan tetap berada dalam situasi rapuh, sementara di Asia Tenggara, ketegangan Thailand–Kamboja menunjukkan bahwa konflik teritorial klasik belum sepenuhnya menjadi sejarah.
 
Di saat yang sama, dunia juga menghadapi perang dagang dan teknologi antara Amerika Serikat dan China, serta persaingan pengaruh global antara blok Barat dan kelompok negara berkembang yang terorganisir dalam format BRICS. Pembentukan aliansi-aliansi pertahanan baru, termasuk pakta pertahanan strategis Pakistan dan Arab Saudi, semakin menegaskan fragmentasi tatanan internasional.
 
Yang membuat situasi ini semakin mengkhawatirkan adalah munculnya kebijakan sepihak dan pernyataan terbuka dari pemimpin negara adidaya Donald Trum yang secara terang-terangan mengabaikan hukum internasional. Doktrin “America First” dan “Make America Great Again” yang menempatkan kepentingan nasional di atas tatanan hukum global telah disertai dengan penarikan Amerika Serikat dari berbagai organisasi dan mekanisme internasional, termasuk organ-organ penting di bawah PBB. 
 
Terbaru, serangan dan penculikan terhadap Presiden Venezuela, ancaman terhadap Greenland, Kuba, Kolombia, dan Meksiko, membuka kemungkinan konflik baru yang berpotensi berkembang menjadi perang proksi, apabila China atau Rusia memilih menawarkan dukungan.
 
Masalah utama dari seluruh eskalasi ini bukan semata adanya konflik, melainkan normalisasi pelanggaran hukum internasional. Ketika negara-negara kuat melanggar hukum internasional tanpa sanksi, maka hukum kehilangan daya cegahnya. Pada titik ini, sistem internasional tidak runtuh karena ketiadaan international rule of law, melainkan karena absennya komitmen good faith dan serta pengabaian prinsip pacta sun servanda.

Rapuhnya PBB dan Sejarah Perang Dunia 1 dan 2 yang Terulang
 
Situasi ini diperparah oleh melemahnya peran collective security system Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dewan Keamanan PBB semakin sering mengalami kebuntuan akibat penggunaan hak veto untuk kepentingan nasional dan sekutunya (abuse of veto power). Alih-alih menjadi instrumen pencegah konflik, PBB kerap menjadi saksi bisu ketika negara-negara kuat saling berhadapan melalui perang proksi, perang ekonomi, dan tekanan geopolitik. Dunia seolah kembali pada logika lama: kekuatan menentukan kebenaran.
 
Untuk memahami apakah situasi ini benar-benar mengarah pada Perang Dunia Ketiga, sejarah memberikan pelajaran penting.
 
Perang Dunia Pertama (1914-1918) pecah bukan karena satu sebab tunggal, melainkan akumulasi faktor struktural: rivalitas kekuatan besar, aliansi militer yang kaku, perlombaan senjata, nasionalisme ekstrem, serta kegagalan diplomasi. Konflik antara Blok Sekutu (Inggris, Prancis, Rusia, kemudian Amerika Serikat) dan Blok Sentral (Jerman, Austria-Hungaria, Kesultanan Ottoman) dipicu oleh peristiwa regional, tetapi berkembang menjadi perang global karena mekanisme aliansi yang saling mengikat.
 
Perang Dunia Kedua (1939-1945) menunjukkan pola yang serupa namun lebih ideologis. Agresi Jerman Nazi, Italia Fasis, dan Jepang Imperial terhadap Blok Sekutu (Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan sekutunya) diperparah oleh kegagalan Liga Bangsa-Bangsa menjaga perdamaian. Kebijakan appeasement, impunitas terhadap agresi awal, serta penggunaan kekuatan militer sebagai instrumen politik luar negeri menjadi pemicu utama eskalasi global.
 
Jika pola tersebut dibandingkan dengan kondisi hari ini, persamaannya menjadi sulit diabaikan. Dunia kembali terfragmentasi dalam blok-blok kekuatan, aliansi militer semakin menguat, perlombaan senjata kembali intensif, dan mekanisme kolektif penjaga perdamaian kehilangan efektivitasnya.
Perbedaannya terletak pada bentuk konflik: perang hari ini jarang diawali dengan deklarasi resmi, senjata nuklir menciptakan efek penangkal yang membuat negara besar lebih berhitung, selain itu perang modern lebih banyak melalui perang proksi, sanksi ekonomi, serangan siber, dan manipulasi geopolitik.

Jadi, Akankah Perang Dunia Ketiga Terjadi?
 
Jawabannya: belum tentu, tetapi risikonya nyata, meningkat dan sedang berada pada titik tertinggi sejak 1945. Sejarah mengajarkan bahwa perang dunia jarang terjadi karena niat kolektif, melainkan karena kegagalan kolektif, kegagalan diplomasi, kegagalan hukum, dan kegagalan membatasi ambisi kekuasaan.
 
Pertanyaan krusial berikutnya adalah: siapa yang masih memiliki pengaruh untuk menghentikan kekacauan ini? 
 
Ironisnya, aktor yang paling mampu mencegah eskalasi global justru menjadi pemicunya. Amerika Serikat, China, dan Rusia memiliki kapasitas politik, militer, dan ekonomi untuk menurunkan ketegangan global (prohibition of the use of force), tetapi kebijakan mereka sering kali memperdalam polarisasi. Selama hukum internasional diperlakukan sebagai instrumen opsional, bukan komitmen bersama, maka stabilitas global akan tetap rapuh. 
 
Di luar tiga kekuatan besar tersebut, Uni Eropa memiliki potensi sebagai penyeimbang normatif melalui diplomasi dan tekanan ekonomi, sementara negara-negara berpengaruh menengah, termasuk Indonesia yang saat ini sebagai Presiden Dewan HAM PBB, dapat memainkan peran sebagai jembatan dialog dan pendorong multilateralisme. 
 
Saya melihat, yang paling absen dari lanskap global hari ini bukanlah kekuatan militer atau ekonomi, melainkan kepemimpinan kenegarawanan yang bijaksana. Dunia seakan merindukan kembali sosok-sosok pemimpin global yang menjadikan multilateralisme, inklusivitas, dan martabat kemanusiaan sebagai fondasi tindakan—seperti Nelson Mandela, Mahatma Gandhi, Martin Luther King Jr., Kofi Annan, Bunda Teresa, atau Eleanor Roosevelt—tokoh-tokoh yang memahami bahwa kekuasaan tanpa kendali hukum justru melemahkan peradaban itu sendiri
 
Rakyat AS Sebagai “Internal Check” terhadap Pelanggaran HI
 
Dalam situasi di mana gaya 'koboi' Donald Trum menjadi salah satu sumber utama eskalasi global, mekanisme koreksi paling strategis tidak semata berada pada forum internasional (PBB) yang kian lumpuh, melainkan pada sistem demokrasi Amerika Serikat itu sendiri. Presiden bukanlah aktor tanpa kendali. Ia terikat pada konstitusi, mekanisme pengawasan Kongres, dan legitimasi rakyat. 
 
Dalam konteks ini, rakyat Amerika Serikat memiliki peran global yang sering diabaikan: sebagai internal check terhadap kebijakan luar negeri yang menabrak hukum internasional. Protes publik, tekanan politik, hingga mekanisme impeachment bukanlah bentuk instabilitas, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang berdampak lintas batas negara
 
Penutup
 
Hukum internasional memang bukan jaminan bahwa perang tidak akan terjadi. Namun ia adalah pagar terakhir agar perang tidak menjadi pilihan yang sah. Ketika pagar ini diruntuhkan oleh mereka yang paling kuat, dunia tidak sedang gagal menjaga perdamaian—dunia sedang menormalisasi kehancurannya sendiri.
 
Jika negara-negara besar tidak segera kembali pada multilateralisme dan supremasi hukum internasional, maka pertanyaannya bukan lagi apakah Perang Dunia Ketiga akan terjadi, melainkan kapan dan melalui konflik mana eskalasi itu bermula.


Tuesday, January 13, 2026

Ambisi Trump Kuasai Greenland: Bolehkah Negara Kuat Caplok Wilayah Negara Lain?



Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Setelah berhasil melakukan operasi militer di Venezuela, Donald Trum Kembali memicu kontroversi menebar ancaman ke beberapa negara yang tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya, salah satunya ingin menguasai Greenland. 

Pernyataan ini kembali memantik polemik global, sebagian publik mengaitkannya dengan preseden sejarah seperti pembelian Alaska. Namun dari perspektif hukum internasional, isu Greenland sama sekali bukan perkara ringan. Ia menyentuh jantung tatanan hukum internasional modern: kedaulatan negara, larangan aneksasi, dan masa depan rules-based international order.

Greenland bukan wilayah kosong, bukan pula objek bebas yang dapat dipindahtangankan berdasarkan kehendak sepihak negara kuat. Dalam hukum internasional kontemporer, gagasan “jual-beli wilayah” bukan hanya usang, tetapi berpotensi melanggar prinsip-prinsip fundamental Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Greenland dan Status Hukumnya dalam Hukum Internasional

Secara hukum, Greenland merupakan wilayah otonom yang berada di bawah kedaulatan Kerajaan Denmark. Status otonomi memberikan kewenangan luas dalam urusan internal, tetapi kedaulatan eksternal—termasuk pertahanan dan hubungan luar negeri—tetap berada pada Denmark. Dalam hukum internasional, otonomi tidak identik dengan kedaulatan.

Prinsip ini sejalan dengan asas kesetaraan kedaulatan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Selain itu, prinsip integritas teritorial menegaskan bahwa setiap negara berhak mempertahankan keutuhan wilayahnya dari ancaman atau campur tangan pihak lain. Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2625 (1970) tentang Friendly Relations, yang melarang segala bentuk upaya yang merusak keutuhan wilayah negara berdaulat.

Dengan demikian, dari sudut hukum internasional, Greenland tetap merupakan bagian sah dari wilayah Denmark dan tidak berada dalam posisi hukum yang memungkinkan pengambilalihan sepihak oleh negara lain.

Hak Menentukan Nasib Sendiri: Bukan Jalan Pintas Aneksasi

Sering kali muncul argumen bahwa rakyat Greenland memiliki hak menentukan nasib sendiri, sehingga secara teoritis dapat memilih bergabung dengan negara lain. Argumen ini perlu diluruskan. Hak menentukan nasib sendiri memang dijamin dalam Pasal 1 ayat (1) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Namun hak ini tidak berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan secara terlepas dari prinsip hukum internasional lainnya.

ICCPR juga menegaskan kewajiban negara untuk menghormati keutuhan wilayah dan persatuan politik negara berdaulat (Pasal 1 ayat (3)). Dalam praktik internasional, hak menentukan nasib sendiri lebih diutamakan dalam bentuk internal self-determination, seperti otonomi politik dan partisipasi demokratis, bukan sebagai pembenaran aneksasi atau pemindahan kedaulatan kepada negara ketiga. Apalagi jika proses tersebut terjadi di bawah tekanan politik, ekonomi, atau militer.

Mengapa Amerika Serikat Mengincar Greenland?


Dari sudut geopolitik, alasan Amerika Serikat sesungguhnya cukup rasional. Kawasan Arktik kini menjadi arena persaingan strategis global. Rusia memperkuat kehadiran militernya dan mengajukan klaim landas kontinen yang luas. China, meski bukan negara Arktik, secara terbuka menyebut dirinya sebagai near-Arctic state dan aktif berinvestasi dalam riset, infrastruktur, dan sumber daya kawasan tersebut.

Greenland memiliki posisi strategis bagi sistem pertahanan Amerika Serikat, khususnya dalam pengawasan udara dan rudal. Selain itu, pulau ini kaya akan mineral tanah jarang yang penting bagi industri teknologi dan pertahanan, serta berada di dekat jalur pelayaran Arktik yang semakin terbuka akibat perubahan iklim.

Namun dalam hukum internasional, kepentingan keamanan nasional dan ekonomi tidak pernah menjadi dasar sah untuk memperoleh wilayah negara lain. Prinsip ini justru menjadi pembatas agar negara kuat tidak menjadikan kepentingan strategis sebagai legitimasi pelanggaran kedaulatan.

Tiga Opsi AS dan Uji Hukum Internasional

Dalam diskursus publik, setidaknya terdapat tiga opsi yang sering disebut terkait kemungkinan penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat: diplomasi, pembelian, dan penggunaan kekuatan.

Pertama, diplomasi dan kerja sama internasional. Ini adalah satu-satunya opsi yang sepenuhnya sah menurut hukum internasional. Negara bebas menjalin perjanjian kerja sama pertahanan, ekonomi, dan investasi berdasarkan prinsip pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Vienna Convention on the Law of Treaties (1969). Kerja sama semacam ini tidak mengubah kedaulatan wilayah dan tetap menghormati hukum internasional.

Kedua, opsi “membeli” Greenland. Dalam hukum internasional modern, opsi ini sangat problematik. Meskipun pengalihan wilayah melalui perjanjian pernah terjadi dalam sejarah, seperti: pembelian Alaska oleh Amerika Serikat dari Rusia tahun 1867, pembelian Louisiana Purchase oleh AS dari Prancis tahun 1803, dan penjualan Florida dari Spanyol ke AS tahun 1819, namun praktik tersebut berkembang sebelum rezim hukum pasca-1945. 

Lebih penting lagi, Pasal 52 Vienna Convention on the Law of Treaties secara tegas menyatakan bahwa perjanjian internasional batal demi hukum apabila diperoleh melalui ancaman atau penggunaan kekuatan. Tekanan politik dan ekonomi yang ekstrem pun dapat dikualifikasikan sebagai bentuk paksaan. Selain itu, pengalihan wilayah tanpa persetujuan bebas rakyatnya bertentangan dengan Pasal 1 ICCPR.

Ketiga, penggunaan kekuatan militer. Opsi ini merupakan pelanggaran serius hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Dalih self-defense sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak relevan, karena tidak ada serangan bersenjata dari Denmark atau Greenland terhadap Amerika Serikat.


Mahkamah Internasional (ICJ) secara konsisten menegaskan prinsip ini. Dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), ICJ menegaskan bahwa intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional. Aneksasi wilayah melalui kekuatan juga berulang kali ditolak oleh komunitas internasional, sebagaimana tercermin dalam berbagai resolusi PBB pasca-Perang Dunia II.

Bahaya Preseden Global

Jika gagasan penguasaan Greenland dinormalisasi, dunia menghadapi bahaya preseden serius. Negara kuat dapat kembali menggunakan logika abad ke-19: wilayah sebagai objek kepentingan strategis. Ini akan membuka pintu bagi pembenaran aneksasi di berbagai belahan dunia, dari Eropa Timur hingga Asia Pasifik.

Hukum internasional modern dibangun justru untuk mencegah logika tersebut. Tujuan utama Piagam PBB, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1), adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mengabaikan prinsip ini berarti menggerogoti fondasi tatanan dunia yang telah dibangun dengan susah payah pasca-Perang Dunia II.

Penutup: Ujian bagi Komunitas Global

Kasus Greenland bukan sekadar tentang satu pulau di kawasan Arktik. Ia adalah ujian bagi komitmen negara-negara besar terhadap hukum internasional, menegaskan kembali alasan mengapa hukum internasional diciptakan: untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Kepentingan geopolitik, betapapun strategisnya, tidak pernah dapat dijadikan dasar pembenar bagi pengikisan prinsip kedaulatan dan integritas teritorial negara lain. Seperti ditegaskan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam perkara Nicaragua v. United States (1986), sebuah prinsip Jus Cogens “the principle of non-use of force and respect for the territorial integrity of States constitutes a cornerstone of international law”—sebuah prinsip yang, ketika diabaikan oleh negara kuat, akan mengguncang fondasi tatanan hukum internasional itu sendiri.

AS Sita Tanker di Laut Lepas: Penegakan Hukum atau Pelanggaran UNCLOS?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi

Kasus penyitaan kapal tanker minyak berbendera Rusia Marinera oleh Amerika Serikat pada awal Januari 2026 di laut bebas (high seas) kembali mengguncang tatanan hukum maritim internasional. Marinera, sebelumnya dikenal sebagai Bella-1, ditangkap setelah operasi pengejaran (hot pursuit) di Samudra Atlantik Utara — sebuah tindakan yang menurut pemerintah Rusia dan PBB merupakan pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum laut internasional.
 
Juru Bicara Gedung Putih Karoline Leavitt, menyatakan bahwa Marinera dianggap sebagai bagian dari yang disebut “armada bayangan (shadow fleet)” yang digunakan untuk mengangkut minyak yang dikenai sanksi AS dan berupaya menghindari pembatasan tersebut. Leavitt mengatakan kapal itu dipandang “tanpa kewarganegaraan” setelah berlayar di bawah “bendera palsu” dan bahwa terdapat perintah penyitaan yudisial yang, menurut AS, menjadi dasar hukumnya untuk bertindak.
 
Pernyataan ini membuka debat normatif yang mendalam: apakah suatu negara dapat bertindak sewenang-wenang terhadap kapal asing di laut lepas dengan hanya mengandalkan perintah pengadilan domestik dan klaim bahwa kapal tersebut “stateless”? Atau apakah tindakan seperti itu justru merongrong aturan hukum laut internasional yang sudah dirumuskan secara rinci dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS)?
 
Untuk menjawabnya, publik perlu terlebih dahulu memahami rezim hukum laut internasional yang menjadi kerangka dasar pengaturan seluruh aktivitas di laut.
 
Rezim Hukum Laut Internasional dan Kewenangan Negara
 
Hukum laut internasional tidak memandang laut sebagai satu ruang yang homogen. UNCLOS 1982 membagi laut ke dalam beberapa zona hukum, masing-masing dengan derajat kedaulatan dan yurisdiksi negara yang berbeda:
 
Pertama, Laut Teritorial (Territorial Sea). Diatur dalam Pasal 2–12 UNCLOS, lebar maksimum 12 mil laut dari garis pangkal, negara pantai memiliki kedaulatan penuh, hampir setara dengan wilayah darat, dengan kewajiban menghormati hak lintas damai kapal asing.
 
Kedua, Zona Tambahan (Contiguous Zone). Diatur dalam Pasal 33 UNCLOS, Hingga 24 mil laut, negara berwenang melakukan penegakan hukum terbatas terkait kepabeanan, fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Ketiga, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Diatur dalam Pasal 55–75 UNCLOS, Hingga 200 mil laut, negara memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam, tetapi tidak memiliki kedaulatan penuh atas pelayaran dan navigasi.
 
Keempat, Landas Kontinen. Diatur dalam Pasal 76–85 UNCLOS, berkaitan dengan hak atas sumber daya di dasar laut dan tanah di bawahnya, maksimal hingga 350 mil laut. Di luar seluruh zona tersebut, barulah kita memasuki rezim hukum yang sangat berbeda, yakni laut lepas (high seas).
 
Laut Lepas (High Seas): Ruang Bersama Umat Manusia
 
Laut lepas diatur dalam Pasal 86 UNCLOS, yaitu seluruh bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial, ZEE, atau perairan kepulauan suatu negara. Di wilayah inilah berlaku prinsip yang paling mendasar dalam hukum laut internasional: laut lepas tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun. Pasal 87 UNCLOS menegaskan prinsip kebebasan laut lepas, termasuk kebebasan: berlayar, perdagangan, pengangkutan energi, dan komunikasi internasional. Karena tidak ada negara yang berdaulat, maka penegakan hukum di laut lepas diatur sangat ketat agar tidak berubah menjadi arena kekuasaan sepihak negara kuat.
 
Prinsip Yurisdiksi Eksklusif Negara Bendera
 
Prinsip kunci yang menjaga ketertiban di laut lepas adalah prinsip yurisdiksi eksklusif negara bendera, sebagaimana ditegaskan dalam: Pasal 92 ayat (1) UNCLOS, “Ships on the high seas are subject to the exclusive jurisdiction of the State whose flag they are entitled to fly.”
 
Artinya, kapal di laut lepas hanya tunduk pada hukum negara yang benderanya dikibarkan. Negara lain tidak berwenang menghentikan, memeriksa, atau menyita kapal tersebut, kecuali dalam keadaan luar biasa yang diatur secara limitatif oleh hukum internasional.
Prinsip ini bukan sekadar norma teknis, melainkan jaminan utama keamanan pelayaran dan perdagangan global.
 
Pengecualian Terbatas: Pasal 110 UNCLOS
 
UNCLOS memang membuka pengecualian, tetapi sifatnya sangat terbatas. Pasal 110 UNCLOS hanya mengizinkan kapal perang melakukan right of visit di laut lepas jika terdapat alasan yang wajar untuk menduga kapal tersebut: melakukan pembajakan (piracy), terlibat perdagangan budak, melakukan penyiaran ilegal, tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), atau meskipun mengibarkan bendera asing, pada kenyataannya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan kapal perang yang melakukan pemeriksaan.
 
Ekstrateritorialitas Hukum Nasional: Di Mana Batas Kewenangan Negara?
 
Salah satu persoalan paling mendasar dalam kasus penyitaan kapal tanker Marinera adalah penerapan hukum nasional Amerika Serikat secara ekstrateritorial di laut lepas. Pemerintah AS mendasarkan tindakannya antara lain pada perintah penyitaan yudisial pengadilan domestik, seolah-olah putusan tersebut otomatis berlaku di luar wilayah kedaulatannya.
 
Dalam hukum internasional, pendekatan seperti ini bermasalah. Prinsip umum yang telah lama diakui menyatakan bahwa hukum nasional suatu negara tidak berlaku secara otomatis di luar wilayah yurisdiksinya, kecuali jika terdapat dasar hukum internasional yang jelas. Laut lepas, sebagaimana ditegaskan dalam UNCLOS, bukanlah ruang kosong hukum yang bebas dimasuki oleh yurisdiksi nasional negara mana pun.
 
UNCLOS justru dibentuk untuk mencegah penerapan sepihak hukum nasional di laut lepas, karena praktik semacam itu akan membuka ruang dominasi negara kuat atas ruang bersama umat manusia. Oleh karena itu, perintah pengadilan domestik tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk melakukan penyitaan kapal asing di laut bebas, tanpa legitimasi dari hukum internasional.
 
Jika hukum nasional diberlakukan tanpa batas di laut lepas, maka rezim hukum laut internasional akan bergeser dari rule of law menuju rule of power.
 
Jika penyitaan kapal asing di laut lepas atas dasar sanksi sepihak dari AS dibiarkan tanpa koreksi serius dari komunitas internasional, maka praktik tersebut dapat membentuk preseden berbahaya. Negara-negara dengan kekuatan maritim besar akan terdorong untuk meniru pola yang sama, menjadikan laut lepas sebagai arena penegakan hukum versi masing-masing.
 
Dalam konteks ini, sikap kritis PBB terhadap penyitaan Marinera memiliki arti penting sebagai upaya menjaga agar penyimpangan tidak berubah menjadi norma baru (kebiasaan internasional). Dalam hukum laut internasional, pelanggaran yang dibiarkan bukan sekadar kesalahan sesaat, melainkan embrio dari keruntuhan sistem hukum itu sendiri.
 
Bagaimana Sikap Indonesia?
 
Sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) periode 2026–2027, menegaskan peran strategis Indonesia sebagai simpul maritim dunia yang berkontribusi dalam tata kelola maritim global, Jika prinsip kebebasan laut lepas dan yurisdiksi negara bendera dilemahkan, maka kapal-kapal dari negara berkembang berisiko menjadi sasaran tindakan sepihak, terutama ketika tidak memiliki kekuatan politik dan militer untuk melakukan perlawanan diplomatik.
 
Karena itu, kepentingan Indonesia sejatinya sejalan dengan penegakan UNCLOS secara konsisten dan non-diskriminatif. Laut lepas yang diatur oleh hukum, bukan oleh kekuatan, adalah prasyarat bagi keadilan maritim global dan stabilitas hubungan internasional.
 
Penutup: Laut Lepas Tidak Boleh Menjadi Arena Kekuasaan
 
Kasus penyitaan Marinera menunjukkan betapa rapuhnya hukum laut internasional ketika berhadapan dengan kepentingan geopolitik. Padahal, UNCLOS dibangun atas satu prinsip fundamental: kesetaraan negara dan kepastian hukum di laut.
 
Jika laut lepas berubah menjadi ruang di mana hukum nasional negara kuat dapat diberlakukan sesuka hati, maka yang runtuh bukan hanya satu norma, melainkan seluruh bangunan hukum laut internasional sebagai konstitusi laut dunia. Dan ketika itu terjadi, yang tenggelam bukan hanya sebuah kapal tanker, melainkan wibawa hukum internasional itu sendiri.

Sunday, January 11, 2026

Menjaga Marwah dan Masa Depan Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Akhir-akhir ini saya semakin sering mendengar pernyataan bahwa hukum internasional itu tidak ada gunanya, hukum internasional itu bukan hukum. Pernyataan ini muncul bukan tanpa alasan, karena dunia menyaksikan berulang kali negara-negara kuat melanggar hukum internasional tanpa konsekuensi yang tampak nyata. Rusia meng-aneksasi wilayah Ukraina, Israel melakukan operasi militer berkepanjangan di Palestina dan kirim Jet tempur Serang Qatar, China tetap mengklaim Laut Cina Selatan melalui nine-dash line meskipun Putusan Arbitrase 2016 dengan jelas menyatakan klaim itu bertentangan dengan UNCLOS.
 
Terbaru Amerika Serikat serang negara berdaulat Venezuela dan menculik Presidennya, bahkan Donald Trump dalam wawancara dengan The New York Times secara terbuka menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional dan akan bertindak berdasarkan standar “moral” versinya sendiri. 
 
Dunia tampak semakin kacau, sementara tatanan hukum internasional yang dibangun bersama melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terlihat semakin tidak berdaya. Situasi ini melahirkan kesan bahwa hukum internasional hanyalah retorika kosong—ada di atas kertas, tetapi tak berdaya di hadapan kekuasaan. 
 
Namun sebelum terburu-buru menyimpulkan demikian, satu pertanyaan yang lebih mendasar perlu diajukan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan “hukum”? dan apakah hukum internasional itu hukum? jika terus dilanggar begitu saja, untuk apa ia ada?
 
Dalam teori hukum modern, hukum tidak pernah dipahami semata-mata sebagai kekuatan yang memaksa. Hans Kelsen memandang hukum sebagai normative order, yakni sistem norma yang mengatur perilaku melalui kewajiban dan larangan. Dengan pengertian ini, keberadaan aparat pemaksa bukanlah syarat mutlak bagi eksistensi hukum, melainkan salah satu instrumen penegakan Pandangan ini diperkuat oleh H.L.A. Hart, yang menegaskan bahwa hukum adalah sistem aturan—rules—yang ditaati bukan semata karena ancaman sanksi, tetapi karena diterima sebagai standar yang sah dan mengikat.
 
Jika definisi ini digunakan, maka hukum internasional secara konseptual memenuhi kriteria sebagai hukum. Ia memiliki norma yang jelas, mekanisme pembentukan, praktik kepatuhan negara, serta institusi penafsir dan penerapannya. Persoalan utama hukum internasional bukan terletak pada ada atau tidaknya sifat hukum, melainkan pada bagaimana hukum tersebut ditegakkan dalam sistem internasional yang berbasis kedaulatan negara.
 
Fondasi ini sejatinya telah lama diletakkan oleh Hugo Grotius, yang memandang hukum internasional sebagai produk akal budi dan kodrat sosial manusia. Dalam ungkapan terkenalnya, etiamsi daremus non esse Deum—bahkan jika Tuhan tidak ada—hukum internasional tetap berlaku. Artinya, hukum internasional tidak lahir dari kekuatan, melainkan dari kebutuhan manusia dan negara untuk hidup dalam tatanan yang tertib dan rasional.
 
Dari titik inilah pertanyaan sesungguhnya muncul: jika hukum internasional adalah hukum dan memiliki daya mengikat, mengapa ia begitu sering dilanggar, terutama oleh negara-negara besar? Jawabannya tidak terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada keterbatasan struktural penegakannya dalam sistem global yang timpang.
 
Lantas, Dari Mana Daya Mengikat Hukum Internasional Berasal?
 
Kalau tidak ada aparat penegak hukum, lantas apa dasar memaksa dan mengikat hukum internasional? Jawabannya tidak tunggal, tetapi berlapis. Pertama, asas pacta sunt servanda. Setiap perjanjian internasional mengikat karena negara secara sadar dan bebas menyatakan persetujuannya. Negara terikat bukan karena dipaksa, tetapi karena ia berjanji. Dalam tradisi hukum, janji yang dilanggar bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum.
 
Kedua, keberadaan norma jus cogens dan obligations erga omnes. Ini adalah norma-norma fundamental—seperti larangan genosida, kejahatan perang, perbudakan, dan agresi—yang mengikat semua negara tanpa memerlukan persetujuan individual. Norma ini melindungi common values of the international community. Di sinilah hukum internasional melampaui logika kontrak dan memasuki ranah hukum publik global.
 
Ketiga, praktik negara (state practice) dan opinio juris. Ketika negara bertindak dengan keyakinan bahwa suatu perilaku adalah kewajiban hukum, maka lahirlah hukum kebiasaan internasional (Customary Law). Hukum internasional hidup bukan hanya di atas kertas, tetapi dalam praktik sehari-hari hubungan antarnegara.
 
Mengikat, Namun Sering Dilanggar: Di Mana Letak Masalahnya?
 
Jika hukum internasional memiliki daya mengikat, pertanyaan yang tak terelakkan adalah: mengapa ia begitu sering dilanggar terutama oleh negara-negara besar, tanpa sanksi yang tampak setimpal? Untuk menjawabnya secara jujur, kita harus mengakui bahwa persoalannya bukan terletak pada ketiadaan hukum, melainkan pada arsitektur penegakannya.
 
Pertama, hukum internasional sejak awal tidak dirancang dengan aparat penegak terpusat. Tidak ada polisi dunia, jaksa global, atau militer internasional permanen yang siap memaksa negara untuk patuh. Penegakan hukum internasional bersifat decentralized enforcement, bergantung pada reaksi negara lain, mekanisme kolektif, atau tekanan politik dan diplomatik. Namun, ketiadaan aparat pemaksa ini tidak serta-merta meniadakan sifat hukumnya. 
 
Kedua, persoalan kedaulatan negara. Negara adalah entitas berdaulat tertinggi (sovereign equality of states), dan dalam praktik hubungan internasional, kedaulatan sering dijadikan justifikasi untuk menempatkan kepentingan nasional di atas kewajiban internasional. Inilah logika yang secara gamblang dikemukakan Donald Trump: Amerika Serikat tidak membutuhkan hukum internasional ketika dianggap bertentangan dengan kepentingan nasionalnya. Pendekatan ini mencerminkan realisme ekstrem—di mana hukum internasional diperlakukan sebagai pilihan politik, bukan kewajiban hukum. Masalahnya bukan pada hukum internasional, melainkan pada penyempitan makna kedaulatan menjadi alat pembenar pelanggaran.
 
Ketiga, keterbatasan yurisdiksi peradilan internasional. Mahkamah Internasional (ICJ) hanya dapat mengadili sengketa jika negara yang bersengketa menyatakan persetujuan. Yurisdiksinya tidak bersifat wajib (compulsory). Demikian pula International Criminal Court (ICC), yang kewenangannya dibatasi oleh ratifikasi Statuta Roma. Amerika Serikat, Rusia, dan China memilih berada di luar rezim ini. Kondisi tersebut sering dianggap sebagai kelemahan fatal hukum internasional, padahal sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari sistem hukum yang dibangun di atas konsensus dan kedaulatan negara.
 
Keempat, karakter sanksi dalam hukum internasional. Sanksi jarang berbentuk kekuatan militer langsung. Ia lebih sering hadir sebagai kecaman internasional, embargo ekonomi, pembatasan diplomatik, atau isolasi politik. Efektivitas sanksi ini sangat bergantung pada konfigurasi kekuatan global dan kemauan politik negara-negara lain. Negara kuat sering mampu menyerap atau menghindari dampak sanksi, sementara negara lemah merasakan akibatnya secara langsung. Namun demikian, sanksi internasional bekerja dalam dimensi waktu yang berbeda: perlahan, tidak simetris, tetapi berdampak pada legitimasi dan reputasi jangka panjang. 
 
Kelima, persoalan interpretasi norma. Hukum internasional kerap menggunakan bahasa yang terbuka demi kompromi politik global. Akibatnya, negara dapat memanfaatkan ruang interpretasi untuk membenarkan tindakannya. China, misalnya, mengklaim historic rights melalui nine-dash line meskipun Putusan Permanent Court of Arbitration 
2016 secara tegas menyatakan klaim tersebut bertentangan dengan UNCLOS. Amerika Serikat menafsirkan konsep self-defense secara luas untuk membenarkan pre-emptive strike. Sedangkan dalam hukum humaniter, prinsip proportionality dan military necessity sering ditafsirkan secara selektif. Perbedaan tafsir ini kerap menjadi tirai hukum (legal façade) bagi kepentingan politik, bukan bukti ketiadaan norma.
 
Penting ditegaskan, pelanggaran yang berulang tidak menghapus status hukum internasional sebagai hukum. Justru sebaliknya, suatu tindakan hanya dapat disebut pelanggaran jika ada hukum yang dilanggar. Tanpa hukum internasional, tidak akan ada istilah illegal use of force, war crimes, atau crimes against humanity
 
Apakah Hukum Internasional Benar-Benar Tak Berguna?
 
Anggapan bahwa hukum internasional tidak berguna adalah kesalahpahaman besar. Tanpa hukum internasional, dunia tidak akan memiliki rezim penerbangan sipil, hukum laut, perdagangan internasional, perlindungan pengungsi, hukum humaniter, atau kerja sama kesehatan global. Bayangkan dunia tanpa ICAO, WTO, WHO, UNCLOS, atau Konvensi Jenewa.Selain itu, terdapat mekanisme peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ), International Criminal Court (ICC), dan berbagai tribunal arbitrase. Memang tidak sempurna, tetapi keberadaannya membuktikan bahwa hukum internasional bukan sekadar moralitas kosong.
 
Menjaga Marwah Hukum Internasional di Tengah Lemahnya PBB
 
Mengakui realitas bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Dewan Keamanan, semakin tidak efektif dalam menjaga perdamaian dunia adalah sebuah kejujuran intelektual yang tak terhindarkan. Hak veto yang dimiliki lima negara tetap, telah berubah dari instrumen stabilitas menjadi alat legitimasi pelanggaran. Negara-negara besar yang menjadi arsitek Piagam PBB justru berulang kali melanggarnya, sementara Dewan Keamanan terjebak dalam kebuntuan politik yang kronis.
 
Namun, kelemahan PBB tidak identik dengan runtuhnya hukum internasional. PBB adalah institusi, sementara hukum internasional adalah sistem norma. Banyak rezim hukum internasional tetap bekerja relatif efektif di luar mekanisme Dewan Keamanan: hukum laut, perdagangan internasional, penerbangan sipil, hukum lingkungan, dan perlindungan HAM. 
 
Jika PBB di Nilai Gagal, Apakah Dunia Membutuhkan Lembaga Global Baru? 
 
Sejarah menunjukkan bahwa membangun institusi baru tanpa mengubah distribusi kekuasaan dan paradigma penegakan hanya akan mereproduksi masalah lama dalam format baru. Yang dibutuhkan bukanlah simbol kelembagaan baru, melainkan reformasi normatif dan fungsional.
Menjaga marwah hukum internasional justru menuntut pemisahan yang tegas antara hukum dan politik veto. Tidak semua penegakan hukum harus menunggu restu Dewan Keamanan. Penguatan peradilan internasional, tribunal arbitrase, dan mekanisme quasi-yudisial harus menjadi prioritas. 
 
Lebih dari itu, komunitas internasional tidak boleh menormalisasi pelanggaran hanya karena dilakukan oleh negara kuat. Pelanggaran yang dibiarkan tanpa penamaan hukum yang tegas akan mengikis makna hukum itu sendiri. Marwah hukum internasional tidak dijaga oleh kekuatan militer, tetapi oleh konsistensi normatif dan keberanian moral untuk terus menyebut pelanggaran sebagai pelanggaran.
 
Indonesia Harus Bersikap Lebih Berani dan Tegas
 
Sebagai negara non-bloc yang sejak awal menjadikan penghormatan terhadap hukum internasional sebagai bagian dari politik luar negerinya, Indonesia tidak boleh bersikap ambigu terhadap pelanggaran hukum internasional—termasuk jika dilakukan oleh negara besar. Prinsip bebas aktif tidak identik dengan netralitas pasif. Justru dalam konteks dunia yang semakin permisif terhadap kejahatan agresi, Indonesia perlu tampil lebih berani dan tegas dalam menyuarakan kepatuhan terhadap Piagam PBB dan prinsip jus cogens
 
Terlebih, ketika Indonesia memegang peran strategis sebagai Presiden Dewan HAM PBB, posisi tersebut membawa tanggung jawab moral dan hukum untuk bersikap lebih agresif secara normatif dalam membela hak negara dan penduduk sipil yang dirugikan oleh penggunaan kekuatan secara sepihak. Diam dalam situasi pelanggaran nyata bukanlah sikap bebas aktif, melainkan bentuk normalisasi ketidakadilan yang secara perlahan menggerus wibawa hukum internasional itu sendiri. 
 
Masa Depan Hukum Internasional: Suram atau Terang?
 
Jawabannya bergantung pada pilihan komunitas internasional. Dunia dapat membiarkan hukum internasional terus diremehkan, atau melakukan reformasi struktural besar-besaran—memperkuat mekanisme enforcement, mengurangi ketimpangan akibat veto, dan menegaskan kembali kesetaraan negara di hadapan hukum.
 
Sebagai akademisi, saya meyakini satu hal: tanpa hukum internasional, yang tersisa hanyalah kekuasaan tanpa kendali. Dan sejarah telah berulang kali membuktikan, kekuasaan tanpa hukum tidak pernah melahirkan keadilan—hanya penderitaan yang dilegitimasi oleh klaim moral sepihak.
Hukum internasional mungkin sedang diuji. Namun justru dalam situasi inilah ia paling dibutuhkan—bukan untuk ditinggalkan, melainkan untuk dipertahankan, diperkuat, dan direformasi demi masa depan peradaban global.

Wednesday, January 7, 2026

Mens Rea dan kata "Menurut Keyakinan Saya": Benarkah Cara Aman Mengkritik di Negara Hukum?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi


Mens rea, satu istilah hukum tiba-tiba ramai dibicarakan publik: Ia muncul dan viral di ruang sidang Tom Lembong, lalu naik panggung stand-up comedy. Di tengah maraknya kriminalisasi kritik, publik pun bertanya: benarkah kalimat "menurut keyakinan saya" bisa membuat kritik menjadi aman secara pidana?

Fenomena ini menarik karena membuka kembali diskusi mendasar tentang batas antara kritik, opini, dan potensi kriminalisasi ekspresi di negara hukum.

Dalam hukum pidana, mens rea merujuk pada sikap batin atau niat jahat seseorang ketika melakukan perbuatan yang dilarang. Prinsip universalnya dikenal melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea—perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat. Artinya, tidak setiap pernyataan keras dapat serta-merta dipidana, sepanjang tidak disertai kehendak untuk merusak kehormatan pihak lain.

Mens Rea dalam Delik Pencemaran Nama Baik

Dalam konteks hukum Indonesia, khususnya Pasal 310 KUHP (lama), pencemaran nama baik hanya terjadi apabila seseorang menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya diketahui umum. Dua unsur kunci terlihat jelas: adanya tuduhan faktual dan kesengajaan (mens rea) untuk merusak kehormatan atau nama baik.

Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Namun, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri. Dalam Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus ditafsirkan selaras dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Dengan demikian, unsur niat jahat dan tuduhan faktual tetap menjadi syarat mutlak.

Penegasan ini diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017, yang menekankan bahwa penegakan pasal pencemaran nama baik tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik dan kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks demokrasi.

“Menurut Keyakinan Saya” sebagai Penanda Opini

Dalam pertunjukan Mens Rea, Pandji Pragiwaksono mengutip saran Haris Azhar agar kritik disampaikan dengan frasa “menurut keyakinan saya”. Dari perspektif hukum pidana, frasa ini bukan sekadar gaya bahasa, melainkan penanda bahwa suatu pernyataan adalah opini subjektif, bukan tuduhan fakta.

Hukum pencemaran nama baik pada dasarnya menghukum tuduhan atas suatu fakta tertentu yang disampaikan seolah-olah sebagai kebenaran. Sebaliknya, opini atau keyakinan pribadi memiliki derajat kepastian yang lebih rendah dan tidak mudah diuji kebenarannya secara objektif di pengadilan.

Mengawali kritik dengan frasa “menurut keyakinan saya” bukanlah sekadar permainan kata, melainkan sebuah baju pelindung hukum di tengah ruang publik yang penuh jebakan pidana.

Perhatikan perbedaannya:
Kalimat A: “Pejabat itu korupsi!” (Ini tuduhan. Tanpa bukti, Anda bisa dipolisikan.)
Kalimat B: “Menurut keyakinan saya, ada indikasi pejabat itu tidak jujur.” (Ini opini. Anda tidak menghakimi kenyataan, hanya mengungkap isi pikiran.)

Dalam hukum, seseorang tidak bisa dipenjara karena apa yang ia yakini. Keyakinan adalah wilayah batin. Negara tidak punya alat ukur untuk mengkriminalkannya. Lebih jauh, frasa ini mengunci pintu mens rea. Ia memberi sinyal tegas: saya tidak berniat merusak nama baik siapa pun. Saya hanya mengekspresikan persepsi saya sebagai warga negara. Di sinilah kecerdikan bekerja, kita tidak sedang bersembunyi, tetapi bersikap sadar hukum dengan menempatkan diri sebagai subjek demokrasi.

UU ITE sering disebut “pasal karet” bukan karena teksnya semata, tetapi karena banyak warga tidak sadar cara berbicara yang aman secara hukum. Dengan menyatakan “menurut keyakinan saya”, pembicara menegaskan bahwa ia tidak sedang mengklaim kebenaran mutlak, melainkan menyampaikan persepsi batin berdasarkan penilaian pribadi. Konsekuensinya, unsur “menuduhkan sesuatu” menjadi sulit dibuktikan, sekaligus melemahkan pembuktian mens rea.

Relasi dengan Hak Konstitusional

Pendekatan ini juga selaras dengan jaminan kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi secara ketat, proporsional, dan tidak berlebihan.

Keyakinan dan pendapat termasuk dalam wilayah forum internum—wilayah batin manusia yang tidak boleh dengan mudah dijangkau oleh hukum pidana. Negara hukum yang demokratis tidak boleh mempidanakan isi pikiran, kecuali jika terbukti secara nyata diwujudkan dalam tindakan yang berniat jahat dan menyerang kehormatan orang lain.

Pandangan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Sejalan dengan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya juga menegaskan bahwa pendapat, kritik, dan penilaian tidak dapat dipidana sepanjang tidak dimaksudkan sebagai tuduhan fakta dan tidak disertai niat jahat. Dalam perkara-perkara pencemaran nama baik, MA kerap mempertimbangkan konteks kepentingan publik, status pihak yang dikritik sebagai pejabat publik, serta pilihan bahasa yang digunakan—apakah berupa opini atau tuduhan langsung.

Dalam kerangka ini, penggunaan frasa “menurut keyakinan saya” menjadi indikator penting bahwa suatu pernyataan berada dalam ranah pendapat, bukan serangan kehormatan.

Refleksi: Etika Berpendapat di Ruang Publik

Perlu ditegaskan, penggunaan frasa tersebut bukan jaminan absolut kebal pidana. Jika isi pernyataan tetap berupa fitnah, disampaikan tanpa dasar rasional, atau secara terang-terangan bertujuan menyerang kehormatan seseorang, maka perlindungan hukum tetap dapat gugur.

Namun fenomena ini menunjukkan problem yang lebih besar: batas antara kritik dan penghinaan dalam praktik penegakan hukum masih kerap kabur. Di tengah situasi tersebut, kehati-hatian berbahasa bukanlah bentuk ketakutan, melainkan kesadaran hukum warga negara.

Penutup

Diskursus tentang mens rea seharusnya mengingatkan kita bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam kritik, melainkan ultimum remedium untuk melindungi kepentingan hukum yang benar-benar dilanggar. Kritik yang disampaikan sebagai opini, dengan kesadaran akan batas hukum dan etika, adalah bagian sah dari demokrasi konstitusional.

Dalam negara hukum, yang harus dikendalikan bukanlah suara warga, melainkan kecenderungan menggunakan pidana secara berlebihan terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi. 

Monday, January 5, 2026

HUT ke-69 Prov. Jambi : Apa yang Bisa Kita Banggakan? Catatan Dari Pendatang.



Oleh: Mochammad Farisi

Dalam berbagai kesempatan saya mengisi materi, menjadi narasumber, atau berdiskusi di ruang publik, saya selalu mengajukan satu pertanyaan sederhana: apa prestasi Provinsi Jambi?

Pertanyaan ini bukan jebakan, bukan pula bernada merendahkan. Ia justru lahir dari rasa ingin tahu yang jujur.

Jawaban yang muncul sering kali seragam: pembangunan stadion, masjid, atau proyek infrastruktur tertentu. Saya dengan hati-hati namun tegas menjawab: itu adalah tupoksi (pemerintah), bukan prestasi. 

Pemerintah memang wajib membangun. Anggaran disediakan negara dari pajak rakyat, dijalankan melalui APBD, dan itu mandat konstitusional. Prestasi berada satu tingkat di atasnya: ketika pembangunan tersebut berkualitas, inovatif, efisien, dan memberi dampak nyata yang melampaui kewajaran.

Contoh, misalnya untuk membangun 1 km jalan dibutuhkan dana 1 M, namun terrealiasi 2 km, 1 km lebihnya itu yang disebut prestasi, bisa karena menggunakan teknologi terbaru yang hemat anggaran atau inovasi lainnya.

Di sinilah persoalannya. Jambi membangun—tetapi belum banyak yang benar-benar bisa dibanggakan.

Masalahnya Bukan Ada atau Tidak, Tapi Kualitas

Ambil contoh taman terbuka hijau dan masjid. Secara fungsi, tentu ada manfaatnya. Ruang publik tersedia, tempat ibadah berdiri megah di atas kertas. Namun kualitas fisik dan estetika bangunan justru menuai banyak kritik. Dengan anggaran yang tidak kecil, hasilnya sering kali tampak asal, cepat rusak, detailnya buruk, dan tidak mencerminkan perencanaan matang.

Manfaat ada, tetapi kualitasnya tidak layak menjadi kebanggaan daerah. Inilah perbedaan mendasar antara sekadar membangun dan membangun dengan visi.

Wajah Provinsi yang Terlupakan

Kritik ini makin relevan ketika kita melihat kawasan strategis di kota yang menjadi aset provinsi.

Pertama, objek wisata yang berada tepat di depan rumah dinas Gubernur, yang sering dijuluki “Ancol-nya Jambi” atau kawasan Tanggo Rajo. Lokasinya sangat simbolik—depan pusat kekuasaan daerah—namun kondisinya memprihatinkan: kumuh, semrawut, tidak tertata, dan jauh dari standar destinasi wisata yang layak.

Sulit membayangkan kualitas pariwisata Jambi secara keseluruhan, jika yang berada tepat di depan rumah dinas saja tidak terurus.

Kedua, Tugu Juang—sebuah bundaran di tengah kota yang seharusnya menjadi landmark. Faktanya, ia tampak jadul, tidak menarik, dan tidak mencerminkan modernisasi, peradaban, atau identitas kota yang hidup. Di banyak daerah lain, ruang semacam ini ditata serius sebagai ikon visual. Di Jambi, ia justru terasa ditinggalkan.

Sebuah provinsi besar dinilai dari bagaimana ia merawat ruang simboliknya. Dan sayangnya, Jambi belum lulus dalam aspek ini.

Efisiensi Anggaran: Tantangan Nyata ke Depan

Ke depan, tantangan Jambi adalah membangun dengan anggaran yang semakin terbatas. Efisiensi bukan lagi jargon, melainkan keharusan. Pertanyaannya sederhana: mampukah jajaran pemprov berkreasi dan berinovasi?

Tanpa inovasi, efisiensi hanya akan melahirkan pemangkasan.
Dengan inovasi, keterbatasan justru melahirkan lompatan.

Catatan dari Seorang Pendatang

Saya adalah pendatang dari Jawa yang kini telah menjadi warga Jambi. Saya tinggal, bekerja, membesarkan keluarga, dan menaruh harapan besar di provinsi ini. Catatan ini adalah bentuk cinta saya pada 'tanah air kedua' saya, negeri Jambi.

Orang yang tidak peduli akan memilih diam.
Saya memilih mengamati, berpikir, dan menyumbang kritik konstruktif dengan harapan didengar.

Usul sederhana saya tentang Pariwisata

Dengan hadirnya jalan tol, tantangan Jambi semakin jelas: jangan sampai orang Jambi justru menghabiskan uangnya berwisata ke Palembang, Lampung, atau Jakarta. Pertanyaannya harus dibalik: bagaimana agar orang Palembang, Lampung, Jakarta, justru datang ke Jambi?

Salah satu jawabannya ada pada wisata budaya yang sederhana tapi berkelas. Jambi sebenarnya punya modal: rumah adat dan identitas budaya yang kuat.

Bayangkan jika ada destinasi wisata budaya—rumah adat yang hidup—di mana pengunjung bisa berfoto menggunakan pakaian adat Jambi, lengkap dengan edukasi sejarah dan adat istiadatnya.

Konsep ini berhasil di banyak tempat: Istana Maimun di Medan, Istana Pagaruyung di Sumatera Barat, Istana Siak di Riau, bahkan di Malioboro Yogyakarta kini tren foto dengan busana adat jawa sangat diminati.

Padahal di Jambi, anjungan rumah adat sudah ada—di kawasan MTQ maupun halaman Kantor Gubernur. Tinggal kemauan politik dan kreativitas: pengelolaan profesional, persewaan busana adat, narasi sejarah yang menarik, dan promosi yang konsisten. Biayanya relatif kecil, dampaknya bisa besar.

Penutup: Saatnya Naik Kelas

Jambi tidak kekurangan anggaran di masa lalu, tetapi kekurangan keberanian untuk naik kelas. Saatnya membedakan dengan tegas antara tupoksi dan prestasi, antara ada pembangunan dan kualitas pembangunan, antara membangun dan prestasi yang membanggakan.

Kritik ini untuk mengajak berpikir ulang: bahwa provinsi ini pantas lebih maju, lebih rapi, lebih beradab, dan lebih percaya diri menampilkan wajahnya ke luar.

Karena cinta pada daerah bukan hanya soal memuji,
tetapi juga berani mengatakan: kita bisa jauh lebih baik dari ini.

Selamat HUT ke-69 Provinsi Jambi.
Salam, Jambi Elok Nian