Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dalam setiap mata kuliah hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, mahasiswa selalu diperkenalkan terlebih dahulu pada satu pertanyaan mendasar: apa itu sumber hukum? Tanpa memahami sumber hukum, penalaran hukum akan kehilangan pijakan normatif. Hal ini juga berlaku dalam hukum internasional, bahkan dengan kompleksitas yang jauh lebih tinggi karena tidak adanya lembaga legislatif global.
Kasus South Africa v. Israel yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) hingga tahun 2026 memberikan contoh konkret bagaimana sumber hukum internasional bekerja secara nyata. Melalui pendekatan case-based learning, kasus ini dapat digunakan sebagai sarana edukatif untuk memahami teori sumber hukum internasional dalam praktik.
Sekilas Perbandingan: Sumber Hukum Nasional dan Internasional
Dalam hukum nasional, sumber hukum formal relatif lebih mudah dikenali. Di Indonesia, misalnya, sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan (Mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah), kebiasaan, yurisprudensi, traktat internasional yang diratifikasi, dan doktrin para sarjana.1 Sumber-sumber ini bekerja dalam satu sistem yang memiliki lembaga pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan mekanisme pemaksaan yang jelas.
Sebaliknya, hukum internasional tidak mengenal parlemen dunia atau pemerintah global. Karena itu, sumber hukum internasional berkembang dari kesepakatan negara-negara, praktik yang berulang, serta prinsip-prinsip hukum universal. Fungsi sumber hukum internasional bukan hanya sebagai dasar keberlakuan norma, tetapi juga sebagai alat legitimasi bagi hakim internasional dalam memutus sengketa antarnegara.2
Perbedaan inilah yang membuat hukum internasional sering dipersepsikan “lemah”, padahal secara normatif ia memiliki struktur yang sangat sistematis.
Sumber Hukum Formal dalam Pasal 38 Ayat (1) Statuta ICJ
Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ merupakan rujukan utama sumber hukum formal internasional. Ketentuan ini menyebutkan empat kategori sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional.
a. Perjanjian Internasional (Treaties)
Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum.3 Dalam praktik, perjanjian internasional memiliki berbagai nama, seperti treaty, convention, covenant, charter, protocol, atau statute, namun perbedaan nama tidak menentukan kekuatan hukumnya.
Secara substansial, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi: Law-making treaties, yaitu perjanjian yang membentuk kaidah hukum umum, seperti Konvensi Genosida 1948, dan Treaty contracts, yaitu perjanjian yang hanya mengikat para pihak tertentu, misalnya perjanjian bilateral.
Hukum perjanjian internasional saat telah ini dikodifikasikan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT), yang mengatur pembentukan, penafsiran, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.4
b. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)
Kebiasaan internasional lahir dari praktik negara yang dilakukan secara umum dan berulang (state practice), disertai keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio juris).5 Larangan genosida merupakan contoh norma kebiasaan internasional yang telah mencapai status jus cogens, yakni norma fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apa pun.6
c. Prinsip Hukum Umum
Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam sistem hukum nasional berbagai negara dan diadopsi ke dalam hukum internasional, seperti prinsip good faith/itikad baik, pacta sun servanda, prinsip kedaulatan negara, dll.7Dalam konteks HAM berat, prinsip erga omnes partes berkembang sebagai prinsip bahwa kewajiban tertentu dimiliki negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, tanpa melihat apakah negara meratifkasi suatu perjanjian.
d. Putusan Pengadilan dan Doktrin
Putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum terkemuka berfungsi sebagai alat bantu untuk menafsirkan dan menegaskan kaidah hukum. Meskipun tidak mengikat secara umum, sumber ini memiliki nilai persuasif yang tinggi.8
Duduk Perkara: Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Gugatan ini dipicu oleh operasi militer Israel di Jalur Gaza yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah besar, kehancuran infrastruktur sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur genosida, khususnya terkait niat untuk menghancurkan, setidaknya sebagian, kelompok bangsa Palestina. ICJ telah mengeluarkan sejumlah provisional measures, yakni perintah sementara untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Hingga awal 2026, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan substansi.
Praktik Seluruh Sumber Hukum Internasional dalam Kasus Ini
Kasus South Africa v. Israel memperlihatkan penerapan simultan seluruh sumber hukum Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ.
Pertama, perjanjian internasional. Konvensi Genosida 1948 menjadi fondasi utama. Konvensi ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perjanjian hukum yang mengikat negara-negara pihak, termasuk memberikan kewenangan kepada ICJ untuk mengadili sengketa.
Kedua, kebiasaan internasional. Larangan genosida telah menjadi norma jus cogens—aturan tertinggi dalam hukum internasional. Artinya, tidak ada alasan apa pun, termasuk keamanan nasional atau perang, yang dapat membenarkan genosida. Norma ini mengikat semua negara, tanpa kecuali.
Ketiga, prinsip hukum umum. Prinsip erga omnes partes memungkinkan setiap negara pihak Konvensi Genosida menggugat pelanggaran berat, meskipun tidak menjadi korban langsung. Inilah dasar legitimasi Afrika Selatan: bertindak bukan demi kepentingan nasional sempit, tetapi demi kemanusiaan universal.
Keempat, putusan hakim dan pendapat ahli. ICJ tidak bekerja dalam ruang hampa. Preseden seperti Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya (Gambia v. Myanmar) dan laporan para ahli PBB digunakan untuk membaca fakta dan menafsirkan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional berkembang melalui dialog antara norma dan realitas.
Keadilan di Atas Kertas, Kerapuhan di Dunia Nyata
Secara normatif, sistem hukum internasional terlihat kuat dan adil. Tidak ada negara yang secara hukum “kebal” dari tuduhan genosida. Tidak ada kedaulatan yang lebih tinggi dari perlindungan terhadap nyawa manusia. Namun, masalah besar muncul pada tahap implementasi.
Pertama, pembuktian niat genosida. Hukum internasional mensyaratkan pembuktian niat khusus, yang sering kali sulit dibuktikan secara langsung. Akibatnya, penderitaan massal yang nyata di lapangan bisa terhambat oleh perdebatan hukum yang sangat teknis.
Kedua, masalah eksekusi putusan. ICJ tidak memiliki polisi internasional. Putusannya bergantung pada kemauan politik negara dan, dalam banyak kasus, pada Dewan Keamanan PBB. Di sinilah hukum sering kalah oleh veto, aliansi, dan kepentingan geopolitik.
Ketika putusan pengadilan internasional tidak segera menghentikan kekerasan, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal legalitas, tetapi soal kredibilitas hukum internasional itu sendiri.
Kesimpulan: Pelajaran Edukatif dan Peringatan Normatif
Kasus South Africa v. Israel membuktikan bahwa sumber hukum internasional bukan sekadar teori dalam Pasal 38 Statuta ICJ, melainkan instrumen nyata yang diuji oleh krisis kemanusiaan.
Bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum, pelajaran terpenting adalah bahwa kekuatan hukum internasional tidak terletak pada kelengkapan normanya, tetapi pada keberanian sistem global untuk menegakkannya secara efektif. Tanpa itu, hukum internasional berisiko direduksi menjadi arsip moral penderitaan manusia.
Catatan Kaki
1. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007, halaman 101–105.2. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 49.
3. Ibid., halaman 72.
4. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 608.
5. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 56–60.
6. Antonio Cassese, International Law, Oxford University Press, Oxford, 2005, halaman 203.
7. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 18.
8. Ibid., halaman 24.


No comments:
Post a Comment