Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukan hanya peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola hukum dalam melindungi keselamatan publik. Ratusan nyawa melayang di tengah keberadaan standar keselamatan global yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Namun, standar tersebut tidak mampu mencegah tragedi.
Ironi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa norma global yang sudah jelas justru berhenti di pintu stadion?
Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “hukum internasional kalah oleh hukum nasional.” Sebaliknya, tragedi Kanjuruhan mengungkap persoalan yang lebih kompleks: kegagalan menjembatani norma privat global dengan sistem hukum nasional.
FIFA: Norma Global, Bukan Hukum Internasional Publik
Selama ini, banyak analisis keliru yang menempatkan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) sebagai bagian dari rezim hukum internasional publik. Padahal, secara yuridis, FIFA bukanlah organisasi internasional yang dibentuk melalui perjanjian antarnegara seperti United Nations. FIFA adalah asosiasi privat yang didirikan berdasarkan hukum Swiss.
Konsekuensinya, aturan FIFA—termasuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations—tidak dapat dikualifikasikan sebagai hukum internasional publik yang mengikat negara secara langsung. Aturan tersebut merupakan bagian dari lex sportiva, yakni rezim norma privat transnasional yang mengikat melalui mekanisme keanggotaan dan kontrak, bukan melalui kedaulatan negara.
Dengan kata lain, daya ikat aturan FIFA tidak berasal dari kewajiban antarnegara, melainkan dari komitmen sukarela asosiasi sepak bola nasional, termasuk PSSI.
Ketika Aturan FIFA Bertabrakan dengan Hukum Nasional
Dalam tragedi Kanjuruhan, terdapat benturan nyata antara larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan regulasi nasional Indonesia yang pada saat itu masih memperbolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu.
Pertanyaannya: norma mana yang harus diikuti?
Secara hukum, jawabannya tegas: hukum nasional tetap menjadi rujukan utama dalam wilayah kedaulatan negara. FIFA sebagai entitas privat tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan atau membatalkan norma hukum nasional. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 pada saat itu memiliki dasar normatif dalam sistem hukum nasional.
Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut akan terlalu menyederhanakan persoalan. Kepatuhan formal terhadap hukum nasional tidak selalu identik dengan terpenuhinya standar keselamatan publik. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salah, melainkan kegagalan dalam tata kelola dan koordinasi kelembagaan.
Kegagalan Tata Kelola: Antara Negara dan Organisasi Privat Global
Akar persoalan dalam tragedi Kanjuruhan terletak pada tidak adanya koordinasi institusional yang efektif antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bagian dari FIFA, dengan negara—dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada forum formal yang secara sistematis menyelaraskan standar keselamatan FIFA dengan kebijakan pengamanan nasional. Akibatnya, aparat keamanan di lapangan tetap berpedoman pada regulasi nasional lama, sementara penyelenggaraan pertandingan secara substantif berada dalam kerangka standar global yang berbeda.
Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai double disconnection: pertama, kesenjangan normatif (normative gap) karena aturan FIFA tidak diadopsi ke dalam hukum nasional; kedua, kesenjangan institusional (institutional gap) karena tidak adanya mekanisme koordinasi antar aktor yang terlibat.
Dengan demikian, tragedi Kanjuruhan bukan semata kegagalan hukum, tetapi kegagalan tata kelola hukum dalam konteks global.
Monisme, Dualisme, dan Keterbatasannya
Dalam kajian klasik, relasi antara hukum internasional dan hukum nasional dijelaskan melalui dua pendekatan: monisme dan dualisme. Monisme menempatkan hukum internasional sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih tinggi, sementara dualisme memandang keduanya sebagai sistem yang terpisah.
Namun, dalam konteks Kanjuruhan, kedua teori ini memiliki keterbatasan. Hal ini karena norma yang terlibat bukanlah hukum internasional publik dalam arti klasik, melainkan norma privat transnasional seperti yang dihasilkan oleh FIFA.
Pendekatan dualisme memang lebih mendekati realitas, karena menunjukkan bahwa norma di luar hukum nasional tidak memiliki daya berlaku tanpa proses adopsi. Namun demikian, bahkan dualisme klasik belum sepenuhnya memadai, karena tidak dirancang untuk menjelaskan interaksi antara negara dan aktor non-negara global.
Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih mutakhir, yaitu hukum transnasional (transnational law), yang melihat hukum sebagai hasil interaksi antara negara, organisasi privat global, dan berbagai aktor non-negara lainnya.
Transformasi sebagai Solusi: Pelajaran dari Kanjuruhan
Dalam praktik hukum, dikenal doktrin inkorporasi dan transformasi. Dalam konteks norma privat global seperti regulasi FIFA, transformasi menjadi kunci utama, karena norma tersebut tidak memiliki jalur formal untuk berlaku langsung dalam sistem hukum nasional.
Kegagalan dalam tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa negara belum secara proaktif mengadopsi standar keselamatan global ke dalam regulasi nasional sebelum peristiwa terjadi. Akibatnya, terdapat jeda berbahaya antara standar global dan praktik di lapangan.
Langkah korektif baru dilakukan setelah tragedi, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Dengan berlakunya regulasi ini, larangan tersebut tidak lagi sekadar norma FIFA, melainkan telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Ini menunjukkan bahwa transformasi norma privat global ke dalam hukum nasional bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga krusial untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
Dari Tragedi ke Reformasi Tata Kelola Hukum
Tragedi Kanjuruhan memberikan pelajaran penting bahwa dalam era globalisasi, hukum tidak lagi hanya diproduksi oleh negara. Norma-norma penting juga lahir dari organisasi privat global yang memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik di lapangan.
Namun demikian, tanpa mekanisme integrasi yang efektif, norma-norma tersebut akan tetap menjadi komitmen abstrak yang tidak mampu melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara supremasi hukum nasional dan norma global, melainkan pembangunan mekanisme sinkronisasi normatif dan koordinasi institusional antara negara dan aktor global.
Kanjuruhan mengajarkan bahwa hukum tidak boleh datang terlambat. Standar keselamatan tidak boleh menunggu tragedi untuk diadopsi. Dan yang terpenting, perlindungan terhadap nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama, melampaui batas-batas formal antara hukum nasional dan norma global.
Catatan Penulis:
Catatan Penulis.
Opini ini dikembangkan dari skripsi mahasiswa Abydhiya Farooszaki, Fakultas
Hukum, Universitas Jambi, dengan penulis sebagai dosen pembimbing.











