Saturday, January 17, 2026

Israel Akui Somaliland, Tapi Mengapa Dunia Menolak?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, publik internasional dikejutkan oleh langkah Israel yang secara sepihak mengakui Republik Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pengakuan ini menjadikan Israel sebagai negara anggota PBB pertama yang secara resmi mengakui entitas yang telah berdiri lebih dari 30 tahun tersebut. Langkah ini segera memicu perdebatan klasik dalam hukum internasional: apakah pengakuan menentukan keberadaan suatu negara, ataukah negara tetap sah meskipun tidak diakui?

Kasus Somaliland memberikan contoh konkret untuk menjelaskan konsep recognition atau pengakuan negara dalam hukum internasional—sebuah isu yang kerap membingungkan publik karena berada di persimpangan antara hukum dan politik global.

Somaliland: Negara De Facto yang Lama Terabaikan

Somaliland merupakan bekas wilayah British Somaliland yang pada tahun 1960 bergabung dengan Somalia. Namun, setelah runtuhnya rezim Siad Barre dan pecahnya perang saudara, Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991. Sejak saat itu, wilayah ini memiliki pemerintahan sendiri, sistem hukum, aparat keamanan, mata uang, serta menyelenggarakan pemilu secara relatif stabil.

Secara faktual, Somaliland memenuhi unsur-unsur klasik sebuah negara. Namun selama lebih dari tiga dekade, hampir tidak ada pengakuan internasional terhadap eksistensinya. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Somaliland sebelumnya bukan negara karena tidak diakui?

Apa Itu Pengakuan Negara?

Dalam hukum internasional, recognition atau pengakuan negara adalah tindakan sepihak suatu negara yang menyatakan kesediaannya untuk menerima entitas lain sebagai negara dan berhubungan dengannya berdasarkan hukum internasional¹. Pengakuan ini bersifat diskresioner dan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, strategis, dan diplomatik.

Secara teoretis, terdapat dua aliran utama. Pertama, teori konstitutif, yang menyatakan bahwa negara baru lahir karena pengakuan negara lain². Teori ini kini banyak dikritik karena memberi negara pengakui seolah-olah kewenangan menciptakan negara baru. Kedua, teori deklaratif, yang memandang pengakuan hanya sebagai pernyataan atas fakta hukum yang sudah ada³.

Hukum internasional modern secara umum menganut teori deklaratif, meskipun praktik politik internasional sering kali bertindak seolah menganut teori konstitutif.

Syarat Berdirinya Negara dan Konvensi Montevideo

Rujukan utama mengenai syarat berdirinya negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933. Pasal 3 konvensi tersebut menyebutkan empat unsur negara: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapasitas mengadakan hubungan dengan negara lain⁴. Yang penting ditegaskan, Konvensi Montevideo menyatakan bahwa keberadaan politik suatu negara tidak bergantung pada pengakuan oleh negara lain.

Dengan demikian, secara normatif, pengakuan bukanlah syarat konstitutif berdirinya negara. Negara ada karena memenuhi fakta hukum objektif, bukan karena diberi “izin” oleh negara lain.

Negara Tanpa Pengakuan: Apakah Tetap Sah?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah negara yang tidak diakui tetap sah secara hukum internasional. Jawaban doktrinalnya adalah ya tetap sah.

Putusan Arbitrase Tinoco tahun 1923 menegaskan bahwa keabsahan suatu pemerintahan atau negara tidak bergantung pada pengakuan eksternal⁵. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Institute de Droit International yang menyatakan bahwa pengakuan bersifat deklaratif, bukan konstitutif⁶.

Selain itu, European Community Arbitration Commission on Yugoslavia (Badinter Commission) menegaskan bahwa eksistensi negara ditentukan oleh fakta objektif, bukan oleh kehendak politik negara lain⁷. Dengan demikian, absennya pengakuan internasional tidak menghapus status negara, tetapi berimplikasi pada fungsi dan kapasitasnya.

Mengapa Somaliland Tidak Diakui Dunia? Dimana Batas Hukum Pengakuan Negara 


Meskipun secara faktual memenuhi unsur-unsur negara, Somaliland selama lebih dari tiga dekade tidak memperoleh pengakuan internasional karena berbenturan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.(8) Komunitas internasional tetap memandangnya sebagai bagian dari Somalia dengan merujuk pada prinsip keutuhan wilayah (territorial integrity) dan penolakan terhadap pemisahan sepihak (unilateral secession).(9)

Somalia masih diakui sebagai negara berdaulat yang sah dan tidak pernah menyetujui pemisahan tersebut, sementara klaim kemerdekaan Somaliland tidak dipandang sebagai bentuk remedial secession yang dibenarkan. Sikap ini diperkuat oleh doktrin uti possidetis juris yang menekankan pentingnya menjaga batas wilayah pascakolonial demi stabilitas regional, serta kekhawatiran bahwa pengakuan Somaliland dapat menciptakan preseden separatis di kawasan Afrika.(10)


Dalam kerangka ini, pengakuan sepihak Israel terhadap Somaliland dipandang melanggar hukum internasional oleh banyak negara karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan keutuhan wilayah Somalia.(11-12) Indonesia dan sebagian besar komunitas internasional menolak pengakuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas hukum internasional dan menolak legitimasi terhadap entitas separatis.(13)

Namun, penolakan terhadap pengakuan tidak berarti pengakuan kehilangan arti sama sekali, karena dalam praktik hukum internasional pengakuan tetap menentukan sejauh mana suatu negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum internasional.

Jikapun Tidak Diakui Tetap Menjadi Negara, Lalu Apa Fungsi Pengakuan?

Di sinilah letak kunci pemahaman. Pengakuan tidak menciptakan negara, tetapi memungkinkan negara tersebut berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Pengakuan berfungsi sebagai instrumen relasional yang memberikan kepastian hukum bagi negara pengakui untuk menjalin hubungan hukum dengan negara yang diakui. Tanpa pengakuan, suatu negara mengalami keterbatasan serius dalam menjalankan kapasitasnya sebagai subjek hukum internasional.

Beberapa kapasitas yang sangat dipengaruhi oleh pengakuan antara lain: pertama, kapasitas membuat perjanjian internasional, terutama bilateral; kedua, hubungan diplomatik formal, termasuk pembukaan kedutaan; ketiga, akses ke organisasi internasional dan forum peradilan internasional; dan keempat, penerapan tanggung jawab negara dalam sistem hukum internasional.(14)

Dengan kata lain, pengakuan tidak menentukan keberadaan negara, tetapi menentukan sejauh mana negara tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Perbandingan Tiga Wajah Pengakuan: Somaliland, Taiwan, dan Palestina

Perbandingan antara Somaliland, Taiwan, dan Palestina memperlihatkan kompleksitas praktik pengakuan internasional.

Somaliland memiliki pemerintahan efektif dan stabil, tetapi hampir tidak memiliki pengakuan internasional. Taiwan juga memenuhi seluruh unsur negara, namun kehilangan pengakuan luas akibat tekanan geopolitik kebijakan One China (15). Sebaliknya, Palestina memperoleh pengakuan dari lebih dari 130 negara dan berstatus non-member observer State di PBB, meskipun efektivitas kedaulatannya terhambat oleh pendudukan (16).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak selalu sejalan dengan efektivitas pemerintahan atau legitimasi internal. Politik global memainkan peran dominan dalam praktik pengakuan.

Pengakuan Kolektif melalui PBB

Keanggotaan PBB sering dipersepsikan sebagai penentu status negara. Padahal, PBB bukan pencipta negara. Keanggotaan PBB merupakan bentuk pengakuan kolektif, bukan syarat konstitutif berdirinya negara (17).

Syarat menjadi anggota PBB adalah bahwa entitas tersebut sudah merupakan negara. Artinya, negara ada terlebih dahulu, baru kemudian dapat diterima sebagai anggota.

Apakah Negara Non-Anggota PBB Bukan Negara? Jawabannya jelas: tidak. Banyak negara dalam sejarah pernah eksis sebagai negara tanpa menjadi anggota PBB, contohnya Taiwan. PBB hanyalah forum negara-negara, bukan lembaga yang melahirkan negara.

Penutup

Kasus pengakuan Israel terhadap Somaliland mengajarkan bahwa dalam hukum internasional, keberadaan negara ditentukan oleh fakta hukum dan legitimasi internal, bukan semata oleh pengakuan politik eksternal. Namun, pengakuan tetap memainkan peran krusial dalam menentukan ruang gerak negara dalam masyarakat internasional.

Pengakuan negara adalah jembatan antara fakta hukum dan realitas politik global—bukan alat penciptaan negara, tetapi instrumen untuk memungkinkan negara berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 487.
2. L. Oppenheim, International Law, Longmans, Green and Co., 1955, hlm. 135.
3. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 27.
4. Convention on Rights and Duties of States (Montevideo Convention), 1933, Pasal 3.
5. Tinoco Arbitration (Great Britain v. Costa Rica), 1923, 1 RIAA 369.
6. Institute de Droit International, Resolution on the Recognition of New States, 1936.
7. European Community Arbitration Commission on Yugoslavia, Opinion No. 1, 1991.
8. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 158–160.
9. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 390–393.
10. Peter Radan, The Break-up of Yugoslavia and International Law, Routledge, 2002, hlm. 21–23.
11. Marcelo G. Kohen (ed.), Secession: International Law Perspectives, Cambridge University Press, 2006, hlm. 8–10.
12. Stefan Talmon, Recognition of Governments in International Law, Oxford University Press, 1998, hlm. 101.
13. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 67–69.
14. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2008, hlm. 93–95.
15. Shirley A. Kan, Taiwan: Major U.S. Arms Sales Since 1990, Congressional Research Service, 2014.
16. John Quigley, The Statehood of Palestine, Cambridge University Press, 2010, hlm. 112.
17. Rosalyn Higgins, Problems and Process: International Law and How We Use It, Oxford University Press, 1994, hlm. 48.

No comments:

Post a Comment