Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Istilah doktrin kembali ramai diperbincangkan dalam wacana publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan politik Donald Trump yang mengutip Monroe Doctrine sebagai dasar pembenaran kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap Venezuela, termasuk tindakan penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Dalam narasi politik tersebut, doktrin seolah diposisikan sebagai landasan hukum internasional yang sah.
Fenomena ini menyingkap persoalan mendasar: banyak istilah hukum internasional digunakan secara keliru dan manipulatif untuk membenarkan tindakan politik yang bertentangan dengan hukum internasional itu sendiri. Doktrin, yang sejatinya merupakan konsep akademik dan kebijakan, sering disalahpahami sebagai norma hukum yang mengikat. Opini ini bertujuan meluruskan kekeliruan tersebut dengan menjadikan Monroe Doctrine sebagai studi kasus utama.
Ketika Bahasa Hukum Dijadikan Kepentingan Politik
Dalam praktik hubungan internasional, istilah seperti doktrin, self-defense, national security, terorisme, dan preemptive strike kerap dipolitisasi. Bahasa hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan (weaponization of legal language), bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Monroe Doctrine adalah contoh klasik bagaimana sebuah doktrin kebijakan nasional dikemas seolah-olah memiliki legitimasi hukum internasional.
Padahal, hukum internasional modern justru lahir untuk membatasi tindakan sepihak negara kuat, bukan untuk membenarkannya. Ketika istilah doktrin digunakan tanpa pemahaman normatif yang benar, yang terjadi bukan penegakan hukum internasional, melainkan erosi terhadapnya.
Monroe Doctrine dan Konsep “Halaman Belakang” Amerika Serikat
Monroe Doctrine lahir pada tahun 1823 melalui pernyataan Presiden ke-5 AS James Monroe. Doktrin ini pada awalnya dimaksudkan sebagai respons terhadap ancaman kolonialisme Eropa di kawasan Amerika Latin. Inti pesannya sederhana: Eropa tidak boleh lagi mencampuri urusan di Belahan Barat, dan sebaliknya Amerika Serikat tidak akan mencampuri urusan internal Eropa.^1
Namun, seiring waktu, makna Monroe Doctrine mengalami transformasi drastis. Dari doktrin defensif, ia berkembang menjadi dasar pembenaran hegemoni Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin. Konsep backyard policy atau “halaman belakang” pun lahir, menempatkan negara-negara Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh eksklusif AS.
Dalam praktiknya, Monroe Doctrine kerap dijadikan dalih intervensi politik, ekonomi, bahkan militer di berbagai negara Amerika Latin. Contoh kasusnya dukungan AS terhadap kudeta di Chili (1973)
untuk menggulingkan Allende, intervensi di Nikaragua (1980-an) mendukung
Contras melawan Sandinista, invasi ke Panama (1989), serta tekanan
ekonomi dan dukungan terhadap gerakan anti-komunis di Kuba, Venezuela,
Haiti, dan Dominika, dengan dalih mencegah pengaruh Eropa atau
komunisme, namun sebenarnya untuk kepentingan ekonomi dan geopolitik AS. Dari perspektif hukum internasional, praktik tersebut menimbulkan kritik serius karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan/sovereignty dan non-intervensi.^2
Pertanyaannya kemudian: apakah Monroe Doctrine pernah memiliki status sebagai norma hukum internasional? Jawabannya tegas: tidak pernah.
Apa Itu Doktrin? Pengertian dan Fungsinya
Secara konseptual, doktrin adalah pandangan atau ajaran yang dikembangkan oleh para ahli atau otoritas tertentu dalam suatu bidang. Dalam konteks hukum, doktrin berfungsi sebagai alat bantu intelektual untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum, bukan sebagai hukum itu sendiri.^3
Doktrin dapat ditemukan di berbagai bidang, contoh: Dalam hukum laut & udara, dikenal doktrin res communis dan res nullius untuk menjelaskan status wilayah tertentu. Dalam dunia militer, di Indonesia misalnya, mengenal doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Dalam politik luar negeri, Indonesia menganut doktrin bebas aktif (non-blok). Dalam hukum laut internasional, Indonesia memperkenalkan Archipelagic State Doctrine. Bangsa Eropa juga memiliki doktrin gold-glory-gospel (3G) sebagai landasan imperialisme kuno, seperangkat tujuan politik dan ekonomi yang 'disucikan' oleh misi keagamaan.
Fungsi utama doktrin adalah memberi arah, kerangka berpikir, dan justifikasi normatif, tetapi bukan menciptakan kewajiban hukum.
Kedudukan Doktrin dalam Sistem Hukum Internasional
Kedudukan doktrin dalam hukum internasional dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Doktrin ditempatkan sebagai teachings of the most highly qualified publicists dan dikategorikan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means).^4
Artinya, doktrin hanya membantu hakim atau praktisi hukum dalam menemukan dan menafsirkan hukum internasional. Doktrin tidak memiliki daya ikat, tidak menciptakan kewajiban hukum, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar legal suatu tindakan negara.
Dengan demikian, menjadikan doktrin—apalagi doktrin sepihak suatu negara—sebagai dasar pembenaran tindakan koersif jelas bertentangan dengan struktur hukum internasional.
Doktrin Nasional, Unilateralisme, dan Larangan Penggunaan Kekerasan
Doktrin nasional, termasuk Monroe Doctrine dan American First bersifat sepihak dan politis. Ia tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional yang bersifat universal (norma jus cogens dan kewajiban erga omnes). Menggunakan doktrin nasional untuk membenarkan invasi atau penculikan kepala negara lain bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya karena mendorong unilateralisme dan menggerus sistem keamanan kolektif PBB.
Hukum internasional dibangun untuk mencegah logika might makes right. Ketika doktrin sepihak dijadikan pembenaran agresi, yang terjadi adalah kemunduran ke era politik kekuatan.
Doktrin dan Prinsip Hukum Umum: Bukan Hal yang Sama
Perlu dibedakan secara tegas antara doktrin dan prinsip hukum umum. Prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber utama hukum internasional dan memiliki daya ikat.^6 Doktrin, sebaliknya, bersifat argumentatif dan tidak mengikat.
Monroe Doctrine jelas tidak memenuhi syarat sebagai prinsip hukum umum. Ia tidak diterima secara universal, tidak mencerminkan praktik umum negara-negara, dan justru ditolak oleh banyak negara berkembang sebagai bentuk hegemoni.
Dari Doktrin ke Prinsip Hukum Umum: Yang Berhasil dan Yang Gagal
Tidak semua doktrin gagal menjadi hukum. Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa beberapa doktrin berhasil “naik kelas” menjadi prinsip hukum umum. Archipelagic State Doctrine yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda misalnya, dan prinsip common heritage of mankind (wilayah dasar laut internasional dan sumber dayanya, adalah milik bersama seluruh umat manusia) akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.^7 Demikian pula dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) diatur dalam ICCPR.
Sebaliknya, banyak doktrin hegemonik justru gagal. Selain Monroe Doctrine, Brezhnev Doctrine (kebijakan luar negeri Uni Soviet era Perang Dingin) dan Bush Doctrine tentang pre-emptive strike juga tidak pernah diterima sebagai hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan.
Hal ini menunjukkan bahwa doktrin hanya dapat menjadi hukum jika diterima secara luas, dipraktikkan secara konsisten, dan dikodifikasi melalui mekanisme hukum internasional.
Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia
Kasus Monroe Doctrine mengajarkan satu pelajaran penting: tidak semua yang disebut “doktrin” adalah hukum. Doktrin tidak boleh dijadikan pembenaran agresi, apalagi dengan mengorbankan kedaulatan negara lain.
Indonesia memiliki pengalaman berharga dalam memperjuangkan doktrin nasional (archipelago state) menjadi norma internasional melalui jalur multilateral dan hukum. Pengalaman ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa hukum internasional dibangun melalui konsensus, bukan paksaan.
Di tengah maraknya manipulasi istilah hukum internasional, literasi hukum menjadi benteng utama agar publik tidak terjebak pada narasi kekuasaan yang menyesatkan.
Catatan Kaki
1. Malcolm N. Shaw, International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, 2021, hlm. 38–39.
2. Antonio Cassese, International Law, 2nd ed., Oxford University Press, Oxford, 2005, hlm. 55–56.
3. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 61.
4. Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf d.
5. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4).
6. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 8th ed., Oxford University Press, Oxford, 2012, hlm. 16–18.
7. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Bagian IV tentang Archipelagic States.
sumber foto: https://theglobal-review.com/



No comments:
Post a Comment