Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional
Universitas Jambi
Dunia hari ini terasa semakin mencekam. Perang menjadi realitas yang hadir setiap hari melalui layar gawai kita: Ukraina v. Rusia, AS & Israel v. Iran dan proxynya di Timur Tengah, Thailand v. Kamboja, hingga ketegangan di Greenland & Indo-Pasifik. Bahkan kemungkinan berkembang menjadi Perang Dunia Ketiga.
Di tengah situasi global seperti itu, pernyataan Menteri Pertahanan Indonesia bahwa negara harus siap menghadapi kemungkinan perang berkepanjangan patut dibaca secara serius. Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara dengan doktrin defensif aktif, bukan agresif. Pilar utama doktrin tersebut adalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)—sebuah konsep yang menempatkan rakyat sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.
Namun, di titik inilah pertanyaan hukum muncul: jika rakyat dilibatkan dalam perang, apakah tidak melanggar distinction principle dalam hukum hukum humaniter internasional? Apakah pelibatan rakyat tidak berisiko mengaburkan batas antara kombatan dan penduduk sipil?
Pertanyaan ini bukan sekadar teoretis. Secara pribadi, topik ini menjadi skripsi saya di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 2007. Namun saat itu, dunia relatif lebih “tenang”. Hari ini, isu yang sama kembali relevan, bahkan dengan urgensi yang jauh lebih tinggi, ditengah ancaman pecahnya perang dunia ketiga.
Hukum Humaniter Internasional (HHI)
Secara historis, HHI lahir dari pengalaman kemanusiaan yang tragis. Henry Dunant, setelah menyaksikan korban Perang Solferino tahun 1859, menggagas perlunya aturan kemanusiaan dalam perang. Gagasan ini kemudian melahirkan Palang Merah Internasional.[1]
Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah cabang hukum internasional yang secara khusus mengatur situasi konflik bersenjata. HHI terdiri dari dua pilar yaitu: Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, keduanya berbeda namun saling melengkapi.[2]
Konvensi Jenewa, sering disebut sebagai "Geneva Law". Fokus utamanya adalah perlindungan bagi korban perang atau mereka yang tidak lagi ikut bertempur (hors de combat). Objek perlindungannya: Tentara yang terluka, tawanan perang (Prisoner of Waw), personel medis, dan warga sipil. Semangat utama kemanusiaan, menjamin bahwa orang-orang yang tidak angkat senjata harus diperlakukan secara manusiawi. Dokumen Utamanya terdiri dari Konvensi Jenewa I–IV tahun 1949 dan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977.
Konvensi Den Haag, sering disebut sebagai "Hague Law". Fokus utamanya adalah mengatur metode dan alat (senjata) yang digunakan dalam perang. Objek aturan, pembatasan penggunaan senjata tertentu (misalnya larangan peluru beracun atau senjata kimia) dan taktik militer. Semangat utama pembatasan, menetapkan bahwa hak pihak yang berperang untuk memilih cara melukai musuh tidaklah tak terbatas. Dokumen Utama: Konvensi Den Haag 1899 dan 1907. Di dalamnya juga diatur mengenai status kombatan dan aturan mengenai pendudukan wilayah.
Sejak tahun 1977, pemisahan antara kedua konvensi ini dianggap sudah tidak relevan lagi secara praktis. Hal ini dikarenakan adanya Protokol Tambahan I dan II (1977) pada Konvensi Jenewa, yang berhasil menyatukan aspek perlindungan (Jenewa) dan aspek metode bertempur (Den Haag) ke dalam satu instrumen hukum.
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional
Penting ditegaskan bahwa HHI dibangun di atas beberapa prinsip fundamental, antara lain: Prinsip Kemanusiaan (Humanity) – melarang penderitaan yang tidak perlu; Prinsip Kepentingan Militer (Military Necessity) – tindakan militer harus memiliki tujuan militer yang sah; Prinsip Proporsionalitas (Proportionality) – larangan serangan yang menimbulkan kerugian sipil berlebihan; Prinsip Kehati-hatian (Precaution) – kewajiban meminimalkan dampak terhadap sipil; dan Prinsip pembedaan (Distinction)– kewajiban membedakan antara kombatan dan penduduk sipil, serta antara sasaran militer dan objek sipil. Hari ini kita akan fokus pembahasan prinsip distinction sering disebut sebagai jantung hukum humaniter internasional.
Prinsip Distinction: Siapa dan Apa yang Boleh Diserang?
Prinsip distinction bekerja dalam dua ranah sekaligus: orang (persons) dan objek (objects). Dalam konteks pembedaan orang (person), HHI mewajibkan pembedaan tegas antara:
Kombatan, yaitu anggota angkatan bersenjata negara; atau milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata, berada di bawah komando yang bertanggung jawab, menggunakan tanda pengenal, membawa senjata secara terbuka, dan mematuhi hukum perang. Kombatan adalah sasaran serangan yang sah dan apabila tertangkap berhak atas status tawanan perang (prisoner of war).[3]
Sebaliknya, Civilian atau penduduk sipil adalah semua orang yang bukan kombatan.[4] Mereka tidak boleh dijadikan sasaran serangan dan harus dilindungi setiap saat,[5] kecuali—dan hanya selama—mereka ikut serta langsung dalam permusuhan (Direct Participation in Hostilities).[6]
Dalam konteks pembedaan objek, Prinsip distinction juga mengatur objek: Sasaran militer adalah objek yang secara efektif berkontribusi pada tindakan militer dan penghancurannya memberikan keuntungan militer yang nyata. Sedangkan Objek sipil seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan permukiman warga dilarang untuk diserang. Menyerang objek sipil merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional.[7]
Sishankamrata dan Dasar Hukumnya
Sishankamrata bukanlah konsep militerisasi rakyat secara serampangan. Ia adalah sistem pertahanan yang bersifat defensif, berlapis, dan terorganisasi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Secara konstitusional, konsep ini ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pertahanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Lebih lanjut, Pasal 7 (2) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) membagi komponen pertahanan menjadi: Komponen Utama, Komponen Cadangan, Komponen Pendukung.
Komponen Utama adalah TNI, mereka adalah kombatan sah yang menjadi objek serangan militer. Karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa melalui UU No. 59 Tahun 1958, maka setiap personel Kementerian Pertahanan dan TNI wajib menaati ketentuan Hukum Humaniter (HHI) dalam setiap operasi militer.
Kompenen Cadangan (Komcad): Warga negara yang secara sukarela mendaftar dan dilatih secara militer. Mereka memiliki status sipil dalam kesehariannya, namun dapat berubah status menjadi kombatan (militer) pada saat masa aktif, yaitu saat mengikuti pelatihan atau saat dimobilisasi oleh Presiden untuk perang berada di bawah komando panglima TNI, dan wajib menggunakan identitas militer yang jelas (seragam/atribut), sehingga memenuhi syarat "pembedaan" agar dapat dibedakan dari penduduk sipil lainnya.
Contoh komcad: PNS dan PPPK Kementerian Pertahanan menjadi anggota Komcad Matra Darat, dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI): Lebih dari 5.000 lulusan sarjana (Batch-3) ditetapkan sebagai Komcad pada Juli 2025. Mereka ujung tombak BGN yang ditugaskan sebagai Kepala Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kecamatan dan kabupaten seluruh Indonesia.
Komponen Pendukung (Komduk), mencakup seluruh sumber daya nasional yang secara langsung atau tidak langsung meningkatkan kemampuan pertahanan. Dalam konteks pertahanan negara (UU PSDN), Polri diposisikan sebagai unsur utama komponen pendukung. Holding industri pertahanan, terdiri dari PT Len Industri, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT PAL, dan PT Dahana sebagai Komduk untuk menjamin kedaulatan alutsista. Rakyat dengan keahlian atau organisasi tertentu diklasifikasikan sebagai Komduk untuk mendukung tugas bantuan, seperti Organisasi masyarakat (Ormas), Menwa (Resimen Mahasiswa), anggota Satpol PP, hingga petugas Linmas/Pamswakarsa, termasuk Tenaga Ahli: Para ahli siber, teknisi, kedokteran, dan logistik yang dapat dimanfaatkan keahliannya untuk kepentingan pertahanan negara.
Komduk juga mencakup objek fisik yang telah didata oleh Kementerian Pertahanan. Seperti Sarana: Bandara sipil, pelabuhan, jalan raya strategis, dan rumah sakit umum yang dapat dialihfungsikan untuk mendukung operasi militer saat darurat, dan Logistik: Cadangan pangan nasional dan material strategis (tambang/minyak) yang dikelola oleh BUMN dan pemerintah daerah. Perlu diingat anggota Komduk tetap berstatus sipil sepenuhnya dan tidak tunduk pada hukum militer, kecuali jika mereka secara sukarela berpindah menjadi anggota Komcad.
Kunci Penting Sishankamrata: Kapan Rakyat Menjadi Kombatan?
Di sinilah titik temu antara Sishankamrata dan HHI. Pertama, HHI hanya berlaku saat konflik bersenjata. Kedua, warga negara dalam kerangka Sishankamrata baru berstatus kombatan apabila dimobilisasi secara resmi dan dimasukkan ke dalam struktur angkatan bersenjata.[8]
Hal ini sejalan dengan Konvensi Jenewa 1949, dan Protokol Tambahan I 1977, yang mengakui bahwa milisi atau korps sukarela yang menjadi bagian dari angkatan bersenjata dapat dikategorikan sebagai kombatan sah.[9] Artinya, komponen cadangan dan pendukung yang dimobilisasi secara resmi, berada di bawah komando, dan mematuhi hukum perang, dapat menjadi kombatan menurut HHI.
Bertentangan atau Tidak?
Dengan kerangka ini, jawabannya menjadi lebih jernih. Sishankamrata tidak bertentangan dengan prinsip distinction, sepanjang: mobilisasi dilakukan secara resmi; status hukum warga negara jelas; tidak terjadi pengaburan antara sipil dan militer. Sebaliknya, yang justru bertentangan dengan hukum humaniter internasional adalah pelibatan rakyat tanpa kejelasan status hukum.
Perbandingan Sishankamrata dan Total Defence[10]
Jika ditarik ke ranah perbandingan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang melibatkan rakyat dalam sistem pertahanannya. Swiss mengenal militia system, Finlandia mengembangkan total defence berbasis reservist, Singapura mempraktikkan Total Defence yang mencakup dimensi militer, sipil, ekonomi, sosial, dan digital, sementara Israel mengandalkan wajib militer dan pasukan cadangan.
Persamaannya terletak pada satu hal krusial: kejelasan status hukum dan komando. Di negara-negara tersebut, warga sipil yang terlibat dalam fungsi pertahanan hanya berubah status menjadi kombatan ketika dimobilisasi secara resmi, berada di bawah struktur komando militer, dan mengenakan tanda pengenal yang jelas. Dengan demikian, prinsip pembedaan dalam hukum humaniter tetap terjaga.
Penutup
Sishankamrata bukanlah antitesis dari hukum humaniter internasional. Sebaliknya, melalui instrumen hukum seperti UU PSDN, Buku Putih Pertahanan, dan kebijakan pertahanan terbaru, Indonesia justru berupaya memastikan bahwa pelibatan rakyat dilakukan secara terkendali, sah, dan manusiawi.
Tantangannya bukan pada absennya norma, melainkan pada konsistensi pemahaman dan implementasi. Dalam konteks konflik bersenjata, membedakan siapa kombatan dan siapa penduduk sipil bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan keharusan moral sebuah negara hukum. Semoga kita tidak berperang lagi, tetapi harus tetap waspada terhadap dinamika global yang terjadi.
Catatan Kaki
1. 1. Jean Pictet, Development and Principles of International Humanitarian Law, hlm. 3–5.
2. 2. International Committee of the Red Cross (ICRC), Basic Rules of the Geneva Conventions and Their Additional Protocols, Geneva, 1983.
3P 3. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.
4. 4. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 48.
5. 5. Konvensi Jenewa IV Tahun 1949, Pasal 27.
6. 6. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 51 ayat (3).
7. 7. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 52.
8. 8. Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43.
9. 9. Konvensi Den Haag IV Tahun 1907, Lampiran, Pasal 1; dan Protokol Tambahan I Tahun 1977, Pasal 43–44.
10. Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Buku Putih Pertahanan Indonesia.





