Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi
Ketika eskalasi konflik antara Amerika Serikat dan Iran memanas beberapa waktu lalu, Iran mengambil langkah yang cukup mengejutkan publik internasional: menutup sementara wilayah udara di atas negaranya. Hal serupa juga terjadi dalam hubungan Pakistan dan India, ketika Pakistan melarang maskapai India melintasi ruang udaranya. Turki juga semenjak konflik Gaza 2024, menutup ruang udara bagi maskapai Israel.
Situasi semacam ini kerap memunculkan pertanyaan sederhana, tetapi penting: apakah negara memang berhak menutup ruang udara di atas wilayahnya? Bukankah penerbangan sipil bersifat internasional dan lintas batas? Ataukah penutupan ruang udara merupakan pelanggaran hukum internasional?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, hukum udara internasional sebenarnya telah lama menyediakan kerangka normatif yang cukup tegas dan sistematis. Kerangka ini berangkat dari satu prinsip dasar yang menjadi fondasi hukum internasional modern, yaitu kedaulatan negara. Dari sinilah kita dapat menilai apakah penutupan ruang udara merupakan tindakan sewenang-wenang, atau justru pelaksanaan hak hukum yang sah.
Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi Domestik
Namun sebelum masuk lebih jauh ke dalam pembahasan hukum udara internasional, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu akar persoalan utamanya. Inti dari perdebatan mengenai ruang udara sesungguhnya bermuara pada satu konsep klasik dalam hukum internasional, yakni kedaulatan negara atas wilayah dan yurisdiksinya.
Dalam hukum internasional, kedaulatan negara bukan sekadar simbol politik, melainkan konsep hukum yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur urusan dalam wilayahnya sendiri. Prinsip ini tercermin secara jelas dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan prinsip non-intervensi PBB dalam urusan domestik suatu negara, kecuali jika ada ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional
Pengaturan keamanan nasional, keselamatan publik, dan lalu lintas udara—terutama dalam situasi konflik atau eskalasi keamanan—jelas termasuk dalam wilayah yurisdiksi domestik tersebut. Selama dilakukan sesuai kewajiban internasional yang berlaku, negara memiliki ruang hukum yang sah untuk bertindak.
Wilayah Negara sebagai Objek Kedaulatan
Dari titik inilah pembahasan kemudian bergerak pada konsep wilayah negara. Dalam hukum internasional, wilayah bukan hanya syarat konstitutif berdirinya sebuah negara, tetapi juga ruang konkret tempat kedaulatan dijalankan.
Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara menegaskan bahwa negara harus memiliki wilayah yang jelas sebagai salah satu unsur konstitutifnya.¹ Wilayah tersebut menjadi dasar bagi negara untuk menjalankan yurisdiksi dan kekuasaan hukumnya.
Malcolm N. Shaw menjelaskan bahwa wilayah merupakan objek utama pelaksanaan kedaulatan negara. Karena itu, wilayah negara harus dihormati oleh negara lain berdasarkan prinsip non-intervensi dan penghormatan terhadap integritas wilayah.² Setiap pelanggaran yurisdiksi wilayah negara lain dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Ian Brownlie, dalam Principles of Public International Law, menambahkan bahwa territorial sovereignty mencakup daratan, perairan, dasar laut, serta ruang di atasnya. Memang, dalam perdebatan awal hukum internasional, ruang udara sempat dipersoalkan apakah termasuk res communis atau res nullius. Namun, perkembangan hukum kebiasaan internasional dan kebutuhan praktis (the dictates of convenience) akhirnya mengarah pada pengakuan ruang udara sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara.³
Kedaulatan Ruang Udara dalam Hukum Internasional
Secara historis, gagasan kedaulatan ruang udara berakar pada adagium hukum Romawi klasik: “cujus est solum, ejus est usque ad coelum et ad inferos”, yang berarti siapa yang memiliki tanah, memiliki pula ruang ke atas hingga langit dan ke bawah hingga ke perut bumi.
Meski adagium ini bukan norma hukum positif modern, ia memberi dasar filosofis bagi pemikiran awal mengenai hubungan antara wilayah dan ruang udara. Pemikiran tersebut kemudian dikodifikasi secara formal dalam hukum udara internasional.
Tonggak penting pertama adalah Konvensi Paris 1919, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah daratannya dan laut teritorialnya.⁴ Prinsip ini kemudian diperkuat dan disempurnakan melalui Konvensi Chicago 1944.
Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 menyatakan secara eksplisit “The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”, artinya bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya. Bahkan Pasal 9 memberikan kewenangan kepada negara untuk menutup sementara wilayah udara tertentu apabila terdapat pertimbangan keamanan publik yang mendesak. Sementara Pasal 33 menegaskan bahwa pengakuan sertifikat dan izin penerbangan tetap tunduk pada hukum dan kebijakan negara berdaulat..
Dengan demikian, dalam perspektif hukum udara internasional, penutupan wilayah udara bukanlah pelanggaran hukum, melainkan perwujudan sah dari kedaulatan negara, sepanjang dilakukan secara proporsional dan diinformasikan sesuai mekanisme internasional, termasuk melalui International Civil Aviation Organization (ICAO).
Antara Hak Negara dan Kepastian Hukum Global
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa kedaulatan negara atas ruang udara bukanlah kekuasaan tanpa batas. Hukum internasional modern menuntut agar setiap pelaksanaan kedaulatan dilakukan dengan memperhatikan prinsip itikad baik, proporsionalitas, serta keselamatan penerbangan sipil internasional.
Penutupan ruang udara, oleh karena itu, seharusnya dipahami sebagai langkah preventif yang sah, bukan alat tekanan politik yang dilakukan secara sewenang-wenang. Negara tetap berkewajiban menyeimbangkan hak kedaulatannya dengan kepentingan komunitas internasional dalam menjaga keteraturan dan keselamatan lalu lintas udara global.
Penutup
Kasus penutupan wilayah udara oleh Iran maupun Pakistan memberikan pelajaran penting bahwa hukum internasional tidak terpisah dari realitas politik dan keamanan global. Justru sebaliknya, hukum internasional hadir untuk memberikan kerangka normatif agar tindakan negara tetap berada dalam jalur yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam hukum udara internasional, kedaulatan negara atas ruang udara bukan sekadar doktrin teoritis, melainkan norma hukum positif yang diakui dan dilindungi. Karena itu, pertanyaan “apakah negara berhak menutup ruang udaranya?” sejatinya telah lama dijawab oleh hukum internasional: negara berhak, tetapi selalu disertai tanggung jawab hukum.
Catatan Kaki
- Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara 1933, Pasal 1.
- Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed., Cambridge University Press, 2017, hlm. 487–490.
- Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 1990, hlm. 1017.
- Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris Convention) 1919, Pasal 1.
- Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention) 1944, Pasal 1 dan Pasal 9.


No comments:
Post a Comment