Pada saat gelombang demonstrasi melanda Teheran, pemerintah Iran membatasi bahkan memutus akses internet nasional. Di tengah situasi tersebut, muncul akses internet melalui satelit Starlink—sebuah sistem internet berbasis luar angkasa. Iran dengan bantuan alat dari Rusia berupaya menghalangi akses tersebut dengan pengacauan sinyal (jamming), sementara di ruang publik global muncul perdebatan: apakah internet satelit boleh masuk sembarangan ke wilayah negara?
Namun, tulisan ini tidak membahas perang elektronik atau konflik geopolitik. Pertanyaan yang lebih mendasar dan jarang diajukan adalah: hukum apa yang berlaku terhadap layanan internet satelit yang beroperasi di luar wilayah udara negara? Untuk menjawabnya, kita perlu melangkah keluar dari hukum nasional dan memasuki rezim yang relatif asing bagi publik, yakni hukum ruang angkasa internasional. Kita akan membahas prinsip2 fundamental, instrumen internasional, dan tantangan hukumnya di era modern, termasuk kehadiran privatiasi atau bisnis straklin.
Memahami Starlink dan Batas Langit Kedaulatan Negara
Starlink adalah sistem internet satelit yang dikembangkan oleh perusahaan swasta SpaceX. Tidak seperti internet konvensional yang bergantung pada kabel optik atau menara pemancar di darat, Starlink bekerja melalui ribuan satelit kecil yang mengorbit bumi dan memancarkan sinyal langsung ke terminal pengguna. Sistem ini dikenal sebagai satellite constellation dan dirancang untuk menyediakan akses internet global, termasuk di wilayah yang tidak terjangkau infrastruktur terestrial.1
Untuk memahami persoalan hukumnya, kita perlu membedakan dua ruang yang sering disamakan: ruang udara dan ruang angkasa. Dalam praktik internasional, dikenal konsep Garis Kármán, yakni garis imajiner sekitar 100 kilometer di atas permukaan laut yang secara umum dipahami sebagai batas antara ruang udara dan ruang angkasa.2 Di bawah garis ini, berlaku kedaulatan penuh negara; di atasnya, kedaulatan tersebut berhenti.
Satelit-satelit Starlink tidak berada di ruang udara nasional negara mana pun. Ia beroperasi di Low Earth Orbit (LEO) pada ketinggian sekitar 550 kilometer di atas permukaan bumi—jauh melampaui batas kedaulatan udara. Selain LEO juga terdapat satelit televisi konvensional umumnya berada di Geostationary Orbit (GEO) pada ketinggian sekitar 35.786 kilometer.3 Perbedaan teknis ini penting, karena dari sinilah rezim hukum ruang angkasa berlaku.
Ruang Angkasa sebagai Common Heritage of Mankind
Sejak awal era antariksa, ruang angkasa tidak dipahami sebagai perpanjangan wilayah negara. Kerja sama internasional seperti International Space Station (ISS) memperkuat pandangan ini. Di stasiun tersebut, negara-negara dengan kepentingan politik yang sangat berbeda dapat bekerja bersama di luar atmosfer bumi. Fakta ini menunjukkan bahwa ruang angkasa sejak awal dirancang sebagai wilayah Common Heritage of Mankind atau dalam istilah latin Res communis humanitatis (properti milik seluruh umat manusia). Wilayah ini tunduk pada hukum internasional, bukan hukum nasional.Namun, selain tergabung dalam ISS, beberapa negara mulai beralih ke proyek stasiun nasional masing-masing. Amerika Serikat melalui NASA, Tiongkok dengan CNSA, India melalui ISRO, Uni Eropa lewat ESA, hingga Indonesia melalui BRIN, semuanya menjalankan program antariksa dengan satu asumsi dasar yang sama: ruang angkasa adalah domain global yang tidak tunduk pada klaim kedaulatan nasional.4
Prinsip-Prinsip Fundamental Hukum Ruang Angkasa
Kerangka normatif utama hukum ruang angkasa tertuang dalam Outer Space Treaty 1967, yang hingga kini menjadi fondasi rezim antariksa internasional.5 Beberapa prinsip kuncinya relevan langsung dengan kasus Starlink.
Pertama, prinsip non-apropriasi, yakni larangan bagi negara mana pun untuk mengklaim kedaulatan atas ruang angkasa, termasuk orbit bumi dan benda langit lainnya.6
Kedua, prinsip kebebasan eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa untuk tujuan damai. Prinsip ini memungkinkan pengembangan satelit komunikasi, navigasi, dan pengamatan bumi oleh berbagai negara.7
Ketiga, prinsip tanggung jawab negara (state responsibility). Meskipun aktivitas dilakukan oleh entitas privat, negara peluncur tetap memikul tanggung jawab internasional atas kegiatan tersebut.8 Dengan kata lain, Starlink sebagai perusahaan swasta tidak berdiri di luar jangkauan hukum internasional.
Keempat, prinsip due regard, yaitu kewajiban untuk menghormati kepentingan negara lain dan mencegah timbulnya kerugian akibat aktivitas di ruang angkasa.9 Kebebasan penggunaan tidak bersifat absolut.
Instrumen Hukum Internasional Ada, Tetapi Belum Lengkap
Pertama, Outer Space Treaty 1967, "Konstitusi" luar angkasa yang menetapkan bahwa antariksa adalah milik bersama umat manusia (provincia humana). Isinya melarang klaim kedaulatan negara atas benda langit dan melarang penempatan senjata pemusnah massal di orbit. Indonesia telah meratifikasi ini melalui UU No. 16 Tahun 2002.
Kedua, rezim hukum ruang angkasa juga mencakup Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects 1972, yang mengatur tanggung jawab negara peluncur atas kerugian akibat benda antariksanya,10 serta ketiga, Registration Convention 1975 yang mewajibkan negara untuk mendaftarkan setiap objek yang diluncurkannya ke ruang angkasa (seperti AS untuk SpaceX/Starlink) harus mencatat data orbit dan teknis setiap satelit yang diluncurkan ke Sekjen PBB).11
Namun, seluruh instrumen tersebut lahir pada era ketika aktor utama ruang angkasa masih didominasi oleh negara. Tidak satu pun secara spesifik mengatur layanan internet satelit, arus data digital lintas orbit, atau dominasi korporasi global dalam pengelolaan orbit rendah bumi (Low Earth Orbit).
Landing Rights: Titik Temu Ruang Angkasa dan Kedaulatan Negara
Meskipun negara tidak berdaulat atas ruang angkasa, kedaulatan tersebut tetap berlaku penuh ketika layanan dari luar angkasa digunakan di dalam wilayah nasional. Inilah dasar konsep hak labuh (landing rights) internet satelit, yakni kewenangan negara untuk mengatur masuknya layanan satelit asing ke dalam ruang kedaulatannya, diatur dalam Outer Space Treaty 1967, Pasal VI dan Pasal IX. Landing rights tidak dimaksudkan untuk menguasai orbit atau membatasi kebebasan penggunaan ruang angkasa, melainkan untuk mengatur dampak layanan luar angkasa di darat, tempat hukum nasional tetap berlaku.
Melalui rezim landing rights, negara menjalankan fungsi kedaulatan yang sah dan proporsional: kendali dan pengawasan atas infrastruktur telekomunikasi, perlindungan keamanan nasional, koordinasi frekuensi untuk mencegah harmful interference, serta perlindungan industri telekomunikasi domestik. Seluruh kepentingan ini tidak bertentangan dengan hukum ruang angkasa internasional, melainkan justru mencerminkan titik temu antara prinsip kebebasan penggunaan ruang angkasa dan hak negara untuk mengatur aktivitas yang berdampak langsung di dalam wilayah kedaulatannya.
Starlink dan Tantangan Privatisasi Ruang Angkasa
Kehadiran Starlink dan dan Perusahaan satelit orbit lain seperti Amazon Kuiper, OneWeb, Telesat (LEO) Kanada, dan proyek dari Tiongkok seperti SkyNet, menandai fase baru dalam hukum ruang angkasa: privatisasi dan komersialisasi orbit bumi secara masif.12 Ribuan satelit privat kini mengisi ruang yang sebelumnya relatif terbatas dan terkendali oleh negara.Di satu sisi, negara tidak berdaulat atas ruang angkasa. Di sisi lain, dampak layanan satelit tersebut dirasakan secara langsung di dalam wilayah negara yang berdaulat, seperti kasus di Iran menimbulkan ketegangan antara kedaulatan negara, kebebasan ruang angkasa, dan hak atas akses informasi menjadi semakin nyata.
Hukum ruang angkasa memberikan kebebasan, tetapi juga menuntut tanggung jawab. Persoalannya, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum internasional belum berkembang secepat teknologi dan kepentingan ekonomi yang menyertainya.
Sebuah Peringatan Normatif Dari Orbit Bumi
Kasus Starlink di atas langit Teheran bukan sekadar isu Iran atau Amerika Serikat. Ia adalah cermin keterlambatan hukum internasional dalam merespons realitas baru. Ruang angkasa bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga bukan wilayah kedaulatan negara.
Tanpa pembaruan dan penguatan norma internasional yang mengatur aktivitas komersial di ruang angkasa, konflik masa depan tidak lagi terjadi di darat, laut, atau udara. Ia akan terjadi di orbit bumi—di ruang yang selama ini kita anggap netral, tetapi kini semakin menentukan arah politik, ekonomi, dan hak asasi manusia global.
Catatan Kaki
1. Ram S. Jakhu & Paul Stephen Dempsey, Routledge Handbook of Space Law, London: Routledge, 2017, hlm. 463–470.
2. Frans G. von der Dunk, Handbook of Space Law, Cheltenham: Edward Elgar, 2015, hlm. 15–18.
3. Ibid., hlm. 25–27.
4. Stephan Hobe, “Legal Aspects of Space Activities in the Era of Privatization,” Journal of Space Law, Vol. 41, 2017, hlm. 1–5.
5. Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967.
6. Ibid., Pasal II.
7. Ibid., Pasal I.
8. Ibid., Pasal VI.
9. Ibid., Pasal IX.
10. Convention on International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972.
11. Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space, 1975.
12. Frans G. von der Dunk, op.cit., hlm. 401–410.



No comments:
Post a Comment