Monday, January 19, 2026

Belajar dari Greenland: Cara-Cara Menguasai Wilayah dalam Hukum Internasional


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi


Isu Greenland kembali mencuat ke ruang publik internasional ketika Amerika Serikat, secara terbuka, menyampaikan ketertarikannya untuk “menguasai” pulau terbesar di dunia tersebut. Bagi sebagian orang, wacana ini terdengar eksotis, bahkan dianggap sekadar manuver politik. Namun bagi hukum internasional, isu Greenland adalah pintu masuk yang sangat menarik untuk memahami satu pertanyaan klasik: bagaimana sebenarnya sebuah wilayah dapat dikuasai secara sah menurut hukum internasional?

Greenland bukan hanya persoalan geopolitik Arktik atau cadangan sumber daya alam. Ia adalah laboratorium hidup untuk mempelajari evolusi hukum internasional: dari hukum klasik yang melegitimasi ekspansi, hingga hukum modern yang menolak penguasaan wilayah secara sepihak.

Greenland: Dari Sejarah Panjang Menuju Status Hukum Kontemporer

Secara historis, Greenland tidak pernah berdiri sebagai wilayah tanpa penguasa (terra nullius). Sejak abad ke-10, wilayah ini dihuni oleh masyarakat Inuit dan pernah menjadi bagian dari pemukiman bangsa Norse di bawah pengaruh Kerajaan Norwegia. Ketika Denmark dan Norwegia berada dalam satu mahkota (Denmark–Norway), Greenland secara administratif terikat pada entitas tersebut.

Perubahan penting terjadi melalui Perjanjian Kiel tahun 1814, ketika Denmark menyerahkan Norwegia kepada Swedia. Namun secara eksplisit, Denmark mempertahankan Greenland, Kepulauan Faroe, dan Islandia. Sejak saat itu, Greenland menjadi wilayah Denmark berdasarkan mekanisme cession melalui perjanjian internasional—sebuah cara perolehan wilayah yang sah dalam hukum internasional klasik¹.

Dalam perkembangannya, Greenland berstatus koloni Denmark, kemudian semakin terintegrasi secara konstitusional. Titik penting terjadi pada tahun 2009 dengan diberlakukannya Greenland Self-Government Act, yang memberikan otonomi luas dan pengakuan atas hak menentukan nasib sendiri secara internal bagi rakyat Greenland². Namun hingga kini, Greenland bukan negara berdaulat, dan tetap merupakan bagian dari Kingdom of Denmark.

Sejarah ini penting dicatat, karena ia menutup asumsi keliru bahwa Greenland adalah wilayah “bebas klaim” yang dapat dikuasai oleh siapa pun.

Cara-Cara Penguasaan Wilayah dalam Hukum Internasional

Untuk memahami isu Greenland, kita perlu kembali pada doktrin klasik hukum internasional tentang perolehan wilayah (modes of acquisition of territory). Doktrin ini lahir dari praktik negara-negara Eropa dan kemudian dikodifikasi oleh para sarjana hukum internasional.

1. Okupasi (Occupation), adalah penguasaan wilayah yang sebelumnya tidak berada di bawah kedaulatan negara mana pun (terra nullius). Contoh klasiknya adalah sengketa Pulau Palmas (1928), di mana Mahkamah Arbitrase menegaskan bahwa okupasi harus disertai penguasaan efektif, bukan sekadar penemuan³.

2. Cession, adalah pemindahan kedaulatan wilayah melalui perjanjian internasional. Contoh paling terkenal adalah penjualan Alaska oleh Rusia kepada Amerika Serikat pada tahun 1867⁴. Perjanjian Kiel 1814 yang membawa Greenland ke Denmark juga merupakan contoh cession yang sah.

3. Prescription, terjadi ketika suatu negara menguasai wilayah secara damai, terus-menerus, dan tidak diprotes oleh negara lain dalam jangka waktu lama. Contohnya dapat ditemukan dalam praktik kolonial abad ke-19 dan dianalisis dalam sengketa perbatasan modern⁵, tampak dalam kasus Sipadan–Ligitan, di mana Mahkamah Internasional memberi bobot pada penguasaan efektif Malaysia yang tidak diprotes secara konsisten6, serta dalam kasus Eastern Greenland, ketika diamnya Norwegia dalam waktu lama memperkuat klaim Denmark atas wilayah tersebut7.

4. Accretion, adalah bertambahnya wilayah secara alami, misalnya akibat sedimentasi sungai atau pembentukan daratan baru. Contohnya adalah perubahan wilayah delta sungai Nil atau Mississippi, dan juga meletusnya volkano bawah laut pada 1986 di Pasifik yang menyebabkan muncul pulau baru Iwo Jima yang termasuk di laut territorial Jepang8.

5. Conquest (Penaklukan), melalui kekuatan bersenjata dahulu diakui sebagai cara perolehan wilayah, misalnya aneksasi Alsace-Lorraine oleh Jerman tahun 1871. Namun sejak berlakunya Piagam PBB 1945, penaklukan tidak lagi sah sebagai dasar perolehan wilayah9.

6. Recognition (Pengakuan), dalam hukum klasik, pengakuan oleh negara lain kadang memperkuat klaim wilayah. Namun pengakuan bukan dasar independen, melainkan hanya faktor pendukung legitimasi.

7. Acquiescence, terjadi ketika suatu negara secara diam-diam menerima klaim negara lain dengan tidak mengajukan protes. Diamnya negara dalam sengketa perbatasan sering dijadikan dasar argumen ini, contoh Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), ICJ 1951, di mana diamnya Inggris memperkuat klaim Norwegia atas garis pangkal lautnya.10

8. Estoppel, mencegah negara menyangkal posisi hukum yang sebelumnya telah ia akui. Contoh klasiknya adalah kasus Temple of Preah Vihear (1962) antara Kamboja dan Thailand.11

Greenland Masuk Kategori yang Mana?

Jika diuji dengan seluruh teori di atas, posisi Greenland menjadi jelas. Greenland bukan hasil okupasi, bukan penaklukan, dan bukan hasil prescription sepihak. Statusnya berasal dari cession yang sah melalui Perjanjian Kiel, kemudian berkembang melalui integrasi konstitusional dan pengakuan hak menentukan nasib sendiri secara internal.

Dengan kata lain, tidak ada ruang hukum internasional bagi negara lain untuk mengklaim Greenland secara sepihak.

Menganalisis Rencana Penguasaan Greenland oleh Amerika Serikat

Bagaimana jika wacana penguasaan Greenland oleh AS diuji dengan kacamata hukum internasional?

Pertama, skenario jual-beli dengan Denmark. Sekalipun cession diakui, hukum internasional modern mensyaratkan consent yang sah. Dalam konteks Greenland, Denmark tidak dapat secara sepihak memindahkan wilayah tanpa melibatkan kehendak rakyat Greenland, karena hak menentukan nasib sendiri telah melekat secara hukum12.

Kedua, skenario diplomasi dan tekanan politik. Tekanan politik yang mengarah pada pemaksaan kehendak dapat melanggar prinsip non-intervention. Seperti saat ini yang sedang dilakukan AS menaikkan tarif bagi negara 8 nagara Eropa yang tidak mendukung langkah AS menguasi Greenland. Perjanjian yang lahir dari ketimpangan ekstrem berpotensi dikategorikan sebagai unequal treaties.

Ketiga, skenario kekuatan bersenjata. Penggunaan kekuatan untuk menguasai wilayah akan melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan prinsip no territorial acquisition by force, yang telah menjadi hukum kebiasaan internasional¹3.

Penutup: Greenland dan Pelajaran Besar Hukum Internasional

Kasus Greenland mengajarkan satu hal penting: hukum internasional modern tidak lagi memberi ruang bagi penguasaan wilayah berdasarkan kekuatan atau transaksi elitis. Kedaulatan wilayah hari ini terikat pada hukum, bukan pada hasrat geopolitik.

Dengan memahami Greenland, kita belajar bahwa hukum internasional bukan sekadar teori, melainkan pagar normatif yang menjaga dunia agar tidak kembali pada hukum rimba internasional. Dan di situlah relevansi terbesar pembelajaran tentang upaya-upaya penguasaan wilayah: mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa hukum selalu berujung pada ketidakstabilan global.

Catatan Kaki

1.     Malcolm N. Shaw, International Law, 8th ed. (Cambridge: Cambridge University Press, 2017), hlm. 343–345.

2.     Greenland Self-Government Act 2009.

3.     Island of Palmas Case (Netherlands v. United States), Permanent Court of Arbitration, 1928.

4.     Treaty Concerning the Cession of the Russian Possessions in North America (1867).

5.     Shaw, International Law, hlm. 356–360.

6.     ICJ, Sovereignty over Pulau Ligitan and Sipadan (Indonesia/Malaysia), Judgment, 2002.

7.     PCIJ, Legal Status of Eastern Greenland (Denmark v. Norway), Judgment, 1933.

8.     Shaw, International Law, hlm. 338.

9.     Ibid., hlm. 348.

10.  ICJ, Fisheries Case (United Kingdom v. Norway), Judgment, 1951.

11.  ICJ, Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand), Judgment, 1962.

12.  International Covenant on Civil and Political Rights, Article 1.

13.  Charter of the United Nations, Article 2(4).

No comments:

Post a Comment