Sunday, January 18, 2026

Membaca Tragedi Kanjuruhan Dari Perspektif Hukum Internasional

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Tragedi Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukan hanya peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia, tetapi juga cermin kegagalan tata kelola hukum dalam melindungi keselamatan publik. Ratusan nyawa melayang di tengah keberadaan standar keselamatan global yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion. Namun, standar tersebut tidak mampu mencegah tragedi.

Ironi inilah yang memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa norma global yang sudah jelas justru berhenti di pintu stadion?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana “hukum internasional kalah oleh hukum nasional.” Sebaliknya, tragedi Kanjuruhan mengungkap persoalan yang lebih kompleks: kegagalan menjembatani norma privat global dengan sistem hukum nasional.

FIFA: Norma Global, Bukan Hukum Internasional Publik

Selama ini, banyak analisis keliru yang menempatkan Fédération Internationale de Football Association (FIFA) sebagai bagian dari rezim hukum internasional publik. Padahal, secara yuridis, FIFA bukanlah organisasi internasional yang dibentuk melalui perjanjian antarnegara seperti United Nations. FIFA adalah asosiasi privat yang didirikan berdasarkan hukum Swiss.

Konsekuensinya, aturan FIFA—termasuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations—tidak dapat dikualifikasikan sebagai hukum internasional publik yang mengikat negara secara langsung. Aturan tersebut merupakan bagian dari lex sportiva, yakni rezim norma privat transnasional yang mengikat melalui mekanisme keanggotaan dan kontrak, bukan melalui kedaulatan negara.

Dengan kata lain, daya ikat aturan FIFA tidak berasal dari kewajiban antarnegara, melainkan dari komitmen sukarela asosiasi sepak bola nasional, termasuk PSSI.

Ketika Aturan FIFA Bertabrakan dengan Hukum Nasional

Dalam tragedi Kanjuruhan, terdapat benturan nyata antara larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata di stadion dan regulasi nasional Indonesia yang pada saat itu masih memperbolehkan penggunaannya dalam kondisi tertentu.

Pertanyaannya: norma mana yang harus diikuti?

Secara hukum, jawabannya tegas: hukum nasional tetap menjadi rujukan utama dalam wilayah kedaulatan negara. FIFA sebagai entitas privat tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan atau membatalkan norma hukum nasional. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 pada saat itu memiliki dasar normatif dalam sistem hukum nasional.

Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut akan terlalu menyederhanakan persoalan. Kepatuhan formal terhadap hukum nasional tidak selalu identik dengan terpenuhinya standar keselamatan publik. Dalam konteks ini, persoalan utamanya bukan sekadar benar atau salah, melainkan kegagalan dalam tata kelola dan koordinasi kelembagaan.

Kegagalan Tata Kelola: Antara Negara dan Organisasi Privat Global

Akar persoalan dalam tragedi Kanjuruhan terletak pada tidak adanya koordinasi institusional yang efektif antara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bagian dari FIFA, dengan negara—dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak ada forum formal yang secara sistematis menyelaraskan standar keselamatan FIFA dengan kebijakan pengamanan nasional. Akibatnya, aparat keamanan di lapangan tetap berpedoman pada regulasi nasional lama, sementara penyelenggaraan pertandingan secara substantif berada dalam kerangka standar global yang berbeda.

Kondisi ini menciptakan apa yang dapat disebut sebagai double disconnection: pertama, kesenjangan normatif (normative gap) karena aturan FIFA tidak diadopsi ke dalam hukum nasional; kedua, kesenjangan institusional (institutional gap) karena tidak adanya mekanisme koordinasi antar aktor yang terlibat.

Dengan demikian, tragedi Kanjuruhan bukan semata kegagalan hukum, tetapi kegagalan tata kelola hukum dalam konteks global.

Monisme, Dualisme, dan Keterbatasannya

Dalam kajian klasik, relasi antara hukum internasional dan hukum nasional dijelaskan melalui dua pendekatan: monisme dan dualisme. Monisme menempatkan hukum internasional sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih tinggi, sementara dualisme memandang keduanya sebagai sistem yang terpisah.

Namun, dalam konteks Kanjuruhan, kedua teori ini memiliki keterbatasan. Hal ini karena norma yang terlibat bukanlah hukum internasional publik dalam arti klasik, melainkan norma privat transnasional seperti yang dihasilkan oleh FIFA.

Pendekatan dualisme memang lebih mendekati realitas, karena menunjukkan bahwa norma di luar hukum nasional tidak memiliki daya berlaku tanpa proses adopsi. Namun demikian, bahkan dualisme klasik belum sepenuhnya memadai, karena tidak dirancang untuk menjelaskan interaksi antara negara dan aktor non-negara global.

Di sinilah pentingnya pendekatan yang lebih mutakhir, yaitu hukum transnasional (transnational law), yang melihat hukum sebagai hasil interaksi antara negara, organisasi privat global, dan berbagai aktor non-negara lainnya.

Transformasi sebagai Solusi: Pelajaran dari Kanjuruhan

Dalam praktik hukum, dikenal doktrin inkorporasi dan transformasi. Dalam konteks norma privat global seperti regulasi FIFA, transformasi menjadi kunci utama, karena norma tersebut tidak memiliki jalur formal untuk berlaku langsung dalam sistem hukum nasional.

Kegagalan dalam tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa negara belum secara proaktif mengadopsi standar keselamatan global ke dalam regulasi nasional sebelum peristiwa terjadi. Akibatnya, terdapat jeda berbahaya antara standar global dan praktik di lapangan.

Langkah korektif baru dilakukan setelah tragedi, melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, yang secara tegas melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Dengan berlakunya regulasi ini, larangan tersebut tidak lagi sekadar norma FIFA, melainkan telah menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia. Ini menunjukkan bahwa transformasi norma privat global ke dalam hukum nasional bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga krusial untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Dari Tragedi ke Reformasi Tata Kelola Hukum

Tragedi Kanjuruhan memberikan pelajaran penting bahwa dalam era globalisasi, hukum tidak lagi hanya diproduksi oleh negara. Norma-norma penting juga lahir dari organisasi privat global yang memiliki pengaruh signifikan terhadap praktik di lapangan.

Namun demikian, tanpa mekanisme integrasi yang efektif, norma-norma tersebut akan tetap menjadi komitmen abstrak yang tidak mampu melindungi masyarakat.

Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar perdebatan antara supremasi hukum nasional dan norma global, melainkan pembangunan mekanisme sinkronisasi normatif dan koordinasi institusional antara negara dan aktor global.

Kanjuruhan mengajarkan bahwa hukum tidak boleh datang terlambat. Standar keselamatan tidak boleh menunggu tragedi untuk diadopsi. Dan yang terpenting, perlindungan terhadap nyawa manusia harus selalu menjadi prioritas utama, melampaui batas-batas formal antara hukum nasional dan norma global.

Catatan Penulis:
Catatan Penulis. Opini ini dikembangkan dari skripsi mahasiswa Abydhiya Farooszaki, Fakultas Hukum, Universitas Jambi, dengan penulis sebagai dosen pembimbing.

 


Saturday, January 17, 2026

Israel Akui Somaliland, Tapi Mengapa Dunia Menolak?

Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M. Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Beberapa waktu lalu, publik internasional dikejutkan oleh langkah Israel yang secara sepihak mengakui Republik Somaliland sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pengakuan ini menjadikan Israel sebagai negara anggota PBB pertama yang secara resmi mengakui entitas yang telah berdiri lebih dari 30 tahun tersebut. Langkah ini segera memicu perdebatan klasik dalam hukum internasional: apakah pengakuan menentukan keberadaan suatu negara, ataukah negara tetap sah meskipun tidak diakui?

Kasus Somaliland memberikan contoh konkret untuk menjelaskan konsep recognition atau pengakuan negara dalam hukum internasional—sebuah isu yang kerap membingungkan publik karena berada di persimpangan antara hukum dan politik global.

Somaliland: Negara De Facto yang Lama Terabaikan

Somaliland merupakan bekas wilayah British Somaliland yang pada tahun 1960 bergabung dengan Somalia. Namun, setelah runtuhnya rezim Siad Barre dan pecahnya perang saudara, Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan pada tahun 1991. Sejak saat itu, wilayah ini memiliki pemerintahan sendiri, sistem hukum, aparat keamanan, mata uang, serta menyelenggarakan pemilu secara relatif stabil.

Secara faktual, Somaliland memenuhi unsur-unsur klasik sebuah negara. Namun selama lebih dari tiga dekade, hampir tidak ada pengakuan internasional terhadap eksistensinya. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Somaliland sebelumnya bukan negara karena tidak diakui?

Apa Itu Pengakuan Negara?

Dalam hukum internasional, recognition atau pengakuan negara adalah tindakan sepihak suatu negara yang menyatakan kesediaannya untuk menerima entitas lain sebagai negara dan berhubungan dengannya berdasarkan hukum internasional¹. Pengakuan ini bersifat diskresioner dan sangat dipengaruhi oleh pertimbangan politik, strategis, dan diplomatik.

Secara teoretis, terdapat dua aliran utama. Pertama, teori konstitutif, yang menyatakan bahwa negara baru lahir karena pengakuan negara lain². Teori ini kini banyak dikritik karena memberi negara pengakui seolah-olah kewenangan menciptakan negara baru. Kedua, teori deklaratif, yang memandang pengakuan hanya sebagai pernyataan atas fakta hukum yang sudah ada³.

Hukum internasional modern secara umum menganut teori deklaratif, meskipun praktik politik internasional sering kali bertindak seolah menganut teori konstitutif.

Syarat Berdirinya Negara dan Konvensi Montevideo

Rujukan utama mengenai syarat berdirinya negara terdapat dalam Konvensi Montevideo 1933. Pasal 3 konvensi tersebut menyebutkan empat unsur negara: penduduk tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kapasitas mengadakan hubungan dengan negara lain⁴. Yang penting ditegaskan, Konvensi Montevideo menyatakan bahwa keberadaan politik suatu negara tidak bergantung pada pengakuan oleh negara lain.

Dengan demikian, secara normatif, pengakuan bukanlah syarat konstitutif berdirinya negara. Negara ada karena memenuhi fakta hukum objektif, bukan karena diberi “izin” oleh negara lain.

Negara Tanpa Pengakuan: Apakah Tetap Sah?

Pertanyaan berikutnya adalah apakah negara yang tidak diakui tetap sah secara hukum internasional. Jawaban doktrinalnya adalah ya tetap sah.

Putusan Arbitrase Tinoco tahun 1923 menegaskan bahwa keabsahan suatu pemerintahan atau negara tidak bergantung pada pengakuan eksternal⁵. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Institute de Droit International yang menyatakan bahwa pengakuan bersifat deklaratif, bukan konstitutif⁶.

Selain itu, European Community Arbitration Commission on Yugoslavia (Badinter Commission) menegaskan bahwa eksistensi negara ditentukan oleh fakta objektif, bukan oleh kehendak politik negara lain⁷. Dengan demikian, absennya pengakuan internasional tidak menghapus status negara, tetapi berimplikasi pada fungsi dan kapasitasnya.

Mengapa Somaliland Tidak Diakui Dunia? Dimana Batas Hukum Pengakuan Negara 


Meskipun secara faktual memenuhi unsur-unsur negara, Somaliland selama lebih dari tiga dekade tidak memperoleh pengakuan internasional karena berbenturan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum internasional.(8) Komunitas internasional tetap memandangnya sebagai bagian dari Somalia dengan merujuk pada prinsip keutuhan wilayah (territorial integrity) dan penolakan terhadap pemisahan sepihak (unilateral secession).(9)

Somalia masih diakui sebagai negara berdaulat yang sah dan tidak pernah menyetujui pemisahan tersebut, sementara klaim kemerdekaan Somaliland tidak dipandang sebagai bentuk remedial secession yang dibenarkan. Sikap ini diperkuat oleh doktrin uti possidetis juris yang menekankan pentingnya menjaga batas wilayah pascakolonial demi stabilitas regional, serta kekhawatiran bahwa pengakuan Somaliland dapat menciptakan preseden separatis di kawasan Afrika.(10)


Dalam kerangka ini, pengakuan sepihak Israel terhadap Somaliland dipandang melanggar hukum internasional oleh banyak negara karena dianggap bertentangan dengan prinsip non-intervensi dan keutuhan wilayah Somalia.(11-12) Indonesia dan sebagian besar komunitas internasional menolak pengakuan tersebut sebagai bagian dari komitmen menjaga stabilitas hukum internasional dan menolak legitimasi terhadap entitas separatis.(13)

Namun, penolakan terhadap pengakuan tidak berarti pengakuan kehilangan arti sama sekali, karena dalam praktik hukum internasional pengakuan tetap menentukan sejauh mana suatu negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai subjek hukum internasional.

Jikapun Tidak Diakui Tetap Menjadi Negara, Lalu Apa Fungsi Pengakuan?

Di sinilah letak kunci pemahaman. Pengakuan tidak menciptakan negara, tetapi memungkinkan negara tersebut berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Pengakuan berfungsi sebagai instrumen relasional yang memberikan kepastian hukum bagi negara pengakui untuk menjalin hubungan hukum dengan negara yang diakui. Tanpa pengakuan, suatu negara mengalami keterbatasan serius dalam menjalankan kapasitasnya sebagai subjek hukum internasional.

Beberapa kapasitas yang sangat dipengaruhi oleh pengakuan antara lain: pertama, kapasitas membuat perjanjian internasional, terutama bilateral; kedua, hubungan diplomatik formal, termasuk pembukaan kedutaan; ketiga, akses ke organisasi internasional dan forum peradilan internasional; dan keempat, penerapan tanggung jawab negara dalam sistem hukum internasional.(14)

Dengan kata lain, pengakuan tidak menentukan keberadaan negara, tetapi menentukan sejauh mana negara tersebut dapat menjalankan hak dan kewajibannya.

Perbandingan Tiga Wajah Pengakuan: Somaliland, Taiwan, dan Palestina

Perbandingan antara Somaliland, Taiwan, dan Palestina memperlihatkan kompleksitas praktik pengakuan internasional.

Somaliland memiliki pemerintahan efektif dan stabil, tetapi hampir tidak memiliki pengakuan internasional. Taiwan juga memenuhi seluruh unsur negara, namun kehilangan pengakuan luas akibat tekanan geopolitik kebijakan One China (15). Sebaliknya, Palestina memperoleh pengakuan dari lebih dari 130 negara dan berstatus non-member observer State di PBB, meskipun efektivitas kedaulatannya terhambat oleh pendudukan (16).

Perbandingan ini menunjukkan bahwa pengakuan tidak selalu sejalan dengan efektivitas pemerintahan atau legitimasi internal. Politik global memainkan peran dominan dalam praktik pengakuan.

Pengakuan Kolektif melalui PBB

Keanggotaan PBB sering dipersepsikan sebagai penentu status negara. Padahal, PBB bukan pencipta negara. Keanggotaan PBB merupakan bentuk pengakuan kolektif, bukan syarat konstitutif berdirinya negara (17).

Syarat menjadi anggota PBB adalah bahwa entitas tersebut sudah merupakan negara. Artinya, negara ada terlebih dahulu, baru kemudian dapat diterima sebagai anggota.

Apakah Negara Non-Anggota PBB Bukan Negara? Jawabannya jelas: tidak. Banyak negara dalam sejarah pernah eksis sebagai negara tanpa menjadi anggota PBB, contohnya Taiwan. PBB hanyalah forum negara-negara, bukan lembaga yang melahirkan negara.

Penutup

Kasus pengakuan Israel terhadap Somaliland mengajarkan bahwa dalam hukum internasional, keberadaan negara ditentukan oleh fakta hukum dan legitimasi internal, bukan semata oleh pengakuan politik eksternal. Namun, pengakuan tetap memainkan peran krusial dalam menentukan ruang gerak negara dalam masyarakat internasional.

Pengakuan negara adalah jembatan antara fakta hukum dan realitas politik global—bukan alat penciptaan negara, tetapi instrumen untuk memungkinkan negara berfungsi secara penuh dalam sistem internasional.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 487.
2. L. Oppenheim, International Law, Longmans, Green and Co., 1955, hlm. 135.
3. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 27.
4. Convention on Rights and Duties of States (Montevideo Convention), 1933, Pasal 3.
5. Tinoco Arbitration (Great Britain v. Costa Rica), 1923, 1 RIAA 369.
6. Institute de Droit International, Resolution on the Recognition of New States, 1936.
7. European Community Arbitration Commission on Yugoslavia, Opinion No. 1, 1991.
8. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, 2017, hlm. 158–160.
9. James Crawford, The Creation of States in International Law, Oxford University Press, 2006, hlm. 390–393.
10. Peter Radan, The Break-up of Yugoslavia and International Law, Routledge, 2002, hlm. 21–23.
11. Marcelo G. Kohen (ed.), Secession: International Law Perspectives, Cambridge University Press, 2006, hlm. 8–10.
12. Stefan Talmon, Recognition of Governments in International Law, Oxford University Press, 1998, hlm. 101.
13. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 67–69.
14. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, 2008, hlm. 93–95.
15. Shirley A. Kan, Taiwan: Major U.S. Arms Sales Since 1990, Congressional Research Service, 2014.
16. John Quigley, The Statehood of Palestine, Cambridge University Press, 2010, hlm. 112.
17. Rosalyn Higgins, Problems and Process: International Law and How We Use It, Oxford University Press, 1994, hlm. 48.

Monroe Doctrine: Ketika Doktrin Dijadikan Alasan Menculik Presiden Negara Lain


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M
Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi

Istilah doktrin kembali ramai diperbincangkan dalam wacana publik. Hal ini dipicu oleh pernyataan politik Donald Trump yang mengutip Monroe Doctrine sebagai dasar pembenaran kebijakan agresif Amerika Serikat terhadap Venezuela, termasuk tindakan penangkapan Presiden Nicolás Maduro. Dalam narasi politik tersebut, doktrin seolah diposisikan sebagai landasan hukum internasional yang sah.

Fenomena ini menyingkap persoalan mendasar: banyak istilah hukum internasional digunakan secara keliru dan manipulatif untuk membenarkan tindakan politik yang bertentangan dengan hukum internasional itu sendiri. Doktrin, yang sejatinya merupakan konsep akademik dan kebijakan, sering disalahpahami sebagai norma hukum yang mengikat. Opini ini bertujuan meluruskan kekeliruan tersebut dengan menjadikan Monroe Doctrine sebagai studi kasus utama.

Ketika Bahasa Hukum Dijadikan Kepentingan Politik

Dalam praktik hubungan internasional, istilah seperti doktrin, self-defense, national security, terorisme, dan preemptive strike kerap dipolitisasi. Bahasa hukum dijadikan alat legitimasi kekuasaan (weaponization of legal language), bukan sebagai instrumen pembatas kekuasaan. Monroe Doctrine adalah contoh klasik bagaimana sebuah doktrin kebijakan nasional dikemas seolah-olah memiliki legitimasi hukum internasional.

Padahal, hukum internasional modern justru lahir untuk membatasi tindakan sepihak negara kuat, bukan untuk membenarkannya. Ketika istilah doktrin digunakan tanpa pemahaman normatif yang benar, yang terjadi bukan penegakan hukum internasional, melainkan erosi terhadapnya.

Monroe Doctrine dan Konsep “Halaman Belakang” Amerika Serikat


Monroe Doctrine lahir pada tahun 1823 melalui pernyataan Presiden ke-5 AS James Monroe. Doktrin ini pada awalnya dimaksudkan sebagai respons terhadap ancaman kolonialisme Eropa di kawasan Amerika Latin. Inti pesannya sederhana: Eropa tidak boleh lagi mencampuri urusan di Belahan Barat, dan sebaliknya Amerika Serikat tidak akan mencampuri urusan internal Eropa.^1 

 Namun, seiring waktu, makna Monroe Doctrine mengalami transformasi drastis. Dari doktrin defensif, ia berkembang menjadi dasar pembenaran hegemoni Amerika Serikat di kawasan Amerika Latin. Konsep backyard policy atau “halaman belakang” pun lahir, menempatkan negara-negara Amerika Latin sebagai wilayah pengaruh eksklusif AS.

Dalam praktiknya, Monroe Doctrine kerap dijadikan dalih intervensi politik, ekonomi, bahkan militer di berbagai negara Amerika Latin. Contoh kasusnya dukungan AS terhadap kudeta di Chili (1973) untuk menggulingkan Allende, intervensi di Nikaragua (1980-an) mendukung Contras melawan Sandinista, invasi ke Panama (1989), serta tekanan ekonomi dan dukungan terhadap gerakan anti-komunis di Kuba, Venezuela, Haiti, dan Dominika, dengan dalih mencegah pengaruh Eropa atau komunisme, namun sebenarnya untuk kepentingan ekonomi dan geopolitik AS. Dari perspektif hukum internasional, praktik tersebut menimbulkan kritik serius karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan/sovereignty dan non-intervensi.^2

Pertanyaannya kemudian: apakah Monroe Doctrine pernah memiliki status sebagai norma hukum internasional? Jawabannya tegas: tidak pernah.

Apa Itu Doktrin? Pengertian dan Fungsinya

Secara konseptual, doktrin adalah pandangan atau ajaran yang dikembangkan oleh para ahli atau otoritas tertentu dalam suatu bidang. Dalam konteks hukum, doktrin berfungsi sebagai alat bantu intelektual untuk memahami, menafsirkan, dan mengembangkan hukum, bukan sebagai hukum itu sendiri.^3

Doktrin dapat ditemukan di berbagai bidang, contoh: Dalam hukum laut & udara, dikenal doktrin res communis dan res nullius untuk menjelaskan status wilayah tertentu. Dalam dunia militer, di Indonesia misalnya, mengenal doktrin Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Dalam politik luar negeri, Indonesia menganut doktrin bebas aktif (non-blok). Dalam hukum laut internasional, Indonesia memperkenalkan Archipelagic State Doctrine. Bangsa Eropa juga memiliki doktrin gold-glory-gospel (3G) sebagai landasan imperialisme kuno, seperangkat tujuan politik dan ekonomi yang 'disucikan' oleh misi keagamaan.

Fungsi utama doktrin adalah memberi arah, kerangka berpikir, dan justifikasi normatif, tetapi bukan menciptakan kewajiban hukum.

Kedudukan Doktrin dalam Sistem Hukum Internasional

Kedudukan doktrin dalam hukum internasional dapat dilihat secara jelas dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Doktrin ditempatkan sebagai teachings of the most highly qualified publicists dan dikategorikan sebagai sumber hukum tambahan (subsidiary means).^4

Artinya, doktrin hanya membantu hakim atau praktisi hukum dalam menemukan dan menafsirkan hukum internasional. Doktrin tidak memiliki daya ikat, tidak menciptakan kewajiban hukum, dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar legal suatu tindakan negara.

Dengan demikian, menjadikan doktrin—apalagi doktrin sepihak suatu negara—sebagai dasar pembenaran tindakan koersif jelas bertentangan dengan struktur hukum internasional.

Doktrin Nasional, Unilateralisme, dan Larangan Penggunaan Kekerasan

Hukum internasional modern secara tegas melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.^5

Doktrin nasional, termasuk Monroe Doctrine dan American First bersifat sepihak dan politis. Ia tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional yang bersifat universal (norma jus cogens dan kewajiban erga omnes). Menggunakan doktrin nasional untuk membenarkan invasi atau penculikan kepala negara lain bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berbahaya karena mendorong unilateralisme dan menggerus sistem keamanan kolektif PBB.

Hukum internasional dibangun untuk mencegah logika might makes right. Ketika doktrin sepihak dijadikan pembenaran agresi, yang terjadi adalah kemunduran ke era politik kekuatan.

Doktrin dan Prinsip Hukum Umum: Bukan Hal yang Sama

Perlu dibedakan secara tegas antara doktrin dan prinsip hukum umum. Prinsip hukum umum merupakan salah satu sumber utama hukum internasional dan memiliki daya ikat.^6 Doktrin, sebaliknya, bersifat argumentatif dan tidak mengikat.

Monroe Doctrine jelas tidak memenuhi syarat sebagai prinsip hukum umum. Ia tidak diterima secara universal, tidak mencerminkan praktik umum negara-negara, dan justru ditolak oleh banyak negara berkembang sebagai bentuk hegemoni.

Dari Doktrin ke Prinsip Hukum Umum: Yang Berhasil dan Yang Gagal

Tidak semua doktrin gagal menjadi hukum. Sejarah hukum internasional menunjukkan bahwa beberapa doktrin berhasil “naik kelas” menjadi prinsip hukum umum. Archipelagic State Doctrine yang diperjuangkan Indonesia melalui Deklarasi Djuanda misalnya, dan prinsip common heritage of mankind (wilayah dasar laut internasional dan sumber dayanya, adalah milik bersama seluruh umat manusia) akhirnya diakui dalam Konvensi Hukum Laut 1982.^7 Demikian pula dan hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) diatur dalam ICCPR.

Sebaliknya, banyak doktrin hegemonik justru gagal. Selain Monroe Doctrine, Brezhnev Doctrine (kebijakan luar negeri Uni Soviet era Perang Dingin) dan Bush Doctrine tentang pre-emptive strike juga tidak pernah diterima sebagai hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan dan larangan penggunaan kekerasan.

Hal ini menunjukkan bahwa doktrin hanya dapat menjadi hukum jika diterima secara luas, dipraktikkan secara konsisten, dan dikodifikasi melalui mekanisme hukum internasional.

Penutup: Pelajaran bagi Indonesia dan Dunia

Kasus Monroe Doctrine mengajarkan satu pelajaran penting: tidak semua yang disebut “doktrin” adalah hukum. Doktrin tidak boleh dijadikan pembenaran agresi, apalagi dengan mengorbankan kedaulatan negara lain.

Indonesia memiliki pengalaman berharga dalam memperjuangkan doktrin nasional (archipelago state) menjadi norma internasional melalui jalur multilateral dan hukum. Pengalaman ini seharusnya menjadi inspirasi bahwa hukum internasional dibangun melalui konsensus, bukan paksaan.

Di tengah maraknya manipulasi istilah hukum internasional, literasi hukum menjadi benteng utama agar publik tidak terjebak pada narasi kekuasaan yang menyesatkan.

Catatan Kaki

1. Malcolm N. Shaw, International Law, 9th ed., Cambridge University Press, Cambridge, 2021, hlm. 38–39.
2. Antonio Cassese, International Law, 2nd ed., Oxford University Press, Oxford, 2005, hlm. 55–56.
3. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003, hlm. 61.
4. Statuta Mahkamah Internasional, Pasal 38 ayat (1) huruf d.
5. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 ayat (4).
6. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, 8th ed., Oxford University Press, Oxford, 2012, hlm. 16–18.
7. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Bagian IV tentang Archipelagic States.

sumber foto: https://theglobal-review.com/ 

Belajar Sumber Hukum Internasional dari Kasus Kejahatan Genosida (South Africa v. Israel)


Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M

Dalam setiap mata kuliah hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, mahasiswa selalu diperkenalkan terlebih dahulu pada satu pertanyaan mendasar: apa itu sumber hukum? Tanpa memahami sumber hukum, penalaran hukum akan kehilangan pijakan normatif. Hal ini juga berlaku dalam hukum internasional, bahkan dengan kompleksitas yang jauh lebih tinggi karena tidak adanya lembaga legislatif global.

Kasus South Africa v. Israel yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) hingga tahun 2026 memberikan contoh konkret bagaimana sumber hukum internasional bekerja secara nyata. Melalui pendekatan case-based learning, kasus ini dapat digunakan sebagai sarana edukatif untuk memahami teori sumber hukum internasional dalam praktik.

Sekilas Perbandingan: Sumber Hukum Nasional dan Internasional

Dalam hukum nasional, sumber hukum formal relatif lebih mudah dikenali. Di Indonesia, misalnya, sumber hukum formal meliputi peraturan perundang-undangan (Mulai dari UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah), kebiasaan, yurisprudensi, traktat internasional yang diratifikasi, dan doktrin para sarjana.1 Sumber-sumber ini bekerja dalam satu sistem yang memiliki lembaga pembentuk undang-undang, aparat penegak hukum, dan mekanisme pemaksaan yang jelas.

Sebaliknya, hukum internasional tidak mengenal parlemen dunia atau pemerintah global. Karena itu, sumber hukum internasional berkembang dari kesepakatan negara-negara, praktik yang berulang, serta prinsip-prinsip hukum universal. Fungsi sumber hukum internasional bukan hanya sebagai dasar keberlakuan norma, tetapi juga sebagai alat legitimasi bagi hakim internasional dalam memutus sengketa antarnegara.2 

Perbedaan inilah yang membuat hukum internasional sering dipersepsikan “lemah”, padahal secara normatif ia memiliki struktur yang sangat sistematis.

Sumber Hukum Formal dalam Pasal 38 Ayat (1) Statuta ICJ

Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ merupakan rujukan utama sumber hukum formal internasional. Ketentuan ini menyebutkan empat kategori sumber hukum yang digunakan Mahkamah Internasional.

a. Perjanjian Internasional (Treaties)

Perjanjian internasional adalah kesepakatan tertulis antara subjek hukum internasional yang diatur oleh hukum internasional dan menimbulkan akibat hukum.3 Dalam praktik, perjanjian internasional memiliki berbagai nama, seperti treaty, convention, covenant, charter, protocol, atau statute, namun perbedaan nama tidak menentukan kekuatan hukumnya.

Secara substansial, perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi: Law-making treaties, yaitu perjanjian yang membentuk kaidah hukum umum, seperti Konvensi Genosida 1948, dan Treaty contracts, yaitu perjanjian yang hanya mengikat para pihak tertentu, misalnya perjanjian bilateral.

Hukum perjanjian internasional saat telah ini dikodifikasikan dalam Vienna Convention on the Law of Treaties 1969 (VCLT), yang mengatur pembentukan, penafsiran, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional.4 

b. Kebiasaan Internasional (Customary International Law)

Kebiasaan internasional lahir dari praktik negara yang dilakukan secara umum dan berulang (state practice), disertai keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan kewajiban hukum (opinio juris).5 Larangan genosida merupakan contoh norma kebiasaan internasional yang telah mencapai status jus cogens, yakni norma fundamental yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian apa pun.6 

c. Prinsip Hukum Umum

Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip dasar yang diakui dalam sistem hukum nasional berbagai negara dan diadopsi ke dalam hukum internasional, seperti prinsip good faith/itikad baik, pacta sun servanda, prinsip kedaulatan negara, dll.7Dalam konteks HAM berat, prinsip erga omnes partes berkembang sebagai prinsip bahwa kewajiban tertentu dimiliki negara terhadap komunitas internasional secara keseluruhan, tanpa melihat apakah negara meratifkasi suatu perjanjian.

d. Putusan Pengadilan dan Doktrin

Putusan pengadilan internasional dan pendapat para ahli hukum terkemuka berfungsi sebagai alat bantu untuk menafsirkan dan menegaskan kaidah hukum. Meskipun tidak mengikat secara umum, sumber ini memiliki nilai persuasif yang tinggi.8

Duduk Perkara: Gugatan Afrika Selatan terhadap Israel


Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel ke ICJ dengan tuduhan pelanggaran terhadap Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948. Gugatan ini dipicu oleh operasi militer Israel di Jalur Gaza yang mengakibatkan korban sipil dalam jumlah besar, kehancuran infrastruktur sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan.

Afrika Selatan berpendapat bahwa tindakan-tindakan tersebut memenuhi unsur genosida, khususnya terkait niat untuk menghancurkan, setidaknya sebagian, kelompok bangsa Palestina. ICJ telah mengeluarkan sejumlah provisional measures, yakni perintah sementara untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Hingga awal 2026, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan substansi.

Praktik Seluruh Sumber Hukum Internasional dalam Kasus Ini

Kasus South Africa v. Israel memperlihatkan penerapan simultan seluruh sumber hukum Pasal 38 ayat (1) Statuta ICJ.

Pertama, perjanjian internasional. Konvensi Genosida 1948 menjadi fondasi utama. Konvensi ini bukan sekadar deklarasi moral, melainkan perjanjian hukum yang mengikat negara-negara pihak, termasuk memberikan kewenangan kepada ICJ untuk mengadili sengketa.

Kedua, kebiasaan internasional. Larangan genosida telah menjadi norma jus cogens—aturan tertinggi dalam hukum internasional. Artinya, tidak ada alasan apa pun, termasuk keamanan nasional atau perang, yang dapat membenarkan genosida. Norma ini mengikat semua negara, tanpa kecuali.

Ketiga, prinsip hukum umum. Prinsip erga omnes partes memungkinkan setiap negara pihak Konvensi Genosida menggugat pelanggaran berat, meskipun tidak menjadi korban langsung. Inilah dasar legitimasi Afrika Selatan: bertindak bukan demi kepentingan nasional sempit, tetapi demi kemanusiaan universal.

Keempat, putusan hakim dan pendapat ahli. ICJ tidak bekerja dalam ruang hampa. Preseden seperti Gambia melaporkan Myanmar kepada Mahkamah Internasional PBB atas kasus kejahatan genosida Rohingnya (Gambia v. Myanmar) dan laporan para ahli PBB digunakan untuk membaca fakta dan menafsirkan hukum. Ini menunjukkan bahwa hukum internasional berkembang melalui dialog antara norma dan realitas.

Keadilan di Atas Kertas, Kerapuhan di Dunia Nyata

Secara normatif, sistem hukum internasional terlihat kuat dan adil. Tidak ada negara yang secara hukum “kebal” dari tuduhan genosida. Tidak ada kedaulatan yang lebih tinggi dari perlindungan terhadap nyawa manusia. Namun, masalah besar muncul pada tahap implementasi.

Pertama, pembuktian niat genosida. Hukum internasional mensyaratkan pembuktian niat khusus, yang sering kali sulit dibuktikan secara langsung. Akibatnya, penderitaan massal yang nyata di lapangan bisa terhambat oleh perdebatan hukum yang sangat teknis.

Kedua, masalah eksekusi putusan. ICJ tidak memiliki polisi internasional. Putusannya bergantung pada kemauan politik negara dan, dalam banyak kasus, pada Dewan Keamanan PBB. Di sinilah hukum sering kalah oleh veto, aliansi, dan kepentingan geopolitik.

Ketika putusan pengadilan internasional tidak segera menghentikan kekerasan, pertanyaan mendasarnya bukan lagi soal legalitas, tetapi soal kredibilitas hukum internasional itu sendiri.

Kesimpulan: Pelajaran Edukatif dan Peringatan Normatif

Kasus South Africa v. Israel membuktikan bahwa sumber hukum internasional bukan sekadar teori dalam Pasal 38 Statuta ICJ, melainkan instrumen nyata yang diuji oleh krisis kemanusiaan.

Bagi mahasiswa hukum dan masyarakat umum, pelajaran terpenting adalah bahwa kekuatan hukum internasional tidak terletak pada kelengkapan normanya, tetapi pada keberanian sistem global untuk menegakkannya secara efektif. Tanpa itu, hukum internasional berisiko direduksi menjadi arsip moral penderitaan manusia.

Catatan Kaki 

1. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007, halaman 101–105.
2. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 49.
3. Ibid., halaman 72.
4. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 608.
5. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge, 2017, halaman 56–60.
6. Antonio Cassese, International Law, Oxford University Press, Oxford, 2005, halaman 203.
7. Ian Brownlie, Principles of Public International Law, Oxford University Press, Oxford, 2008, halaman 18.
8. Ibid., halaman 24.