Oleh: Dr. Mochammad Farisi, LL.M., Dosen Hukum Internasional
Universitas Jambi
Sejak Perang Dunia II berakhir, umat manusia berharap bahwa
pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengakhiri perang. Namun
sejarah membuktikan, konflik hanya berganti wajah. Dari konflik bersenjata
klasik, kini muncul perang hibrida; perang dagang, sanksi ekonomi, blokade,
hingga perang cyber dan informasi.
Saat ini, dunia tidak pernah benar-benar bebas dari konflik
antarnegara. Sengketa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik
wilayah, perebutan sumber daya alam, hingga perbedaan kepentingan politik dan
ideologi.
Konflik Rusia–Ukraina mengguncang stabilitas Eropa.
Ketegangan Amerika Serikat–Iran mengancam stabilitas Kawasan Timur Tengah.
Sengketa China–Filipina di Laut China Selatan masih menjadi bara dalam sekam,
konflik Thailand-Kamboja menimbulkan kekhawatiran di Asia Tenggara. Sementara
India dan Pakistan hidup dalam bayang-bayang konflik nuklir.
Semua ini menunjukkan bahwa konflik bukan fenomena jauh,
melainkan bagian dari realitas global yang memengaruhi harga pangan, energi,
hingga keamanan kita sehari-hari. Pertanyaannya sederhana: mengapa konflik
terus terjadi, padahal hukum internasional telah menyediakan berbagai mekanisme
penyelesaian damai?
Ragam Metode Penyelesaian Sengketa Damai
Dalam hukum internasional, negara tidak dibiarkan
menyelesaikan masalah dengan “hukum rimba”. Ada dua jalur utama yang tersedia. Pertama,
jalur damai. Jalur ini terbagi menjadi dua: Litigasi dan Non-litigasi.
Kedua, jalur tekanan/kekerasan/perang.
Jalur Non-litigasi terdiri dari: 1) Negosiasi (Negotiation),
ini adalah metode paling dasar, dimana para pihak bertemu dan mencari solusi
sendiri. Contohnya pertemuan Trump–Xi Jinping soal perang tarif dagang. Kelebihan
metode ini adalah fleksibel, langsung, tanpa biaya besar, kelemahannya sering
buntu bila pihak tidak mau mengalah.
2) Jasa-jasa baik (Good Offices), metode ini
menggunakan pihak ketiga yang betugas mempertemukan pihak bersengketa tanpa
banyak ikut campur. Contohnya pada 6 Februari 2026, Oman memfasilitasi
perundingan nuklir di Muscat antara pejabat AS dan Iran. 3) Mediasi (Mediation),
hampir sama dengan jasa baik, namun pihak ketiga terlibat dalam diskusi dan
aktif menawarkan solusi. Contoh: Peran Norwegia dalam perjanjian damai Oslo
antara Israel–PLO (1993).
4)
Konsiliasi (Conciliation), terdapat Komisi Independen
yang bertugas menyelidiki sengketa dan memberi rekomendasi tidak mengikat
secara hukum (
non-binding). Contohnya peran
Komisi Konsiliasi PBB
dalam sengketa wilayah ladang gas
Greater Sunrise antara Laut Timor
Leste vs Australia. 5)
Diplomasi multilateral dimana sengketa dibawa ke
forum multilateral seperti PBB, Uni Eropa, atau ASEAN. Contohnya Konflik
Irak–Kuwait (1990) diselesaikan melalui Dewan Keamanan PBB.
Sedangkan jalur litigasi dilakukan melalui: 1) Mahkamah
Internasional (ICJ), 2) Arbitrase internasional, pihak bersengketa menyerahkan
masalah kepada arbiter, dan putusannya bersifat mengikat.
Kedua, Jalur Tekanan/Kekerasan/Perang. Jika jalur
damai gagal, negara sering beralih pada: 1) penggunaan kekuatan militer, baik perang
terbatas atau skala penuh, 2) Retorsi (tekanan diplomatik), 3) Reprisal atau countermeasures,
dan 4) Blokade. Jalur ini sah dalam batas tertentu, tetapi selalu berisiko
memperluas konflik.
Fondasi Hukum dan Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa
Internasional
Sejak akhir abad ke-19, dunia telah membangun fondasi hukum
penyelesaian sengketa. Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 menjadi tonggak awal
upaya mengurangi perang. Piagam PBB 1945 kemudian memperkuatnya, khususnya
melalui Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), dan Pasal 33 yang mewajibkan
penyelesaian damai. Serta
Resolusi Majelis Umum PBB No. 2625 Tahun 1970 menegaskan bahwa perdamaian
adalah kewajiban hukum, bukan pilihan politik.
Di tingkat regional, Uni Eropa membangun European Court of
Justice, sementara ASEAN memiliki Treaty of Amity and Cooperation (TAC) 1976
sebagai dasar budaya dialog.
Selain aturan, ada prinsip-prinsip fundamental, antara lain:
Itikad baik (good faith), Larangan penggunaan kekerasan, Kebebasan
memilih metode penyelesaian, Kebebasan memilih hukum yang berlaku, dan Prinsip
perdamaian berkelanjutan. Tanpa penerapan prinsip ini, hukum hanya menjadi teks
kosong.
Belajar dari Kasus Nyata
Agar tidak berhenti pada teori, mari kita belajar dari
beberapa kasus konkret.
Konflik Sipadan–Ligitan (Indonesia–Malaysia). Pada
kasus ini kedua negara memilih jalur hukum melalui ICJ. Putusan 2002
memenangkan Malaysia berdasarkan prinsip effective occupation.
Indonesia menerima putusan itu tanpa konflik.
Konflik Thailand–Kamboja. Sengketa Kuil Preah Vihear,
menjadi contoh beragam metode penyelesaian sengketa, pertama sempat memicu
bentrokan bersenjata, namun ASEAN memediasi, dan ICJ akhirnya memberikan
klarifikasi hukum pada 2013.
Saat perang terbatas pecah Kembali pada 2025, Malaysia memfasilitasi Jasa-jasa
Baik (
Good Offices) sekaligus mediator dengan menjadi tuan rumah di Putrajaya
dan Kuala Lumpur sebagai "meja perundingan" bagi PM Kamboja Hun Manet
dan PM Thailand.
Konflik Rusia–Ukraina. Kasus ini didominasi perang,
sanksi, dan tekanan politik. Jalur hukum hampir tidak digunakan secara efektif.
Akibatnya, konflik berkepanjangan dan korban sipil terus berjatuhan.
Perang Rusia–Ukraina menjadi contoh nyata benturan dua metode penyelesaian
sengketa: Jalur militer, ketika Rusia memilih invasi sebagai cara untuk
mencapai tujuan politiknya dan Jalur damai, ketika Amerika Serikat,
NATO, Turki, hingga PBB mencoba membuka ruang negosiasi, mediasi, dan diplomasi
internasional.
Kedua jalur ini berjalan beriringan: perang terus berkecamuk
di lapangan, sementara meja diplomasi tetap menjadi arena penting mencari jalan
keluar. Sayangnya, diplomasi seringkali tertahan oleh kepentingan geopolitik
yang saling bertabrakan.
Konflik Amerika Serikat–Iran. hubungan antara Amerika Serikat dan Iran
adalah salah satu kasus diplomasi paling unik karena kedua negara tidak
memiliki hubungan diplomatik resmi sejak 1980. Oleh karena itu, penyelesaian
konflik mereka selalu mengandalkan pihak ketiga dengan berbagai metode. Hubungan
kedua negara diwarnai sanksi ekonomi, serangan terbatas pada fasilitas nukilr Iran,
negosiasi, dan mediasi di Oman. Ini contoh konflik modern berbasis tekanan
non-perang total.
Konflik Laut China Selatan (Filipina–China). Merupakan
salah satu kasus paling kompleks yang menggunakan berbagai metode penyelesaian
sengketa sekaligus, mulai dari jalur hukum hingga diplomasi regional. Filipina pernah
menang di Mahkamah Arbitrase Permanen
(PCA) di Den Haag 2016, yang menyatakan klaim “nine-dash line”
tidak sah.
Namun China menolak putusan. Ini memperlihatkan benturan antara hukum dan
kekuatan militer. Saat ini ASEAN bertindak sebagai pihak ketiga yang
memfasilitasi dialog antara negara-negara Asean dan Tiongkok melalui kerangka
regional dengan merumuskan Code of Conduct (COC) kode perilaku yang
mengikat di Laut China Selatan.
Konflik India–Pakistan. Kedua negara jarang
menggunakan jalur hukum. Konflik dikelola melalui diplomasi, retorsi atau tindakan
saling menekan seperti pengusiran diplomat pada di Mei 2025 dimana kedua negara
saling menyatakan diplomat lawan sebagai
Persona Non Grata (PNG) dan tindakan
saling menutup wilayah udara (
airspace closure), serta perang terbatas
dimana kedua negara menggunakan kekuatan militer sebagai alat negosiasi
(diplomasi koersif) seperti pada 2025 terjadi eskalasi militer di perbatasan
yang memaksa dunia internasional (terutama AS dan China) untuk memberikan
"Jasa-jasa Baik" secara informal guna mencegah perang nuklir. Konflik
ini menjadi bukti tanpa “wasit hukum”, sengketa Kashmir ini terjebak dalam
siklus yang melelahkan dan terus berulang.
Diplomasi Perdamaian Khas Indonesia: “Soft Power
Diplomacy”
Di tengah konflik global, Indonesia tidak tinggal diam. Pada
tahun 1980-1990an Indonesia pernah memfasilitasi perdamaian Kamboja melalui
Jakarta Informal Meeting. Indonesia memediasi konflik Thailand–Kamboja pada
2011. Turut dalam perdamaian Moro Filipina. Aktif dalam isu Myanmar,
Afghanistan, dan Palestina.
Indonesia juga konsisten mengirim pasukan perdamaian PBB. Indonesia
adalah salah satu kontributor terbesar pasukan perdamaian dunia. Sejak 1957
hingga sekarang, Indonesia aktif di lebih dari 40 misi PBB seperti: Kongo
(ONUCA, MONUC), Lebanon (UNIFIL), Palestina, Sudan, Mali, Republik Afrika
Tengah, Bosnia, Haiti. Semua ini mencerminkan politik luar negeri bebas aktif
yang nyata, bukan hanya slogan.
Indonesia juga aktif mendorong diplomasi kemanusiaan dan
penggerak forum perdamaian, seperti: pada isu Palestina aktif memberikan
bantuan kemanusiaan, pada isu Rohingya Indonesia berperan melalui ASEAN Five-Point
Consensus dan Shuttle diplomacy Menlu RI, Indonesia (bersama India, Mesir,
Yugoslavia sebagai Pendiri Gerakan Non-Blok, menjaga jarak dari blok
Barat–Timur, pada Tingkat ASEAN Indonesia mendorong ZOPFAN (Zone of Peace,
Freedom, Neutrality), TAC ASEAN dan ASEAN Way (musyawarah & konsensus), membuat
Asia Tenggara relatif stabil dibanding kawasan lain.
Penutup: Mengembalikan Hukum sebagai Panglima
Dunia tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa. Yang
sering kurang adalah keberanian untuk menggunakannya. Sipadan–Ligitan,
Thailand–Kamboja, dan arbitrase Laut China Selatan menunjukkan bahwa hukum bisa
bekerja. Rusia–Ukraina dan India–Pakistan menunjukkan risiko ketika hukum
diabaikan. Indonesia, dengan rekam jejak diplomasi damainya, memiliki modal
moral untuk terus mendorong dunia kembali pada jalan dialog. Pada akhirnya,
perdamaian bukan utopia. Ia adalah pilihan. Pilihan untuk mendahulukan hukum
daripada senjata, pilihan untuk berdialog daripada menghancurkan, dan pilihan
untuk membangun masa depan, bukan mewariskan konflik.
Catatan Kaki (Footnote)
1. Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945, Pasal 2 dan Pasal 33.
2. UN
General Assembly Resolution 2625 (1970), Declaration on Friendly Relations.
3. Treaty
of Amity and Cooperation in Southeast Asia, 1976.
4. ICJ,
Case Concerning Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan,
Judgment 2002.
5. ICJ,
Request for Interpretation of the Judgment of 15 June 1962, Judgment
2013.
6. UN
General Assembly Resolution ES-11/1 (2022).
7. Council
on Foreign Relations, U.S.–Iran Relations Timeline.
8. PCA,
South China Sea Arbitration, Award 2016.
9. Simla
Agreement 1972; berbagai laporan PBB tentang Kashmir.